Beranda blog Halaman 439

Polisi Amankan Terduga Peredaran Narkotika di Sebuntal, Belasan Gram Sabu Diamankan

0
BB yang diamankan polisi. (Dok Polres Bontang)

BONTANG – Di hari yang sama, Polsek Marangkayu kembali mengamankan seorang terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Terduga berinisial M. (40) diamankan di RT 23 Desa Sebuntal. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika diduga sabu dengan total berat bruto 12,26 gram, yang terdiri dari satu bungkus seberat 11,90 gram dan satu poket seberat 0,36 gram, berikut barang bukti lainnya yang terkait tindak pidana itu.

Kapolsek Marangkayu, AKP Muh Rizal membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami mengamankan terduga beserta barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru”.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Rls)

Editor: Yusva Alam

Polisi Amankan Pria Diduga Miliki Paket Sabu 1.75 Gram di Desa Sebuntal

0
Ilustrasi sabu. (Ist)

BONTANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Marangkayu Polres Bontang mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Tim telah mengamankan seorang terduga berinisial AS (37) di Jalan Samratulangi RT 01 Desa Sebuntal. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,75 gram, berikut BB lainnya yang terkait dengan tindak pidana itu.

Kapolsek Marangkayu, AKP Muh. Rizal membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga AS beserta barang bukti. Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,” ujar Kapolsek. (Rls)

Editor: Yusva Alam

Geledah Pria di Bontang Baru, Polisi Temukan 28 Plastik Klip Sabu

0
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Dok Humas Polres Bontang)

BONTANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bontang Baru. Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, Tim berhasil mengamankan seorang terduga berinisial AJS (24).

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 28 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto sekitar 9,58 gram yang diduga berisi sabu, perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai.

Kasat Resnarkoba, AKP Larto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti, selanjutnya dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah”.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penyidikan masih berlangsung guna pengembangan lebih lanjut.(rls)

Editor: Yusva Alam

Bidik Prestasi Lebih Tinggi di Porprov Paser 2026, KONI Bontang Tancap Gas Sejak Dini

0
Ilustrasi. (AI)

BONTANG – Target melampaui capaian Porprov sebelumnya membuat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bontang tak ingin menunggu waktu. Meski Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-VIII 2026 di Kabupaten Paser masih sekitar 11 bulan lagi dan dijadwalkan berlangsung pada November 2026, persiapan sudah mulai dimatangkan sejak sekarang.

Langkah awal ini ditempuh demi memastikan prestasi Kota Bontang meningkat dibanding Porprov ke-VII 2022 di Kabupaten Berau, di mana kontingen Bontang mengoleksi total 57 medali.

Ketua KONI Bontang, Jamaluddin. (Dwi S/Radar Bontang)

“Untuk Porprov kali ini, harus bisa lebih dari yang kemarin. Kalau sebelumnya kita memperoleh 57 medali, di Porprov ini targetnya harus melampaui capaian tersebut,” ujar Ketua KONI Bontang, Jamaluddin.

Untuk mencapai target tersebut, KONI Bontang akan melakukan seleksi ketat terhadap cabang olahraga (cabor) yang benar-benar memiliki potensi dan peluang meraih medali. Hal ini seiring bertambahnya jumlah cabor di Kota Bontang.

“Pastinya kita berangkatkan cabor yang memiliki peluang medali. Ini bukan lagi ajang mencari pengalaman, tetapi pertandingan untuk benar-benar siap bertanding. Kita lihat perkembangan dan peningkatan atlet, kalau layak dan berpeluang, pasti kita berangkatkan,” tegasnya.

Ajukan Anggaran Rp7 Miliar

Persiapan awal yang dilakukan KONI Bontang adalah mengusulkan anggaran sebesar Rp7 miliar. Anggaran tersebut difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan atlet, mulai dari perlengkapan dari atas hingga bawah, termasuk biaya akomodasi dan transportasi.

“Ini untuk anggaran belum terkonfirmasi, karena masuk di anggaran perubahan. Soalnya pertandingannya berlangsung di November 2026. Dari anggaran Rp7 miliar ini, sekitar Rp5 miliar untuk keberangkatan beserta atribut, sedangkan Rp1 miliar untuk biaya training center (TC),” beber Jamaluddin.

Besaran anggaran itu diajukan karena KONI Bontang menargetkan mengirim 56 cabang olahraga dari total 63 cabor yang akan dipertandingkan di Kabupaten Paser.

Dorong Pemkot Naikkan Bonus Atlet

Selain persiapan teknis dan anggaran keberangkatan, KONI Bontang juga mendorong adanya kenaikan bonus bagi atlet berprestasi dibandingkan Porprov sebelumnya.

Jamaluddin menilai peningkatan bonus menjadi faktor penting untuk menjaga motivasi atlet yang akan bertanding membawa nama daerah. Menurutnya, bonus bukan semata soal nominal, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras, disiplin latihan, dan prestasi yang diraih atlet.

“Harapannya di Porprov 2026 ini ada kenaikan. Kalau sebelumnya atlet tunggal menerima Rp50 juta, kami berharap bisa naik menjadi Rp60 juta per orang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Dengan rencana peningkatan bonus tersebut, KONI Bontang memperkirakan kebutuhan anggaran bonus berada di kisaran Rp15 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada target perolehan medali dari sekitar 56 cabang olahraga yang direncanakan diberangkatkan mewakili Kota Bontang.

“Kami melihat komitmen pemerintah daerah cukup kuat dalam mendukung olahraga. Mudah-mudahan ini bisa menjadi penyemangat tambahan bagi atlet Bontang untuk meraih prestasi terbaik di Porprov 2026 Paser,” pungkasnya.

Coret 7 Cabor, Fokus 56 Cabang Olahraga

KONI Bontang juga memastikan tidak seluruh cabang olahraga akan diberangkatkan ke Porprov 2026 di Kabupaten Paser. Dari total 63 cabor yang dipertandingkan, tujuh cabor diputuskan tidak ikut serta karena dinilai sudah tidak aktif.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi internal terhadap keaktifan kepengurusan serta pembinaan atlet di masing-masing cabang.

“Dari 63 cabor, ada tujuh yang tidak kita berangkatkan. Kepengurusannya sudah tidak aktif, begitu juga pembinaan atletnya,” ujar Jamaluddin saat ditemui beberapa waktu lalu.

Dengan kebijakan tersebut, KONI Bontang hanya akan memberangkatkan 56 cabang olahraga dengan jumlah atlet sekitar 650 orang. Adapun cabor yang dipastikan tidak ikut antara lain anggar, MMA, selam, ski air, e-sport, serta dua cabang lainnya yang belum disebutkan secara rinci.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Jembatan Bailey Tiba di Suka Raja, BWS Pastikan Penanganan Darurat Akses Warga Patok 52

0
Besi rangka jembatan Bailey dari KIPP IKN tiba di RT 24 Desa Suka Raja, Selasa (13/1/2026) malam. (Atmaja/Media Kaltim)

NUSANTARA – Keluhan warga Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, terkait rusaknya jembatan akses utama di RT 24 perbatasan RT 25 Patok 52 akhirnya direspons cepat. Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV menurunkan jembatan darurat jenis Bailey dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jembatan tersebut dipasang sebagai solusi darurat atas rusaknya akses satu-satunya yang menghubungkan aktivitas warga setempat. Kepala Unit Pengelola Prasarana Pengendalian Banjir BWS Kalimantan IV, Richard Arief, menjelaskan bahwa jembatan Bailey yang digunakan merupakan aset yang sebelumnya berada di kawasan KIPP IKN.

“Untuk yang kita pasang di Suka Raja ini, ada satu jembatan Bailey yang diturunkan. Jadi yang kita lakukan ini hanya sekadar untuk penanganan tanggap darurat terlebih dahulu,” ujar Richard Arief di lokasi, Selasa (13/1/2026) malam.

Ia menambahkan, keberadaan jembatan tersebut bersifat sementara. Ke depan, akan ada tindak lanjut sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

“Apakah nanti dipermanenkan atau seperti apa, tentu ada proses lanjutan. Saat ini yang utama adalah kegiatan tanggap darurat,” jelasnya.

Dalam penanganan ini, sejumlah instansi terlibat, di antaranya Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV sebagai penanggung jawab utama, Dinas Bina Marga, serta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

“Di sini kita saling bekerja sama untuk penanggulangan bencana, khususnya terkait jembatan atau akses jalan yang terputus,” tegas Richard.

Rangka jembatan Bailey tiba di lokasi RT 24 sekitar pukul 19.30 Wita. Selanjutnya, sekitar pukul 21.20 Wita, rangka jembatan diturunkan dari truk tronton menggunakan alat berat ekskavator dengan bantuan tali pengikat.

Sesuai rencana, proses perakitan jembatan akan dilakukan pada Rabu (14/1/2026). Setelah perakitan rampung, jembatan lama akan dibongkar, sekaligus dilakukan pembersihan badan sungai yang menyempit akibat runtuhan konstruksi lama. Jembatan lama tersebut diketahui dibangun sejak masa transmigrasi dan telah beberapa kali mengalami perbaikan.

Setelah pembongkaran selesai, jembatan Bailey akan dipasang sebagai akses sementara bagi warga.

Penanggung jawab lapangan dari Nova Group selaku vendor pelaksana menyampaikan bahwa sedikitnya enam pekerja akan diterjunkan ke lokasi untuk proses perakitan jembatan.

“Kami usahakan secepat mungkin, Pak. Insya Allah satu hari bisa selesai. Yang agak lama hanya proses pengelasannya,” ujarnya di lokasi.

Berdasarkan informasi teknis di lapangan, jembatan Bailey yang didatangkan memiliki panjang sekitar 15 meter dengan lebar keseluruhan enam meter. Jembatan ini menggunakan plat dek, dengan sistem pemasangan baut menggunakan kunci impact yang ditopang oleh genset berdaya 10.000 watt.

Ketua RT 24 Desa Suka Raja, Narimo, menyampaikan rasa syukur atas kedatangan jembatan Bailey tersebut.

“Kami sudah menunggu sejak tadi, sesuai dengan yang dijanjikan pihak OIKN kemarin. Alhamdulillah akhirnya datang,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Ketua RT 25, Waras Rahmad Abdillah alias Sableng, yang sejak awal intens memantau proses penanganan di lapangan.

“Kami warga di sini sangat gembira. Akhirnya ada solusi, meskipun sifatnya sementara. Terima kasih untuk semua pihak yang sudah membantu,” ucapnya. (MK)

Editor: Agus S

Vonis Danny Praditya Dinilai Bisa Jadi Preseden, Peringatkan Risiko Kriminalisasi Keputusan Direksi BUMN

0
Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya. (Fajri/MKN)

JAKARTA — Terpidana kasus korupsi jual beli gas, Danny Praditya, menilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta bisnis yang terungkap selama persidangan. Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya disebut berpotensi menjadi preseden serius bagi pengambil keputusan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

Danny menyatakan transaksi jual beli gas yang dipersoalkan telah mengacu pada ketentuan regulasi sektor energi, termasuk peraturan menteri yang mengatur pengecualian penjualan gas secara bertingkat. Ia menyoroti adanya dokumen resmi dari otoritas migas yang menurutnya membatalkan teguran sebelumnya dan menjadi dasar sahnya transaksi tersebut.

“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” kata Danny kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026) malam.

Selain persoalan regulasi, Danny menilai putusan majelis hakim berisiko menghambat iklim inovasi dan keberanian direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis. Menurutnya, kebijakan korporasi kerap ditafsirkan berbeda ketika ditarik ke ranah hukum pidana.

“Bagaimana upaya menjaga amanah dan melakukan inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.

Danny juga menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap perkara yang menimpanya. Ia menilai putusan tersebut berpotensi menjerat banyak direksi BUMN lainnya, baik yang masih menjabat maupun yang telah purnatugas.

“Bukan tidak mungkin direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

Ia menggambarkan direksi BUMN sebagai pihak yang bertugas menjaga dan mengelola aset negara. Karena itu, menurut Danny, setiap keputusan bisnis semestinya dinilai dalam konteks tata kelola korporasi, bukan semata-mata pendekatan pidana.

“Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara dan hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi juga dihukum,” katanya.

Danny kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana pribadi dari transaksi jual beli gas yang menjadi dasar perkara tersebut. Ia menyebut hal tersebut telah terungkap secara jelas dalam persidangan, namun tidak menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.

“Itu juga sudah terungkap dalam fakta persidangan, tetapi sayangnya tidak dipertimbangkan dalam vonis hari ini,” ujarnya.

Ia juga mengklaim kerja sama jual beli gas tersebut justru memberikan manfaat jangka panjang bagi PT PGN, mulai dari jaminan pasokan gas, pembangunan infrastruktur, hingga potensi laba tahunan yang signifikan sepanjang masa kontrak.

Danny membantah tudingan korupsi dan berharap kasus yang menimpanya menjadi yang terakhir bagi insan BUMN yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan pertimbangan korporasi.

“Insan BUMN tidak semuanya perampok dan bukan pengkhianat negara,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan upaya banding, Danny menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan belum mengambil keputusan final.

“Kami masih pikir-pikir karena menurut hemat kami seluruh fakta sudah kami sampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Danny Praditya serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Danny Praditya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (MK)

Rumah Dimasuki OTK, Warga Samarinda Tempuh Jalur Hukum: Anak Diduga Alami Trauma

0
Kuasa hukum Paulinus Dugis resmi melayangkan laporan pengaduan ke pihak kepolisian pada Senin. (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Dugaan pelanggaran hak privasi dan perlindungan anak mencuat di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Seorang warga Samarinda berinisial M, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Paulinus Dugis, secara resmi melaporkan peristiwa masuknya orang tak dikenal (OTK) ke dalam rumahnya tanpa izin ke pihak kepolisian, Senin (12/1/2026).

Langkah hukum ini ditempuh menyusul aksi sekelompok orang yang diduga masuk ke kediaman kliennya untuk mencari barang tertentu tanpa prosedur hukum yang sah. Peristiwa tersebut dinilai telah melanggar hak privasi pemilik rumah serta menimbulkan dampak psikologis bagi anggota keluarga.

Kuasa hukum pelapor, Paulinus Dugis, menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Mapolsek Sungai Kunjang membawa dua agenda sekaligus. Selain mendampingi saksi SF dan M terkait laporan pencurian yang sebelumnya dilaporkan oleh saudari N, pihaknya juga secara resmi melayangkan laporan baru terkait dugaan pelanggaran hukum.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang tindakan memasuki rumah orang lain tanpa hak. Klien kami, saudara M, adalah pemilik sah rumah tersebut,” ujar Paulinus saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan, kliennya merasa sangat keberatan karena rumahnya didatangi oleh orang tak dikenal yang masuk tanpa izin, bahkan diduga melakukan penggeledahan atau mencari sesuatu di dalam rumah.

“Rumah klien kami didatangi, mereka masuk, dan melakukan pencarian tanpa seizin pemilik. Ini jelas melanggar hak privasi,” tegasnya.

Anak Diduga Alami Tekanan Psikologis

Hal yang paling disoroti dalam laporan ini adalah dampak yang dialami seorang anak di bawah umur yang berada di lokasi saat kejadian. Berdasarkan keterangan saksi, anak tersebut diduga mengalami perlakuan kasar yang memicu trauma.

“Ada kejadian di mana anting yang dikenakan anak tersebut diduga dicopot secara paksa. Ini sudah masuk ranah intimidasi dan menyebabkan ketakutan yang luar biasa pada anak,” ungkap Paulinus.

Menurutnya, peristiwa tersebut membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan objek tekanan atau dilibatkan dalam persoalan orang dewasa, termasuk urusan utang-piutang atau perjanjian tertentu.

Paulinus menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh kronologi kejadian dan bukti awal kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Meski belum mengungkap identitas para terlapor, ia memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas.

“Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena tidak adanya itikad baik dan adanya rasa terancam yang dialami klien kami,” ujarnya.

“Kalau sejak awal diselesaikan secara baik-baik, mungkin tidak sampai ke tahap ini. Namun karena ada hak yang dilanggar dan tekanan psikologis, jalur hukum adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Paulinus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut serta memeriksa keterangan para saksi untuk menentukan langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (MK)

Kasus Bom Molotov FKIP Unmul Masuk Sidang, Empat Mahasiswa Ajukan Eksepsi

0
Saat ruang sidang berlangsung dan kedua mahasiswa melakukan konsultasi terkait surat dakwaan. (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Kasus penemuan puluhan bom molotov di Sekretariat Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) resmi bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (13/1/2026), empat mahasiswa yang duduk di kursi terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara yang sempat menghebohkan publik pada September 2025 ini menyeret empat mahasiswa berinisial F (20), MH (20), MAG (20), dan AR (21). Keempatnya didakwa terlibat dalam penyimpanan 27 botol bom molotov yang ditemukan aparat kepolisian di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Samarinda.

Penasihat hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, menegaskan pihaknya memutuskan melawan dakwaan jaksa karena dinilai tidak akurat dan mengandung sejumlah kekeliruan mendasar. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian serius terkait rangkaian peristiwa, waktu kejadian (tempus delicti), hingga lokasi kejadian (locus delicti).

“Setelah berkoordinasi dengan klien, kami memutuskan untuk mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. Ada poin-poin dalam dakwaan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Paulinus kepada awak media usai persidangan.

Ia juga menyoroti penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan. Paulinus menilai, jaksa perlu mengkaji ulang relevansi pasal tersebut, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah mulai berlaku per 2 Januari 2026.

“Jika eksepsi ini dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka dakwaan dinyatakan tidak memenuhi unsur dan para terdakwa harus dibebaskan tanpa perlu masuk ke pemeriksaan pokok perkara,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2025, sehari sebelum rencana aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur. Saat itu, polisi melakukan penggerebekan di Sekretariat Program Studi Sejarah FKIP Unmul dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 27 botol bom molotov siap pakai, jeriken berisi bensin, serta perca kain yang diduga digunakan sebagai sumbu.

Kedua mahasiswa saat meninggalkan ruang sidang. (Dimas/MKN)

Meski berstatus sebagai terdakwa, keempat mahasiswa tersebut saat ini tidak ditahan di rumah tahanan. Mereka mendapatkan penangguhan penahanan dengan status tahanan kota, dengan pertimbangan kemanusiaan serta status mereka sebagai mahasiswa aktif.

Berbeda dengan keempat mahasiswa tersebut, tiga tersangka lain yang diduga sebagai perencana utama pembuatan bom molotov hingga kini masih ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Selain itu, aparat kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa. (MK)

Editor: Agus S

Rakernas Kejaksaan 2026 Dimulai, Jaksa Agung Tegaskan Reformasi dan Integritas Aparatur

0
Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 secara hybrid di Jakarta. (Dok. Kejagung)

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar secara hybrid, Selasa (13/1/2026). Rakernas ini menjadi momentum konsolidasi internal Kejaksaan dalam memperkuat reformasi penegakan hukum dan pelayanan publik.

Rakernas Kejaksaan 2026 mengusung tema penguatan tata kelola Kejaksaan dalam reformasi penegakan hukum dan pelayanan publik, dengan penekanan pada peningkatan akuntabilitas, profesionalisme, serta integritas aparatur Adhyaksa.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak cukup hanya menonjolkan kinerja penindakan, tetapi juga harus membangun institusi yang bersih, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat.

“Kejaksaan tidak cukup hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga harus kokoh dalam tata kelola, akuntabilitas, dan integritas aparatur,” ujar ST Burhanuddin.

Ia menginstruksikan seluruh jajaran agar kebijakan dan program kerja Kejaksaan tahun 2026 disusun secara terencana, terukur, serta selaras dengan Asta Cita Presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Setiap langkah Kejaksaan harus mendukung agenda besar negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Jaksa Agung juga menegaskan dukungan penuh Kejaksaan terhadap program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.

Pada aspek transformasi kelembagaan, ST Burhanuddin menyoroti pentingnya penerapan konsep Advocaat Generaal dan penguatan single prosecution system guna memastikan keseragaman dan kepastian dalam penegakan hukum.

“Jaksa harus menjadi dominus litis yang kuat, profesional, dan akuntabel dalam sistem penuntutan terpadu,” katanya.

Integritas aparatur menjadi perhatian utama dalam arahannya. Jaksa Agung menekankan penguatan fungsi pengawasan sebagai quality assurance sumber daya manusia Kejaksaan, termasuk integrasi data hukuman disiplin untuk mencegah promosi aparatur yang melanggar etik.

“Integritas bukan slogan. Ini fondasi kerja kita, dan tidak ada toleransi bagi aparatur yang mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.

Memasuki era pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Jaksa Agung meminta Kejaksaan siap dari sisi regulasi, sumber daya manusia, serta tata kelola kelembagaan. Penguatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi riil dinilai menjadi kunci dalam menghadapi perubahan sistem hukum nasional.

Selain itu, Kejaksaan juga mendorong percepatan digitalisasi melalui pemanfaatan Big Data Intelijen berbasis kecerdasan buatan, serta optimalisasi peran Badan Pemulihan Aset guna mengembalikan kerugian negara secara berkelanjutan.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk bekerja dengan senyap, menjunjung tinggi moralitas, dan membiarkan kinerja serta integritas yang berbicara kepada publik.

“Work in silence, let success speak. Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Sembilan Desa di Paser Tolak Klaim Tambang Pasir Sungai Kandilo

0
RDP Komisi III DPRD Provinsi Kaltim bersama sembilan kepala desa di kawasan Sungai Kandilo, Kabupaten Paser. (Ist)

SAMARINDA – Warga dari sembilan desa di sepanjang Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, mendesak keadilan atas klaim penambangan pasir sungai yang dilakukan CV Zen Zay Bersaudara. Klaim tersebut memicu protes karena berdampak langsung pada mata pencaharian warga lokal yang sejak lama menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan pasir tradisional.

Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (12/1/2026).

Dalam RDP tersebut, seluruh kepala desa yang hadir menyatakan sikap tegas menolak aktivitas tambang pasir oleh CV Zen Zay Bersaudara di kawasan Sungai Kandilo. Penolakan itu didasari kekhawatiran terhadap dampak sosial, lingkungan, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah, menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut konflik sosial, tetapi juga mengandung persoalan serius terkait perizinan.

“Sungai Kandilo itu masuk kawasan hutan lindung, tidak bisa sembarangan,” tegas Apansyah usai RDP.

Ia menyoroti keabsahan izin perusahaan, khususnya terkait peta lokasi kegiatan. Menurutnya, CV Zen Zay Bersaudara diduga tidak memiliki peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, sehingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi sulit untuk diverifikasi.

Selain itu, Apansyah mengungkap adanya kelemahan dalam sistem Online Single Submission (OSS) perizinan yang saat ini belum mengakomodasi ruang sungai. Sistem tersebut, kata dia, hanya mengatur perizinan untuk wilayah darat dan laut, sehingga objek sungai belum tercantum secara jelas.

“Kalau objek sungainya saja belum ada di sistem, seharusnya perizinan belum bisa diproses seperti itu,” jelasnya.

Apansyah juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan warga. Menurutnya, masyarakat telah menambang pasir di Sungai Kandilo secara turun-temurun, namun tiba-tiba muncul klaim dari perusahaan yang membuat warga kehilangan mata pencaharian. Bahkan, ia menyebut terdapat indikasi kriminalisasi terhadap warga yang tetap beraktivitas di sungai.

“Warga sudah menambang di sana secara turun-temurun. Tiba-tiba ada perusahaan yang mengklaim, masyarakat kehilangan mata pencahariannya, bahkan ada indikasi kriminalisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut juga diduga belum disetujui. Oleh karena itu, aktivitas penggunaan alat berat di kawasan sungai dinilai tidak dibenarkan, apalagi jika berpotensi memicu konflik antarwarga.

Komisi III DPRD Kaltim berencana memanggil pihak CV Zen Zay Bersaudara dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan secara langsung. Pemanggilan itu bertujuan meninjau kembali tata ruang dan legalitas penambangan pasir di Sungai Kandilo.

DPRD berharap, melalui penyelesaian yang adil dan transparan, warga dari sembilan desa tetap dapat menjalankan mata pencaharian mereka di Sungai Kandilo tanpa diskriminasi dan konflik berkepanjangan. (MK)

Editor: Agus S