Beranda blog Halaman 21

Karhutla Mengancam Samarinda, Penegakan Hukum hingga Hujan Buatan Disiapkan

0
Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan keterangan terkait penanganan karhutla dan kekeringan. (Abdi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda meningkatkan kewaspadaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau. Sejumlah kasus kebakaran diduga sengaja dipicu manusia. Polisi kini memeriksa sekitar lima hingga enam orang, sementara Pemkot juga menjajaki Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan kondisi saat ini telah membuat pemerintah menetapkan kewaspadaan terhadap kebakaran lahan.

“Kita sudah berada di posisi siaga soal kebakaran lahan atau karhutla,” kata Andi Harun.

Menurut dia, berdasarkan pengamatan terhadap sejumlah kejadian, kebakaran lahan di Samarinda diduga tidak seluruhnya terjadi akibat faktor alam.

“Mayoritas lahan yang terbakar itu tidak terbakar secara alami,” ungkapnya.

Andi Harun menduga sebagian kejadian berkaitan dengan aktivitas pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membersihkan atau membuka lahan.

“Mayoritas dilakukan oleh oknum-oknum yang secara sengaja melakukan perbuatan itu,” katanya.

Dugaan tersebut kini ditangani aparat kepolisian. Andi Harun menyebut sekitar lima hingga enam orang telah diperiksa secara intensif terkait sejumlah kejadian kebakaran.

“Sudah ada kurang lebih lima sampai enam orang diperiksa secara intensif,” bebernya.

Pemkot juga memanfaatkan jaringan kamera pengawas untuk membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kebakaran.

“Ada beberapa yang kita tangkap melalui CCTV,” jelasnya.

Menurut Andi Harun, hampir 200 kamera pengawas telah tersebar di berbagai wilayah Samarinda. Jaringan tersebut antara lain berasal dari pemasangan CCTV melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) serta sistem pemantauan kota.

“Hampir 200 unit yang tersebar sehingga bisa melakukan identifikasi awal,” paparnya.

Meski patroli dilakukan aparat, masyarakat juga diminta meningkatkan pengawasan lingkungan, terutama di kawasan yang rawan terjadi pembakaran lahan.

“Mari patrolinya itu ditingkatkan di level masyarakat,” serunya.

Selain pencegahan dan penegakan hukum, Pemkot Samarinda menjajaki penggunaan Teknologi Modifikasi Cuaca sebagai salah satu langkah menghadapi kondisi kering. Koordinasi dilakukan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan TNI Angkatan Udara.

“Beberapa hari terakhir kami melakukan kontak secara sangat intens,” tutur Andi Harun.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk melihat kemungkinan TMC dapat diterapkan di wilayah Samarinda.

“Untuk kita lihat kemungkinan bisa dilakukannya modifikasi cuaca di Samarinda,” lanjutnya.

Namun, pelaksanaan TMC belum dapat dilakukan karena kondisi awan di atas Samarinda dinilai belum memenuhi kebutuhan operasi penyemaian.

“Gumpalan awan kita tidak cukup untuk dilakukan persemaian garam,” terangnya.

Pemkot masih memantau pergerakan awan potensial dari wilayah sekitar, termasuk Berau. Anggaran untuk mendukung pelaksanaan TMC juga telah disiapkan apabila kondisi atmosfer memungkinkan.

“Begitu nanti di Samarinda bisa, kita sudah siapkan anggarannya,” ungkap Andi Harun.

Pemkot Samarinda kini mengandalkan kombinasi patroli, pengawasan melalui CCTV, keterlibatan masyarakat, penegakan hukum, serta opsi modifikasi cuaca untuk menekan risiko karhutla selama kondisi kemarau berlangsung. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Kabut Asap Mulai Terasa di Samarinda, TK hingga SMP Diminta Waspada

0
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda Mohammad Wahiduddin. (Hanafi/Media Kaltim)

SAMARINDA – Kabut asap mulai terasa di sejumlah wilayah Samarinda. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) meminta siswa menggunakan masker dan sekolah mengurangi aktivitas di luar ruangan jika asap semakin terasa. Pembelajaran tatap muka sejauh ini masih berjalan normal.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda Mohammad Wahiduddin mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kondisi saat ini dinilai belum sampai mengharuskan kegiatan belajar mengajar dihentikan.

“Untuk sementara masih dalam posisi wajar,” kata Wahiduddin, Selasa (1/9/2026).

Meski pembelajaran belum terganggu, Disdikbud telah mengirimkan surat edaran kepada satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi peningkatan kabut asap.

Sekolah diminta mengingatkan siswa menggunakan masker, terutama ketika asap mulai terasa di lingkungan sekolah.

Aktivitas siswa di luar ruang kelas juga diminta dibatasi apabila kondisi udara memburuk. Kegiatan bermain maupun aktivitas lain di luar kelas yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran dianjurkan dikurangi untuk menekan paparan asap.

Menurut Wahiduddin, siswa mulai jenjang TK, SD hingga SMP memerlukan perhatian lebih karena rentan mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.

“Anak-anak di usia TK, SD maupun SMP cukup rentan terhadap kabut asap sehingga mudah untuk batuk, pilek dan sebagainya. Kita jaga bersama supaya pembelajaran ini tetap berjalan dengan optimal,” ujarnya.

Sekolah juga diingatkan tidak melakukan pembakaran sampah. Pembakaran sekecil apa pun diminta dihindari agar tidak menambah sumber asap di lingkungan satuan pendidikan.

Disdikbud turut meminta orang tua membekali anak dengan masker dan memantau kondisi kesehatan mereka. Jika muncul keluhan seperti batuk, pilek, atau gejala yang mengarah pada infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), orang tua diminta segera memberikan perhatian dan penanganan yang diperlukan.

Sekolah juga diminta terus memantau perkembangan kondisi udara di wilayah masing-masing.

Berdasarkan koordinasi Disdikbud dengan BPBD, tiga wilayah mendapat perhatian lebih, yakni Sambutan, Samarinda Utara, dan Palaran.

Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan menghentikan pembelajaran tatap muka. Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan penerapan langkah pencegahan.

Opsi pembelajaran dari rumah baru akan dipertimbangkan apabila kabut asap semakin pekat dan berdampak signifikan terhadap kesehatan siswa maupun kegiatan belajar mengajar.

“Kalau kondisinya sudah sangat berdampak, sekolah segera menghubungi Dinas Pendidikan untuk membuat treatment dengan sistem pembelajaran di rumah. Tapi kita masih menunggu situasi,” jelas Wahiduddin. (MK)

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S.

Walhi Soroti 5.266 Hotspot di Konsesi Kaltim, Izin Perusahaan Diminta Dievaluasi

0
Tim gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur. (ant/MK)

SAMARINDA – Sebanyak 5.266 titik panas atau hotspot terpantau berada pada area konsesi kehutanan, perkebunan sawit, dan pertambangan di Kalimantan Timur sepanjang 1–25 Agustus 2026. Temuan itu membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim mendesak pemerintah mengaudit hingga mencabut izin perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali terbakar.

Data tersebut merupakan hasil analisis Walhi Kaltim terhadap pemantauan hotspot yang kemudian ditumpangtindihkan dengan tiga lapisan konsesi, yakni Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit, dan pertambangan.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman maupun pemberian sanksi administratif.

“Pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada memadamkan api atau penegakan hukum biasa, melainkan harus segera mengaudit secara menyeluruh dan mencabut izin perusahaan yang membiarkan konsesinya terus-menerus terbakar,” kata Fathur di Samarinda, Selasa (1/9/2026).

Walhi menilai banyaknya hotspot yang terpantau di wilayah konsesi perlu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kewajiban pemegang izin dalam mencegah kebakaran dan melindungi kawasan yang dikelolanya.

Meski demikian, temuan 5.266 hotspot tersebut belum dapat langsung diartikan sebagai 5.266 kejadian kebakaran. Hotspot merupakan indikator awal yang terdeteksi satelit dan masih memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan adanya kebakaran, luas lahan terdampak, penyebab api, serta pihak yang bertanggung jawab atas kawasan tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan, Walhi juga belum memublikasikan rincian nama perusahaan yang konsesinya terdeteksi hotspot. Rincian jumlah hotspot pada masing-masing konsesi maupun pembagiannya antara sektor kehutanan, perkebunan sawit, dan pertambangan juga belum disebutkan.

Karena itu, penelusuran lapangan dan data konsesi menjadi penting sebelum menentukan perusahaan maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu kejadian karhutla.

Selain mendorong evaluasi terhadap perusahaan, Walhi meminta pemerintah memperluas pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal.

“Penyelesaian krisis karhutla ini harus diikuti dengan pengakuan wilayah kelola rakyat, karena praktik pemulihan sesungguhnya yang sudah berlanjut adalah oleh masyarakat,” ujar Fathur.

Walhi berpandangan evaluasi hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti bermasalah, disertai perluasan hak kelola masyarakat, dapat menjadi bagian dari upaya mencegah karhutla dan bencana asap berulang di Kalimantan Timur. (ant/MK)

Editor: Agus S.

Buluminung Menuju Kawasan Industri Strategis, PPU Bidik Investasi Pengolahan Logam

0
Plt Kepala Bapelitbang PPU Ade Rianto Embongbulan. (Deddy Pz/Media Kaltim)

PENAJAM PASER UTARA – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan sekitar 9.000 hektare lahan di Buluminung sebagai kawasan peruntukan industri. Pemerintah daerah kini mendorong masuknya investasi baru, termasuk dari investor asing, dengan salah satu sektor yang tengah dijajaki adalah industri pengolahan logam.

Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU Ade Rianto Embongbulan mengatakan Buluminung telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU.

“Di sini kita menetapkan juga didukung di dalam RTRW bahwa daerah Buluminung itu sekitar 9 ribuan hektare merupakan kawasan peruntukan industri,” ujarnya.

Aktivitas industri sebenarnya sudah berjalan di kawasan tersebut. Sejumlah perusahaan telah beroperasi, di antaranya PT Astra Infraport yang bergerak di sektor supply base serta perusahaan dari Grup Segara dengan kegiatan docking yard kapal.

Pemkab PPU kini mendorong masuknya investasi baru dengan skala usaha dan kebutuhan tenaga kerja yang lebih besar. Salah satu yang tengah dikawal adalah rencana investasi pengolahan logam.

Rencana tersebut dinilai berpotensi menyerap banyak tenaga kerja. Karena itu, pemerintah daerah mulai menyinkronkan langkah sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk DPMPTSP, serta melibatkan camat dan lurah untuk mempercepat kesiapan investasi.

“Yang kita lagi sinkronkan, kita kolaborasikan beberapa upaya yang dilakukan oleh dinas-dinas teknis, dalam hal ini DPMPTSP juga. Kemudian kolaborasi dengan pejabat-pejabat teritorial, lurah, camat untuk melakukan akselerasi kemungkinan-kemungkinan bisa dilakukan realisasi investasi di kawasan Buluminung,” jelas Ade.

Rencana investasi pengolahan logam tersebut masih dalam proses koordinasi dengan pemerintah pusat. Menurut Ade, investasi itu berpotensi berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), tetapi proses untuk memperoleh fasilitas yang menjadi kewenangan pemerintah pusat belum selesai.

“Sejauh ini koordinasinya masih dalam tahapan upaya percepatan realisasi. Dalam hal mendapatkan fasilitas, baik fasilitas dalam kewenangan pemerintah pusat, ini masih diproses di pemerintah pusat,” katanya.

Industri yang dijajaki bergerak di bidang pengolahan logam dengan kemungkinan menghasilkan berbagai produk berbasis logam, termasuk baja.

Posisi PPU juga dinilai calon investor strategis karena relatif dekat dengan sejumlah sumber bahan baku, antara lain di Sulawesi Tengah, khususnya Donggala, serta Kalimantan Tengah.

Ade mengatakan pemilihan PPU sebagai lokasi investasi merupakan hasil analisis pihak investor. Kajian teknis dan kelayakan dilakukan investor sebelum mengajukan rencana kegiatan.

“Kan mereka yang membutuhkan untuk analisa itu, bukan kita. Hasil analisanya menentukan bahwa wilayah di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kabupaten PPU, wilayah yang paling dimungkinkan untuk mereka melakukan investasi,” ungkapnya.

Pemkab PPU selanjutnya akan menyesuaikan pengembangan kawasan dengan kebutuhan investasi, kondisi dan luas lahan, keberadaan permukiman, serta tahapan produksi.

Investasi tersebut diperkirakan tidak langsung dibangun sekaligus, tetapi dilakukan secara bertahap mengikuti kebutuhan produksi.

“Dia melakukan rencana investasinya ini bertahap. Tidak langsung kemudian semua, dia bertahap berdasarkan produksi terdekat yang kemudian dia lakukan,” terangnya.

Ade menyebut calon investor dapat berasal dari skema Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maupun konsorsium. Pemkab PPU terbuka terhadap investasi asing sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.

Masuknya investasi ke Buluminung diharapkan tidak hanya meningkatkan aktivitas industri, tetapi juga memperluas lapangan pekerjaan dan memunculkan kegiatan ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.

“Prinsipnya dalam hal peningkatan iklim investasi ini bagaimana tenaga kerja-tenaga kerja yang ada itu mampu terserap. Ketika kemudian ini terserap maka otomatis secara ekonomi masyarakat ini bisa bergulir, tercipta juga usaha-usaha UMKM yang men-support itu dan lain sebagainya,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Deddy Pz
Editor: Agus S.

Hari Kedua SFW 2026 Lebih Padat, Festival Kuliner Berlangsung hingga 6 September

0
Suasana hari kedua Samarinda Food Week (SFW) 2026 di Lapangan Eks Bandara Temindung, Samarinda. (Nuzul Saputra/Media Kaltim)

SAMARINDA – Samarinda Food Week (SFW) 2026 mulai dipadati pengunjung pada hari kedua penyelenggaraan, Selasa (1/9/2026). Sejak sore, masyarakat sudah memenuhi area festival di Lapangan Eks Bandara Temindung, Samarinda.

Puluhan tenant kuliner sibuk melayani pembeli. Pengunjung yang datang mulai keluarga bersama anak-anak, kalangan muda, hingga orang dewasa. Selain berburu makanan dan minuman, mereka menikmati sejumlah fasilitas hiburan, permainan, spot foto, hingga area bersantai.

Salah satu yang menarik perhatian anak-anak adalah cotton candy dengan berbagai bentuk. Panggung hiburan juga menjadi salah satu pusat keramaian.

Pada malam hari, SFW menghadirkan program “Boyband vs Girlband” berupa battle karaoke antarpengunjung. Konsep yang melibatkan pengunjung secara langsung tersebut menjadi bagian dari rangkaian hiburan selama festival.

Kepadatan pengunjung membuat meja dan kursi yang tersedia belum mampu menampung seluruh pengunjung. Penyelenggara juga menyediakan area lesehan di depan panggung yang dapat digunakan untuk menikmati makanan.

Wawan, salah seorang pengunjung, mengaku sudah beberapa kali mendatangi SFW sejak penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya. Banyaknya pilihan kuliner membuatnya kembali datang tahun ini.

“Ini sudah beberapa kali datang ke event ini di tahun sebelumnya. Banyak pilihan makanan. Tadi habis cobain terang bulan mini, lalu cobain photobooth,” ujar Wawan.

Project Manager SFW 2026 Arya mengatakan jumlah pengunjung pada hari kedua tahun ini lebih ramai dibandingkan pola penyelenggaraan sebelumnya.

“Perbandingan dari tahun lalu sama hari kedua yang tahun ini, tahun ini cukup memberudak. Di sore kita sudah lumayan penuh, yang mana biasanya hari pertama sama hari kedua itu biasanya stabil, tapi ini sudah penuh,” ujar Arya.

SFW tahun ini mengusung konsep lebih playful dengan sejumlah pengalaman baru. Salah satunya melalui kehadiran tenant anchor yang diisi empat pelaku kuliner yang telah dikenal masyarakat, yakni Martabak Kareh KN, Pentol Pakle Bambang, Olahan Acil Wanti, dan Nasi Campur Bu Sum.

Konsep baru juga diterapkan pada area di luar aktivitas kuliner. Penyelenggara menghadirkan toko kelontong yang dikemas menyerupai warung, lengkap dengan aneka kerupuk. Ada pula sajian jamu serta permainan jadul.

Booth merchandise dengan desain terbaru turut disediakan. Pengunjung yang membeli tiket PIV mendapatkan akses ke area tempat duduk yang telah dipesan serta sejumlah voucher untuk menikmati pengalaman lain di dalam festival.

“Kalau untuk SFW tahun ini, sebenarnya kita lebih mengambil konsep playful dengan juga beberapa experience baru dibanding daripada event-event sebelumnya,” kata Arya.

Dari sisi kuliner, SFW 2026 menghadirkan 60 tenant yang telah dikurasi. Sebanyak 30 persen di antaranya merupakan peserta baru.

Meski jumlah tenant lebih sedikit dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya, panitia tetap menargetkan peningkatan perputaran ekonomi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

“Kalau target sebenarnya kita lebih meningkat, tapi juga tetap disesuaikan karena kita juga melihat ekonomi. Tapi harapannya tetap si festival ini menjadi wadah untuk perputaran uang bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Dampak aktivitas ekonomi juga terlihat di luar area festival. Pedagang kaki lima yang sebelumnya telah berjualan di sekitar kawasan Eks Bandara Temindung turut mendapat kunjungan dari masyarakat yang datang ke SFW.

Penyelenggara juga menyediakan program happy hour pukul 16.00–17.00 WITA. Pada periode tersebut, pengunjung dapat memperoleh potongan harga dari tenant yang memasang tanda happy hour.

Rangkaian hiburan berlanjut pada hari ketiga dengan program karaoke K-pop. Agenda berikutnya antara lain Titik dari Nusantara serta penampilan dance dari Mela Squad.

Samarinda Food Week 2026 berlangsung hingga 6 September di Lapangan Eks Bandara Temindung. Festival buka pukul 16.00–22.00 WITA pada hari biasa dan pukul 15.00–22.00 WITA saat akhir pekan. (MK)

Pewarta: Nuzul Saputra
Editor: Agus S.

Samarinda Raih Penghargaan WHO, Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak Jadi Perhatian

0
Ketua Forum Kota Sehat (Forkots) Samarinda Rinda Wahyuni menerima penghargaan dari WHO di Sydney, Australia. (Istimewa)

SAMARINDA – Kota Samarinda mendapat pengakuan internasional dari World Health Organization (WHO) atas upaya pencegahan kekerasan dan mendorong kesetaraan gender. Penghargaan diterima dalam pertemuan kota-kota dunia di Sydney, Australia, Selasa (1/9/2026).

Ketua Forum Kota Sehat (Forkots) Samarinda Rinda Wahyuni menerima langsung penghargaan tersebut. Samarinda mengangkat tema pencegahan kekerasan dan kesetaraan gender dalam program kota sehat yang dinilai WHO.

“Saya sangat berbangga hati, berbahagia mewakili Kota Samarinda menerima penghargaan dari WHO,” kata Rinda.

Menurut Rinda, penghargaan tersebut menjadi pengakuan terhadap berbagai upaya yang telah dijalankan Samarinda dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman, terutama bagi kelompok rentan.

“Samarinda membawa tema mencegah kekerasan dan mendorong kesetaraan gender,” ujarnya.

Ia berharap capaian tersebut menjadi dorongan untuk memperkuat program kota sehat dan perlindungan masyarakat.

“Penghargaan ini mendorong kota-kota di dunia menjadi kota yang sehat,” tambahnya.

Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Rinda berharap lingkungan perkotaan yang aman dapat mendukung tumbuh kembang anak.

“Anak-anak bisa berkembang dengan sehat, ceria, dan tumbuh dengan aman,” katanya.

Coordinator Division of Health Promotion, Disease Prevention and Control WHO Office for the Western Pacific Region Dr. Joana Madureira Lima turut menyampaikan apresiasi atas capaian Samarinda.

Menurut Joana, pengalaman Samarinda dinilai penting untuk dibagikan kepada kota-kota lain di kawasan agar praktik yang telah dijalankan dapat menjadi pembelajaran.

“Kami ingin pengalaman yang dilakukan Samarinda dapat dibagikan kepada kota-kota lain di kawasan kami,” ujar Joana.

WHO memberikan penghargaan tersebut atas upaya Samarinda dalam melakukan perubahan sistem, norma, dan ruang perkotaan untuk mendukung pencegahan kekerasan serta kesetaraan gender.

“Penghargaan ini diberikan atas upaya Anda dalam mencegah kekerasan dan mendorong kesetaraan gender,” jelasnya.

WHO juga menyoroti pendekatan multisektoral yang diterapkan Samarinda. Program tersebut melibatkan berbagai sektor dengan dukungan kepemimpinan di tingkat lokal.

“Samarinda diakui berkat pendekatan multisektoral yang melibatkan berbagai sektor dengan kepemimpinan di tingkat lokal,” ungkap Joana.

Penilaian juga mencakup integrasi layanan kesehatan dan sosial, keterlibatan forum anak, sistem pelaporan digital, partisipasi masyarakat, penganggaran responsif gender, serta pembiayaan program secara berkelanjutan.

“Berbagai aspek inilah yang kami nilai layak sehingga Samarinda meraih penghargaan ini,” tutup Joana. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Sidang Uji UU IKN Berlanjut, Masyarakat Adat Balik Sepaku Tambah Bukti

0
Kuasa hukum Pemohon Yance Arizona memasuki ruang sidang pengujian UU IKN di Mahkamah Konstitusi, Senin (31/8/2026). (Humas MKRI)

NUSANTARA – Persoalan perlindungan hak masyarakat adat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat Adat Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperbaiki permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Perbaikan permohonan diperiksa dalam sidang lanjutan perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Senin (31/8/2026).

Para pemohon mempersoalkan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN. Pasal tersebut mengatur penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak individu maupun hak komunal masyarakat adat.

Kuasa hukum pemohon Yance Arizona mengatakan perbaikan permohonan terutama dilakukan untuk memperkuat kedudukan hukum Masyarakat Adat Balik Sepaku sebagai Pemohon I.

“Kami sudah menambahkan satu bukti tambahan piagam anggota AMAN bagi Pemohon I, Masyarakat Adat Balik Sepaku. Lalu juga menambahkan bukti surat pelimpahan kewenangan sebagai kepala adat yang ditujukan kepada Pemohon I sejak tahun 2005 itu dari kepala adat sebelumnya,” terang Yance dalam persidangan.

Pemohon juga memperkuat uraian mengenai sejarah keberadaan Masyarakat Adat Balik Sepaku di kawasan yang kini menjadi wilayah pembangunan IKN.

“Dulu mereka berada dalam satu kelurahan, Kelurahan Sepaku, lalu setelah pemekaran Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara mereka masih tinggal di dalam kelurahan jadi tidak berubah menjadi apa namanya, satu desa, masih dalam administrasi kelurahan, meskipun sekarang berada dalam kabupaten, sebenarnya ada aspirasi untuk membuat desa adat sebagai unit masyarakat adat,” ujar Yance dalam keterangan resmi MK.

Dalam permohonan juga disebutkan wilayah adat Masyarakat Adat Suku Balik telah didaftarkan di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dengan luas 40.108,3 hektare.

Perkara tersebut sebelumnya mulai diperiksa MK dalam sidang pendahuluan pada Selasa (18/8/2026).

Para pemohon menilai penggunaan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap masyarakat adat dalam berbagai kebijakan pembangunan IKN.

Yance menyampaikan dalam persidangan sebelumnya bahwa Masyarakat Adat Balik Sepaku, menurut pemohon, tidak dilibatkan Otorita IKN dalam perencanaan tata ruang, meskipun wilayah adat yang mereka klaim masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan.

Pemohon juga mendalilkan tidak adanya keterlibatan yang memadai dalam urusan pertanahan dan pengalihan hak atas tanah serta mempersoalkan ganti rugi yang dinilai tidak layak.

Persoalan lingkungan turut menjadi bagian permohonan. Pemohon mendalilkan pembangunan sejumlah infrastruktur IKN telah berdampak terhadap akses masyarakat pada sumber air alami dan kualitas air.

Mereka secara khusus menyinggung pembangunan Intake Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi yang menurut dalil pemohon menyebabkan berkurangnya akses terhadap sumber air alami, menurunnya kualitas air sungai, mengeringnya embung dan sumur warga, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan.

Dalil tersebut menjadi bagian argumentasi pemohon yang masih akan diperiksa dalam proses persidangan di MK.

Dalam petitumnya, Masyarakat Adat Balik Sepaku dan AMAN meminta MK menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kebijakan terkait penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan kolektif masyarakat adat.

Persetujuan tersebut, menurut petitum pemohon, harus diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipahami, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak individu maupun komunal masyarakat adat serta nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan Kepala Otorita IKN melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan Kepala Otorita IKN yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut.

Peninjauan diminta untuk memastikan adanya mekanisme persetujuan kolektif masyarakat adat sebelum kebijakan dilaksanakan.

Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Belum ada putusan terhadap permohonan pengujian Pasal 21 UU IKN tersebut. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Gratispol 2026 Tinggal Tunggu SK Gubernur, Pencairan Maksimal Dua Pekan

0
Ilustrasi persiapan penetapan penerima program Gratispol 2026 yang ditargetkan diumumkan pekan ini. (Gemini-AI)

SAMARINDA – Penetapan penerima program pendidikan gratis Gratispol 2026 memasuki tahap akhir. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih membuka masa sanggah selama tiga hari sebelum daftar penerima definitif ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim Dasmiah mengatakan masa sanggah diberikan setelah pengumuman calon penerima. Perguruan tinggi maupun masyarakat dapat menyampaikan sanggahan apabila menemukan data yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Setelah masa sanggah itu kami proseskan SK. TP2G akan mengirim ke Biro Kesra, kemudian kami proseskan SK Gubernur, SK penerima, penetapan penerima,” ujar Dasmiah, Selasa (1/9/2026).

Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan mahasiswa yang ditetapkan benar-benar memenuhi persyaratan. Salah satu yang diverifikasi adalah kemungkinan penerima Gratispol juga mendapatkan beasiswa dari sumber lain.

Setiap mahasiswa sebelumnya telah diminta mengunggah surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari pihak lain. Namun, Pemprov tetap memberikan ruang koreksi melalui masa sanggah.

“Jadi tergantung masa sanggah itu, hasil dari sanggah dari hasil pengumuman. Yang bisa kita definitifkan adalah SK penerimanya yang sudah disahkan oleh gubernur,” jelasnya.

Dasmiah menegaskan jumlah penerima maupun nilai bantuan pada tahap terbaru belum dapat disebut final. Angka yang tercantum dalam pengumuman calon penerima masih dapat berubah hingga SK Gubernur diterbitkan.

“Kalau sudah ada SK-nya baru bisa kita bilang bahwa yang terima sekian orang atau sesuai dengan pengumuman tadi dan kemudian nilainya sekian,” katanya.

Pemprov Kaltim menargetkan SK penerima dapat diselesaikan pekan ini. Biro Kesra akan mempercepat proses administrasi agar dokumen tersebut segera mendapatkan pengesahan gubernur.

“Mudah-mudahan minggu ini. Kami pasti harus jemput bola, harus ngejar di mana Pak Gub. Karena kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Setelah SK terbit, mekanisme pencairan berbeda antara mahasiswa yang menempuh pendidikan di dalam dan luar Kaltim. Bantuan mahasiswa yang kuliah di Kaltim disalurkan melalui rekening perguruan tinggi, sedangkan mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah menerima bantuan melalui rekening masing-masing.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Dasmiah memperkirakan proses hingga pencairan membutuhkan waktu paling lama sekitar dua pekan.

“Paling lambat dua minggu,” ujarnya.

Proses penetapan tahun ini berlangsung di tengah lonjakan jumlah pendaftar. Data Pemprov Kaltim menunjukkan pendaftar Gratispol meningkat dari 24.889 orang pada 2025 menjadi 53.643 orang pada 2026. Bertambah 28.754 orang atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Cakupan program juga terus bertambah. Berdasarkan data Pemprov Kaltim, hingga pencairan tahap III pada 2026, Gratispol telah disalurkan kepada 63.603 mahasiswa dengan nilai Rp288,5 miliar melalui 52 perguruan tinggi, terdiri atas tujuh perguruan tinggi negeri dan 45 perguruan tinggi swasta di Kaltim.

Sebelumnya, pada Maret 2026, Pemprov Kaltim mencairkan Rp117,55 miliar bagi 27.548 mahasiswa di 51 perguruan tinggi. Jika digabung dengan pencairan tahap pertama, saat itu total penyaluran mencapai Rp220,65 miliar untuk 48.676 mahasiswa.

Pada 2025, salah satu realisasi program pendidikan Gratispol adalah pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) semester pertama bagi 21.903 mahasiswa baru.

Meski cakupan program terus bertambah, Dasmiah kembali mengingatkan bahwa daftar yang diumumkan pada tahap terbaru masih berstatus calon penerima. Jumlah definitif baru dapat dipastikan setelah masa sanggah selesai dan SK Gubernur ditandatangani.

“Kalau sudah ada SK, ya sudah mereka keterima,” tegasnya.

Pemprov juga mengejar penyelesaian administrasi agar pencairan tidak menghambat pengelolaan anggaran perguruan tinggi.

“Kasihan juga kalau satker-satker itu. Perguruan tinggi negeri itu kan mereka dikejar deadline untuk pembelanjaan anggaran,” pungkas Dasmiah. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

BKS Gandeng PKT, DPRD Kaltim Ingatkan MoU Bukan Garis Finis

0
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan saat diwawancarai di Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Besarnya ekonomi Kalimantan Timur dinilai belum cukup jika perusahaan daerah hanya menjadi penonton. BUMD Kaltim didorong masuk lebih dalam ke rantai bisnis daerah dan mengubah setiap kerja sama menjadi transaksi, laba, hingga kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan menilai langkah Pemprov Kaltim mendorong BUMD lebih agresif mencari peluang bisnis sudah berada di arah yang tepat. Namun, kinerja perusahaan daerah tidak boleh berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Sorotan itu disampaikan Firnadi menyusul kerja sama PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) yang ditandai penandatanganan MoU pada 20 Agustus 2026.

“Ukuran keberhasilan BUMD bukan berapa banyak MoU yang ditandatangani. Ukurannya adalah berapa banyak MoU yang berubah menjadi kontrak dan transaksi, kemudian menghasilkan revenue, laba, dan akhirnya memberikan kontribusi terhadap PAD,” kata Firnadi.

Menurut Firnadi, ruang bisnis yang tersedia di Kaltim sangat besar. Aktivitas ekonomi tidak hanya bertumpu pada pertambangan batu bara dan migas, tetapi juga pupuk, perkebunan, energi, logistik, konstruksi hingga berbagai industri turunannya.

BUMD, kata dia, harus mampu membaca rantai ekonomi tersebut. Jangan sampai sumber daya alam berasal dari Kaltim dan kegiatan industrinya berlangsung di daerah ini, tetapi peluang bisnis di sepanjang rantainya justru lebih banyak dinikmati perusahaan dari luar.

“BUMD jangan menjadi penonton di tengah besarnya ekonomi Kaltim,” tegasnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi Kaltim pada 2025 tumbuh 4,53 persen. Produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp889,07 triliun dengan PDRB per kapita Rp208,33 juta.

Pada triwulan I 2026, ekonomi Kaltim tumbuh 2,99 persen secara tahunan dengan PDRB atas dasar harga berlaku Rp229,08 triliun. Kaltim juga menyumbang 46,48 persen terhadap pembentukan nilai tambah regional di Pulau Kalimantan.

Firnadi menilai besarnya angka tersebut harus dibarengi kemampuan daerah menangkap nilai tambah. Terlebih, struktur ekonomi Kaltim masih memiliki ketergantungan kuat terhadap sektor berbasis sumber daya alam.

Data Pemprov Kaltim yang mengacu pada BPS menunjukkan kontribusi pertambangan dan penggalian turun dari 43,19 persen pada 2023 menjadi 38,38 persen pada 2024. Pada periode yang sama, industri pengolahan naik dari 17,73 persen menjadi 18,26 persen, sedangkan konstruksi meningkat dari 10,31 persen menjadi 11,87 persen.

Dalam Musrenbang RKPD 2027, Pemprov Kaltim juga menyampaikan kontribusi pertambangan kembali turun menjadi 34,18 persen pada 2025, sementara industri pengolahan meningkat menjadi 20,12 persen.

Firnadi menilai tren tersebut bukan berarti Kaltim harus meninggalkan pertambangan dan migas. Selama sektor ekstraktif masih menjadi kekuatan ekonomi daerah, peluang bisnis dan nilai tambah di dalam rantai industrinya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya.

“Mengurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif bukan berarti meninggalkannya. Selama sektor ini masih menjadi kekuatan ekonomi Kaltim, kita harus mengambil nilai tambah sebesar-besarnya untuk daerah, sekaligus menyiapkan transformasi ekonomi masa depan,” jelasnya.

Optimalisasi ekonomi yang sudah berjalan, hilirisasi, dan diversifikasi, menurut Firnadi, harus dilakukan secara bersamaan. Komoditas yang selama ini dijual dalam bentuk mentah atau minim pengolahan perlu didorong menghasilkan nilai tambah lebih besar di daerah.

Pada saat yang sama, pertanian, perkebunan, industri pengolahan, pariwisata, ekonomi kreatif hingga sektor jasa perlu terus dikembangkan untuk memperkuat struktur ekonomi Kaltim dalam jangka panjang.

“Menurut saya, tiga agenda ini tidak perlu dipertentangkan. Kita optimalkan potensi ekonomi yang sekarang dimiliki Kaltim, kita dorong hilirisasi agar nilai tambah semakin besar tinggal di daerah, dan pada saat bersamaan kita bangun diversifikasi ekonomi untuk mengurangi ketergantungan jangka panjang terhadap komoditas,” ujarnya.

Firnadi melihat kerja sama BKS dengan PKT sebagai salah satu model bisnis yang dapat diuji. PKT memiliki rantai usaha luas, mulai produksi dan perdagangan pupuk serta amonia hingga petrokimia, agrokimia, agroindustri, jasa teknis, dan berbagai produk turunannya.

Sepanjang semester I 2026, PKT mencatat produksi 3,44 juta ton, terdiri atas 1,85 juta ton urea, 165 ribu ton NPK, dan 1,42 juta ton amonia. Besarnya aktivitas tersebut dinilai membuka peluang bisnis yang tidak hanya terbatas pada satu komoditas.

Namun, Firnadi mengingatkan ekspansi BUMD tetap harus didasarkan pada business case yang sehat, kompetensi memadai, risiko terukur, dan prospek keuntungan yang jelas.

Jika BKS mampu mengubah kerja sama menjadi bisnis yang menghasilkan pendapatan dan laba sehat, model tersebut dapat menjadi rujukan bagi BUMD lainnya. Namun, bukan berarti seluruh perusahaan daerah harus masuk ke bidang usaha yang sama.

“Yang perlu ditiru adalah keberanian turun ke lapangan, membaca potensi ekonomi Kaltim, mencari pasar dan mengubah peluang menjadi pendapatan perusahaan,” katanya.

Firnadi memastikan Komisi II DPRD Kaltim akan mengawasi realisasi kerja sama BUMD setelah tahapan seremoni selesai. DPRD akan melihat volume bisnis, pendapatan, margin, risiko, laba bersih hingga kontribusinya terhadap PAD.

“Setelah bisnis berjalan, yang penting bagi DPRD adalah berapa volume bisnisnya, berapa revenue yang diperoleh, bagaimana marginnya, bagaimana risikonya, berapa laba bersih yang dihasilkan, dan pada akhirnya berapa yang kembali kepada daerah sebagai PAD,” jelasnya.

Komisi II, kata Firnadi, mendukung BUMD yang berani melakukan ekspansi sepanjang bisnis dijalankan secara sehat, transparan, dan terukur.

“BUMD jangan menjadi penonton di tengah besarnya ekonomi Kaltim. Ukuran keberhasilan bukan banyaknya MoU, tetapi berapa yang berubah menjadi transaksi, revenue, laba, dan akhirnya PAD,” tutupnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

Tersinggung Saat Minum Miras, Pria 44 Tahun Serang Teman Pakai Mandau di Jalan Pipa

0
Ilustrasi pembacokan pelaku ke korban. (AI).

BONTANG – Perselisihan saat sedang minum minuman beralkohol berujung penganiayaan, di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang pria berinisial R (44) berhasil diamankan jajaran Polres Bontang, setelah diduga menyerang seorang korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis mandau.

Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan bahwa, peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Selasa (25/8/2026), sekitar pukul 05.00 Wita.

“Untuk lokasi penganiayaan itu berlangsung di Jalan Pipa, wilayah Kusnodo,” ucapnya saat dihubungi.

Konologi kejadian ini dimana pelaku dan korban sempat minum minuman beralkohol bersama. Dalam situasi tersebut, pelaku tersinggung dengan ucapan korban.

Perselisihan kemudian berlanjut hingga pelaku mengambil sebilah mandau. Pelaku selanjutnya kembali menghampiri korban dan melakukan penyerangan.

“Pelaku tersinggung atas ucapan korban, lalu pelaku mengambil mandau dan kembali untuk menyerang korban hingga mengenai punggung belakang,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka karena serangan sajam, yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.

Polres Bontang kemudian mengamankan R untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, guna memastikan seluruh rangkaian kejadian serta unsur pidana yang dilakukan.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan, sekarang kami masih mendalami kasus tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam