Beranda blog Halaman 281

Nanang Adriani: Setiap Anggaran Harus Tepat Sasaran

0
Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani saat membuka Musrenbang RKPD 2027 di Gedung Auditorium ATJ Pemkab Kubar. Foto: Ichal/MK.

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 yang dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) sebagai bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), kompleks perkantoran Pemkab Kubar, Rabu (1/4/2026), secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani.

Dalam sambutannya, Wabup menegaskan bahwa Musrenbang harus mampu menghasilkan rumusan prioritas pembangunan yang realistis, terukur, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Melalui Musrenbang ini, kita harus menghasilkan prioritas yang benar-benar mampu mendorong kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan antar wilayah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa RKPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, seluruh program yang dirumuskan harus mampu menjawab isu strategis yang dihadapi daerah.

Dalam arahannya, Wabup menyampaikan enam poin penting sebagai pedoman penyusunan RKPD 2027. Pertama, pentingnya sinergi antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan strategis daerah, dengan tema pembangunan yang berfokus pada tata kelola pemerintahan dan infrastruktur pendukung ekonomi serta investasi berbasis industri.

Kedua, ia menegaskan agar tidak ada lagi program yang bersifat “copy paste” atau hanya memenuhi kepentingan sektoral. Setiap anggaran harus memberikan dampak nyata dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Ketiga, perlunya sinkronisasi program dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJP, Renstra, dan Renja agar pembangunan berjalan konsisten dan berkelanjutan.

Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas, khususnya melalui penguatan layanan pendidikan dan kesehatan guna mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Kelima, program pembangunan harus berdampak langsung pada stabilitas ekonomi, peningkatan investasi, serta penguatan ekonomi lokal, termasuk dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.

Keenam, Wabup menekankan pentingnya keterpaduan lintas sektor agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja secara terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Ia juga mengingatkan agar setiap usulan program yang tidak mampu menjawab isu strategis dan tidak berkontribusi terhadap program unggulan daerah harus dieliminasi.

“Kalau tidak relevan dan tidak berdampak langsung, harus kita berani hapus. Perencanaan ini harus benar-benar menjadi bukti kehadiran pemerintah,” tegasnya.

Wabup turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Musrenbang, termasuk Bappedalitbang Kutai Barat serta para narasumber dan peserta forum.

Ia berharap seluruh proses perencanaan ini mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Barat.

“Perencanaan ini adalah tanggung jawab bersama. Kita harus pastikan setiap program tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Penutupan Km 50 Picu Protes, Aktivitas Pindah ke Km 38

0
Lokasi RM Tahu Sumedang di Sungai Merdeka, Samboja, tak jauh dari gate tol Samboja. (Istimewa)

NUSANTARA – Penutupan Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang di Kilometer 50 Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Samboja Barat, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, ternyata tidak menghentikan operasional usaha tersebut secara keseluruhan.

Di lapangan, diketahui bahwa RM Tahu Sumedang masih beroperasi di lokasi lain, tepatnya di Kilometer 38 yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Merdeka, tak jauh dari Gate Tol Samboja. Informasi ini disampaikan langsung oleh koordinator juru parkir di lokasi Km 50, Rabu (1/4/2026).

Selain di Km 38, usaha tersebut juga dikabarkan tengah merencanakan pembukaan lokasi baru di Km 36 jalan poros, sebagai bagian dari upaya mempertahankan aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Namun, penutupan di Km 50 tetap menyisakan dampak sosial, khususnya bagi para juru parkir (jukir) dan pekerja yang menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.

Koordinator jukir, Daeng Santo, mengaku penutupan terjadi secara mendadak dan membuat para pekerja terkejut. Ia menyebut informasi yang diterima berasal dari pihak pemilik usaha setelah adanya pemanggilan oleh Otorita IKN bersama ketua RT setempat.

“Tiba-tiba saja ditutup. Kami juga kaget. Pagar seng ini dipasang oleh owner sendiri, sementara pihak otorita hanya datang untuk dokumentasi,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun usaha masih berjalan di Km 38, tidak semua pekerja bisa ikut berpindah. Hal ini karena tenaga kerja yang digunakan di lokasi baru sebagian besar berasal dari warga setempat.

“Yang di sana dijaga warga sekitar sana. Hanya sebagian ibu-ibu saja yang masih dipekerjakan di sana. Kami yang di sini jadi kehilangan pekerjaan,” tambahnya.

Dampak penutupan ini memicu aksi protes dari para jukir. Sedikitnya 24 orang menggelar aksi dengan menuliskan berbagai pesan di pagar seng yang menutup area rumah makan.

Tulisan tersebut berisi penolakan terhadap penutupan yang dianggap dilakukan secara sepihak, sekaligus menyuarakan nasib para pekerja dan pelaku UMKM yang terdampak.

Selain jukir, sejumlah pekerja lain, termasuk karyawan perempuan yang bekerja di rumah makan tersebut, juga ikut merasakan dampak langsung dari kebijakan penutupan tersebut.

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait kelanjutan operasional di Km 50 maupun solusi bagi para pekerja terdampak. Kondisi ini memunculkan perhatian publik, terutama terkait dampak sosial dari penataan kawasan di wilayah yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Penutupan Km 50 Picu Protes, Aktivitas Pindah ke Km 38

0
Lokasi RM Tahu Sumedang di Sungai Merdeka, Samboja, tak jauh dari gate tol Samboja. (Istimewa)

NUSANTARA – Penutupan Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang di Kilometer 50 Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Samboja Barat, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, ternyata tidak menghentikan operasional usaha tersebut secara keseluruhan.

Di lapangan, diketahui bahwa RM Tahu Sumedang masih beroperasi di lokasi lain, tepatnya di Kilometer 38 yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Merdeka, tak jauh dari Gate Tol Samboja. Informasi ini disampaikan langsung oleh koordinator juru parkir di lokasi Km 50, Rabu (1/4/2026).

Selain di Km 38, usaha tersebut juga dikabarkan tengah merencanakan pembukaan lokasi baru di Km 36 jalan poros, sebagai bagian dari upaya mempertahankan aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Namun, penutupan di Km 50 tetap menyisakan dampak sosial, khususnya bagi para juru parkir (jukir) dan pekerja yang menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.

Koordinator jukir, Daeng Santo, mengaku penutupan terjadi secara mendadak dan membuat para pekerja terkejut. Ia menyebut informasi yang diterima berasal dari pihak pemilik usaha setelah adanya pemanggilan oleh Otorita IKN bersama ketua RT setempat.

“Tiba-tiba saja ditutup. Kami juga kaget. Pagar seng ini dipasang oleh owner sendiri, sementara pihak otorita hanya datang untuk dokumentasi,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun usaha masih berjalan di Km 38, tidak semua pekerja bisa ikut berpindah. Hal ini karena tenaga kerja yang digunakan di lokasi baru sebagian besar berasal dari warga setempat.

“Yang di sana dijaga warga sekitar sana. Hanya sebagian ibu-ibu saja yang masih dipekerjakan di sana. Kami yang di sini jadi kehilangan pekerjaan,” tambahnya.

Dampak penutupan ini memicu aksi protes dari para jukir. Sedikitnya 24 orang menggelar aksi dengan menuliskan berbagai pesan di pagar seng yang menutup area rumah makan.

Tulisan tersebut berisi penolakan terhadap penutupan yang dianggap dilakukan secara sepihak, sekaligus menyuarakan nasib para pekerja dan pelaku UMKM yang terdampak.

Selain jukir, sejumlah pekerja lain, termasuk karyawan perempuan yang bekerja di rumah makan tersebut, juga ikut merasakan dampak langsung dari kebijakan penutupan tersebut.

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait kelanjutan operasional di Km 50 maupun solusi bagi para pekerja terdampak. Kondisi ini memunculkan perhatian publik, terutama terkait dampak sosial dari penataan kawasan di wilayah yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Perencanaan Berbasis Data, RKPD Kubar 2027 Disusun Terukur

0

SENDAWAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kutai Barat, Sulhendi, menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026 menjadi tahapan strategis dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan Sulhendi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Musrenbang yang digelar di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), kompleks perkantoran Pemkab Kubar, Rabu (1/4/2026).

(Plt) Kepala Bappedalitbang Kutai Barat, Sulhendi. Foto: Ichal/MK.

Menurutnya, Musrenbang merupakan bagian penting dari sistem perencanaan pembangunan daerah yang harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Musrenbang ini adalah tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah agar berjalan sistematis, terukur, dan akuntabel,” ujarnya.

Sulhendi menjelaskan, sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten, telah dilakukan sejumlah tahapan perencanaan mulai dari tingkat kampung, kelurahan, hingga kecamatan. Dari proses tersebut, tercatat sebanyak 2.082 usulan yang masuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, usulan tersebut diselaraskan melalui Forum Perangkat Daerah yang dilaksanakan pada 24 hingga 26 Februari 2026 untuk memastikan kesesuaian dengan Rencana Kerja (Renja) masing-masing perangkat daerah.

Ia juga menambahkan, Musrenbang Kabupaten dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pra Musrenbang pada 26 Maret 2026 dan forum utama pada 1 April 2026. Tahapan ini bertujuan untuk menyelaraskan usulan dengan prioritas pembangunan, melakukan verifikasi teknis, serta memastikan kesiapan dokumen pendukung seperti status lahan dan dokumen teknis.

“Penajaman pagu indikatif juga dilakukan agar belanja daerah fokus pada program yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap indikator kinerja utama,” jelasnya.

Peserta Musrenbang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, camat, hingga tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, serta kelompok perempuan, anak, dan disabilitas.

Sulhendi menekankan bahwa penyusunan RKPD 2027 harus mampu menyelaraskan kebijakan pembangunan nasional, provinsi, hingga daerah agar tercipta kesinambungan program.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam proses perencanaan, termasuk dalam penerapan SIPD yang dinilai mampu meningkatkan keterlacakan program.

“Dengan SIPD, setiap usulan dapat ditelusuri sehingga proses perencanaan tetap berada dalam koridor prioritas dan pagu anggaran,” katanya.

Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah isu strategis yang menjadi fokus dalam penyusunan RKPD 2027, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia, penurunan kemiskinan dan pengangguran, transformasi ekonomi, penguatan infrastruktur, serta reformasi tata kelola pemerintahan.

Sulhendi menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak agar setiap program yang dirancang benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perencanaan bukan hanya tugas Bappedalitbang, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Frederick Edwin dan DPRD Sepakati Arah Pembangunan Kubar 2027

0
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menandatangani Berita Acara Musrenbang RKPD 2027 bersama Ketua DPRD Ridwai dan pejabat lainnya. Foto: Ichal/MK.

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) resmi menandatangani Berita Acara (BA) hasil kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kegiatan yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) ini digelar di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), kompleks perkantoran Pemkab Kubar, Rabu (1/4/2026).

Penandatanganan BA menjadi penegasan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah menyepakati arah pembangunan daerah tahun 2027. Dokumen tersebut tercatat dengan Nomor: 0007.1.1/1396/Bappedalitbang-TU.P/IV/2026 tertanggal 1 April 2026.

Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam merumuskan prioritas pembangunan yang lebih terarah dan terukur.

Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa poin utama yang disepakati. Pertama, sasaran dan prioritas pembangunan daerah beserta program, kegiatan, indikator kinerja, serta kebutuhan pendanaan yang akan menjadi dasar dalam rancangan RKPD 2027.

Kedua, program dan kegiatan yang belum terakomodasi dalam rancangan RKPD juga tetap dicatat beserta alasan teknisnya. Hal ini menjadi penting sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.

Ketiga, seluruh rumusan hasil musrenbang yang tercantum dalam lampiran dokumen menjadi bagian integral dalam penyusunan rancangan akhir RKPD Kabupaten Kutai Barat Tahun 2027.

Forum ini juga diisi dengan pemaparan sejumlah materi strategis. Perwakilan Bappeda Provinsi Kaltim, Alfino Rinaldi Arief, memaparkan arah kebijakan RKPD Provinsi Kaltim 2027. Sementara Kepala Bappedalitbang Kubar, Florensius Steven, menyampaikan rancangan RKPD Kubar 2027.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Kutai Barat melalui Luffi Muta’ah turut menyampaikan gambaran indikator makro daerah tahun 2025 sebagai basis perencanaan.

Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai menyatakan bahwa keterlibatan seluruh pihak dalam forum ini menjadi kunci untuk memastikan perencanaan pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan bersama oleh Bupati, Wakil Bupati Nanang Adriani, Pj Sekda Kamius Junaidi, Ketua DPRD Ridwai, serta Plt Kepala Bappedalitbang Sulhendi, sebagai simbol komitmen bersama dalam mengawal pembangunan Kutai Barat ke depan.

Dengan ditandatanganinya berita acara ini, proses penyusunan RKPD 2027 memasuki tahap finalisasi, sebelum nantinya ditetapkan sebagai dokumen perencanaan resmi daerah. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Kapolres Kubar: Jangan Percaya Calo, Rekrutmen Gratis

0
Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono bersama panitia dan peserta saat penandatanganan fakta integritas penerimaan Polri TA 2026. (Istimewa)

SENDAWAR – Polres Kutai Barat menggelar penandatanganan fakta integritas dalam rangka penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen mewujudkan proses seleksi yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).

Kegiatan berlangsung pada Selasa (31/3/2026) di Aula Catur Prasetya Polres Kutai Barat, diikuti panitia seleksi, perwakilan calon peserta Taruna/I Akpol, Bintara, Tamtama, serta orang tua wali.

Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono, hadir langsung bersama jajaran, termasuk Kabag SDM AKP Ahmad Said dan unsur pengawas internal dari Sipropam serta Siwas.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan fakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi secara jujur dan objektif, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, juga dilakukan pembacaan berita acara sumpah oleh panitia, calon peserta, dan orang tua/wali sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengikuti proses seleksi.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan anggota Polri di wilayahnya dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya.

“Kami pastikan seluruh proses transparan dan akuntabel, tanpa biaya apapun. Jangan percaya oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada peserta dan orang tua untuk tidak mudah tergiur oleh praktik percaloan yang dapat merugikan.

Menurutnya, penandatanganan fakta integritas ini menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas proses rekrutmen sekaligus memastikan terpilihnya calon anggota Polri yang berkualitas dan berintegritas.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh tahapan penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kutai Barat dapat berjalan lancar, bersih, serta sesuai dengan prinsip profesionalisme institusi Polri. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Frederick Edwin: LKPD Perdana di Masa Jabatan, Optimistis Raih WTP

0
Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin saat menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK RI Perwakilan Kaltim di Samarinda. (Istimewa)

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan ini merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni 31 Maret.

LKPD tersebut memuat berbagai komponen penting, di antaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah di Kalimantan Timur yang telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan tepat waktu.

“Pemeriksaan BPK bertujuan menyimpulkan apakah laporan keuangan telah sesuai standar akuntansi pemerintahan, cukup dalam pengungkapan, patuh terhadap peraturan, serta memiliki sistem pengendalian internal yang efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, menegaskan bahwa LKPD ini menjadi laporan keuangan pertama di masa kepemimpinannya. Ia berharap Kubar dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah 10 tahun berturut-turut mencapainya.

“Harapan saya Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kembali dapat meraih WTP,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah menyusun laporan keuangan, serta kepada tim BPK yang akan melakukan proses audit.

Menurutnya, audit yang dilakukan BPK diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam peningkatan tata kelola dan penatausahaan keuangan daerah.

Penyerahan LKPD ini menjadi tahap awal dalam proses audit oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kutai Barat hadir bersama jajaran, termasuk Kepala BKAD Peturs dan Inspektur Inspektorat Kubar, serta dihadiri kepala daerah se-Kaltim lainnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Angela Idang Belawan Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah

0
Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan saat menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK Perwakilan Kaltim. (Istimewa)

UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan, pada Selasa (31/3/2026) di Ruang Serbaguna BPK Perwakilan Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Angela menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Dengan penyampaian ini, kami berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar serta memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya Kabupaten Mahulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Mahulu terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan, baik dari sisi administrasi maupun kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak BPK serta membangun kemitraan dengan jajaran OPD melalui langkah-langkah percepatan penyelesaian laporan keuangan dimaksud,” tambahnya.

Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada BPK, sebelum dilakukan audit secara menyeluruh.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, serta kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.

Penyerahan laporan ini menjadi tahap awal dalam rangkaian proses audit oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025.

Melalui langkah ini, Pemkab Mahulu berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Mudyat Noor: ASN WFH Bisa Picu Persepsi Negatif di Masyarakat

0
Bupati PPU, Mudyat Noor, saat diwawancarai. (Deddypz/MKNN)

PENAJAM PASER UTARA – Wacana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat respons kritis dari Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, penerapan WFH masih memungkinkan di tingkat pemerintah provinsi. Namun, kondisi berbeda terjadi di daerah yang setiap hari berinteraksi langsung dengan kebutuhan warga.

“Kalau di tingkat pemerintah provinsi mungkin masih bisa, tetapi pemerintah kabupaten/kota ini berhadapan langsung dengan masyarakat. Kalau ASN WFH, nanti muncul anggapan ASN makan gaji buta,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan dari pemerintah pusat bersifat koordinatif dan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab pelayanan yang tidak bisa sepenuhnya dijalankan secara jarak jauh.

Mudyat menilai keberadaan ASN di kantor masih menjadi kebutuhan utama masyarakat, khususnya dalam layanan administrasi dan aktivitas ekonomi yang berjalan setiap hari.

“Konsep pelayanan itu sederhana. Selama bank masih buka, ASN juga harus ada. Kalau bank buka tapi ASN tidak ada, masyarakat pasti mengeluh,” jelasnya.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan pola kerja yang lebih adaptif dibandingkan WFH penuh. ASN tetap bekerja di kantor sejak pagi hingga waktu zuhur, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan langsung di tengah masyarakat.

“Mulai jam 8 pagi sampai zuhur bekerja di kantor. Setelah itu turun ke masyarakat, melakukan pendataan dan pembinaan sesuai bidang masing-masing. Itu lebih efektif dibandingkan WFH,” katanya.

Menurutnya, skema tersebut tidak hanya menjaga kualitas pelayanan, tetapi juga memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

Terkait alasan efisiensi bahan bakar minyak (BBM) yang kerap menjadi dasar WFH, Mudyat menilai masih banyak alternatif lain yang bisa dilakukan tanpa mengurangi kehadiran ASN di kantor.

Ia juga mengingatkan potensi penurunan disiplin kerja jika WFH diterapkan, terutama pada hari Jumat. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya pelayanan sejak hari sebelumnya.

“Kalau WFH hari Jumat, biasanya Kamis sudah mulai kosong. Ini yang harus dipikirkan karena pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu,” tambahnya.

Mudyat menegaskan bahwa kebijakan nasional perlu diterjemahkan sesuai karakter daerah. Pemerintah kabupaten/kota membutuhkan formula khusus agar efisiensi tetap tercapai tanpa mengorbankan pelayanan publik.

“Harus ada rumusan tertentu. Kita tetap mendukung efisiensi, tapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S

Akal-akalan Pedagang Terbongkar, Miras Disimpan di Mobil

0
Personel Satpol PP mengamankan puluhan botol miras di salah satu warung Jalan Imam Bonjol. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali mengungkap praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan modus baru yang cukup mengecoh. Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di kawasan Jalan KS Tubun dan Jalan Imam Bonjol, petugas berhasil menyita sebanyak 410 botol miras dari dua lokasi berbeda.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa pelaku kini tidak lagi menyimpan miras di dalam warung atau gudang, melainkan memindahkannya ke dalam kendaraan yang diparkir di badan jalan.

“Modusnya seperti biasa, namun ada temuan baru. Salah satu penjual menyimpan miras di dalam mobil. Di gudangnya kosong, tapi mobilnya penuh. Ini yang harus kami cermati,” ujarnya.

Petugas yang melakukan penggeledahan di dua titik target operasi langsung mengamankan ratusan botol dari berbagai merek. Selain itu, Satpol PP juga memberikan surat panggilan serta Berita Acara Penyitaan (BAP) kepada pemilik barang di lokasi.

Anis menilai, lemahnya efek jera menjadi salah satu faktor utama maraknya pelanggaran serupa yang berulang. Denda yang dijatuhkan selama ini dinilai terlalu ringan, sehingga tidak memberikan tekanan bagi pelaku.

“Kalau cuma denda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, tidak ada efek jera. Kami berharap ada sanksi yang lebih tegas dari pengadilan,” tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh proses penindakan di Satpol PP tidak dipungut biaya. Proses hukum selanjutnya akan berjalan melalui mekanisme pengadilan setelah barang bukti dilimpahkan.

Lebih jauh, Satpol PP tidak menutup kemungkinan adanya tindakan lanjutan terhadap pelaku, termasuk evaluasi izin usaha. Pasalnya, warung yang dijadikan tempat praktik ilegal tersebut sejatinya hanya memiliki izin sebagai usaha kelontong, bukan penjualan minuman beralkohol.

“Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait perizinan. Jika melanggar, bisa saja dilakukan penyegelan,” jelasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di markas Satpol PP Samarinda dan akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebelum dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Operasi ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah kota terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, sekaligus mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin yang dimiliki. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S