Beranda blog Halaman 70

Tiga Saksi Hadir, Enam Absen dalam Pemeriksaan TPPU FA

0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. (Foto: Dok Kejagung)

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang menangani perkara TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Dari sembilan orang yang dipanggil, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik. Mereka masing-masing berinisial HK yang merupakan penyidik Polri, serta HH dan HJ dari unsur swasta.

“Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir,” ujar Anang.

Menurutnya, enam saksi yang mangkir akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan.

“Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.

Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Selain perkara TPPU, Kejaksaan Agung juga tengah menyidik tiga perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara untuk PLTU, dan PT Asabri. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

Paser ITTC Perkenalkan Daerah ke Dunia Lewat Olahraga

0
Suasana pertandingan final Paser International Table Tennis Championship (ITTC) 2026 di GOR Sadurengas, Kabupaten Paser. (Foto: Nash/Media Kaltim)

PASER – Paser International Table Tennis Championship (ITTC) 2026 dinilai berhasil mematahkan anggapan bahwa Kabupaten Paser merupakan daerah yang jauh dan sulit dijangkau. Kehadiran atlet, pelatih, dan ofisial dari berbagai daerah di Indonesia serta enam negara Asia menjadi bukti bahwa Paser mampu menjadi tuan rumah ajang olahraga bertaraf internasional.

Bupati Paser, Fahmi Fadli, mengatakan partisipasi peserta dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, India, dan Kamboja menunjukkan bahwa akses menuju Paser bukan lagi menjadi kendala bagi penyelenggaraan event berskala internasional.

“Partisipasi saudara di kejuaraan ini mematahkan asumsi sebagian orang bahwa Paser itu jauh dan sulit dijangkau. Buktinya, saudara bisa hadir dan bertanding di sini dengan penuh rasa aman, nyaman, tenteram dan damai,” kata Fahmi saat menutup Paser ITTC 2026 di GOR Sadurengas, Minggu (27/7/2026).

Kejuaraan yang diikuti atlet dari 25 klub dan enam negara tersebut menjadi bukti bahwa Kabupaten Paser memiliki kapasitas untuk menjadi penyelenggara berbagai agenda olahraga dengan peserta yang lebih luas.

Menurut Fahmi, kehadiran atlet dan ofisial dari berbagai daerah maupun luar negeri juga memberikan dampak positif bagi Kabupaten Paser. Selain memperkenalkan potensi daerah, event internasional itu turut membuka ruang interaksi antara masyarakat lokal dengan peserta dari berbagai latar belakang.

“Untuk para pelatih, atlet dan ofisial dari luar Paser, baik dari 25 klub maupun dari enam negara, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan terima kasih atas kehadirannya di daerah kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fahmi juga menyampaikan apresiasi kepada para atlet yang berhasil menjadi juara. Sementara bagi peserta yang belum meraih hasil terbaik, ia meminta agar tetap semangat dan terus meningkatkan kemampuan untuk menghadapi kejuaraan berikutnya.

Ia berharap pengalaman mengikuti Paser ITTC 2026 memberikan kesan positif sehingga para atlet, pelatih, dan ofisial bersedia kembali mengikuti kejuaraan tenis meja internasional maupun turnamen olahraga lainnya yang akan digelar di Kabupaten Paser.

“Kami tunggu kembali kehadiran saudara sekalian pada kejuaraan tenis meja internasional tahun depan atau turnamen lain yang akan dilaksanakan di Kabupaten Paser,” pungkasnya.

Paser ITTC 2026 menjadi salah satu ajang olahraga internasional yang memperkuat posisi Kabupaten Paser sebagai destinasi sport tourism sekaligus membangun kepercayaan bahwa daerah paling selatan di Kalimantan Timur tersebut mampu menyelenggarakan event berskala besar dengan peserta dari berbagai negara. (MK)

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S.

RKAB Dipotong, Efek Dominonya Sampai ke Daerah

0

Siang tadi, saya berbincang dengan seorang kawan. Dia staf manajemen di sebuah grup dengan core business batu bara. Saya singkat saja nama grup itu, BR. Konsesi lahannya sebagian besar di Kutai Kartanegara. Sebagian kecil di Kutai Timur.

Pemilik BR, pria berusia jelang 80-an, LTK adalah salah satu orang terkaya di Indonesia. Pajak yang mereka bayar dalam beberapa tahun terakhir menempatkan grup ini sebagai salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia. Setiap tahun, jumlahnya triliunan.

“53 persen, Kanda Ketua,” ujar kawan itu. Dia memang memanggil saya dengan sebutan itu. Angka yang disebutkannya adalah jumlah pemotongan jatah produksi batu bara BR. Dari realisasi 68 juta ton produksi 2025, jadi 38 juta ton jatah untuk 2026.

Dalam dunia batu bara, jatah produksi populer dengan sebutan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

Siapa yang memotong RKAB BR? Kementerian ESDM. Yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

“Sampai sebesar itu?” tanya saya memastikan. Kawan itu membenarkan. Beberapa bulan lalu, saya memang telah mendengar informasi tentang pemotongan RKAB itu. Namun, angka yang saya dapat di bawah 50 persen. Tak usahlah 80 juta ton seperti pengajuan BR. Dari 68 juta ke 38 juta pun sudah termasuk angka yang mengerikan.

Memotong jatah produksi hingga di atas 50 persen, bagi saya hampir sama dengan membunuh BR. Minimal bikin sekarat. Perusahaan mana pun rasanya akan begitu.

BR jelas amat sangat dirugikan oleh tindakan Kementerian ESDM itu. Perencanaan kerja berubah total, proyeksi laba pasti merosot drastis.

Namun, yang serta-merta langsung terdampak adalah para kontraktor BR. “Ada 22.000 karyawannya kontraktor,” jelas kawan tadi. Jika setengahnya saja yang sudah berkeluarga dengan 1-2 anak, maka yang mengalami dampaknya jauh di atas angka 22.000 orang itu. Tak termasuk ribuan warga lokal yang usaha dan ekonominya bergantung pada aktivitas pekerja BR di sejumlah kecamatan.

“Kasihan, Kanda, mereka yang di-PHK dan dirumahkan itu,” ujar kawan tersebut.

Menurutnya, BR sudah meminta penjelasan dari ESDM mengenai alasan di balik pemotongan RKAB itu. Namun, tak ada penjelasan yang memadai. Kepatuhan BR membayar pajak, kesediaan menjaga lingkungan, dan memerhatikan dengan serius kepentingan warga di sekitar area perusahaan, sepertinya tak berdampak. Tak dianggap oleh pemerintah.

BR bahkan membangun jalan cor beton berkualitas tinggi sepanjang 101 km berbiaya triliunan. Menghubungkan Kutai Kartanegara dengan Kutai Barat. Betul, jalan itu untuk operasional perusahaan. Namun, di sebelahnya, Bayan juga membangun jalan untuk umum sepanjang 85 km. Juga belasan menara BTS telekomunikasi di jalur itu, yang sangat memudahkan warga, selain pekerja BR, berkomunikasi secara lancar.

Cuaca bisnis batu bara di Kaltim memang sedang mendung. Yang bikin prihatin, itu bukan akibat harga yang anjlok di pasar dunia, seperti beberapa kali terjadi. Harga batu bara masih cukup bagus. Menyentuh angka 90 dolar per ton. Jadi, ketika ESDM memotong jatah tambang BR, juga sejumlah perusahaan lainnya, bukan sebagai sanksi atas kesalahan, kebijakan itu patut bikin warga Kaltim marah.

Jangankan berkurang 53 persen, berkurang 23 persen pun, pengusaha tambang sudah terpukul. Terutama, lagi-lagi, para kontraktornya. Merumahkan dan atau mem-PHK pekerja, leasing alat berat yang nilainya bisa ratusan miliar per bulan, adalah kondisi pahit yang harus dihadapi.

Beberapa waktu lalu, pemerintah bilang akan me-review lalu merevisi angka RKAB yang dipotong itu. Terutama setelah munculnya keluhan dan protes dari pemilik konsesi.

Namun, hingga saat ini, action ke arah itu belum jelas. Padahal sudah akan masuk ke Agustus. Artinya kurang dari lima bulan sebelum RKAB 2026 berakhir.

Rasanya tak salah jika menyebut, pemerintah pusat lewat Kementerian ESDM “sengaja” menyengsarakan warga Kaltim. Kenapa bisa disebut sengaja? Karena anak SMA pun bisa paham, saat jatah produksi dipotong hingga 53 persen, perusahaan mana pun akan kelimpungan. Entah pebisnis batu bara maupun batu bata, baik pengusaha migas maupun mi instan. Keuntungan merosot tajam, ekspansi usaha tak ada, kewajiban kepada pihak ketiga, khususnya bank, akan sangat menguras dana yang tersedia.

Satu hal menggelitik saya: Gubernur Kaltim, Bupati Kukar, Bupati Kutim, dan bupati-bupati lainnya, tahu dong tentang pemotongan RKAB? Apa yang sudah mereka lakukan agar pusat merevisi pemotongan itu? Bukankah yang terdampak langsung adalah warga di Bumi Etam ini?

Jika sudah berjuang dengan serius, kita patut memberikan apresiasi. Jelaskan juga kepada publik apa yang sudah dilakukan.

Jika tidak, warga patut mencatat mereka dengan tinta merah. Masak warganya susah dan kelimpungan, mereka tetap adem ayem dan duduk manis saja. (*)

Catatan: SB Silaban
Praktisi Jurnalistik

Tiga Bulan Menuju Porprov, Atlet Paser Diminta Tingkatkan Latihan

0
Bupati Paser, Fahmi Fadli, menutup Paser International Table Tennis Championship (ITTC) 2026 yang menjadi ajang evaluasi atlet menuju Porprov VIII Kalimantan Timur. (Foto: Nash/Media Kaltim)

PASER – Paser International Table Tennis Championship (ITTC) 2026 menjadi ajang penting bagi Kabupaten Paser untuk mengukur kesiapan atlet tenis meja menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur yang akan digelar di Kabupaten Paser pada 14–27 November 2026.

Bupati Paser, Fahmi Fadli, mengatakan kejuaraan bertaraf internasional tersebut bukan hanya menjadi arena perebutan gelar juara, tetapi juga sarana evaluasi kemampuan atlet dalam menghadapi lawan-lawan berkualitas dari berbagai daerah maupun luar negeri.

Menurutnya, pengalaman bertanding selama Paser ITTC 2026 harus menjadi bekal bagi Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Paser untuk menyusun strategi pembinaan atlet menuju Porprov Kaltim.

“Tentunya ini sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi diri sejauh mana persiapan dalam menghadapi Porprov mendatang,” katanya, Minggu (26/7/2026).

Sebagai tuan rumah Porprov VIII Kalimantan Timur, Fahmi berharap atlet tenis meja Paser tidak hanya sukses sebagai penyelenggara, tetapi juga mampu mempersembahkan prestasi dan medali bagi kontingen daerah.

Ia mengapresiasi para atlet yang berhasil meraih gelar juara. Namun, Fahmi mengingatkan agar pencapaian tersebut tidak membuat mereka terlena karena masih ada target yang lebih besar, yakni membela Kabupaten Paser di ajang Porprov.

“Jangan larut dalam euforia yang berlebihan, karena tugas lain sudah menanti, yaitu mempersiapkan diri jadi duta-duta Paser pada event berikutnya,” katanya.

Kepada atlet yang belum berhasil naik podium, Fahmi meminta agar tidak berkecil hati. Menurutnya, hasil yang diraih dalam Paser ITTC 2026 harus dijadikan pengalaman untuk memperbaiki kekurangan sebelum tampil di Porprov.

“Bagi yang belum berhasil juara saya sampaikan jangan berkecil hati. Kesempatan untuk menjadi lebih baik terbuka lebar di depan mata,” ujarnya.

Fahmi menilai waktu sekitar tiga bulan menjelang Porprov harus dimanfaatkan secara maksimal dengan meningkatkan intensitas latihan, memperkuat teknik, menjaga kondisi fisik, serta membangun mental bertanding.

“Saudara sekalian hanya dituntut berlatih yang tekun dan disiplin dalam tiga bulan ke depan untuk membuktikan diri di Porprov, dan event lain setelahnya,” tegasnya. (MK)

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S.

Seluruh Kecamatan di Kutim Kini Miliki Forum Pembauran Kebangsaan

0
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, berfoto bersama peserta Sarasehan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di Hotel Royal Victoria, Sangatta. (Foto: Ramlah/Media Kaltim)

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menuntaskan pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di seluruh 18 kecamatan sebagai upaya memperkuat kerukunan masyarakat sekaligus meningkatkan deteksi dini terhadap potensi konflik sosial.

Keberadaan FPK di tingkat kecamatan diharapkan menjadi wadah komunikasi lintas suku, agama, ras, dan golongan, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga kondusivitas daerah yang memiliki masyarakat majemuk.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan pembentukan FPK di seluruh kecamatan merupakan langkah strategis mengingat Kutai Timur dihuni masyarakat dengan latar belakang budaya yang beragam.

Hal itu disampaikan saat menghadiri Sarasehan Forum Pembauran Kebangsaan yang mempertemukan seluruh pengurus FPK tingkat kecamatan di Hotel Royal Victoria, Sangatta.

“Ini adalah kegiatan pertama yang dibawa oleh FPK Kutai Timur. Tahun 2026 seluruh FPK di kecamatan sudah tuntas terbentuk. Karena itu, sarasehan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman mengenai kerja dan kinerja forum kebangsaan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Untuk memperkuat kapasitas pengurus, sarasehan menghadirkan narasumber dari kementerian, Densus 88 Antiteror Polri, serta Ketua FPK Provinsi Kalimantan Timur. Materi yang diberikan diharapkan menjadi bekal bagi pengurus FPK dalam mendeteksi dini sekaligus mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.

Ardiansyah menegaskan keberadaan FPK tidak hanya sebatas membentuk struktur organisasi, tetapi harus mampu menjalankan peran nyata dalam menjaga keharmonisan masyarakat.

“Kita bersyukur sampai hari ini belum pernah mendengar atau merasakan adanya gesekan antarsuku di Kutai Timur. Mudah-mudahan kondisi ini terus terjaga dan tidak akan terjadi gesekan yang mencabik kebersamaan yang sudah kita bangun bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua FPK Kutai Timur, Albert Ndris Ncuk, mengatakan sarasehan menjadi momentum penting setelah seluruh kepengurusan FPK di 18 kecamatan resmi terbentuk. Menurutnya, pembentukan organisasi harus diikuti dengan penguatan kapasitas agar pengurus mampu menjalankan fungsi forum secara maksimal.

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kutai Timur, Albert Ndris Ncuk, saat memberikan keterangan terkait penguatan peran FPK di tingkat kecamatan. (Foto: Ramlah/Media Kaltim)

“Selama ini pembentukan FPK di kecamatan menjadi fokus utama kami. Setelah seluruhnya terbentuk, langkah berikutnya adalah memperkuat pemahaman pengurus terhadap tugas dan fungsi FPK sebagai wadah pembauran kebangsaan,” ujarnya.

Albert menjelaskan FPK memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam membangun komunikasi antarsuku, agama, ras, dan golongan. Karena itu, pengurus di setiap kecamatan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi konflik sekaligus menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah.

“Keberagaman adalah kekuatan Kutai Timur. Tugas FPK adalah menjaga agar perbedaan itu menjadi perekat, bukan pemicu perpecahan. Kami ingin setiap pengurus aktif turun ke masyarakat, membangun komunikasi, dan menjadi jembatan ketika ada persoalan yang berpotensi menimbulkan gesekan,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pengurus FPK memiliki visi yang sama dalam menjaga kondusivitas daerah sehingga forum tersebut tidak hanya menjadi organisasi formal, tetapi benar-benar hadir sebagai benteng persatuan masyarakat.

“Harapan kami, FPK di seluruh kecamatan bisa bergerak aktif dan bersinergi dengan pemerintah, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Kutai Timur tetap aman, damai, dan harmonis,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

GPS Bukan Alasan, Polisi Tilang Empat Truk Roda 10

0
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, menindak pengemudi truk yang melanggar aturan pembatasan kendaraan di Jembatan Mahakam I. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA – Empat truk roda 10 bermuatan popok sekali pakai ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda setelah melanggar larangan melintas di Jembatan Mahakam I, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Para sopir mengaku mengikuti petunjuk arah aplikasi Google Maps dan tidak mengetahui adanya pembatasan tonase di jembatan tersebut.

Keempat truk diketahui mengangkut barang dari luar Pulau Kalimantan menuju gudang distribusi di kawasan Jalan Tekukur, Samarinda. Tiga kendaraan menggunakan pelat nomor Jawa Barat, sedangkan satu truk lainnya berasal dari Jawa Timur.

Salah seorang pengemudi, Muslim, mengatakan dirinya baru pertama kali mengemudikan kendaraan di Kalimantan sehingga sepenuhnya mengandalkan aplikasi navigasi.

“Baru ke sini, baru ke Kalimantan, jadi saya tidak tahu jalan. Saya pakai Google Maps. Memang baru pertama kali, jadi tidak tahu kalau kendaraan seperti ini tidak boleh lewat jembatan itu,” ujarnya di lokasi.

Tak lama setelah melintasi Jembatan Mahakam I, keempat truk langsung dihentikan petugas Satlantas Polresta Samarinda yang sedang melakukan pengawasan rutin. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan sebelum menjatuhkan sanksi tilang.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan penindakan dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi struktur Jembatan Mahakam I dari beban kendaraan bertonase besar.

“Upaya kami adalah melakukan penindakan terhadap kendaraan roda 10 yang datang dari luar kota dan masuk ke Samarinda melalui Jembatan Mahakam I. Penindakannya berupa tilang,” tegas Ismail.

Ia mengingatkan para pengemudi agar tidak menjadikan aplikasi navigasi sebagai satu-satunya acuan saat berkendara apabila bertentangan dengan rambu lalu lintas yang terpasang di lapangan. Menurutnya, larangan bagi kendaraan bertonase besar sudah dipasang dengan jelas sebelum memasuki kawasan jembatan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Satlantas Polresta Samarinda kembali mengingatkan perusahaan logistik maupun sopir angkutan barang agar mematuhi pengaturan jalur kendaraan berat.

Kendaraan roda enam ke atas dilarang melintas di Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahakam IV. Seluruh kendaraan bertonase besar diwajibkan menggunakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) yang memang dirancang untuk menampung beban kendaraan berat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan roda enam ke atas, agar tidak melintasi Jembatan Mahakam I maupun Jembatan Mahakam IV. Seluruh kendaraan berat wajib menggunakan Jembatan Mahakam Ulu,” pungkas Ismail. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Disperindagkop Dorong Koperasi Manfaatkan Peluang di Sektor Minerba

0
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, menjelaskan peluang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengelola sektor pertambangan. (Foto: Hanafi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpeluang mengelola usaha pertambangan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Peluang tersebut terbuka melalui regulasi di sektor mineral dan batu bara yang memberikan ruang bagi badan usaha koperasi untuk memperoleh prioritas dalam pengelolaan wilayah pertambangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) sebagai dasar hukum yang memungkinkan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, menjalankan usaha di sektor pertambangan.

“Ada PP dan Permenkop yang sudah dikeluarkan sebagai dasar hukum bahwa koperasi itu boleh mengelola pertambangan. Tentu saja dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heni.

Menurutnya, koperasi merupakan badan usaha sekaligus badan hukum yang diakui di Indonesia. Karena itu, koperasi memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan usaha di berbagai sektor, termasuk pertambangan, selama memenuhi seluruh persyaratan yang diatur pemerintah.

“Kalau koperasi diberikan ruang dan memenuhi persyaratan sesuai dengan PP itu, ya sah-sah saja. Karena koperasi adalah badan usaha dan badan hukum yang sah di negara kita, di luar Perseroan Terbatas (PT),” tegasnya.

Heni menjelaskan, Koperasi Merah Putih yang ingin mengelola tambang harus berada di desa atau wilayah yang memiliki potensi maupun aktivitas pertambangan. Selain itu, koperasi wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, serta perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi yang ada, koperasi yang lolos seleksi dapat memperoleh izin mengelola wilayah pertambangan mineral dan batu bara dengan luas hingga 2.500 hektare. Pemberian izin dilakukan melalui mekanisme seleksi dan verifikasi yang ditetapkan Kementerian Koperasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia berharap peluang tersebut dapat dimanfaatkan Koperasi Merah Putih untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam yang profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip keberlanjutan lingkungan. (MK)

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S.

Bupati Kutim: Ukuran Bimtek Bukan Jumlahnya, Tapi Manfaatnya

0
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bimbingan teknis tetap diperlukan selama memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kompetensi aparatur. (Foto: Ramlah/Media Kaltim)

SANGATTA – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) disebut justru meningkat dibanding tahun sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan Bimtek tetap perlu dilaksanakan selama benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Menurut Ardiansyah, Bimtek tidak boleh dipandang sebagai kegiatan yang harus dipangkas semata-mata karena adanya efisiensi anggaran. Yang terpenting adalah kegiatan tersebut mampu meningkatkan kompetensi peserta dan mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

“Bimtek itu memang dibutuhkan. Yang sering saya sampaikan, kalau Bimtek panitianya 50 orang, pesertanya 10 orang itu yang keliru. Tapi kalau panitianya lima orang, pesertanya 50 orang dan memang materi teknisnya dibutuhkan, silakan dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Ardiansyah menilai ukuran keberhasilan sebuah Bimtek bukan ditentukan oleh banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, melainkan sejauh mana materi yang diberikan mampu meningkatkan kemampuan teknis peserta.

Karena itu, kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sebagai penghentian seluruh program peningkatan kapasitas aparatur. Program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kompetensi tetap harus menjadi prioritas.

“Efisiensi tidak ada masalah kita lakukan. Tapi hal-hal yang sangat penting tetap kita laksanakan. Bimtek itu untuk meningkatkan kemampuan teknis,” tegasnya.

Sebagai contoh, Ardiansyah menyebut kegiatan sarasehan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang diselenggarakan Pemkab Kutim. Menurutnya, kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari penguatan kapasitas pengurus FPK agar memahami tugas dan fungsi organisasi dalam menjaga kerukunan masyarakat.

“Pengurus FPK di kecamatan perlu dipahamkan apa yang harus mereka kerjakan. Jadi kegiatan seperti ini memang penting untuk meningkatkan pemahaman mereka,” katanya.

Ia menegaskan, selama pelaksanaan Bimtek dilakukan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta, kegiatan tersebut tetap layak dilaksanakan meski pemerintah sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

“Yang terpenting bukan banyak atau sedikitnya kegiatan, tetapi manfaat yang dirasakan oleh peserta setelah mengikuti Bimtek,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

Tiga Tersangka Dijerat UU KUHP Baru dalam Kasus Pengeroyokan Guru

0
Tangkapan layar kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru sekolah dasar di Balikpapan Timur. (Foto: Istimewa)

BALIKPAPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) yang terjadi di wilayah Balikpapan Timur.

Dari tiga tersangka tersebut, satu orang merupakan pelaku dewasa berinisial CS yang telah ditahan. Sementara dua pelaku lainnya berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sehingga proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhammad Chusen, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi, hasil visum korban, serta gelar perkara.

“Hasil gelar perkara menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari satu orang dewasa berinisial CS dan dua orang ABH. Untuk tersangka dewasa sudah kami lakukan penahanan,” ujar Chusen, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula dari adanya kesalahpahaman. Korban yang merupakan seorang guru SD sebelumnya memberikan teguran kepada seorang siswa. Teguran tersebut diduga memicu ketidakpuasan hingga berujung pada aksi pemukulan terhadap korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak terlibat dalam tindak pidana, baik sebagai pelaku maupun korban.

“Kami berharap seluruh stakeholder dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110. Kami siap merespons setiap laporan dan Polri akan terus hadir untuk masyarakat,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S.

Danau Mengering Dimanfaatkan Warga untuk Gelar MTQ

0
Panggung utama Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-VII Kecamatan Muara Wis dibangun di hamparan Danau Melintang yang mengering akibat musim kemarau. (Foto: Istimewa)

TENGGARONG – Musim kemarau yang menyebabkan Danau Melintang di Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengering dimanfaatkan masyarakat untuk menghadirkan konsep berbeda dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-VII tingkat kecamatan. Untuk pertama kalinya, panggung utama MTQ dibangun di tengah hamparan danau yang berubah menjadi daratan akibat surutnya debit air.

Sekretaris Desa Melintang, Farhan, mengatakan perubahan lokasi dilakukan setelah kondisi Danau Melintang terus mengering dalam beberapa pekan terakhir. Semula, pembukaan dan seluruh rangkaian MTQ direncanakan berlangsung di pelataran masjid.

“Awalnya kami berencana tetap di pelataran masjid karena saat itu air masih tinggi dan kawasan masih tergenang. Tetapi beberapa minggu terakhir air terus surut hingga akhirnya kering. Dari situ kami mengambil keputusan untuk memindahkan lokasi ke tengah danau agar masyarakat bisa lebih leluasa hadir,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Menurut Farhan, pelataran masjid memiliki keterbatasan ruang dibandingkan hamparan Danau Melintang yang kini menjadi daratan. Kondisi tersebut dinilai lebih aman sekaligus mampu menampung lebih banyak masyarakat yang ingin menyaksikan seluruh rangkaian MTQ.

“Kami manfaatkan momen ini agar pelaksanaan MTQ bisa lebih terbuka dan dapat mengundang masyarakat lebih luas,” katanya.

Selain berpindah lokasi, penyelenggaraan MTQ tahun ini juga disesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran. Jika sebelumnya berlangsung selama empat hari, kini kegiatan dijadwalkan hanya dua malam dan satu hari.

Farhan menyebut pembukaan MTQ akan dilaksanakan pada 28 Juli 2026.

MTQ Ke-VII Kecamatan Muara Wis diikuti enam desa. Dari tujuh desa yang ada di kecamatan tersebut, satu desa tidak mengirimkan peserta karena mayoritas penduduknya beragama non-Muslim.

Bagi Desa Melintang, ini bukan kali pertama menjadi tuan rumah MTQ tingkat kecamatan. Pada 2019, seluruh kegiatan masih dipusatkan di pelataran masjid dengan konsep yang lebih sederhana.

Tahun ini, kondisi Danau Melintang yang mengering justru dimanfaatkan untuk menghadirkan pengalaman baru bagi peserta maupun masyarakat.

“Sekarang karena kondisi danau sedang kering, kami mencoba menghadirkan konsep yang berbeda dengan memanfaatkan hamparan danau,” ungkapnya.

Farhan memastikan penyelenggaraan MTQ di tengah Danau Melintang merupakan yang pertama dalam sejarah pelaksanaan MTQ tingkat Kecamatan Muara Wis.

“Ini pertama kali dilaksanakan di tengah danau. Mudah-mudahan menjadi pengalaman yang berkesan bagi masyarakat,” ucapnya.

Untuk menambah semarak acara, panitia juga menyiapkan doorprize bagi masyarakat yang hadir. Hadiah yang disediakan antara lain lima unit kipas angin dan lima unit sepeda listrik pada malam pembukaan, serta hadiah serupa pada malam penutupan.

“Siapa saja yang datang dan mengikuti acara bisa mendapatkan kupon doorprize. Kami mengundang seluruh masyarakat untuk hadir dan menyaksikan pelaksanaan MTQ di Desa Melintang,” tutup Farhan. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.