Beranda blog Halaman 298

Diduga Miliki Kanker Prostat, Mantan Anggota DPRD Bontang Takbir Ali Meninggal Dunia

0
Taqbir Ali (Ist).

BONTANG – Taqbir Ali, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menghembuskan nafas terakhirnya di Kamis (5/2/2026) pagi, di Rumah Sakit Taman Husada (RSUD) Bontang.

Diketahui, almarhum sempat menjabat menjadi anggota DPRD Bontang di masa periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 lalu dari Partai Demokrat. Kini almarhum juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Jurnalis Bontang (FJB).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bontang, Amriadi mengatakan bahwa sebelumnya almarhum sudah sakit lama, dimana almarhum sempat bolak-balik ke Rumah Sakit (RS) untuk menjalani masa perawatan.

Akan tetapi di seminggu terakhir ini, almarhum terbaring lemas di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Bontang. Tak lama kemudian, almarhum dinyatakan meninggal dunia.

“Infonya almarhum memiliki kanker prostat, meninggalnya tadi pagi sekitar jam 9-an,” ucapnya saat dihubungi.

Kesempatan yang sama saat dikonfirmasi ke kerabat dekatnya, Herdi menyatakan bahwa almarhum memang sudah memiliki kanker sejak lama.

“Dia ada kankernya sekitar setahunan sudah,” ungkapnya.

Almarhum berencana akan dimakamkan di Pemakaman Pisangan, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, sehabis ba’da salat ashar.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Banjir Kutim Makin Mengkhawatirkan, Air Naik-Turun 3 Jam Sekali

0
Sejumlah wilayah di Sangatta sudah terendam banjir. (Ist)

SANGATTA – Banjir kembali merendam sejumlah wilayah di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kondisinya makin mengkhawatirkan. Ketinggian air bervariasi di setiap titik, mulai dari selutut hingga mencapai dada orang dewasa.

Berdasarkan pantauan redaksi, sejumlah titik yang mulai terendam banjir di antaranya kawasan Loa Mali, Rawa Indah, APT Pranoto, hingga beberapa wilayah di Sangatta Selatan. Genangan air di lokasi-lokasi tersebut dilaporkan terus meningkat seiring intensitas hujan yang masih tinggi.

Seorang warga, Enal, menyebut banjir kali ini cukup merepotkan karena genangan tidak merata. Di beberapa lokasi, air masih bisa dilewati. Namun di titik lain, banjir sudah membuat aktivitas warga terganggu.

“Tinggi banjir ada yang selutut orang dewasa, yang di belakang sampai sedada orang dewasa,” ungkapnya kepada Media Kaltim, Kamis (5/2/2026).

Tak hanya tinggi air yang membuat warga waswas, pola banjir juga dinilai tidak biasa. Air disebut naik dan turun dengan cepat, bahkan hanya dalam hitungan jam.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Timur, Sulastin, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan, tim reaksi cepat (TRC) BPBD telah diterjunkan ke sejumlah titik banjir untuk melakukan pemantauan dan pendataan dampak.

“TRC BPBD Kutai Timur sudah kami tugaskan ke titik-titik banjir, bekerja sama dengan relawan kecamatan dan desa. Titik-titik banjir itu sudah kami pantau, jadi semua tim sudah turun,” kata Sulastin saat dikonfirmasi.

Sulastin menjelaskan, naik-turunnya air berlangsung cukup cepat. Dalam tiga jam air bisa surut, lalu tiga jam kemudian kembali naik.

“Air ini tiga jam turun, tiga jam naik. Memang berdasarkan perkiraan cuaca BMKG, Februari hingga Maret curah hujan di Kutai Timur cukup tinggi,” paparnya.

Untuk mengantisipasi banjir yang meluas, BPBD Kutai Timur juga telah mengeluarkan peringatan kewaspadaan kepada seluruh camat. Langkah itu dilakukan agar pemerintah kecamatan dan desa meningkatkan kesiapsiagaan serta segera melaporkan perkembangan di lapangan.

“Kami sudah menyurati seluruh camat di Kutai Timur untuk waspada terhadap bencana alam ini dan juga sudah membuat peringatan dini kepada masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tim TRC masih berada di lapangan untuk memantau kondisi banjir sekaligus mendata wilayah terdampak. BPBD Kutim masih menunggu laporan lengkap dari tim di masing-masing lokasi.

“Semua tim sudah kami turunkan, sementara ini kami menunggu laporan dari mereka,” pungkas Sulastin.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Komoditas Pangan Masih di Atas HET, Biaya Transportasi Jadi Kendala

0
Tim Bapanas melakukan monitoring harga komoditas pangan di Kota Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Monitoring komoditas pangan di sejumlah wilayah Kota Bontang dilakukan oleh Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kamis (5/2/2026).

Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Bapanas, Lenny mengungkapkan bahwa harga jual komoditas pangan di Bontang masih berada di atas Harga Ecer Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

Seperti yang ditemukan di lokasi, salah satu tempat yang ia kunjungi adalah Pasar Taman Rawa Indah. Dalam regulasi Perbadan nomor 12 tahun 2025 HET daging ayam maksimal di harga Rp58 ribu, sementara di lapangan harga bisa mencapai Rp60 ribu.

Sama halnya dengan beras berdasarkan Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 dimana HET tertinggi mencapai Rp 15.800 dan di awal Januari 2026 ini HET beras tertinggi mencapi Rp 16.400.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKP3 Kota Bontang, Debora Kristiani mengungkapkan bahwa biaya transportasi menjadi permasalahan bagi para pedagang. Mereka perlu menaikkan harga karena ada biaya pengiriman ke Kota Bontang masih membutuhkan biaya.

“Kita masih terkendala di transportasi, makanya penjualan kita masih di atas HET. Kita sangat terbatatas sumber dayanya,” pungkasnya .

Monitoring ini dilakukan terhadap harga beras, daging sapi, daging ayam, bawang, cabai, hingga minyak goreng. Tidak hanya di pasar, mereka juga mendatangi distributor yang berada di pinggir jalan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Kuasa Hukum Dayang Donna Gugat Dakwaan KPK, Nilai Peran Terdakwa Tidak Jelas

0
Dayang Donna Walfiaries Tania Faroek usai persidangan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA — Penasihat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (5/2/2026). Tim pembela menilai dakwaan tersebut disusun tanpa kejelasan peran dan kedudukan hukum terdakwa.

Menurut penasihat hukum Dayang Donna, Hendrik Kusnianto, dakwaan jaksa tidak menguraikan secara terang posisi kliennya dalam perkara yang didakwakan. Ia menilai beban pertanggungjawaban justru lebih banyak diarahkan kepada almarhum Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur saat itu.

“Dakwaan tidak menjelaskan secara jelas posisi terdakwa. Justru konstruksi tanggung jawab lebih diarahkan kepada almarhum Awang Faroek Ishak,” ujar Hendrik di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti kekeliruan dakwaan yang menyebut gubernur memiliki kewenangan teknis dalam perizinan pertambangan. Menurutnya, secara normatif kewenangan teknis berada pada dinas terkait, bukan kepala daerah secara langsung.

“Ini kesalahan mendasar dalam membangun dakwaan,” tegasnya.

Hendrik menambahkan, Dayang Donna bukan pejabat publik maupun pemangku kebijakan. Oleh karena itu, jaksa seharusnya menguraikan secara rinci hubungan hukum terdakwa dengan perkara tersebut, termasuk dari siapa perintah atau instruksi diterima.

“Harus dijelaskan secara tegas, apakah terdakwa menerima perintah dari kepala dinas atau pihak lain. Tidak bisa perannya dimasukkan tanpa kedudukan hukum yang jelas,” katanya.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan unsur gratifikasi yang didakwakan. Menurut Hendrik, unsur tersebut mensyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, sementara kliennya bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

“Unsur gratifikasi tidak terpenuhi. Terdakwa bukan pegawai negeri, bukan penyelenggara negara, dan kami tegaskan tidak menerima uang sebagaimana didakwakan,” ujarnya.

Atas dasar itu, penasihat hukum menilai surat dakwaan mengandung cacat formil dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dayang Donna mengikuti jalannya persidangan dengan tenang. Usai sidang, ia memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.

“Kita tunggu saja, mohon doanya,” ujarnya singkat. (MK)

Editor: Agus S

Jaringan Sabu Kukar–Balikpapan Dibongkar, Polisi Sita 78 Paket

0
Dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara. (Istimewa)

TENGGARONG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Kukar–Balikpapan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 78 paket sabu siap edar dengan berat kotor gabungan lebih dari 35 gram.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A (35), warga Balikpapan, di kawasan Jalan Poros Balikpapan–Samboja, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kukar, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan penindakan itu merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang diterima sejak akhir Januari 2026 terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Samboja.

“Petugas melakukan penyelidikan intensif sejak 26 Januari. Saat penggeledahan terhadap tersangka A, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam tas selempang,” ujar AKP Bonar.

Dalam pemeriksaan awal, A mengakui sabu tersebut miliknya. Ia juga menyebut masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di kawasan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Berbekal pengakuan itu, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan lanjutan di rumah A di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 26 paket sabu yang disembunyikan dalam botol plastik berlakban hitam.

Pengembangan berlanjut setelah A mengungkapkan telah menyerahkan sebagian sabu kepada rekannya berinisial EF (47), yang tinggal di sebuah pondok tidak jauh dari lokasi tersebut.

“Tim langsung bergerak dan mengamankan EF. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 50 paket sabu yang disimpan di dalam dompet kulit milik tersangka,” jelas AKP Bonar.

EF mengakui seluruh barang bukti sabu yang ditemukan padanya berasal dari tersangka A. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua tersangka mencapai 78 paket sabu.

Selain sabu, polisi juga menyita barang pendukung peredaran narkotika, antara lain uang tunai, dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kedua tersangka kini diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat,” tegasnya.

Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya jaringan lintas daerah yang merusak generasi muda. (MK)

Editor: Agus S

Konten Hina Disabilitas Berujung Pidana, Ketua Perkumpulan Disabilitas Samarinda Laporkan TikToker

0
Sudirman selaku kuasa hukum bersama Rika Rahim saat memberikan keterangan kepada wartawan di Cafe Kana, Jalan Muso Salim, Samarinda. (Dimas/MKN)

SAMARINDA — Niat mencari perhatian di media sosial berujung persoalan hukum. Seorang kreator konten TikTok dilaporkan ke kepolisian setelah diduga menjadikan fisik penyandang disabilitas sebagai bahan lelucon demi mengejar popularitas.

Korban dalam kasus ini adalah Rika Rahim, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Samarinda. Ia resmi menempuh jalur hukum usai menjadi objek penghinaan dalam sebuah video yang beredar luas di TikTok.

Peristiwa itu bermula saat Rika pulang bekerja dan melintas di kawasan Teras Samarinda dengan mengendarai motor roda tiga. Tanpa sepengetahuannya, seseorang merekam dari belakang, lalu mengunggah video tersebut ke akun TikTok pribadi dengan tambahan musik bernuansa ejekan.

“Saya sama sekali tidak kenal orang yang merekam. Video itu diposting dengan backsound lucu-lucuan, seolah-olah kondisi fisik saya adalah bahan hiburan,” ujar Rika saat ditemui di Cafe Kana, Kamis (5/2/2026).

Merasa direndahkan, Rika mengaku telah menegur pelaku melalui kolom komentar. Namun teguran itu tak direspons. Sebaliknya, pelaku bersama rekan-rekannya justru ikut menertawakan unggahan tersebut.

Rika sempat memberi ruang agar masalah diselesaikan secara baik-baik. Ia berharap pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Namun harapan itu pupus setelah video justru disematkan (pin) karena masuk halaman FYP dan ramai ditonton.

“Dia malah memanfaatkan viralnya konten itu. Setelah banyak kecaman, baru muncul video klarifikasi. Tapi bagi saya itu tidak tulus, seperti membaca teks dan tidak dilakukan secara resmi,” katanya.

Dampak dari konten tersebut, lanjut Rika, tidak hanya melukai dirinya secara pribadi, tetapi juga menyakiti komunitas disabilitas di Samarinda dan keluarganya. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma, bahkan merasa cemas setiap kali melintasi lokasi tempat dirinya direkam.

Pendampingan hukum
Kuasa hukum Rika, Sudirman dari Lembaga TRC PPA Provinsi Kalimantan Timur, memastikan laporan resmi telah ditangani aparat kepolisian.

“Laporan sudah masuk ke Polres Samarinda sejak Minggu. Per tanggal 4 Februari kami resmi mendampingi korban. Pemeriksaan medis terkait dampak psikologis juga sudah dilakukan di RS Dirgahayu,” jelas Sudirman.

Ia menegaskan, perkara ini tidak berhenti pada klarifikasi di media sosial. Menurutnya, perbuatan pelaku memenuhi unsur penghinaan dan pelecehan verbal di ruang digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Permintaan maaf itu muncul setelah viral dan menuai kecaman. Kalau tidak ramai, besar kemungkinan tidak ada itikad baik. Pelaku merekam secara sadar, memberi narasi tidak pantas, dan menyebarkannya. Ini jelas penghinaan,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak korban berharap proses hukum berjalan objektif agar menjadi pelajaran, sekaligus memberi perlindungan bagi penyandang disabilitas dari praktik perundungan di ruang digital. (MK)

Editor: Agus S

Balap Lari Liar Dini Hari Dibubarkan, Polisi Amankan Tiga Orang di Gunung Kawi

0
Personel Satuan Samapta Polresta Balikpapan saat memberikan sanksi kepada pelaku balap lari liar. (Ist)

BALIKPAPAN — Aksi balap lari liar yang memicu kemacetan dan keresahan warga di kawasan Gunung Kawi, Jalan Pangeran Antasari, Balikpapan Tengah, dibubarkan aparat kepolisian, Kamis (5/2/2026) dini hari. Tiga orang diamankan dalam penindakan tersebut.

Personel Satuan Samapta Polresta Balikpapan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat sekitar pukul 01.15 Wita. Aktivitas balap lari liar itu dinilai mengganggu akses keluar-masuk kendaraan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen, menyampaikan bahwa patroli langsung diarahkan ke lokasi begitu laporan diterima. Setibanya di tempat, petugas mendapati kerumunan yang menutup sebagian badan jalan.

Penindakan dipimpin Kanit Pamobvit Samapta, Iptu Cucuk Quintanto, bersama personel Patmor Perintis dan Beat TR 110. Aparat membubarkan massa dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Hasil penindakan, tiga orang kami amankan, satu di antaranya berperan sebagai penjoki balap lari,” jelas AKP M. Chusen.

Para pelaku diberikan tindakan kepolisian sesuai ketentuan, lalu petugas melanjutkan patroli preventif di sejumlah titik rawan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Usai pembubaran, situasi di lokasi dilaporkan kembali aman dan kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum. (MK)

Editor: Agus S

Rusun MBR IKN Dikebut, 65 Unit Siap Dihuni Dekat RS dan Pusat Keuangan

0
Struktur bangunan tower rumah susun MBR di kawasan IKN yang progres pembangunannya terus berjalan. (Dok. BP3KP Kalimantan II)

NUSANTARA — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara. Sebanyak satu tower rusun setinggi empat lantai dengan total 65 unit tipe 36 kini dikerjakan di kawasan strategis KIPP IKN, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Proyek ini dibangun melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan dirancang khusus untuk MBR. Lokasinya dinilai sangat prospektif karena berada di koridor layanan utama, dekat fasilitas kesehatan seperti Mayapada Hospital Nusantara dan RS Abdi Waluyo, kawasan olahraga Training Center PSSI, area pendidikan termasuk Universitas Gunadarma, hingga pusat keuangan bank-bank Himbara.

Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kalimantan II (BP3KP Kalimantan II), Mustofa Otfan, menegaskan rusun ini diprioritaskan untuk MBR dan warga yang direlokasi akibat pembangunan IKN. “Ini khusus MBR,” ujarnya.

Mustofa bersama PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker PKP Kaltim serta kontraktor PT Adhi Persada Gedung–FYP KSO turun langsung mengecek progres lapangan, Selasa (3/2/2026). Hingga 29 Januari 2026, capaian fisik proyek telah menyentuh 22,22 persen dengan fokus pada pekerjaan struktur.

Satu tower rusun ini menampung 65 unit tipe 36 (6×6 meter persegi). Setiap unit dirancang untuk empat penghuni, sehingga total kapasitas mencapai 260 orang. Unit dilengkapi furnitur modular multifungsi, dapur, ruang keluarga, area cuci-jemur, dua kamar tidur, kamar mandi, serta planter box.

Tak hanya hunian, kawasan rusun juga disiapkan fasilitas pendukung seperti area parkir, lapangan multifungsi, musala, balai warga, ruang komersial, klinik, TPS, dan sarana penunjang lainnya.

Untuk skema harga dan kepemilikan, Satker PKP masih melakukan pembahasan lanjutan bersama Otorita IKN. Kontrak pembangunan diteken pada 3 Oktober 2025 dengan nilai sekitar Rp90 miliar, dan ditargetkan rampung pada 28 Agustus 2026.

Rusun MBR ini berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Sub Wilayah Pengembangan (SubWP) 1B Persil 1 MS.104.06, dan diharapkan menjadi solusi hunian terjangkau yang terintegrasi dengan pusat layanan utama IKN. (MK)

Editor: Agus S

Pergi Cari Ikan Tak Kembali, Warga Pante Lango Hilang di Sungai Sabut, Tim Temukan Dugaan Organ Dalam

0
Tim gabungan bersama BPBD Penajam Paser Utara melakukan pencarian terhadap Alben, warga Pante Lango, yang dilaporkan hilang di Sungai Sabut, Selasa malam. (Istimewa)

PPU — Aktivitas rutin mencari ikan di malam hari berubah menjadi kecemasan mendalam bagi sebuah keluarga di Kelurahan Pante Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Alben (63), warga RT 06, dilaporkan hilang setelah pergi menjala ikan di Sungai Sabut, kawasan jetty BRM, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Selasa (3/2/2026) malam.

Alben diketahui berangkat sekitar pukul 22.00 Wita dengan perahu miliknya. Berdasarkan kebiasaan sehari-hari, ia biasanya kembali ke rumah pada dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 Wita. Namun hingga pagi menjelang, yang bersangkutan tak kunjung pulang.

Merasa ada kejanggalan, anak dan anggota keluarga Alben berinisiatif menyusul ke lokasi yang biasa menjadi tempatnya mencari ikan. Di lokasi tersebut, keluarga hanya menemukan perahu korban dalam kondisi kosong. Tidak ada tanda keberadaan Alben, yang kemudian memicu kekhawatiran dan laporan resmi ke aparat setempat.

Mendapat laporan dari Lurah Pante Lango, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara langsung bergerak ke lokasi kejadian. Operasi pencarian dilakukan bersama tim gabungan yang melibatkan Basarnas Balikpapan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Pos Jenebora, tim dari Sotek dan Sepaku, Polsek Sepaku, Pospol Pantai Lango, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak keluarga, warga setempat, serta PT BRM.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, menyampaikan bahwa pencarian dilakukan secara maksimal dengan mengerahkan seluruh unsur dan peralatan yang tersedia.

“Kami melakukan upaya pencarian secara menyeluruh. Semua unsur terkait dilibatkan untuk memastikan korban dapat ditemukan,” ujar Kuncoro dalam keterangan resminya.

Tim gabungan melakukan penyisiran di sekitar titik awal korban dilaporkan hilang hingga radius sekitar dua mil dari lokasi kejadian. Dalam proses pencarian tersebut, tim menemukan satu unit senter kepala yang diduga milik korban, serta dua benda yang diduga merupakan organ dalam. Temuan itu kini diamankan dan masih menunggu pemeriksaan lanjutan oleh pihak berwenang untuk memastikan asal-usulnya.

Pencarian pada hari pertama dihentikan sementara pada Rabu sore pukul 18.25 Wita, seiring dengan keterbatasan cahaya dan faktor keselamatan tim di lapangan. Operasi pencarian dijadwalkan dilanjutkan kembali pada Kamis (5/2/2026) mulai pukul 07.00 Wita, dengan fokus memperluas area penyisiran di sepanjang aliran Sungai Sabut.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Alben masih belum diketahui, sementara pihak keluarga berharap korban dapat segera ditemukan. (MK)

Editor: Agus S

Residivis Sabu Kembali Ditangkap, Pelaku Diamankan di Bontang Utara

0
Barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian. (Ist).

BONTANG – MS (29) salah satu warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, kembali ditangkap polisi lantaran memiliki sabu seberat 0,28 gram. Pelaku merupakan residivis narkotika di 2020 lalu.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Selat Lombok, RT.04, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara. Usai tim mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana lokasi tersebut seringkali dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat petugas tiba di tempat, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki yang diduga MS, Selasa (3/2/2026) kemarin, sekitar pukul 22.15 Wita. Di lokasi tersebut yang bersangkutan langsung digeledah, didapatkan satu poket sabu beserta barang bukti lainnya.

“Selain sabu, ada pula satu unit handphone merek Infinix HOT 12i berwarna hijau, satu lembar kertas , satu celana pendek, dan satu sepeda motor Honda Beat KT 2473 NS yang kami amankan,” ucapnya, Kamis (5/2/2026).

Kini pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 tahun 2003 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam