Beranda blog Halaman 146

Potensi PHK Mulai Dipetakan Pasca Penurunan Produksi Batu Bara RKAB 2026

0
Ilustrasi Penurunan Produksi Batu Bara. (AI)

SANGATTA — Penurunan produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dipastikan berdampak pada sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemerintah Kutim mulai memetakan perusahaan yang berpotensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Trisno, mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi awal terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diperkirakan terdampak penyesuaian operasional.

Dari hasil pemetaan sementara, terdapat tujuh perusahaan yang dianalisis. Lima di antaranya diprediksi mengalami dampak signifikan terhadap aktivitas produksi.

“Rata-rata penurunan produksi yang dihitung berada di kisaran 20 hingga 40 persen. Ini tentu akan berdampak pada kebutuhan tenaga kerja di lapangan,” ujar Trisno saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Adapun perusahaan yang diperkirakan terdampak signifikan meliputi PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta (PIK), dan PT Tawabu Mineral Resource. Sementara itu, PT Kaltim Prima Coal (KPC) belum menunjukkan indikasi terdampak secara langsung, meski tetap berada dalam pemantauan pemerintah daerah.

Mengantisipasi potensi PHK, Pemkab Kutim menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Di antaranya mendorong perusahaan mengoptimalkan sistem kerja internal melalui pengurangan jam lembur, penyesuaian jadwal kerja, dan efisiensi operasional tanpa mengurangi jumlah tenaga kerja.

Selain itu, perusahaan juga didorong memanfaatkan skema mutasi antarunit kerja sebagai solusi alternatif untuk mempertahankan pekerja. Opsi lain yang dipertimbangkan adalah penerapan sistem kerja bergilir atau merumahkan pekerja sementara dengan tetap memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan.

“Kami mendorong agar perusahaan lebih mengedepankan langkah efisiensi tanpa harus langsung melakukan PHK, karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat,” tegas Trisno.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah bersama pihak perusahaan tengah menyusun kajian komprehensif terkait dampak sosial dan ekonomi dari penurunan produksi tersebut. Kajian ini akan menjadi bahan audiensi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna mencari solusi yang seimbang antara kepentingan industri dan perlindungan tenaga kerja.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Tatap Pasar Global, Kutim Mulai Gali Potensi Ekspor Daerah

0
Beragam komoditas unggulan seperti pisang, kakao, nanas, dan amplang didorong menembus pasar internasional melalui hilirisasi. (Ilustrasi AI)

SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin serius menatap pasar global. Melalui sinergi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), potensi ekspor daerah terus digali, mulai dari komoditas pertanian hingga produk olahan khas lokal.

Upaya tersebut ditandai dengan kunjungan roadshow Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kaltim ke Kutim. Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi komoditas unggulan yang berpeluang menembus pasar internasional sekaligus mendorong hilirisasi produk lokal.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim), Noviari Noor, mengatakan bahwa agenda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing daerah.

“Kegiatan ini merupakan agenda pemerintah provinsi untuk menggali potensi ekspor di setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Hari ini kebetulan jadwal kunjungan mereka di Kutai Timur,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, Kutim memiliki beragam komoditas unggulan yang berpotensi menembus pasar global, khususnya dari sektor pertanian dan perkebunan. Di antaranya pisang, kakao, nanas, dan aren genjah.

Selain itu, produk olahan lokal seperti amplang juga memiliki peluang besar di pasar internasional. Produk khas tersebut bahkan telah berhasil menembus pasar Malaysia, membuktikan daya saing pelaku UMKM Kutim.

“Tujuan utamanya adalah menggiatkan hilirisasi produk lokal agar memiliki nilai tambah sebelum dipasarkan ke luar negeri,” jelasnya.

Di sektor industri, Kutim juga memiliki kekuatan pada komoditas strategis seperti batu bara dan semen. Namun, pemerintah daerah terus mendorong diversifikasi ekonomi melalui pengembangan produk non-tambang yang berorientasi ekspor.

Pemkab Kutim juga menyoroti pentingnya penggunaan Sertifikat Keterangan Asal (SKA) bagi para eksportir. Selama ini, sejumlah produk asal Kutim tercatat berasal dari daerah lain karena proses ekspor dilakukan melalui kota berbeda.

“Kita sebenarnya sudah memiliki sertifikat asal. Tinggal disosialisasikan kepada para eksportir agar produk dari Kutai Timur tercatat secara resmi,” terangnya.

Ia menegaskan, kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi menjadi kunci dalam memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.

“Kami menyambut baik kegiatan ini. Sinergi dengan pemerintah provinsi diharapkan mampu membuka peluang pasar yang lebih luas,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Tagihan Air Tembus Rp1,9 Juta, Pemkot Bontang Jelaskan Sistem Tarif dan Kategori Pemakaian

0
Wawali Agus Haris saat mengunjungi salah satu masyarakat yang mengeluhkan jumlah tagihan air. (Syakurah)

BONTANG – Lonjakan tagihan air hingga mencapai Rp1,9 juta yang dialami penghuni rumah kontrakan di Jalan Kerapu 3 Kelurahan Tanjung Laut menuai keluhan. Besarnya biaya tersebut dinilai tidak sebanding dengan penggunaan air sehari-hari, yang hanya untuk kebutuhan dasar seperti mandi dan mencuci.

Salah satu penghuni kontrakan mengaku terkejut, saat mengetahui tagihan membengkak untuk pemakaian selama dua bulan. Berdasarkan catatan, konsumsi air mencapai lebih dari 100 meter kubik.

“Masalahnya air ini sudah lama dipakai, kok naiknya terlalu tinggi. Jadi banyak yang protes,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, juga langsung mengunjungi lokasi tersebut untuk memastikan. “Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan, bayar besar tapi pemakaian sedikit,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan air untuk satu rumah tangga umumnya berada di kisaran 10 hingga 20 meter kubik per bulan. Jika pemakaian jauh melampaui angka tersebut, maka akan berdampak pada kenaikan tarif.

“Kalau pemakaian sampai 100 kubik lebih, itu sudah tidak wajar untuk rumah tangga biasa,” jelasnya.

Direktur Utama PDAM Tirta Taman Bontang, Suramin, menambahkan bahwa sistem tarif yang diterapkan bersifat progresif. Artinya, semakin tinggi konsumsi air, maka tarif yang dikenakan juga akan semakin besar.

Selain itu, terdapat mekanisme subsidi silang, di mana pelanggan dengan pemakaian rendah mendapat subsidi, sementara pelanggan dengan konsumsi tinggi dikenakan tarif lebih tinggi.

“Karena melebihi batas rumah tangga, maka masuk dalam golongan usaha. Di situlah tarifnya menjadi lebih tinggi,” terang Suramin.

Ia juga menyebutkan, penggunaan air di atas 100 meter kubik berpotensi dikategorikan sebagai penggunaan untuk usaha, meskipun digunakan di lingkungan rumah tangga, seperti pada kasus kontrakan dengan banyak penghuni dalam satu sambungan.

Karena diketahui di lapangan, ternyata pemakaian tersebut digunakan untuk kontrakan 4 pintu. Ia menyarankan adanya pemisahan meteran air agar pembayaran dapat kembali normal.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Perumda Tirta Taman Sarankan Penambahan Meteran Baru, Solusi Tekan Lonjakan Tagihan Air

0
Direktur Perumda Tirta Taman, Suramin. (Dwi S).

BONTANG – Direktur Perumda Tirta Taman, Suramin, menegaskan bahwa penggunaan sambungan rumah air bersih, harus sesuai ketentuan guna menghindari lonjakan tagihan yang signifikan.

Ia menjelaskan, bahwa idealnya satu sambungan rumah digunakan oleh satu keluarga dengan jumlah maksimal empat orang. Maka dengan penggunaan tersebut, air rata-rata berada di kisaran 10 meter kubik per bulan.

“Kalau digunakan lebih dari satu Kepala Keluarga (KK), maka pemakaiannya akan meningkat. Apalagi jika melebihi 30 meter kubik, otomatis tarifnya masuk golongan niaga atau usaha yang lebih tinggi dari kategori rumah tangga,” jelasnya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, aturan tersebut diterapkan agar subsidi air dari pemerintah dapat tepat sasaran bagi masyarakat. Penggunaan satu meteran untuk beberapa KK, justru dinilai menyebabkan beban biaya meningkat karena melampaui batas subsidi.

“Aturannya satu meteran untuk satu keluarga. Kalau lebih dari satu dan pemakaian di atas 30 meter kubik, otomatis masuk golongan usaha dengan tarif lebih tinggi,” tambahnya.

Sehingga sebagai solusinya, Suramin menyarankan masyarakat agar memasang sambungan meteran baru, di masing-masing rumahnya. Langkah ini dinilai efektif, untuk mengontrol penggunaan air sekaligus menekan lonjakan tagihan yang tinggi.

Contohnya seperti pemasangan baru, biaya yang dibutuhkan sekitaran Rp2,3 juta dengan uang muka Rp500 ribu. Sementara sisa pembayaran dapat dicicil, hingga jangka waktu satu tahun. Sehingga akhir tahun saat waktu tutup buku, cicilan untuk pemasangan baru telah lunas.

“Saran dan solusi saya, lebih baik tambah meteran air saja. Syaratnya tidak rumit dan bisa dicicil hingga tutup buku di akhir tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa inspeksi mendadak yang dilakukan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Kehadiran kami untuk mengetahui langsung penyebab lonjakan tagihan dan mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat, dimana masyarakat mengeluhkan tagihan air yang membengkak,” paparnya.

Maka dirinya mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan keluhannya secara langsung, baik kepada pemerintah maupun pihak Perumda Tirta Taman. Sebab, adanya komunikasi aktif menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pelayanan publik.

“Silahkan sampaikan keluhannya. Kami hadir untuk memastikan dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Korupsi RPU Rp20 Miliar, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Terseret

0
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (Istimewa)

BALIKPAPAN — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur terus berkembang. Terbaru, penyidik Polda Kalimantan Timur menetapkan satu tersangka baru berinisial EM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

“Dengan penetapan EM, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi empat orang,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial BG, DJ, dan PR. Ketiganya bahkan telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan pada hari yang sama dengan pengumuman tersangka baru tersebut.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sebanyak 55 saksi, terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari jumlah tersebut, 32 orang merupakan saksi utama, sementara 18 lainnya berstatus saksi pendukung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EM diduga memiliki peran signifikan dalam mengatur jalannya proyek pengadaan mesin RPU dengan nilai anggaran lebih dari Rp20 miliar. Ia disebut mengendalikan proses, termasuk dalam penunjukan penyedia, yakni PT SIA.

“Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kompetensi maupun spesifikasi yang sesuai untuk pengadaan mesin RPU,” jelas Bambang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 27 Februari 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan intensif. Dari hasil sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Meski demikian, penyidik mencatat telah ada pengembalian kerugian negara sebesar kurang lebih Rp7 miliar. Hingga saat ini, tersangka EM belum dilakukan penahanan.

Polda Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peran para pihak dalam proyek yang seharusnya mendukung sektor ketahanan pangan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran publik agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Kesbangpol Kaltim Batalkan Kebijakan Kontroversial, Arih Tanggung Jawab

0
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Rencana pemberian uang transport kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dipastikan batal total. Kebijakan yang sempat memicu polemik itu ternyata bukan keputusan resmi pemerintah, melainkan inisiatif pribadi dari Arih Frananta Filifus Sembiring.

Isu tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan publik, terutama karena muncul berdekatan dengan rencana aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim. Situasi itu memicu kecurigaan dan sorotan luas dari masyarakat.

Arih pun angkat bicara dan mengakui kesalahan tersebut. Ia menegaskan bahwa usulan pemberian uang transport sebesar Rp105 ribu per orang belum pernah dibahas secara internal, apalagi mendapat persetujuan pimpinan.

“Pembagian amplop itu kesalahan saya. Ini murni pemikiran saya, tidak ada campur tangan dari pimpinan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, gagasan tersebut bahkan belum sempat disampaikan secara resmi kepada pimpinan daerah, namun sudah lebih dulu beredar di publik dan memicu polemik.

Mengakui langkahnya yang tergesa-gesa, Arih menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran pimpinan daerah, mulai dari gubernur, wakil gubernur, hingga sekretaris daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Saya baru belajar di Kesbangpol dan belum memahami sepenuhnya. Saya terlalu terburu-buru mengusulkan, dan belum sampai ke pimpinan sudah tersebar,” katanya.

Arih memastikan, rencana tersebut kini telah dihentikan sepenuhnya dan tidak akan direalisasikan dalam bentuk apa pun. Ia juga menegaskan tidak ada niat untuk memberikan janji yang menyesatkan kepada masyarakat maupun peserta kegiatan ormas.

“Saya bertanggung jawab penuh atas hal ini dan memohon maaf kepada seluruh pihak,” tegasnya.

Dengan pembatalan ini, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi terkait pemberian uang transport kepada ormas, sekaligus menutup polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat. (MK)

Penulis: Hadi Winata
Editor: Agus S

Gercep! Sani Respons Keluhan Warga Lewat Aplikasi Digital

0
Dashboard aplikasi Sani Mendengar. (Istimewa)

SAMARINDA — Anggota DPRD Samarinda dari Partai Keadilan Sejahtera, Dr. Sani, menghadirkan terobosan berbasis teknologi melalui aplikasi “Sani Mendengar” sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat secara cepat dan langsung ditindaklanjuti.

Aplikasi yang dapat diunduh melalui Google Play tersebut menjadi jembatan komunikasi antara wakil rakyat dan warga, khususnya di daerah pemilihan Samarinda Ulu.

“Saya ingin selalu terhubung dengan masyarakat. Warga bisa menyampaikan aspirasi kapan saja dan di mana saja dengan cara yang mudah dan praktis,” ujarnya.

Sani saat terjun langsung menambal lubang di jalan. (Istimewa)

Melalui aplikasi ini, warga yang tidak sempat menghadiri kegiatan reses atau sosialisasi peraturan daerah tetap dapat menyampaikan keluhan maupun usulan secara langsung melalui ponsel.

Sani menegaskan, setiap laporan yang masuk akan dikumpulkan, dikategorikan, dan ditindaklanjuti sesuai tingkat prioritasnya.

“Semua laporan kami tindak lanjuti 100 persen. Baik yang ringan maupun yang membutuhkan penanganan lebih besar,” tegasnya.

Untuk keluhan sederhana seperti jalan berlubang, Sani bahkan tidak segan turun langsung ke lapangan melakukan penanganan sementara. Ia mengakui, beberapa aksi dilakukan menggunakan dana pribadi.

“Kalau bisa cepat, saya turun sendiri. Tapi kalau butuh biaya lebih, kadang terkendala karena ini pakai dana pribadi, bukan anggaran negara,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menggandeng berbagai komunitas, seperti Borneo Driver Family, ojek online, dan komunitas peduli jalan, untuk mempercepat penanganan di lapangan.

Sementara untuk laporan yang membutuhkan intervensi lebih besar, koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) langsung dilakukan agar penanganan bisa segera direalisasikan.

Berdasarkan data dashboard per April 2026, tercatat sebanyak 145 laporan telah masuk melalui aplikasi tersebut. Dari jumlah itu, 125 laporan telah ditindaklanjuti, sementara sekitar 20 laporan lainnya masih dalam proses penanganan.

“Sisanya segera kami tindak lanjuti. Semua tetap kami proses sesuai skala prioritas,” tutupnya.

Program ini menjadi contoh bagaimana pemanfaatan teknologi dapat mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat peran wakil rakyat di tengah dinamika perkotaan. (MK)

Penulis: Dhi
Editor: Agus S

Pegawai Diduga Penyuka Sesama Jenis, DPPKB Kutim Minta Diusut Tuntas

0
Ilustrasi. (AI)

SANGATTA – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur (Kutim) angkat bicara terkait isu yang menyeret seorang oknum pegawainya. Dugaan kasus yang dikaitkan dengan orientasi seksual sesama jenis itu mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, terlihat seorang pria yang disebut sebagai pegawai DPPKB tengah berpelukan dengan pria lain. Konten itu pun viral dan menjadi sorotan publik, sekaligus dinilai berdampak pada nama baik institusi.

Sekretaris DPPKB Kutim, Jumran, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi persoalan tersebut. Ia memastikan, jika terbukti bersalah, oknum yang dimaksud tidak akan mendapat perlindungan.

“Secara sikap, DPPKB tidak akan melindungi atau memberikan dukungan. Harus tegas dan diusut tuntas,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPPKB telah menyurati Bupati Kutai Timur. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Inspektur Jenderal Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), gubernur, hingga lembaga terkait penanganan AIDS.

“Kami ingin DPPKB bersih dari hal seperti itu. Karena itu kami sudah menyampaikan surat ke Pak Bupati,” ujarnya.

Jumran mengakui, isu tersebut mencoreng citra lembaga. Terlebih, DPPKB merupakan instansi yang berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.

“Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut nama dinas dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan kedisiplinan pegawai sempat disinggung saat kunjungan Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Kalimantan Timur ke Kutim dalam agenda monitoring dan pembinaan tenaga penyuluh KB/PLKB.

“Hal-hal kecil saja bisa diberi sanksi, apalagi yang seperti ini,” tambahnya.

Dampak isu tersebut turut dirasakan di lapangan, khususnya pada Program Generasi Berencana (Genre) yang menyasar kalangan remaja. Bahkan, rapat koordinasi yang digelar pada Maret lalu tidak dihadiri satu pun peserta.

“Sampai sore tidak ada satu pun peserta yang hadir. Kemungkinan karena dilarang orang tua akibat isu yang muncul,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya menduga terdapat korban dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk. Sementara itu, tindakan terhadap oknum yang dimaksud masih menunggu proses dan sebelumnya menjadi kewenangan kepala dinas.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Mulai Ditata, Pemkot Bontang Keluarkan Teguran untuk Pedagang di Beras Basah

0
Pulau Beras Basah. (AI).

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf), telah mengeluarkan surat teguran kepada para pedagang di Pulau Beras Basah.

Langkah ini, merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Bontang terkait penataan dan optimalisasi pulau tersebut sebagai destinasi wisata unggulan.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa, pengelolaan di Pulau Beras Basah mengacu pada Surat Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 31 Mei 2024 Nomor 500.5.5/12392/DKP-II, yang menyatakan bahwa pengelolaan pulau dan pulau-pulau kecil lainnya, diserahkan kepada Pemerintah Kota Bontang.

Sehingga dengan penguasaan oleh kelompok maupun perorangan yang tanpa izin pemerintah, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan.

Selain itu, Pemkot Bontang juga menginstruksikan seluruh pedagang, untuk menempati fasilitas yang telah disediakan, yakni Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera).

“Jadi pedagang dilarang berjualan di luar area tersebut, termasuk memasang atau menyewakan alas maupun terpal, yang dinilai mengganggu kenyamanan wisatawan serta merusak estetika kawasan,” ucap Kepala Dispoparekraf Bontang, Eko Mashudi, Selasa (14/4/2026).

Adapun para pedagang juga turut diingatkan, agar tidak memaksakan penjualan barang atau jasa kepada pengunjung. Mereka diwajibkan menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, dengan mengumpulkan sampah setiap hari untuk kemudian diangkut ke darat.

Pemerintah menegaskan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Surat teguran ini harus dipatuhi paling lambat tujuh hari sejak diterima oleh para pedagang.

“Saat ini belum ada kegiatan pembongkaran lapak. Penertiban masih berada pada tahap peringatan pertama. Namun, langkah lanjutannya akan dipertimbangkan, apabila para pedagang tidak mengindahkan surat teguran dan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Penataan ini diharapkan mampu menciptakan kawasan wisata yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus meningkatkan daya tarik di Pulau Beras Basah, bagi wisatawan lokal maupun luar daerah.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

PHRI Kutim Cari Nahkoda Baru

0
Para Pemilik, Pengelola, dan perwakilan Pengusaha hotel dan restoran di Sangatta berkumpul untuk membahas persiapan Muscab PHRI Kutim. (Istimewa)

SANGATTA – Setelah sempat vakum, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersiap bangkit. Organisasi yang menjadi wadah pelaku industri perhotelan dan restoran ini resmi membuka pendaftaran calon ketua untuk periode 2026–2031.

Langkah awal kebangkitan tersebut ditandai melalui pertemuan pelaku usaha hotel dan restoran yang digelar pada Senin, 13 April 2026, di Hotel Royal Victoria Sangatta. Sebanyak 25 peserta hadir, terdiri dari pemilik, pengelola, dan perwakilan dari 15 usaha hotel dan restoran di Sangatta.

Mewakili Dinas Pariwisata Kutim, Pejabat Fungsional Bidang Pemasaran, Aji Nurhidayat, membuka kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa PHRI memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata daerah.

“PHRI Kutai Timur merupakan wadah strategis untuk memajukan industri perhotelan dan restoran serta menjadi mitra pemerintah daerah dalam pembangunan sektor pariwisata,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan PHRI akan memperluas jaringan pelaku usaha sekaligus membuka peluang baru bagi perkembangan industri pariwisata di Kutim.

Dalam pertemuan tersebut, peserta juga menetapkan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Selain itu, disampaikan kembali mekanisme pendaftaran keanggotaan serta rencana pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) PHRI Kutim yang akan digelar dalam waktu dekat.

Askhar Muzakkar, yang mewakili Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kutim sekaligus Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Cabang Kutai Timur, menegaskan bahwa PHRI merupakan salah satu pilar utama dalam pengembangan pariwisata dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Hotel dan restoran di Kutai Timur harus kembali bangkit dan bersinergi dengan pemerintah untuk memajukan daerah,” katanya.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Cing Cing Wahyuni selaku General Manager Hotel Royal Victoria. Selain menjadi forum konsolidasi, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus momentum untuk mengaktifkan kembali PHRI Kutim yang sempat vakum.

Sebagai informasi, pada periode sebelumnya PHRI BPC Kutim dipimpin oleh almarhumah Suarni, General Manager Hotel Royal Victoria, dengan masa jabatan yang berakhir pada Desember 2024.

Muscab mendatang diharapkan melahirkan nahkoda baru yang mampu memperkuat sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah. Kebangkitan PHRI Kutim pun diharapkan menjadi angin segar bagi geliat pariwisata dan pertumbuhan ekonomi di Kutim.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam