Beranda blog Halaman 145

Seleksi Ketat Paskibraka PPU, Tanpa Intervensi Pihak Mana Pun

0
Suasana tes kesehatan peserta calon Paskibraka PPU 2026. (Deddypz/MKNN)

PENAJAM — Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2026 memasuki tahap tes kesehatan.

Sebanyak 117 peserta dari berbagai sekolah di PPU mengikuti tahapan ini setelah sebelumnya dinyatakan lolos Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tes kesehatan menjadi tahap krusial dalam seleksi karena berfungsi menyaring kesiapan fisik peserta sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Dari hasil sementara, sebanyak 21 peserta dinyatakan gugur.

Peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni tes parade dan Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang dijadwalkan berlangsung pada 15 April 2026.

Koordinator pelatih, Muhammad Agus, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan berbasis sistem aplikasi.

“Seluruh tes dilakukan melalui aplikasi, tidak ada intervensi. Ini murni hasil dari kemampuan anak-anak terbaik se-PPU,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem digital yang digunakan menjadi jaminan objektivitas penilaian, baik dari aspek fisik, kedisiplinan, maupun mental.

Menurutnya, hasil seleksi sepenuhnya dikeluarkan oleh sistem dari pusat, sehingga tidak dapat diubah oleh pihak mana pun.

“Tim seleksi hanya memberikan penilaian. Hasil akhir dari sistem pusat, sehingga tidak bisa diintervensi,” tegasnya.

Proses seleksi yang ketat dan transparan ini diharapkan mampu menghasilkan pasukan pengibar bendera yang berkualitas untuk pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Penulis: Deddypz
Editor: Agus S

Kejagung Terima Aset Rampasan, Akan Dimanfaatkan untuk Personel

0
Serah terima aset rampasan korupsi oleh Badan Pemulihan Aset kepada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (Dok. Kejagung)

JAKARTA — Badan Pemulihan Aset menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan perkara korupsi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Aset yang diserahkan berasal dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa dengan luas sekitar 788 meter persegi dan berlokasi di Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan apresiasi atas kinerja Badan Pemulihan Aset dalam mengelola dan menyerahkan aset rampasan negara tersebut.

Ia berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Aset yang diserahkan harus dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas JAM PIDSUS,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, menjelaskan bahwa aset tersebut telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan fisik secara menyeluruh sebelum diserahkan.

Setelah penandatanganan berita acara, tanggung jawab pengelolaan aset secara resmi beralih ke JAM PIDSUS.

“Aset ini direncanakan dimanfaatkan sebagai fasilitas mess bagi personel Satgassus P3TPK serta pegawai untuk menunjang penanganan perkara korupsi,” jelasnya.

Penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjalankan prinsip pemulihan aset sesuai standar internasional, termasuk implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Sebelumnya, aset ini tercatat sebagai barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan status penggunaan melalui keputusan Menteri Keuangan pada Februari 2026.

Dengan pengalihan ini, aset rampasan negara diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal guna memperkuat kinerja penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. (Fajri)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Pemerintah Apresiasi TikTok, 780 Ribu Akun Anak Dinonaktifkan

0
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat konferensi pers terkait pelindungan anak di ruang digital. (Dok. Kemkomdigi)

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan langkah pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Pemerintah juga mengapresiasi komitmen TikTok yang telah menyerahkan surat kepatuhan, mempublikasikan batas usia minimum melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala.

Menurut Meutya, langkah ini menjadi awal positif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kami berharap platform lainnya segera menyampaikan jumlah akun yang sudah ditangani atau ditakedown,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah menyoroti platform Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP TUNAS.

Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global, masih ditemukan celah yang memungkinkan komunikasi dengan orang tak dikenal.

“Masih ada loophole yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah belum dapat menyatakan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap regulasi pelindungan anak di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi standar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam memastikan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak dan keluarga di Indonesia. (Fajri)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Gelang Emas Ternyata Palsu, Korban Rugi Puluhan Juta

0
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan emas. (Deddypz/MKNN)

PENAJAM — Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) berhasil mengungkap kasus penipuan emas bermodus dokumen palsu yang merugikan korban hingga Rp22,65 juta.

Kapolres PPU, Andreas Alek Danantara, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko emas di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Menurutnya, pelaku berinisial HL (50) menjalankan aksinya dengan perencanaan matang bersama rekannya untuk meyakinkan korban.

“Modus yang digunakan cukup sistematis. Pelaku terlebih dahulu menunjukkan cincin emas yang dilengkapi surat keterangan kadar untuk membangun kepercayaan korban,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Setelah korban percaya, pelaku kemudian menawarkan gelang emas dengan berat sekitar 15,1 gram. Tanpa curiga, korban membeli gelang tersebut seharga Rp22.650.000.

Namun, kecurigaan muncul setelah korban melakukan pengujian ulang menggunakan metode gosok dan cairan kimia. Hasilnya, warna emas tersebut luntur dan diduga kuat merupakan emas palsu.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan melaporkan ke Polres PPU,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya gelang emas diduga palsu, nota pembelian, rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta satu unit mobil yang digunakan saat beraksi.

Kapolres menegaskan, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan/atau Pasal 391 tentang pemalsuan dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, mengingat modus yang digunakan tergolong terencana.

Polres PPU mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas maupun barang berharga lainnya. Masyarakat diminta memastikan keaslian barang melalui pengujian resmi dan tidak mudah percaya pada dokumen tanpa verifikasi.

“Modus penipuan semakin berkembang. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Penulis: Deddypz
Editor: Agus S

Ratusan Poket Sabu Disita, Peredaran Narkoba Kubar Terbongkar

0

SENDAWAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga 14 April 2026.

Dalam periode tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 19 tersangka serta menyita barang bukti 313 poket sabu dengan total berat mencapai 305,11 gram.

Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono, menjelaskan bahwa dari total pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kutai Barat menangani 9 kasus dengan 11 tersangka.

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono saat press release pengungkapan kasus narkotika di Polres Kutai Barat. (Istimewa)

“Barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba sebanyak 193 poket sabu dengan berat sekitar 54,9 gram,” ujarnya saat press release di Gedung SPKT Polres Kutai Barat, Selasa (14/4/2026).

Sementara itu, jajaran Polsek turut mengungkap 5 kasus dengan 8 tersangka dan menyita 130 poket sabu dengan berat sekitar 250,26 gram.

Menurutnya, keterlibatan seluruh jajaran kepolisian menjadi kunci dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah tersebut.

“Kasus narkoba merupakan kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya melibatkan seluruh jajaran, termasuk Polsek,” tegasnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa peran para tersangka dalam jaringan narkotika tersebut masih beragam, mulai dari kurir hingga pengedar. Adapun untuk penentuan status sebagai bandar, masih dalam proses penyelidikan dan asesmen lebih lanjut.

“Penentuan apakah tersangka sebagai kurir, pengedar, atau bandar dilakukan melalui proses asesmen,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja kolektif, bukan individu maupun satuan tertentu saja.

“Setiap pengungkapan kasus merupakan hasil kerja sama tim. Jadi tidak hanya satu orang atau satuan narkoba saja yang bekerja,” tambahnya.

Polres Kutai Barat juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

“Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Emosi Tak Terkendali, Badik Jadi Senjata Maut di Mess Karyawan

0
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono saat press release pengungkapan kasus penganiayaan di Polres Kutai Barat. (Istimewa)

SENDAWAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang berujung meninggal dunia di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono, menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di mess karyawan PT BCPM Rayon E, Kampung Dilang Puti.

Kejadian bermula saat korban berinisial R (21) bersama sejumlah rekannya berkumpul dan membahas pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Dalam situasi tersebut, tersangka berinisial S (22) turut bergabung.

“Terjadi perselisihan antara tersangka dan korban yang dipicu saling ejek dan kata-kata kasar. Sempat dilerai, bahkan tersangka sempat dibawa masuk ke dalam mess untuk meredam emosi,” ujar Kapolres saat press release, Selasa (14/4/2026).

Namun, situasi kembali memanas. Tersangka keluar dari mess setelah mengambil sebilah senjata tajam jenis badik. Dari jarak sekitar tiga meter, tersangka langsung menusuk dada korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke klinik kebun PT BCPM. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.

“Motif sementara karena tersangka tersinggung atas ucapan korban saat perdebatan. Emosi yang tidak terkendali memicu tindakan fatal,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik, pakaian korban yang berlumuran darah, serta barang lain yang berkaitan dengan kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa mengedepankan emosi.

Diketahui, tersangka dan korban sama-sama berasal dari Pulau Sulawesi dan bekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT BCPM. Korban telah dimakamkan di Kutai Barat atas permintaan pihak keluarga. (MK)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Pemdes Suka Raja Beri Waktu Transisi untuk Pedagang Pasar Tumpah

0
Suasana pasar tumpah di Patok 52 Desa Suka Raja, kawasan delineasi IKN. (Istimewa)

NUSANTARA — Pemerintah Desa Suka Raja memberikan kelonggaran terhadap aktivitas pasar tumpah di Dusun Semoga Jaya (Patok 52). Pedagang masih diperbolehkan berjualan untuk dua kali pasaran hari Rabu ke depan atau sekitar dua pekan.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar Pemdes Suka Raja bersama sejumlah unsur terkait pada Senin (14/4/2026).

Rapat tersebut melibatkan perangkat Dusun Semoga Jaya, pengurus BUMDes Mulya Jaya, serta Satpol PP Kecamatan Sepaku yang berlangsung di ruang multimedia kantor desa.

Salah satu Ketua RT di wilayah tersebut, Waras Rahmad Abdillah, menyampaikan bahwa hasil rapat memberikan ruang transisi bagi para pedagang.

“Hasil rapat kemarin diperbolehkan dua Rabu lagi (dua kali pasaran),” ujarnya.

Dalam rapat itu juga dirumuskan tiga poin utama. Pertama, pedagang dipersilakan tetap berjualan di Patok 52 hingga lokasi relokasi yang direncanakan di belakang Pasar Segar Sepaku siap digunakan.

Kedua, pemuda setempat dilibatkan dalam kepengurusan paguyuban pedagang untuk mengelola aspek keamanan dan pengaturan iuran setiap kegiatan pasar berlangsung.

Ketiga, tokoh masyarakat dan pemuda diminta bersiap mengikuti forum diskusi lanjutan yang akan melibatkan pemerintah desa, perwakilan pedagang, serta pihak Otorita IKN guna mencari solusi terbaik.

Keputusan ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kepentingan penataan kawasan dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

AKP Ciptoro Sono Serahkan Jabatan Kasatlantas ke Iptu Sugiharto

0
Kapolres Mahakam Ulu, Eko Alamsyah memimpin sertijab Kasatlantas di halaman Mako Polres Mahulu. (Istimewa)

UJOH BILANG — Kepolisian Resor Mahakam Ulu menggelar serah terima jabatan (sertijab) Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) dari Ciptoro Sono kepada Sugiharto.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mako Polres Mahulu, Senin (13/4/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Mahulu, Eko Alamsyah.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam tubuh organisasi Polri sebagai bagian dari upaya penyegaran.

“Mutasi jabatan ini adalah bagian dari penyegaran organisasi untuk meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Kasatlantas di Polres Mahulu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada AKP Ciptoro Sono atas kinerja dan kontribusinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Mahakam Ulu,” ucapnya.

Sementara kepada pejabat baru, Kapolres berharap agar dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan optimal, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap Kasat Lantas yang baru dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tegasnya.

Dengan adanya pergantian jabatan ini, diharapkan kinerja Satuan Lalu Lintas Polres Mahakam Ulu semakin optimal dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah tersebut.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Wabup Suhuk Tekankan Program Terukur untuk Tekan Stunting

0

UJOH BILANG — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menggelar Forum Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) dalam rangka percepatan penurunan stunting Tahun 2027 melalui penguatan perencanaan yang terarah dan terintegrasi.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Mahakam Ulu, Suhuk, Senin (13/4/2026).

Dalam sambutan Bupati Mahulu yang dibacakan Wabup, disampaikan bahwa Pra Musrenbang menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan agar lebih fokus pada upaya percepatan penurunan stunting secara berkelanjutan.

Wakil Bupati Mahakam Ulu, Suhuk saat membuka Pra Musrenbang penurunan stunting 2027. (Istimewa)

“Melalui forum Pra Musrenbang ini, diharapkan dapat menghasilkan perencanaan yang konkret, terukur, dan implementatif, sehingga pada tahun 2027 dapat terlihat hasil signifikan dalam penurunan stunting,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perencanaan yang matang harus diiringi pelaksanaan yang konsisten di lapangan agar program benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas kesehatan dan gizi anak.

“Dengan perencanaan yang tepat dan pelaksanaan yang konsisten, generasi Mahakam Ulu diharapkan tumbuh lebih sehat, cerdas, dan memiliki daya saing di masa depan,” katanya.

Wabup juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam percepatan penurunan stunting.

Menurutnya, peran kecamatan dan kampung sangat penting sebagai ujung tombak pelaksanaan program melalui pendekatan berbasis keluarga dan komunitas.

“Sinergi harus melibatkan seluruh pihak, termasuk sektor swasta, akademisi, LSM, dan masyarakat, agar intervensi semakin luas dan efektif,” tegasnya.

Selain itu, monitoring dan evaluasi secara berkala juga menjadi kunci untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai target.

Melalui forum ini, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menyelaraskan program dan kegiatan sehingga target penurunan stunting di Mahulu dapat tercapai secara optimal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Agustinus Teguh Santoso, Wakil Ketua TP-PKK Mahulu Melan Suhuk, Ketua Dharma Wanita Persatuan Mahulu Marite Devung Madang, serta jajaran kepala perangkat daerah, tenaga kesehatan, dan perwakilan fasilitas layanan kesehatan.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Forum Musrenbang Mahulu Fokus Sinkronisasi Aspirasi dan Program Daerah

0
Suasana Musrenbang RKPD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2027 di Ballroom Kantor Bupati Mahulu. (Istimewa)

UJOH BILANG — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027 di Ballroom lantai III Kantor Bupati Mahulu, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Mahulu, Suhuk, Wakil Ketua II DPRD Mahulu Desiderius Dulung Lasah, Sekretaris Daerah Stephanus Madang, serta jajaran perangkat daerah, Forkopimda, camat, dan pemerintah kampung.

Dalam sambutan tertulis Bupati Mahulu yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan bahwa Musrenbang RKPD merupakan amanat konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Melalui forum ini, aspirasi dari tingkat kampung dan kecamatan yang telah melalui proses panjang dipertemukan, diharmonisasikan, serta diintegrasikan dengan program strategis pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Musrenbang menjadi wujud nyata perencanaan partisipatif yang mengedepankan keseimbangan antara pendekatan top-down dan bottom-up, sehingga mampu menciptakan sinergi antara kebutuhan masyarakat dan kapasitas pemerintah.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan tema pembangunan Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2027, yakni pemerataan layanan dasar ke seluruh wilayah, penguatan daya saing ekonomi lokal, serta konsolidasi kelembagaan untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan.

Tema ini dinilai selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah serta Rancangan RPJMD 2025–2029, dengan fokus memastikan pembangunan dirasakan hingga ke tingkat kampung.

“Layanan dasar menjadi fondasi utama, ekonomi lokal sebagai penggerak, dan kelembagaan yang kuat sebagai penopang pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui Musrenbang ini, Pemkab Mahulu berharap seluruh program pembangunan ke depan dapat lebih terarah, terpadu, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata di seluruh wilayah.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S