spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sosialisasi PPID SP4N Lapor, Percepat Penyelesaian Masalah Instansi Dalam Pelayanan Publik

BONTANG – Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang, Rabu (22/5/24).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium 3 Dimensi ini menghadirkan Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Imran Duse, Sekretaris Dinas Kominfo Kota Bontang, Andi Hasanudin Akmal.

Wali Kota Bontang melalui Kepala Diskominfo Bontang, Anwar Sadat mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi ini terkait keterbukaan informasi publik dan sp4n lapor di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Sesuai dengan amanat undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan menteri no.3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang baik.

Baca Juga:   Ramaikan MPP di Pasar Rawa Indah, Pemkot Rutin Gelar Jumat Sehat

“Sp4n lapor ini bentuk perhatian masyarakat agar pelayanan kita untuk mereka makin baik, jadi tentu harus tersampaikan kepada yang dituju,” ujarnya.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Untuk memberikan akses informasi publik, diperlukan adanya pengelolaan informasi publik.

“Tahun 2023 Kota Bontang berhasil memperoleh predikat kota informatif dengan nilai 97,37. Oleh karena itu, atas nama pemerintah Kota Bontang saya ucapkan selamat kepada PPID Pemkot Bontang, yang berhasil memperoleh predikat tersebut pada monev pemeringkatan PPID se-Kalimantan Timur pada tahun 2023,” katanya.

Tujuan utama dari aplikasi sp4n-lapor adalah mempercepat penyelesaian masalah di instansi pelayanan publik. Dengan aplikasi ini, pelapor dapat melaporkan masalah di lingkungan mereka dengan dijamin kerahasiaannya.

Oleh karena itu penting adanya sosialisasi bagi admin sp4n lapor, agar dapat  mengelola pengaduan secara parsial dan terkoordinir dengan baik. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Most Popular