spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu Seberat 138,8 Gram Dimusnahkan

BONTANG – Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus seberat 138,8 gram di lobi Polres Bontang, Rabu (14/6/2023).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada tanggal 04 Mei 2023 dan 22 Mei 2023. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

“Disita dari 2 kasus dengan tersangka 3 orang,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Yusup Dwi Prastiya.

Dijelaskannya, kasus pertama terungkap pada tanggal 4 Mei 2023. Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 84,79 gram, dengan tersangka berinisial AF.

Kasus kedua terungkap pada tanggal 22 Mei 2023. Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 54,1 gram, dengan tersangka berinisial AJ dan JF.

Kapolres mengharapkan partisipasi dari media dan masyarakat luas, untuk segera memberikan informasi atau melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila menemukan adanya penyalahgunaan narkoba.

“Kami tetap berkomitmen dan berupaya mewujudkan kota Bontang yang zero narkoba,“ tegasnya.

Lanjutnya, Sat Res Narkoba tidak hanya melakukan penindakan, namun juga melakukan edukasi, imbauan serta pembinaan kepada penyalahgunaan narkoba. (hms)

Baca Juga:   Ops Patuh Mahakam 2023, Sat Lantas Tekankan Tertib Lalu Lintas pada Pelajar

Most Popular