Beranda blog Halaman 125

Air Kebutuhan Masyarakat, Tak Seharusnya Melonjak!

0
Lisa Agustin. (Dok Pribadi)

Oleh:
Lisa Agustin
Aktivis Muslimah

Lonjakan tagihan air hingga Rp1,9 juta yang dialami warga di Kelurahan Tanjung Laut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan alarm serius bagi tata kelola layanan publik. Besarnya biaya tersebut dinilai tidak sebanding dengan penggunaan air sehari-hari, yang hanya untuk kebutuhan dasar seperti mandi dan mencuci.

Air, yang sejatinya merupakan kebutuhan dasar, tiba-tiba berubah menjadi beban berat yang tidak masuk akal bagi masyarakat kecil.

Pemerintah melalui sidak yang dilakukan Wakil Wali Kota Bontang memang menunjukkan respons cepat. Namun, pertanyaannya: apakah ini solusi atau sekadar reaksi sesaat? Imbauan agar masyarakat aktif mengadu memang penting, tetapi jika akar masalahnya tidak diselesaikan, keluhan hanya akan terus berulang.

Di sisi lain, penjelasan dari pihak Perumda Tirta Taman mengenai batas penggunaan air rumah tangga dan solusi pemasangan meteran baru justru menimbulkan persoalan baru. (radarbontang.com, 14/04/2026)

Bagi masyarakat, solusi tersebut terasa seperti “memindahkan beban”, bukan menyelesaikan masalah. Alih-alih meringankan, warga justru diminta menambah biaya demi mengontrol penggunaan air yang sebenarnya sudah mereka gunakan secara wajar.

Analisa Masalah

Tarif air naik sebenarnya sudah terjadi di wilayah lain, di Kota Bontang dengan melonjaknya tarif air dengan skema tertentu membuat warga terkejut. Mengeluh pasti, namun jika solusinya tetap menyusahkan rakyat seperti harus membuat meteran baru, ya sama saja. Sidak penguasa hanya populis pencitraan, warga disuruh nerima air tetap naik.

Naiknya harga tagihan air ini mencerminkan pengelolaan kebutuhan rakyat berbasis sistem kapitalisme sekuler. Dalam pandangan kapitalisme, setiap layanan masyarakat (penyediaan air bersih) dianggap sebagai komoditas dagang, sehingga penyediaan air bersih selalu dilihat hanya dari sudut pandang ekonomi dan regulasi.

Air diposisikan sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai hak dasar masyarakat. Ketika logika yang digunakan adalah untung-rugi dan efisiensi bisnis, maka konsekuensinya rakyatlah yang menanggung risiko—baik dalam bentuk tarif yang melonjak maupun kebijakan yang tidak berpihak.

Padahal, air bukan komoditas. Ia adalah kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam kondisi ekonomi yang sudah berat akibat kenaikan harga kebutuhan lain, lonjakan tagihan air hanya akan semakin menekan daya hidup masyarakat.

Pandangan Islam

Dalam perspektif Islam, persoalan ini seharusnya tidak terjadi. Air merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Air adalah milik umum yang tidak boleh dimonopoli atau dikomersialkan secara eksploitatif.

Penyediaan air bersih merupakan kewajiban negara dan hak komunal rakyat seharusnya gratis dan berkualitas. Negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus), bukan sebagai regulator yang melempar tanggung jawab ke masyarakat.

Rasulullah ﷺ bersabda,
“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”

Prinsip ini menegaskan bahwa air tidak boleh menjadi objek komersialisasi yang memberatkan rakyat. Negara wajib memastikan aksesnya mudah, merata, dan terjangkau—bahkan idealnya tanpa beban yang mencekik.

Sejarah mencatat bagaimana penguasa dalam sistem Islam memastikan distribusi air berjalan adil dan merata, tanpa menjadikannya sumber eksploitasi ekonomi. Negara bertanggung jawab penuh atas pembiayaan dan pengelolaannya, bukan menyerahkannya kepada mekanisme yang membebani rakyat.

Layanan air bersih bisa optimal karena negara memiliki sumber pendapatan dan kepemilikan sesuai tata kelola Islam. Oleh karena itu, persoalan lonjakan tagihan air ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Bukan hanya soal sistem tarif atau teknis meteran, tetapi tentang paradigma tentang mengurus kebutuhan rakyat.

Hadirnya Islam sebagai way of life sebagai solusi atas permasalahan pengelolaan air yang merupakan bagian dari SDA milik rakyat. Islam merupakan suatu paradigma yang berasal dari Sang Pencipta Manusia dan alam semesta. Maka sudah seharusnya tata kelola kepemilikan umum menggunakan paradigma Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Dalam Islam negara yang mengadopsi paradigma Islam disebut dengan istilah Khilafah. Begitulah para ulama menyebutnya. Maka hanya negara Khilafah saja yang mampu menerapkan kebijakan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata.

Wallahu alam.

Kasus Narkotika di Muara Badak, Dua Pelaku Diduga Miliki Sabu Seberat 16,55 Gram

0
Barang bukti yang berhasil diamankan. (Ist).

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak dan Polres Bontang, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika, di wilayah Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Poros Muara Badak – Samarinda, RT.02. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Setiba di lokasi, anggota Unit Reskrim mencurigai dua pria yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor, Honda Scoopy berwarna putih biru dengan nomor polisi KT 2498 BBR. Keduanya kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar dan empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang.

Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus rokok di saku celana. Total berat kotor barang bukti mencapai 16,55 gram. Dua tersangka yang diamankan yakni Ka (29), warga Muara Badak, serta Az (35), warga Samarinda.

“Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, korek api, tas hitam, celana panjang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak, guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami, kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Tiga Terdakwa Disebut Aktor Intelektual Dituntut Lebih Berat

0
Sesi sidang tahanan bom molotov di Pengadilan Negeri Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA — Sidang perkara dugaan kepemilikan bom molotov kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (23/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan empat terdakwa yang merupakan mahasiswa, yakni Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dinilai turut serta menguasai, membawa, dan menyimpan barang bukti berupa molotov.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama lima bulan berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 20.

Selain itu, tiga terdakwa lain yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, serta Syuria Ehrikals Langoday alias Erik, dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Penasihat hukum para mahasiswa, Andi Wahyuni, memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Dalam persidangan, kami sebagai penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan setelah tuntutan dari JPU. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 April dengan agenda pledoi untuk klien kami,” ujarnya.

Hal senada disampaikan penasihat hukum terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual. Rahmat Fauzi menilai tuntutan yang dibacakan jaksa belum menguraikan secara spesifik peran masing-masing kliennya.

“Pembacaan tuntutan tidak secara spesifik dijelaskan apa yang diperbuat dari klien kami. Hampir sama dengan dakwaan,” katanya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 30 April 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Pengacara Nilai Peran Terdakwa dalam Kasus Molotov Belum Jelas

0
Andi Wahyuni (kanan) dan Sepmi Safarina (kiri), kuasa hukum empat mahasiswa saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)
Rahmat Fauzi, kuasa hukum Niko, Lae, dan Erik saat diwawancarai usai persidangan.

SAMARINDA — Pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan kepemilikan bom molotov di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (23/4/2026), memantik respons dari tim penasihat hukum para terdakwa.

Kuasa hukum tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, serta Syuria Ehrikals Langoday alias Erik, menilai konstruksi tuntutan jaksa masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Rahmat Fauzi, kuasa hukum ketiga terdakwa, mengatakan uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan gambaran jelas mengenai tindakan konkret masing-masing terdakwa.

“Yang muncul tadi lebih pada penyebutan unsur-unsur pasal, tapi tidak diikuti penjelasan spesifik soal perbuatan para terdakwa,” ujarnya usai sidang.

Ia menilai redaksi tuntutan terkesan hanya mengulang isi dakwaan tanpa adanya pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Rahmat, hal tersebut akan menjadi salah satu poin utama dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum empat mahasiswa terdakwa lainnya, yakni Andi Wahyuni dan Sepmi Safarina, menanggapi tuntutan lima bulan penjara terhadap klien mereka dengan sikap berbeda.

Andi Wahyuni menegaskan pihaknya tetap akan menggunakan ruang pembelaan untuk menguji kembali dasar tuntutan jaksa.

“Kami akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Itu menjadi kesempatan kami untuk menjawab tuntutan yang sudah dibacakan,” katanya.

Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang telah berjalan sejak tahun lalu dan dinilai patut menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Perkara ini sudah berjalan cukup lama, sejak September, dan sekarang sudah April. Itu tentu menjadi catatan bagi kami dalam pembelaan nanti,” ujarnya.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat melihat keseluruhan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang meringankan, bahkan membebaskan para mahasiswa.

Saat ini, keempat mahasiswa tersebut masih menjalani status sebagai tahanan kota.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing penasihat hukum.

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Coffee Time Jadi Forum Percepatan Program Pembangunan Kubar

0
Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin didampingi Pj Sekda Kamius Junaidi saat memimpin coffee time bersama para asisten dan kepala OPD di Ruang Rapat Diklat lantai tiga Kantor Bupati Kubar. (Ichal/MK)

SENDAWAR — Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, menegaskan bahwa kegiatan coffee time bukan sekadar pertemuan informal, melainkan sarana penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, dan meningkatkan kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan coffee time bersama jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat di Ruang Rapat Diklat lantai tiga Kantor Bupati Kubar, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan, khususnya memasuki Triwulan II tahun 2026.

Dalam arahannya, Frederick Edwin menekankan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh kepala OPD, termasuk kewajiban memonitor dan mengevaluasi progres administrasi pengadaan.

Selain itu, setiap OPD diminta menyusun daftar paket kegiatan lengkap dengan jadwal pelaksanaan yang jelas dan terukur.

“Melalui forum ini, saya berharap kita dapat mempercepat pelaksanaan program dan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Bupati juga meminta seluruh OPD rutin mengecek realisasi fisik dan keuangan agar tidak terjadi deviasi dalam pelaksanaan program.

Ia menargetkan progres kegiatan pada Triwulan II minimal telah mencapai 20 persen dan terus meningkat hingga berada pada kisaran 45–50 persen.

“Setiap OPD diwajibkan menyampaikan rencana capaian target, mengidentifikasi potensi kendala, serta segera melaporkan permasalahan kepada pimpinan untuk difasilitasi penyelesaiannya,” jelasnya.

Frederick Edwin menegaskan seluruh arahan tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan komitmen tinggi demi memastikan pembangunan berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, seluruh perangkat daerah memiliki peran penting dalam mendukung percepatan pembangunan di Kutai Barat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj Sekda Kutai Barat Kamius Junaidi, Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesra Nopandel, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ali Sadikin, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Mobilala, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Kutai Barat.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Tenaga Kerja Konstruksi Kubar Dibekali Sertifikasi Nasional

0
Usai menutup kegiatan, penguji foto bersama peserta pelatihan sertifikasi operator Wheel Excavator. (Istimewa)

SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) resmi menutup kegiatan pelatihan dan sertifikasi tenaga terampil konstruksi operator pemula Wheel Excavator.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (22/4/2026), diikuti sebanyak 73 peserta yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia lokal di sektor konstruksi.

Peserta mengikuti pelatihan selama lima hari sejak 20 hingga 23 April 2026 dengan materi teori dan praktik lapangan, kemudian dilanjutkan ujian sertifikasi pada 24 April 2026.

Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya, Aminoto Karter, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal bagi peserta untuk memasuki dunia kerja sebagai operator alat berat profesional.

“Pelatihan ini bukan akhir, tetapi pintu masuk. Kompetensi dasar sudah diberikan sesuai standar nasional, selanjutnya pengalaman kerja yang akan membentuk saudara menjadi operator yang handal,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam setiap aktivitas operasional alat berat.

Selama pelatihan berlangsung, seluruh peserta dan instruktur telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja.

Aminoto juga mengingatkan pentingnya disiplin, kewaspadaan, serta pemeriksaan unit kerja sebelum alat dioperasikan.

Materi pelatihan mencakup teori dan praktik langsung yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), sehingga sertifikasi yang diperoleh peserta diharapkan mampu menjawab kebutuhan industri konstruksi.

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata visi dan misi Bupati Kutai Barat dalam meningkatkan kualitas SDM lokal yang unggul, produktif, dan berdaya saing tinggi,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah ingin masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi mampu mengambil peran aktif dalam pembangunan, khususnya di sektor konstruksi.

Aminoto turut menyampaikan apresiasi kepada para instruktur, peserta dari berbagai kampung, serta Pemerintah Kampung Rejo Basuki yang telah memfasilitasi lokasi kegiatan dan praktik lapangan.

Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir tenaga kerja konstruksi yang kompeten, bersertifikat, dan siap terjun ke dunia kerja dengan mengedepankan profesionalisme serta keselamatan kerja.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Pemenuhan Hak Anak Jadi Prioritas Pemkab Kubar

0
Pj Sekda Kutai Barat, Kamius Junaidi menandatangani berita acara Kabupaten Layak Anak (KLA) 2026 disaksikan Kepala DP2KBP3A Sukwanto dan Plt Kepala Bappedalitbang Kubar Sulhendi. (Ichal/MK)

SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat lantai dua Kantor Bappedalitbang Kutai Barat, Kamis (23/4/2026), secara resmi dibuka oleh Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Kamius Junaidi.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala DP2KBP3A Kutai Barat Sukwanto, Plt Kepala Bappedalitbang Sulhendi, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutan Bupati Kutai Barat yang dibacakan Kamius Junaidi, disampaikan bahwa anak merupakan investasi terbesar bagi masa depan daerah sehingga pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi prioritas penting pemerintah daerah.

“Anak merupakan investasi terbesar bagi masa depan daerah. Oleh karena itu, pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi prioritas penting dalam mewujudkan Kutai Barat yang sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada 2026 menargetkan peningkatan predikat Kabupaten Layak Anak dari kategori Madya menuju Nindya.

Target tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi lima klaster hak anak secara menyeluruh, mulai dari hak sipil hingga perlindungan khusus.

Kamius menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor antar perangkat daerah, peningkatan komitmen pemenuhan data dukung evaluasi KLA, serta integrasi program ramah anak di setiap OPD.

Selain itu, pemerintah juga mengapresiasi aspirasi Forum Anak terkait usulan pembangunan perpustakaan ramah anak yang terintegrasi dengan taman layak anak sebagai ruang publik edukatif dan aman.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan anak dari bahaya rokok dan kekerasan melalui penguatan edukasi di ruang publik serta optimalisasi mekanisme pelaporan sesuai ketentuan.

“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan muncul langkah-langkah konkret dan inovatif dalam memperkuat implementasi Kabupaten Layak Anak di Kutai Barat,” katanya.

Menurutnya, sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar Kutai Barat benar-benar menjadi daerah yang layak bagi tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus pembangunan.

Rapat Gugus Tugas KLA ini sekaligus menjadi momentum evaluasi kinerja masing-masing klaster dan penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan Kutai Barat sebagai Kabupaten Layak Anak di masa mendatang.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Dugaan Penghalangan Pers saat Demo 214 Mulai Masuk Sorotan Hukum

0
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membuka ruang pengaduan bagi jurnalis yang mengalami dugaan intimidasi saat meliput aksi demonstrasi “214” di kawasan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya mempersilakan jurnalis yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi.

“Silakan saja teman-teman yang merasa dirugikan dari peristiwa kemarin dan melihat ada potensi tindak pidananya, ajukan pengaduan. Bisa ke Polres, bisa juga ke Polda,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurut Yuliyanto, setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diproses melalui mekanisme pengaduan masyarakat sebelum dilakukan kajian lebih lanjut oleh penyidik.

“Dari laporan pengaduan itu akan diteliti apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika ada, maka akan ditingkatkan menjadi laporan polisi untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” jelasnya.

Polda Kaltim juga membuka peluang pengajuan laporan tidak hanya dilakukan secara individu, tetapi melalui organisasi profesi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), maupun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Sebelumnya, aksi demonstrasi Aliansi Rakyat Kaltim di Samarinda diwarnai dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis oleh oknum petugas keamanan.

Beberapa informasi yang beredar menyebut adanya pelarangan peliputan, dugaan perampasan telepon seluler, hingga penghapusan paksa dokumentasi berupa foto dan video milik wartawan.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Polda Kaltim berharap adanya laporan resmi dari jurnalis dapat membantu proses penyelidikan berjalan lebih objektif sekaligus menjadi bagian dari perlindungan terhadap kebebasan pers di Kalimantan Timur.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Rudy Akui Ada Pembatasan karena Khawatir Viral Negatif

0
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan tidak ada larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, termasuk saat berlangsungnya aksi demonstrasi 21 April 2026 lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy saat ditemui di Samarinda, Kamis (23/4/2026), di tengah mencuatnya laporan mengenai dugaan pembatasan terhadap jurnalis saat aksi berlangsung.

“Saya rasa tidak ada larangan. Bahkan kita sudah siapkan ruangan untuk pers,” ujarnya.

Pernyataan Rudy muncul setelah beredar laporan di media sosial yang menyebut sejumlah wartawan sempat dihalangi masuk ke area Kantor Gubernur oleh petugas keamanan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya jurnalis perempuan yang disebut kesulitan masuk saat kondisi lapangan memanas.

Rudy tidak sepenuhnya membantah adanya pembatasan di lapangan. Ia mengakui langkah tersebut dilakukan oleh jajaran di bawahnya dengan alasan menjaga situasi agar tidak memunculkan pemberitaan negatif yang berpotensi viral.

“Teman-teman mungkin membatasi karena takut ada hal yang viral dari sisi negatif,” kata Rudy.

Ia menegaskan pemerintah daerah tetap terbuka terhadap kritik dan peran media sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

Namun demikian, Rudy juga meminta agar pemberitaan tetap dilakukan secara berimbang dan mengedepankan proses klarifikasi terhadap informasi yang berkembang.

“Kalau ada kesalahan, mohon dikoreksi. Tapi jangan yang salah diangkat tanpa klarifikasi,” ujarnya.

Menurut Rudy, media memiliki posisi penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi daerah tetap kondusif.

“Kalau yang salah tidak dikoreksi, itu yang berbahaya,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Agus S

Gubernur Kaltim Klaim Tetap Buka Ruang Audiensi dengan Demonstran

0
Aksi 214 oleh Aliansi Masyarakat Kaltim di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa, 21 April 2026. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, akhirnya memberikan penjelasan terkait keputusannya tidak menemui massa aksi mahasiswa dan elemen masyarakat saat demonstrasi 21 April 2026 lalu.

Dalam konferensi pers di Hotel Atlet Sempaja, Samarinda, Kamis (23/4/2026), Rudy menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan prosedur audiensi yang dinilai tidak memungkinkan dilakukan di tengah situasi lapangan yang memanas.

Menurut Rudy, sejak awal arah aksi demonstrasi sebenarnya ditujukan ke DPRD Kaltim. Namun, massa kemudian bergeser menuju Kantor Gubernur setelah sebagian tuntutan dianggap belum mendapatkan respons.

“H-1 sudah disampaikan bahwa tujuan utama ke DPRD. Pergeseran ke kantor gubernur terjadi karena ada tuntutan yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Rudy membantah anggapan bahwa dirinya menutup ruang dialog dengan demonstran. Ia menegaskan pemerintah tetap membuka peluang audiensi, namun tidak dilakukan di tengah kerumunan massa.

“Saya sudah sampaikan bersama Pak Kapolda, kita siap berdialog, tapi tidak di tengah kerumunan. Pertimbangannya keamanan dan juga protokol,” katanya.

Ia menyebut situasi di lapangan menjelang magrib sudah tidak kondusif. Adanya pelemparan botol dan batu ke arah aparat keamanan menjadi salah satu pertimbangan utama dirinya tidak turun langsung menemui massa aksi.

“Kalau saya di tengah situasi seperti itu dan terjadi pelemparan, tentu risikonya besar,” tambahnya.

Sebagai alternatif, Pemprov Kaltim mengaku telah menawarkan dialog resmi bersama perwakilan massa di dalam gedung pemerintahan. Namun, tawaran tersebut disebut tidak direspons oleh pihak demonstran.

Rudy menilai dialog yang efektif seharusnya dilakukan secara tertib, kondusif, dan berbasis data, bukan di tengah tekanan situasi demonstrasi.

“Saya sudah menawarkan perwakilan untuk berdialog, tapi tidak diambil. Kita tidak bisa bicara tanpa data. Dialog akan lebih baik jika dilakukan secara tertib,” tegasnya.

Ia juga memastikan akses komunikasi dengan pemerintah tetap terbuka bagi masyarakat, baik melalui kantor gubernur maupun rumah jabatan.

“Silakan dialog, masyarakat bisa datang ke kantor atau rumah jabatan. Kami terbuka atas semua kritik dan saran untuk perkembangan Kaltim ke depan,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Agus S