TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembayaran insentif dan honor guru non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) senilai Rp36,7 miliar.
Hingga akhir Juli 2026, dana yang telah dikembalikan tercatat telah melampaui Rp2 miliar. Sementara itu, Inspektorat Kukar masih melakukan verifikasi terhadap ratusan data penerima untuk memastikan seluruh tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kukar, Sunggono, mengatakan pemeriksaan internal telah diselesaikan dalam batas waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima. Hasil sementara juga telah dipaparkan kepada Bupati Kutai Kartanegara sebagai bahan menentukan langkah lanjutan.
“Kami sudah ekspos ke Pak Bupati terkait temuan sementara. Kami juga meminta arahan beliau mengenai langkah yang harus dilakukan selanjutnya,” kata Sunggono, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, arahan bupati adalah membawa hasil pemeriksaan tersebut kepada BPK agar seluruh proses tindak lanjut tetap sejalan dengan rekomendasi auditor negara.
“Insya Allah kami akan segera mengekspos hasil temuan ini ke BPK. Arahan dari BPK nanti akan menjadi dasar langkah berikutnya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2025. Dalam audit tersebut, BPK menemukan pembayaran insentif dan honor guru non-ASN yang dinilai tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp36,7 miliar.
BPK mengidentifikasi adanya penerima insentif yang tidak memenuhi persyaratan, mulai dari ASN, PPPK, tenaga harian lepas, pegawai organisasi perangkat daerah lain, hingga pihak di luar lingkungan Disdikbud. Auditor juga mencatat sebagian pembayaran kepada kepala sekolah dan guru sekolah swasta dilakukan sebelum memiliki dasar hukum yang berlaku.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar melakukan verifikasi terhadap seluruh penerima, menagih pengembalian kelebihan pembayaran, serta memastikan mekanisme penyaluran insentif ke depan berjalan sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Inspektorat mencatat pengembalian dana terus bertambah. Hingga kini, jumlah dana yang telah disetor kembali telah melampaui Rp2 miliar.
“Sudah lebih dari Rp2 miliar yang dikembalikan. Dokumentasi dari BPK sudah kami tindak lanjuti,” katanya.
Meski demikian, Inspektorat belum menyatakan proses pemeriksaan selesai. Pemerintah daerah masih menunggu penilaian BPK untuk memastikan seluruh langkah yang telah dilakukan telah memenuhi rekomendasi dalam LHP atau masih memerlukan tindak lanjut tambahan.
Selain mengawal pengembalian dana, Inspektorat juga masih melakukan verifikasi terhadap 841 data penerima yang menjadi objek pemeriksaan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan identitas penerima, dasar pemberian insentif, serta kelengkapan dokumen pendukung.
Hingga saat ini, lebih dari 60 persen data telah berhasil dihimpun dan diverifikasi. Sisanya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut karena sebagian dokumen dan data pendukung belum sepenuhnya lengkap.
“Belum semuanya bisa kami telusuri karena masih banyak data yang harus dikonfirmasi ulang. Namun lebih dari 60 persen sudah kami himpun,” jelas Sunggono.
Hasil verifikasi tersebut, termasuk data yang belum rampung, akan disampaikan kepada BPK sebagai dasar untuk menentukan apakah proses tindak lanjut telah memadai atau masih memerlukan pendalaman lanjutan.
“Sisanya akan kami sampaikan ke BPK untuk meminta arahan. Intinya kami akan menyelesaikan seluruh proses ini sesuai petunjuk yang diberikan,” tutupnya. (MK)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.




