Terduga Pelaku Masih Bebas, Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum

SENDAWAR – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap dua perempuan di Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), kini menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku merupakan seorang pria yang telah berstatus menikah. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum maupun pendampingan terhadap korban masih terus berjalan.

Kuasa hukum korban, Adhe Rehatta Tarigan, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban.

“Kasus kekerasan seksual merupakan delik yang merugikan korban secara fisik dan psikologis,” ujar Adhe kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Menurut Adhe, aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara tersebut secara serius dan tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah korban diduga lebih dari satu orang. Bahkan, salah satu peristiwa disebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang pada tahun 2023.

Baca Juga:  JATAM Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan Selama Operasi KPC

Namun pada tahun 2026 ini, keluarga korban bersama kuasa hukum kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Kutai Barat dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Keluarga korban berharap proses hukum berjalan cepat agar keadilan dapat ditegakkan. Hingga saat ini terduga pelaku masih bebas,” ungkapnya.

Pihak keluarga berharap aparat dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban cukup besar.

Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.