BONTANG – Kelurahan Belimbing melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik lahan di RT 41, yang melakukan pembakaran sampah dan dikeluhkan warga. Teguran diberikan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP sebagai bagian dari upaya penertiban.
Lurah Belimbing, Andriyana, mengatakan lokasi tersebut merupakan lahan pribadi yang digunakan untuk menampung sisa material, sehingga bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi. Karena tidak memiliki izin, keberadaannya dikategorikan sebagai TPS ilegal.
“Kami sudah memberikan teguran kedua sekaligus meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah masih melakukan pendekatan persuasif. Pemilik lahan bahkan diberikan kesempatan untuk melegalkan lokasi tersebut dengan mengurus perizinan yang dipersyaratkan, apabila ingin tetap menjalankan kegiatan pengelolaan sampah.
Kelurahan memberi waktu sekitar tiga hari sebelum menerbitkan teguran ketiga. Jika tetap tidak diindahkan, penanganan akan dilanjutkan bersama DLH dan Satpol PP dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dalam perda tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” terangnya.
Sementara itu, Ketua RT 41, Alfian Kristanto, menjelaskan pemilik lahan sebelumnya telah diminta menghentikan pembakaran, serta tidak lagi menerima sampah rumah tangga maupun sampah lain yang tidak dapat dimanfaatkan.
“Yang diterima biasanya sisa material seperti kayu dan palet. Sedangkan yang tidak bisa dimanfaatkan akhirnya dibakar. Kemarin apinya memang membesar, sehingga menjadi perhatian warga dan didatangi petugas,” kata Alfian.
Diketahui aktivitas pembakaran ini sudah sering terjadi dan dilakukan peneguran oleh masyarakat. Untuk itu kini dilakukan teguran langsung oleh pihak yang berwenang.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




