spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022, Kadir Tappa: Tanpa Ketahanan Keluarga Negara Tidak Kuat

BONTANG – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Abdul Kadir Tappa kembali bertemu konstituennya di Kota Taman. Kali ini dalam hajatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga wilayah VI Bontang.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Tiara Surya, Minggu (28/8/2022).

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber analis kesejahteraan keluarga dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Politikus berlatar belakang pengusaha itu mengatakan, tujuan dari sosialisasi perda agar nantinya dapat diterapkan masyarakat dengan baik. Karena dari ketahanan keluargalah, nantinya dapat memperkuat keutuhan negara.

Menurut Kadir Tappa, ketahanan keluarga itu merupakan inti dari ketahanan negara yang kuat. Tanpa ketahanan keluarga negara tidak kuat. Karena itu, ketahanan suatu negara harus dimulai dari jenjang bawah. Yaitu, ketahanan keluarga.

“Melalui Perda ini, saya ingin semua keluarga dapat mengaplikasikan ketahanan keluarga itu dengan baik. Regulasinya, dalam hal ini Perda Nomor 2 Tahun 2022 baru disahkan. Saya termasuk inisiator dari perda provinsi ini,” kata Kadir Tappa, Minggu (28/8/2022).

Ia mendukung dengan cara menganggarkan bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan untuk ketahanan keluarga, seperti usaha, industri kecil, atau UMKM dan industri rumahan.

Baca Juga:   Beasiswa untuk Mahasiswa Bontang Resmi Dibuka, Ditutup 25 Oktober, Begini Syarat dan Tata Cara Mendafar

“Apapun yang akan dibuat kalau memang ada usaha. Ini kan dasarnya penganggaran. Adanya perda ini berarti tidak ada yang kita langgar kalau kita anggarkan,” sebut Kadir. Kadir mengharapkan setiap tahun angka pengangguran menurun dan angka kemiskinan juga menurun dengan ketahanan keluarga.

Sementara itu, Narasumber Rakyan Rachim Bratasena mengatakan, melalui sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga, dirinya lebih menekankan terkait bagaimana satu keluarga dapat bertahan dengan ketahanan keluarga.
Di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana memiliki kelompok dalam membentuk ketahanan keluarga. Seperti BKR, Genre, BKL, UPPKA, BKB.
Mengenai ketahanan keluarga dari Perda Nomor 2 Tahun 2022, dirinya mengharapkan ke depannya program yang ada di DPPKB akan sejalan dan sesuai perda yang telah disosialisasikan.
“Kalau kami, berharap perda ini bisa sejalan dengan program penanganan stunting yang saat ini masuk program nasional dalam hal ketahanan keluarga,” tandasnya. (adv/dar/yah)

Most Popular