Beranda blog Halaman 130

Syariat Islam Solusi Tuntas Mencegah Pelecehan Seksual

0
Nor Hamidah. (Dok Pribadi)

Oleh:
Nor Hamidah
Pemerhati Sosial

Dokter kandungan yang lebih dikenal warga Bontang dengan sapaan dokter Badi cukup viral. Dia mengungkapkan fakta betapa pergaulan bebas kalangan remaja di kota Bontang cukup mengkhawatirkan.

Dokter Badi adalah seorang dokter spesialis kandungan dan kebidanan itu bercerita bahwa sudah membantu tiga persalinan anak usia belasan tahun. Salah satunya baru berusia 15 tahun. Anak-anak tersebut di bawa ke UGD dengan nyeri perut hebat, sedangkan orang tua yang mengantarnya tidak mengetahui anak mereka sedang hamil.

Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar anak-anak itu tidak mengaku pernah berhubungan seksual meski kondisi kehamilan sudah jelas terlihat. Kasus ini bukan sekedar berita sensasi, melainkan bukti nyata kegagalan pemahaman kesehatan reproduksi, sekaligus menyembunyikan resiko besar, kekerasan seksual, pelecehan, dan ketidaktahuan yang berbahaya.

Curhatan sekaligus peringatan dokter Badi tentu jadi warning di kota Bontang dan bagi orang tua pada umumnya. KUA kota Bontang sepanjang 2023-2025 mencatat 127 pasangan menikah karena hamil duluan. 42 persen di antaranya masih di bawah umur (usia 14-17 tahun).

Tahun 2020 ada 72 permohonan dispensasi nikah, 60 persen penyebabnya hamil di luar nikah. Orang tua rata-rata baru tahu saat perut terlihat besar. Rata-rata 3-5 kasus persalinan anak dibawah umur perbulan, 90 persen orang tua menyatakan tidak tahu sama sekali, dan korban mengaku tidak pernah berhubungan seks (data akumulasi Mei 2026).

Alasan terjadinya kasus ini, karena minimnya edukasi seks sejak dini di sekolah dan materi kesehatan reproduksi sangat terbatas dianggap tabu. Padahal penyebabnya berakar dari sistem pergaulan liberalisasi berasaskan kehidupan Kapitalisme Sekuler. Edukasi seks bebas, regulasi dan berbagai sanksi ala Kapitalisme tidak akan memberikan solusi yang tuntas, justru membuat kasus akan semakin meningkat.

Bagaimana tidak edukasi berujung penasaran bahkan ingin mencoba. Regulasi dan sanksi yang lemah berujung ketidakadilan, dan berlindung atas nama HAM.

Sungguh sangat sulit mengharapkan penguasa dalam sistem sekulerisme Kapitalisme ini untuk memperhatikan urusan rakyatnya. Akhirnya masyarakat sendiri yang harus berusaha membentengi keluarga mereka masing-masing dari pergaulan bebas atau dari pelecehan seksual.

Negara gagal melindungi generasi, tiga pilar yaitu ketakwaan Individu, ketakwaan masyarakat dan ketakwaan Negara tidak berjalan dengan semestinya. Sistem kehidupan kapitalisme sekuler baik sistem pendidikan, sosial ekonomi, sanksi, media dan sebagainya justru menyuburkan hamil tanpa pernikahan.

Berbeda dengan Islam sangat menjaga generasi. Dalam sistem pergaulan laki-laki dengan perempuan wajib menutup aurat yang bukan mahromnya, larangan berkhalwat (berdua-duaan laki-laki dan perempuan), larangan berzina, kewajiban menundukkan pandangan, dengan kata lain larangan pacaran dan pergaulan bebas.

Firman Allah SWT :
” وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra : 32).

Negara Islam juga mengatur media untuk memberikan edukasi masyarakat, mendidik masyarakat semakin bertaqwa. Dalam pendidikan keluarga orang tua juga wajib mendidik anak-anaknya dengan pendidikan agama Islam, menanamkan akidah agar anak-anak mengenal betul siapa Allah SWT, penciptanya yang maha mengatur dan mengenal nabi Muhammad Saw sebagai utusan Allah, serta mencintai Al-Qur’an dan meyakini/ mengamalkan seluruh isinya.

Hukum dalam Islam sebagai jawabir (penebus dosa) dan jawajir (efek jera), sehingga tidak ada yang akan melakukan maksiat. Aturan-aturan inilah yang akan membentengi anak-anak dari melakukan kemaksiatan, termasuk pergaulan bebas.

Dengan bekal ketakwaan yang mereka miliki, mereka akan mampu mencegah diri mereka dari melakukan perbuatan yang melanggar Syariat. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan negeri ini, kecuali penerapan Syariat Islam secara Kaffah agar negeri ini berkah.

Wallahu’alam bish-ashowab

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Muara Badak, Pemuda 26 Tahun Diamankan

0
Barang bukti yang berhasil diamankan. (Ist).

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak beserta Polres Bontang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (11/6/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (26), salah satu warga Muara Badak, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang menyebutkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi, di sebuah rumah di Jalan Poros Muara Badak–Samarinda, RT.32, Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga, menjadi tempat transaksi narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,74 gram,” ucapnya, Jumat (12/6/2026).

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, meliputi satu kotak berwarna cokelat bertuliskan Stella Product, tiga korek api, satu sendok takar berwarna hitam, satu alat isap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, satu unit telepon genggam Oppo Reno 5, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

“Setelah penggeledahan selesai, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Muara Badak, untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif, memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan, maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pelaku Usaha Diminta Patuhi Aturan Perizinan Reklame Sebelum Memasang

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb12juni2026/mobile/

Penyidik Kejagung Belum Ungkap Identitas 20 Nama yang Disebut Sony

0
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, saat menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Dok. Kejagung)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memprioritaskan pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebelum menindaklanjuti puluhan nama yang disebut-sebut terkait dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik saat ini masih berfokus menggali keterangan dari Sony sebagai tersangka utama dalam pengembangan perkara tersebut.

“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Menurut Syarief, informasi mengenai puluhan nama yang telah disampaikan Sony akan didalami setelah penyidik memperoleh penjelasan lengkap dari yang bersangkutan. Ia menegaskan pengembangan perkara tidak hanya bertumpu pada daftar nama yang diberikan, tetapi juga pada informasi dan bukti yang menyertainya.

“Setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” ujarnya.

Selain itu, Kejagung juga mengonfirmasi telah menerima permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya. Namun hingga kini, permohonan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan.

“Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan. Itu yang kami pelajari saat ini,” tutur Syarief.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya mengajukan permohonan justice collaborator sebagai bentuk kerja sama untuk membantu mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam program prioritas nasional tersebut.

Krisna menyebut Sony telah menyerahkan daftar lebih dari 20 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara MBG kepada penyidik. Namun identitas pihak-pihak tersebut belum diungkap ke publik.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian, karena saat pemeriksaan kemarin klien kami cukup lelah,” kata Krisna.

Ia menambahkan, pada pemeriksaan lanjutan nanti Sony juga akan memberikan keterangan tambahan terkait berbagai proses pengadaan yang menjadi sorotan penyidik, mulai dari pengadaan motor listrik, perangkat teknologi informasi, hingga pengadaan kaos kaki dalam Program MBG.

Penyidik Kejagung memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan berdasarkan keterangan saksi, tersangka, alat bukti, serta informasi yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

Kenaikan Harga BBM Dinilai Pengaruhi Mobilitas dan Potensi Retribusi Parkir

0
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, saat memberikan keterangan kepada awak media. (Abdi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus memperkuat penataan sektor perparkiran untuk mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun anggaran murni 2026, Dishub Samarinda dibebani target PAD dari sektor parkir sebesar Rp200 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan target tersebut menjadi tantangan yang harus dijawab melalui penataan parkir yang lebih baik dan optimalisasi potensi yang ada.

“Kalau target PAD yang ditetapkan di murni 2026 ini Rp200 miliar. Itu dari Dishub saja, dari sisi parkir saja,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Meski target yang diberikan cukup besar, Manalu mengaku optimistis karena realisasi pendapatan sektor parkir dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan.

“Kalau kita bicara data dari 2022 waktu saya duduk, itu sudah selalu meningkat. Tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025 selalu mengalami peningkatan,” katanya.

Untuk memaksimalkan potensi yang ada, Dishub Samarinda saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna memperoleh data kendaraan yang beroperasi di Kota Samarinda.

Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pemetaan potensi parkir berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga kendaraan angkutan berat.

“Kalau terkait potensi parkir, kami juga sedang meminta data ke Bapenda karena data kendaraan ada di sana,” jelas Manalu.

Namun demikian, ia mengakui terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi capaian target tersebut. Salah satunya adalah kondisi ekonomi masyarakat yang mendorong efisiensi penggunaan kendaraan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Menurutnya, perubahan pola mobilitas masyarakat secara langsung berdampak terhadap tingkat aktivitas kendaraan di jalan dan potensi retribusi parkir.

“Sekarang masyarakat melakukan efisiensi. Yang dulu mungkin menggunakan beberapa kendaraan sekaligus, sekarang cukup satu kendaraan saja. Itu tentu menjadi pertimbangan dalam evaluasi target,” ujarnya.

Selain mengejar pendapatan, Dishub Samarinda juga terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dan memanfaatkan badan jalan.

Manalu menegaskan bahwa penyediaan lahan parkir merupakan tanggung jawab pelaku usaha, bukan pemerintah daerah.

“Fungsi utama jalan adalah untuk lalu lintas, bukan untuk tempat parkir. Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir bagi konsumennya,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak menjadikan badan jalan sebagai area parkir karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.

Sebagai langkah penegakan aturan, Dishub Samarinda telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Samarinda dan berbagai pihak terkait untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran parkir di sejumlah kawasan usaha dan pergudangan.

“Kalau ada parkir di badan jalan tentu kami tindak. Kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar,” katanya.

Menurut Manalu, penertiban tersebut juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak memilih lokasi usaha atau tempat usaha yang memiliki fasilitas parkir memadai.

Dengan langkah penataan, pengawasan, dan penindakan yang terus dilakukan, Dishub Samarinda berharap target PAD sektor parkir dapat tercapai sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar di Kota Tepian. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Data Kepesertaan JKN Jadi Salah Satu Prioritas Pembenahan

0
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kubar, Ali Sadikin (tengah), memimpin Forum Komunikasi dan Kemitraan bersama BPJS Kesehatan dan OPD terkait di Ruang Rapat Diklat Kantor Bupati Kubar. (Ichal/Media Kaltim)

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar Forum Komunikasi dan Kemitraan Pemangku Kepentingan bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kutai Barat.

Forum tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan indikator kesehatan daerah melalui penguatan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta optimalisasi akses dan mutu layanan kesehatan di Kabupaten Kutai Barat.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar, Rabu (10/6/2026), dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kubar, Ali Sadikin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), manajemen RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS), serta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kutai Barat.

Dalam sambutannya, Ali Sadikin menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus membangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung keberlanjutan Program JKN di Kubar.

Ia menekankan lima fokus utama yang menjadi prioritas penguatan JKN di Kubar, yakni pemerataan layanan kesehatan di wilayah yang sulit dijangkau, peningkatan mutu fasilitas kesehatan, penguatan data kepesertaan JKN, percepatan digitalisasi layanan, serta pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Melalui forum ini, saya berharap lahir rekomendasi dan komitmen bersama untuk mendukung keberlanjutan program JKN dan penyusunan program pembangunan kesehatan Kubar tahun 2027,” ujarnya.

Menurut Ali, keberhasilan program JKN tidak hanya bergantung pada satu institusi, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga masyarakat.

Karena itu, forum komunikasi dan kemitraan ini diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah Kutai Barat.

Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Pemkab Kubar berharap implementasi Program JKN semakin optimal, kualitas layanan kesehatan meningkat, serta derajat kesehatan masyarakat Kutai Barat terus membaik dari tahun ke tahun. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Penyaluran BLT DD Empakuq Diklaim Sesuai Hasil Musyawarah Kampung

0
Petinggi Kampung Empakuq, Bernadus (kiri), menyerahkan secara simbolis BLT Dana Desa 2026 kepada salah satu keluarga penerima manfaat. (Ichal/Media Kaltim)

SENDAWAR – Pemerintah Kampung Empakuq, Kecamatan Melak, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 kepada warga penerima manfaat. Penyaluran berlangsung di Kantor Petinggi Kampung Empakuq, Kamis (11/6/2026).

Sebanyak 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan untuk periode April hingga Juni 2026. Masing-masing KPM memperoleh Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu untuk tiga bulan, dengan total anggaran yang disalurkan mencapai Rp23,4 juta.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Camat Melak, Martoyosan, dan Petinggi Kampung Empakuq, Bernadus.

Bernadus mengatakan penyaluran BLT DD dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan berdasarkan hasil musyawarah kampung. Seluruh penerima merupakan warga kurang mampu yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

“BLT DD ini bentuk kepedulian pemerintah kampung untuk membantu meringankan beban ekonomi warga. Saya minta bantuan ini digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok keluarga, bukan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat,” ujarnya.

Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menjaga ketahanan ekonomi keluarga di tengah berbagai tantangan yang dihadapi warga.

Sementara itu, Sekcam Melak Martoyosan mengapresiasi Pemerintah Kampung Empakuq yang dinilai konsisten menyalurkan BLT DD secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Menurutnya, bantuan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan secara bijak agar benar-benar memberikan manfaat bagi keluarga penerima.

“Manfaatkan bantuan ini dengan baik untuk kebutuhan yang prioritas sehingga bisa membantu ketahanan ekonomi keluarga,” pesannya.

Pemerintah Kampung Empakuq menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan BLT DD Tahun 2026 agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial yang telah ditetapkan. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Seluruh OPD Diminta Pastikan Aparatur Terdaftar JKN Aktif

0
Wakil Bupati Mahulu, Suhuk, memimpin Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan bersama BPJS Kesehatan dan perangkat daerah di Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu. (Dok. Istimewa)

UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) bersama BPJS Kesehatan menggelar Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan di Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Mahulu, Suhuk.

Forum ini menjadi wadah koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Mahulu.

Dalam sambutannya, Suhuk menegaskan bahwa Program JKN bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, melainkan program strategis nasional yang membutuhkan dukungan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.

“Program JKN merupakan wujud nyata komitmen negara memberikan jaminan perlindungan kesehatan sebagai hak dasar warga negara. Keberhasilan program ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak,” ujarnya.

Suhuk juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Mahulu meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award Kategori Utama Tahun 2026.

“Penghargaan UHC Kategori Utama yang diraih Mahulu merupakan bukti komitmen kuat pemerintah daerah memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Ini hasil kerja keras bersama,” terangnya.

Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.

Untuk mendukung keberlangsungan program tersebut, Pemkab Mahulu pada tahun 2026 mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,8 miliar guna menjamin kepesertaan JKN bagi seluruh masyarakat Mahulu.

Selain pembiayaan, pemerintah daerah juga terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Salah satunya melalui peningkatan status Rumah Sakit Gerbang Sehat Mahulu (RSGSM) dari Rumah Sakit Tipe D Pratama menjadi Rumah Sakit Tipe D Umum pada 2025.

Hingga April 2026, RSGSM telah menambah layanan spesialis penyakit dalam dan akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat. Rumah sakit tersebut juga direncanakan masuk Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kementerian Kesehatan Tahun 2026.

Di sisi lain, seluruh puskesmas di Mahulu sejak tahun 2026 telah ditetapkan dan dioptimalkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna meningkatkan fleksibilitas dan kemandirian pelayanan kesehatan primer.

Suhuk juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) turut berperan aktif mempertahankan capaian UHC Kategori Utama dengan memastikan seluruh aparatur, baik PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, maupun aparat kampung telah terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

Selain itu, Disdukcapil Mahulu diminta memperkuat pendataan dan sinkronisasi data kependudukan dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Disdukcapil membantu memastikan validitas data masyarakat yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, pelayanan bisa maksimal, tepat sasaran, dan tidak ada warga yang terlewat dari haknya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha dan tenaga kerja sektor swasta di Mahulu agar memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta JKN.

“Mempertahankan UHC bukan hanya tugas pemerintah daerah atau BPJS Kesehatan, tetapi tanggung jawab bersama. Saya mengajak OPD, dunia usaha, dan masyarakat terus mendukung JKN demi pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh warga Mahulu,” pungkasnya.

Forum tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlangsungan Program JKN sekaligus mempertahankan status UHC Kategori Utama di Kabupaten Mahakam Ulu. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Omin Atun Onam Adet Jadi Bukti Budaya Dayak Tetap Terjaga

0
Wabup Mahulu Suhuk menyerahkan piagam penghargaan kepada kampung peserta kegiatan budaya serta pemenang lomba tari solo dan tari berkelompok pada penutupan Omin Atun Onam Adet di Long Bagun Ilir. (Dok. Istimewa)

UJOH BILANG – Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Suhuk, resmi menutup rangkaian kegiatan budaya Omin Atun Onam Adet yang berlangsung selama empat hari di Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun, Selasa (9/6/2026).

Dalam sambutan Bupati Mahulu yang dibacakannya, Suhuk menyampaikan apresiasi kepada panitia, tokoh adat, perangkat kampung, serta seluruh masyarakat yang telah bergotong royong menyukseskan kegiatan budaya tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan Omin Atun Onam Adet menjadi bukti bahwa semangat masyarakat Dayak dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur masih sangat kuat.

“Kegiatan ini bukti nyata nilai kebersamaan, gotong royong, dan kecintaan terhadap tradisi masih terus hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Suhuk menilai Omin Atun Onam Adet telah menjadi salah satu identitas penting Kabupaten Mahakam Ulu. Bahkan, sejumlah daerah lain mulai melirik dan mencontoh pelaksanaan kegiatan budaya serupa karena melihat kuatnya pelestarian adat yang dilakukan masyarakat Mahulu.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus mendukung berbagai upaya pelestarian budaya, termasuk memperjuangkan pembangunan lamin atau balai adat di Kampung Long Bagun Ilir yang selama ini menjadi harapan masyarakat dan tokoh adat setempat.

“Kita akan berjuang bersama-sama. Mudah-mudahan cita-cita pembangunan lamin Long Bagun Ilir bisa terlaksana dalam masa pemerintahan ini,” ungkapnya.

Pada penutupan kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada kampung yang berpartisipasi dalam kegiatan budaya, penghargaan bagi pemenang lomba tari solo dan tari berkelompok, serta penyerahan cinderamata.

Berdasarkan hasil undian yang telah ditetapkan dalam rangkaian kegiatan adat, pelaksanaan Omin Atun Onam Adet tahun 2027 direncanakan berlangsung di Kampung Long Kerioq, Kecamatan Long Apari.

Pemkab Mahulu berharap kegiatan budaya ini terus menjadi wadah memperkuat persatuan masyarakat, menjaga warisan leluhur, serta memperkenalkan kekayaan budaya Mahakam Ulu kepada generasi muda. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

TPST IKN Disiapkan Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Nasional

0
TPST 1 IKN yang beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saat ini baru menerima sekitar 7 ton sampah per hari. (Dok. Media Kaltim)

NUSANTARA – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini masih belum beroperasi secara maksimal. Meski memiliki kapasitas pengolahan hingga 74 ton sampah per hari, volume sampah yang masuk baru sekitar 7 ton per hari.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan rendahnya volume sampah yang masuk membuat kapasitas fasilitas tersebut belum termanfaatkan secara optimal.

“Sekarang ini TPST itu kapasitasnya 74 ton per hari. Tapi produksi sampah kita di KIPP baru sekitar 7 ton per hari,” ujar Basuki, akhir pekan lalu.

Menurut Basuki, kondisi tersebut membuka peluang kolaborasi dengan daerah penyangga di sekitar IKN yang masih menghadapi persoalan pengelolaan sampah.

Otorita IKN pun membuka ruang kerja sama bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan fasilitas pengolahan sampah modern tersebut.

“Misalnya Kutai Kartanegara, kalau mereka punya kesulitan penanganan sampah, bisa dibawa ke sini supaya kita olah,” katanya.

TPST 1 IKN sendiri dirancang sebagai fasilitas pengelolaan sampah terpadu dengan kapasitas pengolahan 74 ton sampah dan 15 ton lumpur per hari. Sistem yang digunakan memisahkan sampah organik dan anorganik untuk diolah kembali menjadi produk yang memiliki nilai guna.

Sampah organik diolah menjadi kompos berkualitas, sedangkan sampah anorganik didaur ulang untuk dimanfaatkan kembali. Seluruh proses dirancang menggunakan prinsip Net Zero Emission (NZE) sehingga emisi yang dihasilkan tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Selain itu, fasilitas tersebut juga mengusung konsep residu minimum sehingga jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir dapat ditekan semaksimal mungkin.

TPST IKN sejak awal diproyeksikan sebagai percontohan nasional dalam pengelolaan sampah modern. Fasilitas ini menggabungkan proses pemilahan, pengurangan kadar air, hingga pengolahan berbasis teknologi termal yang lebih ramah lingkungan.

Ke depan, keberadaan TPST diharapkan tidak hanya melayani kebutuhan pengelolaan sampah kawasan IKN, tetapi juga dapat mendukung penanganan sampah di wilayah penyangga yang berada di sekitar Nusantara. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.