Beranda blog Halaman 145

KPK Ikut Awasi SPMB 2026, Balikpapan Tutup Celah Praktik Titipan

0
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung lebih ketat, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan seluruh proses penerimaan siswa baru tahun ini wajib berjalan sesuai prinsip akuntabel, jujur, adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Menurutnya, tidak ada lagi ruang bagi intervensi maupun jalur belakang dalam proses penerimaan peserta didik baru karena seluruh tahapan dilakukan berbasis sistem digital dan data terintegrasi.

“SPMB 2026 kita pastikan berjalan bersih. Tidak ada lagi jalur belakang, tidak ada titipan, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Semua proses dilakukan secara sistem dan berbasis data,” ujar Irfan Taufik, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan seluruh proses mulai pendaftaran hingga seleksi dilakukan secara daring guna meminimalisir potensi penyimpangan yang selama ini kerap muncul dalam mekanisme manual.

Selain memperkuat transparansi, sistem digital juga dinilai mampu mengurangi kontak langsung antara calon peserta didik dengan pihak sekolah sehingga proses seleksi menjadi lebih objektif.

Pengawasan pelaksanaan SPMB tahun ini juga diperkuat melalui implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Upaya ini sekaligus bertujuan mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan sejak dini,” jelasnya.

Irfan menyebut seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di Balikpapan telah menyatakan komitmen bersama menjaga integritas selama proses SPMB berlangsung.

“Ini bukan sekadar aturan, tetapi perubahan budaya. Kita ingin memastikan anak-anak diterima berdasarkan kemampuan dan sistem yang adil, bukan karena kedekatan atau titipan,” tambahnya.

Menurutnya, pelaksanaan SPMB 2026 menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik-praktik lama yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

“Era titipan sudah berakhir. Tutup pintu untuk praktik itu, atau lebih tepatnya tutup buku. Sekarang saatnya pendidikan berjalan dengan bersih dan bermartabat,” tegasnya.

Disdikbud Balikpapan sendiri telah menetapkan jadwal pelaksanaan SPMB 2026 yang dimulai dengan tahap verifikasi dan validasi data pada 15 Juni hingga 1 Juli 2026.

Tahap pendaftaran dijadwalkan berlangsung 29 Juni hingga 2 Juli 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 3 Juli 2026.

Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan lapor diri pada 3 hingga 5 Juli 2026. Jika kuota masih tersisa, jalur alternatif atau reguler akan dibuka pada 6 sampai 10 Juli 2026. Hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada 13 Juli 2026.

Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026 menyediakan lima jalur penerimaan, yakni domisili, prestasi akademik, prestasi non-akademik, afirmasi bagi keluarga kurang mampu, dan mutasi. Selain itu, tersedia jalur alternatif apabila kuota utama belum terpenuhi.

“Dengan sistem yang semakin terbuka serta pengawasan yang diperketat, pelaksanaan SPMB 2026 diharapkan menjadi contoh seleksi pendidikan yang modern, transparan, dan berintegritas,” tutup Irfan Taufik. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Tempat Limbah Bocor hingga Oli Berhamburan, DLHK Kukar Beberkan Temuan Lapangan

0
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik. Foto: Ady/MKN

TENGGARONG – Sebanyak 143 sanksi administrasi lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sejak 2017 hingga 2025 masih belum dicabut. Mayoritas sanksi tersebut masih menggantung karena perusahaan yang dikenai hukuman belum menuntaskan kewajiban perbaikan lingkungan.

Data tersebut diungkap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Taufik. Ia menjelaskan, jumlah sanksi tersebut tidak selalu menunjukkan jumlah perusahaan yang sama karena satu perusahaan bisa menerima lebih dari satu sanksi akibat beberapa pelanggaran berbeda.

“Nah ini sanksi administrasi yang kita keluarkan mulai tahun 2017 sampai 2025 itu 143 sanksi. Nah ini belum ada perbaikan, ini belum dicabut,” ujar Taufik.

Menurutnya, pengawasan lingkungan di Kukar tetap berjalan aktif melalui laporan masyarakat, pengawasan lapangan, hingga laporan langsung dari perusahaan terkait insiden tertentu.

Temuan pelanggaran yang sering ditemukan di lapangan berkaitan dengan pencemaran lingkungan, kebocoran fasilitas, hingga buruknya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Kalau kita kenakan sanksi ini berarti memang ada kegiatan yang bisa saja pencemaran atau ada kebocoran. Nah itu kita ke lapangan karena ada aduan atau ada surat dari perusahaan,” katanya.

DLHK Kukar mewajibkan setiap perusahaan yang dikenai sanksi untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu enam bulan. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi, sanksi baru dapat dicabut.

Namun dalam praktiknya, sejumlah perusahaan diketahui berhenti beroperasi atau kolaps sebelum menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Ada beberapa perusahaan yang kolaps. Bisa saja waktu dia kena sanksi belum sempat ada perbaikan pengelolaan lingkungannya. Ternyata kita cari yang punya siapa kita juga tidak tahu lagi,” ungkapnya.

Taufik menyebut salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar.

Petugas pengawas di lapangan masih menemukan limbah berhamburan, tempat penyimpanan rusak, atap bocor, hingga tidak tersedianya fasilitas keselamatan seperti alat pencuci mata darurat maupun sirine peringatan.

“Contohnya pengelolaan limbah B3. Tempat B3-nya berhamburan, limbah padat sembarangan atau tempatnya tidak kondusif, atapnya bocor, tidak ada sirine, tempat cuci muka kalau ada kecelakaan tidak ada, bekas oli dan minyak berhamburan,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat berpotensi memicu pencemaran lingkungan apabila tidak segera ditangani.

Di sisi lain, Taufik juga menyoroti perubahan sistem perizinan lingkungan yang kini banyak menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal itu membuat pemerintah daerah tidak selalu memiliki akses penuh terhadap data perizinan perusahaan di daerah.

Meski demikian, DLHK Kukar memastikan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tetap dilakukan secara rutin dan sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kita tetap melakukan pengawasan dan apabila ditemukan pelanggaran tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tutup Taufik. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Polisi Samarinda Ungkap Kasus Curat Viral, Pelaku Ternyata Residivis

0
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menunjukkan barang bukti hasil curian. Foto: Dimas/Media Kaltim

SAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat viral dan meresahkan warga Kota Samarinda. Seorang pria berinisial F berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah membobol rumah kosong dan membawa kabur brankas berisi uang tunai, emas, serta surat berharga dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

Kasus tersebut diungkap dalam press release di Mako Polresta Samarinda, Kamis (4/6/2026), dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki memberikan keterangan saat press release kasus pencurian rumah kosong. Foto: Dimas/Media Kaltim

AKP A. Baihaki menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Samarinda Seberang.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna ungu untuk mencari sasaran secara acak.

“Patokan pelaku adalah gembok. Begitu melihat rumah yang pagarnya digembok dari luar, dia menyimpulkan rumah tersebut kosong,” ujar AKP A. Baihaki.

Saat mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Pasar Pagi, pelaku langsung beraksi. Karena pintu depan terkunci, pelaku masuk melalui pintu samping dengan cara merusak paksa akses dapur.

Di dalam kamar utama, pelaku menemukan sebuah brankas. Brankas tersebut kemudian dibungkus menggunakan karung bersama tabung gas yang ditemukan di dapur, lalu dibawa menggunakan sepeda motor.

Pelaku membawa hasil curiannya ke rumah kontrakan temannya di kawasan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Di lokasi itu, pelaku membongkar paksa brankas menggunakan pisau dan kunci roda.

Dari dalam brankas, pelaku mendapatkan uang tunai Rp85 juta, logam mulia 25 gram, cincin emas, serta sejumlah surat berharga.

“Total estimasi kerugian korban mencapai Rp150 juta,” jelas Baihaki.

Sebagian uang hasil curian langsung dihabiskan pelaku untuk membeli sepeda motor, handphone baru, bermain judi slot, makan-makan, hingga membeli minuman keras premium.

Mendapat laporan korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek Samarinda Seberang dan Polsek Samarinda Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas kejahatan jalanan.

“Kejadian tanggal 31 Mei jam 12 siang. Keesokan harinya tanggal 1 Juni jam 12 siang, pelaku sudah berhasil diamankan bersama barang bukti. Jadi tidak sampai 1×24 jam kasus ini berhasil diungkap,” tegas Hendri Umar.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pangeran Antasari. Polisi turut mengamankan sisa uang tunai Rp61 juta, logam mulia 25 gram, cincin emas, surat berharga, sepeda motor, dan handphone yang dibeli dari hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2020 lalu.

“Tersangka ini residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kembali mengulangi perbuatannya,” pungkas AKP A. Baihaki. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Polisi Gunakan Teknologi MAMBIS Ungkap Kasus Perampokan Lansia

0
Saat terduga pelaku digiring menuju ruang tahanan. Foto: Dimas/Media Kaltim

SAMARINDA – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang lansia berusia 88 tahun di kawasan Samarinda Seberang akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda. Pelaku ternyata seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial AMA (22), yang diketahui merupakan teman cucu korban sendiri.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis (4/6/2026), dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan.

Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka berkunjung ke rumah korban HB (88) di Jalan Komura, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Selasa 26 Mei 2026.

Saat itu tersangka datang untuk memberikan hadiah ulang tahun sekaligus menjenguk cucu korban yang merupakan temannya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran kapolsek menunjukkan barang bukti kasus perampokan lansia di Samarinda Seberang. Foto: Dimas/Media Kaltim

“Namun saat berkunjung itulah tersangka melihat korban menggunakan perhiasan emas berupa gelang dan kalung. Dari situ timbul niat jahat tersangka untuk menguasai barang berharga tersebut,” ungkap Agus Setyawan.

Dua hari kemudian, tersangka kembali datang ke rumah korban dengan alasan mengantarkan daging kepada cucu korban. Pada sore harinya, AMA kembali mendatangi rumah tersebut tanpa sepengetahuan cucu korban untuk memetakan kondisi rumah dan situasi sekitar.

Aksi perampokan kemudian dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.15 WITA. Untuk mengelabui korban, tersangka mengenakan masker hitam dan jaket hoodie hitam dengan penutup kepala.

Saat korban keluar dari kamar, tersangka langsung mencoba merampas gelang emas korban, namun gagal. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dipakai korban hingga putus.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka memar di bagian leher dan tangan. Sebagian kalung emas seberat 8,31 gram tertinggal di tangan korban, sementara potongan lainnya seberat 6,31 gram berhasil dibawa kabur pelaku.

Mendapat laporan kejadian itu, Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus di kediamannya di kawasan Mangkupalas.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kombinasi analisis rekaman CCTV dan metode Scientific Crime Investigation oleh Tim Inafis Polresta Samarinda.

“Tim Inafis berhasil mengangkat sidik jari laten yang tertinggal pada gelang korban yang sempat ditarik paksa pelaku. Setelah dicocokkan melalui aplikasi MAMBIS, identitas tersangka langsung terpetakan,” jelas Agus Setyawan.

Saat ditangkap, potongan kalung emas milik korban diketahui masih disimpan utuh dan belum sempat dijual.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit masalah ekonomi dan membutuhkan uang untuk membayar utang serta cicilan.

Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Dapat Dukungan 10 DPC, Bambang Optimistis Pimpin Demokrat Kaltim

0
Bambang Soepriyadi saat menyerahkan berkas pendaftarannya di Kantor DPD Demokrat Kaltim, Samarinda. Foto: K. Irul Umam/Media Kaltim

SAMARINDA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, Bambang Soepriyadi, resmi menyerahkan berkas pencalonannya sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim dalam Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Demokrat.

Berkas pencalonan tersebut diserahkan di Kantor DPD Demokrat Kaltim, Jalan Piano, Samarinda, Kamis (4/6/2026), didampingi jajaran pengurus partai dan perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

“Alhamdulillah, hari ini saya bersama teman-teman dari 10 kabupaten/kota mengembalikan berkas pencalonan. Dukungan ini menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi dan soliditas partai,” ujar Bambang usai penyerahan berkas.

Menurutnya, Demokrat Kaltim masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus dibenahi, terutama penguatan organisasi hingga ke tingkat akar rumput. Hal itu dinilai penting untuk meningkatkan daya saing partai menghadapi Pemilu dan Pilkada mendatang.

Bambang menargetkan Demokrat mampu menambah jumlah kursi legislatif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga kembali merebut kursi DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur.

“Target kita ke depan tentu lebih baik dari hari ini. Kita ingin menyiapkan kader-kader terbaik sehingga jumlah anggota legislatif yang terpilih semakin banyak, termasuk mengembalikan kursi DPR RI yang sempat lepas,” katanya.

Ia menyebut DPP Partai Demokrat menyerahkan mekanisme Musda kepada daerah, namun tetap mendorong agar proses berjalan secara aklamasi demi menjaga kekompakan internal partai.

Menurut Bambang, semangat tersebut sejalan dengan tagline nasional Demokrat, yakni “Rapatkan Barisan, Bangun Kekuatan, Raih Kemenangan”.

Bambang juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, terkait pencalonannya. Dalam komunikasi itu, ia menyampaikan sejumlah target dan strategi untuk memperkuat mesin partai di Kalimantan Timur.

“Kita akan memperkuat barisan sampai ke tingkat anak ranting supaya mesin partai bisa bekerja maksimal dan target-target partai bisa tercapai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan dirinya ingin melanjutkan estafet kepemimpinan Ketua DPD Demokrat Kaltim sebelumnya, Irwan Fecho. Ia mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk membesarkan partai di tanah kelahirannya.

Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya merupakan figur dari pusat hanya karena pernah menjabat sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Kaltim.

“Saya lahir di Balikpapan, sekolah di Kaltim, bekerja di Kaltim dan pernah menjadi ASN. Jadi saya merasa terpanggil untuk ikut membangun Kalimantan Timur bersama seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Bambang diketahui lahir di Balikpapan pada 5 Oktober 1978. Ia menempuh pendidikan Sarjana Kehutanan dan Magister Ekonomi Pembangunan di Universitas Mulawarman.

Sebelum aktif di dunia politik, ia pernah berkarier sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta menjadi staf ahli anggota DPR RI di bidang ekonomi daerah, investasi, dan hubungan pusat-daerah.

Selain aktif di politik, Bambang juga dikenal sebagai pengusaha di bidang lingkungan hidup, jasa kepelabuhanan, dan pengembangan usaha.

Dengan latar belakang birokrasi, parlemen, dunia usaha, dan politik, Bambang optimistis mampu membawa Demokrat Kaltim menjadi lebih solid dan kompetitif menghadapi Pemilu 2029 mendatang.

“Insyaallah kita sudah punya strategi dan cara untuk menang. Mudah-mudahan target itu bisa kita capai,” tutupnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Sekolah Kerap Tergenang, Pemkot Samarinda Siapkan Solusi Bangunan Panggung

0
Kondisi SDN 012 Kecamatan Sungai Kunjang. Foto: Abdi/Media Kaltim

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mulai mematangkan rencana revitalisasi total SDN 012 Sungai Kunjang yang selama ini menjadi langganan banjir saat hujan deras mengguyur Kota Tepian.

Sekolah yang berada di kawasan cekungan tersebut disebut kerap terendam hingga lebih dari setengah meter, sehingga mengganggu aktivitas belajar mengajar dan kondisi bangunan sekolah.

Plt Kadisdikbud Samarinda, Ibnu Araby, turun langsung meninjau kondisi sekolah bersama Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP), Dinas PUPR, BPKAD, Bagian Hukum, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.

Plt Kadisdikbud Kota Samarinda, Ibnu Araby saat diwawancara. Foto: Abdi/Media Kaltim

“Kita menerima laporan terkait kondisi SDN 012 Sungai Kunjang ini. Sekolah ini berada di daerah cekungan dan apabila hujan pasti tergenang banjir,” ujar Ibnu Araby, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, Disdikbud sebenarnya telah menyusun Detail Engineering Design (DED) pada tahun anggaran 2025 sebagai langkah awal penanganan banjir di sekolah tersebut. Dalam rancangan awal, bangunan sekolah direncanakan ditinggikan menggunakan urukan sekitar 1,5 meter.

Namun setelah dilakukan pembahasan bersama pihak sekolah dan instansi terkait, muncul usulan agar konsep pembangunan diubah menjadi model panggung menggunakan tiang penyangga agar air dapat langsung mengalir tanpa menggenangi area sekolah.

“Kalau DED sebelumnya menggunakan urukan sekitar 1,5 meter. Tapi ada usulan agar bangunan dibuat model panggung supaya air bisa langsung lewat dan tidak menggenang di sekolah,” jelasnya.

Konsep sekolah panggung dinilai lebih adaptif terhadap kondisi geografis wilayah Sungai Kunjang yang rawan banjir. Ibnu menyebut model serupa juga sudah diterapkan di beberapa sekolah lain di Samarinda dengan karakteristik wilayah yang hampir sama.

Revitalisasi tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027, menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah. Karena seluruh bangunan akan ditinggikan, proses pembangunan diperkirakan dilakukan secara bertahap.

“Kita berharap nanti di 2027 atau ketika anggaran memungkinkan, pembangunan bisa dilaksanakan. Karena ini sifatnya revitalisasi total, bangunan harus dibongkar dan dinaikkan semua,” tegasnya.

Meski belum dapat memastikan total kebutuhan anggaran proyek, Disdikbud memastikan SDN 012 Sungai Kunjang masuk dalam daftar prioritas penanganan infrastruktur pendidikan di Samarinda.

Selain mengandalkan APBD, pemerintah daerah juga tetap mengusulkan bantuan revitalisasi ke kementerian terkait. Namun keputusan akhir tetap bergantung pada hasil penilaian pemerintah pusat terhadap kondisi sekolah di lapangan.

Ibnu juga mengungkapkan bahwa SDN 012 bukan satu-satunya sekolah yang membutuhkan penanganan mendesak. Saat ini Disdikbud tengah mendata sekolah-sekolah lain yang mengalami kerusakan maupun rawan banjir untuk menentukan skala prioritas perbaikan.

“Masih kami rekap sekolah mana yang paling prioritas. Harapannya jangan terlalu lama direncanakan, kalau bisa segera diperbaiki supaya aktivitas belajar mengajar tetap aman dan nyaman,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

Winardi Dorong Bontang Kuala Rutin Gelar Pentas Seni untuk Tarik Wisatawan

0
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi. (Syakurah)

BONTANG – Kawasan wisata Bontang Kuala dinilai memiliki potensi besar, untuk berkembang menjadi pusat kegiatan seni dan budaya yang mampu menarik lebih banyak wisatawan. Karena itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mendorong adanya agenda pertunjukan rutin yang melibatkan pelaku seni lokal.

Menurutnya, kunjungan wisatawan ke Bontang Kuala selama ini cenderung meningkat pada akhir pekan. Momentum tersebut, perlu dimanfaatkan dengan menghadirkan berbagai atraksi yang membuat wisatawan memiliki alasan lebih untuk datang dan berlama-lama di kawasan tersebut.

“Kalau kita sudah mengetahui waktu kunjungan ramai terjadi pada Sabtu dan Minggu, maka harus ada kegiatan yang menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan,” ujarnya saat mengikuti rapat gabungan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang.

Winardi mengusulkan agar pemerintah menyediakan ruang pertunjukan dan fasilitas pendukung bagi komunitas seni, untuk menampilkan karya mereka secara bergantian setiap pekan.

Menurutnya, konsep tersebut dapat dimulai dari kegiatan sederhana seperti pameran seni rupa, pertunjukan musik, hingga pentas budaya khas masyarakat pesisir Bontang Kuala.

“Anak-anak seni rupa bisa diberikan ruang untuk menampilkan karya mereka. Kemudian ditutup dengan pertunjukan budaya khas Bontang Kuala sehingga wisatawan tidak hanya datang menikmati pemandangan, tetapi juga mendapatkan pengalaman budaya,” katanya.

Ia menilai keberadaan kegiatan rutin akan memberikan dampak ganda. Selain meningkatkan daya tarik wisata, kegiatan tersebut juga menjadi wadah pelestarian budaya yang melibatkan generasi muda.

Melalui pertunjukan yang digelar secara berkala, nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat Bontang Kuala dapat terus diperkenalkan kepada masyarakat luas, tanpa kehilangan relevansinya di tengah perkembangan zaman.

“Pelestarian budaya jangan hanya menjadi catatan atau dokumentasi. Budaya itu harus tetap hidup, bisa dilihat, dinikmati, dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” terangnya.

Winardi menambahkan, tema kegiatan dapat dibuat bergantian setiap pekan. Setelah menampilkan seni tradisional, agenda berikutnya bisa diisi dengan pertunjukan seni modern atau kreativitas komunitas lokal lainnya.

Menurutnya, pola tersebut akan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan pelestarian budaya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala Disarankan Susun Aturan Khusus untuk Kawasan Pesisir

0
Ketua Komisi A, Heri Keswanto. (Syakurah)

BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mendorong Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala untuk menyusun aturan khusus yang dapat menjadi pedoman dalam menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban sosial, serta nilai-nilai budaya di kawasan pesisir Bontang Kuala.

Keberadaan lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai simbol pelestarian budaya, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga kawasan yang menjadi wilayah adatnya.

“Fungsi utama lembaga adat itu bagaimana menjaga dan melestarikan sumber daya alam, serta nilai-nilai yang ada di wilayahnya. Karena itu, lembaga adat perlu merumuskan aturan-aturan khusus yang menjadi pedoman bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aturan yang disusun nantinya bersifat khusus dan hanya berlaku di kawasan Bontang Kuala sesuai dengan wilayah kewenangan lembaga adat tersebut.

“Karena lembaga adat Kutai Bontang Kuala memang dibentuk untuk kawasan itu. Jadi aturan yang dibuat juga berlaku di wilayah Bontang Kuala,” katanya.

Heri mencontohkan, aturan adat dapat mengatur berbagai aktivitas masyarakat maupun pengunjung yang masuk ke kawasan wisata dan permukiman di atas laut tersebut. Bahkan, menurutnya, lembaga adat dapat berperan dalam mengelola kontribusi atau partisipasi pengunjung yang datang ke kawasan itu.

Namun demikian, ia menegaskan seluruh aturan adat yang disusun harus tetap sejalan dengan regulasi pemerintah dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Lembaga adat harus berkolaborasi dengan pemerintah. Hal-hal yang ingin diatur perlu dikomunikasikan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Selain itu, Heri menilai aturan adat juga dapat memuat sanksi sosial yang bersifat edukatif, sebagai upaya menciptakan efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut.

Ia mencontohkan penerapan sanksi adat yang selama ini berlaku di wilayah lain, seperti di Kelurahan Guntung, yang memberikan sanksi adat tertentu kepada pihak yang melanggar norma masyarakat.

“Bontang Kuala bisa mencontoh hal-hal yang baik. Misalnya jika ada pelanggaran norma sosial di wilayahnya, lembaga adat bisa merumuskan langkah penyelesaiannya. Tetapi tetap harus memperhatikan aturan hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Dengan adanya keberadaan aturan adat yang jelas akan membantu menjaga ketertiban, memperkuat identitas budaya, sekaligus mendukung pengelolaan kawasan Bontang Kuala sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Bontang.

“Yang penting aturan itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan benar-benar dibuat untuk menjaga ketertiban, serta kelestarian kawasan Bontang Kuala,” pungkasnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Heri Keswanto Minta Sekolah Swasta Tegas Sikapi Guru Daftar Program Guru Pengganti

0
Ketua komisi A DPRD Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Membludaknya pendaftar program guru pengganti yang dibuka pemerintah mendapat perhatian dari Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. Pasalnya, dari sekitar 400 lebih pendaftar yang tercatat, sebagian di antaranya merupakan guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta.

Menurutnya, langkah pemerintah membuka rekrutmen guru pengganti patut diapresiasi karena merupakan upaya untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri.

“Pemerintah sudah berinisiatif mencarikan solusi atas kelangkaan guru dengan membuka rekrutmen guru pengganti. Ini langkah yang baik untuk memastikan pelayanan pendidikan di sekolah negeri tetap berjalan,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui muncul pro dan kontra karena banyak guru swasta yang ikut mendaftar. Ia menegaskan pemerintah tidak dapat membatasi siapa saja yang berhak mengikuti seleksi selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Pemerintah membuka kesempatan secara luas. Tidak ada pembatasan apakah dia guru swasta, lulusan baru, atau lainnya. Selama memenuhi kategori dan syarat yang ditentukan, mereka berhak mendaftar,” katanya.

Ia menilai persoalan yang muncul justru menjadi masalah baru bagi yayasan tersebut. Menurutnya, lembaga pendidikan swasta perlu memiliki aturan yang tegas terhadap guru yang ingin mengikuti seleksi guru pengganti.

Salah satu yang disarankan adalah mewajibkan guru mengundurkan diri dari sekolah asal sebelum mendaftar. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari gangguan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta memastikan adanya kepastian bagi sekolah dalam menyiapkan tenaga pengganti.

“Kalau masih terdaftar di sekolah swasta lalu diterima di tempat lain, itu bisa mengganggu sistem Dapodik. Selain itu, guru tersebut juga terikat perjanjian kerja yang sudah ditandatangani dengan yayasan,” jelasnya.

Heri mengatakan sekolah swasta perlu segera mengantisipasi kemungkinan perpindahan tenaga pengajar, agar tidak mengalami kekurangan guru secara mendadak apabila banyak tenaga pendidiknya diterima sebagai guru pengganti.

“Selama proses seleksi berjalan, sekolah swasta harus mulai mempersiapkan diri. Jika ada guru yang berpotensi keluar, yayasan harus mencari solusi dan menyiapkan pengganti agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu,” tuturnya.

Selain menyoroti rekrutmen guru pengganti, Heri juga menyinggung kesejahteraan guru swasta. Ia menyebut saat ini DPRD tengah membahas revisi peraturan daerah yang salah satunya mengatur insentif bagi guru.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terkait besaran insentif maupun mekanisme penyalurannya, sehingga kesejahteraan guru swasta dapat lebih diperhatikan ke depan.

“Nanti akan diatur dalam perda, termasuk besaran dan mekanisme pemberian insentif bagi guru. Saat ini masih dalam tahap pembahasan,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Pelaku Pembunuhan Royyan Bakal Diproses Tegas

0
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto. (Istimewa)

SANGATTA – Kasus hilangnya Muhammad Royyan Prasetyo (7) yang sempat menggegerkan warga Kutai Timur (Kutim) akhirnya terungkap. Pelaku yang diduga melakukan penculikan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, telah berhasil diamankan tim gabungan Polres Kutai Timur (Kutim) dan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami memastikan pelaku akan diproses secara tegas. Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” tegas Fauzan, Kamis (4/6/2026).

Kasus ini bermula ketika Royyan dilaporkan hilang pada Senin (1/6/2026) setelah tidak kembali ke rumahnya di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara. Informasi yang berkembang saat itu menyebutkan korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Kutai Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, rekaman CCTV dianalisis, dan berbagai petunjuk di lapangan dikumpulkan untuk mengungkap keberadaan korban.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang kemudian diketahui berada di Kota Balikpapan. Tim gabungan yang dibackup Subdit Jatanras Polda Kaltim bergerak melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Balikpapan Barat pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Gabungan Polres Kutai Timur dan Polda Kalimantan Timur yang telah bekerja keras sehingga kasus ini dapat terungkap. Sejak awal kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi, agar perkara ini dapat segera menemukan titik terang,” ujarnya.

Setelah pelaku diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mencari keberadaan korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku, tim melakukan penyisiran di sejumlah lokasi di Sangatta.

Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, Royyan ditemukan di kawasan belakang Masjid Agung Al Farouq Sangatta dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta guna menjalani pemeriksaan forensik.

Atas peristiwa tersebut, Fauzan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami dari keluarga besar Polres Kutai Timur mengucapkan duka cita yang mendalam atas wafatnya ananda Muhammad Royyan Prasetyo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta kekuatan,” katanya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengungkap secara menyeluruh motif serta kronologi tindak pidana tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, dan memperkuat pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 maupun kanal pengaduan yang tersedia,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam