spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Redkar Dibentuk di 15 Kelurahan, Tingkatkan Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran

BONTANG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang membentuk Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran yang berbasis masyarakat. Ada 70 relawan yang disebar di 15 kelurahan di Kota Bontang.

Pembentukan relawan di Kota Bontang merupakan kelompok relawan kedua yang telah dibentuk di Kaltim setelah Balikpapan. Kepala Disdamkartan Kota Bontang, Amiluddin menyampaikan relawan pemadam kebakaran dibentuk dan dikukuhkan untuk ditugaskan di 15 kelurahan.

Pembentukan relawan ini katanya, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri mengenai standar pelayanan minimal.  “Ini merupakan standar pelayanan minimal kita. Jadi kalau mau dikatakan standar pelayanan maka harus membentuk relawan,” kata Amiluddin, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, dirinya menyebut relawan yang telah dibentuk di Bontang ini merupakan relawan kedua di Kaltim. “Alhamdulillah, Kota Bontang tidak pernah tertinggal dalam urusan pelayanan masyarakat,” sebutnya.

Setelah terbentuknya relawan pemadam, tambah Amiluddin, pihaknya akan melakukan pelatihan dalam pencegahan dan penanganan kebakaran bagi relawan. “Saya meminta kesediaan pada relawan untuk mengikuti pelatihan yang akan diadakan di pos-pos Damkar atau di markas pemadam kebakaran,” katanya.

Baca Juga:   Libur Lebaran 2023, Arus Mudik Meningkat

Wakil Wali Kota Bontang, Najirah menyebutkan pembentukan relawan pemadam kebakaran di Kota Bontang ini merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus diberikan dari pemadam kebakaran.

“Selain pelayanan dasar penanggulangan kebakaran, juga pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran yang wajib diterima setiap warga negara,” kata Najirah.

Najirah mengatakan, di berbagai daerah telah terbentuk relawan pemadam kebakaran atas inisiatif masyarakat, dunia usaha dan pemerintah melalui Disdamkartan.

“Dengan membentuk relawan pemadam di setiap kelurahan sebagai implementasi Permendagri. Kalau terjadi permasalahan di tingkat kelurahan, maka relawanlah yang pertama dan cepat menangani,” ujar Najirah.

Najirah juga mengharapkan penanganan dan pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama dengan terbentuknya relawan yang dapat menjadikan peran serta masyarakat dalam pencegahan, penanganan, dan penyelamatan dari kebakaran. (yah)

Most Popular