Presiden Partai Buruh Dilantik Prabowo Tangani Isu Buruh dan Kesehatan Pekerja

JAKARTA – Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesehatan Buruh di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pengangkatan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 58/T Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesehatan Buruh.

Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin langsung Presiden Prabowo.

“Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo yang kemudian diikuti Said Iqbal.

Usai pengucapan sumpah jabatan, Said Iqbal menandatangani berita acara pelantikan sebagai tanda resmi dimulainya tugas di lingkungan Istana Kepresidenan.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga melantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, serta Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Baca Juga:  SETARA Institute Minta Presiden Turun Tangan Usut Teror Aktivis

Ketiganya menggantikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya.

Masuknya Said Iqbal ke lingkungan Istana menandai babak baru perjalanan politik dan aktivisme tokoh buruh nasional tersebut. Selama lebih dari dua dekade, Said dikenal sebagai salah satu figur paling vokal dalam memperjuangkan hak-hak pekerja melalui aksi demonstrasi, mogok nasional, hingga advokasi kebijakan ketenagakerjaan.

Namanya kerap berada di garis depan gerakan buruh dalam memperjuangkan kenaikan upah, perlindungan pekerja, jaminan sosial, serta perbaikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.