Beranda blog Halaman 166

Regulasi Lama Jadi Kendala Investasi Usaha Penjualan Miras di Bontang

0
Ilustrasi tempat berjualan miras. (AI)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menilai, aturan daerah terkait penjualan minuman beralkohol sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem perizinan dan dunia usaha saat ini.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik mengatakan perda yang mengatur penjualan minuman beralkohol masih menggunakan regulasi lama sejak 2002. Salah satu poin yang dinilai menjadi hambatan ialah syarat hotel berbintang sebagai lokasi penjualan.

Menurutnya, ketentuan tersebut membuat sejumlah pelaku usaha kesulitan mengurus izin tambahan, meskipun telah mengantongi izin usaha utama melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Sekarang sistem perizinan sudah berubah dan usaha juga berkembang. Tapi regulasinya masih memakai aturan lama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa jenis usaha hiburan maupun jasa sebenarnya memungkinkan untuk mengurus izin penjualan minuman beralkohol, selama memenuhi syarat tata ruang, dokumen teknis, dan dokumen lingkungan.

Namun dalam praktiknya, syarat hotel berbintang masih menjadi faktor utama yang menghambat proses perizinan di daerah.

“Yang jadi kendala itu karena aturan lama masih mensyaratkan hotel berbintang. Akhirnya pelaku usaha tidak bisa melanjutkan pengurusan izin,” katanya.

Ia menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan penyesuaian regulasi, agar iklim investasi di Bontang lebih adaptif dan tidak tertinggal dibanding daerah lain.

Ia mencontohkan sejumlah kota di Kalimantan Timur seperti Samarinda dan Balikpapan, telah memiliki regulasi yang lebih fleksibel mengikuti perkembangan investasi dan sistem perizinan nasional.

Selain itu, DPMPTSP menegaskan pemerintah pada prinsipnya mendukung kemudahan berusaha, selama seluruh persyaratan yang ditentukan dapat dipenuhi pelaku usaha.

“Yang penting tata ruang sesuai, syarat teknis lengkap, dan dokumen lingkungan terpenuhi. Pemerintah tidak boleh menghambat orang untuk berusaha,” terangnya.

Adapun DPMPTSP bersama perangkat daerah terkait, mulai menyiapkan pembahasan revisi perda tersebut. Penyusunan nantinya akan melibatkan bagian hukum pemerintah daerah dan disesuaikan dengan arah kebijakan kepala daerah.

“Regulasi dasarnya harus disesuaikan dulu supaya tidak menghambat investasi di daerah,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Sebut Layanan Digital Pangkas Proses Izin Praktik Nakes di Bontang

0
Ilustrasi layanan digital DPMPTSP Bontang. (ist)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk dalam pengurusan izin praktik tenaga kesehatan. Kini proses pengajuan izin dokter, perawat, bidan, hingga apoteker dilakukan melalui layanan MPP Digital yang telah terintegrasi dengan sistem pemerintah pusat.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan sistem tersebut memudahkan tenaga kesehatan maupun fasilitas layanan kesehatan dalam mengurus administrasi secara daring.

Menurutnya, layanan MPP Digital saat ini telah terkoneksi langsung dengan sistem Data Sehat nasional, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan terukur.

“Sekarang pengurusan izin praktik tenaga kesehatan sudah melalui MPP Digital, dan langsung terhubung dengan sistem pusat,” ujarnya.

Adapun seluruh pengajuan, dilakukan secara online oleh pemohon maupun pihak fasilitas kesehatan. Setelah berkas masuk, Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan teknis sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP.

“Dinas Kesehatan yang melakukan verifikasi teknis. Kalau semua persyaratan lengkap baru diteruskan ke PTSP untuk penerbitan izin,” katanya.

Meski menggunakan sistem digital, dokumen izin praktik tetap diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai instansi yang memiliki kewenangan pelayanan perizinan di daerah.

Selain izin praktik tenaga kesehatan, sistem digital tersebut juga digunakan untuk pengurusan izin apotek dan toko obat.

Aspiannur menilai, penerapan layanan digital menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memangkas proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual.

“Tujuannya supaya pelayanan lebih cepat, mudah, dan masyarakat tidak perlu datang berkali-kali hanya untuk mengurus berkas,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Jelang Iduladha, Tim Gabungan Kutim Cek Harga dan Pasokan Pasar hingga Hewan Kurban

0
Jelang Idul Adha, Tim Gabungan Kutim Sisir Pasar Induk Sangatta pantau harga dan pasokan. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, tim gabungan di Kutai Timur (Kutim) bergerak melakukan pemantauan harga dan ketersediaan kebutuhan masyarakat. Mulai dari pasar tradisional, SPBU, agen LPG subsidi hingga penjualan hewan kurban menjadi sasaran pengecekan, Senin (25/5/2026).

Tim gabungan tersebut terdiri dari unsur Pemkab Kutim, Polres Kutim, Kodim 0909/KTM, Lanal Sangatta, Kejaksaan Negeri Kutim, Disperindag, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kegiatan diawali dengan apel konsolidasi di Kantor Bupati Kutim yang dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Kutim, Noviari Noor. Usai apel, rombongan langsung bergerak menuju sejumlah titik pemantauan di wilayah Sangatta Utara.

Pasar Induk Sangatta (PIS) menjadi lokasi pertama yang didatangi. Di lokasi itu, tim memantau harga serta memastikan stok bahan pokok penting (bapokting) masih aman menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Idul Adha.

Hasil pemantauan menunjukkan harga kebutuhan pokok secara umum masih relatif stabil. Namun, harga cabai tercatat mengalami kenaikan akibat pasokan dari luar daerah yang mulai terbatas.

Tak hanya pasar, tim gabungan juga melakukan pengecekan distribusi BBM di SPBU Jalan Pendidikan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pasokan bahan bakar tetap aman selama periode libur hari raya.

Pemantauan berlanjut ke agen LPG subsidi 3 kilogram PT Bustani Bersaudara. Dari hasil pengecekan, stok LPG subsidi dipastikan masih mencukupi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, penjualan hewan kurban turut menjadi perhatian tim gabungan. Hewan yang dipasarkan pedagang dipastikan telah menjalani proses karantina dan vaksinasi guna menjamin kondisi kesehatannya.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan kegiatan monitoring tersebut merupakan langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan distribusi kebutuhan masyarakat berjalan lancar.

“Kami bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus melakukan pemantauan langsung di lapangan agar stok bahan pokok, BBM, LPG subsidi, hingga hewan kurban tetap aman dan mencukupi menjelang Idul Adha,” ujarnya.

Dia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah potensi penimbunan barang maupun praktik curang yang dapat merugikan masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Kutim juga telah mengajukan tambahan distribusi (extra dropping) LPG subsidi 3 kilogram kepada pihak Pertamina guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan selama libur Idul Adha.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Heri Keswanto Soroti Dampak BPJS Nonaktif terhadap Pelayanan Kesehatan Warga

0
Heri Keswanto ketua komisi A DPRD Bontang. (ist)

BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto menyoroti dampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap masyarakat di daerah.

Hal itu disampaikannya saat pembahasan pelayanan kesehatan bersama pihak rumah sakit di Bontang beberapa waktu lalu. Menurutnya, penghentian status peserta BPJS, khususnya penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, berpotensi menyulitkan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan.

Ia mengatakan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena warga yang sebelumnya terjamin justru kehilangan status kepesertaan aktif secara tiba-tiba.

“Peserta PBI dari APBN ada yang diputus oleh Kementerian Sosial. Akibatnya masyarakat tidak lagi memiliki BPJS aktif. Ini tentu berdampak terhadap pelayanan kesehatan mereka,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Ia ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan, meskipun kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan.

Ia juga menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah antisipasi, agar warga tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan medis, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut Heri, koordinasi antara fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah menjadi penting, agar pasien tetap tertangani tanpa terbebani persoalan administrasi jaminan kesehatan.

“Yang paling utama adalah masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai warga kesulitan berobat karena BPJS-nya sudah tidak aktif,” pungkasnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Hak Angket Masuk Agenda? Banmus DPRD Kaltim Digelar Senin Pagi

0
Gedung DPRD Provinsi Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Foto: K. Irul Umam/MKN

SAMARINDA – Dinamika politik di Gedung Karang Paci kembali menghangat. DPRD Kalimantan Timur dijadwalkan menggelar rapat revisi agenda Badan Musyawarah (Banmus) masa sidang Mei–Juni 2026 pada Senin (25/5/2026) pagi.

Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya surat undangan resmi bernomor 100.1.4.2/II-1309/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Dalam surat itu, unsur pimpinan DPRD diminta hadir di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pukul 09.00 WITA dengan agenda pembahasan revisi kegiatan masa sidang II tahun 2026.

Rapat Banmus tersebut langsung menjadi sorotan publik. Sebab, muncul dugaan forum itu akan menjadi pintu masuk pembahasan hak angket yang belakangan terus didorong sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa di Kaltim.

Sorotan itu bukan tanpa alasan. Pada jadwal resmi DPRD Kaltim yang disahkan melalui Rapat Paripurna ke-8 awal Mei lalu, agenda hak angket belum tercantum dalam program masa sidang. Kondisi itu sempat memicu kritik dan tudingan bahwa DPRD mulai menjauh dari tuntutan publik.

Padahal sebelumnya enam fraksi di DPRD Kaltim telah menandatangani pakta integritas untuk menggulirkan hak angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

Secara prosedural, hak angket memang tidak bisa langsung dibawa ke rapat paripurna tanpa terlebih dahulu masuk dalam agenda resmi Banmus. Karena itu, rapat pada Senin pagi dipandang menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan politik para wakil rakyat.

Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kaltim bersama ketua fraksi juga telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (19/5/2026) lalu guna membahas mekanisme penggunaan hak angket.

Wakil Ketua III DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa hasil konsultasi tersebut tidak menunjukkan adanya penolakan dari pemerintah pusat terhadap rencana hak angket.

“Ya, tetap saja. Hak angket bisa dilakukan dan memang itu bisa dilakukan oleh DPRD,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Kini perhatian publik tertuju pada hasil rapat Banmus. Apakah hak angket benar-benar masuk agenda resmi DPRD atau justru kembali tertahan di meja politik internal parlemen daerah. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

DPRD Kaltim Bedah Pergub PI Migas, Aturan Setoran Dana Daerah Menghilang

0
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle saat diwawancarai di Samarinda. Foto: K. Irul Umam/MKN

SAMARINDA – Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi mulai memantik perhatian serius DPRD Kaltim.

Sorotan itu muncul setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Regulasi tersebut sekaligus mencabut Pergub Nomor 9 Tahun 2022 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Isran Noor.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan pihaknya akan mempelajari secara detail substansi aturan anyar tersebut. DPRD menilai terdapat perubahan penting yang perlu dijelaskan, khususnya terkait mekanisme penyetoran dana PI ke kas daerah.

“Ini kebijakan baru yang harus kami pelajari. Jika memang diperlukan, kami segera panggil direksi PT MMPKT dan pihak Pemprov Kaltim. Kami butuh penjelasan apa sebenarnya maksud dan tujuan diterbitkannya Pergub 17 Tahun 2025 ini,” ujar Sabaruddin, Minggu (25/5/2026).

Dalam regulasi sebelumnya, Pergub Nomor 9 Tahun 2022 mengatur pembagian pendapatan PI secara tegas. Sebanyak 90 persen pendapatan diwajibkan masuk ke kas daerah, sedangkan 10 persen digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan pengelola.

Aturan lama juga menetapkan tenggat waktu penyetoran dana paling lambat tujuh hari kerja setelah keputusan gubernur diterbitkan.

Namun ketentuan tersebut tidak lagi ditemukan dalam Pergub terbaru. Hilangnya klausul batas waktu penyetoran itulah yang kini menjadi perhatian DPRD Kaltim.

“Kalau dibanding aturan lama, sekarang tidak ada lagi ketentuan kapan dana itu wajib masuk kas daerah. Ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan tata kelola,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim disebut mendasarkan perubahan regulasi itu pada penyesuaian terhadap Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Dalam aturan kementerian tersebut, pengelolaan PI 10 persen memang dimungkinkan dilakukan lebih fleksibel melalui BUMD maupun anak perusahaan.

Meski demikian, DPRD mengingatkan agar fleksibilitas pengelolaan tidak mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih di tengah kondisi pendapatan daerah yang dinilai masih fluktuatif.

Komisi II DPRD Kaltim pun berencana segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan langsung mengenai arah kebijakan tersebut.

“Jangan sampai dana tertahan lama di perusahaan pengelola. Harus ada kejelasan kapan dana itu masuk ke kantong daerah demi kepentingan masyarakat Kaltim,” tegasnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Hadapi El Nino, PTMB Siagakan 30 Mobil Tangki Air Bersih

0
Direktur Utama Perum Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), Yudhi Saharuddin. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN – Perum Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) menyiagakan 30 mobil tangki air bersih untuk mengantisipasi dampak fenomena El Nino yang diperkirakan memengaruhi produksi dan distribusi air bersih di Kota Balikpapan.

Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, mengatakan jumlah armada tangki yang disiapkan tahun ini meningkat signifikan dibandingkan 2025 lalu yang hanya sekitar 10 unit.

“Penambahan armada ini kami lakukan untuk memastikan distribusi air tetap berjalan, terutama di wilayah yang mengalami penurunan suplai,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Yudhi, kapasitas produksi air bersih selama dampak El Nino diperkirakan hanya berada di kisaran 75 persen akibat menurunnya debit sumber air baku.

Karena itu, distribusi air bersih menggunakan mobil tangki akan difokuskan ke kawasan terdampak, khususnya Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat yang selama ini memiliki keterbatasan sumber air baku.

“Wilayah Balikpapan Utara dan Barat menjadi prioritas distribusi karena dampaknya paling terasa di kawasan tersebut,” katanya.

Untuk mendukung suplai air, PTMB juga akan memanfaatkan bendali atau bendungan pengendali sebagai sumber air alternatif. Namun air tersebut tidak langsung disalurkan ke jaringan perpipaan.

Air dari bendali terlebih dahulu harus diolah menggunakan instalasi pengolahan air (IPA) mobile atau mini sebelum kemudian didistribusikan kepada masyarakat melalui armada tangki.

Selain itu, PTMB juga menyiapkan sejumlah tandon atau penampungan air di titik-titik strategis agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses air bersih selama musim kemarau berlangsung.

Yudhi menjelaskan penurunan produksi air bersih tidak terlepas dari dampak fenomena El Nino kuat yang kerap disebut “Godzilla”, karena menyebabkan curah hujan turun drastis dan berdampak langsung terhadap debit waduk maupun tampungan air lainnya.

“Dampaknya sangat terasa pada sumber air kita. Beberapa waduk mengalami penurunan debit sehingga mempengaruhi kapasitas produksi air bersih,” jelasnya.

Fenomena El Nino juga memicu musim kemarau lebih panjang, berkurangnya pasokan air permukaan, hingga meningkatnya risiko kekeringan di sejumlah wilayah termasuk Balikpapan.

Meski demikian, PTMB memastikan masyarakat tidak akan dibebankan biaya tambahan untuk layanan distribusi air bersih menggunakan mobil tangki.

“Pelayanan tetap seperti air perpipaan, tidak ada biaya tambahan untuk distribusi tangki,” tegas Yudhi. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S

“Bison” Sapi Jumbo Asal Balikpapan Jadi Kurban Presiden

0
Sapi jenis simmental cross limousin bernama “Bison” milik peternak lokal Balikpapan terpilih menjadi hewan kurban Presiden RI Prabowo Subianto untuk Idul Adha 2026. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN — Seekor sapi jumbo bernama “Bison” milik peternak lokal di Kota Balikpapan terpilih menjadi hewan kurban Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada Idul Adha 2026.

Sapi jenis simmental cross limousin atau yang dikenal sebagai semental karolis tersebut memiliki bobot mencapai 1 ton 50 kilogram dengan usia lebih dari empat tahun.

Pemilik sapi, Anita Emerita Fong, mengaku tidak menyangka sapi peliharaannya terpilih setelah melalui tahapan seleksi dari dinas peternakan hingga kementerian terkait. Proses penimbangan bahkan dilakukan secara daring melalui Zoom bersama pihak kementerian.

“Awalnya kami mendaftar sekitar satu setengah bulan lalu. Setelah itu ada tahapan seleksi dari dinas, lalu diumumkan bahwa sapi kami yang terpilih,” ujar Anita saat ditemui di kandangnya, Minggu (24/5/2026).

Menurut Anita, nama “Bison” diberikan karena sapi tersebut dikenal paling aktif dibanding sapi lain di kandang. Suaranya bahkan kerap menjadi penanda bagi sapi lain untuk ikut bergerak.

“Dia seperti barometer di kandang. Kalau dia bersuara, sapi lain ikut bersuara juga. Selain itu memang badannya paling besar,” jelasnya.

Secara fisik, Bison memiliki panjang tubuh lebih dari dua meter dengan tinggi sekitar 160 sentimeter. Sapi tersebut telah dirawat selama satu tahun penuh setelah didatangkan usai Idul Adha tahun lalu.

Meski kini menyandang status sebagai sapi kurban Presiden, Anita mengatakan pola perawatan Bison tidak berubah. Ia tetap diperlakukan sama seperti ternak lainnya di kandang.

“Perawatannya tetap sama. Dimandikan dua kali sehari, pakan dan comboran rutin dua kali sehari, rumput tiga kali sehari. Kami juga rutin cek kesehatan, vaksin, dan pemberian vitamin,” katanya.

Ia menilai merawat sapi berukuran besar seperti Bison tidak terlalu sulit selama kebersihan kandang dan kesehatan ternak dijaga secara rutin. Konsistensi perawatan disebut menjadi kunci utama menghasilkan sapi berkualitas.

Keberhasilan Bison terpilih menjadi hewan kurban Presiden menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga sekaligus membawa nama baik peternak lokal Balikpapan.

“Semoga ini bisa menjadi penyemangat untuk peternak lain agar terus semangat merawat ternaknya dengan baik,” tutup Anita. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S

Presiden Prabowo Kurbankan Sapi Limousin 1 Ton di Paser

0
Sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang dibeli dari peternak lokal di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Foto: Istimewa

PASER – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kembali memberikan satu ekor sapi kurban untuk masyarakat Kabupaten Paser pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Al Habib, mengatakan sapi kurban Presiden tahun ini memiliki ukuran lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Jika pada Idul Adha tahun lalu sapi yang diberikan berjenis Simental dengan bobot sekitar 893 kilogram, kali ini sapi kurban Presiden berjenis Limousin dengan berat mencapai 1 ton 21 kilogram.

“Sapinya berjenis Limousin, penimbangan terakhir beratnya di angka 1 ton 21 kilogram,” ujar Al Habib saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan, sapi kurban tersebut dibeli dari peternak lokal di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Menurutnya, hal itu sesuai arahan Presiden agar hewan kurban berasal dari peternak daerah masing-masing.

“Sesuai instruksi, sapi kurban Presiden dibeli dari peternak lokal. Tujuannya untuk mendongkrak dan menyukseskan usaha peternakan di daerah,” katanya.

Untuk penyaluran daging kurban, tahun ini juga terdapat perubahan lokasi dibanding tahun sebelumnya. Jika sebelumnya disalurkan melalui Masjid Agung Nurul Falah di Kecamatan Tanah Grogot, maka tahun ini sapi kurban Presiden akan diserahkan ke Masjid Besar Al-Jihad di Kecamatan Kuaro.

“Penunjukan masjid tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor: B-42/KSN/SP/KK.14.00/04/2026 dan juga sudah disetujui Bupati,” jelasnya.

Program penyaluran sapi kurban Presiden tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat penerima, tetapi juga mampu mendukung pertumbuhan sektor peternakan lokal di Kabupaten Paser. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Adidaya Institute Dorong DSI Jadi Pengunci Kebocoran SDA Nasional

0
Ekonom Adidaya Institute, Bramastyo B. Prastowo. (Istimewa)

JAKARTA — Adidaya Institute mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menata ekspor sumber daya alam melalui pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus menekan kebocoran nilai ekspor SDA.

Ekonom Adidaya Institute, Bramastyo B. Prastowo, mengatakan selama ini persoalan utama dalam tata kelola ekspor sumber daya alam bukan hanya terkait volume ekspor, tetapi juga besarnya nilai ekonomi yang benar-benar kembali kepada negara.

“Kebijakan DSI adalah momentum negara untuk mengunci nilai SDA yang selama ini rawan bocor. Negara tidak boleh hanya mencatat ekspor setelah transaksi terjadi. Negara harus mampu mengetahui harga, volume, pembeli akhir, aliran devisa, dan manfaat fiskalnya secara presisi,” ujar Bramastyo dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Menurut Adidaya Institute, praktik under-invoicing, transfer pricing, trade misinvoicing, hingga lemahnya pengawasan devisa hasil ekspor (DHE) masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola ekspor komoditas nasional.

Karena itu, DSI dinilai tidak cukup hanya berfungsi sebagai pintu administratif ekspor, tetapi juga harus dikembangkan menjadi platform pengaman nilai SDA nasional yang mampu mengintegrasikan data perdagangan, memvalidasi harga, hingga mengawasi aliran devisa hasil ekspor.

“DSI perlu menjadi instrumen negara yang profesional, transparan, dan berbasis data. Ukuran keberhasilannya bukan semata berapa banyak ekspor melewati sistem DSI, tetapi seberapa besar kebocoran nilai dapat ditutup, DHE diperkuat, dan penerimaan negara diamankan,” katanya.

Adidaya Institute menilai lemahnya posisi negara selama ini dipengaruhi asimetri informasi antara perusahaan dan pemerintah dalam transaksi komoditas global. Dalam banyak kasus, perusahaan dinilai lebih mengetahui kualitas barang, harga pasar, hingga rantai transaksi dibanding negara.

Dalam konteks tersebut, DSI dianggap penting untuk memperkuat kemampuan negara membaca pasar dan memastikan nilai ekonomi sumber daya alam benar-benar kembali untuk kepentingan nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“DSI akan memegang peran strategis dalam mengunci nilai SDA nasional. Karena itu, pengawasannya tidak boleh hanya bersifat internal. Perlu Komite Pengawas Independen agar DSI benar-benar menjadi instrumen negara yang bersih, transparan, dan dipercaya publik,” tegas Bramastyo.

Adidaya Institute juga mendorong pembentukan Komite Pengawas Independen yang melibatkan Kementerian Keuangan, BPK, KPK, Kejaksaan, akademisi, KPPU, hingga pengawas independen guna memastikan tata kelola DSI berjalan akuntabel dan bebas konflik kepentingan.

Selain itu, lembaga tersebut merekomendasikan sejumlah langkah prioritas, mulai dari memperjelas mandat hukum DSI, membangun dashboard pengawasan devisa hasil ekspor, menyusun acuan harga internasional, hingga mewajibkan pengungkapan beneficial owner pembeli luar negeri.

“DSI dapat menjadi babak baru kedaulatan ekonomi Indonesia. Jika dikelola dengan mandat yang jelas, data yang kuat, audit yang ketat, dan orientasi hilirisasi, DSI bukan hanya memperbaiki ekspor, tetapi memperkuat posisi negara dalam mengelola kekayaan alam untuk rakyat,” tutup Bramastyo. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S