Beranda blog Halaman 354

Tarif Parkir Stadion Lang-Lang Ditunda, Dispoparekraf Fokus Benahi Sarpras

0
Kepala Dispoparekraf Bontang, Eko Mashudi, saat ditemui. (Dwi/RadarBontang)

BONTANG — Pemberlakuan biaya parkir di kawasan Stadion Bessai Berinta (Lang-Lang) belum dapat diterapkan. Pemerintah Kota Bontang menilai sarana dan prasarana (sarpras) yang tersedia saat ini masih belum memadai sehingga perlu penataan ulang sebelum kebijakan penarikan retribusi diberlakukan.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang, Eko Mashudi, mengatakan pemerintah daerah akan melakukan penataan menyeluruh serta perbaikan sarpras di kawasan stadion. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil selaras dengan kewajiban pemerintah dalam memberikan layanan yang layak kepada masyarakat.

“Pemerintah punya kewajiban mengatur, menata, dan mengamankan. Pertanyaannya, apakah itu semua sudah terpenuhi atau belum. Kalau belum, lalu kita sudah memungut biaya parkir, tentu belum sinkron. Karena itu, kami akan menata ulang dulu dan memperbaiki sarprasnya,” ujar Eko, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda), pemerintah memang memiliki kewenangan untuk memungut biaya atas fasilitas yang disediakan, termasuk parkir. Namun kewenangan tersebut harus diimbangi dengan kesiapan fasilitas dan pelayanan yang memadai.

Selain itu, Eko menyampaikan bahwa Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, juga telah mengarahkan adanya relaksasi kebijakan agar tidak menambah beban masyarakat. Karena itu, setiap rencana penarikan retribusi akan dikaji secara cermat.

“Ada beberapa hal yang perlu kami pelajari. Pertama, aturan kebijakannya. Kedua, sarpras apa saja yang sudah disiapkan pemerintah. Ketiga, kami juga harus mendengar di mana letak keberatan masyarakat jika dilakukan pemungutan, serta apa saja yang masih menjadi kendala dan harus disiapkan pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, wacana penerapan tarif parkir di Stadion Lang-Lang sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat Bontang. Pasalnya, selama bertahun-tahun kawasan stadion tersebut dikenal sebagai fasilitas publik yang dapat diakses tanpa pungutan biaya parkir.

Pemerintah Kota Bontang memastikan, sebelum kebijakan apa pun diberlakukan, aspek kenyamanan, keamanan, dan kesiapan fasilitas akan menjadi prioritas utama agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Pemkot Bontang Bangun Tiga Titik Singgah Ojol, Disiapkan Tempat Berteduh dan Charger

0
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. (Syakurah)

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang mulai memberi perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) dengan menyiapkan fasilitas titik singgah atau tempat ngetem di sejumlah lokasi strategis. Program ini ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun ini sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan fasilitas yang disiapkan bersifat sederhana namun fungsional. Fokus utamanya adalah menyediakan tempat berteduh yang layak sekaligus fasilitas pengisian daya ponsel bagi pengemudi ojol saat menunggu pesanan.

“Kita akan menyiapkan tempat singgah untuk teman-teman ojol. Sederhana saja, yang penting mereka punya tempat berteduh dan bisa mengisi daya ponsel, karena sistem kerja mereka kan online,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga titik yang direncanakan menjadi lokasi tempat singgah ojol. Lokasi tersebut dinilai strategis karena selama ini menjadi titik kumpul para pengemudi.

“Insyaallah ada tiga titik. Salah satunya di kawasan eks MTQ Parikesit, kemudian di area pasar, dan satu lagi di terminal. Tahun ini kita upayakan bisa direalisasikan,” jelasnya.

Selain pembangunan tempat singgah, Pemkot Bontang juga membuka peluang pemberian dukungan perlengkapan kerja bagi pengemudi ojol. Salah satu yang diusulkan adalah bantuan jas hujan untuk menunjang aktivitas mereka di lapangan.

“Jas hujan juga sempat disampaikan oleh teman-teman ojol. Itu bisa disalurkan lewat Dinas Perhubungan atau melalui mekanisme hibah. Sederhana saja, tapi semoga bermanfaat,” katanya.

Melalui program ini, Pemkot Bontang berharap kehadiran fasilitas dasar bagi pengemudi ojol dapat meningkatkan kenyamanan, keselamatan, serta kualitas pelayanan transportasi daring di Kota Bontang.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Penuh Asumsi, Nadiem Tak Terlibat Pengadaan Chromebook

0
Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak disusun berdasarkan fakta konkret. Dakwaan tersebut dinilai lebih banyak bertumpu pada asumsi dan penafsiran, tanpa menguraikan keterlibatan langsung kliennya dalam proses pengadaan.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa peran Nadiem sebagai menteri tidak masuk dalam mekanisme pengadaan sebagaimana yang dituduhkan jaksa. Menurutnya, dakwaan gagal menunjukkan hubungan sebab-akibat yang jelas antara jabatan Nadiem dan proses pengadaan Chromebook.

“Dari dakwaan yang kami dengar, isinya didominasi asumsi dan interpretasi, bukan fakta konkret. Yang terjadi adalah proses pengadaan, dan Pak Nadiem sebagai menteri tidak terlibat di dalamnya,” ujar Dodi saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Tim kuasa hukum juga menyoroti tudingan penerimaan dana Rp809 miliar yang disebutkan dalam dakwaan. Dodi menilai jaksa tidak menguraikan alat bukti yang memadai, termasuk alur, mekanisme, maupun bukti aliran dana yang mengaitkan angka tersebut dengan Nadiem.

Selain itu, ia menanggapi penyebutan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Dodi, kekayaan tersebut berasal dari aktivitas profesional Nadiem di sektor swasta sebelum menjabat sebagai menteri dan tidak memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Kekayaan yang tercantum di LHKPN itu diperoleh sebelum Pak Nadiem menjadi menteri. Tidak ada kaitannya dengan perkara ini dan tidak didukung alat bukti yang relevan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dodi juga mempersoalkan tindakan aparat pengadilan yang langsung membawa Nadiem keluar ruang sidang saat jeda persidangan, sehingga kliennya tidak sempat menyampaikan pernyataan kepada media.

Ia menegaskan bahwa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, Nadiem tetap memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya kepada publik. Pembatasan tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan asas praduga tidak bersalah.

“Selama belum ada vonis, seseorang belum dinyatakan bersalah. Hak-haknya, termasuk berbicara kepada publik, seharusnya tetap diberikan,” ujarnya.

Dodi berharap ke depan kliennya diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan keterangan kepada publik, sebagai bagian dari hak terdakwa dalam proses peradilan yang adil.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Pelibatan Perusda dalam Pengolongan Jembatan Dipertanyakan Efektivitasnya

0
Sabaruddin Panrecalle, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA — Insiden tertabraknya Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) sebanyak dua kali dalam kurun dua minggu memicu desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan alur sungai. DPRD Kalimantan Timur menilai, persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan berulang karena berisiko menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan perlunya penyelidikan komprehensif agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia mengungkapkan, sejak jembatan tersebut dibangun, insiden tabrakan tercatat hampir mencapai 90 kali.

“Bayangkan, sudah hampir 90 kali terjadi insiden tabrakan. Setelah diidentifikasi, rata-rata kejadian berlangsung di luar jam pemanduan. Artinya, kalau tidak sesuai prosedur, tentu ada indikasi pelanggaran, bahkan potensi tindak pidana,” ujar Sabaruddin saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, baik KSOP maupun Pelindo selaku pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan alur sungai selama ini mengklaim telah bekerja maksimal. Namun fakta tabrakan tongkang batu bara yang terus berulang menunjukkan adanya kelalaian yang tidak bisa diabaikan.

Sabaruddin menyebut, tabrakan yang terjadi pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026 sama-sama melibatkan tongkang yang beroperasi di luar jam pengolongan. Hal tersebut menjadi catatan serius yang harus dievaluasi secara menyeluruh.

“Sekarang siapa yang mau disalahkan? Mau tidak mau, semua pihak harus dievaluasi, terutama perusahaan-perusahaan dan para pelaksana di lapangan, termasuk kapten kapal. Kalau semua patuh pada aturan KSOP, saya kira kejadian seperti ini bisa dihindari,” tegasnya.

Salah satu opsi yang mengemuka adalah wacana melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) dalam aktivitas pengolongan. Usulan ini muncul karena pemerintah daerah dinilai tidak memiliki peran signifikan dalam pengelolaan alur sungai saat ini. Dengan masuknya Perusda, pemerintah daerah diharapkan dapat ikut bertanggung jawab jika terjadi insiden.

“Idealnya, KSOP melalui MBS bisa masuk dalam skema perusahaan umum daerah. Kami mengapresiasi wacana itu. Tapi pertanyaannya, kalau BUMD atau Perusda masuk, apakah ada jaminan kejadian serupa tidak terulang?” kata Sabaruddin.

Ia menegaskan, jika tujuan pelibatan Perusda semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Kaltim pada prinsipnya sependapat. Namun aspek keselamatan dan jaminan solusi jangka panjang tetap harus menjadi prioritas utama.

Secara umum, lanjut Sabaruddin, pemerintah daerah dan DPRD sepakat bahwa jalur Sungai Mahakam memiliki potensi besar untuk mendongkrak PAD. Namun, rentetan tabrakan jembatan yang terjadi justru menjadi momentum evaluasi untuk memastikan bahwa pengelolaan alur sungai dilakukan secara bertanggung jawab dan profesional.

“Harapannya, ada evaluasi menyeluruh. Jangan hanya bicara keuntungan, tetapi juga kesiapan mengambil tanggung jawab penuh atas pengelolaan alur sungai,” pungkasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Biaya Hidup Melonjak, DPRD Akui UMP Kaltim Masih Jauh dari Layak

0
Ilustrasi (Int).

SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur mengakui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak masyarakat. Namun kondisi tersebut dinilai sebagai pilihan kebijakan yang diambil pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyebut terdapat selisih yang cukup besar antara standar kebutuhan hidup layak dengan UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kalau dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak di Kalimantan Timur, memang selisihnya cukup jauh. Bahkan selisihnya bisa mencapai sekitar Rp2 juta,” ujar Darlis.

Meski demikian, ia menegaskan penetapan UMP dilakukan dalam situasi ekonomi yang penuh kehati-hatian. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai risiko, termasuk daya tahan dunia usaha dan potensi meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah tidak bisa hanya melihat satu sisi. Kalau UMP ditetapkan terlalu tinggi dan melampaui kemampuan dunia usaha, justru dampaknya bisa fatal bagi tenaga kerja itu sendiri,” jelasnya.

Menurut Darlis, dalam kondisi tekanan ekonomi dan efisiensi anggaran yang masih berlangsung, pemerintah memilih angka UMP yang moderat agar sektor usaha tetap bertahan dan mampu menyerap tenaga kerja.

“Yang diantisipasi pemerintah adalah jangan sampai dunia usaha melemah. Kalau itu terjadi, risikonya pengangguran meningkat akibat PHK,” katanya.

Ke depan, DPRD Kaltim, lanjut Darlis, akan terus mendorong evaluasi kebijakan pengupahan secara berkala. Tujuannya agar kesenjangan antara UMP dan kebutuhan hidup layak dapat dipersempit secara bertahap, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi daerah.

“Harapannya, ketika ekonomi daerah semakin kuat, UMP juga bisa semakin mendekati angka kebutuhan hidup layak masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Enklave Buka Ruang Pelanggaran, Aktivitas Ilegal Kian Menggerogoti Taman Nasional Kutai

0
Nampak kawasan Taman Nasional Kutai yang telah digarap, mulai dari tambang galian C hingga pembabatan mangrove. (Dok. Balai TNK)

SANGATTA — Status konservasi Taman Nasional Kutai terus berada di bawah tekanan. Kawasan yang semestinya steril dari segala bentuk eksploitasi justru menjadi sasaran aktivitas ilegal, mulai dari tambang galian C, pembabatan mangrove, hingga pembukaan lahan tanpa izin. Balai TNK menilai, persoalan ini bukan semata soal lemahnya pengawasan, melainkan dampak langsung dari kebijakan enklave yang membuka celah serius bagi perusakan kawasan.

Kepala Balai TNK melalui Kasubbag Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, menyampaikan bahwa kebijakan enklave yang ditetapkan pada 2014 dan kembali mencuat dalam usulan tahun 2024 telah menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kawasan konservasi. Keberadaan wilayah non-kawasan di tengah TNK menyebabkan fragmentasi bentang hutan dan membuka akses keluar-masuk yang sulit dikendalikan.

“Untuk mencapai area enklave, pasti harus melewati kawasan taman nasional. Kondisi ini memberi ruang dan akses bagi aktivitas ilegal, baik di dalam kawasan maupun di wilayah pinggiran TNK,” ujar Kristina, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan enklave kerap dipolitisasi, terutama menjelang agenda politik. Pola yang muncul cenderung berulang, yakni perambahan terjadi lebih dulu, lalu disusul dorongan agar wilayah tersebut dilegalkan melalui mekanisme enklave.

“Seolah ada anggapan, kalau lahan dirambah sekarang, nanti bisa diusulkan menjadi enklave. Ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan kawasan konservasi,” tegasnya.

Balai TNK juga mengungkap bahwa aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi kini tidak lagi bersifat sporadis. Tambang galian C, misalnya, dijalankan secara terorganisir. Satu aktor dapat mengendalikan beberapa titik tambang dengan pekerja berbeda untuk menyamarkan peran utama.

“Mereka sudah memetakan titik-titik potensial. Saat patroli bergerak ke satu lokasi, aktivitas dialihkan ke lokasi lain. Informasi patroli kerap bocor,” ungkap Kristina.

Fakta di lapangan memperkuat pernyataan tersebut. Dalam dua operasi penertiban sepanjang November hingga Desember 2025, Balai TNK bersama tim gabungan menemukan aktivitas tambang galian C serta pembukaan mangrove ilegal di sejumlah titik. Sebanyak delapan unit alat berat disita dan beberapa orang diamankan.

Operasi pertama dilakukan pada 19 November 2025 di Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat yang digunakan untuk tambang galian C ilegal.

Penindakan berlanjut pada 17 Desember 2025 di Desa Sangkima. Di titik ini, pelanggaran dilakukan dalam skala lebih besar. Enam unit alat berat diamankan bersama dua orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan TNK.

Sehari kemudian, 18 Desember 2025, petugas kembali bergerak ke Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Di wilayah pesisir TNK tersebut, ditemukan pembukaan kawasan mangrove untuk revitalisasi tambak tanpa izin. Satu unit alat berat serta dua orang kembali diamankan.

Tekanan terhadap TNK tidak hanya datang dari pelaku ilegal. Balai TNK juga menyoroti masuknya proyek revitalisasi tambak dan pembangunan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi, khususnya di wilayah selatan Kutai Timur. Kristina menegaskan, kawasan konservasi tidak mengenal mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan, termasuk untuk proyek yang bersumber dari APBD.

“Untuk kawasan konservasi, tidak ada izin selain wisata alam dan penelitian. Pembangunan jalan, semenisasi, atau proyek APBD di dalam TNK jelas tidak diperkenankan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, penggunaan APBD untuk proyek di kawasan konservasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena secara tidak langsung membiayai aktivitas yang bertentangan dengan regulasi.

Selama ini, Balai TNK mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, teguran, hingga pemasangan papan larangan. Namun, karena pelanggaran terus berulang, penegakan hukum menjadi langkah terakhir.

“Kami bukan tidak bertindak. Tapi setiap kali operasi akan dilakukan, informasi sering bocor. Aktivitas ilegal justru meningkat di akhir tahun, terutama untuk mengejar target proyek,” ujarnya.

Terkait kerusakan yang telah terjadi, Balai TNK memastikan para pelaku tetap diproses secara pidana dan dikenakan sanksi denda. Sementara kawasan yang rusak akan dipulihkan melalui program rehabilitasi ekosistem dengan melibatkan mitra serta perusahaan yang memiliki kewajiban rehabilitasi hutan.

“Kawasan konservasi adalah sistem penyangga kehidupan. Jika rusak, dampaknya akan dirasakan luas. TNK harus dijaga dan tidak boleh dijadikan lokasi proyek apa pun,” pungkas Kristina.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Kekerasan Psikis Dominasi Kasus Kekerasan Perempuan di Paser

0
Ilustrasi

PASER — Kekerasan psikis menjadi ancaman paling serius bagi perempuan di Kabupaten Paser sepanjang 2025. Tekanan emosional yang berkepanjangan tak hanya berdampak pada kondisi kejiwaan, tetapi juga berisiko memicu gangguan kesehatan fisik hingga berujung fatal jika tidak ditangani secara tepat.

Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, total laporan kekerasan terhadap perempuan selama 2025 mencapai 29 kasus. Dari jumlah tersebut, kekerasan psikis mendominasi dengan 18 kasus. Sementara kekerasan fisik tercatat sebanyak 5 kasus, kekerasan seksual 3 kasus, dan jenis kekerasan lainnya sebanyak 3 kasus.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser, Amir Faisol, menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu berbentuk luka fisik yang tampak. Kekerasan psikis, menurutnya, justru sering luput dari perhatian, padahal dampaknya sangat berbahaya.

“Kekerasan terhadap perempuan ini didominasi oleh kekerasan psikis. Kekerasan tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga menyasar kondisi emosional dan kejiwaan korban,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, meski tidak meninggalkan bekas luka, kekerasan psikis dapat mengganggu kesehatan mental secara serius. Dalam kondisi tertentu, tekanan emosional yang terus-menerus bahkan dapat memicu gangguan fisik dan berujung pada kematian.

Amir mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Jawa Barat, di mana seorang siswa meninggal dunia akibat tidak mampu menahan tekanan psikis karena perundungan di lingkungan sekolah. Kasus tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa kekerasan psikis tidak boleh dianggap sepele.

“Kalau kekerasan psikis ini tidak ditangani, dampaknya bisa ke mana-mana. Korban bisa mudah sakit, kehilangan nafsu makan, hingga akhirnya kondisi fisiknya menurun dan berisiko fatal,” jelasnya.

Meski angka laporan kekerasan tergolong tinggi, Amir menilai hal tersebut bukan sebagai kegagalan. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran dan keberanian perempuan di Paser untuk melaporkan kekerasan yang dialami.

Menurutnya, perempuan kini semakin memahami hak-haknya serta mengetahui jalur pelaporan yang tersedia, baik untuk kekerasan fisik maupun psikis.

“Banyaknya laporan yang masuk bisa jadi karena perempuan-perempuan di Paser sudah lebih teredukasi. Ketika mengalami kekerasan, mereka tahu ke mana harus melapor dan tidak lagi memilih diam,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Jaksa Pastikan Dakwaan Nadiem Sah, Empat Alat Bukti Sudah Dikantongi

0
JPU Roy Riyadi saat sidang perkara Nadiem Anwar Makarim. (Dok. Kejagung)

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum menegaskan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim telah disusun sesuai ketentuan hukum acara dan didukung alat bukti yang sah. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi seluruh syarat formil sebagaimana diwajibkan undang-undang.

“Keberatan terhadap surat dakwaan sudah diatur secara tegas dan limitatif. Surat dakwaan ini telah memenuhi syarat formil, mulai dari identitas lengkap terdakwa, pasal yang didakwakan, hingga uraian waktu dan tempat kejadian,” ujar Roy dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Menanggapi klaim penasihat hukum terdakwa yang mempersoalkan kecukupan alat bukti, JPU menegaskan bahwa aspek tersebut sejatinya telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah secara hukum.

“Terkait alat bukti, hal itu telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah,” kata Roy.

Ia menambahkan, putusan praperadilan sebelumnya menyatakan bahwa proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan tersebut, menurut JPU, sekaligus menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Putusan praperadilan menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka sah, yang berarti minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Bahkan dalam perkara ini, kami memiliki empat alat bukti,” tegas Roy.

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak beralasan secara hukum. Jaksa pun menegaskan kesiapan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Abdulloh Desak Fender Jembatan Mahulu Dikerjakan Serius, Bukan Sekadar Formalitas

0
Abdulloh, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA — Rentetan kecelakaan di awal tahun 2026 kembali memantik sorotan tajam DPRD Kalimantan Timur. Insiden lalu lintas di Kilometer 28 jalan poros Kaltim pada Senin (5/1/2026) dini hari menjadi alarm bahwa persoalan keselamatan infrastruktur belum sepenuhnya tertangani secara serius.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdulloh, menegaskan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) langsung di lokasi Kilometer 28 pada Rabu mendatang. Rapat tersebut akan melibatkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

“Rabu kami akan RDP langsung di lokasi bersama BBPJN dan pihak-pihak terkait. Kemungkinan Wakil Gubernur dan Ketua DPRD juga akan memimpin langsung,” ujar Abdulloh saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (5/1/2026).

Selain membahas kecelakaan di jalan poros, DPRD Kaltim juga akan menyoroti kelanjutan pembangunan fender pengaman Jembatan Mahakam I yang dinilai berjalan di tempat. Abdulloh mengungkapkan, sejak enam bulan lalu KSOP telah menyampaikan bahwa proyek fender sudah dilelang dan memiliki pemenang, namun hingga kini belum ada realisasi di lapangan.

“Sampai hari ini belum dikerjakan. Sekarang dijanjikan lagi pemancangan awal akhir Januari atau awal Februari. Yang kami inginkan bukan sekadar pemancangan,” tegasnya.

Menurut Abdulloh, pembangunan fender harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Ia mengingatkan, pekerjaan yang hanya bersifat simbolis tanpa tindak lanjut nyata tidak akan menyelesaikan persoalan keselamatan di kawasan sungai Mahakam.

“Kalau hanya dipancang lalu ditinggal, itu sama saja bohong. Itu bukan solusi, hanya formalitas,” ujarnya.

Ia berharap RDP yang menghadirkan seluruh pemangku kepentingan dapat membedah persoalan secara terbuka dan menghasilkan langkah konkret. Abdulloh menyebut Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltim turut terlibat karena isu ini berkaitan langsung dengan sektor perhubungan, keselamatan alur sungai, dan kewenangan pengelolaan.

Dalam rapat sebelumnya, kata Abdulloh, Gubernur Kaltim telah meminta KSOP dan Pelindo agar pengelolaan tempat sandar kapal serta layanan pemanduan di wilayah Mahakam I dan Mahakam Ulu diserahkan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) apabila dinilai tidak mampu dikelola dengan baik.

“Kalau diserahkan ke Perusda, daerah tentu mendapat manfaat, termasuk peningkatan PAD. Konsekuensinya, kalau terjadi masalah, kita juga siap bertanggung jawab,” jelasnya.

Namun hingga kini, Perusda belum memperoleh manfaat apa pun, sementara pihak lain dinilai telah lama menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut. Abdulloh menegaskan, pihak yang menerima manfaat harus pula siap memikul tanggung jawab penuh.

“Tadi juga ditegaskan oleh Profesor Ayub, kalau tidak sanggup, ya mundur,” katanya.

Menurut Abdulloh, sikap tegas dari pemerintah daerah dan KSOP sudah ditunjukkan. DPRD Kaltim kini menunggu apakah komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata, atau kembali berhenti pada level seremonial.

“Besok masih ada rapat lanjutan dengan KSOP, lalu Rabu kita dalami lebih jauh. Pembahasan sudah masuk ke wilayah teknis, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” pungkasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Program “Mata Bontang” Diperluas, Puluhan CCTV Dipasang Awasi Lingkungan Kota

0
Kepala Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin Akmal. (Dwi/RadarBontang)

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat pengawasan lingkungan berbasis teknologi. Melalui program “Mata Bontang”, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan menambah puluhan kamera pengawas di berbagai titik strategis guna meningkatkan rasa aman sekaligus mendukung ketertiban lingkungan.

Kepala Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin Akmal, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pihaknya akan memasang 55 unit CCTV tambahan. Pemasangan tersebut ditargetkan rampung pada April hingga Mei 2026.

“Sebelumnya kami sudah memasang 11 CCTV. Tahun ini ditambah 55 unit lagi, sehingga total seluruhnya menjadi 66 CCTV yang terpasang di sejumlah titik,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, kamera pengawas tersebut ditempatkan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan dan strategis, seperti kawasan kelurahan maupun lingkungan RT. Keberadaan CCTV diharapkan dapat membantu pemerintah memantau kondisi lingkungan secara real time serta menjadi sarana pencegahan berbagai potensi gangguan keamanan.

“Dengan CCTV ini, kami bisa memantau langsung kondisi di lapangan, baik terkait keamanan maupun aktivitas masyarakat di lingkungan sekitar,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa pemasangan CCTV merupakan langkah penting untuk mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai kejadian di lapangan.

Menurutnya, kamera pengawas tidak hanya berfungsi untuk mendeteksi tindak kriminal, tetapi juga mendukung penegakan aturan daerah, termasuk pengawasan kebersihan lingkungan.

“Lewat CCTV, kita bisa segera mengetahui jika ada aktivitas mencurigakan atau pelanggaran. Termasuk memantau apakah masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Jika terbukti, tentu bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Ia menambahkan, efektivitas CCTV telah terbukti dalam beberapa kasus sebelumnya, salah satunya insiden hilangnya besi penutup parit yang berhasil teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas.

“Beberapa kejadian kemarin, termasuk hilangnya besi parit, itu terekam jelas oleh CCTV. Ini membuktikan pengawasan berbasis teknologi sangat membantu,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S