Beranda blog Halaman 725

Pemkot Diminta Kembangkan Potensi Wisata dan SDM Warga Bontang

0
Pemkot Diminta Kembangkan Potensi Wisata dan SDM Warga Bontang
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam. (ist)

BONTANG – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam meminta Pemkot Bontang agar lebih mengembangkan potensi yang ada di Bontang, baik itu wisata maupun Sumber Daya Manusia (SDM)nya.

Dijelaskan Rustam, Kota Bontang memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan. Bahkan saat ini banyak sekali potensi-potensi itu yang menuai prestasi.

Sebut saja Kampung Malahing yang berhasil juara 3 di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023. Prestasi tersebut sudah pada level nasional. Belum lagi potensi SDM warga Bontang, dimana banyaknya putra putri Bontang yang berhasil meraih prestasi tingkat nasional.

Menurut Politisi Partai Golkar tersebut, sekarang menjadi PR bagi Pemkot Bontang untuk dapat terus mengembangkan potensi-potensi yang ada. Jangan hanya berpuas diri dengan meraih prestasi-prestasi.

“Malahing itu kan seharusnya terus dipromosikan agar orang-orang dari luar Bontang terus berdatangan. Jangan cukup dengan prestasi nasional saja. Terus anak-anak paskib itu juga bisa dimanfaatkan di setiap acara-acara yang diadakan. Masih banyak sekali yang bisa dikembangkan,” bebernya.

Sekali lagi Rustam mengingatkan agar Pemerintah Bontang terus memikirkan cara agar potensi-potensi yang dimiliki Bontang ini bisa berkembang maksimal. Tidak stagnan di tempat. (al/adv)

1910 Nomor Induk Berusaha Terdaftar di DPMPTSP

0
1910 Nomor Induk Berusaha Terdaftar di DPMPTSP
Gedung DPMPTSP. (ist)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang telah menerbitkan 1910 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Sub Koordinator Bidang Ekonomi DPMPTSP Kota Bontang, Natalia Santi Kanan. Data tersebut diterbitkan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“1910 NIB yang terbit ini per 18 September 2023, itu total sudah usaha mikro menengah dan ke atas ya,” jelasnya saat dihubungi redaksi Sabtu (7/10/23).

Penggunaan OSS-RBA ini sudah dilakukan sejak Agustus 2021 lalu, sehingga daerah tidak lagi mengeluarkan. DPMPTSP terus memberikan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, melalui penerapan perizinan keliling ke kelurahan-kelurahan.

“Untuk yang jangkauannya jauh dari kantor DPMPTSP, bisa mengurus  di Mall Pelayanan Publik (MPP),” ujarnya.

Untuk kepengurusannya tidak dipungut biaya dan juga sangat mudah. Pelaku usaha hanya menyiapkan KTP, No Hanphone, dan email. Pembuatan juga tidak memakan waktu yang lama.

Diharapkan ke depannya NIB ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban pelaku usaha, tapi benar-benar digunakan untuk bisa mendukung usaha mereka. Harapan pemkot juga para pelaku usaha ini dapat naik kelas dengan adanya legalitas tersebut.

“NIB bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman modal hingga bantuan lainnya,” ujarnya. (adv/sya)

Rustam Ingatkan Pemkot Bersiap-siap Kondisi Pasca Migas

0
Rustam Ingatkan Pemkot Bersiap-siap Kondisi Pasca Migas
Ilustrasi pengelolaan migas. (ist)

BONTANG – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengingatkan Pemkot Bontang agar mempersiapkan diri mengatur strategi pengelolaan daerah pasca migas. Lantaran tak lama lagi PT Badak LNG akan tutup.

Dijelaskan Rustam, suka atau tidak suka kita harus menerima kondisi ini, bahwa PT Badak LNG akan tutup sebentar lagi. Disamping itu kita juga belum mendapatkan gambaran akan diganti apa perusahaan itu oleh PT Pertamina nantinya.

Permasalahannya adalah pemasukan terbesar Bontang sampai saat ini masih mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari migas tersebut. Apabila PT Badak sudah tidak ada maka Bontang tidak akan mendapatkan DBH lagi.

“Kekuatan fiskal kita saat ini hanya di angka 12 persen. Seharusnya sudah naik 21 persen kalau mau aman. kita ketergantungan dengan DBH, kalau DBH habis gimana?,” ujarnya.

Saat ditanya bagaimana dengan PT Pupuk Kaltim? Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, bahwa PKT tidak bisa memberikan DBH karena bukan termasuk migas. Pemkot Bontang hanya mendapatkan pembayaran dari pajak PBB saja.

“Dari pajak PBB saja yang bisa kita ambil. Yang kita butuhkan dari PKT hanya multuplier effecknya saja untuk masyarakat. Seperti misalnya tenaga kerja dan sebagainya,” imbuhnya.

Karena itu dirinya menyarankan ke pemerintah daerah agar lebih fokus lagi pada strategi mengelola daerah pasca migas. Jangan sampai memandang sebelah mata permasalahan ini, sehingga ke depannya Bontang menjadi kota mati seperti daerah-daerah lainnya. (al/adv)

Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba, Kadir Tappa Berikan Edukasi bagi Masyarakat di Bontang

0

BONTANG – Penyebarluasan informasi atau sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika kembali dilaksanakan di Hotel Andika, Sabtu (7/10/23).

Sosialisasi ini diadakan oleh Abdul Kadir Tappa, Anggota DPRD Provinsi Kaltim untuk masyarakat Bontang agar seluruh warga Bontang teredukasi dan dapat menekan peredaran narkoba di Bontang.

“Tidak bosan-bosannya saya sosialisasikan ini untuk masyarakat, karena masyarakat harus aktif, tidak bisa kita pemerintah buat peraturan tapi tidak ada partisipasinya,” ujarnya

Selain peran serta masyarakat, dia juga mengingatkan kembali bahwa aktivitas hari-hari juga harus dipantau. Karena dengan adanya cela, dapat timbul pikiran untuk mencoba narkoba.

Adapun narasumber dalam sosialisasi ini adalah Lulyana Ramdhani, Kepala BNNK Bontang. Ia menjelaskan narkoba tidak hanya didapatkan oleh orang dewasa, namun anak-anak juga dapat kecanduan jika tidak di awasi.

“Ada suatu kasus, jajanan SD yang ternyata sudah dicampur ganja, karena ketagihan jadi beli terus. Ini berbahaya karena ketahuannya setelah ada laporan dulu, anaknya mencuri untuk beli jajanan tersebut,” jelasnya.

Sosper peraturan daerah oleh Kadir Tappa . Foto: Syakurah/Radarbontang

Ia juga menjelaskan bahwa wilayah Indonesia ini cukup kompleks karena daerah perairannya banyak sehingga sulit untuk diungkapkan kasus-kasus yang ada.

“Geografis kita cukup terbuka karena terdiri dari banyak pulau, itu salah sati penyebab juga,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara BNN dan Kepolisian, sehingga kepada para pengguna yang ingin sembuh tidak takut untuk ke BNN dan melakukan rehabilitasi. Bedanya dengan kepolisian adalah mereka sudah berada di ranah hukum.

Narasumber lain, Ismail Shaleh dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia menjelakan beberapa cara agar tidak terjerumus narkoba. Utamanya, dengan tidak penasaran dengan narkoba.

“Anak-anak itu dipancing dikit langsung panas, temannya bilang kalau nggak narkoba nggak keren. Awalnya dicoba, gratis. Lama-lama beli sendiri,” jelasnya.

Kemudian untuk kesehatan fisik dan mental juga bahaya sekali, sehingga harus kita ketahui apa dampaknya jika kita mencoba mengonsumsi narkoba.

“Ada yang bilang bisa bikin percaya diri, bukan percaya diri itu, justru itu efek sementara karena kita merasa tubuh kita enteng, ringan, tapi lama-lama badan yang dimakan,” ujarnya.

Sehingga sekali lagi diharapkan peran masyarakat, sebelum polisi yang bertindak, baiknya manfaatkan BNN untuk menyelesaikan permasalahan narkoba. (Adv)

Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha Ratnasari

Legislatif Minta Nomenklatur OPD Tak Tepat Dipisahkan

0
Legislatif Minta Nomenklatur OPD Tak Tepat Dipisahkan
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam saat diwawancara awak media. (ist)

BONTANG – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menyatakan ada beberapa OPD yang dirasa tidak tepat nomenklaturnya. Pemkot Bontang harus memisahkan nomenklatur OPD tersebut sesuai bidangnya masing-masing.

Dirinya mencontohkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Bidang kebudayaan tidak tepat bila dipasangkan dengan pendidikan. Karena menurutnya, kebudayaan yang dimaksud tersebut bukan kebudayaan untuk pembelajaran tetapi kebudayaan yang dapat menarik minat orang untuk menonton.

“Contohnya event Bontang City Carnival (BCC) dan Pesta Laut di Bontang Kuala. Saya heran kenapa kok yang garap Disdikbud bukan Dispopar. Seharusnya disitu ranahnya wisata karena dapat menarik orang-orang datang menyaksikan,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini pun menyayangkan kenapa Disdikbud mengurusi pembangunan sekolah. Seharusnya Disdikbud fokus pada pendidikan, seperti bagaimana membuat pengajaran yang baik, meningkatkan akreditasi guru, meningkatkan SDM pengajar, dan lain sebagainya.

“Pembangunan sekolah serahkan saja pada ahlinya Dinas PUPRK, jangan lah Disdik yang ngurus juga. Setelah selesai dibangun baru serahkan ke Disdik untuk mengelolanya. Biarkan masalah infrastruktur diurus oleh OPD yang sesuai,” ungkapnya.

Selain itu ia juga mencontohkan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) seharusnya fokus pada bidang pariwisata saja. Jangan lagi digabung dengan bidang-bidang lainnya.

“Kalau pemkot mau majukan wisata ya biarkan Dispopar fokus pada bidang wisata saja. Jadinya Dinas Pariwisata. Kalaupun mau ditambahkan bidangnya yang harus sesuai, seperti kebudayaan. Jadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” imbuhnya.

Karenanya ia meminta agar nomenklatur OPD-OPD yang tidak tepat ini dipisahkan. Sehingga OPD dapat fokus pada bidangnya masing-masing. Sehingga hasilnya bisa maksimal dan membantu meningkatkan progres pembangunan oleh Pemkot Bontang. (al/adv) 

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Makin Mengkhawatirkan?

0
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Makin Mengkhawatirkan?
Emirza Erbayanthi, M.Pd. (Ist)

Oleh:

Emirza Erbayanthi, M.Pd

(Pemerhati Sosial)

Kekerasan terhadap perempuan terus terjadi dan mengalami peningkatan selama 2023. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB), mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Bontang, Kaltim masuk pada fase mengkhawatirkan. Hal itu terungkap dari catatan DPPKB, yang terhitung awal tahun ini sampai Agustus pihaknya menangani 87 kasus.

DPPKB diminta gencar melakukan pencegahan dengan melibatkan sekolah. Pencegahan harus maksimal dilakukan sejak dini. Lantaran kasus kekerasan timbul malah dari orang-orang terdekat korban. Pendidikan seksual kepada anak sejak dini penting dilakukan. (kaltim.tribunnews.com, 20/09/2023)

Fakta di atas membuktikan bahwa perempuan tidak aman berada dalam lingkungan sekarang walaupun di keluarganya sendiri. Melihat hal ini, apa yang seharusnya kita lakukan?

Cara Pandang yang Salah

Secara fitrah, manusia memiliki gharizah nau’ (naluri kasih sayang), naluri ini menuntut pemenuhan. Saat ini, cara pandang pemenuhannya mengacu pada Barat, yaitu segala sesuatu boleh asalkan mendapatkan kepuasan. Perempuan hanya dipandang sebagai objek pemuas saja.

Menurut sekularisme, agama hanya dianggap dogma. Peranannya sebatas pada ibadah. Sedangkan untuk menjalankan hidup, manusia leluasa memutuskannya. Maka, mereka akan menuruti nafsunya daripada mengikuti tuntunan agama. Inilah yang membuat orang bebas melakukan apa saja.

Selama memakai cara pandang dan aturan Barat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terus meningkat. Undang-undang yang ada tidak dapat menjamin masalah ini terselesaikan dengan baik. Karena persoalannya bukan pada undang-undang saja, tetapi pada cara pandang yang salah.

Pencegahan berupa pendidikan seks usia dini di sekolahpun tidak mampu mencegah kekerasan pada anak jika tidak dibarengi dengan surport sistem dari negara. Karena undang-undang tentang perempuan dan anak dibuat berlandaskan liberalisme. Aturan itu hanya menyentuh tindakan kekerasan, tidak menghukum jika dilakukan suka sama suka.

Banyaknya kasus kekerasan membuktikan negara gagal melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Sistem kapitalisme sekuler liberal penyebab angka kekerasan pada perempuan dan anak mengkhawatirkan.

Penjagaan Islam Minim Kekerasan

Selama setahun saja, kekerasan perempuan terjadi 8.000 lebih kasus. Berbeda ketika Islam berkuasa selama 13 abad. Kasus kekerasan seperti ini bisa dihitung jari.

Salah satunya adalah pelecehan muslimah di Amuria yang menyebabkan Khalifah Al-Mu’tasim mengirimkan pasukan dan menaklukkan wilayah itu. Peristiwa ini dikenang kaum muslim karena memperlihatkan kegagahan Islam dalam membela perempuan.

Islam memandang perempuan sebagai makhluk yang sama dengan laki-laki. Mereka adalah rakyat yang harus terlindungi. Mereka berkedudukan mulia, yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga suaminya. Peran ini luar biasa karena dibalik kesuksesan suami dan anak, ada perempuan yang kuat, sebagaimana ibu Imam Syafi’i dan Muhammad al-Fatih.

Islam tidak memandang perempuan sebagai makhluk pemuas laki-laki semata. Gharizah  nau’ pada keduanya hanya boleh dipenuhi dengan cara yang benar. Pemenuhannya tidak boleh sembarangan, apalagi dengan tindak kekerasan.

Islam memiliki sistem yang sempurna. Apabila seluruh aturan itu terterapkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah. Islam juga akan melindungi anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki. Tidak ada perlakuan berbeda di antara mereka.

Penerapan sistem pergaulan Islam akan menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan. Mereka akan menundukkan pandangan jika bertemu dan hanya berinteraksi pada kondisi yang diperbolehkan.

Selain itu, mereka juga tidak akan berani berdua-duaan dengan nonmahram ataupun campur baur laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar’i. Mereka juga wajib menutup aurat dengan sempurna.

Selain peraturan di ranah publik, Islam juga memberikan aturan dalam ranah rumah tangga. Bagaimana orang tua bersikap terhadap anaknya dan sebaliknya. Ada juga fikih suami dan istri yang akan membuat rumah tangga menjadi sakinah, mawaddah wa rahmah jika terapkan.

Islam juga memberikan sistem sanksi yang tegas. Hukuman yang diterapkan dalam Islam berfungsi sebagai jawabir dan zawajir. Jawabir berarti hukuman yang dikenakan pada pelaku akan menebus dosanya. Sedangkan zawajir artinya hukuman yang diterapkan akan mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama.

Kekerasan perempuan sering terjadi karena alasan ekonomi. Islam akan menutup pintu ini dengan menjamin kebutuhan setiap rakyatnya terpenuhi. Baik itu sandang, pangan, papan, kesehatan maupun pendidikan.

Bagi mereka yang tak memiliki pekerjaan, Islam akan membuka lapangan pekerjaan dari pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam), sehingga mereka akan menerima pendapatan yang cukup. Sedangkan bagi orang-orang yang tidak bisa bekerja, mereka berada dalam tanggungan keluarga. Apabila keluarga tidak mampu, negara yang akan menanggungnya.

Semua biaya yang dikeluarkan negara akan diambil dari Baitul Mal. Badan keuangan Islam ini akan memperoleh harta dari pengelolaan SDA, jizyah, kharaj, fai, ganimah, harta tidak bertuan, harta dari perilaku curang, dan lain-lain. Seluruh pendapatan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Maka, tidak ada lagi alasan melakukan kekerasan.

Penerapan seluruh aturan Islam hanya dapat diterapkan oleh sistem pemerintahan Islam. Landasan pengambilan kebijakan adalah Islam.

Sebagaimana yang dilakukan Pemimpin kaum muslim, Khalifah al-Mu’tasim, yang akan melindungi rakyatnya dari kejahatan.

Banyaknya kasus kekerasan saat ini harusnya membuka mata kita bahwa sistem sekarang tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan terkesan dibiarkan saja. Kasus kekerasan bukannya tambah sedikit, tetapi tambah banyak.

Maka, jalan untuk memutus kekerasan perempuan dan anak, seperti dengan menerapkan Islam secara sempurna.

Sebagaimana firman Allah SWT.

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 208).

Islam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dengan berbagai sistem yang saling mendukung. Hukum kekerasan dalam Islam jelas haram. Karena Rasulullah memberi teladan untuk memperlakukan anak dan perempuan dengan kelembutan.  Selamatkan perempuan dan anak dari kekerasan dengan Islam Kaffah.

Wallahualam.

Ketua Komisi II Minta Semua Aktivitas Pemerintah Berdampak ke UMKM

0
Ketua Komisi II Minta Semua Aktivitas Pemerintah Berdampak ke UMKM
Ilustrasi UMKM. (ist)

BONTANG – Pasca pandemi covid-19 semua yang dilakukan Pemkot Bontang harus berdampak kepada UMKM. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD, Rustam beberapa waktu lalu.

Menurut Rustam, selama pandemi covid-19 perekonomian benar-benar terpuruk. Termasuk para pelaku UMKM yang penjualannya rata-rata merosot tajam.

Pasca pandemi para pelaku UMKM pun berjuang untuk kembali memulihkan usahanya. Karenanya Rustam meminta agar pemerintah ikut membantu pemulihan usaha para pelaku UMKM tersebut.

“Memulihkan sebuah usaha yang terpuruk itu berat. Dengan bantuan pemerintah semoga upaya tersebut menjadi ringan dan mudah bagi teman-teman UMKM,” ujarnya saat diwawancara awak media di ruangannya.

Ia memberi contoh, dengan seringnya Pemkot Bontang mengadakan event yang termasuk dalam agenda event 77 wisata. Seharusnya event-event tersebut bisa dimanfaatkan untuk membantu pelaku UMKM.

“OPD yang menyelenggarakan event tersebut bisa memberikan harga sewa murah pada stan-stan yang disediakan. Sehingga para pelaku UMKM yang ingin menyewa merasa dimudahkan dan bisa mendapatkan profit dari berjualan di event itu,” bebernya.

Ditambahkannya, event-event wisata ini juga seharusnya mampu menarik orang-orang dari luar Bontang untuk datang ke Bontang. Jangan sampai event tersebut hanya dinikmati orang Bontang saja.

“Kalau orang-orang luar dari Bontang berdatangan tentu akan memberikan multiplier effeck bagi pelaku usaha. Seperti hotel-hotel dan penginapan, toko oleh-oleh, travel, dan lain sebagainya akan mendapatkan dampak positif dengan meningkatkan penjualan,” pungkasnya. (al/adv)

Buaya Riska Dikarantina di Penangkaran Buaya Tritip Balikpapan

0
Buaya Riska Dikarantina di Penangkaran Buaya Tritip Balikpapan
Buaya Riska yang saat ini berada di kandang karantina di Penangkaran Buaya Tritip Balikpapan. (ist)

BALIKPAPAN – Penangkaran Buaya Tritip telah menerima buaya fenomenal “Riska” pada Rabu (4/10/2023) dini hari sekitar pukul 04.00 wita. Kedatangan Buaya Riska ini berdasarkan permintaan BKSDA Kaltim yang menerima sejumlah keluhan masyarakat Kawasan Guntung, Bontang perihal adanya buaya yang memangsa manusia.

Pengelola Penangkaran Buaya Tritip Balikpapan, Arif Anggoro mengatakan, pihaknya hanya menerima seekor buaya dari Kota Bontang. Namun, kepastian apakah itu Buaya Riska atau bukan pihaknya tidak bisa memastikan.

“Tapi kemarin Pak Ambo itu datang ke sini dan menemui buaya tersebut. Sehingga kemungkinan memang benar itu Riska,” ujarnya, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut Arif menjelaskan, buaya yang diterimanya tersebut memiliki panjang 4,42 meter dengan jenis kelamin jantan. Saat ini buaya tersebut sedang mengalami karantina di kandang terpisah.

“Kami karantinakan di salah satu kandang, kami sebut itu kandang pembesaran nomor 5. Dalam kolam itu ukuran 6×12 meter, dia sendirian,” jelasnya.

Dikatakan Arif jika di Penangkaran Buaya Tritip Balikpapan menerima titipan buaya dari manapun, termasuk dari lembaga konservasi.

“Harus dikarantina selama 3-7 hari. Jadi dimohon tidak melakukan aktivitas berlebihan di sekitar kolam tersebut selama karantina,” tambahnya.

Saat ini kondisi Buaya Riska dalam keadaan baik-baik saja dan masih dalam masa kelelahan usai perjalanan cukup jauh.

“Buaya Riska dalam keadaan baik-baik saja. Namun selama berinteraksi, belum mau makan. Karena Pak Ambo datang itu baru hari kedua, mungkin masih jetlag ya kalau manusia,” ujar Arif lagi.

Buaya Riska terus mendapat pemantauan dari pihak BKSDA Kaltim selama berada di Penangkaran Buaya Tritip Balikpapan ini. Nanti setelah selesai karantina, jika kondisinya masih normal akan dipindahkan ke kandang yang lebih besar lagi.

Penulis: Aprianto

Editor: Yusva Alam

Komisi II Konsultasi PP Nomor 53 Tahun 2023 dengan BPKAD dan Setda

0
Komisi II Konsultasi PP Nomor 53 Tahun 2023 dengan BPKAD dan Setda
Rapat kerja Komisi II DPRD bersama BPKAD dan Setda Bontang. (Yusva Alam)

BONTANG – Komisi II DPRD Bontang mengadakan konsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bontang dalam rapat kerja terkait Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, Senin (3/9/2023).

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan, bahwa pihaknya mengadakan konsultasi tersebut lantaran ada beberapa hal yang perlu ditanyakan pada aturan terbaru tersebut. Walaupun PP tersebut baru saja terbit, serta belum ada Permendagri, belum ada peraturan keuangannya, bahkan belum terdapat perwalinya.

“Aturan ini masih lama berlakunya. Masih banyak yang perlu dibahas. Tapi sejak awal kami sudah tanyakan terlebih dahulu beberapa hal,” ujarnya.

Dalam PP tersebut diatur tata cara perjalanan dinas dan pembelanjaan, namun tidak mengatur tata cara belanja perjalanan dinas DPRD.

Dikatakannya, sebelumnya bentuk aturan belanja perjalanan dinas itu adalah headcost, artinya setiap anggota dewan melaksanakan perjalanan dinas, maka semua pengeluaran selama dinas seperti biaya hotel, transport, dan sebagainya harus disetorkan bukti atau kwitansinya.

Namun dengan adanya PP Nomor 53 Tahun 2023 ini terdapat perubahan aturan belanja dinas menjadi sistem lamp sum, yang berarti sudah terdapat limit anggaran belanja dinas yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Kalau lumpsum itu misalnya kami perjalanan dinas ke Jakarta. Terus kami diberikan budget Rp 5 juta, nah apapun yang terjadi ya budgetnya segitu. Kalau ternyata pengeluaran kami lebih dari limit ya resiko ditanggung sendiri, tapi kalau lebih alhamdulillah,” bebernya.

Lumpsum ini bukan berarti tidak ada lagi dokumen atau bukti pembayaran. Tetap ada, namun nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak perlu lagi mengecek ke hotel dan lain-lain. Bakal lebih sederhana, cukup mengetahui benar atau tidaknya anggota legislatif ini dinas atau tidak.

“Dengan terbitnya PP ini diharapkan tidak didapati lagi temuan-temuan oleh BPK. Semuanya akan lebih sederhana, karena ada regulasi yang mengatur limit belanja perjalanan dinas tersebut,” pungkasnya.  (al/adv)

Tujuh Pejabat JPT Pratama Bontang Selesaikan PKN Tingkat II, Sekda Beri Ucapan Selamat

0

SEBANYAK 60 peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XII Tahun 2023 telah dinyatakan lulus dan resmi dilepas oleh Kepala LAN RI, Prof. Dr. Adi Suryanto, M.Si, pada hari Kamis (5/10) di Ruang Auditorium Puslatbang KDOD LAN.

Dalam sambutannya, Adi menekankan bahwa tugas seorang pemimpin tidaklah mudah dalam melakukan transformasi atau perubahan. Peran seorang pemimpin bukan hanya sekadar menyelesaikan program-program kerja, tetapi juga harus menjadi inspirator perubahan.
“Seorang pemimpin haruslah mampu meninggalkan legacy yang baik di mana pun ia ditempatkan. Sebagai pemimpin, kita harus bisa memberikan dampak positif. Jangan sampai ketika kita pergi dari tempat tersebut atau dipindahtugaskan, keberadaan kita terlupakan, dan jika diingat, itu bukan karena prestasi hebat kita, melainkan karena hal-hal negatif,” tegas Adi.

“Kepemimpinan yang sejati adalah ketika kita mampu merangkul dan mengubah pendapat orang lain sehingga mendukung apa yang kita lakukan,” tambahnya.

Adi juga menyampaikan bahwa dengan adanya UU ASN yang diperbaharui dan disahkan pada tanggal 3 Oktober 2023, terdapat beberapa perubahan dan pergeseran. Termasuk perubahan hak menjadi kewajiban terkait pengembangan kompetensi bagi seorang ASN.

Menurut Adi, sejak Indonesia merdeka, belum pernah ada Undang-Undang yang memberikan perhatian pada pengembangan kompetensi ASN. Namun, dengan hadirnya UU ASN No.5 Tahun 2014 waktu itu, diberikan perhatian kepada ASN untuk terus belajar dan mengembangkan diri.

Pelepasan peserta PKN dihadiri Kepala Puslatbang KDOD LAN RI Samarinda, Dr. Muhammad Aswad, dan Sekretaris Daerah Kota Bontang, Ir. Hj. Aji Erlynawati, MT.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Akmal Malik, menghadiri secara virtual Pelepasan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XII Tahun 2023.

Pj Gubernur Akmal Malik memberikan selamat dan apresiasi kepada peserta PKN Tingkat II Angkatan XII Tahun 2023 yang telah menyelesaikan pelatihan selama kurang lebih 4 bulan terakhir, dimulai pada 25 Mei 2023.
“Selamat kepada seluruh peserta yang telah berhasil menyelesaikan pelatihan ini. Ini adalah pencapaian yang luar biasa, dan saya bangga melihat semangat, dedikasi, dan komitmen yang ditunjukkan selama proses pelatihan ini. Pelatihan Kepemimpinan Nasional adalah wadah penting dalam mengembangkan potensi kepemimpinan para kader terbaik bangsa. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan telah memperoleh wawasan, pengetahuan, dan keterampilan yang sangat berharga dalam mempersiapkan diri menjadi pemimpin yang tangguh dan berkualitas,” bebernya.

Sementara Aji Erlynawati, MT, Sekretaris Daerah Kota Bontang, memberikan ucapan selamat kepada 7 Pejabat JPT Pratama yang berasal dari Pemerintah Kota Bontang, yang telah menyelesaikan pelatihan ini dengan baik. Mereka adalah:

1. H. Much. Cholis Edy Prabowo, ST, M.Si, (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan)
2. Drs. Usman, M.Pd, (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota)
3. H. Ahmad Yani Y, S.Sos, M.Si, (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja)
4. Heru Triatmojo, SP, M.Si, (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
5. Rafidah, SE, M.Si, (Kepala Badan Pendapatan Daerah)
6. H. Budiman, S.Sos, M.A.P, (Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil)
7. Eddy Forestwanto, SSTP, M.Si, (Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan Dan Pertanian). (ADV)