Ketahanan Energi Indonesia di Tengah Bayang-Bayang Penutupan Selat Hormuz

Oleh: Arie Ramaliansyah
Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Militer

Penutupan Selat Hormuz oleh Iran pada Maret 2026 menjadi salah satu peristiwa geopolitik yang kembali menunjukkan pentingnya ketahanan energi bagi setiap negara. Selat Hormuz merupakan jalur pelayaran strategis yang menghubungkan kawasan Teluk Persia dengan pasar energi dunia. Sekitar 27 persen perdagangan minyak dunia melewati jalur ini setiap harinya. Ketika konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel memicu penutupan selat tersebut, harga minyak dunia langsung melonjak hingga melampaui USD 120 per barel.

Bagi Indonesia, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan kenaikan harga minyak dunia. Sebagai negara yang telah berstatus net importer minyak sejak tahun 2004, Indonesia memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap pasokan energi dari luar negeri. Produksi minyak nasional terus mengalami penurunan, sementara kebutuhan energi dalam negeri terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk.

Data tahun 2023 menunjukkan produksi minyak mentah Indonesia hanya mencapai sekitar 605 ribu barel per hari. Angka tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan nasional sehingga Indonesia masih harus mengimpor minyak mentah sebesar 132,4 juta barel dan BBM sekitar 26,8 juta kiloliter dalam satu tahun. Ketergantungan juga terjadi pada sektor LPG. Produksi LPG domestik hanya sekitar 1,9 juta ton, sedangkan kebutuhan impor mencapai 6,9 juta ton.

Baca Juga:  Gas LPG Langka, Pemenuhannya Kewajiban Negara

Kondisi tersebut menempatkan Indonesia pada posisi yang rentan ketika terjadi gangguan terhadap jalur distribusi energi global. Penutupan Selat Hormuz berpotensi menghambat distribusi minyak dari negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, dan Uni Emirat Arab yang selama ini menjadi bagian penting dari rantai pasok energi dunia.

Dampaknya tidak hanya berupa kenaikan harga minyak. Gangguan pasokan energi juga berpotensi meningkatkan biaya impor, menambah tekanan terhadap APBN, memicu kenaikan inflasi, memperlemah nilai tukar rupiah, serta mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Pada saat yang sama, ketergantungan terhadap impor LPG dapat menimbulkan risiko kelangkaan energi rumah tangga apabila gangguan pasokan berlangsung dalam waktu yang lama.

Dalam perspektif geostrategi, persoalan ini menunjukkan bahwa ketahanan energi tidak dapat dipisahkan dari ketahanan nasional. Gangguan terhadap akses energi dapat memengaruhi stabilitas ekonomi, sosial, bahkan kemampuan negara dalam mempertahankan keberlangsungan pembangunan nasional.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengambil sejumlah langkah hukum dan kebijakan untuk memperkuat kemandirian energi. Salah satunya melalui kebijakan hilirisasi nikel yang diperkuat melalui Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dalam negeri sekaligus mendukung pengembangan industri baterai dan kendaraan listrik.

Baca Juga:  Stunting yang Kian Genting

Selain itu, pengembangan energi baru dan terbarukan juga terus didorong melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, serta Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil melalui pemanfaatan energi surya, panas bumi, tenaga air, angin, dan bioenergi.

Meskipun demikian, kedua kebijakan tersebut lebih berorientasi pada transformasi jangka panjang. Hilirisasi nikel membutuhkan waktu untuk membangun ekosistem industri secara menyeluruh, sedangkan kontribusi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional masih berada pada kisaran 12 hingga 15 persen. Dengan kondisi tersebut, manfaat kebijakan belum sepenuhnya mampu menjawab ancaman energi yang muncul secara mendadak akibat gejolak geopolitik global.

Tantangan yang lebih mendesak justru terletak pada kesiapan cadangan energi nasional. Hingga saat ini, cadangan BBM Indonesia diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar 23 hari. Angka tersebut masih jauh di bawah standar International Energy Agency yang merekomendasikan cadangan energi minimal selama 90 hari. Padahal pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 mengenai Cadangan Penyangga Energi Nasional sebagai dasar hukum pembentukan cadangan energi strategis.

Baca Juga:  Air Milik Umum, Harusnya Murah

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan energi Indonesia masih menghadapi persoalan ketidakseimbangan. Di satu sisi, pemerintah telah memiliki visi yang cukup jelas untuk membangun kemandirian energi melalui hilirisasi dan pengembangan energi terbarukan. Namun di sisi lain, kesiapan menghadapi krisis energi jangka pendek masih memerlukan penguatan yang lebih serius.

Oleh karena itu, percepatan pengisian cadangan energi strategis, diversifikasi sumber pasokan energi, serta penguatan tata kelola energi nasional menjadi langkah yang penting untuk dilakukan. Ketahanan energi tidak hanya memerlukan strategi transformasi jangka panjang, tetapi juga kemampuan merespons gangguan pasokan global yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Penutupan Selat Hormuz pada tahun 2026 memberikan pelajaran bahwa ketahanan energi tidak cukup dibangun melalui visi masa depan semata. Ketahanan energi juga memerlukan kesiapan menghadapi krisis yang datang secara tiba-tiba agar stabilitas nasional tetap terjaga dalam berbagai situasi geopolitik global. (*)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.