Beranda blog Halaman 144

PLN–BPN Percepat Sertifikasi Aset Listrik di Kukar, 42 Titik Tower SUTT 150 kV Rampung Diukur

0
Petugas harus menyusuri kawasan perbukitan dan hutan lebat untuk membuka akses menuju titik lokasi tapak tower yang terisolasi.

KUTAI KARTANEGARA – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) mempercepat pengamanan aset kelistrikan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Bersama Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, PLN menuntaskan pengukuran lahan pada 42 titik tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Melak–Kota Bangun sebagai bagian dari proses sertifikasi aset negara.

Langkah ini menjadi bagian krusial dalam memastikan kepastian hukum atas aset infrastruktur ketenagalistrikan, sekaligus mendukung keandalan pasokan listrik di wilayah Kalimantan Timur yang terus berkembang. Pengukuran lapangan yang dilakukan sejak Februari 2026 tersebut akan menjadi dasar penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) oleh Kantah Kukar, sebelum dilanjutkan ke tahap penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Sesuai aturan yang berlaku, tahapan ini merupakan prasyarat administratif yang menentukan keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan aset strategis negara di sektor ketenagalistrikan.

Di lapangan, proses pengukuran tidak berjalan tanpa tantangan. Tim gabungan PLN dan Kantah harus menghadapi cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi serta kondisi geografis yang didominasi perbukitan terjal dan lokasi terpencil. Sejumlah titik tower bahkan hanya dapat diakses melalui jalur non-eksisting, sehingga tim harus membuka akses secara manual untuk mencapai lokasi pengukuran.

Meski demikian, kegiatan tetap berjalan sesuai target melalui koordinasi intensif antara Tim Sertifikasi Aset PLN UIP KLT, Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 3 (UPP KLT 3), dan Kantah Kukar.

General Manager PLN UIP KLT Basuki Widodo menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi operasional perusahaan sekaligus melindungi kepentingan negara.

“Kami mengapresiasi kolaborasi solid antara PLN dan Kantah Kukar di tengah tantangan medan dan cuaca yang tidak mudah. Penyelesaian pengukuran ini menjadi milestone penting dalam memastikan aset negara terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung layanan kelistrikan,” ujar Basuki.

Ia menambahkan, pengamanan aset tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap keberlanjutan sistem kelistrikan di daerah.

“Legalitas aset adalah fondasi utama dalam menjaga keandalan infrastruktur. Dengan sertifikasi yang jelas, PLN dapat memastikan operasional jaringan berjalan tanpa hambatan, sehingga pasokan listrik bagi masyarakat tetap andal dan berkelanjutan,” katanya.

PLN memastikan proses sertifikasi akan terus dipercepat hingga seluruh aset transmisi memiliki kepastian hukum. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur. (Bom)

Kadis Ketahanan Pangan Kutim Terseret Kasus Korupsi

0
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Riak dugaan tindak pidana korupsi kembali mengguncang birokrasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kepala Dinas Ketahanan Pangan berinisial EM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersebut menambah daftar tersangka menjadi empat orang.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Saya tidak ikut campur dalam ranah hukum. Silakan pihak penegak hukum menegakkan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya,” ujarnya saat ditemui, Rabu (15/4/2026).

Ia justru menyambut baik langkah aparat dalam mengusut dugaan penyimpangan. Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kutai Timur.

“Langkah ini penting untuk mencari kebenaran. Jika ada penyimpangan, memang harus dibuka melalui jalur hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa korupsi merupakan musuh terbesar bangsa. Oleh karena itu, setiap upaya pemberantasannya perlu didukung demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara optimal.

“Musuh terbesar bangsa kita adalah korupsi. Mudah-mudahan kasus seperti ini dapat mengurangi praktik korupsi dan memastikan masyarakat memperoleh haknya sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan pemerintah,” tambahnya.

Terkait status EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah memastikan akan bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, langkah administratif baru dapat diambil setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Masalah penahanan itu kewenangan kepolisian. Kami menunggu proses hukum hingga inkrah. Semua ada aturan yang mengaturnya,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

49 Ribu Peserta Samarinda Dialihkan, Pemprov Pastikan Layanan Tetap Jalan

0
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (Istimewa)

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa isu penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga Samarinda tidak benar. Kebijakan yang dilakukan merupakan bagian dari penataan dan validasi data kepesertaan agar lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan menghindari tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau masuk kategori miskin, harusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia menyebut, peserta yang tergolong dalam desil I hingga V seharusnya menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Sementara pemerintah daerah fokus membiayai peserta di luar kategori tersebut.

Selain itu, Pemprov juga melakukan redistribusi data untuk menciptakan keadilan antar daerah di Kaltim. Selama ini, jumlah peserta yang ditanggung di Kota Samarinda dinilai jauh lebih besar dibanding kabupaten/kota lain.

“Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil. Ini yang kita tata agar lebih proporsional,” jelasnya.

Jaya menegaskan, kebijakan ini telah melalui proses koordinasi dan sosialisasi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk kesepakatan bersama terkait penanganan jaminan kesehatan masyarakat.

Meski dilakukan penataan, Pemprov memastikan layanan kesehatan tetap berjalan. Warga yang membutuhkan pelayanan tetap dapat berobat, bahkan jika status kepesertaannya belum aktif.

“Kalau ada yang sakit, silakan datang. Kami pastikan tetap dilayani. Provinsi tetap menjamin pelayanan kesehatan gratis yang bermutu,” tegasnya.

Pemprov Kaltim juga membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan sinkronisasi data dan kebijakan ke depan berjalan optimal.

Dengan langkah ini, diharapkan bantuan jaminan kesehatan dapat lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat di Kalimantan Timur. (MK)

Editor: Agus S

LMP Kaltim Serukan Stabilitas, Minta Kader Hindari Aksi Anarkis

0
Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Kaltim, Abdulloh, dalam video ajakan menjaga kondusivitas. (Tangkapan layar)

SAMARINDA — Menjelang rencana aksi besar pada 21 April, Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Kalimantan Timur mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh kader dan masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Ketua MADA LMP Kaltim, Abdulloh, menegaskan bahwa organisasinya berkomitmen menjaga stabilitas daerah dengan terus bersinergi bersama aparat keamanan.

“Laskar Merah Putih Provinsi Kalimantan Timur bersama TNI-Polri senantiasa bekerja sama menjaga kondusivitas Kalimantan Timur secara menyeluruh,” ujarnya dalam pernyataan video, Selasa (14/4/2026).

Ia menekankan pentingnya peran organisasi kemasyarakatan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di tengah meningkatnya dinamika sosial dan politik di daerah.

Abdulloh juga mengingatkan seluruh jajaran LMP, mulai dari tingkat daerah hingga anak cabang, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memicu konflik.

“Kami mengimbau seluruh jajaran agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang mengarah pada tindakan anarkis yang dapat merusak persatuan bangsa,” tegasnya.

Selain itu, ia mewajibkan seluruh kader untuk turut aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing. Menurutnya, keterlibatan langsung organisasi di tengah masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan rasa aman.

“Kader-kader diwajibkan turun serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar Kalimantan Timur tetap aman dan kondusif,” lanjutnya.

Imbauan ini muncul di tengah menguatnya konsolidasi aksi yang mengangkat sejumlah isu, termasuk tuntutan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai kontroversial.

Berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga kelompok warga, disebut tengah bersiap menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur.

Dalam situasi tersebut, LMP Kaltim menekankan bahwa perbedaan pandangan harus tetap disampaikan dalam koridor damai dan tidak mengarah pada tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Pengamat Unmul: Demonstrasi Bentuk Sah Ekspresi Demokrasi

0
Ilustrasi aksi mahasiswa di depan DPRD Kaltim beberapa waktu lalu. (K. Irul Umam)

SAMARINDA — Rencana aksi unjuk rasa pada 21 April mendatang dinilai sebagai bentuk akumulasi kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah dan lemahnya fungsi pengawasan legislatif.

Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Ini momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Hak itu dijamin, baik secara individu maupun kolektif,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, rencana aksi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan reaksi atas berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang belakangan menuai polemik di ruang publik.

Sejumlah isu yang disorot antara lain rencana pembelian mobil dinas mewah, pembentukan tim transisi dengan jumlah besar, hingga renovasi rumah jabatan dan ruang kerja pejabat.

Selain itu, dugaan praktik dinasti politik juga dinilai turut memperkuat gelombang kritik. Publik melihat adanya kecenderungan penempatan orang-orang dekat kepala daerah pada posisi strategis.

Saipul menilai, persoalan tersebut tidak hanya soal prosedur administratif, tetapi juga menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Secara prosedural bisa saja tidak melanggar. Tapi dalam prinsip good governance, ini menjadi persoalan serius karena berdampak pada kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran DPRD Kaltim yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Padahal, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Menurutnya, jika fungsi tersebut berjalan dengan baik, kebijakan kontroversial dapat dicegah sejak awal tanpa harus memicu reaksi publik.

“Kalau DPRD berfungsi dengan baik, masyarakat tidak perlu turun ke jalan. Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem check and balance,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut kondisi ini seharusnya menjadi bahan refleksi serius bagi lembaga legislatif.

“DPRD harusnya tahu malu. Karena fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal, kebijakan yang memicu kegaduhan terus berulang,” katanya.

Di sisi lain, Saipul menyoroti ketimpangan antara kebijakan belanja pemerintah dengan kondisi masyarakat. Di tengah tekanan fiskal, masyarakat justru menghadapi beban tambahan seperti pajak dan tarif layanan.

Sementara itu, belanja untuk fasilitas pejabat dinilai tetap tinggi dan memicu kontroversi.

“Di satu sisi masyarakat diminta bersabar, tapi di sisi lain belanja pejabat tetap besar. Ini yang memicu reaksi publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa anggaran daerah seharusnya lebih diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, seperti subsidi layanan dasar, dukungan UMKM, serta sektor pendidikan dan kesehatan.

Menurutnya, ketika saluran formal tidak berjalan optimal, aksi demonstrasi menjadi pilihan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Ketika saluran formal tidak berjalan, maka aksi menjadi pilihan. Ini adalah bentuk kedaulatan rakyat,” pungkasnya. (K. Irul Umam)

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S

PAW Tanjung Pagar Tuntas, Aziz Maulana Raih Suara Terbanyak

0

SENDAWAR — Camat Muara Pahu, Mauliddin Said, secara resmi melantik Aziz Maulana sebagai Petinggi Kampung Tanjung Pagar melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk periode 2026–2031.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Kampung Tanjung Pagar, Kecamatan Muara Pahu, Senin (13/4/2026), dan dihadiri unsur Muspika, jajaran pemerintah kecamatan, serta aparat kampung setempat.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari kekosongan jabatan petinggi sebelumnya, setelah pejabat lama Muhammad Faisal meninggal dunia pada 29 Desember 2024.

Dalam keterangannya, Mauliddin Said menjelaskan bahwa proses PAW telah berjalan sesuai mekanisme, dimulai dari musyawarah Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) hingga pengusulan pejabat sementara kepada Bupati Kutai Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan, mulai dari penunjukan penjabat hingga pembentukan panitia pemilihan PAW,” ujarnya.

Ia merinci, penjaringan calon petinggi telah dilakukan sejak Oktober 2025. Namun karena keterbatasan pendaftar, proses pendaftaran diperpanjang hingga dua kali.

Musyawarah pemilihan akhirnya digelar pada 1 Desember 2025 dengan melibatkan 40 pemilih perwakilan. Dalam hasil pemungutan suara, Aziz Maulana memperoleh 30 suara, mengungguli pesaingnya Rondi Irawan yang meraih 9 suara, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.

Hasil tersebut kemudian ditetapkan dan diajukan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) PAW oleh pemerintah daerah.

“SK Petinggi PAW ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan diterima kecamatan pada 6 Februari 2026. Hari ini resmi dilantik,” jelas Mauliddin.

Ia berharap, dengan dilantiknya Aziz Maulana, roda pemerintahan di Kampung Tanjung Pagar dapat kembali berjalan optimal, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan kami, petinggi yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik dan membawa kemajuan bagi kampung,” pungkasnya. (Ichal)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Frederick Edwin Ajak Pesantren Cetak Generasi Berakhlak dan Berdaya Saing

0

SENDAWAR — Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-34 Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning yang digelar di lapangan Ponpes Assalam, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Emanuel, Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani, Kapolres AKBP Boney Wahyu Wicaksono, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta Ketua Yayasan Ponpes Assalam KH Arief Heri Setyawan.

Dalam sambutannya, Frederick Edwin menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Harlah ke-34 Ponpes Assalam serta menyambut kehadiran Wakil Gubernur Kaltim di Kutai Barat.

Bupati Kutai Barat Frederick Edwin saat menyampaikan sambutan pada Harlah ke-34 Ponpes Assalam. (Ichal)

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, kami mengucapkan selamat hari lahir ke-34 Pondok Pesantren Assalam. Semoga pesantren ini terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencetak generasi emas yang cerdas secara intelektual serta kuat secara spiritual dan moral,” ujarnya.

Ia menegaskan, pesantren memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang berakhlak mulia dan berdaya saing, khususnya di Kutai Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Frederick Edwin juga menyampaikan sejumlah poin penting sebagai arah penguatan peran pesantren ke depan.

Pertama, pemerintah daerah mengapresiasi kontribusi aktif Ponpes Assalam dalam membina umat melalui berbagai program pendidikan dan pembinaan santri.

Kedua, ia mendorong peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan pesantren agar mampu melahirkan generasi yang unggul, baik secara intelektual maupun spiritual.

Ketiga, Pemkab Kutai Barat mendukung penuh rangkaian kegiatan Harlah yang variatif, mulai dari kompetisi religi hingga olahraga, sebagai wadah pengembangan bakat generasi muda.

Keempat, ia mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga toleransi dan harmoni di tengah masyarakat Kutai Barat yang majemuk, sejalan dengan visi pembangunan daerah.

Kelima, ia berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya dalam penyediaan fasilitas teknologi dan sarana prasarana guna menunjang proses pembelajaran santri.

“Kami berharap dengan dukungan dari Pemprov Kaltim, Ponpes Assalam dapat berkembang menjadi lembaga pendidikan yang modern namun tetap menjaga nilai moderasi dan inklusivitas,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Frederick Edwin menyampaikan harapan agar momentum Harlah ini dapat menjadi penyemangat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami berharap kegiatan ini mampu memberikan semangat baru dalam mewujudkan Kutai Barat yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat,” pungkasnya. (Ichal)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Seno Aji Ajak Pesantren Adaptif Hadapi Tantangan Zaman

0
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan sambutan pada Harlah ke-34 Ponpes Assalam Kutai Barat. (Ichal)

SENDAWAR — Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-34 Pondok Pesantren Assalam Kutai Barat yang mengusung tema “Mengabdi Dengan Hati, Berkarya Untuk Negeri”.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Emanuel, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, Wakil Bupati Nanang Adriani, unsur Forkopimda, serta Ketua Yayasan Ponpes Assalam KH Arief Heri Setyawan.

Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas perjalanan panjang Ponpes Assalam yang telah memasuki usia 34 tahun dan terus berkontribusi dalam pendidikan serta pembinaan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan selamat dan sukses atas Harlah ke-34 Ponpes Assalam. Semoga terus tumbuh menjadi lembaga pendidikan yang memberi manfaat dan menjadi cahaya bagi masyarakat, khususnya di Kutai Barat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pesantren memiliki peran penting dalam membangun karakter bangsa. Tidak hanya dalam pendidikan keagamaan, tetapi juga dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul secara intelektual dan spiritual.

Menurutnya, pesantren merupakan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah, terutama dalam membentuk generasi yang berilmu, berakhlak, serta memiliki landasan iman dan takwa yang kuat.

Seno juga menekankan pentingnya menjaga nilai moderasi beragama di tengah keberagaman masyarakat Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Barat.

“Nilai toleransi, kebersamaan, dan moderasi harus terus dijaga. Pesantren memiliki peran penting dalam merawat harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pesantren mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk mengintegrasikan pendidikan agama dengan keterampilan praktis serta literasi digital.

“Lulusan pesantren tidak hanya kuat dalam nilai, tetapi juga unggul dalam kompetensi agar mampu menghadapi tantangan masa depan,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kaltim, lanjutnya, juga terus mendorong penguatan sinergi dengan pesantren melalui berbagai program, termasuk dukungan beasiswa pendidikan bagi para santri.

Ia turut mengapresiasi peran Ponpes Assalam sebagai pusat dakwah di wilayah pedalaman, yang dinilai memberikan kontribusi nyata dalam membangun kehidupan sosial masyarakat.

“Peran pesantren dalam membina masyarakat, termasuk di daerah terpencil, merupakan bagian penting dalam menciptakan kehidupan yang lebih baik dan berkeadaban,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Seno Aji mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Harlah sebagai penguat komitmen dalam mendukung pengembangan pesantren di Kalimantan Timur.

“Harapan kami, Ponpes Assalam terus tumbuh menjadi lembaga pendidikan yang mampu menjawab tantangan masa depan. Mari kita perkuat sinergi dan bersama membangun Kalimantan Timur yang maju dan berdaya saing,” pungkasnya. (Ichal)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Perkara Sipil Ditangani Militer, Publik Bisa Ragu

0
Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. (YT Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai penggunaan peradilan militer dalam perkara yang melibatkan korban sipil berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap prinsip keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/4/2026).

“Dalam perkara yang melibatkan korban sipil, proses peradilan militer berpotensi menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan lagi sekadar potensi, melainkan telah terjadi dalam berbagai kasus.

“Saya kira ini sudah menjadi aktual. Banyak keluarga korban yang bisa menceritakan panjang soal ini,” tambahnya.

Menurutnya, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah mengarah pada penyatuan sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Ia merujuk pada Pasal 45 yang menyebut bahwa perkara sipil tidak lagi berada dalam lingkup peradilan militer, melainkan berada di bawah Mahkamah Agung.

Zainal juga menekankan pentingnya membaca aturan secara komprehensif, termasuk Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer, dan pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.

Ia menilai arah kebijakan hukum nasional sebenarnya sudah jelas dalam memisahkan kewenangan tersebut, sehingga perlu konsistensi dalam penerapannya.

“Kalau aturan sudah jelas, maka implementasinya juga harus konsisten agar tidak menimbulkan keraguan publik,” tegasnya.

Sidang uji materi ini menjadi bagian dari upaya peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Peradilan Militer, khususnya terkait kewenangan dalam menangani perkara yang melibatkan warga sipil.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Kasus Kekerasan Libatkan Aparat, KontraS Bawa ke MK

0
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menjelaskan langkah ini dilakukan untuk mewakili posisi Andrie sebagai korban dugaan kekerasan yang melibatkan aparat militer.

“Permohonan ini diajukan untuk mewakili Andrie Yunus sebagai korban dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, permohonan ini tidak hanya memperjuangkan hak korban, tetapi juga mengoreksi praktik peradilan militer yang dinilai bermasalah.

Permasalahan muncul karena kasus yang dialami Andrie, yang seharusnya masuk kategori tindak pidana umum, justru diproses melalui peradilan militer.

Tim advokasi menyoroti Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa “tindak pidana” tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

“Kondisi ini membuat prajurit TNI tetap diproses di peradilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum,” jelasnya.

Padahal, dalam Undang-Undang TNI, khususnya Pasal 65 ayat (2), disebutkan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum.

Atas dasar itu, tim advokasi menilai Andrie berpotensi dirugikan karena akses terhadap keadilan yang terbuka dan independen menjadi terbatas.

Dalam permohonannya, Tim Advokasi meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 UU Peradilan Militer.

Mereka memohon agar frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “tindak pidana militer”.

Tim advokasi menegaskan, perkara ini memiliki dampak luas, tidak hanya bagi korban, tetapi juga sebagai bagian dari dorongan reformasi sektor keamanan dan upaya memastikan kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S