Beranda blog Halaman 6

Dua Rapreda Strategis Disahkan DPRD Kutim, Ini Bahasannya

0
Rapat Paripurna ke-XXI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (6/5/2026). (Ist)

SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-XXI Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (6/5/2026).

Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2045 serta Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Kutim itu dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi dan dihadiri 28 anggota dewan. Pemerintah daerah diwakili Wakil Bupati Kutim Mahyunadi.

Raperda RPIK 2025-2045 diproyeksikan menjadi arah kebijakan pembangunan sektor industri Kutim selama dua dekade ke depan. Regulasi tersebut disusun untuk memastikan pertumbuhan ekonomi daerah berjalan lebih terukur, berkelanjutan, dan mampu mendorong transformasi ekonomi daerah.

Selain sektor industri, DPRD Kutim juga mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang diharapkan menjadi landasan penguatan pembinaan atlet dan pembangunan infrastruktur olahraga di daerah.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

“Sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

Mahyunadi juga mengapresiasi kerja panitia khusus (pansus) yang dinilai mampu menuntaskan pembahasan tepat waktu. Menurutnya, regulasi yang disepakati menjadi langkah nyata dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Kutim.

Dalam agenda yang sama, DPRD Kutim turut menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) perubahan Tata Tertib DPRD agar aturan internal lembaga legislatif lebih adaptif terhadap dinamika kerja yang berkembang.

Tak hanya itu, DPRD Kutim juga mengesahkan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pada periode mendatang.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim terkait Raperda RPIK 2025-2045. Seluruh rangkaian agenda berlangsung tertib dan menjadi penanda penguatan regulasi pembangunan di Kutai Timur.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Hardiknas di Kutim, Mahasiswa Demo Soroti Bus Listrik hingga Sekolah Rakyat

0
Mahasiswa Kutim saat menggelar aksi damai pertanyakan Prioritas Anggaran Pendidikan. (Ist)

SANGATTA – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tak hanya diisi seremoni. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Kutim, BEM STIPER, dan PMII Kutim justru turun ke jalan menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Kutim, yang sebelumnya menggelar aksi di Halaman Kantor Disdikbud Kutim.

Massa aksi membawa sejumlah tuntutan. Mulai dari transparansi pengadaan bus sekolah listrik hingga pemerataan anggaran pendidikan di wilayah pedalaman.

Secara bergantian, mahasiswa menyampaikan orasi di depan kantor bupati. Mereka mempertanyakan rencana pengadaan bus listrik yang dinilai memiliki nilai anggaran cukup besar.

Koordinator lapangan aksi, Deodatus Frans Kacaribu, mengatakan mahasiswa tidak menolak kemajuan teknologi. Namun, pemerintah diminta terbuka terkait arah kebijakan pengadaan bus listrik tersebut.

Apalagi, saat ini baru tersedia satu unit bus sebagai percontohan.

“Kalau memang untuk menunjang pendidikan di 18 kecamatan, bagaimana realisasinya ke depan? Kami meminta transparansi. Bahkan ada tuntutan dari teman-teman untuk membatalkan pengadaan bus listrik,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Tak hanya itu, mahasiswa juga menyoroti alokasi anggaran sekitar Rp20 miliar yang disebut berkaitan dengan program sekolah rakyat. Mereka menilai program tersebut belum tepat sasaran meski disebut berasal dari pemerintah pusat melalui Dinas Sosial.

Dalam aksinya, massa juga mendesak pemerintah daerah benar-benar merealisasikan amanat anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD secara adil dan merata.

Menurut mereka, masih banyak sekolah di wilayah pedalaman yang minim fasilitas dan terkendala akses infrastruktur.

Salah satunya di Kampung Longjok, Desa Long Betoq, Kecamatan Busang. Hingga kini, akses menuju sekolah disebut masih sulit lantaran belum adanya jembatan penghubung.

“Pemerataan sarana dan prasarana pendidikan harus menjadi prioritas, mulai SD sampai perguruan tinggi,” tegas Deodatus.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menegaskan pengadaan bus listrik merupakan bagian dari 50 program unggulan kepala daerah yang telah disampaikan sejak masa kampanye.

Menurutnya, pemerintah baru menghadirkan satu unit sebagai tahap uji coba sebelum nantinya dievaluasi untuk pengembangan lebih lanjut.

“Bus listrik ini bagian dari komitmen program unggulan kami. Kalau ke depan dinilai baik, tentu akan dikembangkan,” jelasnya.

Mahyunadi mengatakan penggunaan bus listrik dipilih sebagai solusi mengurangi potensi penyalahgunaan BBM sekaligus menciptakan biaya operasional yang lebih stabil.

Dia juga memastikan pengadaan kendaraan tersebut tidak menggunakan porsi anggaran pendidikan.

“Pengadaan mobil listrik itu dari anggaran Dinas Perhubungan, bukan dari anggaran pendidikan 20 persen,” tegasnya.

Terkait pemerataan fasilitas pendidikan, Mahyunadi mengakui masih ada keterbatasan infrastruktur di sejumlah wilayah pedalaman. Namun, pemerintah daerah disebut telah mengalokasikan anggaran pembangunan penunjang, termasuk jembatan gantung yang ditargetkan terealisasi tahun ini.

Sementara mengenai program sekolah rakyat, dia menilai program tersebut justru ditujukan membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu, terutama yang memiliki keterbatasan akses pendidikan akibat kondisi ekonomi.

“Sekolah rakyat ini tidak hanya memberikan pendidikan, tapi juga pengasuhan, makan, dan asrama,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Listyo Sigit Tegaskan Reformasi Polri Masuk Tahap Implementasi

0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada awak media usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. (Sumber: YT Setpres RI)

JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusinya untuk segera menjalankan berbagai rekomendasi yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Hal tersebut disampaikan usai pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026), yang membahas arah pembenahan institusi kepolisian, termasuk penguatan sistem pengawasan dan tata kelola internal Polri.

Kapolri menyatakan pihaknya menyambut positif hasil kajian yang telah disusun KPRP dan menilai sejumlah rekomendasi tersebut penting untuk memperkuat institusi Polri ke depan.

“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” ujar Listyo.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama ialah penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian.

Menurutnya, langkah tersebut akan segera dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur institusi.

“Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan dengan Menko Hukum,” lanjutnya.

Selain penguatan pengawasan, Polri juga telah menyiapkan peta reformasi berbasis tahapan waktu, mulai dari strategi jangka pendek, menengah, hingga panjang.

Kapolri menegaskan reformasi tidak hanya berhenti pada konsep, tetapi akan diikuti langkah konkret di internal institusi kepolisian.

“Dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Pernyataan tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa agenda reformasi Polri mulai bergerak dari tahap penyusunan konsep menuju implementasi nyata di lapangan.

Sebelumnya, KPRP telah menyerahkan 10 buku rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Dokumen tersebut memuat berbagai usulan mulai dari revisi regulasi, penguatan pengawasan eksternal, hingga pembenahan tata kelola kelembagaan kepolisian ke depan. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Warkhatun Najidah: Urusan DPRD Sudah Bukan Domain Partai Politik

0
Ilustrasi. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Dinamika politik di tubuh DPRD Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian publik setelah enam fraksi menyatakan persetujuan terhadap penggunaan hak angket. Pengamat sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga legislatif dari intervensi partai politik.

Najidah mempertanyakan potensi keterlibatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai dalam dinamika internal DPRD Kaltim. Menurutnya, campur tangan dari struktur partai justru dapat mengganggu proses demokrasi yang sedang berjalan di daerah.

“Ngapain lah DPP-nya ikut intervensi. Biarkan daerah ini berdinamika,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai, ketika seseorang telah duduk sebagai anggota dewan, maka posisi dan kewenangannya sudah memiliki dasar hukum tersendiri yang tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kendali partai politik.

“Dewan dan partai sudah berdiri berbeda. Kalau sudah menjadi dewan, dia punya legalitas hukum sendiri. Ini sudah murni urusannya DPRD Kaltim,” tegasnya.

Menurut Najidah, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat harus diberi ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan secara mandiri tanpa tekanan dari pihak luar.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga dinamika politik daerah agar tetap sehat dan tidak didominasi kepentingan eksternal yang berpotensi memengaruhi independensi lembaga legislatif.

Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya dinamika internal Partai Amanat Nasional (PAN) terkait hak angket DPRD Kaltim. Ketua DPW PAN Kaltim, Erwin Izharuddin, disebut mengindikasikan penarikan dukungan terhadap hak angket yang sebelumnya telah ditandatangani.

Dari unsur PAN, hanya Baharuddin Demmu yang diketahui menandatangani dukungan hak angket. Sementara dua anggota lainnya, yakni Sigit Wibowo dan M. Darlis Pattalongi, tidak ikut membubuhkan tanda tangan.

Situasi tersebut menambah panas dinamika politik di DPRD Kaltim yang belakangan menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen fraksi-fraksi dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui hak angket. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Pendapat Hukum Kejaksaan Rampung, Insentif Guru Honorer Kukar Segera Dibayar

0
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah. (Ady/MKN)

TENGGARONG – Penantian panjang ribuan guru honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mendekati titik terang. Setelah tertunda sejak awal tahun 2026, pemerintah daerah memastikan insentif yang dinanti para tenaga pendidik non-ASN segera dibayarkan dalam waktu dekat.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah. Ia menyebut proses pencairan kini telah memasuki tahap akhir setelah seluruh hambatan regulasi berhasil diselesaikan.

Salah satu tahapan penting yang baru rampung ialah keluarnya pendapat hukum dari pihak kejaksaan. Dokumen tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pendapat hukum dari kejaksaan sudah keluar. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Sekda dan bagian hukum untuk proses lanjutan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Sebelumnya, pencairan insentif sempat tertunda karena pemerintah daerah harus memastikan seluruh aspek legalitas dan administrasi terpenuhi secara menyeluruh.

Proses tersebut turut melibatkan pendampingan aparat penegak hukum guna menghindari potensi pelanggaran dalam penggunaan anggaran daerah.

Selain faktor legalitas, validasi data penerima juga menjadi salah satu penyebab proses berjalan lebih lama. Pemerintah daerah melakukan pengecekan secara rinci agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh guru honorer yang berhak.

Persoalan keterlambatan pembayaran ini bahkan sempat menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kukar, dinas terkait, serta perwakilan guru honorer pada akhir April lalu.

Dalam forum tersebut, percepatan pencairan insentif menjadi salah satu tuntutan utama para tenaga pendidik yang telah menunggu lebih dari empat bulan.

Kini, setelah seluruh tahapan administrasi dan legal dinyatakan selesai, Disdikbud Kukar optimistis proses pembayaran dapat segera direalisasikan.

“Paling lambat minggu depan sudah bisa dibayarkan. Namun kami upayakan bisa lebih cepat,” pungkas Heriansyah. (MK)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus S

Dana RT di Kukar Naik Tiga Kali Lipat, Pengawasan Diperketat

0
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Ady/MKN)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap menggulirkan Program RT Ku Terbaik dengan total anggaran mencapai Rp450 miliar pada tahun 2026.

Melalui program tersebut, setiap rukun tetangga (RT) di Kukar akan menerima alokasi dana sebesar Rp150 juta atau meningkat tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp50 juta per RT.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, memastikan program unggulan pemerintah daerah itu akan mulai dijalankan dalam waktu dekat.

“Bulan depan, insya Allah kita akan mulai kick off Program RT Ku Terbaik dengan alokasi Rp150 juta per RT. Ini program unggulan pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Meski demikian, di balik besarnya anggaran yang digelontorkan, Aulia turut menyoroti potensi risiko penyimpangan yang harus diantisipasi sejak awal pelaksanaan program.

Menurutnya, program tersebut memiliki dua sisi yang dapat memberikan dampak positif maupun sebaliknya apabila tidak dikawal secara serius.

“Program ini ibarat pisau bermata dua. Jika tidak diawasi dengan benar, justru bisa menjadi bumerang bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

Aulia mengungkapkan pemerintah daerah telah memetakan sejumlah potensi persoalan yang mungkin muncul di lapangan, termasuk risiko laporan fiktif hingga penyalahgunaan anggaran.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas dan tidak membiarkan praktik yang melanggar aturan terjadi dalam pelaksanaan program.

“Kami sudah memahami berbagai modus penyimpangan yang berpotensi terjadi,” ujarnya.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, Pemkab Kukar menyiapkan sistem pengawasan berlapis dengan melibatkan lurah, perangkat desa, hingga pendamping program.

Pendampingan dinilai penting agar setiap musyawarah dan perencanaan penggunaan dana benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat RT.

Menurut Aulia, perbedaan karakteristik dan kebutuhan setiap wilayah menjadi alasan program ini dirancang fleksibel sesuai kondisi masing-masing RT.

Selain pengawasan administratif, pemerintah daerah juga akan melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan dana yang digelontorkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Ia kembali mengingatkan bahwa keuntungan dari tindakan menyimpang tidak akan sebanding dengan konsekuensi yang harus ditanggung, baik secara moral maupun hukum.

“Manfaat yang didapat dari penyimpangan tidak seberapa, tetapi beban moral dan dampaknya akan sangat besar. Integritas harus dijaga,” tutupnya. (MK)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus S

ST Burhanuddin Minta Jaksa Adaptif Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

0
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan pidato dalam upacara peringatan HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta. (Dok. Kejagung)

JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa PERSAJA memiliki posisi strategis sebagai penggerak profesionalisme sekaligus penjaga integritas insan Adhyaksa di tengah transformasi sistem hukum nasional.

Mengusung tema “PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional”, organisasi tersebut dinilai harus mampu menjadi fondasi moral dan intelektual bagi seluruh jaksa di Indonesia.

ST Burhanuddin menyebut usia 75 tahun PERSAJA bukan hanya simbol perjalanan organisasi, tetapi juga bukti dedikasi panjang dalam memperkuat institusi Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum nasional.

“Transformasi sistem hukum pidana nasional ini menuntut perubahan paradigma bagi para Jaksa, dari yang semula bersifat prosedural dan normatif menuju pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru pada tahun 2026 yang dinilai menjadi momentum penting bagi insan Adhyaksa untuk meningkatkan kapasitas, pemahaman hukum, dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan.

Menurutnya, PERSAJA harus menjadi organisasi yang tidak hanya responsif terhadap dinamika hukum, tetapi juga memiliki kepekaan sosial agar penegakan hukum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa stabilitas nasional sangat dipengaruhi oleh integritas lembaga penegak hukum dan kemampuan menjaga ketertiban sosial di tengah perkembangan global yang semakin kompleks.

Ia turut mengapresiasi capaian Kejaksaan yang saat ini dinilai menjadi salah satu institusi penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang tinggi.

“PERSAJA harus berperan aktif sebagai motor penggerak yang adaptif dan memiliki kepekaan terhadap krisis agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga mengingatkan pentingnya menjaga budaya organisasi yang menjunjung tinggi etika serta nilai Tri Krama Adhyaksa sebagai benteng moral insan Kejaksaan.

“Pengalaman panjang dan soliditas insan Adhyaksa harus menjadi kekuatan untuk menjaga marwah institusi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” katanya.

Lebih jauh, Jaksa Agung mengajak seluruh anggota PERSAJA mempererat solidaritas lintas generasi dan terus meningkatkan literasi hukum di tengah tantangan global dan perkembangan teknologi.

Ia menilai program seperti PERSAJA Literacy Space dan pengkajian isu strategis global perlu terus diperkuat agar Kejaksaan mampu berkembang menjadi institusi modern, profesional, dan dipercaya masyarakat.

“Dengan penguatan literasi melalui program seperti PERSAJA Literacy Space dan pengkajian isu strategis global, PERSAJA diharapkan terus memberikan energi positif dalam membangun Kejaksaan yang modern, berwibawa, dan senantiasa dipercaya oleh bangsa dan negara,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Keratom Kukar Sudah Ekspor ke India, Kini Dibidik Jadi Produk Ekstrak

0
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Ady/MKN)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mendorong penguatan ekonomi daerah melalui program hilirisasi komoditas unggulan lokal.

Salah satu fokus utama yang disiapkan yakni pengembangan industri pengolahan keratom dan tanaman khas seperti teratai agar memiliki nilai tambah lebih tinggi dibanding hanya dijual dalam bentuk bahan mentah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan saat ini komoditas keratom asal Kukar sebenarnya sudah menembus pasar ekspor, khususnya ke India. Namun, produk tersebut masih dipasarkan dalam bentuk bahan baku sehingga nilai ekonominya dinilai belum optimal.

“Keratom ini sebenarnya punya nilai yang jauh lebih tinggi ketika sudah diolah menjadi ekstrak, bukan lagi dalam bentuk bahan mentah,” ujarnya.

Selain keratom, Pemkab Kukar juga mulai melirik potensi tanaman lokal lain yang dinilai memiliki peluang besar di pasar global, salah satunya teratai.

Menurut Aulia, tanaman tersebut memiliki potensi ekonomi tinggi apabila dikembangkan melalui proses hilirisasi dan pengolahan berbasis industri.

“Tidak hanya keratom, ada juga tanaman khas seperti teratai yang punya nilai tinggi ketika sudah dalam bentuk ekstrak,” katanya.

Ia menegaskan, pengembangan komoditas daerah ke depan tidak bisa lagi hanya berhenti pada tahap produksi bahan baku. Pemerintah daerah ingin mendorong lahirnya industri pengolahan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Kukar menggandeng kalangan akademisi, khususnya dari Fakultas Farmasi dan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.

Kolaborasi tersebut dilakukan guna memastikan proses pengembangan dan pengolahan berjalan berbasis riset ilmiah dan memiliki standar yang jelas.

“Ini bukan hanya melibatkan badan usaha, tetapi juga akademisi agar pengembangannya bisa berjalan dengan baik dan terarah,” sebutnya.

Sebagai langkah awal, Pemkab Kukar menargetkan penyelesaian studi kelayakan atau feasibility study pada tahun 2026.

Kajian tersebut nantinya menjadi dasar untuk memetakan potensi komoditas, kebutuhan teknologi, kesiapan pasar, hingga arah pengembangan industri hilirisasi di Kukar.

Aulia menegaskan tujuan utama program ini adalah meningkatkan nilai ekonomi komoditas lokal sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kita, bahan baku yang ada di Kukar ini bisa kita olah sehingga memberikan nilai ekonomis yang lebih tinggi,” terangnya.

Setelah studi kelayakan selesai, pemerintah daerah berencana melanjutkan program ke tahap pengadaan mesin dan pembangunan infrastruktur pendukung industri pengolahan.

“Tahun ini target kita feasibility study selesai, dan tahun depan kita sudah bisa masuk ke tahap pengadaan mesin,” pungkasnya. (MK)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus S

Kuasa Hukum Nilai Keterangan Lurah Sungai Kledang Tak Berdasar Hukum

0
poto bersama setelah melaksanakan sidang di PTUN Samarinda Sebrang. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Sidang gugatan terhadap Surat Rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda terkait rencana pembangunan Gereja Toraja kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Rabu (6/5/2026).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan Lurah Sungai Kledang, Rahmadi, sebagai saksi guna mendalami proses administrasi dukungan warga yang menjadi syarat pembangunan rumah ibadah.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk menguji keabsahan proses verifikasi dukungan masyarakat sebagaimana diatur dalam SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah.

Namun, tim kuasa hukum penggugat menilai terdapat sejumlah keterangan dalam persidangan yang dianggap tidak berdasar secara hukum.

Perwakilan Bidang Hukum Aliansi Advokasi Beragam dan Berkeyakinan Kalimantan Timur, I Kadek Indra KW, menyebut kesaksian lurah terkesan dipengaruhi tekanan dari pihak yang menolak pembangunan gereja.

“Menurut kami, ada keberpihakan. Beberapa keterangan terkesan dibuat karena tekanan dari pihak yang menolak pembangunan gereja,” ujarnya usai persidangan.

Kadek juga menyoroti dokumen berkode P44 yang memuat dugaan cacat prosedural terkait manipulasi data dukungan warga.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tidak pernah disertai laporan kepolisian maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pemalsuan data.

“Dalam persidangan, lurah mengakui surat itu dibuat hanya untuk menenangkan masyarakat. Tidak ada proses verifikasi atau rekonsiliasi yang memadai sebelumnya,” tambahnya.

Ketua Aliansi Advokasi Beragam dan Berkeyakinan Kaltim, Hendra Kusuma, turut menyampaikan bahwa sebagian keterangan lurah justru memperkuat posisi pihak gereja.

Ia menyebut, berdasarkan fakta persidangan, dukungan administrasi masyarakat sebenarnya telah memenuhi syarat yang ditentukan.

“Lurah menyatakan bahwa syarat administrasi sebenarnya sudah terpenuhi. Total ada 105 dukungan warga asli Sungai Kledang yang telah diverifikasi, jumlah ini sudah melebihi syarat minimal yang ditentukan,” jelas Hendra.

Sementara itu, Gembala Gereja Toraja, Asni, memastikan seluruh proses pengumpulan tanda tangan dilakukan secara terbuka dan langsung mendatangi warga.

“Tidak ada pemalsuan. Kalau ada data yang belum lengkap, itu tidak kami masukkan dalam hitungan. Jadi yang diajukan benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sidang sengketa rekomendasi pembangunan rumah ibadah tersebut kini memasuki tahap akhir. Majelis Hakim PTUN Samarinda menjadwalkan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak dalam 10 hari ke depan sebelum putusan dibacakan terkait kelanjutan pembangunan Gereja Toraja di Sungai Kledang. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Evaluasi Triwulan I, BUMD Samarinda Dinilai Tetap On Progress

0
Kabag Perekonomian Setda Kota Samarinda, Nadya Turisna (Foto: Abdi)

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah memastikan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Triwulan I tahun 2026 masih berjalan sesuai target dan dalam kondisi terkendali.

Meski terdapat peningkatan beban pengeluaran di awal tahun, kondisi keuangan perusahaan daerah dinilai tetap aman dan belum mengganggu performa operasional secara keseluruhan.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Samarinda, Nadya Turisna, mengatakan evaluasi terhadap seluruh BUMD dilakukan secara rutin setiap triwulan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah daerah.

“Setiap triwulan kita memang mengadakan monitoring dan evaluasi untuk semua BUMD. Jadi, mulai dari kinerja, laporan keuangan, maupun laporan operasional mereka sampaikan di setiap triwulannya sesuai amanat Permendagri Nomor 118 Tahun 2018,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi hingga Maret 2026, Nadya mengungkapkan terdapat beberapa BUMD yang mencatat pengeluaran lebih besar dibandingkan pendapatan.

Namun, menurutnya kondisi tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya beban belanja pegawai, terutama akibat pembayaran gaji ke-13 pada awal tahun.

“Memang di bulan Maret kemarin ada sedikit belanja yang lebih tinggi daripada pendapatan karena ada pembayaran gaji ke-13, jadi beban di belanja pegawai itu agak meningkat di Triwulan I ini,” jelasnya.

Ia memastikan kondisi tersebut bukan merupakan indikasi kerugian permanen, melainkan bagian dari siklus pengeluaran rutin perusahaan daerah.

“Insyaallah nanti di Triwulan II sudah kembali normal lagi,” tambah Nadya.

Selain melakukan evaluasi kinerja, Pemkot Samarinda juga tengah menyiapkan strategi penguatan sektor perbankan daerah, khususnya untuk Badan Perkreditan Rakyat (BPR).

Menurut Nadya, saat ini sedang disusun pola kolaborasi antara BPR dengan sejumlah perangkat daerah guna memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan jumlah nasabah.

“Kami juga sedang merancang strategi bagaimana BPR ini bisa menjaring nasabah lebih banyak lagi. Nanti akan ada kolaborasi, mungkin dengan dinas-dinas terkait, agar penyaluran kredit maupun penghimpunan dana pihak ketiga bisa lebih maksimal,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Pemkot Samarinda menilai seluruh BUMD masih berada di jalur yang sesuai dengan target tahunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Kalau secara umum, semua masih on progress. Target-target yang sudah ditetapkan di rencana kerja anggaran perusahaan masing-masing BUMD masih bisa terkejar hingga akhir tahun nanti,” tutupnya. (MK)

Penulis: Abdi
Editor: Agus S