Beranda blog Halaman 781

Pohon Tumbang Jadi Perhatian Legislator, DLH: Sudah Pangkas Tapi Terkendala Crane

0
Pohon Tumbang Jadi Perhatian Legislator, DLH: Sudah Pangkas Tapi Terkendala Crane
RDP DPRD bersama DLH beberapa waktu lalu. (Yusva Alam)

BONTANG – Beberapa tahun belakangan ini kerap terjadi pohon tumbang, yang diakibatkan hujan deras ataupun angin kencang di beberapa wilayah di Bontang. Paling banyak terjadi di Jalan Tembus atau Jalan Cipto Mangunkusumo.

Kondisi tersebut menjadi perhatian legislator, sehingga mempertanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang. Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina pun meminta perhatian dari pemerintah dengan kondisi tersebut. Karena banyaknya pohon tumbang di pinggir jalan tentu membahayakan warga yang melintas di jalan.

“Sebelum jadi sorotan dari masyarakat, kami minta agar DLH mengambil tindakan dengan memotong pohon-pohon yang sekiranya berpotensi rawan tumbang,” pintanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama DLH beberapa waktu lalu.

Andi Hasanuddin, Kabid Perencanaan LH dan Keanekaragaman Hayati menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah preventif dengan memangkas pohon-pohon yang tinggi atau menghalangi kabel-kabel maupun tiang listrik.

Namun begitu, untuk pohon-pohon yang tingginya lebih dari 5 meter pihaknya membutuhkan crane. Sedangkan saat ini DLH tidak memiliki crane, sehingga harus meminjam ke dinas lain yang memiliki.

“Kami terkendala crane. Ke depan akan kami anggarkan pembelian crane agar saat eksekusi di lapangan lebih aman,” bebernya.

Ia juga menyampaikan kalau banyak pohon tumbang yang berada di area milik PT Pupuk Kaltim dan PT Badak. Pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak perusahaan saat akan melakukan eksekusi di lapangan.

Mengetahui wilayah pohon-pohon tumbang berada di area perusahaan, Komisi III akan berupaya membantu koordinasi dengan pihak perusahaan, agar upaya-upaya preventif tadi berjalan lancar. Sehingga ke depan pohon tumbang akan berkurang. (adv/al)

Penarikan Bak Sampah Dipertanyakan, DLH: Demi Menjaga Keindahan Kota

0
Penarikan Bak Sampah Dipertanyakan, DLH: Demi Menjaga Keindahan Kota
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama DLH beberapa waktu lalu. (Yusva Alam)

BONTANG – Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mempertanyakan alasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang getol menarik bak sampah akhir-akhir ini. Lantaran aktivitas tersebut menjadi pertanyaan dan sorotan warga Bontang.

Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama DLH beberapa waktu lalu.

Atos sapaan akrabnya mempertanyakan hal itu lantaran banyak sekali pertanyaan dari warga Bontang kepadanya saat reses, yang mempertanyakan kondisi tersebut. Menurutnya pula, apakah penarikan sampah itu merupakan satu-satunya cara untuk mempertahankan penilaian adipura.

“Masalahnya adalah kenapa bak ditarik setelah mendapatkan piala adipura, bukan sebelumnya? Setahu saya ada cara lain untuk bisa mendapatkan penilaian yang baik,” ujarnya.

Syahruddin, Kabid Pengolahan Sampah DLH menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan aksi tersebut bertujuan untuk meningkatkan keindahan kota. Lantaran keberadaan bak sampah justru mengurangi estetika kota.

Pemikiran tersebut didapatkan setelah mencari referensi ke kota-kota lain seperti Balikpapan dan Surabaya yang kelasnya sama seperti Bontang kerap meraih piala adipura. Sehingga DLH menargetkan dapat mengurangi minimal 30 persen bak sampah.

“Sebenarnya ini bukan target Bontang saja tapi juga target nasional,” ungkapnya.

Ditambahkannya, sebenarnya DLH tidak sekedar menarik bak sampah tanpa solusi. Ada beberapa solusi yang dilakukan untuk mengganti penarikan bak sampah tersebut.

Contohnya di Loktuan yang saat ini bak sampahnya terpusat di ex Pasar Citra Mas dan Pos 7. Kemudian ada beberapa wilayah yang bak sampahnya tetap ada, hanya pindah posisi dari luar di pinggir jalan ke area dalam.

“Kami juga memperbanyak Tempat Pembuangan Sampah terpadu (TPST3R), agar sampah bisa dipilah-pilah dahulu sebelum masuk ke TPA. Agar tidak cepat terjadi peningkatan volume sampah di TPA,” ucapnya. (adv/al)

Lapas Over Kapasitas, Apa Penyebabnya?

0
Lapas Over Kapasitas, Apa Penyebabnya?
Hafsah. (ist)

Oleh:

Hafsah

(Pemerhati Masalah Umat)

Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Sebelumnya tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.

Lembaga ini mempunyai fungsi selain sebagai tempat untuk menjalani hukuman pidana, juga merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan dan merehabilitasi narapidana (napi), agar setelah menjalani masa pemidanaan bisa menjadi manusia yang baik dan tidak menjadi residivis.

Seiring meningkatnya pelaku tindak pidana dan kriminal, kini LP mengalami masalah, mulai dari penyediaan tempat, tenaga lapas, dan tentunya dana yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang kini menjadi penjara paling padat di Kaltim dan Kaltimtara. Kapasitas yang harusnya diisi 300 orang, kini membengkak 4 kali lipat

Lapas kini sudah dihuni 1.635 narapidana.

Imbasnya penyakit mudah menular karena hidup berhimpitan dengan penderita penyakit menular, belum lagi biaya operasional yang bertambah.

Lapas Bontang berupaya untuk mengurangi kelebihan warga binaan ini, salah satunya dengan memindahkan mereka ke Lapas lain. Mereka dibawa dari Lapas Bontang ke Lapas Narkotika Teluk Bayur Samarinda 20 WBP, kemudian di Lapas Samarinda 20, dan Lapas Tenggarong ada 6 orang.

(Klikkaltim.co 25/05/2023)

Akar Masalah

Over kapasitas tentu saja akan dialami mengingat pelaku tindak pidana dan kriminal juga bertambah.

Langkah yang ditempuh dengan memindahkan napi ketempat lain bukanlah solusi, begitupun menambah daya tampung napi hanya menyelesaikan masalah saat itu, dengan kata lain bukan solusi yang solutif.

Meningkatnya pelaku kriminal tentu harus dilihat secara menyeluruh. Bukan tanpa sebab mereka melakukan tindak kejahatan, namun banyak faktor yang melatar belakangi sehingga pelakunya terus bertambah.

Menurut sebuah sumber, penghuni lapas mayoritas pengguna dan pengedar narkoba. Dalam sistem ini hanya melarang penggunaan narkoba, namun peredaran barang haram tersebut tidak diberantas sampai keakar, yang terjadi adalah pengguna kian menjamur.

Aparat selalu kecolongan karena penangkapan hampir tiap saat menghiasi media. Inilah bukti bahwa narkoba masih saja ada ditengah masyarakat, ini pula yang menjadi pertanyaan.

Mimpi memberantas kemaksiatan menjadi ilusi, korban tetap berjatuhan dan membuat lapas penuh tanpa bisa dibendung.

Memenjarakan mereka ternyata tidak membuat jera karena banyak yang bolak balik mendekam, begitu bebas mereka masih menggunakan narkoba.

Contoh lain adalah peminum khamr, penjudi dan pelaku seks bebas hanya ditindak ketika pelaku mengganggu ketenangan orang, atau bila ketahuan saja, jika tidak maka tidak dikenakan sanksi tegas.

Hukuman yang diberikan tidak membuat jera, sehingga jumlah pelaku  tidak berkurang, ditambah sarana kemaksiatan makin menjamur. Aturan inilah yang membuat masyarakat tidak takut melakukan maksiat karena tidak ada hukum yang mengikat, padahal aturan yang membolehkan aktifitas tersebut justru berpotensi meningkatkan tindak kriminal.

Sistem kebebasan yang dianut oleh masyarakat saat ini membuat manusia cenderung berbuat salah. Wadah yang rusak menghasilkan apa yang ditampung berpotensi rusak. Pemisahan urusan agama dengan kehidupan menjadi penyebab utama dalam tindakan kriminal yang dilakukan oleh masyarakat. Urusan ketaatan kepada Allah SWT hanya sebatas ibadah mahdoh saja, sementara urusan kehidupan lainnya diserahkan keputusannya kepada manusia.

Akibat lemahnya hukum buatan manusia menyebabkan penjara dan lapas bakal penuh dan over kapasitas.

Makna Penjara Dalam Islam

Islam hadir memberikan solusi bagi penganutnya, Islam juga mempunyai cara efektif dalam menjaga perilaku masyarakat agar terhindar dari segala bentuk pelanggaran hukum. Cara ini efektif untuk mencegah dan menghindarkan masyarakat agar tidak terjerat kriminalitas:

Pertama, setiap individu diharuskan taat kepada Allah SWT sebagai pencipta. Pembinaan aqidah  dilingkungan keluarga sangat penting sebagai fondasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Kedua, amar ma’ruf ditegakkan ditengah masyarakat, saling mengingatkan dan peduli terhadap sesama. Hal ini akan membuat masyarakat yang islami akan membentuk ketakwaan individu semakin kuat.

Ketiga, agar tercipta dan terlaksana ketakwaan individu dan masyarakat, maka negara wajib menjaga hal tersebut dengan seperangkat aturan dan sanksi tegas bila ada yang melanggar aturan.

Dikokohkan dengan memberantas setiap hal yang dapat menjerumuskan manusia ke lubang maksiat. Jika terjadi pelanggaran maka penjara menjadi langkah terakhir, namun sistem dalam penjara tentunya berbeda dengan yang ada saat ini.

Inilah tindakan preventif yang dilakukan oleh negara.

Dalam bahasa Arab, penjara memiliki arti menahan, yang dimaksud sebagai tempat di mana orang-orang dikurung dan dibatasi dari segala kebebasan karena suatu pelanggaran dan tuduhan. Penjara sendiri telah diterangkan sejak masa Nabi Yusuf AS, seperti firman Allah SWT dalam Alquran.

“Yusuf berkata: Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika Engkau hindarkan daripada aku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS Yusuf: [12] 33).

Adapun penampilan penjara pada zaman Rasulullah SAW sangat berbeda dengan penjara saat ini. Penjara sekarang berbentuk sebuah bangunan dengan pagar menjulang serta pintu dan jendela yang terbuat dari susunan besi. Pada masa Rasulullah, penjara bukan berbentuk tempat khusus karena pelanggar hanya akan diikat di pagar.

Namun, seiring berkembanganya zaman dan semakin banyaknya pelanggar, saat pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, terbentuklah penjara pertama yang terletak di Makkah. Penjara tersebut merupakan rumah dari Shafwan bin Umayyah yang dibeli dengan harga 4.000 dirham. Sayidina Ali bin Abi Thalib dalam pemerintahannya juga membangun langsung tempat yang disebut sebagai Penjara Nafi’.

Meski diibaratkan sebagai tempat yang dipenuhi persepsi negatif, nyatanya penjara bukan hanya tempat bagi orang-orang yang menyalahi peraturan karena penjara juga kerap digunakan untuk membungkam orang-orang yang berani menyuarakan kebenaran atau menentang pemerintah atau rezim.

Penjara dalam sistem Islam adalah tempat terakhir pelaku kriminal bernaung, penjara dibuat sedemikian rupa untuk membina masyarakat agar kembali kejalan yang benar.

Dengan tegasnya sanksi dalam Islam tidak membuat penjara over kapasitas karena sistem Islam menjaga perilaku masyarakat dengan memberantas hal yang berpotensi melahirkan tindak kriminal.

Wallahu a’lam bisshowab

Upacara Hari Lahir Pancasila, Wawali: Amalkan 5 Poin Berbangsa dan Bernegara!

0
Upacara Hari Lahir Pancasila, Wawali: Amalkan 5 Poin Berbangsa dan Bernegara!
Wakil Wali Kota Bontang, Najirah saat memimpin upacara. (ist)

BONTANG – Pemkot Bontang menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/23) di Halaman DPMPTSP ex Kantor Wali Kota Lama.

Peringatan Hari Lahir Pancasila kali ini bertema ‘Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global.’ Upacara ini dibina langsung oleh Wakil Wali Kota Bontang, Najirah.

Sebagai warga negara yang berpegang teguh dengan Pancasila, kita sendiri sudah dan harus mengamalkan kelima poin Pancasila dalam berbangsa dan bernegara.

“Slogan kita sebagai warga negara adalah ‘Kita Indonesia Kita Pancasila,” ucap Najirah.

Para pendiri negara telah berhasil mengidentifikasi kepribadian bangsa Indonesia, yang kemudian dirumuskan dalam suatu pandangan hidup yaitu pancasila.

Perkembangan situasi global ditandai kemajuan teknologi komunikasi yang begitu pesat, menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia.

“Nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat menjadi filter agar bangsa Indonesia tidak disorientasi di masa depan,” jelasnya.

Pada peringatan Hari Pancasila tahun 2023 ini diharapkan seluruh masyarakat dapat bergotong royong, membangun peradaban dan pertumbuhan global serta berkomitmen untuk bersama-sama menanamkan, menegakkan, dan menjaga pancasila dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

“Mari kita berkomitmen untuk bersama-sama menguatkan jati diri dan karakter bangsa, sikap, dan perilaku patriotik, cinta tanah air, serta menjaga toleransi dan kerukunan,” tutupnya. (sya)

Lomba Pameran Produk UP2K, Kelurahan Belimbing Raih Juara Pertama

0

BONTANG – Kelurahan Belimbing telah menorehkan prestasi luar biasa dengan meraih juara pertama dalam lomba pameran produk UP2K yang diadakan di Pendopo Rujab Wali Kota pada Selasa (30/5/23) lalu.

Rini Sehawati, Wakil Ketua PKK Kelurahan Belimbing, menyampaikan bahwa persiapan yang matang telah menjadi kunci kesuksesan mereka.

Diceritakannya, setelah menerima pengumuman tentang lomba tersebut, tim PKK Kelurahan Belimbing langsung memulai persiapan produk-produk kreatif.

“Kami telah melakukan persiapan yang matang sehingga pada hari pelaksanaan tidak terburu-buru,” jelas Rini.

Salah satu aspek yang menonjol dari produk makanan yang ditawarkan oleh Kelurahan Belimbing adalah kreativitas dalam pengolahan.

Produk mereka merupakan makanan olahan yang diolah dengan hati-hati sebelum disajikan.

Penilaian juri dalam lomba ini mempertimbangkan bahan baku yang mudah didapat dan ramah lingkungan.

Karena itulah, Kelurahan Belimbing menggunakan buah labu madu yang ditanam di wilayah mereka sebagai bahan utama dalam produk olahan.

“Produk makanan kami termasuk makanan basah, tapi ketika kami maju ke tingkat Provinsi, kami berencana membawa produk yang lebih tahan lama seperti keripik untuk memperluas pasar kami,” bebernya.

Selain produk makanan olahan Labu Madu, UP2K Kelurahan Belimbing juga akan membawa batik terumbu karang dan krekes bawis yang menunjukkan kekayaan budaya lokal.

Ia berharap dengan majunya ke tingkat Provinsi, produk olahan UP2K ini dapat ditingkatkan lagi dengan bantuan dan rekomendasi dari warga Bontang. (Adv/sya)

Komisi I Dorong Guru Swasta Tak Patah Semangat Perjuangkan Insentif Kembali

0
Komisi I Dorong Guru Swasta Tak Patah Semangat Perjuangkan Insentif Kembali
Rapat kerja dengan Komisi I DPRD Bontang, BPKAD, dan Bagian Hukum Setda Pemkot Bontang. (ist)

BONTANG – Pemberian insentif kepada guru SMA dan SMK Swasta di Kota Bontang dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Padahal pemberian insentif kepada guru swasta berasal dari anggaran pemerintah daerah.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparudin mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Bontang ingin memperjuangkan kesejahteraan guru-guru SMA dan SMK swasta di Kota Bontang, namun, sebagai OPD teknis tidak bisa berbuat banyak ketika Disdikbud Provinsi Kaltim yang menolaknya.

“Pemberian insentif Rp 1 juta kepada guru SMA dan SMK Swasta sudah dilakukan sejak tahun 2016 dan disetop tahun 2021,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Bontang, BPKAD dan Bagian Hukum Setda Pemkot Bontang di ruang rapat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur, Senin (22/5/2023).

Kata dia, selama ini anggaran telah ia siapkan dan diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, kemudian disalurkan kepada guru-guru SMA dan SMK swasta di Bontang. Selama 6 tahun berjalan itu tidak ada temuan hukum, sehingga, menurutnya tidak ada hukum yang dilanggar.

“Selama ini kan seperti itu prosesnya dan hingga kini tidak ada yang memanggil kami kalau memberi insentif kepada guru swasta melanggar hukum,” terangnya.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Bontang Rusli menyebut, sejak disahkannya undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, semua kewenangan Sekolah SMA dan SMK berada di provinsi. Sehingga ketika pemerintah provinsi menolak pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa.

“Saya juga tidak setuju dengan undang-undang 23 ini. Sebab, semuanya beralih ke provinsi. Bukan hanya sekolah saja, laut mulai dari nol Mil merupakan kewenangan dan pengawasan pemprov,” ujarnya.

Kata dia, pemberian insentif kepada guru SMA dan SMK swasta di Kaltim pertama kali dilakukan oleh Kota Bontang, dan diikuti 2 daerah lainnya di Kaltim. Ia menilai, Disdikbud Provinsi tidak lagi mau memberikan insentif kepada guru swasta karena adanya kecemburuan daerah lain.

“Disdikbud Provinsi tidak mampu menahan tekanan dari daerah lain, sehingga tidak mau lagi memberikan insentif kepada guru swasta di Bontang termasuk 2 daerah lainnya di Kaltim,” ungkapnya.

Rusli berharap, guru-guru swasta tidak patah semangat, sebab masih ada cara untuk memperjuangkan insentif bagi guru swasta. Ia juga meminta agar DPRD Bontang khususnya Komisi I untuk menemui DPR provisi dari dapil Bontang bersama Disdikbud Bontang dan perwakilan guru swasta.

“Kita bersama-sama menemui DPR Provinsi dari dapil Bontang untuk meminta memperjuangkan insentif guru. Sebab, DPR Provinsi bisa mengundang rapat kerja dengan Disdikbud Provinsi sehingga harapan kita insentif bisa kembali disalurkan,” tutupnya. (adv/al)

Lapas Over Kapasitas, Butuh Sistem Sanksi Islam yang Khas

0
Lapas Over Kapasitas, Butuh Sistem Sanksi Islam yang Khas
Dinnar Fitriani Susanti. (ist)

Oleh:

Dinnar Fitriani Susanti

(Pengamat Kebijakan Publik)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Bontang kini menjadi penjara paling padat di Kaltim dan Kaltara. Kapasitas yang harusnya 300an orang, kini membengkak 4 kali lipat. Imbasnya penyakit mudah menular cepat di sana, belum lagi operasional yang gemuk.

Di dalam ruangan 30 meter per segi, ratusan pria duduk melantai di atas karpet plastik tipis. Hawa sumuk, aroma tak sedap dari bau keringat para pria itu yang saling bergesekan di dalam ruangan yang dulunya gereja ini, pria-pria dengan rambut cepak duduk mengintip keluar. Ke arah lapangan voli dari balik jeruji.

Ada 139 orang di ruangan ini, mereka adalah tahanan baru yang menunggu vonis sidang perkara. Setiap tahanan baru, ditempatkan dalam ruangan Masa Pengenalan Ligkungan (Mapernaling), sebelum dipindahkan ke blok sesuai jenis perkaranya.

Di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang kini penuh sesak. Di Kalimantan Timur, Lapas di Kelurahan Bontang Lestari ini di peringkat pertama paling padat. (klikkaltim.com)

Over Kapasitas dalam Sistem Sekulerisme

Miris, itulah kata yang mewakili kondisi lembaga pemasyarakatan yang ada saat ini. Over kapasitas menimbulkan berbagai problem turunan lainya. Semisal semakin menimbulkan berbagai macam penyakit, serta menimbulkan bengkaknya anggaran negara.

Berbagai macam persoalan ini sebenarnya tidak berdiri sendiri. Ada berbagai macam faktor yang menjadikan over kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Di antaranya adalah masih kaburnya akan definisi kejahatan, sanksi yang membuat dampak jera serta edukasi terkait berbagai macam tindak kejahatan.

Hal ini adalah sesuatu yang sangat wajar jika negeri ini mengadopsi sistem aturan sekulerisme. Sistem sekulerisme adalah sistem yang mengukur perbuatan manusia hanya sampai pada urusan dunia saja. Sehingga definisi kejahatan dan juga sanksinya pun akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Sistem Sanksi Islam Berdimensi Dunia dan Akhirat

Siapapun yang mempelajari sistem sanksi di dalam Islam, akan dibuat terpukau oleh aturannya. Keadilan yang diberikan tidak akan sanggup disaingi oleh sistem manapun.

Hanya sistem sanksi Islam yang mampu mewujudkan ketentraman dan keadilan atas kezaliman dan kejahatan yang terjadi dengan seadil-adilnya. Hal ini tidak terlepas dari makna filosofis dari persanksian dalam Islam yang telah ditetapkan oleh  Allah SWT, yakni berfungsi sebagai zawajir dan jawabir.

Zawazir adalah kedudukan sanksi sebagai pencegah tindak kejahatan. Fungsi ini dapat dilihat dari salah satu penerapan uqubat dalam Islam yaitu qisos, Allah SWT berfirman: Dan dalam qishas itu ada jaminan kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa. (QS al-baqarah: 179)

Ayat ini menjelaskan di syariatkan hukum qishas bagi kalian yakni membunuh si pembunuh di dalamnya terdapat hikmah yang sangat besar, yaitu menjaga jiwa. Sebab jika si pembunuh mengetahui akan dibunuh lagi maka pada ia akan merasa takut untuk melakukan pembunuhan. Itu sebabnya di dalam qishas ada jaminan bagi jiwa manusia, jika orang berakal mengetahui.

Apabila ia membunuh atau membunuh lagi maka ia tidak akan dilakukan pembunuhan. Maka Inilah yang dikatakan oleh Al alusi dalam tafsirnya Ruhul ma’ariz juz 2 halaman 1130. Dengan demikian hukuman berfungsi sebagai zawazir atau pencegah, karena dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan.

Kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela atau Al khabis yang telah ditetapkan oleh syariah. Allah SWT ketika syarat telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkatnya.

Artinya tidak lagi dilihat besar kecilnya kejahatan. Syara telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa yang harus dikenai sanksi. Jadi, dosa itu substansinya adalah kejahatan. Kejahatan bukanlah sesuatu yang fitrah ada dengan sendirinya pada diri manusia.

Kejahatan bukan pula profesi yang diusahakan oleh manusia, juga bukan penyakit yang menimpa manusia. Kejahatan adalah tindakan melanggar peraturan baik itu berupa perintah ataupun larangan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan diri nya sendiri, dengan kaumnya. Sebuah perintah dan larangan tidak akan berarti sama sekali jika tidak ada sanksi bagi orang yang melanggarnya.

Syariah Islam menjelaskan bahwa bagi para pelanggar atau dikenai sanksi di akhirat dan di dunia. Allah SWT akan menjatuhkan sanksi akhirat bagi pelanggar.

Dan Allah pula yang akan mengazabnya kelak di hari kiamat. Allah SWT berfirman: Beginilah keadaan mereka dan sesungguhnya bagi orang-orang yang durhaka, pasti disediakan tempat tinggal yang buruk yaitu neraka Jahannam yang mereka masuki, maka itulah seburuk – buruk tempat tinggal. (QS. Shad: 55 – 56)

Walaupun Allah SWT telah menjanjikan azab bagi pelaku dosa, akan tetapi Allah memerintahkan kepada pelaku dosa untuk berserah diri kepada Allah atau bertaubat karena mungkin saja Allah berkehendak untuk menjatuhkan sanksi atau mengampuni mereka. Allah SWT berfirman: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa karena menyekutukannya dan dia mengampuni dosa yang selain itu, bagi siapa yang dia kehendaki. (QS. an-nisa: 48)

Taubat mereka akan diterima oleh Allah jika mereka sungguh-sungguh bertaubat. Dan Imam atau khalifah atau orang yang mewakilinya, yaitu diselenggarakan oleh negara dengan cara menegakkan hukum Allah dan melakukan hukum-hukum jinayat, takzir dan uqubat di dunia bagi pelaku dosa.

Juga dapat menghapuskan pastinya di akhirat. Dalilnya diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ubadah ra, “Ia berkata, kami bersama Rasulullah dalam suatu majelis, kalian telah membaiat ku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, kemudian beliau membaca keseluruhan ayat tersebut. Barangsiapa diantara kalian memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah. Dan barang siapa mendapatkan hal itu sesuatu maka sanksinya adalah kifarat atau denda baginya. Dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah akan menutupinya, mungkin mengampuni atau mungkin mengazab.”

Hadits ini menjelaskan bahwa sanksi dunia diperuntukkan untuk dosa tertentu yakni sanksi yang dijatuhkan negara bagi pelaku dosa, dan ini akan menggugurkan sanksi akhirat. Inilah fungsi uqubat sebagai jawabir atau penebus. Untuk hal itu Ma’iz mengakui perzinaannya, kemudian dia dirajam hingga mati.

Demikian pula seorang wanita dari suku Zuhainah mengaku berzina lalu dirajam hingga mati, berkomentar tentang mereka. Sungguh ia telah bertaubat, seandainya dibagi antara 70 penduduk Madinah sungguh akan tertutup semuanya.

Mereka meminta negara agar menjatuhkan sanksi atas pelanggarannya di dunia agar sanksi akhirat bagi mereka gugur. Oleh karena itu Ghamidiyyah, berkata kepada Rasulullah :Ya Rasulullah sucikanlah aku.

Begitu pula banyak diantara kaum muslimin yang bertobat kepada Rasulullah. Mereka mengakui pelanggaran yang dilakukannya agar mereka dikenai Had oleh Rasulullah sehingga mereka terbebas dari azab Allah di hari akhir.

Mereka rela menanggung sakitnya Had dan Qishas di dunia karena takut azab di akhirat.

Inilah fungsi filosofi sistem saksi dalam Islam yang diterapkan oleh Daulah Khilafah. Sistem sanksi yang berdimensi dunia akhirat yang akan mencegah tindakan kejahatan dan penebus dosa. Adakah sistem sanksi yang lebih baik dari sistem ini? jelas tidak ada. (*)

Wawali Apresiasi 10 Lagu Original Karya Anak Bontang

0
Wawali Apresiasi 10 Lagu Original Karya Anak Bontang
Acara Hearing Session Cipta Lagu yang digelar di Taman Adipura. (ist)

BONTANG – Acara Hearing Session Cipta Lagu yang digelar di Taman Adipura, Senin (29/5/2023) malam mendapat apresiasi dari Wawali Bontang, Najirah. Di event tersebut, wawali mengapresiasi kegiatan cipta 10 lagu karya anak Bontang.

“Saya sangat apresiasi kegiatan ini. Akan jadi wadah pemuda Bontang menyalurkan bakatnya menciptakan lagu, yang nantinya akan menghasilkan karya pribadi dengan arrangement yang luar biasa,” kata Najirah

Kegiatan ini juga dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan industri seni di Kota Bontang. Sebagai awal kemajuan karya anak-anak kreatif Kota Bontang khususnya di bidang musik.

Sementara itu, Kabid Kepemudaan Dispopar, Andi Nurpatmawati menyebutkan, jika lagu karya anak Bontang ini sebelumnya melalui tahap seleksi. Awalnya 40 peserta kemudian dikerucutkan menjadi 10.

“Sekarang ini kalau mau berkarya di bidang musik tidak perlu lagi ke Jakarta. Hasil karya original anak Bontang ini sudah bisa dinikmati di platform musik seperti apple music, spotify, resso, dan lainnya,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, tujuan dari gelaran kompetisi tersebut adalah, untuk memberikan platform bagi para penulis lagu berbakat untuk menunjukkan karya mereka kepada dunia.

“Ini acara pertama yang kami gelar. Sebenarnya banyak anak Bontang itu berbakat. Cuma, kurang percaya diri sama kurang wadahnya. Padahal potensi mereka itu sebenarnya besar dalam industri musik,” bebernya.

Sebagai informasi, 10 lagu karya anak Bontang meliputi Locrian-Malaikat Kecilku, Bede-Terlalu Banyak Duka, Akwila ft Edho-Kau Mampu Bahagia, dan Nathaniel Constantine-A Piece of Me, Kasukara-Not Easy to be Me, Hezta-Kejujuran dari Segalanya, Nafaspndek ft Inas Hafizhah-Lost, Jimmy Ricardo-Bahagia Memilikimu, Aneldy-Harapan Negeri, dan Alda-My Story.

Pemkot Bontang melalui Dispopar bekerja sama dengan Bontang Muda Inovatif serta Taman Musik Studio mengadakan festival lagu original. (adv/al)

Bantah Dugaan Pelanggaran Pemilu, Mar’uf Effendi Yakin Sudah Diberhentikan PKS

0
Bantah Dugaan Pelanggaran Pemilu, Mar’uf Effendi Yakin Sudah Diberhentikan PKS
Ma’ruf Effendi. (ist)

BONTANG – Anggota DPRD Bontang Mar’uf Effendi mengaku terkejut atas pemberitaan di media, terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukannya, menindaklanjuti laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Bawaslu Kaltim.

“Ya sebenarnya bagus saja, dan sudah menjadi tugas Bawaslu menindaklanjuti semua laporan dengan melakukan investigasi atau penelusuran. Termasuk datang ke DPRD Bontang. Tapi yang merugikan saya, karena ini sudah dinilai sebagai dugaan pelanggaran Pemilu,” tegas Mar’uf, Rabu (31/5) kepada Media Kaltim.

Apalagi kata Mar’uf, dirinya belum pernah dimintai keterangan atau menerima tembusan surat atas pencalonannya melalui Partai Gelora untuk calon Anggota DPRD Kaltim sebagai bentuk pelanggaran Pemilu.

“Selama ini saya hanya tahu dari media, jadi belum ada pemberitahuan atau pemanggilan untuk permintaan hadir ke Bawaslu Kaltim atas laporan PKS,” tuturnya.

Dikatakanya, dirinya saat ini juga sudah diberhentikan sebagai kader PKS. “Itu yang saya lampirkan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan pencalonan di DPRD Kaltim. Saya juga tanya teman-teman yang lain, katanya, itu sudah cukup.  Apalagi saat ini tahapannya masih menuju DCS (Daftar Calon Sementara, Red.). Belum ke DCT. Kalau memang nanti dalam perbaikan administrasi, KPU mensyaratkan harus ada surat pengunduran diri, pasti saya penuhi,” bebernya.

Seperti diberitakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, Ebin Marwi, bersama Tim Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Kota Bontang pada Selasa (30/5).

Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap informasi awal terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi PKS, yaitu Maruf Effendi. Sebelumnya Maruf Effendi, bersama 3 kader PKS di Kaltim dilaporkan PKS telah mendaftarkan diri dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Gelora.

Sampai saat ini, Maruf belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik dan peserta pemilu yang mewakili Partai PKS pada pemilu terakhir.

Rombongan Bawaslu diterima oleh Staf Jabatan Fungsional Analisis dan Kebijakan, Hamdani, bersama Staf Ahli DPRD Bontang Agusyani, di ruang Sekretariat DPRD.

Diwawancara usai pertemuan, Ebin menegaskan pihaknya datang ke DPRD Bontang untuk meminta informasi mengenai status keanggotaan Maruf Effendi, perwakilan partai/fraksi dan nomor keanggotaan Maruf Effendi di DPRD Kota Bontang.

“Kedatangan kami hanya ingin meminta informasi dan dokumen, apakah Mar’uf masih sebagai anggota DPRD Bontang atau tidak. Sampai di situ. Dan kami sudah mendapatkan dokumen itu, dan Mar’uf Effendi memang masih menjadi anggota DPRD Bontang dari PKS,” tuturnya. (RB)

Dilaporkan Daftar Bacaleg di Partai Lain, Bawaslu Kaltim Telusuri Dugaan Pelanggaran Mar’uf Effendi

0
Dilaporkan Daftar Bacaleg di Partai Lain, Bawaslu Kaltim Telusuri Dugaan Pelanggaran Mar'uf Effendi
Bawaslu Kaltim saat kunjungi DPRD Bontang. (ist)

BONTANG – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, Ebin Marwi, bersama Tim Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Kota Bontang pada Selasa (30/5).

Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap informasi awal, terkait dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi PKS, yaitu Maruf Effendi.

Sebelumnya Maruf Effendi, bersama 3 kader PKS di Kaltim dilaporkan PKS telah mendaftarkan diri dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Gelora.

Sampai saat ini, Maruf belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik dan peserta pemilu yang mewakili Partai PKS pada pemilu terakhir.

Rombongan Bawaslu diterima oleh Staf Jabatan Fungsional Analisis dan Kebijakan, Hamdani, bersama Staf Ahli DPRD Bontang Agusyani, di ruang Sekretariat DPRD.

Diwawancara usai pertemuan, Ebin menegaskan pihaknya datang ke DPRD Bontang untuk meminta informasi mengenai status keanggotaan Maruf Effendi, perwakilan partai/fraksi dan nomor keanggotaan Maruf Effendi di DPRD Kota Bontang.

“Kedatangan kami hanya ingin meminta informasi dan dokumen, apakah Mar’uf masih sebagai anggota DPRD Bontang atau tidak. Sampai di situ. Kami sudah mendapatkan dokumen itu, dan Mar’uf Effendi memang masih menjadi anggota DPRD Bontang dari PKS,” tuturnya.

Disinggung soal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang tengah diajukan PKS, Ebin menegaskan, bukan menjadi ranah Bawaslu. “Kalau itu urusan internal partai, karena ini kaitannya dengan Undang-Undang Partai Politik. Sedangkan dalam penanganan pelanggaran ini, kami gunakan Undang-Undang 7/2017 tentang pemilu dan PKPU 10/2023 yang mengatur pencalonan anggota DPRD,” bebernya.

“Intinya dalam penanganan pelanggaran ini, kami masih dalam tahap pengumpulan informasi,” sambungnya.

Lebih jauh Ebin menyatakan bahwa tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran pemilu ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Bawaslu Kaltim akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan,” sebutnya.

Dalam hal ini, Bawaslu Kaltim juga mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait untuk memberikan informasi yang akurat dan mendukung proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami memastikan akan menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif demi terciptanya pemilu yang bersih dan demokratis di Kota Bontang,” tegasnya.

Sebelumnya empat kader PKS tercatat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kaltim melalui partai lain.

Empat nama tersebut yakni Nursobah dan Abdul Rofik selaku Anggota DPRD Samarinda, Ma’aruf Effendy Anggota DPRD Bontang, dan Masykur Sarmian selaku Anggota DPRD Kaltim. Mereka semua tercantum sebagai Bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Gelora.

Sekretaris Umum DPW PKS Kaltim Abdul Wahab Syaranie, menyatakan pihaknya telah melaporkan hal ini ke Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kaltim sendiri langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyambangi Sekretariat DPW PKS Kaltim.

“Kita menganggap bahwa Bawaslu adalah lembaga yang tepat untuk membantu kami melakukan penelusuran ini,” tegas Abdul.

Ia menegaskan, ke empat nama di atas masih tercatat sebagai kader PKS dan belum menyatakan mengundurkan diri. Bila memang mereka mendaftarkan diri di partai lain, maka harus mengajukan surat pengunduruan diri yang kemudian akan dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). (RB)