SENDAWAR – Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Petinggi se-Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026 yang digelar di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Rabu (8/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Nanang Adriani, Pj Sekretaris Daerah Kamius Junaidi, Asisten I Nopandel, kepala perangkat daerah, serta para camat dan petinggi kampung se-Kutai Barat.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Rakor ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan strategi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kampung, khususnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan dan koordinasi bagi para petinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung, termasuk pelayanan publik dan evaluasi kinerja,” tegasnya.
Ia menyoroti beberapa isu penting yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, optimalisasi peran petinggi dalam tata kelola keuangan kampung. Bupati menekankan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kedua, ia mengajak seluruh petinggi untuk mendorong masyarakat memanfaatkan pekarangan kampung melalui penanaman buah lokal, sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan.
Ketiga, persoalan tata batas kampung menjadi perhatian serius. Dari total 190 kampung yang ada, baru 12 kampung yang telah menyelesaikan penetapan batas wilayah.
“Ini harus menjadi perhatian serius karena tata batas sangat penting untuk kepastian administrasi, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan potensi kampung,” ujarnya.
Bupati meminta seluruh petinggi segera berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian tata batas di wilayah masing-masing.
Keempat, ia juga menyinggung progres Dana Desa (DD) dan Dana Kampung (DK) yang masih menyisakan tiga kampung belum mengajukan pencairan. Hal ini berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan.
“Segera lengkapi administrasi agar tidak terjadi keterlambatan pembangunan di kampung,” pesannya.
Bupati menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahan terbarunya, sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Melalui Rakor ini, diharapkan tercipta penguatan komunikasi, penyelarasan program, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat kampung.
“Semoga momentum ini memperkuat sinergi antara Pemkab dan Pemkam, sehingga pembangunan berjalan selaras dan berkelanjutan menuju Kutai Barat yang Sejahtera, Aman, Adil, Merata dan Beradat,” pungkasnya. (MK)
Penulis: Ichal
Editor: Agus S




