spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perpanjangan Kerja Sama Layanan JKN, RSUD Rekredensial Ulang

BONTANG – Setiap tahun semua Rumah Sakit (RS) yang memberikan pelayanan JKN akan dilakukan rekredensial atau uji kelayakan ulang dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku pengelola JKN tersebut. RSUD Taman Husada yang juga sebagai mitra layanan JKN melaksanakan rekredensial, pada 11 Oktober 2023 lalu di RSUD Bontang.

Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan RSUD Taman Husada Bontang, dr Niken Titisurianggi, M.Kes, mengatakan, pelaksanaan rekredensial dalam rangka perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada periode 2024 mendatang.

Ia menambahkan, dalam hal ini pihak BPJS Kesehatan melakukan penilaian terhadap kepatuhan RSUD sebagai mitra yang mampu menjalankan prosedur dan syarat yang telah diatur oleh Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN).

“Ada beberapa pemeriksaan yang dinilai seperti syarat administratif, izin operasional, izin praktik para tenaga kesehatan, ketersediaan jumlah tempat tidur dan masih banyak penilaian lainnya,” kata dr Niken.

Selanjutnya dr Niken mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan visitasi RSUD mendapat nilai di atas rata-rata, sehingga dapat direkomendasikan untuk dilanjutkan kerja sama pelayanan JKN. Adapun standar nilai yang diberikan yakni 70.

Baca Juga:  Perawat dan Bidan RSUD Bontang Uji Praktik, Lanjutan Pelatihan ENIL

“Nilai kami di atas 70, artinya prosedur pelayanan sebagai rumah sakit tipe B telah memenuhi prosedur dan syarat yang diberikan,” katanya.

Penilaian rekredensial ini turut disaksikan pula oleh perwakilan dari PERSI (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dan dinas kesehatan kota Bontang sehingga evaluasi yang objektif ini berjalan dengan baik.

Niken menambahkan standar layanan yang diberikan ini termasuk dalam wujud komitmen rumah sakit untuk melayani peserta JKN. “Komitmen janji layanan ini juga termasuk dalam penilaian dari JKN,” tutupnya. (ADV)

Most Popular