Beranda blog Halaman 21

Buka Puasa Bersama, Gerindra Kaltim Perkuat Soliditas Kader

0
Suasana buka puasa bersama DPD Partai Gerindra Kalimantan Timur di Kantor Gerindra Kaltim, Jalan Kadrie Oening, Samarinda, Selasa (10/3/2026). (Hanafi)

SAMARINDA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kalimantan Timur menggelar kegiatan buka puasa bersama di Kantor DPD Gerindra Kaltim, Jalan Kadrie Oening, Samarinda, Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat konsolidasi internal partai.

Acara yang berlangsung dalam suasana hangat itu dihadiri jajaran pengurus serta kader Partai Gerindra dari berbagai daerah di Kalimantan Timur. Para peserta tampak mengenakan busana bernuansa putih yang menambah kesan khidmat sekaligus mempererat kebersamaan di bulan suci Ramadan.

Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Timur, Seno Aji, mengatakan bahwa Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat hubungan kekeluargaan di internal partai sekaligus memperkukuh soliditas kader.

“Ramadan adalah momentum untuk memperkuat silaturahmi. Kita berkumpul bukan hanya untuk berbuka puasa bersama, tetapi juga untuk menjaga kebersamaan dan memperkuat kekompakan kader Gerindra di Kalimantan Timur,” ujar Seno Aji.

Ia menegaskan bahwa kekompakan kader merupakan kekuatan utama partai dalam menjalankan perjuangan politik serta memperluas peran di tengah masyarakat.

“Kita harus terus melakukan konsolidasi untuk membangun partai. Kebersamaan dan kekompakan kader adalah kekuatan utama kita dalam menjalankan perjuangan politik,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Seno Aji juga menyinggung target besar Partai Gerindra pada Pemilu 2029 mendatang. Menurutnya, seluruh kader harus mulai mempersiapkan diri sejak dini agar dapat meraih kemenangan politik secara maksimal.

“Bagaimanapun juga, pada tahun 2029 kita harus bisa memenangkan perjuangan Partai Gerindra. Karena itu, konsolidasi dan penguatan organisasi harus terus kita lakukan mulai sekarang,” tegasnya.

Terkait dinamika politik di luar partai, Seno Aji memilih untuk tidak memberikan komentar secara rinci. Ia menilai setiap partai memiliki urusan internal yang perlu dihormati.

“Itu kan urusan internal partai lain. Kita tidak boleh menyampuri. Silakan saja mereka mengatur dinamika internalnya masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Gerindra akan terus menyiapkan kader-kader potensial untuk menghadapi berbagai kontestasi politik di masa mendatang, termasuk pemilihan kepala daerah.

“Samarinda menjadi salah satu daerah strategis. Kita tentu menyiapkan semuanya dengan baik agar ke depan Gerindra bisa berkontribusi lebih besar dalam kepemimpinan daerah,” katanya.

Selain kegiatan silaturahmi, acara buka puasa bersama tersebut juga diisi dengan tausiyah singkat menjelang waktu berbuka yang menekankan pentingnya kebersamaan, kepedulian sosial, serta nilai-nilai kebajikan selama bulan suci Ramadan.

Melalui kegiatan ini, DPD Partai Gerindra Kalimantan Timur berharap kebersamaan yang terbangun di antara para kader dapat semakin memperkuat soliditas organisasi serta mendorong semangat pengabdian kepada masyarakat. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Buka Puasa Bersama Prajurit, Danrem 091/ASN Beri Santunan Anak Pesantren

0
Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul saat memberikan santunan kepada anak-anak Pondok Pesantren Salsabila, Kelurahan Simpang Raya. (Dok Penerangan Kodim 0912/Kubar)

SENDAWAR — Komandan Korem (Danrem) 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul menghadiri kegiatan buka puasa bersama prajurit, Persit, dan keluarga besar Kodim 0912 Kutai Barat yang berlangsung di halaman Makodim 0912 Kubar, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut juga dihadiri Dandim 0912 Kubar Letkol Inf Doni Fransisco, Ketua Persit Chandra Kirana Koorcab Rem 091/ASN PD VI/Mulawarman Ny. Eva Anggara Sitompul, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LXII Kodim 0912 Kubar Ny. Tata Doni Fransisco, para perwira jajaran Kodim 0912 Kubar, prajurit, anggota Persit, serta anak-anak dari Pondok Pesantren Salsabila, Kelurahan Simpang Raya.

Dalam sambutannya, Dandim 0912 Kubar Letkol Inf Doni Fransisco menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Danrem 091/ASN beserta rombongan yang telah meluangkan waktu untuk bersilaturahmi dan berbuka puasa bersama dengan prajurit serta keluarga besar Kodim 0912 Kubar.

Menurutnya, kehadiran Danrem menjadi kehormatan sekaligus kebanggaan bagi seluruh prajurit di wilayah tersebut. Ia juga menegaskan bahwa momentum bulan suci Ramadan merupakan kesempatan untuk mempererat kebersamaan serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

“Melalui momentum bulan suci Ramadan ini, kita berharap dapat memperkuat nilai kebersamaan, kepedulian, serta semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit dan Persit yang selama ini telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas satuan di wilayah Kodim 0912 Kutai Barat.

Ia menegaskan bahwa prajurit TNI memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas keamanan serta membantu masyarakat di wilayah binaan. Karena itu, seluruh prajurit diharapkan tetap menjaga soliditas, loyalitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kepada seluruh prajurit Kodim 0912 Kutai Barat, saya berpesan agar terus menjaga kekompakan, loyalitas, dan profesionalisme. Tetap hadir di tengah masyarakat serta membantu setiap kesulitan rakyat di wilayah binaan,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Danrem 091/ASN juga menyerahkan santunan kepada anak yatim piatu dari Pondok Pesantren Salsabila serta kepada anak-anak anggota Kodim 0912 Kubar yang berprestasi sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pimpinan kepada keluarga besar TNI.

Selain itu, Ketua Persit Chandra Kirana Koorcab Rem 091/ASN turut menyerahkan hampers Lebaran kepada pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LXII Kodim 0912 Kubar.

Kegiatan buka puasa bersama tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kebersamaan antara pimpinan, prajurit, serta keluarga besar Kodim 0912 Kutai Barat di bulan suci Ramadan. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Pastikan Akses Transportasi Mudik Lancar, PUPR Kutim Lakukan Pemeliharaan Jalan

0
Kepala Dinas PUPR Kutim, Tabrani Aji. (Ramlah/Radar Bontang)

SANGATTA – Menjelang arus mudik Lebaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiagakan sejumlah titik perbaikan jalan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akses transportasi masyarakat tetap aman dan lancar, terutama di ruas yang kerap dilalui pemudik.

Kepala Dinas PUPR Kutim, Tabrani Aji, menjelaskan bahwa untuk jalur penghubung utama yang menuju antarwilayah, penanganannya lebih banyak menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun demikian, pihaknya tetap mengambil langkah antisipatif di jalan-jalan berstatus kabupaten.

“Untuk jalur penghubung utama memang lebih ke provinsi. Tapi untuk jalan kabupaten kita tetap siaga dengan melakukan pemeliharaan, sifatnya penanggulangan sementara,” ujarnya kepada Media Kaltim, Rabu (11/3/2026).

Beberapa ruas yang menjadi perhatian di antaranya berada di wilayah Bengalon dan Rantau Pulung. Pada titik-titik tersebut, PUPR melalui Bina Marga melakukan penanganan cepat guna meminimalkan kerusakan jalan yang dapat mengganggu mobilitas masyarakat.

Tabrani menjelaskan, perbaikan yang dilakukan saat ini bersifat sementara sambil menunggu penanganan permanen yang direncanakan pada program pembangunan berikutnya.

“Penanganannya sementara dulu agar tetap bisa dilalui dengan aman, sambil menunggu penanggulangan secara permanen,” jelasnya.

Untuk mendukung kegiatan pemeliharaan tersebut, Pemkab Kutim menyiapkan anggaran sekitar Rp20 miliar. Dana itu dialokasikan untuk pemeliharaan jalan di seluruh kecamatan di Kutai Timur.

Tabrani berharap upaya pemeliharaan ini dapat membantu kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran. “Kami berupaya agar jalan-jalan kabupaten tetap dalam kondisi layak dilalui, sehingga masyarakat yang mudik bisa bepergian dengan lebih aman dan nyaman,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Pemkab Paser Siapkan Posko THR untuk Pengaduan Pekerja

0
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar.

PASER — Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) tahun 2026 sebagai langkah pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menjelaskan bahwa pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Paser Nomor 100.3.4.2/2/SE-DTKT/2026 tentang pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditetapkan sejak Rabu, 4 Februari 2026.

“Posko itu berfungsi sebagai tempat pelaporan pelaksanaan pemberian tunjangan sekaligus wadah aduan bagi pekerja,” ujar Rizky, Selasa (10/3/2026).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Meski demikian, pemerintah daerah mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang telah ditetapkan.

“Pemerintah mengimbau agar perusahaan dapat mempercepat pembayaran sebelum batas waktu tersebut,” tambahnya.

Rizky menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR keagamaan adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Selain itu, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil,” tegasnya. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Proyek Jembatan Busui Ditunda Sementara Jelang Arus Mudik

0
Jembatan Busui di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. (Istimewa)

PASER — Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur menunda pekerjaan struktur utama penggantian Jembatan Busui di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, hingga setelah Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik di jalur nasional yang menghubungkan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Ruas Kuaro–Batu Aji, Muhammad Idris Djafar, mengatakan penundaan pekerjaan dilakukan agar aktivitas konstruksi tidak mengganggu mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.

“Agar tidak mengganggu pengguna jalan dan demi menjaga arus mudik Lebaran 2026 tetap aman dan lancar, pekerjaan struktur utama akan kami laksanakan setelah Lebaran,” kata Idris, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, proyek penggantian Jembatan Busui sebenarnya telah dijadwalkan mulai dikerjakan sejak 18 Februari 2026 dengan durasi pekerjaan sekitar 300 hari kerja hingga 14 Desember 2026.

Meski pekerjaan struktur utama belum dimulai, sejumlah persiapan teknis di lapangan telah dilakukan oleh tim proyek. Di antaranya pengujian tanah atau bore log pada titik abutmen, pemesanan material girder PCI dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta pemasangan bagian pendukung Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Selain itu, pihak proyek juga akan memasang kamera pengawas dan rambu-rambu pengarah di sekitar lokasi pekerjaan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Kami akan memasang CCTV dan rambu-rambu pengarah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi proyek,” ujarnya.

Proyek pembangunan jembatan baru tersebut dilaksanakan melalui metode e-katalog dengan nilai kontrak sebesar Rp17.807.138.000. Jembatan permanen yang akan dibangun memiliki bentang sepanjang 42 meter dengan lebar 10,80 meter.

Struktur bawah jembatan dirancang menggunakan pondasi bore pile dan pile cap beton, sedangkan bagian atas akan menggunakan konstruksi girder PCI.

“Pembangunan jembatan permanen ini diharapkan dapat kembali memperlancar konektivitas masyarakat serta distribusi logistik di jalur lintas provinsi Kaltim–Kalsel,” jelas Idris.

Sebagaimana diketahui, Jembatan Busui sebelumnya ambruk pada pertengahan Januari 2025 akibat kecelakaan tunggal truk pengangkut semen yang menabrak badan jembatan. Untuk menjaga konektivitas transportasi antarwilayah, pemerintah kemudian memasang jembatan sementara berupa Jembatan Bailey di samping jembatan lama. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Pedagang Pasar Tumpah Sepaku Protes Relokasi ke Tengin Baru

0
Para pedagang pasar tumpah setiap hari Rabu mengajukan protes dan berdiskusi di ruang pelayanan Kantor Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku. Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin berupaya menenangkan situasi. (Atmaja Riski)

NUSANTARA — Puluhan pedagang pasar tumpah yang biasa berjualan setiap hari Rabu di kawasan Sepaku mendatangi Kantor Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA untuk menyampaikan protes atas rencana relokasi lokasi berdagang mereka.

Aksi tersebut dipicu informasi bahwa Pasar Rabu yang selama ini berada di wilayah RT 6 dan RT 7 Pasar Segar Sepaku akan dipindahkan sementara ke Pasar Rakyat Desa Tengin Baru di Jalan Loa Haur mulai awal Februari 2026.

Selain relokasi, pedagang juga diminta mengosongkan lokasi lama karena lahan tersebut akan disterilkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemilik aset.

Kebijakan tersebut memicu keberatan para pedagang yang merasa telah beberapa kali berpindah lokasi mengikuti kebijakan pemerintah.

“Ini bagaimana, kami dulu diminta pindah ke sini karena pasar mau dibangun. Kami sudah pindah. Sekarang di sini tidak boleh jualan lagi dan diminta mengosongkan,” ujar Abdul Rahman, salah satu pedagang yang cukup vokal menyampaikan keberatan.

Para pedagang menilai lokasi baru di Pasar Rakyat Desa Tengin Baru terlalu jauh dari jalur utama sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada pendapatan mereka.

“Mau kita disuruh jualan di dalam hutan begitu,” keluhnya.

Hingga pukul 16.00 WITA, para pedagang masih bertahan di kantor desa sambil menunggu keputusan. Mereka berharap tetap diperbolehkan berdagang di Suka Raja setidaknya untuk dua kali hari pasar menjelang Lebaran.

Protes pedagang tersebut kemudian difasilitasi oleh Sekretaris Desa Suka Raja, Hasbi Festiadi, dengan menyediakan ruang pelayanan kantor desa sebagai tempat diskusi antara pedagang dan pihak terkait.

Perwakilan Otorita IKN, Steven dari Direktorat Sarana Prasarana Sosial, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu sekitar enam bulan kepada pedagang untuk berjualan di lahan milik Pemprov Kaltim tersebut sebelum akhirnya harus dikosongkan.

“Lokasi tetap disterilkan, dibersihkan, dan dikosongkan karena akan kami kembalikan ke Pemprov Kaltim. Jadi pedagang diarahkan berjualan ke Desa Tengin Baru di Pasar Rakyat,” jelasnya.

Suasana diskusi sempat memanas karena perbedaan pandangan antara pedagang dan pihak terkait. Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin kemudian turun tangan menengahi agar perdebatan tidak semakin melebar.

“Bapak, ibu, sebentar dulu. Di dalam ini tidak ada yang dapat mengambil keputusan. Ada opsi yang diberikan Otorita IKN. Sedang diupayakan memohon ke pemerintah provinsi selaku pemilik lahan agar pedagang masih diizinkan berjualan dua kali lagi menjelang Lebaran. Setelah itu baru dikosongkan. Tapi ini masih diupayakan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, diskusi antara pedagang dan pihak terkait masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Camat Sepaku juga terlihat hadir di lokasi sekitar pukul 17.00 WITA untuk ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Di Sidang Tipikor, Nadiem Sebut Chromebook Hanya untuk Sekolah Berinternet

0
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan program pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tidak pernah dirancang untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Dalam persidangan itu, Nadiem hadir sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Jaksa penuntut umum sempat menyinggung rencana strategis Kemendikbudristek terkait pengembangan pendidikan di wilayah 3T. Jaksa juga mengungkap adanya peringatan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek mengenai potensi ketidakcocokan penggunaan Chromebook di daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur.

Menanggapi hal tersebut, Nadiem menegaskan bahwa sejak awal program pengadaan laptop tersebut ditujukan untuk sekolah yang telah memiliki akses listrik dan jaringan internet.

“Target daripada pengadaan laptop ini hanya untuk daerah yang memiliki akses listrik, memiliki akses internet, tidak pernah menerima laptop sebelumnya, dan punya kapasitas siswa yang cukup,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas dalam rapat internal kementerian pada 6 Mei 2020. Menurutnya, keterangan para saksi yang telah dihadirkan di persidangan juga menguatkan bahwa program digitalisasi pendidikan itu tidak menyasar wilayah 3T.

“Semua saksi (dalam persidangan) juga menyebut bahwa target program ini bukan daerah 3T, tetapi sekolah yang memiliki akses internet dan listrik,” katanya.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bonjowi

0
Sidang gugatan ijazah Jokowi di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta. (Istimewa)

JAKARTA — Komisi Informasi Pusat memutuskan sebagian dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada dapat diakses publik, termasuk salinan ijazah, setelah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi antara Bonjowi dan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Perkara ini tercatat dengan nomor 055/X/KIP-PSI/2025 dan diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, serta Herman yang tergabung dalam kelompok Bonjowi, dengan UGM sebagai pihak termohon.

Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Rospita saat membacakan amar putusan.

Dalam persidangan tersebut, majelis memeriksa delapan jenis informasi yang dimohonkan terkait dokumen akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM. Dari jumlah tersebut, tujuh kategori dokumen dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sebagian untuk publik.

Dokumen yang dinyatakan terbuka meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau tugas akhir, serta surat tugas pembimbing dan berita acara sidang.

Selain itu, dokumen lain yang juga dinyatakan dapat diakses sebagian adalah surat keputusan yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda.

Majelis menegaskan bahwa keterbukaan informasi tersebut tetap memiliki batasan tertentu, terutama jika memuat data pribadi pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan objek permohonan.

“Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” ujar Rospita.

Selain dokumen akademik, majelis juga menyatakan bahwa informasi mengenai prosedur dan kebijakan kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi di UGM termasuk kategori informasi terbuka.

“Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi III terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 7 sampai 10 merupakan informasi terbuka,” katanya.

Dalam amar putusannya, Komisi Informasi Pusat juga memerintahkan Universitas Gadjah Mada untuk memberikan informasi yang dimohonkan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Dipanggil Jadi Saksi Kasus DBON, Isran Noor: Saya Tidak Urusi Soal Uang

0
Isran Noor, mantan Gubernur Kaltim saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Samarinda. (K. Irul Umam/mediakaltim)

SAMARINDA — Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menegaskan dirinya tidak pernah mengurus pengelolaan anggaran dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dana DBON senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2026).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Isran menegaskan bahwa perannya sebagai gubernur hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden mengenai Desain Besar Olahraga Nasional.

“Saya tidak mengurus soal uang. Saya tidak mau repot urusan itu,” ujarnya usai persidangan.

Isran juga menyebut kehadirannya sebagai saksi dalam perkara tersebut tidak menjadi beban baginya. Ia bahkan sempat berseloroh kepada awak media bahwa menjadi saksi dalam perkara hukum terasa lebih ringan dibanding menjadi saksi pernikahan.

“Kalau jadi saksi nikahan itu yang berat. Kita harus memikirkan apa yang akan terjadi malam harinya,” katanya sambil berkelakar.

Terkait pokok perkara yang sedang disidangkan, Isran menegaskan dirinya tidak melihat persoalan mendasar dalam program DBON di Kalimantan Timur. Menurutnya, program tersebut justru dirancang untuk memperkuat pembinaan olahraga daerah.

Ia menjelaskan pembentukan DBON di daerah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 86 yang mengatur desain besar olahraga nasional.

“Perpres itu tujuannya untuk mendeteksi dan membangun atlet-atlet unggulan agar bisa berprestasi di tingkat regional, nasional, hingga internasional,” kata Isran.

Dalam pelaksanaannya, Kalimantan Timur mendapat porsi pengembangan untuk 14 cabang olahraga yang dinilai memiliki potensi besar. Dengan capaian prestasi olahraga yang selama ini konsisten di tingkat nasional, ia menilai Kaltim justru bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

“Kaltim itu selalu berada di papan atas dalam event olahraga nasional. Paling rendah peringkat lima, itu pun karena daerah lain bergabung,” ujarnya.

Isran juga mempertanyakan tudingan korupsi dalam program tersebut. Menurutnya, jika anggaran yang disalurkan benar-benar digunakan untuk peningkatan kapasitas atlet dan pembinaan olahraga, maka tidak ada yang perlu dipersoalkan.

“Yang disebut korup itu kalau ada penyalahgunaan anggaran. Tapi kalau dipakai untuk pembinaan olahraga, meningkatkan kualitas atlet, ya tidak ada masalah,” tegasnya.

Ia menambahkan mekanisme penyaluran anggaran dalam DBON bukan dalam bentuk hibah langsung seperti yang dipahami sebagian pihak. Dana tersebut, kata dia, didistribusikan melalui program pembinaan kepada cabang olahraga.

“Setahu saya bukan hibah ke KONI atau yang lain. Dana itu didistribusikan untuk pembinaan cabang olahraga,” jelasnya.

Isran juga mengaku tidak mengetahui secara detail proses distribusi anggaran ke masing-masing cabang olahraga. Namun ia menegaskan selama dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembinaan atlet maka hal tersebut tidak melanggar aturan.

“Kalau didistribusikan ke cabang olahraga untuk pembinaan, tidak ada yang salah. Yang salah itu kalau disalurkan ke pihak yang tidak berhak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa inisiatif pembentukan DBON di daerah bukan berasal dari dirinya secara pribadi, melainkan merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.

“Itu bukan inisiator daerah. Itu perintah dari Perpres saat Presiden Jokowi. Daerah hanya menjalankan kebijakan,” ujarnya.

Sidang dugaan korupsi dana DBON Kaltim senilai Rp100 miliar tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap konstruksi perkara. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Putusan KIP Dinilai Buka Jalan Transparansi Dokumen Akademik Jokowi

0
Anggota Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso saat memberikan keterangan usai persidangan. (Istimewa)

JAKARTA — Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menyatakan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai langkah penting bagi keterbukaan informasi publik.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon mengenai akses terhadap sejumlah dokumen akademik Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Salah satu pemohon dari Bonjowi, Herman, menyampaikan apresiasi kepada majelis komisioner yang memutus perkara tersebut. Ia menilai keputusan itu membuka jalan bagi transparansi terhadap dokumen yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.

“Saya atas nama Bonjowi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Ini adalah kemenangan publik, karena apa yang selama ini misterius akhirnya ada perintah majelis agar UGM membuka diri,” kata Herman usai sidang putusan di kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Herman, majelis komisioner memerintahkan agar sejumlah dokumen yang dimohonkan dapat diserahkan kepada pemohon, kecuali dokumen yang memang tidak berada dalam penguasaan pihak universitas.

“Seluruh dokumen yang tadi disebutkan wajib diserahkan, kecuali yang memang tidak ada atau tidak dalam penguasaan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut masih terdapat beberapa pertanyaan yang belum terjawab dalam persidangan, salah satunya terkait keberadaan dokumen legalisasi ijazah.

“Sampai hari ini masih menjadi misteri apakah benar ada ijazah yang pernah dilegalisir. Pihak UGM mengatakan tidak dalam penguasaan mereka,” katanya.

Selain itu, Herman juga menyoroti keterangan mengenai dokumen laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang disebut tidak berada dalam penguasaan universitas. Ia menilai UGM perlu memberikan penjelasan resmi jika dokumen tersebut memang tidak tersedia.

“UGM seharusnya membuat pernyataan tertulis jika memang dokumen itu tidak ada, termasuk menjelaskan aturan yang berlaku pada masa Jokowi kuliah saat itu,” ujarnya.

Pemohon lain dari Bonjowi, Lukas Luwarso, menilai keputusan KIP merupakan momentum penting bagi prinsip keterbukaan informasi serta integritas akademik.

“Putusan sidang KIP kali ini adalah kemenangan kita semua karena tegaknya etos ilmiah,” kata Lukas.

Ia menilai polemik yang muncul tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan politik, melainkan menyangkut transparansi dokumen akademik yang berkaitan dengan pejabat publik.

“Ini menyangkut ijazah seorang presiden. Presiden di Indonesia jumlahnya sangat sedikit, sehingga dokumen seperti ini seharusnya terbuka untuk memastikan etos ilmiah dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lukas juga menilai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa dokumen tidak tersedia, tetapi tetap berkewajiban melakukan penelusuran terhadap dokumen yang diminta masyarakat.

Ia menambahkan bahwa proses sengketa informasi ini belum sepenuhnya selesai. Menurutnya, setelah putusan terhadap UGM dan KPU, langkah selanjutnya adalah menunggu perkembangan terkait dokumen yang saat ini berada dalam penanganan kepolisian.

Bonjowi menyatakan akan terus memantau proses tersebut guna memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan dokumen akademik tersebut dapat diakses secara transparan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S