Beranda blog Halaman 125

Ratusan Peserta Se-Kaltim Hadiri Talkshow Perempuan dan Pengasuhan Anak

0
Ratusan pengurus dan anggota BKMM-DMI se-Kaltim berfoto bersama di depan Istana Negara di IKN usai mengikuti rangkaian kegiatan organisasi. (Foto: Istimewa)

NUSANTARA – Badan Koordinasi Majelis Ta’lim Masjid-Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) se-Kalimantan Timur menggelar talkshow Fitrah Wanita Islam di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (13/6/2026). Kegiatan ini menjadi wadah untuk membahas peran perempuan dalam menghadapi perkembangan zaman sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia perempuan di Kalimantan Timur.

Kegiatan yang berlangsung di Multifunction Hall Kemenko 3 IKN tersebut diikuti ratusan pengurus dan anggota BKMM-DMI dari berbagai kabupaten dan kota di Kaltim.

Ketua Umum PP BKMM-DMI, Nora Yosse Novia, mengatakan perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang berlangsung cepat membawa tantangan baru dalam pola pengasuhan anak. Karena itu, perempuan dituntut adaptif tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar agama.

Menurutnya, pendidikan agama tetap menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter anak di tengah derasnya arus informasi dan kemajuan teknologi.

“Pendidikan agama untuk anak tentu itu adalah sebagai dasar dari ilmu, sehingga bisa membentengi diri dengan adanya kemajuan teknologi. Hanya keimanan dan agamalah yang bisa membentengi begitu derasnya dampak negatif, di samping dampak positif dari kemajuan teknologi,” ujar Nora.

Ia menilai peran perempuan, khususnya para ibu, sangat strategis dalam membentuk generasi yang memiliki akhlak, karakter, dan kemampuan beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan pentingnya peran ibu sebagai madrasah pertama dan utama bagi anak-anak.

Menurutnya, melalui kegiatan seperti ini para ibu dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai pola pengasuhan dan pendidikan anak yang sesuai dengan tantangan masa kini.

“Dengan acara talkshow ini, diharapkan bisa menambah dan memberikan wawasan yang tentunya lebih luas kepada para ibu bagaimana cara mendidik anak untuk bisa menjadi anak yang saleh dan salehah. Tentu saja tanpa meninggalkan kodratnya sebagai seorang perempuan, seorang ibu, dan seorang istri dalam rumah tangga,” ujarnya.

Selain membahas peran perempuan dalam keluarga, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia perempuan di Kalimantan Timur dan kawasan IKN agar mampu mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.

BKMM-DMI berharap perempuan tidak hanya menjadi pendamping dalam keluarga, tetapi juga mampu mengambil peran aktif dalam pembangunan masyarakat dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keagamaan.

Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta dari seluruh Kalimantan Timur tersebut turut dimeriahkan penampilan Paduan Suara BKMM-DMI Provinsi Kalimantan Timur yang menambah semarak suasana acara. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Hasil PROPER Diminta Tidak Berhenti Sebagai Dokumen Administratif

0
Koalisi Kutim Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DLH dan DPRD Kutai Timur. (Ramlah/Media Kaltim)

SANGATTA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Kutim Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kutai Timur, Senin (15/6/2026). Mereka mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh predikat Rapor Merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER).

Dalam aksi tersebut, massa menilai masih terdapat korporasi yang belum menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup. Kondisi itu dinilai berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat serta memperburuk kualitas lingkungan di Kutai Timur.

Ketua DPC GMNI Kutai Timur, Deodatus Frans Kacaribu, mengatakan persoalan lingkungan hidup tidak boleh dipandang sebagai isu biasa. Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan akan dirasakan langsung oleh masyarakat, baik saat ini maupun di masa mendatang.

“Perusahaan yang mendapat peringkat Merah dalam PROPER perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah,” tegas Deo saat menyampaikan aspirasi.

Koalisi yang terdiri dari aktivis GMNI dan PMII itu menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas perusahaan. Mereka juga meminta pemerintah daerah tidak hanya menjadikan hasil penilaian PROPER sebagai dokumen administratif semata, tetapi ditindaklanjuti melalui evaluasi dan pembinaan yang jelas.

Selain itu, mahasiswa mendesak DPRD Kutai Timur segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terbuka dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan yang memperoleh rapor merah. Menurut mereka, forum tersebut penting untuk mengungkap penyebab perusahaan mendapat penilaian buruk sekaligus meminta pertanggungjawaban langsung dari pihak manajemen.

“Pengawasan lingkungan harus dilakukan secara serius dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawab lingkungannya,” ujar Deo.

Mahasiswa juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hasil pengawasan lingkungan yang dilakukan pemerintah. Sebab, warga merupakan pihak yang paling merasakan dampak apabila terjadi pencemaran, kerusakan lingkungan, maupun persoalan lain yang ditimbulkan oleh aktivitas industri.

Karena itu, Koalisi Kutim Menggugat meminta DLH Kutai Timur membuka informasi hasil pengawasan lingkungan kepada publik. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami juga mendorong DLH Kutai Timur untuk membuka informasi hasil pengawasan lingkungan kepada masyarakat,” pungkas Deo.

Melalui aksi tersebut, mahasiswa berharap pemerintah daerah dan DPRD Kutai Timur dapat memperkuat pengawasan terhadap korporasi serta memastikan perlindungan lingkungan hidup menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

Saeful Rizal Ajak Masyarakat Rangkul Anak yang Alami Kehamilan di Usia Dini

0
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Saeful Rizal. (Syakurah)

BONTANG – Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mengajak masyarakat untuk mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap anak yang mengalami kehamilan di luar nikah. Menurutnya, kemarahan dan stigma tidak akan menyelesaikan persoalan, justru pendampingan menjadi langkah yang lebih dibutuhkan.

Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi maraknya kasus anak hamil di luar nikah. Ia menilai, anak-anak yang telah melakukan kesalahan perlu diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Anak-anak itu perlu dipeluk, perlu dirangkul, dan dibimbing agar menjadi lebih baik. Kita tidak cukup hanya marah-marah atau menggerutu kepada mereka,” ujarnya.

Saeful mengatakan, apabila kondisi tersebut sudah terlanjur terjadi, orang tua memiliki peran penting untuk mendampingi anak agar tidak terpuruk dan kehilangan harapan.

Menurutnya, pendampingan yang baik akan membantu anak bangkit dari keterpurukan dan menjalani kehidupan dengan lebih positif. Sebaliknya, kemarahan dan cemoohan justru dapat memperburuk kondisi psikologis mereka.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada anak yang mengalami kehamilan di luar nikah. Dukungan sosial dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan dan pembinaan.

“Kalau sudah terlanjur, jangan dibuat semakin susah dengan dimarahi terus-menerus. Rangkul mereka, tuntun menuju kehidupan yang lebih baik, baik dari sisi keagamaan, sosial, pendidikan, maupun aspek lainnya,” katanya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung proses pembinaan generasi muda, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki masa depannya.

Ia juga menegaskan, setiap orang memiliki peluang untuk menjadi pribadi yang lebih baik apabila mendapatkan bimbingan dan dukungan dari keluarga maupun lingkungan sekitar. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Joni Padang Soroti Longsor Berulang di Kampung Timur, Minta Pemkot Siapkan Mitigasi Permanen

0
Sekretaris Komisi C DPRD kota Bontang Joni Alla Padang. (Syakurah)

BONTANG – Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, meminta Pemerintah Kota Bontang memberikan perhatian serius terhadap bencana longsor yang berulang kali terjadi di kawasan Kampung Timur RT 01, Kelurahan Gunung Telihan, yang diduga dipengaruhi kondisi bekas aktivitas galian C.

Pernyataan itu disampaikan Joni dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/6/2026). Ia mengingatkan longsor yang terus berulang di wilayah tersebut menunjukkan masih adanya wilayah yang membutuhkan penanganan lebih serius dari pemerintah, terutama melalui langkah mitigasi yang bersifat jangka panjang.

“Kami berharap pemerintah dapat menjelaskan apakah sudah terdapat alokasi anggaran mitigasi bencana untuk penanganan selanjutnya. Penanganan sementara memang sudah dilakukan, tetapi kejadian yang sama masih berulang,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran daerah ke depan. DPRD, kata dia, akan menjadikannya sebagai salah satu bahan rekomendasi agar penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Joni menegaskan pihaknya tidak ingin mencari pihak yang harus disalahkan atas kejadian tersebut. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan setiap penggunaan anggaran mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan jaminan kenyamanan dan keselamatan ketika menghadapi kejadian seperti ini. Karena itu, kami meminta penjelasan pemerintah terkait rencana penanganan ke depan agar persoalan ini tidak terus berulang,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD dan pemerintah pada dasarnya telah menjalankan fungsi masing-masing, baik dalam pengawasan maupun pelaksanaan program. Namun, sinergi kedua pihak diperlukan agar setiap persoalan yang berdampak pada masyarakat dapat ditangani secara cepat dan tepat. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

DPRD Bontang Terima Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai Rp2,84 Triliun

0
Saat pelaksanaan rapat paripurna ke-18 dalam rangka penyampaian raperda habis ini kota Bontang tahun 2025. (Syakurah)

BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/6/2026). Agenda rapat kali ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dihadiri 15 anggota dewan dari berbagai fraksi. Jumlah tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan kuorum, sehingga sidang paripurna dapat dilaksanakan sesuai tata tertib yang berlaku.

Dalam pembukaannya, Andi Faiz menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui agenda tersebut, pemerintah daerah menyampaikan laporan atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran kepada DPRD.

Ia menambahkan, dokumen pertanggungjawaban itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif, untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan, efektif, dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kota Bontang mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,84 triliun lebih atau 98,49 persen dari target Rp2,89 triliun lebih.

Sementara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp400,47 miliar lebih atau 104,07 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,95 triliun lebih atau 93,01 persen dari total anggaran Rp3,17 triliun lebih.

Neni juga menjelaskan laporan arus kas pemerintah daerah yang mencatat saldo akhir kas per 31 Desember 2025 sebesar Rp178 miliar lebih. Saldo tersebut terdiri atas kas di Bendahara Umum Daerah (BUD), BLUD, dana kapitasi JKN dan BOK di FKTP, serta dana BOS di sekolah negeri.

Selain itu, pemerintah turut menyampaikan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memuat penjelasan setiap pos laporan keuangan, kebijakan akuntansi, serta berbagai kendala dalam pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.

Menurutnya, penyusunan laporan keuangan telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan laporan berbasis kas untuk realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, dan arus kas, serta basis akrual untuk neraca, laporan operasional, dan perubahan ekuitas. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Kurang Dari 48 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Bontang Utara

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb15juni2026/mobile/

PLN UIP KLT Dorong Daya Saing UMKM melalui Program Desa Berdaya Saing Prupuk

0
Pemateri menyampaikan materi mengenai identitas merek dan strategi pengembangan usaha kepada peserta Pelatihan Branding UMKM di Desa Saing Prupuk.

BALIKPAPAN — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Saing Prupuk. Program ini berfokus pada pengembangan potensi wisata desa dan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai unit yang bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan, PLN UIP KLT berkomitmen menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Selain mendukung keandalan pasokan listrik, PLN juga menjalankan berbagai program pemberdayaan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan pengembangan potensi lokal.

Sebagai bagian dari Program Desa Berdaya Saing Prupuk, PLN UIP KLT menyelenggarakan Pelatihan Branding UMKM bertema “Menemukan Identitas dan Karakter Usaha” yang diikuti 21 pelaku UMKM di Kantor Desa Saing Prupuk pada 4 Juni 2026. Pelatihan ini bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya membangun identitas merek yang autentik, memiliki nilai pembeda, dan mampu bersaing di tengah perkembangan pasar yang semakin dinamis.

Peserta mendapatkan pembekalan mengenai karakter produk, keunggulan kompetitif, identitas merek, hingga strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan daya tarik produk dan memperluas akses pasar. Melalui peningkatan kapasitas tersebut, PLN berharap UMKM lokal dapat berkembang lebih adaptif dan memiliki daya saing yang lebih kuat.

Program Desa Berdaya Saing Prupuk tidak hanya berfokus pada pelatihan, tetapi juga mencakup dukungan sarana dan prasarana serta pengembangan potensi wisata desa. Program ini menjadi bagian dari kontribusi PLN dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya tujuan ke-8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, mengatakan penguatan UMKM merupakan salah satu langkah penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“PLN tidak hanya membangun infrastruktur ketenagalistrikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan keandalan pasokan listrik di Kalimantan, tetapi juga berupaya menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Melalui Program Desa Berdaya Saing Prupuk, kami ingin mendorong lahirnya pelaku usaha yang mandiri, adaptif, dan memiliki daya saing sehingga mampu berkembang bersama potensi daerah yang dimiliki,” ujar Dewanto, Senin (15/6/2026).

Melalui kolaborasi antara PLN, pemerintah desa, dan masyarakat, Program Desa Berdaya Saing Prupuk diharapkan mampu memperkuat ekosistem usaha lokal, mendukung pengembangan sektor pariwisata desa, serta menciptakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Saing Prupuk.

Program ini menjadi bagian dari komitmen PLN UIP KLT untuk terus menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. (Bom)

Remaja Tanpa Sadar Hamil: Alarm Keras bagi Generasi Kita

0
Nita Sadina, S.T. (dok pribadi)

Oleh:
Nita Sadina, S.T
Aktivis Pemuda & Lingkungan

Di tengah riuhnya kondisi generasi akhir-akhir ini, keprihatinan datang dari ruang yang tidak biasa, yaitu di lapangan golf. Dr. Fakhruzzabadi, M.Kes., Sp.OG., dokter spesialis kandungan yang dikenal warga Bontang dengan sapaan dokter Badi, sekaligus salah satu dokter yang belakangan cukup dikenal lewat edukasi kesehatan di platform TikTok terkait permasalahan remaja, apalagi jika bukan permasalahan pergaulan bebas.

Dalam dua minggu terakhir, ia sudah menangani tiga persalinan anak usia belasan tahun dengan pola hampir seragam yaitu keluhan nyeri perut hebat. Sementara orang tua yang mengantar sama sekali tidak mengetahui bahwa anak mereka sedang dalam proses melahirkan. Dari tiga bayi yang lahir, seluruhnya mengalami berat badan lahir rendah. Dua selamat, satu tidak bertahan karena kondisi yang terlampau prematur. (Mediakaltim.com, 1/6/2026)

Lebih mengejutkan, anak-anak tersebut tetap tidak mengakui pernah berhubungan seksual. Dokter Badi menyebutkan bahwa ini bukan semata kebohongan, melainkan ketidaktahuan yang sesungguhnya mulai dari minimnya edukasi seks, perbedaan pemahaman tentang definisi hubungan seksual, hingga gejala kehamilan yang tidak mereka sadari.

Bukan Sekadar Kasus Medis

Keprihatinan dokter Badi adalah peringatan serius yang tidak boleh dianggap remeh. Bontang dikenal sebagai kota industri yang relatif maju, namun data Pengadilan Agama Bontang dari tahun ke tahun masih mencatat permohonan dispensasi nikah yang didominasi kehamilan di luar nikah pada usia anak, bahkan melibatkan pelajar yang masih duduk di bangku SMP.

Kemajuan ekonomi terbukti tidak otomatis melindungi generasi dari kerusakan moral. Kasus ini juga bukan fenomena tunggal. Di tingkat nasional, angka kehamilan remaja terus menjadi persoalan yang belum tertangani secara tuntas. Fakta-fakta semacam ini memang jarang muncul ke permukaan, namun terus berulang di ruang UGD, lorong rumah sakit, hingga meja sidang dispensasi nikah.

Regulasi Tidak Menjawab Akar Masalah

Upaya pemerintah sudah dilakukan. Berbagai regulasi diterbitkan, mulai dari edukasi kesehatan reproduksi di sekolah hingga kebijakan pemberian akses alat kontrasepsi bagi remaja sebagaimana termuat dalam PP 28/2024 terkait pelaksanaan UU Kesehatan.

Namun alih-alih menjadi solusi, kebijakan semacam ini justru kontraproduktif membuka celah lebih lebar ketimbang menutupnya. Masalahnya bukan karena kurang regulasi akan tetapi akar persoalannya belum tersentuh. Sehingga masalah yang sama akan muncul meski dengan pola yang baru.

Hal yang tidak mengherankan ketika hidup dalam sistem yang dibangun di atas fondasi Kapitalisme Sekuler, ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi.

Dalam ekosistem ini, pacaran dinormalisasi, konten seksual bertebaran di media sosial tanpa pengawasan memadai, dan gaya hidup permisif dipromosikan sebagai hal yang wajar. Sekularisme menyebabkan generasi muda tidak lagi menjadikan agama sebagai pedoman bertingkah laku, sehingga standar halal-haram pun tidak lagi mereka kenal.

Akibatnya, tiga pilar penjaga generasi individu, keluarga, dan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sistem pendidikan gagal mencetak generasi berakhlak karena tidak menjadikan akidah sebagai fondasi kurikulum.

Sanksi hukum tidak menimbulkan efek jera. Negara abai mengawasi ruang publik dan ekosistem digital yang kian masif meracuni generasi muda. Kegagalan ini bersifat sistemis, bukan sekadar kelalaian oknum belaka.

Sistem Sekuler Menyuburkan Kerusakan

Liberalisasi pergaulan tidak terjadi begitu saja. Ia adalah buah dari penerapan sistem sekuler yang secara konsisten menyingkirkan agama dari ranah kehidupan bermasyarakat. Ketika negara tidak mengontrol interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan, celah terjadinya penyimpangan selalu terbuka lebar. Media sosial menjadi arena “bebas” yang menstimulasi syahwat tanpa batas, industri hiburan mengemas nafsu sebagai komoditas, dan anak-anak tumbuh di lingkungan yang secara sistemis menggerus benteng moral mereka sejak dini sungguh miris sekali nasib generasi ini dalam naungan sistem sekuler.

Ironisnya, setiap upaya pembatasan kerap terganjal oleh jargon hak asasi manusia. Dalam UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022), consent atau persetujuan menjadi penentu utama apakah suatu tindakan masuk kategori pidana. Artinya, aktivitas seksual atas dasar “suka sama suka” tidak terjangkau hukum padahal korbannya adalah anak-anak yang dibanjiri rasa ingin tahu tanpa memahami konsekuensi dari tindakan tersebut. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan menjadi barang mahal, sementara generasi terus menjadi korban dari sistem yang gagal melindungi mereka.

Islam: Solusi Komprehensif, Bukan Tambal Sulam

Islam memandang persoalan ini jauh lebih serius dari sekadar isu kesehatan atau kenakalan remaja. Hamil di luar nikah adalah konsekuensi dari runtuhnya sistem pergaulan, keluarga, masyarakat, bahkan negara yang telah kehilangan peran dan fungsinya. Maka solusinya pun tidak bisa parsial harus sistemis dan menyeluruh. Allah Swt. telah menetapkan larangan yang tidak hanya menyentuh perbuatan, tetapi juga seluruh jalan yang mendekatkan kepadanya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS Al-Isra’ [17]: 32)

Inilah prinsip sadd az-zari’ah menutup celah sebelum kejahatan sempat terjadi. Islam menetapkan sistem pergaulan yang jelas: kewajiban menutup aurat, larangan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), larangan ikhtilat (campur baur tanpa hajat syar’i), serta larangan tabarruj (berhias berlebihan di ruang publik). Aturan-aturan ini bukan pembatasan yang membelenggu, melainkan sistem perlindungan yang memiliki dasar hukum dan konsekuensi nyata.

Namun aturan tanpa penegakan tidak akan efektif. Islam menekankan bekerjanya tiga pilar secara terpadu.

Pertama, individu yang bertakwa kesadaran internal yang menjadi rem bahkan saat tidak ada yang mengawasi.

Kedua, keluarga yang aktif hadir: mendidik, mengawasi, dan membangun komunikasi terbuka tentang batas-batas pergaulan sejak usia dini.

Ketiga, negara yang berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) aktif mengatur ruang publik, menyaring konten media yang merusak, menerapkan pendidikan berbasis akidah, serta memberlakukan sanksi yang bersifat jawabir (penebus) sekaligus jawajir (pencegah berulangnya kejahatan). Sanksi dalam Islam tegas dan berkeadilan, tidak mengenal tebang pilih, karena bersumber dari kewajiban menjalankan hukum Allah bukan sekadar kepentingan politik atau tekanan opini publik.

Kehamilan remaja yang tidak menyadari dirinya sedang hamil bukanlah sekadar kasus medis. Ia adalah alarm dari kegagalan sistemis yang sudah berlangsung lama. Bayi yang lahir terlalu kecil, ibu yang masih berseragam sekolah, orang tua yang tidak tahu anak mereka hamil semua itu adalah produk nyata dari sistem yang salah arah. Dan di tengah rusaknya pengaturan hidup di bawah sistem ini, hal serupa bukan hanya dapat terjadi di Bontang, melainkan dapat menyebar ke setiap lini wilayah di negeri ini.

Menyelamatkan generasi bukan pekerjaan satu pihak. Ia membutuhkan perubahan paradigma yang menyeluruh: meninggalkan sistem sekuler yang terbukti gagal, lalu kembali kepada Islam bukan hanya sebagai agama personal, tetapi sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek; sosial, pendidikan, media, dan hukum secara terpadu. Karena celah itu tidak akan pernah tertutup selama sistem yang membukanya masih dibiarkan berjalan.

Wallahualam bissawab

DPMPTSP Bontang Ingatkan Laboratorium Medis Baru Penuhi Standar Pelayanan dan Administrasi

0
Ilustrasi. (AI)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan setiap laboratorium medis milik pemerintah maupun pemerintah daerah yang akan beroperasi, untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga mutu pelayanan kesehatan, sekaligus memastikan setiap laboratorium memiliki kesiapan operasional.

Salah satu dokumen yang wajib disampaikan adalah profil laboratorium yang memuat visi dan misi, identitas lembaga, serta waktu penyelenggaraan pelayanan. Dokumen tersebut menjadi dasar penilaian terhadap kesiapan laboratorium sebelum izin diterbitkan.

Selain itu, pemohon juga harus membuat surat pernyataan komitmen untuk memenuhi standar fasilitas dan standar pelayanan sesuai klasifikasi laboratorium yang diajukan. Menurut Aspiannur, komitmen tersebut penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Laboratorium tidak hanya dituntut memiliki fasilitas yang memadai, tetapi juga harus mampu menjaga kualitas pelayanan secara berkelanjutan,” katanya.

DPMPTSP juga mewajibkan laboratorium melakukan registrasi minimal satu kali setiap tahun, serta menyampaikan laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar kualitas layanan tetap terjaga.

Dalam proses pengajuan izin, pemohon juga harus melampirkan daftar sarana dan prasarana, peralatan laboratorium, tenaga kesehatan yang dimiliki, serta prosedur operasional yang akan diterapkan. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam proses verifikasi.

Selain itu, laboratorium diwajibkan mengajukan perpanjangan izin paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku berakhir, agar operasional pelayanan tidak mengalami hambatan administratif.

Ia berharap seluruh pemohon dapat mempersiapkan dokumen secara lengkap, sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, proses perizinan dapat berjalan lebih cepat sekaligus mendukung hadirnya laboratorium medis yang profesional, aman, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat Kota Bontang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Minta Penyelenggara Event Urus Izin Sejak Awal, Hindari Kendala Saat Pelaksanaan

0
Ilustrasi. (AI)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan pameran, untuk mengurus perizinan sejak jauh hari sebelum acara digelar.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi, dan kegiatan dapat berlangsung dengan aman serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan berbagai kegiatan yang bersifat sementara, seperti konser musik, festival, bazar UMKM, pasar malam, pameran dagang, hingga pertunjukan seni, wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh izin penyelenggaraan.

“Pengajuan lebih awal akan memudahkan proses verifikasi dokumen dan koordinasi dengan instansi terkait, sehingga pelaksanaan kegiatan tidak terkendala,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyelenggara harus menyiapkan dokumen seperti KTP pemohon, proposal kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin penggunaan lokasi, surat izin keramaian dari kepolisian, serta rekomendasi dari pemerintah setempat sesuai lokasi acara.

Khusus pameran dagang, panitia juga diwajibkan memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta melibatkan asosiasi pedagang lokal sebagai bentuk pemberdayaan pelaku usaha di daerah.

Selain aspek administrasi, pemerintah juga memberikan perhatian pada keamanan, pengaturan parkir, kebersihan lingkungan, hingga perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Aspiannur berharap seluruh penyelenggara dapat mematuhi ketentuan tersebut, sehingga setiap kegiatan tidak hanya mampu menarik pengunjung dan menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga tetap menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

“Dengan persiapan yang matang dan dokumen yang lengkap, proses perizinan akan lebih cepat sehingga penyelenggara dapat fokus pada pelaksanaan acara,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam