Beranda blog Halaman 837

Tahap Seleksi Berakhir, Erwin Terpilih Sebagai Direktur Utama PT. BME

0
Tahap Seleksi Berakhir, Erwin Terpilih Sebagai Direktur Utama PT. BME
Erwin terpilih sebagai Direktur PT BME yang baru. (ist)

BONTANG – Tahap seleksi untuk pencalonan Direktur Utama PT. Bontang Migas dan Energi (BME) telah mencapai tahap akhir. Salahsatu peserta seleksi, Erwin terpilih Direktur Utama PT BME yang baru.

Berdasarkan informasi dari laman PPID Bontang, dijelaskan bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan telah dilaksanakan oleh tim penguji untuk calon direktur PT. BME. Berdasarkan keputusan panitia seleksi telah menetapkan empat orang peserta, yakni Bursan, Erwin, Herri Susanto, dan Arief Muliawan.

Selanjutnya setelah dilakukan seleksi di tahap kedua, dari keempat calon peserta hanya terdapat dua calon yang terpilih untuk mengikuti seleksi di tahap selanjutnya, di antaranya adalah Herri Susanto dan Erwin.

Hingga di tahap terakhir, berdasarkan hasil penilaian dan wawancara seleksi di tahap 1 dan 2, wali kota telah menetapkan calon Direktur PT. BME, yang selanjutnya akan ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yakni Erwin, sebagai calon terpilih yang telah lolos seleksi.

Pengumuman calon terpilih PT. BME telah ditetapkan Rabu (25/7/2024) kemarin, sehingga hasil penetapan calon direktur PT. BME mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Setelah ditetapkan dan terpilihnya sebagai Direktur PT. BME, untuk pelantikan akan dilaksanakan Jumat (26/7/2024) besok, yang akan bertempat di Hotel Bintang Sintuk.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Fraksi Golkar Bersama Nasdem Setuju Raperda RPJPD 2025-2045 Disahkan Jadi Perda

0
Fraksi Golkar Bersama Nasdem Setuju Raperda RPJPD 2025-2045 Disahkan Jadi Perda
Fraksi Golkar bersama Nasdem. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Fraksi Partai Golongan Karya Bersama Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Rabu (24/7/2024).

Kesempatan pertama diberikan kepada Fraksi Partai Golkar Bersama Nasdem, yang mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat Kerja DPRD. Turut mengapresiasi atas kerja keras rekan Anggota DPRD Kota Bontang, khususnya yang tergabung pada tim Pansus yang telah melakukan pembahasan dan mematangkan pemikiran dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tersebut.

Penyusunan RPJPD ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor to Tahun 2017, menyebutkan bahwa rancangan awal RPJPD harus disusun paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD sebelumnya.

Penyusunan Dokumen RPJPD ini bertujuan untuk memberikan dasar acuan dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan.

“Visi Misi yang dijelaskan oleh Pemerintah Kota Bontang, maka Visi RPJPD diubah menjadi Bontang Sentosa 2045 yakni Kota Industri dan jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Muslimin.

Adapun sasaran pokok misi 2 berbunyi meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM yang sehat, cerdas dan berdaya saing dan berakhlak mulia. Adapun Hasil laporan dan Pembahasan yang telah ditetapkan Pansus Bersama.

Melalui ini Fraksi Golkar Bersama NasDem Menerima dan Menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Bontang Tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang Tahun 2024. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Segini Bayaran Influencer Bontang Terima Endorse Judi Online

0
Segini Bayaran Influencer Bontang Terima Endorse Judi Online
Tersangka SB (20) saat turut menghadiri konferensi pers di Polres Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Polres Bontang menggelar konferensi pers terkait endorse judi online, dimana pelaku seorang wanita berinisial SB (20) salah satu warga yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (25/7/2024) siang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan, berdasarkan hasil deteksi tim cyber Polres Bontang, SB telah melakukan endorse sebanyak 5 kali, dengan upah bayaran yang berbeda-beda.

Hasil upah endorse yang didapatkan SB pertama Rp 150 ribu, kedua Rp 300 ribu, ketiga Rp 300 ribu, keempat Rp 700 ribu, dan terakhir Rp 700 ribu, dengan total Rp 2.150 juta.

“Jadi kalau kita simpulkan, tersangka mendapatkan bayaran Rp 700 ribu per bulannya,” ucapnya saat konferensi pers.

Diketahui awal mula tersangka melakukan komunikasi dengan akun pertama terhitung sejak 8 Mei 2024 lalu, dimana tersangka langsung menerima tawaran tersebut dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan ekonomi.

“Jadi SB ini sehari melakukan endorse dua kali, dengan waktu atau jam yang berbeda, dan ada kewajiban tersangka untuk mempromosikan,” tambahnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Polres Bontang menghimbau jangan sampai terlibat judi online, dimana judi online ini tidak akan pernah membawa keuntungan akan tetapi malah mendapatkan kerugian.

“Resiko yang didapat dari judi online ini tidak main-main, bahkan kita bisa melihat di beberapa wilayah bahwa kasus judi online ini dampaknya cukup mengkhawatirkan dan membahayakan bagi pribadi, keluarga, saudara, atau kerabat,” jelasnya.

Kini tersangka dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan Ajukan 4 Perubahan dan Penambahan pada Usulan Pemerintah

0
Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan Ajukan 4 Perubahan dan Penambahan pada Usulan Pemerintah
Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan dalam penyampaian pendapat fraksi. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Rabu (24/7/2024).

Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Agus Suhadi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terkait satu Raperda berdasarkan laporan Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Bontang, dalam rapat kerja untuk lebih memaksimalkan fungsi dan tujuan dari Perda tersebut, agar dapat terealisasi sesuai dengan harapan kita bersama.

Berpedoman kepada Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 000.7.2.1/4322/Bapp-11 tentang Penyelerasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2045.

Terdapat beberapa perubahan dan penambahan dari usulan pertama pemerintah, yang orientasinya mengindikasikan kesepahaman dan keselarasan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayahnya antara lain:

1. Pada Visi RPJPD: Bontang Berkualitas 2025: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan diubah redaksinya menjadi: Bontang Sentosa 2045: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2. Percepatan Pembangunan Sumber Daya Manusia Bekualitas, Inklusif dan Inovatif, ditambah redaksinya menjadi: Percepatan Pembangunan Sumber Daya Manusia Bekualitas, Inklusif dan Inovatif dan Berakhlak Mulia.

3. Meningkatnya Kualitas dan Kapasitas SDM yang sehat, Cerdas dan Berdaya Saing, ditambah redaksinya menjadi: Meningkatnya Kualitas dan Kapasitas SDM yang sehat, Cerdas dan Berdaya Saing dan berakhlak Mulia.

4.Pengembangan Kawasan Industri melalui Hilirisasi Industri, Pembangunan Bontang Techno Park, Pengembangan Smart Goverment Penanggulangan Bencana Banjir, Pembangunan Akses Air Minum Perpipaan dan Sanitasi yang aman menjadi, Pengembangan Kawasan Industri melalui Hilirisasi Industri, Pengembangan Pariwisata, Pembangunan Bontang Techno Park dan Edu Wisata, Penanggulangan Bencana Banjir, Pembangunan Akses Air Minum Perpipaan dan Sanitasi yang aman.

“Kami sangat mendukung inisiatif pemerintah dalam penysunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang Tentang RPJPD Kota Bontang tahun 2025-2045 dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Motif Beri Uang Jajan, Kakek di Bontang Selatan Cabuli Anak Tetangga

0
Motif Beri Uang Jajan, Kakek di Bontang Selatan Cabuli Anak Tetangga
Tersangka AS (64) pencabulan anak di bawah umur. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan tersangka seorang pria paruh baya berinisial AS (64) salah satu warga di Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (25/7/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan, awal mula Tim Rajawali mengetahui kasus tersebut dari laporan pihak orang tua korban, sehingga tim langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka di rumahnya.

Diketahui dalam tindakan pencabulan ini terdapat 2 korban, yakni anak berusia 7 tahun dan 9 tahun, dimana korban adalah tetangga tersangka. Bahkan tersangka sudah sangat familiar di lingkungannya, yang sering memberikan uang kepada anak-anak. Tersangka dan kedua korban terbilang cukup dekat, kedua korban juga sering bermain di sekitar rumah tersangka.

“Tersangka seringkali memberikan uang jajan kepada korban sekitar Rp 2-5 ribu. Korban yang terbiasa dikasih uang sering kali meminta langsung kepada tersangka,” ucapnya saat konferensi pers.

Awal mula terjadi pencabulan, ketika tersangka memanggil kedua korban yang sedang bermain dan membujuk untuk masuk ke dalam rumah. Sehingga terjadilah perbuatan pencabulan, tersangka pun berpesan ke korban untuk tidak mengatakan hal tersebut kepada orang tua mereka.

“Kenapa kita ungkap ke masyarakat, takutnya ada korban lagi. Bahkan ada yang menjawab jika korban lebih dari 5, tetapi yang masuk laporan ke kami baru 2,” paparnya.

Untuk saat ini kondisi kedua korban sedang melakukan pendampingan, dari orang tua dan juga psikolog. Hasil dari penyelidikan dan pengakuan dari para korban, tersangka melakukannya hanya sekali.

Kini tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Tersulut Emosi Dengar Isu Istri Selingkuh, Seorang Pria Tusuk Teman Sendiri

0
Tersulut Emosi Dengar Isu Istri Selingkuh, Seorang Pria Tusuk Teman Sendiri
Korban DD (29) yang sedang dirawat di RSUD Taman Husada Kota Bontang. (Ist).

BONTANG – Seorang pria dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang, setelah mendapat kan luka tusukan dari kawannya, Rabu (25/07/24) malam.

Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Teluk Pandan Ipda Joko Feriyanto mengatakan, kejadian terebut terjadi sekitar pukul 20.00 di sebuah kontrakan di Jalan R.E. Martadinata Poros Sangatta-Bontang.

Berawal dari pelaku MA (29) mendatangi Korban DD (24) sedang menginap di kontrakan temannya, yang mendapatkan kabar bahwa istrinya selingkuh. Tanpa berpikir panjang, MA langsung menghujamkan tusukan menggunakan badik ke tubuh DD.

“Saat itu korban sedang main ponsel di depan kontrakan temannya, didatangi pelaku langsung ditusuk. Mereka ini berteman, dia terhasut informasi bahwa istrinya selingkuh tanpa mencari kebenarannya,” jelasnya.

Setelah terluka, korban pun lari ke pinggir jalan yang tak jauh dari rumah kontrakan untuk meminta pertolongan. Warga yang melihat DD terkapar, langsung membawa korban ke rumah sakit.

Dari kejadian tersebut korban menerima luka tujuh tusukan di dada dan lengannya. Ia pun mendapatkan perawatan di RSUD Bontang.

Setelah mendapat laporan, polisi menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku ke Kantor Polsek Teluk Pandan berserta barang bukti berupa badik dan baju korban.

Pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Penganiayaan dan UU Darurat terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Rapat Paripurna ke-13, DPRD Kota Bontang Lakukan Pengambilan Keputusan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

0
Rapat Paripurna ke-13, DPRD Kota Bontang Lakukan Pengambilan Keputusan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045
Rapat paripurna ke-13 masa sidang III DPRD Kota Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Rabu (24/7/2024) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal sofyan Hasdam, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD, Adrofdita menyampaikan, jika dalam pelaporannya menyebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penunjukan Panitia Khusus DPRD Kota Bontang dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang.

“Dalam kesempatan ini, pansus DPRD Kota Bontang diberikan tugas untuk melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045,” ucapnya.

Pembahasan dalam rapat kerja pansus, bersama dengan tim pembahasan Raperda berupa sistematika dan substansi, terkait konten dan konteks dalam penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.

Selanjutnya Adrof mengatakan, jika raperda ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 000.7.2.1/4322/Bapp-ll Tentang Penyelarasan RPJPD Kab/Kota dengan RPJPD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2045, yang mencakup pencermatan.

“Pembahasan Raperda tersebut diketahui telah rampung, dan pelaksanaannya untuk pembahasan internal terkait dengan penyusunan jadwal pembahasan dalam rapat kerja pansus,” tutupnya. (Dwi/Adv).

Editor: Yusva Alam

Dinilai Penting, Dewan Minta Pemkot Segera Bangun Gudang Pangan

0
Dinilai Penting, Dewan Minta Pemkot Segera Bangun Gudang Pangan
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Ridwan. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Pembangunan gudang pangan di Kota Bontang dinilai akan membantu masyarakat Bontang dalam ketahanan pangan, saat situasi darurat terhadap stok beras di Kota Bontang. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Bontang, Ridwan.

Dikatakannya, pihak Bulog saat ini masih melakukan kajian apakah Kota Bontang layak untuk dibangun gudang pangan atau tidak.

DPRD pun telah mendorong adanya pembangunan gudang pangan sejak dua tahun lalu, hal itu ia tekanan karena di Kota Bontang tidak memiliki agrobisnis pertanian.

“Kalau kita hanya mengandalkan yang di Nyerakat sana tidak cukup untuk kita di Kota,” ujar Ridwan.

Ia meminta kepada pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan kajian dari Bulog saja, ada baiknya pemerintah sendirilah yang membangun gudang tersebut menggunakan APBD.

“Selama ini kita terus mengandalkan suplai dari luar daerah, tidak ada kita produksi,” tambahnya.

Jikalau terjadi bencana atau hal-hal yang tidak diinginkan di tempat suplai sana, tentu Kota Bontang akan ikut krisis dan harga bahan pokok dapat melambung naik. Sehingga Ridwan merasa harus terus mendorong pemerintah untuk jangan berharap dari Bulog saja.

“Dua tahun lalu saya anjurkan gudang pangan, kalau bisa satu kecamatan satu. Jaga-jaga jika ada hal yang tidak diinginkan, karena pengiriman kita kan pakai laut, tinggi resikonya,” paparnya.

Oleh sebab itu ia berharap, jika nanti Bulog tidak jadi membangun gudang pangan Pemerintah Kota Bontang lah yang harus bergerak membangun dan mulai menganggarkan melalui APBD. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Warga Loktuan Laporkan Banyak Ayam Peliharaannya Mati Mendadak

0
Warga Loktuan Laporkan Banyak Ayam Peliharaannya Mati Mendadak
Pemeriksaan Ayam Mati di Loktuan. (ist)

BONTANG – Seorang warga Kelurahan Loktuan melaporkan ayam-ayam peliharaannya banyak yang mati mendadak. Intan melaporkan hal tersebut Rabu (24/7/24) pagi ini ke Puskemas Hewan (Puskeswan).

Intan menjelaskan, bahwa ayamnya mulai mati satu persatu sejak tiga minggu yang lalu sampai 10 ekor ayam hingga hari ini.

“Saya punya 20 ekor, sebelumnya mati 8 ekor, hari ini 2 ekor,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut drh Riyono, Dokter Hewan Puskeswan mendatangi langsung lokasi tersebut dan melakukan pengambilan sample swab hewan hidup dan lingkungan.

Setelah itu Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) melakukan pengobatan dan penyuluhan terkait kandang kepada pemilik unggas.

Untuk saat ini hasil lab mereka kirim ke Samarinda. Untuk diagnosa sementara adalah New Castle Deases (ND)
atau tetelo penyakit pada unggas yang mematikan akibat infeksi Avian orthoavulavirus 1.

“Kami dapat laporan lagi dari Kelurahan Tanjung Laut, besok kami akan datang untuk melihat,” terangnya.

Beberapa faktor seperti lingkungan, imunitas ayam, dan manajemen yang kurang baik dapat berkontribusi terhadap serangan penyakit dan penyakit tersebut dapat menular sesama unggas khususnya ayam.

Adapun cara untuk menghindarinya dengan melakukan sanitasi kandang dan pemberian vitamin dan suplemen.

Penulis: Syakurah.
Editor: Yusva Alam

Legislatif Ini Ingin Pedagang Pasar Mampu Beradaptasi, Bontang Kota yang Mulai Besar

0
Legislatif Ini Ingin Pedagang Pasar Mampu Beradaptasi, Bontang Kota yang Mulai Besar
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Ridwan. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Permasalahan Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) dinilai tidak kunjung usai. Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Ridwan mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Bontang harus secara berkesinambungan melakukan pemantauan.

Diketahui Pemkot Bontang telah memiliki tim yang berfungsi untuk memantau kegiatan pasar, sehingga kios-kios yang ada disana berfungsi dengan sepenuhnya dan para pedagang tidak kembali membuka lapak di luar. Sehingga pembeli mau tak mau tetap masuk ke pasar. Sayangnya pengawasan hanya dilakukan selama beberapa hari.

“Seharusnya tidak sehari dua hari dipantau, dilaksanakan tentu harus pemantauan berkala, karena ketika mereka melihat tidak ada pengawasan mereka akan kembali berjualan di pinggir pasar,” jelasnya.

Fungsi tim pengawas harus jalan, tidak hanya menunggu instruksi dari atasan baru kembali memantau, oleh sebab itu sudah terlanjur banyak pedagang yang keluar pasar sehingga sulit untuk dikendalikan.

Ia menyebutkan, bahwa Kota Bontang bukan lagi daerah yang terpencil melainkan sudah menjadi sebuah kota, sehingga para pedagang dan pembeli harus sadar bahwa bangunan yang sudah disediakan pemerintah sudah masuk dalam modernisasi.

Apalagi fasilitas seperti lift dan eskalator telah disediakan, sehingga harus dimanfaatkan masyarakat. Pedagang harus beradaptasi, masyarakat pun juga.

“Kita harus membuka diri untuk masuk di era kota besar, itu memang harus kita paksakan, kalau tidak kita bisa tertinggal,” ujarnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam