Tenaga Kerja Asing (TKA): Solusi atau Ancaman?

Oleh:
Desy Arisanti, S.Si

Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di proyek pembangunan pabrik Soda Ash sempat menyita perhatian publik usai inspeksi mendadak (sidak) oleh pihak Imigrasi. Menanggapi hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang akhirnya buka suara untuk meluruskan kesimpangsiuran data di lapangan.

Disnaker meluruskan bahwa angka 260 TKA yang sempat mencuat bukanlah pekerja asing yang semuanya menumpuk di proyek Soda Ash, melainkan jumlah akumulasi TKA yang terdaftar di wilayah Kota Bontang.

Pengantar Kerja Disnaker Bontang, Siti Mutoharoh, menyampaikan berdasarkan rekapitulasi data terakhir per Juni, total pekerja asing di Bontang berjumlah 272 orang.

Dari total tersebut, rinciannya terdiri dari 196 TKA di proyek Soda Ash, 71 orang di PT Graha Power Kaltim (GPK), dan 5 orang di PT Indominco Mandiri.

Siti menerangkan, seluruh pendataan TKA terhubung langsung dengan sistem aplikasi TKA Daerah milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Selain itu, setiap perusahaan pengguna wajib memberikan laporan rutin keberadaan pekerja asing mereka.

Mengenai legalitas dokumen seperti RPTKA dan IMTA serta kualifikasi keahlian, Siti menegaskan bahwa kewenangan verifikasi sepenuhnya berada di tingkat Kemenaker RI. Sementara Disnaker di daerah menjalankan fungsi pemantauan rutin bulanan. (Bekesah.co, 30/07/2026)

TKA di Indonesia

Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia. Landasan hukumnya berdasarkan Peraturan Presiden No.20 / 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres No.20 / 2018) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 / 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Permenaker No.10/2018).

Baca Juga:  Parjo, Ewin Dan Covid

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia mencapai 183.964 pada tahun 2024 dan turun sebanyak 0,77 persen pada tahun 2025, yaitu sebanyak 182.564.

Menurut wilayah penempatannya, TKA banyak ditempatkan di Sulawesi Tengah sebanyak 21.330 orang dan DKI Jakarta sebesar 15.057 pada tahun 2024. TKA ini banyak bekerja di bidang industri dan jasa.

Tujuannya antara lain memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional dan terampil pada bidang tertentu, yang belum dapat diisi
oleh tenaga kerja lokal atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan mempercepat proses pembangunan nasional dengan cara proses alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan, terutama di bidang industri.

Maraknya TKA, Gaya Hidup Liberal

Tidak dapat dihindari kebutuhan negara akan TKA. Namun, tidak dapat kita pungkiri bahwa fenomena banyaknya TKA di Indonesia memberi dampak dan pengaruh di tengah kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah terkait dengan gaya hidup.

Kebanyakan TKA yang datang, mengadopsi gaya hidup liberal yang sangat jauh berbeda dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Bagi mereka agama cukup diyakini secara pribadi, tidak perlu agama dibawa ke ranah publik untuk mengatur kehidupan. Walhasil, lahirlah kehidupan yang serba bebas. Mulai dari kebebasan beragama, kebebasan bertingkah laku dan kebebasan berbicara.

Yang nampak menonjol adalah pengaruh kebebasan bertingkah laku yang melahirkan gaya hidup liberal, hedonis dan permisif. Maka tak heran semakin marak pergaulan bebas, minuman keras, klub-klub malam, dan lainnya. Gaya hidup ini tentu sangat bertentangan dengan norma-norma ketimuran juga agama.

Baca Juga:  Kritik terhadap Pariwisata sebagai Sumber Pendapatan Daerah

Maraknya TKA Versus Penganguran Tinggi

Hal lain yang menjadi perhatian terhadap maraknya TKA di Indonesia adalah masih banyaknya masyarakat lokal yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran terbuka di Indonesia pada Mei 2026 mencapai 7,22 juta orang. Angka yang cukup tinggi dan tingkat kemiskinan pun kian naik seiring dengan kondisi perekonomian negara.

Memang, sebagiannya adalah tenaga kerja profesional yang dibutuhkan. Namun, tak sedikit TKA yang menjadi tenaga kerja kasar, yang sebenarnya rakyat Indonesia juga mampu untuk melakukannya.

Nampak bahwa keberpihakan dan kepedulian negara terhadap rakyatnya masih kurang. Political will negara masih diragukan. Hal ini menunjukkan gagalnya negara dalam menjamin lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.

Biang Kapitalisme

Inilah pengaturan negara saat ini yang berasaskan sekuler kapitalisme. Dalam sistem ini, negara hanyalah regulator yang menghubungkan kepentingan-kepentingan para konglomerat terhadap sumberdaya yang dimiliki. Negara tidak hadir untuk melayani rakyat.

Alhasil, lahirlah kolaborasi kuat antara penguasa dan pengusaha dalam menjalankan roda pemerintahan. Penguasa bisa duduk di tampuk kekuasaan berkat pertolongan pengusaha. Sebagai balas budinya, penguasa memberikan jalan yang mulus bagi para pengusaha untuk menguasai sumber daya alam, memasarkan produk mereka, atau mengirimkan tenaga kerja mereka. Maka wajar, negara lebih mengutamakan kepentingan para pengusaha ini dibandingkan rakyatnya sendiri

Baca Juga:  Kesehatan Dikomersilkan dalam Sistem Kapitalisme

Sistem Islam Mengatur Ketenagakerjaan

Islam sebagai sebuah sistem kehidupan memiliki aturan yang komprehensif, tidak sebatas akidah dan ibadah semata. Islam mengatur seluruh aspek dalam kehidupan.

Dalam Islam, seorang penguasa memiliki tanggung jawab untuk mengurusi seluruh urusan rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits: “Imam atau pemimpin adalah penggembala dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya. ” (HR. Bukhari)

Maka, negara dalam Islam akan menjamin rakyatnya agar terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya. Salah satunya dengan memberikan lapangan pekerjaan. Tidak hanya itu, negara pun akan menyiapkan para pencari nafkah dengan skill tertentu agar mereka memiliki keahlian. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan dalam Islam.

Negara Islam adalah negara yang independen dan tidak bergantung pada negara lain. Sehingga, negara akan menyiapkan secara maksimal terkait kebutuhannya terhadap SDM yang berkualitas. Negara menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mewujudkan SDM yang berkualitas tadi. Bahkan negara akan menyiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung tujuan tersebut.

Adapun ketika negara betul-betul membutuhkan TKA misalnya karena keahlian tertentu yang belum dimiliki tenaga kerja lokal, maka negara akan memastikan bahwa semuanya berlandaskan syariat Islam. Keberadaan TKA dipastikan tidak membawa ancaman maupun keburukan bagi kehidupan rakyat.

Demikianlah, Islam mengatur perihal ketenagakerjaan. Dimana negara akan memprioritaskan warga negaranya dan tidak bergantung pada negara lain.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.