BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram di lobi Mapolresta Balikpapan, Rabu (12/8/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Juni hingga 1 Agustus 2026.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan.
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur menangani 27 laporan polisi. Sebanyak 23 laporan diungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, sedangkan empat laporan lainnya ditangani Polsek Balikpapan Timur.
“Dari 27 perkara tersebut, polisi menetapkan 28 tersangka yang terdiri atas 26 laki-laki dan dua perempuan,” ujarnya.
Firman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan kebutuhan pembuktian dalam persidangan.
“Sementara barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan kemudian dihancurkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pemusnahan 1,09 kilogram sabu tersebut juga menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil dicegah.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan 10.970 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Angka tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berkaitan dengan penangkapan tersangka. Setiap gram narkotika yang berhasil disita juga berarti upaya mencegah barang tersebut beredar dan menjangkau pengguna baru,” katanya.
Menurut Firman, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, lembaga terkait, keluarga, sekolah, hingga masyarakat.
Balikpapan yang terus berkembang sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota Nusantara juga menghadapi tantangan dalam menjaga keamanan dan kualitas sumber daya manusia. Peredaran narkotika menjadi salah satu ancaman yang harus dicegah karena dampaknya langsung terhadap masyarakat.
Dari 27 perkara yang diungkap dalam periode Juni hingga 1 Agustus 2026, sebanyak 28 tersangka kini menjalani proses hukum. Sementara lebih dari satu kilogram sabu yang disita dipastikan tidak lagi beredar setelah dimusnahkan.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.




