Pelajar Merambah Narkoba akibat Sanksi Hukum yang Lemah

Oleh:
Hafsah
Aktivis dan Penulis

Laman media tidak pernah sepi dari berita narkoba, Polres Bontang ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan menangkap dua remaja yang masih berstatus pelajar SMK. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 854,67 gram sabu.
Kedua tersangka masing-masing berusia 17 tahun pelajar kelas 1 SMK dan berusia 18 tahun pelajar kelas 2 SMK.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Bontang Utara.
https://radarbontang.com/dua-pelajar-di-bontang-ditangkap-diduga-edarkan-854-gram-sabu/

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menilai generasi muda menjadi kelompok paling rentan terpapar penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu atau OOT akibat pengaruh lingkungan pergaulan dan minimnya pemahaman mengenai dampak obat tertentu. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penyalahgunaan OOT kini berkembang menjadi ancaman serius karena menyasar usia pelajar dan remaja produktif.

Sementara itu, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) tercatat sebesar 2,11% dari total populasi penduduk usia produktif. Peningkatan ini menjadikan Kaltim masuk sebagai salah satu wilayah yang rawan dengan tingkat penyalahgunaan narkotika yang masih tergolong tinggi secara nasional.

Baca Juga:  Mampukah Selesaikan Masalah Masyarakat dengan Segudang Prestasi?

Obat Terlarang tapi Beredar

Remaja adalah genersi penerus yang diharapkan sumbangsihnya melanjutkan estafet perjuangan para tetua. Namun harapan orang tua sebagian pupus dengan kondisi kawula muda yang jauh dari harapan. Remaja dalam sistem kapitalis sekuler membuat mereka kehilangan arah dan jati diri akibat pergaulan tanpa aturan agama. Liberalisasi pergaulan yang lahir dari rahim sekularisme hanya melahirkan sikap bebas hingga menimbulkan dampak buruk seperti perzinahan, kriminal dan penggunaan narkotika.

Kondisi ini tidak muncul tiba-tiba tapi perlahan dan pasti menggeser norma ditengah masyarakat. Sistem sekuler telah membentuk anak-anak remaja menafikkan peran agama seperti halal dan haram. Unsur kesenangan lebih dominan menguasai akibat kecenderungan mengadopsi gaya barat. Penggunaan obat terlarang pun tak pelak dinikmati karena efek yang menyenangkan sesaat tapi mampu merusak masa depan.

Naasnya, pengguna dan pengedar narkoba telah merambah dalam ranah pendidikan. Pelajar yang notabene remaja tak luput dari cengkeraman narkoba. Artinya dunia pendidikan telah kecolongan akibat sistem pendidikan sekuler yang lemah. Dunia pendidikan cenderung hanya mementingkan ilmu teknologi ketimbang iman dan ketakwaan pelajarnya.

Baca Juga:  Lapas Over Kapasitas, Butuh Sistem Sanksi Islam yang Khas

Lemahnya kontrol sosial dari masyarakat semakin membuka peluang maksiat pada generasi. Sikap abai tersebut terbukti dengan berdirinya kampung narkoba, seolah mereka diberi tempat khusus agar tetap eksis walau dibenci. Perangkat hulum yang diterapkan selama ini pun belum mampu memberi efek jera, buktinya, residivis semakin banyak.

Sanksi Ta’zir bagi Pelaku Narkoba

Islam telah memberikan aturan hidup dengan berpedoman pada Al Quran dan Hadist Rasul. Setiap individu yang telah baligh senantiasa terikat dengan hukum Islam. Aturan ini mengikat dan berlaku bagi seluruh individu dan masyarakat, terutama kaum muslim. Dengan demikian, dipastikan setiap insan muslim beriman dan bertakwa.

Ketakwaan individu akan terasa jika disokong oleh masyarakatnya yang Islami pula. Penjagaan masyarakat dengan amar ma’ruf dan nahi mungkar mampu memonitor tiap individu jika keluar koridor agama. Adanya kontrol dari masyarakat semakin menguatkan pula ukhuwah diantara mereka.

Selanjutnya, aktivitas masyarakat yang ideal ini harus didukung dengan support sistem dari negara dengan perangkat hukum yang tegas.

Akan halnya kasus narkoba, Islam telah menganalogikan sebagai zat yang memabukkan. Dalam sebuah Hadist Rasulullah SAW telah bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram” (HR. Muslim).

Baca Juga:  Bontang dalam Jerat Narkoba: Pelajar Jualan Sabu

Narkoba disamakan dengan khamar karena fungsinya menghilangkan kesadaran dan akal sehat, sebab Al Qur’an pun telah melarang merusak diri seperti dalam firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan(QS. Al-Baqarah: 195).

Maka sanksi hukum Islam tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba masuk dalam kategori jarimah (tindak pidana) yang sanksinya berupa hukuman Ta’zir. Bentuk dan berat ringannya hukuman ditentukan oleh otoritas penguasa atau hakim (ulil amri), mulai dari rehabilitasi, penjara, hingga hukuman berat bagi para pengedar dan bandar untuk melindungi masyarakat dari kerusakan.

Support sistem dari negara dengan perangkat hukumnya mampu membuat jera para pelaku kriminal terutama pelaku narkoba. Sanksi yang berlaku mampu membuat efek jera sebab itulah tujuan utama dari menerapan hukum dalam Islam, agar tiap individu terhindar dari perbuatan yang melnggar hukum Allah SWT berupa maksiat.

Dengan penerapan hukum Islam secara kaffah, dipastikan setiap orang dan masyarakat secara umum akan merasakan keberkahan Islam yang sebenarnya.

Wallahu a’lam bisshowab

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.