Beranda blog Halaman 862

DLH Akan Tiadakan Tempat Sampah di Pinggir Jalan

0
Contoh TPS 3R yg sudah aktif dan yang sedang dalam pembangunan.

BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berupaya membangun Kota Bontang agar menjadi lebih rapi. Yakni, dengan membangun Tempat Pembuang Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) di 11 titik.

Titik-titik TPS 3R tersebut kemungkinan masih akan bertambah. Namun ada kendala di beberapa tempat tidak tersedia lahan untuk pembangunannya, serta adanya warga yang tidak setuju karena dianggap akan menimbulkan aroma tak sedap.

“Padahal dengan adanya TPS 3R, kami menjamin tidak akan ada bau. Karena kita akan atur jam buangnya mulai dari jam 7 pagi sampai 11 siang. Selama itu sampah akan diproses, nanti jam 3 sore sampah itu akan di buang ke TPA,” jelas Syakhruddin, penyuluh DLH Bontang.

Di TPS 3R akan ada pemilahan dan pengurangan. Residunya nanti yang akan dibuang ke TPA. TPS 3R juga sedang dibangun oleh PT Badak NGL di Berbas Tengah, tepatnya di depan Aini Rasyfa. Kemudian di Guntung dibangun PT Pupuk Kalimantan Timur.

“Nantinya bekas Pasar Citra Mas Loktuan dan bekas Pasar Rawa Indah juga akan dibangun, serta masih terdapat beberapa titik lagi,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya TPS 3R pemilahan sampah bisa lebih terpantau dan nantinya pemulung akan diarahkan ke sana serta mereka tidak perlu berkeliling, sehingga tidak ada lagi sampah yang berceceran di pinggir jalan. TPS 3R sudah dimulai dan dilakukan secara bertahap.

“Kita harus siapkan tempat dahulu, yang daerahnya sudah dibangun TPS 3R maka tempat sampah disekitar situ akan segera ditarik, di jalan Bontang Kuala juga sudah dilakukan bertahap,” jelasnya.

Dari target 11 titik yang akan dirampungkan, sebagian sudah ada yang dibangun. Seperti di Kelurahan Satimpo, Guntung, Tanjung Laut, dan Berbas Tengah. Target tahun depan TPS 3R sudah selesai pembangunannya.

“Harapannya ke depan tidak ada lagi tempat sampah di pinggir jalan. Karena penggunaan tempat sampah di pinggir jalan sudah tidak bagus di sebuah kota. Apalagi Kota Bontang sudah sering mendapatkan Adipura,” jelasnya. (adv/sya)

Impelementasi Pengawasan Pelaku Usaha DPMPTSP Kota Bontang

0

BONTANG – Salah satu tugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau pelaku usaha, khususnya yang telah memiliki izin. Hal ini sesuai dengan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Khusus untuk DPMPTSP Kota Bontang, perusahaan yang diawasi sekitar 30 unit. Sudarmi selaku Kasi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kota Bontang yang ditemui pada Senin 24 Oktober 2022 di kantor DPMPTSP Kota Bontang menyampaikan bahwa hal-hal yang ditinjau dalam pengawasan tersebut meliputi izin usahanya, apakah usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha sesuai dengan izin yang ada, lokasi usaha, luasnya, jenis KBLInya, foto proyek kegiatan usahanya, dll.

“Jadi hal-hal yang kami awasi itu mengenai jenis-jenis izinnya. Seperti apakah izin dan usaha yang dilakukan itu sama. Semisal dia izinnya kontruksi ternyata yang dijalani itu usaha ikan. Nah kalau sudah begitu nanti kita tegur. Tapi selama ini alhamdulillah tidak ada yang seperti itu,” ujarnya.

Pengawasan juga dilakukan untuk melihat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), perusahaan yang sudah memiliki izin diwajibkan untuk membuat LKPM. Hal ini dikarenakan tujuan dari adanya LKPM adalah untuk meningkatkan realisasi investasi Kota Bontang.

Bila pada saat pengawasan perusahaa atau pelaku usaha terbukti tidak membuat laporan kegiatan maka perusahaan tersebut akan dijatuhi sanksi.

Adanya pengawasan juga ditujukan untuk melihat perkembangan dari perusahaan yang ada. Seperti, apakah perusahaan tersebut mengalami kendala dalam usahanya, atau apakah ada masalah dalam usaha maupun dalam pembuatan LKPM-nya. (adv/sc)

DPMPTSP Bontang Aktif Membina Pelaku Usaha

0

BONTANG – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tahun ini menargetkan empat kali pembinaan terhadap perusahaan yang telah memiliki izin usaha.

Pembinaan ini dilakukan sesuai dengan peraturan baru mengenai OSS RBA. Yaitu UU Nomor 11 Tahun 2022, di mana penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko secara online, sehingga dapat memberikan layanan kepada pelaku usaha. Seperti Usaha Mikro Kecil (UMK), Non-Usaha Mikro Kecil (Non UMK) dan mempermudah pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sudarmi selaku Kasi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kota Bontang menyampaikan bahwa sampai saat ini, pembinaan atau sosialisasi terhadap perusahaan yang memiliki izin telah dilaksanakan dua kali.

Sosialisasi pertama membahas mengenai implementasi pengawasan perizinan berbasis resiko dan sosialisasi kedua membahas mengenai implementasi perizinan berbasis resiko.

“Kita sudah melakukan dua kali pembinaan atau sosialisasi dimana terakhir kami melakukan pembinaan di Hotel Grand Mutiara dengan peserta sebanyak 200-an orang. Sosialisasi tersebut membahas mengenai implementasi perizinan berbasis resiko, jadi implementasinya kami itu,” ujarnya.

Dalam kegiatan sosialisasi, Sudarmi juga menekankan mengenai pentingnya laporan kegiatan oleh masing-masing perusahaan yang telah memiliki izin.

“Tugas kami setelah orang punya usaha kami melakukan pembinaan untuk membuat laporan kegiatan. Jika semua perusahaan yang memiliki izin usaha aktif dalam membuat laporan kegiatan, maka hal tersebut akan meningkatkan realisasi investasi Kota Bontang. Tujuan kita itu,” ujarnya.

Pembinaan atau sosialisasi akan kembali dilakukan oleh DPMPTSP pada Senin, 7 November 2022 di Pendopo Walikota Bontang, Jalan Awang Long Bontang Utara. (adv/sc)

Perwakilan Kaltim di Deputi Otorita IKN, Ketua Komisi III: Penting Untuk Pengembangan SDM

0
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang

SAMARINDA – Terpilihnya Dr Myrna Asnawati Safitri untuk menjabat salah satu Deputi Otorita Ibu Kota Negara (IKN), diharapkan menjadi representasi warga Kaltim sekaligus mampu mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Benua Etam.

“Banyak yang bisa dilakukan, terutama berkaitan dengan peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) seperti seminar hingga pelatihan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang.

Pertengahan Oktober lalu, Myrna didapuk sebagai Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, tepatnya Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

Veridiana mengharapkan, dengan pengembangan SDM, beberapa tenaga kerja asal Kaltim mampu terserap untuk bekerja di sejumlah jabatan yang lowong di IKN. Untuk itu, menurut politisi PDIP ini, Myrna sebagai representasi Kaltim, mampu menghadirkan program-program yang bersentuhan langsung dengan peningkatan kapasitas, pengembangan SDM.

“Terlebih bagi kaum anak muda, pengembangan SDM sangat dibutuhkan untuk dapat menjawab tantangan atas kehadiran IKN, jangan sampai nantinya warga lokal hanya menjadi penonton saja,” terangnya. (adv/dprdkaltim)

9 Anggota Panwascam Bontang Dilantik, Harus Netral dan Profesional

0
Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian saat menandatangi pakta integritas. (Yahya Yabo/ Media Kaltim)

BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang melantik 9 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Pelantikan yang dihadiri  komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung dilaksanakan di Hotel Bintang Sintuk, Kamis (27/10/2022).

Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengatakan, pelantikan panwascam sebagai bagian dari tahapan Pemilu serentak 2024. Dia menyebutkan, pemilu adalah gelanggang konflik politik untuk mempertahankan kekuasaan, maka untuk menjaganya dibuatlah aturan.

“Maka agar konflik ini terjaga dan agar konflik ini memberikan efek manfaat maka dibuatlah peraturan dan penyelenggaranya,” kata Aldy.

Disebutkan juga, panwascam memiliki peran dan tanggung jawab yang besar sebab bekerja di  ranah pemilu, ranah yang rawan gesekan dan rivalitas yang kuat.

Oleh karenanya, menjadi penting memiliki pengawas pemilu yang berintegritas, independen dan berkapasitas memadai.

“Kami tentu sangat berharap anggota yang dilantik mencurahkan waktunya dan tenaganya untuk pemilu ke depannya yang lebih demokratis,” pinta Aldy.

Sesuai namanya, Aldy mengingatkan, anggota panwascam merupakan pengawas, bukan peserta pemilu.  Dengan begitu, dia menekankan agar panwascam tidak menunjukkan pada hal-hal yang mengarah kepada dukungan terhadap partai/calon tertentu atau tidak profesional.

“Bagaimana penyelenggara memiliki sikap yang baik, sikap yang netral. Tidak ikut-ikutan sebagai peserta. Jangan berperilaku atau bersikap mendukung,” tegas Aldy.

Mewakili Pemkot Bontang, Staf Ahli Pemerintahan, Sigit Alfian mengatakan, pelantikan panwascam merupakan proses yang harus dilalui oleh kabupaten/kota menjelang pelaksanaan  Pemilu.

Dia sepakat bahwa tugas panwascam sangat penting dan strategis, dengan tujuan mewujudkan pemilihan umum yang bersih dan adil. “Melalui pelantikan panwascam hari ini, anggota akan memberikan kontribusi yang positif bagi pemilu  2024, dan dapat mensyukuri amanat dengan menjalan tugas dan tanggung jawab secara profesional dalam pengabdian diri bagi negara,” katanya.

Alfian menambahkan, anggota panwascam dapat menjalankan tugas dengan tiga cara. Pertama,  pasif dengan mendapatkan laporan masyarakat, aktif dimana panwaslu dituntut aktif dalam pengawasan pemilu, dan partisipasi dengan memaksimalkan keterlibatan masyarakat.

Sementara Galeh Akbar Tanjung mengatakan, tugas anggota panwascam yang merupakan bagian dari Bawaslu Provinsi Kaltim, adalah melaksanakan penegakan keadilan pemilu khususnya di Bontang.

Dikatakan pula, Bawaslu dalam menjalankan tugas bukan ingin mencari-cari kesalahan ASN pada saat pemilu, namun untuk menjaga marwah ASN yang diatur dalam peraturan ASN.

“Beberapa aturan mengatur ASN dalam menjalankan tugas. Negara memosisikan ASN sebagai tenaga profesional yang harus melayani masyarakat. Tidak larut dalam situasi politik pada saat tahapan pemilu,” kata Galeh.

Ditambahkannya, ASN dapat mengetahui visi misi pasangan calon yang disampaikan pada saat kampanye. “Namun dalam kegiatan kampanye, ASN dilarang melibatkan diri atau terlibat. Bahkan ASN dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” tandas Galeh. (yah)

Kapolres Bontang Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu

0

BONTANG – Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) antara Pengadilan Negeri Bontang Kelas II bersama Kejaksaan Negeri Bontang, Kepolisian Resor Bontang, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang bertempat di Pengadilan Negeri Bontang Jalan Awang Long Kecamatan Bontang Utara, Rabu (26/10/2022)

Selain Kapolres Bontang, kegiatan itu juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif SH, MH, Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Rony Widyatmoko, Bc.IP, SH, Kasat Resnarkoba Polres Bontang  Iptu Mohammad Yazid SH, MH , mewakili Kasat Reskrim Polres Bontang  Ipda Danang Wahyu Rahardika SH, serta pegawai dan staf Pengadilan Negeri Kota Bontang.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negri Bontang Sofian Parerungan mengatakan kegiatan itu sebagai tindak lanjut diluncurkannya Aplikasi e-Berpadu oleh Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2022, dimana saat ini terdapat 7 wilayah Pengadilan Tinggi di Indonesia yang sudah menerapkan Aplikasi e-Berpadu, sementara untuk wilayah Kaltim baru akan menerapkan pada Januari 2023.

”Aplikasi ini sebagai inplementasi sistem Peradilan Pidana Terpadu dan teknologi informasi yang telah terdapat kesepahaman antara Menkopolhukkam, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Ia menjelaskan Aplikasi e-Berpadu ini adalah bentuk digitalisasi kegiatan yang sudah dilaksanakan sehari-hari, dimana terdapat 8 fitur yang terdapat dalam aplikasi tersebut, yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, penggeledahan, penyitaan, perpanjangan penahanan, diversi, permohonan pembatalan dan ijin besuk permohonan pinjam pakai barang bukti.

”Sebelum penerapan Aplikasi e-Berpadu pada Januari 2023 di wilayah Pengadilan Tinggi Kaltim akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu secara periodik,” terangnya. “Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kajari Kota Bontang, Kapolres Bontang dan Kepala Lapas Kota Bontang yang telah memberikan dukungan yang diwujudkan memalui penandatangaan kerja sama penerapan aplikasi e-Berpadu ini,” tutupnya.

Sementara itu disela-sela kegiatan ini Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, Polres Bontang sangat mengapresiasi dan mendukung Aplikasi e-Berpadu oleh Mahkamah Agung.

”Hari ini kami telah melakukan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu. Semoga dengan kegiatan ini semakin meningkatkan kerja sama dan memudahkan Polres Bontang untuk berkordinasi dalam menangani kasus kasus dan percepatan terhadap penyelesaian penyidikan tindak pidana,” kata Kapolres. (hms)

Makin Mudah, Perpanjang SIM dari Rumah Lewat Aplikasi SINAR

0

BONTANG –  Polri terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi warga. Kini, perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas di Google Playstore dan App Store, lalu mengisi data-data, mengikuti tes kesehatan, dan tes psikologi secara online, kalau semuanya lolos verifikasi SIM akan dikirim ke rumah.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasatlantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, dengan adanya aplikasi ini maka warga tidak perlu lagi antre di bilik perpanjangan SIM di Polres Bontang. “Tujuannya untuk memudahkan pelayanan, jadi aplikasinya tinggal diunduh saja di playstore,” ucapnya.

Berikut tahap perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto secara langsung.
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit.
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Untuk informasi, disarankan untuk melakukan perpanjangan SIM online ini minimal masa berlaku SIM 90 hari sebelum kedaluwarsa. (hms)

Polisi Lakukan Sosialisasi Larangan Penjualan Obat Sirop Mengandung Diatilen Glikol dan Etilen Glikol

0

BONTANG – Terkait larangan peredaran obat sirop anak-anak yang mengandung Diatilen Glikol dan Etilen Glikol yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , Polsek Muara Badak melalukan sosialisasi dan monitoring apotek di Wilayah Kecamatan Muara Badak, Rabu (26/10/2022).

Tujuan jajaran Polsek Muara Badak ini terkait adanya larangan penjualan obat sirop untuk pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak oleh pemerintah.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata JS Manggala STK, SIK, mengatakan anggota melakukan pengecekan serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak dengan cara mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pemilik apotek,” jelas Kapolsek.

Dia berharap, himbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirop yang dilarang oleh pemerintah.

“Setidaknya dengan kegiatan sosialisasi dan pengawasan bisa meminimalisasi terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang  mengandung Diatilen Glikol dan Etilen Glikol pada obat sirop. Selain itu kegiatan sosialisasi ini  menciptakan rasa aman serta mencegah terjadinya keresahan  di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (hms)

Curi Dua Handphone, Warga Loktuan Ditangkap Polisi

0

BONTANG – Pelaku pencurian berinisial H (18) diringkus warga saat mencuri dua unit handphone (HP) dan uang tunai Rp 151 ribu, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Tipalayo Nomor 28 RT 36 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, korban pencurian atas nama Sofian. Sementara pelaku ditangkap di Jalan Selat Karimata Kelurahan Tanjung laut Kecamatan Bontang Selatan.

“Pelaku sudah pernah melakukan pencurian, namun karena saat itu masih dibawah umur, jadi tidak ditahan,” ujar Iptu Mandiyono, Kamis (27/10/2022).

Saat ini pelaku yang merupakan warga Jalan Kapal Layar 5 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan, bersama barang bukti 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merek Honda. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (yah)

Puji Setyowati: Kasus Penyebaran HIV/AIDS Harus Jadi Perhatian

0
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati

SAMARINDA – Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim mendata jika pasien HIV di Kota Samarinda tahun 2022 sebanyak 339 kasus. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati merasa prihatin.

Dia mengatakan ini harus menjadi perhatian bersama atau semua pihak. “Persoalan ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk dari DPRD dan Dinas/Instansi terkait di Kaltim, dalam rangka pengawasan terhadap penyebaran kasus HIV/AIDS,” ujar Puji saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Dikatakan Puji, kasus HIV cukup tajam perkembangannya, oleh sebab itu perlu dicermati penyebabnya. Apakah ini terjadi lantaran jumlah penduduk yang berubah. Atau perubahan prilaku di wilayah yang kerap terjadi urbanisasi masyarakat dari luar dan masuk ke dalam kawasan ini.

“Akan tetapi, bisa juga angka ini merupakan kasus baru yang kemudian terlaporkan. Karena kemungkinan yang sakit itu bukan penduduk lokal, tetapi dua hal penyebab. Penduduk asli atau bukan penduduk asli. Yang jelas ini tidak boleh dibiarkan dan dianggap remeh, harus ada langkah-langkah konkrit untuk mengatasinya,” tegas Puji.

Menurut catatan Dinas Kesehatan, wilayah Penajam Paser Utara (PPU), ada sebanyak 37 kasus HIV/AIDS. Puji merasa persoalan ini bagai jerami kering yang terbakar. Artinya sangat memprihatinkan.

“Hal ini ibarat fenomena gunung es. Kalau kita melihatnya sedikit 37 kasus saja. Itu adalah kasus yang orang berani melaporkan, atau kasus orang karena merasa sudah tidak enak badan akhirnya diperiksa dan ternyata terkena HIV/AIDS. Tetapi yang dikhawatirkan itu menggurita penyebaran penyakit ini,” kilah Puji.

Ditegaskan Puji, sesegera mungkin informasi ini akan disampaikan kepada Komisi IV dan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, untuk bagaimana memberikan informasi termasuk turun langsung ke lapangan agar betul-betul mencari data yang konkrit.

Ditambahkan Puji, perlu juga Dinas terkait membuat perencanaan penanganan HIV/AIDS karena jangan sampai kasus yang ada ini, kemudian terus berkembang dan menggurita. (adv/dprdkaltim)