Beranda blog Halaman 636

Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Bantu Maksimalkan Fungsi Tubuh Pasca Perawatan

0
Ruang Instalasi Medik RSUD Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Instalasi Rehabilitasi Medik di RSUD Taman Husada Kota Bontang, memberikan pelayanan kepada pasien yang mengalami gangguan gerakan motorik atau sensorik pasca perawatan.

Kabid Pelayanan Medik dan Pengendalian Mutu RSUD Taman Husada Bontang, dr Tri Ratna Paramita mengatakan, perawatan tersebut kini telah pindah ke Gedung B.

Ruangan ini berfungsi untuk memaksimalkan kembali fungsi tubuh yang mengalami kecacatan setelah perawatan, “Bisa jadi dia habis kecelakaan, jadi perlu mengembalikan fungsi jalan, bergerak, bicara, dan sebagainya,” jelasnya, Kamis (17/4/2025).

Pihaknya memaksimalkan ADL (Activities of Daily Living) dalam rehabilitasi medik, atau pelatihan yang difokuskan pada kemampuan individu untuk melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.

Selain itu, ruangan tersebut juga digunakan untuk melakukan terapi kepada anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan, “Seperti anak yang telat bicara itu bisa dilatih di sana,” tambahnya.

Ia menjelaskan, penanganannya dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitas, dr Rahmawaty Dian, Sp.KFR. Rehabilitasi juga bisa dilakukan dengan menggunakan berbagai asuransi kesehatan maupun pasien umum.

“Pasien harus mendapatkan rujukan dari dokter penanggung jawab terlebih dahulu, setelah konsultasi pasti akan direkomendasikan jika perlu melakukan terapi rehabilitasi,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Limbah PT EUP Keluar, DLH Bontang Klaim Tidak Ada Bukti Pencemaran

0
Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Limbah PT EUP Keluar, DLH Bontang Klaim Tidak Ada Bukti Pencemaran
DPRD Bontang saat RDP bersama DLH dan PT EUP. (Dwi/RadarBontang)

BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang telah menerima hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran limbah dari PT Energi Unggul Persada (EUP), yang menyebabkan ribuan ikan mati di perairan Bontang Lestari dan Santan Ilir, Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa waktu lalu.

Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo menyampaikan bahwa, untuk hasil lab dari PT Laboratorindo Alam Bestari, telah keluar di Kamis (17/4/2025) kemarin.

Hasilnya pun menyatakan jika, tidak ada ditemukannya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT. EUP, sebab semuanya dinilai masih sesuai dengan ambang batas.

Adapun untuk uji sampling mencakup 30 parameter ukuran, dengan secara keseluruhan dinyatakan aman, dibandingkan dengan nilai ambang batas baku mutu.

Selain itu, DLH Bontang telah menemukan tingkat kecerahan air laut yang tidak memenuhi ambang batas peruntukan biota coral dan lamun, dimana kecerahannya tercatat berada di angka 3,2 hingga 3,7. Padahal kecerahan seharusnya berada di angka 3. Sampling yang ditemukan ini, berada pada titik dekat kawasan mangrove.

“Kita sudah lakukan pengambilan stempel di tiga titik,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).

Heru pun turut menyatakan bahwa, hasil uji lab telah disampaikan secara langsung ke Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang.

“Hasilnya sudah kami sampaikan, selebihnya kami masih menunggu arahan selanjutnya,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Polres Bontang Turunkan 866 Personel untuk PSU Kukar di Marangkayu dan Muara Badak

0
Polres Bontang Turunkan 866 Personel untuk PSU Kukar di Marangkayu dan Muara Badak
Pengamanan PSU personel Polres Bontang di wilayah Kukar. (Ist).

BONTANG – Polres Bontang siap mengamankan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2025 di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (19/4/2025). Pelaksanaan berlangsung di dua kecamatan, Marangkayu dan Muara Badak.

Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan bahwa, untuk pengamanan PSU, telah menurunkan sebanyak 866 personel, yang terdiri dari 304 personel Polres Bontang, 210 personel BKO dari Polda, 60 TNI, serta 292 Linmas.

Adapun sebanyak 24 desa, dengan total 146 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan melibatkan sebanyak 56.370 Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

“Kami ingin menciptakankan rasa aman dalam PSU, maka semua personel kami kerahkan,” ucapnya.

Perlu diketahui, di Kecamatan Marangkayu memiliki 11 desa, terdapat 51 TPS dengan total DPT sebanyak 20.508. Jadi, ada sebanyak 144 personel pengamanan, yang telah disiagakan di wilayah ini, terdiri dari 4 TNI, 38 personel Polri, dan 102 anggota Linmas.

Sementara itu, untuk di Kecamatan Muara Badak yang meliputi 13 desa, terdapat 95 TPS dengan total DPT sebanyak 35.762. Pengamanan dilakukan oleh 30 TNI, 72 personel Polri, dan 190 anggota Linmas, dengan total 266 personel pengamanan di kecamatan tersebut.

Sehingga, Kapolres Bontang turut menegaskan bahwa, Polres Bontang telah siap amankan pelaksanaan pungut suara dengan pergelaran pam personil TNI – Polri – Linmas di seluruh TPS.

“Adapun, kami juga telah mempersiapkan pers cadangan, untuk dapat memperkuat taktis menghadapi segala kemungkinan yang mungkin dapat terjadi,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Skema Tenaga Kerja Baru, Wawali Formulasikan Rolling Tenaga Kerja

0
Wawali Agus Haris dalam penandatanganan komitmen zero pengangguran. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Penandatanganan komitmen dilakukan bersama pemerintah dan perusahaan untuk zero pengangguran, dengan dasar perda kota bontang Nomor 10 tahun 2018.

Pemkot menawarkan formula baru dalam kesepakatan perekrutan tenaga kerja. Data tenaga kerja terkonsentrasi dalam satu tempat, kemudian perusahaan akan menyiapkan pasar kerjanya.

“Setelah perusahaan menyatakan butuh tenaga kerja, maka pelamar yang paling lama dan sesuai dengan skill yang mereka butuh maka akan langsung dikirim,” pungkas Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, Selasa (15/4/2025).

Pemkot Bontang akan menggunakan data pengangguran yang dikeluarkan oleh Disnaker Bontang dengan jumlah sekitar 5000 jiwa.

Dalam perjanjian dengan perusahaan ini, ia menyoroti khususnya Pupuk Kaltim yang tiap tahunnya membutuhkan tenaga kerja secara besar-besaran untuk Turn Around (TA) atau masa peremajaan pabrik, kurang lebih 1900 pekerja akan mereka tarik tiap tahunnya.

“Hampir 2000 orang direkrut saat TA. Bisa kita kurangi tiap tahunnya. Nanti yang sudah TA di tahun ini, tahun depan masuk list paling bawah lagi, jadi bergantian tidak itu melulu orangnya,” terangnya.

Namun ia tidak memungkiri terdapat beberapa pekerjaan SDM yang tidak ada di Bontang, sehingga perusahaan perlu melakukan pengambilan tenaga dari luar daerah. Seperti pekerja tali atas atau rope access technician serta tenaga teknik sipil di Kota Bontang juga sangat kurang.

Untuk itu pihaknya akan melakukan alokasi anggaran di perubahan untuk memberikan pelatihan-pelatihan tersebut, sehingga pada tahun 2026 diharapkan perekrutan tenaga kerja seluruhnya adalah masyarakat Bontang.

“Skill mana yang belum berkesesuaian kita latih secepatnya di tahun ini,” tambahnya.

Bentuk pengawasan pertama, mereka akan melakukan pengawasan per tiga bulan, tapi ia meyakini 124 perusahaan yang hadir telah bersepakat untuk menjalankan hal tersebut.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

RSUD Bisa Tambah 100 Bed Pasca Pembangunan Gedung C Rampung

0
RSUD Bisa Tambah 100 Bed Pasca Pembangunan Gedung C Rampung
RSUD Taman Husada Kota Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang, berencana akan membangun gedung baru, yakni Gedung C untuk penambahan ruang rawat inap.

Rencana pembangunan Gedung C tersebut membutuhkan anggaran besar sekitar Rp 300 miliar, dan akan dibangun tahun 2026 mendatang.

Direktur RSUD Taman Husada Kota Bontang, Dr. Suhardi, Sp.Jp,FIHA, mengatakan bahwa, pembangunan Gedung C dilakukan sebagai salah satu jalan alternatif, untuk penambahan ruang rawat inap yang sering kali penuh, serta ada pula nantinya dengan penambahan ranjang pasien.

“Pembangunan Gedung C salah satu program dari bu wali kota, dimana ingin menjadikan RSUD jadi rumah sakit tipe B plus. Untuk lokasinya nanti di lahan bagian bawah,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Nantinya, di Gedung C akan ditambahkan sebanyak 100 tempat tidur. Mengingat untuk saat ini, jumlah tempat tidur yang berada di RSUD Bontang, baru terdapat 200 bed saja.

Pembangunan Gedung C nantinya, akan memakai skema multiyear contract atau tahun jamak. Jadi tidak hanya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja, akan tetapi nantinya juga berencana akan meminta bantuan dari Bankeu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). (Dwi/Adv).

Editor: Yusva Alam

Tak Transparan! Kepala DLH Bontang Blokir Nomor Wartawan Saat Ingin Dikonfirmasi Hasil Uji Lab Pencemaran Limbah

0
Tak Transparan! Kepala DLH Bontang Blokir Nomor Wartawan Saat Ingin Dikonfirmasi Hasil Uji Lab Pencemaran Limbah
Ilustrasi. (Ist).

BONTANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo dianggap menolak memberikan keterangan kepada wartawan, terkait hasil uji laboratorium pencemaran limbah yang diduga berasal dari PT Energi Unggul Persada (EUP).

Penolakan tersebut lantaran memblokir nomor telpon salahsatu wartawan, yang berusaha untuk mengkonfirmasi hasil uji lab tersebut.

Tindakan yang dilakukan Heru Triatmojo ini, dinilai tidak hanya menunjukkan sikap anti-transparansi, tetapi juga melanggar semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU Pers dengan tegas menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, UU KIP mewajibkan badan publik, termasuk DLH Bontang, untuk memberikan akses informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, terutama terkait isu lingkungan yang berdampak luas.

Sehingga seluruh jurnalis dan wartawan di Bontang, sangat menyayangkan akan sikap Kepala DLH Bontang itu, lantaran telah memblokir nomor wartawan tersebut, ketika hendak ingin mengkonfirmasi isu krusial seperti pencemaran limbah.

“Ini bukan hanya tindakan tidak profesional, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak publik atas informasi. Jika pejabat publik menutup diri, bagaimana masyarakat bisa mempercayai kinerja pemerintah?” Ucap Herdi, Ketua Forum Jurnalis Bontang (FJB).

Kasus dugaan pencemaran oleh PT EUP bukanlah hal yang dianggap sepele. Terlebih lagi, telah memicu keresahan nelayan dan masyarakat setempat, yang hingga kini masih menanti hasil uji laboratorium dari pihak DLH Bontang.

Akan tetapi, dengan adanya sikap dari Heru yang telah memblokir jurnalis, justru memperkuat kesan bahwa ada upaya untuk mengaburkan fakta atau menghindari dari pertanggungjawaban.

Herdi, mewakili publik menyatakan dengan tegas, bahwa tidak ada alasan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi ini untuk menghindar. Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis juga sebagai cek and balance informasi sebelum disalurkan ke publik. Kejadian ini justru semakin menguatkan indikasi ada sesuatu yang ditutupi.

“Baiknya Kepala DLH Bontang kalau gak mau menjawab atau direpotkan dengan pertanyaan jurnalis, ya mundur saja,” imbuhnya.

Maka, FJB menilai tindakan ini mencoreng komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam menerapkan keterbukaan informasi publik. FJB pun mendesak Heru, untuk segera memberikan klarifikasi atas tindakannya, untuk bisa membuka akses informasi terkait hasil uji laboratorium limbah PT EUP.

“Kami juga meminta Wali Kota Bontang, untuk mengevaluasi kinerja Heru yang telah mencederai kepercayaan publik. Jika transparansi terus diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan komitmen DLH Bontang, dalam menjaga lingkungan hidup,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

PKL di Trotoar Depan Kelsri Loktuan Bakal Ditertibkan

0
PKL di Trotoar Depan Kelsri Loktuan Bakal Ditertibkan
Kabid PPUD Satpol PP Bontang, Arianto. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang akan mengambil tindakan tegas pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar, termasuk di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di depan Kelsri, Kelurahan Loktuan.

Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undang Daerah (PPUD), Arianto mengatakan, bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penataan PKL.

Dalam aturan tersebut mencantumkan bahwa, untuk para pedagang dilarang berjualan di badan jalan maupun di trotoar. Sebab, guna trotoar sebagai tempat pejalan kaki.

“Kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat, kalau ada aktivitas para pedagang yang mulai berjualan di trotoar, daerah depan Kelsri, Loktuan,” ucapnya, Jumat (18/4/2025).

Mengingat adanya aktivitas itu, maka Satpol PP nantinya akan melakukan penertiban secara langsung ke pedagang yang berada di lokasi tersebut. Rencana penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Pastinya nanti akan kami berikan teguran. Seperti teguran 1, 2, dan 3. Kami pun tidak melarang mereka berjualan, hanya saja trotoar bukan tempat untuk berjualan, tetapi trotoar itu tempat bagi pejalan kaki,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Distribusi Air Disetop Sementara, WTP Loktuan Lakukan Pemeliharaan

0
Distribusi Air Disetop Sementara, WTP Loktuan Lakukan Pemeliharaan
Ilustrasi. (Ist)

BONTANG – Perumda Air Minum Tirta Taman Kota Bontang, Sabtu (19/4/2025) besok, akan melakukan pemeliharaan Water Treatment Plant (WTP) di wilayah Loktuan. Maka pendistribusian air bersih ke pelanggan, akan disetop sementara.

Direktur Perumda Tirta Taman Bontang, Suramin mengatakan bahwa untuk wilayah yang nantinya terdampak penyetopan distribusi air bersih, meliputi di seluruh wilayah Kelurahan Loktuan.

Distribusi air ke pelanggan saat pemeliharaan berlangsung, akan mengalami gangguan selama satu hari penuh. Bahkan, kalaupun air mengalir, pastinya nanti akan mengalir sangat kecil.

“Maka saya imbau ke masyarakat, agar bisa segera menampung air sebanyak-banyaknya,” ucapnya, Jumat (18/4/2025).

Adanya aktivitas pemeliharaan WTP tersebut, Suratmin turut menyampaikan permohonan maafnya, sebab telah terganggunya pendistribusian air.

“Mohon maaf atas terganggunya layanan kami,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Tata Kelola Limbah Industri Dalam Islam

0
Hafsah. (Ist)

Oleh:
Hafsah
Aktivis Dakwah

Polres Bontang melakukan mediasi permasalahan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Energi Unggul Persada (EUP) di wilayah pesisir laut Bontang Lestari dan Santan Ilir, Marangkayu. Perwakilan aliansi nelayan Muara Badak, Nina menyebutkan pencemaran sebenarnya sudah terjadi selama satu tahun belakangan, hanya saja baru kali ini ikan yang mati sangatlah banyak.

Humas PT. EUP sebelumnya telah membantah tuduhan pencemaran limbah yang di mana pihaknya beranggapan bahwa ikan-ikan tersebut mati karena adanya faktor lain, seperti halnya terbawa arus, oksigen, bahkan sabotase.

Hingga saat ini para nelayan terdampak diketahui tidak bisa menangkap ikan sama sekali, pun masih melaut mereka harus pergi lebih jauh dan tentu saja butuh BBM yang sangat banyak.

Untuk itu pihaknya meminta ganti rugi jika memang terbukti adanya pencemaran lingkungan, selain itu perbaikan laut sekitar yang telah tercemar juga perlu dilakukan sehingga nelayan dapat kembali mencari ikan.

Dugaan Pencemaran Lingkungan, Polres Bontang Mediasi Nelayan Bonles dan Santan Ilir dengan PT EUP

Limbah Industri Mencemari Lingkungan

Adanya pencemaran limbah yang dibuang ke laut tentu berkorelasi dengan sebuah usaha produksi, baik skala rumahan maupun perusahaan besar. Produksi juga terkait dengan kebutuhan masyarakat. Namun yang perlu diperhatikan adalah sampah dan limbah dari hasil produk butuh tempat pembuangan, kebanyakan mereka membuang diperairan karena dianggap cepat terurai tanpa mempertimbangkan dampak pada hewan yang ada di perairan, terutama di laut.

Laut merupakan tempat yang vital bagi nelayan sebagai tempat mata pencaharian. Hal inilah yang menjadi masalah saat ini. Saling lempar tuduhan bahkan mediasi tak membuahkan hasil. Yang jelas nelayan sebagai korban belum mendapatkan solusi. Mediasi yang dilakukan sejauh ini hanya memberi harapan bagi para nelayan. Faktanya perusahaan terkait tetap melakukan produksi dan pembuangan limbah.

Ganti rugi sebagai kompensasi jelas bukan solusi tapi mengindikasi bahwa perusahaan telah melakukan lobi kepada pemerintah setempat untuk meredam gejolak. Pengusaha terlihat mendominasi sebab tidak ada tindakan bahkan hukum terlihat tumpul jika berhadapan dengan oligarki. Rakyat kecil terutama nelayan pinggiran menjadi korban dalam hal ini.

Dominasi pengusaha tampak nyata mengingat kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Nelayan yang beroperasi setiap saat jelas mengalami kerugian, sebab harus mengeluarkan biaya lebih karena harus mencari ikan lebih jauh dan butuh BBM lebih. Suara mereka dianggap minoritas padahal jika nelayan tidak beroperasi banyak yang kena imbas.
Ironi hidup dalam sistem demokrasi, suara rakyat yang sering dijual saat kampanye hanya slogan. Faktanya, rakyat kecil sering menjadi korban ketidakadilan, sementara rakyat berduit dapat mempengaruhi kebijakan dalam pemerintahan.

Tata Kelola Sampah dalam Islam

Islam adalah agama yang suci dan mecintai kebersihan sebagai konsekwensi keimanan. Dalam QS Al-Baqarah: 222, Allah SWT berfirman, “… Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Selain amanat bersuci dan membersihkan diri, Islam juga mengajarkan agar setiap manusia mampu peduli dengan kelestarian lingkungan di sekitarnya. Termasuk, bagaimana Islam mengajarkan tata kelola sampai dan limbah.

Islam mengajarkan tata kelola sampah mesti dikerjakan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan, serta penanganan sampah. Kemampuan mendaur-ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi kelestarian lingkungan bukanlah fardu kifayah dengan hanya menggantungkan diri pada yang lain. Kelestarian alam mampu berjalan dan perlu sumbangsih semua pihak. Maka tata kelola sampah pun menjadi kewajiban seluruh umat di muka bumi ini, tanpa terkecuali..

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat menetapkan, haram hukumnya membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik, apabila nyata-nyata (tahaqquq) atau diduga (dzan) membahayakan lingkungan. Membuang sampah sembarangan hukumnya makruh apabila kecil kemungkinannya (tawahhum) membahayakan lingkungan.

Dalam Islam dikenal istilah Tabdzir, yaitu tindakan menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat.

Sedangkan Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang/harta melebihi kebutuhannya.

Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.

Islam mengajarkan sikap disiplin menjaga lingkungan akan muncul setelah masyarakat dibina oleh negara, mereka merasa selalu diawasi oleh Allah SWT terhadap segala perbuatan mereka.

Syariat Islam mengajarkan batasan syariat apa yang boleh dan apa yang tidak boleh membuat kerusakan di bumi, serta ajaran memanfaatkan alam secukupnya.

Seperti firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya…” (TQS. Al-Araf: 56).

Untuk itu selain mengedukasi rakyatnya akan bahaya limbah sampah plastik, syariat mengajarkan manusia berfikir (mengembangkan riset terpadu). Saat ini kita mengenal istilah teknologi baru yang ramah lingkungan, mulai dari kemasan alternatif hingga teknologi pengolahan sampah yang efisien.

Dalam pemerintahan Islam, negara juga harus memberikan bantuan khusus untuk inovasi penyediaan alternatif plastik yang didanai oleh negara sebagai bentuk periayahan negara untuk rakyat. Dalam sebuah Hadist Rasulullah Saw bersabda:

“Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari).

Upaya ini memang membutuhkan biaya besar, namun bagi pemerintah hal ini bukan masalah besar karena imam dan kepimpinan Islam akan menggunakan sumber dana dari Baitul Maal.

Dana ini akan dialokasikan untuk membantu pendanaan inovasi penyediaan bahan alternatif pengganti plastik, dengan begitu rakyat tetap dapat menikmati kemudahan teknologi plastik yang ramah lingkungan. Sehingga impian kehidupan bersih, asri dan nyaman dapat terwujud.

Wallahu a’lam bisshowab

Galian C di Kanaan Resmi Ditutup, Neni: Tidak Ada Toleransi!

0
Lokasi galian C di wilayah Kelurahan Kanaan, Kota Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Galian C di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Kota Bontang, secara resmi telah ditutup, Kamis (10/4/2025) lalu. Keempat lokasi galian C tersebut pu telah dipasang plang pemberitahuan penutupan lokasi.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan, aktivitas galian C tersebut berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Lindung (HL), yang sudah jelas termasuk merusak lingkungan. Terlebih lagi, untuk lokasi aktivitas galian C pun, berada di sekitar wilayah pemukiman.

“Kita sudah melihat dampaknya dari galian C, membuat banjir. Sebagian warga kita pun sudah terdampak,” ucapnya, Kamis (17/4/2025).

Maka, menurut Neni, dengan adanya aktivitas galian C tersebut tidak ada toleransi baginya. Jelas Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, tidak pernah memberikan izin, jika aktivitas tersebut beroperasi di hutan lindung.

Adapun Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim), Joko Istanto menyampaikan bahwa, mengenai adanya aktivitas ilegal, peran media sangat berarti dalam setiap pemberitaan kegiatan tersebut.

“Kalau bisa, setiap media harus bisa viralkan aktivitas ilegal ini. Agar semua orang tahu, dan pasti nanti menjadi pusat perhatian, karena tidak ada yang bisa membendung media,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam