Beranda blog Halaman 119

Lagi-Lagi Kehamilan Anak di Bontang

0
dr. Fakhruzzabadi, M.Kes., Sp. OG atau Dokter Badi saat membagikan kisah kehamilan anak yang ditanganinya di Bontang. (ist)

Beberapa waktu lalu saya menulis cerita Dokter Badi tentang meningkatnya kasus kehamilan anak yang ditemuinya dalam praktik sehari-hari.

Kamis (18/6/2026) sore, saya kembali menerima kiriman link video dari akun Instagramnya melalui WhatsApp.

Kali ini ia bercerita tentang seorang remaja perempuan yang datang bersama ibunya ke ruang praktik.

Awalnya Dokter Badi mengira perempuan tua yang datang itu adalah pasiennya. Namun ternyata bukan.

“Anak saya, Dok,” kata ibu tersebut.

Tak lama kemudian masuklah anak perempuannya ke ruang pemeriksaan.

Remaja itu langsung berbaring untuk menjalani USG.

Di balik stagen yang dililit sangat kencang di bagian perutnya, terlihat ukuran perut yang tidak biasa.

Pemeriksaan kemudian dilakukan.

Remaja tersebut ternyata sedang hamil.

Usia kehamilannya sudah 26 minggu atau lebih dari enam bulan.

Saat pemeriksaan berlangsung, sang ibu ikut melihat monitor USG.

Di layar terlihat janin yang bergerak-gerak di dalam kandungan.

Sang ibu tampak syok.

Ia hanya sempat berkata pelan.

“Ya Allah nak, kamu hamil.”

Tidak lama kemudian ia pingsan.

Pemeriksaan pun dihentikan sementara. Sang ibu dibawa ke IGD untuk mendapatkan pertolongan.

Dokter Badi meminta remaja tersebut kembali lagi bersama anggota keluarga lainnya.

Sekitar setengah jam kemudian ia datang bersama ayahnya.

Ayah itu sudah berusia lanjut. Rambutnya memutih. Matanya merah.

Dokter Badi mengaku semula mengira sang ayah akan marah besar setelah mengetahui kondisi anaknya.

Apalagi usia kehamilan sudah lebih dari enam bulan.

Tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

Setelah mendengar penjelasan dokter, ayah itu berdiri dan mendekati anaknya.

Tidak ada bentakan.

Tidak ada makian.

Tidak ada amarah.

Ia hanya mengusap punggung anaknya perlahan.

Kemudian memeluknya erat.

Sambil menangis.

“Nak, bapak salah didik apa ke kamu?”

Kalimat itu diucapkannya berulang kali.

Anaknya menangis.

Orang-orang yang berada di ruangan ikut terdiam.

Bahkan Dokter Badi mengaku nyaris tidak mampu menahan air mata.

Seorang ibu yang pingsan karena syok.

Seorang ayah yang tidak sanggup memarahi anaknya.

Dan seorang anak yang mungkin baru menyadari betapa besar luka yang dirasakan kedua orang tuanya.

Di akhir videonya, Dokter Badi tidak hanya berpesan kepada para orang tua.

Ia juga menyampaikan pesan kepada anak-anak yang masih sekolah.

Menurutnya, kehamilan anak bukan hanya berdampak pada anak itu sendiri. Orang tua juga ikut menanggung akibatnya.

“Kalau kamu hamil, kamu bukan hanya merusak masa depanmu sendiri. Kamu juga menyakiti hati orang tuamu,” ujarnya.

Dokter Badi berharap kasus-kasus kehamilan anak yang masih sering ditemuinya bisa terus berkurang.

Karena tidak ada ayah yang ingin menangis seperti ayah dalam cerita tersebut.

Dan tidak ada ibu yang ingin mengetahui anaknya hamil dari layar USG. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Gagal Nanjak di Tanjakan Stitek, Truk Muatan Minyak Goreng Terperosok

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb18juni2026/mobile/

DPMPTSP Bontang Libatkan OPD Teknis dalam Proses Perizinan Nonberusaha

0
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah. (Syakurah)

BONTANG – Proses penerbitan perizinan nonberusaha di Kota Bontang tidak hanya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai bidang yang diajukan pemohon.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan setiap permohonan akan melalui tahapan verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan oleh OPD terkait, sebelum rekomendasi teknis diterbitkan.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk menerbitkan izin, sehingga seluruh persyaratan telah dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Misalnya untuk pendirian sekolah, berkas akan dikaji terlebih dahulu oleh OPD teknis. Setelah hasil pemeriksaan dan rekomendasi keluar, baru DPMPTSP memproses penerbitan izinnya,” ujarnya.

Ia mengatakan layanan perizinan nonberusaha yang dikelola pemerintah daerah cukup beragam, dan saat ini telah terintegrasi melalui aplikasi Perizinan Digital (PD). Layanan tersebut mencakup izin penyelenggaraan reklame, analisis dampak lalu lintas, surat keterangan penelitian, izin pengumpulan uang dan barang, hingga berbagai layanan kelembagaan.

Selain itu, sektor pendidikan nonformal juga termasuk dalam layanan yang dapat diajukan masyarakat, seperti pendirian taman kanak-kanak, lembaga bimbingan belajar, rumah pintar, sanggar kegiatan belajar, dan bentuk pendidikan nonformal lainnya.

Sofyansyah menambahkan, selama proses berjalan sesuai prosedur, pemeriksaan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan OPD terkait, sedangkan DPMPTSP berperan menerbitkan izin berdasarkan rekomendasi yang telah diberikan.

Namun, apabila ditemukan kendala dalam proses administrasi maupun teknis, DPMPTSP dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk membantu penyelesaiannya.

Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Kota Bontang berupaya memastikan pelayanan perizinan nonberusaha berlangsung lebih tertib, transparan, dan memenuhi standar teknis sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga yang mengajukan izin. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Perizinan Labkesda Bontang Berproses, Dokumen Kesesuaian Ruang Telah Rampung

0
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (Syakurah)

BONTANG – Proses pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang memasuki tahapan lanjutan, setelah dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang resmi diterbitkan. Pemerintah kini melanjutkan penyelesaian persyaratan administrasi lainnya sebelum pembangunan fisik dimulai.

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan persetujuan kesesuaian ruang telah diperoleh sehingga proses berikutnya berfokus pada pemenuhan dokumen lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dokumen kesesuaian ruang sudah terbit. Selanjutnya tinggal menyelesaikan persetujuan lingkungan dan PBG,” ujarnya.

Penentuan dokumen lingkungan dilakukan melalui proses penapisan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dari hasil kajian tersebut akan ditetapkan jenis dokumen yang wajib dipenuhi sesuai tingkat dampak kegiatan.

Adapun dokumen yang mungkin dipersyaratkan meliputi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Jenis dokumen ditentukan berdasarkan hasil penapisan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Idrus.

Selain itu, pembangunan Labkesda juga harus mengikuti berbagai standar teknis yang berlaku, termasuk sistem pengelolaan limbah medis, ketentuan bangunan fasilitas kesehatan, hingga persyaratan operasional dari kementerian terkait.

Menurut Idrus, pembangunan fasilitas kesehatan tidak hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi juga harus memastikan seluruh persyaratan perizinan terpenuhi agar operasionalnya sesuai regulasi.

Ia menambahkan, proses pengadaan atau lelang proyek dapat berjalan bersamaan dengan penyelesaian administrasi perizinan selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP Bontang berharap seluruh tahapan perizinan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pembangunan Labkesda segera direalisasikan dan mampu memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bontang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Diburu Sejak Lama, DPO Narkotika Diciduk Saat Servis Motor di Bengkel

0
Ilustrasi Polairud Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku narkotika. (AI)

BONTANG – Upaya pelarian seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika akhirnya berakhir. Tim Satpolairud Polres Bontang, berhasil menangkap MI (31), saat berada di sebuah bengkel di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (17/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat, dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Dari informasi yang diterima, petugas mengetahui keberadaan MI yang saat itu, sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel.

Personel Satpolairud Polres Bontang, kemudian bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo V40 Lite, berwarna hitam yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Tanjung Laut Indah. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu buah alat hisap sabu, berupa pipet kaca, serta satu buah korek api warna biru merek Tokai.

“Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian kami dibawa, ke Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kepala Satuan Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, Kamis (18/6/2026).

Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami masih terus melakukan pendalaman, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

PLN UIP KLT Tinjau Progres Proyek GI dan SUTT 150 kV Bontang Lestari

0
General Manager PLN UIP KLT, Dewanto beserta jajaran berfoto bersama usai tinjau proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV Bontang Lestari.

BONTANG — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) meninjau langsung progres pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV Bontang Lestari dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Bontang Lestari di Kota Bontang, Kalimantan Timur, Kamis (18/6/2026).

Peninjauan tersebut dipimpin oleh General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, bersama tim PLN UIP KLT, tim Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 3 (UPP KLT 3), perwakilan PUSMANPRO UPMK 2, serta mitra pelaksana proyek KSO PT Hasta Prajatama – PT Mahameru Energi Semesta.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pembangunan GI dan SUTT 150 kV Bontang Lestari berjalan sesuai target, jadwal, standar mutu, dan aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L). Melalui site visit tersebut, PLN UIP KLT juga mengidentifikasi potensi kendala di lapangan serta memperkuat koordinasi guna mendorong percepatan penyelesaian proyek.

Manager PLN UPP KLT 3, Junaedi, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawal pekerjaan di lapangan agar berjalan sesuai standar teknis dan keselamatan.

“Kami terus memperkuat pengawasan bersama mitra pelaksana dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan dukungan manajemen, kami optimistis pembangunan GI dan SUTT 150 kV Bontang Lestari dapat terus didorong sesuai target,” ungkap Junaedi.

General Manager PLN UIP KLT, Dewanto mengatakan bahwa pengawasan langsung menjadi langkah penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan aman, terukur, dan sesuai rencana.

“Pembangunan GI 150 kV Bontang Lestari dan SUTT 150 kV Bontang Lestari merupakan bagian dari upaya PLN dalam memperkuat keandalan infrastruktur kelistrikan. Karena itu, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan mengutamakan keselamatan, mutu, dan ketepatan waktu,” ujar Dewanto.
Ia menambahkan, sinergi seluruh pihak menjadi kunci dalam menjaga progres proyek agar tetap berjalan optimal.

“Kami mendorong seluruh tim untuk memperkuat koordinasi, mempercepat penyelesaian kendala, dan memastikan penerapan K3L berjalan konsisten di setiap aktivitas konstruksi,” tambahnya.

Site visit diawali dengan pemaparan progres proyek oleh tim UPP KLT 3. Pemaparan tersebut mencakup perkembangan pekerjaan GI 150 kV Bontang Lestari dan SUTT 150 kV Bontang Lestari, capaian pekerjaan, tantangan di lapangan, serta strategi percepatan penyelesaian proyek.

Setelah sesi pemaparan, Dewanto bersama rombongan meninjau langsung lokasi proyek GI 150 kV Bontang Lestari untuk melihat kondisi aktual pekerjaan. Dalam kunjungan tersebut, ia memberikan arahan terkait percepatan pekerjaan, penguatan koordinasi, peningkatan kualitas pekerjaan, serta penerapan K3L secara konsisten.

Pembangunan GI 150 kV Bontang Lestari dan SUTT 150 kV Bontang Lestari diharapkan dapat memperkuat keandalan pasokan listrik di Kota Bontang dan wilayah sekitarnya. PLN UIP KLT berkomitmen menghadirkan infrastruktur kelistrikan yang aman, andal, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Bom)

PLN UIP KLT Hadiri Rekonsiliasi Data PPKH, Perkuat Tata Kelola Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kalsel

0
Ilustrasi jaringan SUTT 150 kV di wilayah kerja PLN UIP KLT yang menjadi bagian dari infrastruktur strategis dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan di Kalimantan.

BANJARBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menghadiri Rapat Pembahasan dan Rekonsiliasi Data Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola penggunaan kawasan hutan melalui pemutakhiran dan sinkronisasi data pemegang PPKH di Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada kegiatan tersebut, PLN UIP KLT melakukan rekonsiliasi data terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan Proyek Strategis Nasional, yaitu Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Grogot–Sei Durian dan SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun. Kedua proyek ini memiliki peran penting dalam memperkuat sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan serta meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat dan sektor industri.

General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan menjadi salah satu prioritas PLN dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“PLN senantiasa memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban dalam penggunaan kawasan hutan. Melalui rekonsiliasi data ini, kami berharap terbangun keselarasan data dan pemahaman bersama antar pemangku kepentingan sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Dewanto, Senin (18/6/2026).

Proyek SUTT 150 kV Grogot–Sei Durian dan SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun merupakan bagian dari upaya PLN dalam memperkuat jaringan transmisi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Kehadiran infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat pasokan listrik untuk kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Melalui forum rekonsiliasi ini, PLN UIP KLT juga melakukan koordinasi dan sinkronisasi data bersama Kementerian Kehutanan, BPKH Wilayah V Banjarbaru, serta instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh aspek administrasi dan pemanfaatan kawasan hutan dapat terdokumentasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

PLN UIP KLT berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta pelestarian lingkungan dalam setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Sinergi yang terjalin dengan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan ketenagalistrikan yang andal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan. (Bom)

Target Juni 50 Persen, Realisasi PAD Kaltim Baru Menyentuh 34 Persen

0
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, usai mengikuti rapat pembahasan anggaran di DPRD Kaltim, Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghadapi tantangan fiskal pada pertengahan tahun anggaran 2026. Hingga pertengahan Juni, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai sekitar 34 persen atau masih jauh di bawah target semester pertama.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengakui perlambatan ekonomi yang terjadi saat ini turut memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Memang sedikit banyak ini berpengaruh terkait dengan daya beli masyarakat, kemampuan untuk membayar pajak,” kata Sri Wahyuni usai mengikuti rapat di DPRD Kaltim, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, capaian PAD saat ini masih berada di bawah target ideal yang seharusnya sudah mencapai sekitar 50 persen pada semester pertama tahun berjalan.

“Sampai sekarang PAD kita sekitar 34 persen. Jadi memang terkoreksi. Harusnya di Juni sudah 50 persen,” ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap berupaya mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan daerah agar target pendapatan tidak meleset terlalu jauh dari rencana yang telah ditetapkan.

“Kita berusaha supaya bisa terpenuhi meskipun tidak 100 persen. Tapi PAD kita bisa mengimbangi kebutuhan belanja kita,” tambahnya.

Kondisi tersebut terjadi di tengah tekanan terhadap APBD 2026 yang juga dipengaruhi perlambatan penerimaan daerah dan belum adanya kepastian sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat.

Situasi itu membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas. Di satu sisi, pemerintah harus tetap menjalankan program prioritas dan pelayanan publik, sementara kemampuan pendanaan menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi.

Selain itu, ketidakpastian sejumlah skema transfer pusat juga membuat pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam menyusun dan menjalankan anggaran.

Meski menghadapi berbagai tantangan, Pemprov Kaltim memastikan pelayanan publik dan program strategis daerah tetap menjadi prioritas. Optimalisasi PAD serta efisiensi belanja menjadi langkah yang terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

Dana Transfer Pusat Belum Pasti, APBD Kaltim Terancam Makin Tertekan

0
Anggota Banggar DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V. Zahry, usai mengikuti rapat pembahasan anggaran di DPRD Kaltim, Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Ancaman defisit APBD Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026 mendorong pemerintah daerah dan DPRD mencari berbagai langkah penghematan. Salah satu opsi yang kini dibahas adalah efisiensi belanja hingga Rp2 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan kebutuhan efisiensi tersebut disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat bersama DPRD Kaltim.

“Kita mendapat informasi bahwa pemerintah daerah perlu melakukan efisiensi kurang lebih Rp2 triliun. Saat ini TAPD sedang menggodok langkah-langkahnya,” kata Sarkowi.

Menurutnya, rasionalisasi anggaran menjadi langkah yang tidak bisa dihindari di tengah tekanan fiskal daerah. Namun seluruh proses harus tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“TAPD sedang menyusun skemanya. Kami mengingatkan agar setiap pergeseran anggaran dilakukan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Selain efisiensi belanja, Banggar DPRD Kaltim juga meminta Pemprov terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait dana transfer yang hingga kini belum memiliki kepastian.

Sarkowi mengatakan informasi yang diterimanya menunjukkan sebagian dana transfer berpotensi tidak direalisasikan tahun ini.

“Kalau itu terjadi tentu akan makin memberatkan kondisi keuangan daerah,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Sarkowi juga mengusulkan pola kerja ASN yang lebih fleksibel untuk menekan biaya operasional kantor.

Ia menilai pengeluaran listrik, bahan bakar, dan penggunaan pendingin ruangan cukup besar sehingga perlu dicari alternatif penghematan.

“Saya mengusulkan agar dihitung kemungkinan ASN bekerja tiga hari di kantor dalam satu minggu. Potensi penghematannya disebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Menurut Sarkowi, usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar diketahui dampak dan efektivitasnya terhadap pelayanan publik.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

Trisno Sebut Konflik Perbatasan Masih Seperti Api dalam Sekam

0
Ilustrasi sengketa batas wilayah antara Kutai Timur dan Berau yang hingga kini belum memperoleh keputusan final dari pemerintah pusat. (AI)

SANGATTA – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau hingga kini belum memperoleh keputusan final dari pemerintah pusat. Padahal usulan penetapan batas wilayah telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2021.

Pemerintah Kabupaten Kutim khawatir ketidakjelasan batas administrasi tersebut dapat kembali memicu konflik di kawasan perbatasan. Meski situasi saat ini relatif kondusif, potensi gesekan antarwarga dinilai masih ada.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan proses penetapan batas saat ini sepenuhnya berada di tangan Kemendagri.

“Belum ada kejelasan. Bola sekarang ada di Kemendagri. Saya rasa upaya di tingkat bawah tidak akan menyelesaikan persoalan karena perbedaannya sangat mendasar,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Trisno, konflik yang sebelumnya sempat mencuat memang sudah mereda. Namun persoalan di lapangan belum sepenuhnya selesai.

“Konflik antar masyarakat memang reda, tetapi masih seperti api dalam sekam. Karena itu perlu ada tim terpadu untuk mengantisipasi dampaknya,” katanya.

Pemkab Kutim sebelumnya mengusulkan pembentukan tim kolaboratif yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Kutim, dan Pemkab Berau. Tim tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas wilayah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan bagi masyarakat perbatasan.

Namun hingga kini usulan tersebut belum terealisasi. Penanganan persoalan masih mengacu pada mekanisme yang dikoordinasikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Trisno berharap Pemprov Kaltim dapat mendorong percepatan penyelesaian batas wilayah di tingkat Kemendagri. Menurutnya, semakin lama keputusan tertunda, semakin besar pula potensi munculnya persoalan baru di lapangan.

Ia menegaskan ada dua hal yang harus menjadi perhatian selama batas wilayah belum ditetapkan, yakni pelayanan publik dan menjaga ketenteraman masyarakat.

“Yang pertama memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik. Yang kedua menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan,” tegasnya.

Menurut Trisno, proses pembahasan batas wilayah sebenarnya sudah berlangsung sangat panjang, mulai 2005 hingga 2020. Berbagai tahapan telah dilakukan di tingkat kabupaten maupun provinsi, namun belum menghasilkan kesepakatan sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada pemerintah pusat.

“Kajian yang dilakukan sudah cukup komprehensif. Tidak ada lagi data baru di lapangan yang bisa menjadi dasar kesepakatan di luar mekanisme regulasi yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan yang kerap memicu ketegangan di lapangan umumnya berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan lahan. Masing-masing pihak menggunakan versi batas wilayah yang berbeda sebagai dasar klaim.

Padahal, menurutnya, hak atas tanah tidak ditentukan semata-mata oleh batas administrasi wilayah, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen dan dasar hukum yang sah.

Sebagai informasi, ketegangan sempat terjadi di kawasan perbatasan Dusun Melawai, Kutai Timur, dan Desa Biatan Ilir, Kabupaten Berau, pada Maret lalu. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa sengketa batas wilayah yang belum tuntas masih menyimpan potensi konflik di tengah masyarakat.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.