Beranda blog Halaman 111

Kerjasama dengan Pihak Ketiga, Saran Komisi B untuk Tingkatkan Retribusi Sektor Parkir

0
Ilustrasi parkir retribusi parkir. (Ist)

BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi mendorong pemerintah untuk membuka ruang inovasi dalam pengelolaan parkir. Salah satu opsi yang dinilai layak dipertimbangkan adalah kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki, kemampuan dan pengalaman dalam mengelola sektor perparkiran secara profesional.

“Hal seperti ini melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau pola pengelolaan yang lebih profesional, tentu tetap mengutamakan kepentingan daerah,” katanya.

Winardi menegaskan bahwa upaya meningkatkan pendapatan dari sektor parkir, tidak hanya berorientasi pada penambahan pemasukan daerah, tetapi juga untuk menciptakan sistem pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap sektor parkir dapat menjadi salah satu sumber PAD yang lebih produktif di tengah kebutuhan pemerintah daerah, untuk memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung berbagai program pembangunan bagi masyarakat Kota Bontang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

DPRD Bontang Dorong Digitalisasi Parkir untuk Genjot PAD

0
Ilustrasi parkir digital. (Ist)

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mendorong Pemerintah Kota segera membenahi tata kelola parkir. Langkah itu dinilai mendesak agar sektor parkir bisa menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih optimal.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mengatakan potensi PAD dari parkir saat ini belum tergarap maksimal. Padahal aktivitas kendaraan di pusat perbelanjaan, layanan publik, dan fasilitas kesehatan di Bontang terbilang tinggi setiap harinya.

“Kalau kita lihat volume kendaraan yang masuk dan keluar di pusat keramaian setiap hari, seharusnya pendapatan dari parkir bisa jauh lebih besar. Ini harus jadi bahan evaluasi bersama,” ujar Winardi, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, kelemahan utama terletak pada sistem pengelolaan yang masih konvensional. Kondisi itu dinilai membuka celah kebocoran pendapatan dan membuat setoran ke kas daerah tidak sesuai dengan potensi riil di lapangan.

Untuk itu, Winardi meminta Pemkot Bontang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemungutan retribusi parkir. Penguatan sistem pengawasan disebutnya sebagai kunci agar pendapatan bisa terserap secara maksimal.

“Penguatan pengawasan dan penataan tata kelola harus segera dilakukan. Dengan begitu, kontribusi sektor parkir terhadap PAD bisa lebih besar dan akuntabel,” tegasnya.

Komisi B DPRD Bontang juga menyarankan agar ke depan Pemkot mulai menerapkan sistem parkir berbasis digital dan terintegrasi. Dengan sistem itu, transparansi penerimaan bisa lebih terjamin sekaligus memudahkan pengawasan.

Hingga saat ini, PAD sektor parkir masih menjadi salah satu sumber retribusi yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Bontang. DPRD berharap tahun anggaran berikutnya ada terobosan kebijakan agar target PAD dari sektor ini bisa dinaikkan. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

PAD untuk Pelayanan Warga, DPRD Bontang Dorong Pelaku Usaha Taat Bayar Pajak

0
Ilustrasi PAD. (Ist)

BONTANG – Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bontang tidak bisa dilepaskan dari kepatuhan pelaku usaha membayar pajak. DPRD menilai, tertib pajak menjadi kunci agar program pembangunan dan pelayanan publik tidak terhambat di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang Rustam menyampaikan hal itu pada Senin (22/6/2026). Ia menyebut sektor usaha memiliki peran strategis dalam menopang keuangan daerah.

“Di tengah kondisi fiskal yang penuh tantangan, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mendukung pemerintah dengan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rustam.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan daerah bukan sekadar mengejar target angka PAD. Penerimaan yang lebih baik akan memperkuat kapasitas pemerintah dalam membiayai kebutuhan dasar masyarakat.

“Optimalisasi penerimaan daerah akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan dan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat,” tegasnya.

Rustam merinci, PAD yang meningkat akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan mutu pelayanan publik, hingga mendorong sektor-sektor penggerak ekonomi lokal.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan. Pemerintah daerah, kata Rustam, tidak ingin kebijakan penarikan pajak justru memberatkan dunia usaha. Karena itu sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha harus terus dijaga agar target PAD tercapai tanpa menghambat pertumbuhan investasi.

“Setiap pelaku usaha memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah harus menjadi komitmen bersama demi kemajuan Kota Bontang,” ujarnya.

Ajakan DPRD ini muncul di saat pemerintah kota masih berupaya menutup gap anggaran untuk sejumlah program prioritas. Dengan dukungan kepatuhan pajak dari pelaku usaha, diharapkan pembangunan di Bontang dapat berjalan lebih maksimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Jadi Pendaftar Pertama, Ahmad Nugraha Usung Hipmi Mandiri & Berorientasi Bisnis

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb23juni2026/mobile/

DPRD Bontang Soroti Kejelasan Status Guru Paruh Waktu dalam Raperda Insentif

0
Rapat pembahasan Raperda tentang  tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan. (Syakurah)

BONTANG – Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal menyoroti perlunya penegasan status penerima insentif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya terkait guru paruh waktu dan tenaga pendidik tertentu lainnya.

Dalam pembahasan bersama pemerintah daerah, Saeful menekankan pentingnya kejelasan redaksi aturan agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari, terutama terkait kategori guru yang berstatus PPPK maupun guru pengganti atau paruh waktu.

Ia menyebut, jika tidak diperjelas sejak awal, dikhawatirkan dapat menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan terkait siapa saja yang berhak menerima insentif tambahan dari pemerintah daerah.

“Kalau tidak dipertegas, bisa saja menimbulkan tafsir berbeda di kemudian hari, terutama terkait guru PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha menegaskan bahwa ketentuan pemberian insentif bagi tenaga pendidik telah diatur sejak awal dalam regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, tenaga pendidik berstatus PPPK tidak termasuk dalam penerima insentif tambahan di luar gaji, sesuai dengan ketentuan yang telah ditandatangani dalam aturan sebelumnya. Adapun penerima insentif difokuskan pada kategori tertentu, sesuai kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan fiskal.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa anggaran insentif telah memiliki pos tersendiri dalam APBD, dan tidak berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

“Insentif itu sudah memiliki kode rekening sendiri, tidak bercampur dengan TPP maupun belanja pegawai lainnya,” jelasnya.

Pembahasan Raperda tersebut masih berlanjut, untuk menyempurnakan klasifikasi penerima insentif agar lebih jelas, tidak multitafsir, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

54 Batang Ulin Proyek Jembatan di Tanjung Laut Indah Raib, Diduga Dicolong Pekerjanya

0
Salahsatu barang bukti kayu ulin yang raib dicolong. (Ist).

BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, yang menyasar material proyek pembangunan jembatan di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Mirisnya, pelaku yang diamankan merupakan pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.

Pelaku seorang pria berinisial AI (42), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut Indah, ditangkap Sabtu (20/6/2026), sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sebanyak 54 batang kayu ulin yang terdiri dari 19 batang berukuran empat meter, serta 35 batang berukuran dua meter. Material tersebut kemudian dijual kepada warga sekitar, dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp1,5 juta.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi yang dibuat Rabu (17/6/2026) kemarin. Sebelumnya, tepat di Kamis (7/5/2026) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita, korban mengetahui adanya informasi di media sosial, mengenai hilangnya kayu ulin yang digunakan untuk pembangunan jembatan pemerintah di Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, korban bersama saksi dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), mendatangi lokasi proyek. Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa sejumlah siku tiang jembatan telah hilang dengan panjang mencapai sekitar 36 meter.

“Karena merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sitohang, Selasa (23/6/2026).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengidentifikasi dan menangkap AI, di Jalan Ikan Tuna, RT.11, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

“Faktanya yang cukup mengejutkan, ternyata AI ini diketahui bekerja sebagai tukang dalam proyek pembangunan jembatan, tempat material tersebut dicuri,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu ulin bekas jembatan, yang diduga merupakan bagian dari material proyek yang dicuri.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta menelusuri keberadaan sisa kayu ulin yang telah dijual.

“Untuk pelaku akan dikenakan pasal sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Komisi A DPRD Bontang Bahas Kejelasan Penerima Insentif Tenaga Kependidikan

0

BONTANG – Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mendorong agar tenaga penjaga satuan pendidikan tidak lagi dimasukkan sebagai penerima insentif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Hal itu disampaikan, saat pembahasan pasal yang mengatur penerima insentif bagi tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan.

Awalnya, Saeful mempertanyakan definisi “tenaga penjaga satuan pendidikan” yang tercantum dalam rancangan aturan tersebut. Ia meminta pemerintah memperjelas apakah yang dimaksud hanya penjaga malam atau juga mencakup petugas keamanan, cleaning service, penjaga kebun, hingga petugas parkir sekolah.

“Kalau memang dimasukkan, harus jelas siapa yang dimaksud. Jangan sampai menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Namun setelah mendengar penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, diketahui bahwa tenaga penjaga sekolah maupun cleaning service sudah tidak lagi menerima insentif sejak 2024.

Saeful kemudian menilai keberadaan kategori tersebut dalam raperda perlu dipertimbangkan kembali. Menurutnya, tugas pengamanan sekolah pada umumnya telah didukung oleh pihak terkait, sementara petugas kebersihan dan keamanan lebih tepat dikelola melalui mekanisme outsourcing.

“Kalau memang selama ini sudah tidak diberikan dan tidak menimbulkan persoalan terhadap kualitas pendidikan, mungkin tidak perlu lagi dimasukkan,” katanya.

Dalam rapat, sejumlah peserta juga mengingatkan bahwa perluasan penerima insentif berpotensi menambah beban APBD di masa mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan bahwa tenaga keamanan, pengemudi, maupun cleaning service pada dasarnya bukan termasuk jabatan profesi pendidikan.

Menurutnya, kebutuhan tenaga pendukung tersebut semestinya dipenuhi melalui mekanisme outsourcing, sehingga tidak menjadi bagian dari skema insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

“Kalau guru memang jabatan profesi. Sedangkan tenaga keamanan dan cleaning service seharusnya melalui sistem outsourcing,” jelasnya.

Atas dasar itu, mayoritas pandangan dalam rapat mengarah pada penghapusan kategori tenaga penjaga satuan pendidikan dari daftar calon penerima insentif dalam raperda yang sedang dibahas. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Saeful Rizal Usul Masa Tunggu Insentif Guru Swasta Dipangkas Jadi Satu Tahun

0
Saat Rapat pembahasan Raperda tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan. (Ist)

BONTANG – Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mengusulkan agar masa pengabdian guru swasta sebagai syarat menerima insentif daerah dipersingkat dari dua tahun menjadi satu tahun.

Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut Saeful, aturan masa tunggu dua tahun dinilai terlalu lama dan berpotensi menimbulkan keluhan bagi guru yang baru mengabdi.

Ia menjelaskan, kondisi sekolah swasta di Bontang saat ini sebagian besar masih bergantung pada dukungan pemerintah. Karena itu, insentif menjadi salah satu bentuk perhatian daerah terhadap para tenaga pendidik.

“Ketika ada guru yang pensiun lalu digantikan guru baru, mereka harus menunggu dua tahun untuk menerima insentif. Ini cukup lama dan bisa menjadi persoalan di lapangan,” ujarnya.

Saeful menilai, masa tunggu satu tahun akan lebih realistis tanpa mengurangi semangat pengabdian para guru. Selain itu, ia beranggapan perubahan tersebut tidak otomatis menambah beban anggaran secara signifikan, apabila pengelolaannya dilakukan dengan baik.

Menurutnya, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk guru yang pensiun dapat dimanfaatkan kembali untuk guru pengganti yang memenuhi syarat.

Meski demikian, ia meminta pemerintah daerah memastikan perubahan aturan tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap kemampuan fiskal daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga meminta penjelasan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terkait kemampuan keuangan daerah untuk menanggung program insentif tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan bahwa anggaran insentif guru telah dialokasikan secara khusus dalam APBD dan tidak berasal dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ia menyebut jumlah penerima insentif saat ini mencapai sekitar 1.500 orang, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA dengan total anggaran sekitar Rp18 miliar per tahun.

Pembahasan mengenai masa tunggu penerima insentif, masih akan dikaji lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam regulasi yang baru.(sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Wabup Nanang Dorong Sekolah Idaman Jadi Motor Transformasi Pendidikan di Kubar

0
Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani memberikan ucapan kepada peserta pelatihan SD jenjang kepala sekolah dan guru di Kantor LAN RI Perwakilan Kalimantan Timur. (Dok. Istimewa)

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat menggelar Pelatihan Sekolah Idaman (SI) bagi kepala sekolah dan guru jenjang Sekolah Dasar (SD). Kegiatan tersebut resmi dibuka Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Perwakilan Kalimantan Timur, Samarinda, Senin (22/6/2026).

Pelatihan mengusung tema “Pelatihan Sekolah Idaman Inklusif, Inovatif dan Inspiratif Tahun 2026”. Kegiatan ini diikuti para kepala sekolah dan guru SD sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor pendidikan, khususnya dalam menghadapi perubahan dan perkembangan dunia pendidikan.

Pelatihan tersebut menegaskan pentingnya peran tenaga pendidik sebagai pilar utama pendidikan. Seiring perkembangan kurikulum dan metode pembelajaran, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan menjadi kebutuhan agar mampu menghadirkan proses pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.

Dalam sambutan Bupati Kutai Barat yang dibacakan Wakil Bupati Nanang Adriani, ditegaskan pentingnya memanfaatkan pelatihan sebagai sarana penguatan kapasitas sekaligus ruang kolaborasi tenaga pendidik.

“Pelatihan ini tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus mampu menghasilkan perubahan nyata di sekolah masing-masing. Jadikan pelatihan ini sebagai ruang berbagi pengalaman, memperluas wawasan, serta memperkuat komitmen menghadirkan pendidikan yang berpihak kepada peserta didik,” ujarnya.

Lebih lanjut, pelatihan bertujuan meningkatkan keterampilan nonteknis (soft skill) tenaga kependidikan, termasuk kepala sekolah, guru, dan unsur pendukung sekolah agar mampu mengidentifikasi tantangan di lingkungan pendidikan sekaligus merancang solusi yang efektif dan inovatif.

“Pelatihan Sekolah Idaman juga merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, kreatif, dan responsif terhadap kebutuhan siswa. Pendekatan ini diharapkan menghadirkan sekolah yang tidak hanya fokus pada capaian akademik, tetapi juga memperhatikan kenyamanan dan keberpihakan kepada peserta didik,” jelasnya.

Nanang mengatakan manfaat yang diharapkan dari kegiatan tersebut antara lain peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik, penguatan kemampuan pemecahan masalah, terciptanya lingkungan belajar yang inovatif dan inklusif, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan yang berdaya saing.

“Ke depan, Pelatihan Sekolah Idaman diharapkan mampu mendukung transformasi satuan pendidikan menjadi ekosistem yang aman, nyaman, dan berpihak kepada peserta didik. Dengan demikian proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif, inspiratif, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat Kamius Junaidi beserta jajaran terkait.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Polsek Balikpapan Timur Ungkap Kasus Sabu Seberat 0,21 Gram

0
Pria berinisial RO yang diamankan Polsek Balikpapan Timur terkait dugaan kepemilikan sabu di kawasan Manggar Baru. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur. Seorang pria berinisial RO diamankan bersama satu paket sabu dengan berat bruto 0,21 gram.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol M. Chusen mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Rekreasi RT 45, Kelurahan Manggar Baru, tepatnya di sebuah bengkel mobil.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur sekitar pukul 20.30 Wita. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara.

“Saat berada di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram,” ujar Kompol Chusen, Senin (22/6/2026).

Pria yang diamankan diketahui berinisial RO, warga Balikpapan berusia sekitar 40 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Erdi di kawasan Gunung Bugis.

“Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah membuat laporan polisi model A, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.

Saat ini kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.

RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Pemeriksaan urine akan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan pendalaman kasus,” tutup Kapolsek.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.