JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim Penyidik Khusus atau Tim Sembilan memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh saksi yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik.
“Pada Selasa, 28 Juli 2026, Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait penyidikan perkara khusus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA. Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari unsur swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperdalam konstruksi perkara yang sedang ditangani. Hingga kini, penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan para saksi dan belum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Saat ini Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud. Hingga saat ini belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (27/7/2026), Tim Sembilan juga memanggil sembilan saksi dalam perkara yang sama. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, yakni dua saksi dari unsur swasta berinisial HH dan HJ serta seorang penyidik Polri berinisial HK. Enam saksi lainnya dijadwalkan kembali untuk diperiksa.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Selain perkara TPPU, Kejaksaan Agung juga menangani tiga perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara untuk PLTU, dan PT Asabri. (MK)
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.




