Beranda blog Halaman 8

Gagal Nanjak di Tanjakan Stitek, Truk Muatan Minyak Goreng Terperosok

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb18juni2026/mobile/

DPMPTSP Bontang Libatkan OPD Teknis dalam Proses Perizinan Nonberusaha

0
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah. (Syakurah)

BONTANG – Proses penerbitan perizinan nonberusaha di Kota Bontang tidak hanya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai bidang yang diajukan pemohon.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan setiap permohonan akan melalui tahapan verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan oleh OPD terkait, sebelum rekomendasi teknis diterbitkan.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk menerbitkan izin, sehingga seluruh persyaratan telah dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Misalnya untuk pendirian sekolah, berkas akan dikaji terlebih dahulu oleh OPD teknis. Setelah hasil pemeriksaan dan rekomendasi keluar, baru DPMPTSP memproses penerbitan izinnya,” ujarnya.

Ia mengatakan layanan perizinan nonberusaha yang dikelola pemerintah daerah cukup beragam, dan saat ini telah terintegrasi melalui aplikasi Perizinan Digital (PD). Layanan tersebut mencakup izin penyelenggaraan reklame, analisis dampak lalu lintas, surat keterangan penelitian, izin pengumpulan uang dan barang, hingga berbagai layanan kelembagaan.

Selain itu, sektor pendidikan nonformal juga termasuk dalam layanan yang dapat diajukan masyarakat, seperti pendirian taman kanak-kanak, lembaga bimbingan belajar, rumah pintar, sanggar kegiatan belajar, dan bentuk pendidikan nonformal lainnya.

Sofyansyah menambahkan, selama proses berjalan sesuai prosedur, pemeriksaan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan OPD terkait, sedangkan DPMPTSP berperan menerbitkan izin berdasarkan rekomendasi yang telah diberikan.

Namun, apabila ditemukan kendala dalam proses administrasi maupun teknis, DPMPTSP dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk membantu penyelesaiannya.

Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Kota Bontang berupaya memastikan pelayanan perizinan nonberusaha berlangsung lebih tertib, transparan, dan memenuhi standar teknis sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga yang mengajukan izin. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Perizinan Labkesda Bontang Berproses, Dokumen Kesesuaian Ruang Telah Rampung

0
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (Syakurah)

BONTANG – Proses pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang memasuki tahapan lanjutan, setelah dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang resmi diterbitkan. Pemerintah kini melanjutkan penyelesaian persyaratan administrasi lainnya sebelum pembangunan fisik dimulai.

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan persetujuan kesesuaian ruang telah diperoleh sehingga proses berikutnya berfokus pada pemenuhan dokumen lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dokumen kesesuaian ruang sudah terbit. Selanjutnya tinggal menyelesaikan persetujuan lingkungan dan PBG,” ujarnya.

Penentuan dokumen lingkungan dilakukan melalui proses penapisan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dari hasil kajian tersebut akan ditetapkan jenis dokumen yang wajib dipenuhi sesuai tingkat dampak kegiatan.

Adapun dokumen yang mungkin dipersyaratkan meliputi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Jenis dokumen ditentukan berdasarkan hasil penapisan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Idrus.

Selain itu, pembangunan Labkesda juga harus mengikuti berbagai standar teknis yang berlaku, termasuk sistem pengelolaan limbah medis, ketentuan bangunan fasilitas kesehatan, hingga persyaratan operasional dari kementerian terkait.

Menurut Idrus, pembangunan fasilitas kesehatan tidak hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi juga harus memastikan seluruh persyaratan perizinan terpenuhi agar operasionalnya sesuai regulasi.

Ia menambahkan, proses pengadaan atau lelang proyek dapat berjalan bersamaan dengan penyelesaian administrasi perizinan selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP Bontang berharap seluruh tahapan perizinan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pembangunan Labkesda segera direalisasikan dan mampu memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bontang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Diburu Sejak Lama, DPO Narkotika Diciduk Saat Servis Motor di Bengkel

0
Ilustrasi Polairud Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku narkotika. (AI)

BONTANG – Upaya pelarian seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika akhirnya berakhir. Tim Satpolairud Polres Bontang, berhasil menangkap MI (31), saat berada di sebuah bengkel di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (17/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat, dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Dari informasi yang diterima, petugas mengetahui keberadaan MI yang saat itu, sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel.

Personel Satpolairud Polres Bontang, kemudian bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo V40 Lite, berwarna hitam yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Tanjung Laut Indah. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu buah alat hisap sabu, berupa pipet kaca, serta satu buah korek api warna biru merek Tokai.

“Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian kami dibawa, ke Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kepala Satuan Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, Kamis (18/6/2026).

Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami masih terus melakukan pendalaman, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Target Juni 50 Persen, Realisasi PAD Kaltim Baru Menyentuh 34 Persen

0
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, usai mengikuti rapat pembahasan anggaran di DPRD Kaltim, Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghadapi tantangan fiskal pada pertengahan tahun anggaran 2026. Hingga pertengahan Juni, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai sekitar 34 persen atau masih jauh di bawah target semester pertama.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengakui perlambatan ekonomi yang terjadi saat ini turut memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Memang sedikit banyak ini berpengaruh terkait dengan daya beli masyarakat, kemampuan untuk membayar pajak,” kata Sri Wahyuni usai mengikuti rapat di DPRD Kaltim, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, capaian PAD saat ini masih berada di bawah target ideal yang seharusnya sudah mencapai sekitar 50 persen pada semester pertama tahun berjalan.

“Sampai sekarang PAD kita sekitar 34 persen. Jadi memang terkoreksi. Harusnya di Juni sudah 50 persen,” ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap berupaya mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan daerah agar target pendapatan tidak meleset terlalu jauh dari rencana yang telah ditetapkan.

“Kita berusaha supaya bisa terpenuhi meskipun tidak 100 persen. Tapi PAD kita bisa mengimbangi kebutuhan belanja kita,” tambahnya.

Kondisi tersebut terjadi di tengah tekanan terhadap APBD 2026 yang juga dipengaruhi perlambatan penerimaan daerah dan belum adanya kepastian sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat.

Situasi itu membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas. Di satu sisi, pemerintah harus tetap menjalankan program prioritas dan pelayanan publik, sementara kemampuan pendanaan menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi.

Selain itu, ketidakpastian sejumlah skema transfer pusat juga membuat pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam menyusun dan menjalankan anggaran.

Meski menghadapi berbagai tantangan, Pemprov Kaltim memastikan pelayanan publik dan program strategis daerah tetap menjadi prioritas. Optimalisasi PAD serta efisiensi belanja menjadi langkah yang terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

Dana Transfer Pusat Belum Pasti, APBD Kaltim Terancam Makin Tertekan

0
Anggota Banggar DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V. Zahry, usai mengikuti rapat pembahasan anggaran di DPRD Kaltim, Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Ancaman defisit APBD Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026 mendorong pemerintah daerah dan DPRD mencari berbagai langkah penghematan. Salah satu opsi yang kini dibahas adalah efisiensi belanja hingga Rp2 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan kebutuhan efisiensi tersebut disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat bersama DPRD Kaltim.

“Kita mendapat informasi bahwa pemerintah daerah perlu melakukan efisiensi kurang lebih Rp2 triliun. Saat ini TAPD sedang menggodok langkah-langkahnya,” kata Sarkowi.

Menurutnya, rasionalisasi anggaran menjadi langkah yang tidak bisa dihindari di tengah tekanan fiskal daerah. Namun seluruh proses harus tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“TAPD sedang menyusun skemanya. Kami mengingatkan agar setiap pergeseran anggaran dilakukan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Selain efisiensi belanja, Banggar DPRD Kaltim juga meminta Pemprov terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait dana transfer yang hingga kini belum memiliki kepastian.

Sarkowi mengatakan informasi yang diterimanya menunjukkan sebagian dana transfer berpotensi tidak direalisasikan tahun ini.

“Kalau itu terjadi tentu akan makin memberatkan kondisi keuangan daerah,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Sarkowi juga mengusulkan pola kerja ASN yang lebih fleksibel untuk menekan biaya operasional kantor.

Ia menilai pengeluaran listrik, bahan bakar, dan penggunaan pendingin ruangan cukup besar sehingga perlu dicari alternatif penghematan.

“Saya mengusulkan agar dihitung kemungkinan ASN bekerja tiga hari di kantor dalam satu minggu. Potensi penghematannya disebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Menurut Sarkowi, usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar diketahui dampak dan efektivitasnya terhadap pelayanan publik.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

Trisno Sebut Konflik Perbatasan Masih Seperti Api dalam Sekam

0
Ilustrasi sengketa batas wilayah antara Kutai Timur dan Berau yang hingga kini belum memperoleh keputusan final dari pemerintah pusat. (AI)

SANGATTA – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau hingga kini belum memperoleh keputusan final dari pemerintah pusat. Padahal usulan penetapan batas wilayah telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2021.

Pemerintah Kabupaten Kutim khawatir ketidakjelasan batas administrasi tersebut dapat kembali memicu konflik di kawasan perbatasan. Meski situasi saat ini relatif kondusif, potensi gesekan antarwarga dinilai masih ada.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan proses penetapan batas saat ini sepenuhnya berada di tangan Kemendagri.

“Belum ada kejelasan. Bola sekarang ada di Kemendagri. Saya rasa upaya di tingkat bawah tidak akan menyelesaikan persoalan karena perbedaannya sangat mendasar,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Trisno, konflik yang sebelumnya sempat mencuat memang sudah mereda. Namun persoalan di lapangan belum sepenuhnya selesai.

“Konflik antar masyarakat memang reda, tetapi masih seperti api dalam sekam. Karena itu perlu ada tim terpadu untuk mengantisipasi dampaknya,” katanya.

Pemkab Kutim sebelumnya mengusulkan pembentukan tim kolaboratif yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Kutim, dan Pemkab Berau. Tim tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas wilayah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan bagi masyarakat perbatasan.

Namun hingga kini usulan tersebut belum terealisasi. Penanganan persoalan masih mengacu pada mekanisme yang dikoordinasikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Trisno berharap Pemprov Kaltim dapat mendorong percepatan penyelesaian batas wilayah di tingkat Kemendagri. Menurutnya, semakin lama keputusan tertunda, semakin besar pula potensi munculnya persoalan baru di lapangan.

Ia menegaskan ada dua hal yang harus menjadi perhatian selama batas wilayah belum ditetapkan, yakni pelayanan publik dan menjaga ketenteraman masyarakat.

“Yang pertama memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik. Yang kedua menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan,” tegasnya.

Menurut Trisno, proses pembahasan batas wilayah sebenarnya sudah berlangsung sangat panjang, mulai 2005 hingga 2020. Berbagai tahapan telah dilakukan di tingkat kabupaten maupun provinsi, namun belum menghasilkan kesepakatan sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada pemerintah pusat.

“Kajian yang dilakukan sudah cukup komprehensif. Tidak ada lagi data baru di lapangan yang bisa menjadi dasar kesepakatan di luar mekanisme regulasi yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan yang kerap memicu ketegangan di lapangan umumnya berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan lahan. Masing-masing pihak menggunakan versi batas wilayah yang berbeda sebagai dasar klaim.

Padahal, menurutnya, hak atas tanah tidak ditentukan semata-mata oleh batas administrasi wilayah, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen dan dasar hukum yang sah.

Sebagai informasi, ketegangan sempat terjadi di kawasan perbatasan Dusun Melawai, Kutai Timur, dan Desa Biatan Ilir, Kabupaten Berau, pada Maret lalu. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa sengketa batas wilayah yang belum tuntas masih menyimpan potensi konflik di tengah masyarakat.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.

Jaringan Media Kaltim Kini Hadir di 10 Kabupaten dan Kota

0
Jajaran Media Kaltim Network saat audiensi dengan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, di Samarinda. (Nuzul/Media Kaltim)

SAMARINDA – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6, jajaran Media Kaltim Network (MKN) melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, manajemen Media Kaltim Network menyampaikan agenda HUT ke-6 yang akan digelar pada 14 Juli 2026 mendatang.

CEO Media Kaltim Network, Agus Susanto, menjelaskan saat ini jaringan Media Kaltim telah hadir di 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur dengan dukungan lebih dari 50 karyawan.

“Media Kaltim bekerja dengan konsep jaringan. Saat ini kami telah hadir di 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Kami terus berupaya menjaga kualitas pemberitaan dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan HUT ke-6 tahun ini mengusung tema “CONSIXTEN” yang menggambarkan konsistensi Media Kaltim Network dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Selain malam puncak perayaan, rangkaian kegiatan juga akan diisi turnamen futsal yang melibatkan sejumlah instansi dan mitra strategis.

Pada kesempatan itu, Agus turut mengundang Wakil Gubernur Kalimantan Timur untuk menghadiri puncak perayaan HUT Media Kaltim Network yang akan digelar di Harris Hotel Samarinda pada 14 Juli 2026.

Menanggapi hal tersebut, Seno Aji mengapresiasi perkembangan Media Kaltim Network yang terus tumbuh dan memperluas jaringan pemberitaannya di Kalimantan Timur.

“Saya mengapresiasi perjalanan Media Kaltim Network yang telah memasuki usia enam tahun. Semoga terus berkembang dan menjadi media yang profesional serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” kata Seno Aji.

Ia juga menyatakan siap mendukung kelancaran kegiatan tersebut dan berupaya hadir pada malam puncak perayaan.

Audiensi turut dihadiri Direktur Radar Media Adhi Abdian, jurnalis Media Kaltim Hanafi, serta tim multimedia Media Kaltim Nuzul Saputra.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S.

Sertijab Lima Jabatan Strategis Digelar di Mapolres Paser

0
Upacara serah terima jabatan lima pejabat utama dan kapolsek di lingkungan Polres Paser yang dipimpin Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo. (Istimewa)

PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser melakukan rotasi lima pejabat utama dan kepala kepolisian sektor sebagai bagian dari penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta peningkatan kinerja personel.

Rotasi tersebut ditandai dengan pelaksanaan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dipimpin langsung Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo di halaman Markas Komando Polres Paser, Rabu (17/6/2026).

Lima jabatan yang mengalami pergantian yakni Kepala Bagian Logistik (Kabag Log), Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba), Kapolsek Kuaro, Kapolsek Batu Engau, dan Kapolsek Long Kali.

Usai pelaksanaan sertijab, kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara sertijab, serta pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Adapun pejabat yang melaksanakan sertijab antara lain AKP Hermawan yang kini menjabat Kapolsek Kuaro setelah sebelumnya bertugas sebagai Kabag Log Polres Paser.

Selanjutnya, AKP Suradi yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba dipercaya mengemban tugas sebagai Kabag Log Polres Paser.

AKP Hadi Purwanto yang sebelumnya menjabat Kapolsek Batu Engau kini dipercaya sebagai Kasat Narkoba Polres Paser. Sementara posisi Kapolsek Batu Engau diisi oleh AKP Yudhi Ismanto.

Kemudian, AKP Andi Kasman resmi menjabat sebagai Kapolsek Long Kali menggantikan pejabat sebelumnya sesuai keputusan mutasi yang berlaku.

Dalam amanatnya, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam tubuh Polri sebagai bentuk penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajar, sebagai bentuk promosi, regenerasi, dan pengembangan organisasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Kapolres juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar senantiasa menjaga konsistensi, loyalitas, dan profesionalisme di manapun bertugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik dalam mengemban amanah di tempat tugas masing-masing,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Agus S.

Demonstran Sebut MBG Membantu Masyarakat dan Lansia

0
Peserta aksi membawa berbagai pesan dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026). (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta Timur menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan dukungan terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta meminta pemerintah mengusut tuntas berbagai kasus korupsi.

Koordinator aksi, Edi Marzuki, mengatakan ada dua tuntutan utama yang dibawa massa dalam demonstrasi tersebut.

“Tujuan utamanya adalah lanjutkan MBG (Makan Bergizi Gratis). Yang kedua, tangkap koruptor. Itu tuntutan utama,” kata Edi kepada wartawan.

Di tengah munculnya sejumlah aksi mahasiswa yang menuntut penghentian MBG, massa justru menilai program tersebut harus tetap dijalankan karena memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Menurut Edi, MBG telah membuka peluang kerja bagi banyak warga yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pekerjaan. Kehadiran program tersebut dinilai membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Ada anak-anak yang putus sekolah sudah tiga tahun yang lalu, mau melamar ke PT tidak diterima, tapi dengan datangnya MBG kami bisa bekerja,” ujarnya.

Selain membuka lapangan pekerjaan, manfaat program tersebut juga dinilai dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat, mulai dari anak-anak hingga lansia.

“Siapa lagi yang memberikan susu untuk lansia? Enggak ada, baru ini,” katanya.

Edi juga menanggapi kritik yang menyebut MBG sebagai bentuk pemborosan anggaran negara. Menurutnya, pemerintah tentu telah melakukan berbagai perhitungan sebelum menjalankan program tersebut.

“Kalau bahasa menghambur-hamburkan uang, ini bahasa orang yang tidak suka. Bukannya sebelumnya Bapak sudah kalkulasikan hal itu? Apakah Bapak kalau memang tidak ada uang mau bikin program seperti ini? Jawabannya tidak. Ini sudah dihitung sedemikian rupa sehingga timbullah program seperti ini,” tuturnya.

Meski mendukung penuh keberlanjutan MBG, massa mengakui pelaksanaan program tersebut masih memiliki sejumlah kekurangan. Karena itu, mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem maupun pelaksanaannya di lapangan.

“Untuk MBG yang masih kurang, karena tidak ada yang sempurna, kita meminta kepada Bapak untuk menyempurnakan,” kata Edi.

Ia menambahkan, upaya perbaikan tersebut harus dibarengi dengan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi, termasuk dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program MBG.

Melalui aksi tersebut, massa berharap pemerintah tetap melanjutkan program MBG sambil memperkuat pengawasan dan tata kelolanya. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pelaku korupsi agar manfaat program pemerintah benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.