Beranda blog Halaman 333

Penikaman Maut di Gunung Bugis, Saksi: Korban Dikejar dan Ditikam Saat Lari Menyelamatkan Diri

0
Istri korban, Liza Ayu, memberikan keterangan di Polsek Balikpapan Barat terkait kasus pembunuhan suaminya.

BALIKPAPAN — Peristiwa penikaman yang menewaskan Wahyu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, terjadi di depan mata rekannya, Febriansyah. Saat itu, Febriansyah mendampingi korban dengan niat menyelesaikan persoalan secara damai, namun situasi berubah menjadi tragedi.

Febriansyah mengaku tidak mengetahui masalah yang dihadapi Wahyu. Ia hanya diminta menemani korban untuk bertemu seseorang di lokasi kejadian.

“Saya menemani Ka Wahyu untuk berdamai, tapi saya tidak tahu masalahnya apa. Saya ikut dengan Ka Wahyu ke Gunung Bugis,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Setibanya di lokasi, Wahyu bertemu dengan seorang pria bernama Cude. Febriansyah tidak mendengar pembicaraan keduanya. Namun suasana mendadak mencekam ketika Cude diduga memberi perintah kepada orang lain.

“Tiba-tiba si Cude ini mengatakan, ‘urus Madi, urus itu Wahyu’,” jelas Febriansyah.

Tak lama kemudian, seorang pria bernama Madi meninggalkan lokasi dan kembali sambil membawa senjata tajam. Menyadari ancaman tersebut, Wahyu berusaha menyelamatkan diri dengan berlari.

“Ka Wahyu langsung lari, tapi si Madi ini langsung mengejar dan menikam Ka Wahyu. Saya sangat jelas melihat penikaman tersebut,” tambahnya.

Dalam kondisi panik, Febriansyah melarikan diri karena merasa nyawanya juga terancam.

“Begitu saya melihat penikaman itu, saya lari karena panik. Saya juga hampir diloncati oleh anggota Cude,” tegasnya.

Sementara itu, istri korban, Liza Ayu, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan tidak dapat menerima aksi pengeroyokan dan penikaman yang menewaskan suaminya.

“Saya sungguh tidak terima adanya pengeroyokan dan penikaman terhadap suami saya,” ujar Liza Ayu.

Liza juga menyebut adanya dugaan pihak lain yang menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.

“Menurut informasi yang saya terima, yang mendalangi semua ini adalah seorang bandar narkoba bernama Cude,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum. Liza menekankan pentingnya keadilan, terlebih dirinya kini harus membesarkan seorang anak berusia tiga tahun.

“Saya memiliki seorang anak yang masih sangat membutuhkan figur seorang bapak. Saya berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk kasus ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek Balikpapan Barat masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap peran para pihak yang diduga terlibat dalam penikaman tersebut. (MK)

Editor: Agus S

Penanganan Jangka Pendek & Panjang Disiapkan Pasca Longsor Bekas Galian Pasir

0

Langkah cepat dan terukur mulai disiapkan pasca longsor bekas galian pasir. Penanganan jangka pendek hingga solusi jangka panjang menjadi fokus utama guna memulihkan kondisi lingkungan dan memastikan keselamatan warga terdampak.

Radar Bontang Edisi Terbaru!
Pembaca Setia Radar Bontang!
Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Radar Bontang?
Langsung baca e-paper lengkapnya di link berikut:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

📱 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb19jan2026/mobile/

Berita aktual dan terpercaya seputar Kota Bontang dan sekitarnya hanya di Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua Kapasisbon: Kemunduran Demokrasi!

0

BONTANG – Penolakan terhadap wacana pemilihan pilkada melalui DPRD datang juga dari mahasiswa.

Hal itu disampaikan Ketua Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Kota Bontang (KAPASISBON), Kurniawan. Ia menilai Pilkada melalui DPRD sebagai kemunduran demokrasi.

“Itu kemunduran demokrasi karena menghilangkan hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya,” ujarnya.

Kurniawan juga menyoroti rendahnya kepercayaan publik terhadap DPRD, serta kuatnya pengaruh kepentingan partai dan elite dalam pengambilan keputusan politik.

“Efisiensi anggaran memang penting, tapi tidak bisa mengorbankan hak dasar rakyat. Hak pilih adalah esensi demokrasi,” tegasnya.

Ia menilai solusi atas kelemahan Pilkada langsung seharusnya dilakukan melalui perbaikan tata kelola, bukan dengan menghilangkan partisipasi rakyat.

“Partisipasi rakyat adalah inti demokrasi. Tanpa keterlibatan rakyat, kepemimpinan daerah kehilangan legitimasi,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Ketua PHM Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD

0
Ketua PHM, Udin Mulyono. (Dok Radar Bontang)

BONTANG – Berbeda dengan sikap institusi formal, penolakan tegas datang dari unsur masyarakat sipil dalam menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.

Salahsatunya Ketua Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Bontang, Udin Mulyono, secara terang menyatakan ketidaksetujuannya jika Pilkada kembali dipilih oleh DPRD.

“Kami sangat tidak setuju. Hak masyarakat dibelenggu. Masyarakat tidak bisa merasakan hak pilihnya lima tahun sekali,” tegasnya.

Menurut Udin, alasan efisiensi anggaran tidak bisa dijadikan dasar untuk menghilangkan hak dasar warga negara, “Risiko dalam demokrasi itu memang mahal, tapi itu hanya sekali dalam lima tahun,” katanya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pernikahan Dini Terjerat Stunting

0
Hafsah. (Ist)

Oleh:
Hafsah
Aktivis dan Penulis

Angka pernikahan dini di Kota Bontang memang menunjukkan tren menurun dalam lima tahun terakhir. Namun pemerintah daerah menegaskan satu sikap: penurunan belum cukup. Targetnya jelas, kasus pernikahan anak harus ditekan hingga nol, karena dampaknya dinilai langsung mengancam kualitas generasi dan upaya penurunan stunting.

Pemkot Bontang menilai pernikahan dini bukan sekadar persoalan sosial, melainkan masalah pembangunan SDM. Praktik menikah di usia anak berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan bayi, sekaligus menjadi salah satu faktor pemicu stunting. Untuk menekan angka tersebut hingga nol, Pemkot Bontang memperketat penegakan regulasi usia pernikahan. Tidak ada toleransi bagi pernikahan resmi di bawah usia 19 tahun.
Link:
https://radarbontang.com/tak-ada-toleransi-bontang-menutup-celah-nikah-dini/

Pernikahan Dini Bukan Masalah

Pernikahan dini bukanlah salah satu penyebab stunting, tapi lebih banyak dipengaruhi oleh kurangnya asupan gizi dan pola hidup. Jika pernikahan dini banyak dinilai negatif, tentu perlu dievaluasi lagi. Pasalnya pernikahan anak di bawah umur seringkali terjadi akibat hamil di luar nikah. Hal ini terjadi karena maraknya pergaulan bebas yang dipicu dari penerapan sistem sekuler liberal.

Pergaulan antara laki-laki dan perempuan tidak diberi batasan terutama anak yang sudah masuk masa pubertas. Pengaruh media juga sangat berpengaruh karena tidak ada filter dari tayangan dan mudah diakses oleh kaum remaja.

Ditambah adanya tempat hiburan malam semakin memperjelas adanya kebebasan dalam hidup. Begitupun tempat pariwisata lebih cenderung mempertontonkan aurat ketimbang memaknai keindahan alam.

Stunting sangatlah erat kaitannya dengan kesejahteraan. Bila masyarakat tidak sejahtera dari sisi ekonomi, akibatnya kemiskinan bakal merajalela. Dari kemiskinan ini muncullah masalah turunan seperti putus sekolah yang mengakibatkan kebodohan dan sulit mendapatkan pekerjaan.

Selain itu kemiskinan juga rentan terhadap kurangnya gizi akibat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok. Inilah persoalan mendasar dari stunting, bukan dari pernikahan dini yang dihalalkan oleh agama.

Adapun pernikahan dini yang terjadi saat ini umumnya dipicu dari pergaulan bebas yang membuat remaja mengalami kehamilan di luar nikah, sehingga pernikahan menjadi solusi padahal belum siap secara mental menghadapi mahligai perkawinan.

Di sisi lain, remaja yang ingin menjaga marwah dan kehormatannya dengan menikah dini malah dipersulit seolah mereka akan membuat permasalahan baru. Padahal kedua kasus ini berbeda, antara menikah karena kecelakaan dan menikah karena ingin menjaga agama.

Adapun masalah stunting yang dikhawatirkan terjadi pada pernikahan usia dini sangat tidak bijak. Jika kedua pasangan berminat, harusnya didukung dengan memberikannya pembekalan mengenai pernikahan. Pelarangan nikah dini tidak bijak karena berdampak pada naluri yang dikekang sehingga menimbulkan kegelisahan.

Sistem yang ada saat ini sangat tidak mendukung, selain masalah ekonomi, sistem sosial tidak berfungsi akibat sikap masyarakat yang individualis. Jika terjadi masalah dan tidak mengusik hidupnya, maka itu bukan urusannya.

Sistem hukum lebih parah lagi, sebab hukum agama tidak diberlakukan dan di standar perbuatan bukanlah halal haram tapi menguntungkan atau merugikan masyarakat barulah ditindak.

Pernikahan Adalah Ibadah

Pernikahan dini bukanlah hal yang perlu ditakutkan. Langkah awal yang perlu dipersiapkan adalah pembekalan dalam memulainya. Pendidikan adalah hal utama yang perlu dipersiapkan yang dimulai dari keluarga. Latar belakang pendidikan formal menguatkan seseorang untuk berani mengambil langkah mengarungi bahtera rumah tangga. Anjuran ini didasari atas perintah untuk menyempurnakan agama sebagaimana disebutkan dalam riwayat, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya”.

Merujuk pada hadis ini bahwa menikah menyempurnakan separuh agama, karena pernikahan membentengi diri dari godaan syahwat (terutama zina) dan membantu menjaga diri dari hal haram, sehingga individu lebih fokus pada ketaatan, menjamin kelangsungan keturunan, serta membentuk keluarga sakinah.

Sudah fitrahnya manusia diciptakan berpasang-pasangan untuk saling melengkapi yang didapatkan ketika sudah menikah. Maka pernikahan dini bukanlah masalah jika ada dukungan sistem.

Perangkat lain yang perlu diatur dalam tatanan sosial masyarakat adalah media internet. Sebuah sarana yang harus pula bijak dalam menggunakannya. Tayangan hari ini lebih cenderung mempertontonkan kekerasan juga pornoaksi dan pornografi yang mudah diakses oleh anak remaja dan anak-anak. Negara berperan penting mengontrol mana tayangan yang perlu diakses dengan tujuan edukasi.

Islam telah mengatur sistem pergaulan dalam masyarakat dimulai dengan mengatur pakaian anak laki-laki dan perempuan harus menutup aurat dengan sempurna. Laki-laki diwajibkan untuk menundukkan pandangan ketika berpapasan dengan lawan jenisnya. Dalam berinteraksi ada larangan untuk mereka untuk tidak berdua-duaan, termasuk berbicara dengan lawan jenis harus ada urusan yang syar’i, selain itu syara tidak membolehkan.

Larangan bergaul bebas menjadi hukum yang harus dipatuhi, jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas sehingga potensi perzinahan akan diminimalisir.

Dalam sebuah surah dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman yang artinya:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al Isra [17] 32).
Ayat ini memerintahkan agar tidak mendekati zina yang lahir dari pandangan, komunikasi terus menerus walau dalam ruang chat sekalipun. Jika larangan mendekatinya saja sudah dosa apalagi melakukannya Karena perzinahan tidak lahir begitu saja tapi dimulai dari interaksi yang intens.

Maka sistem dalam pergaulan benar-benar harus diatur dengan aturan yang membuat jera. Pelaku zina yang belum menikah dijatuhi hukuman cambuk 100 kali, sedangkan yang telah menikah dirajam sampai mati. Sanksi ini bertujuan untuk membuat efek jera dan sebagai penebus dosa.

Dengan ketakwaan individu dan masyarakat yang telah dimiliki memungkinkan seseorang untuk menghindari maksiat. Ketakwaan akan sempurna bila didukung oleh sistem yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah Rasul Saw, yakni Sistem Islam dalam bingkai institusi negara Khilafah Islamiyah.

Wallahu a’lam bisshowab

Penanganan Jangka Pendek dan Panjang Disiapkan Pasca Longsor Bekas Galian Pasir

0
Penanganan rumah terdampak banjir pasir di RT 1 Kelurahan Kanaan. (Syakurah)

BONTANG – Banjir yang disertai pasir di RT 1 Kelurahan Kanaan, Kamis (15/1/2026) lalu menjadi perhatian lintas sektor. Kejadian tersebut dipicu hujan deras dan bocornya tanggul di wilayah bekas galian pasir, sehingga material terbawa aliran air ke permukiman.

Penanganan darurat dilakukan dengan membersihkan rumah warga terdampak, pengurukan ulang, serta pengecoran lantai untuk memastikan rumah masih layak dihuni. Selain itu, dilakukan penguatan sisi rumah yang rawan tekanan air dengan susunan batako sebagai pondasi tambahan.

Komandan Batalyon Arhanud 7/ABC Bontang, Letkol Bayu Adiwisuda, menyatakan untuk jangka pendek, direncanakan pembangunan tanggul sementara di titik sumber longsor menggunakan karung berkapasitas besar yang diisi material tanah. Alat berat dari BPBD disiapkan untuk membantu pekerjaan tersebut, sembari menunggu ketersediaan operator dan bahan bakar.

Sementara untuk jangka panjang, para pihak mendorong adanya penataan sistem drainase dan aliran air dari area bekas tambang, agar tidak langsung mengarah ke permukiman. Koordinasi telah dilakukan dengan Dinas PUPR, BPBD, serta rencana komunikasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk membahas solusi permanen.

“Kalau hanya ditangani sementara tanpa perbaikan sumber dan aliran air, kejadian seperti ini berpotensi terulang,” katanya.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mempertimbangkan bantuan lanjutan, termasuk program bedah rumah bagi warga yang terdampak cukup parah.

Disebutkan rumah yang dilakukan perbaikan akan dilakukan perbaikan menggunakan batako, lantaran jika masih menggunakan triplek atau kayu maka masih terdapat resiko lebih parah yang dapat berdampak pada warga seperti rumah roboh jika hujan atau banjir kembali menerpa.

“Saat ini kita akan berkoordinasi terkait bagaimana aliran air dari tanggul yang di atas dapat mengalir ke drainase yang beberapa hari lalu sudah dibuka. Jadi tidak masuk ke pemukiman, langsung ke jalan,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

TNI dan Stakeholder Tangani Dampak Banjir–Longsor Pasir di RT 1 Kanaan

0
Proses penanganan rumah terdampak banjir pasir di RT 1 Kelurahan Kanaan. (Syakurah)

BONTANG – Dampak banjir disertai material pasir dan tanah longsor di RT 1 Kelurahan Kanaan, Kamis (15/1/2026) lalu, mulai dilakukan pembersihan oleh anggota Arhanud 7/ABC Bontang, yang mengerahkan personel membantu warga terdampak, Senin (19/1/2026).

Komandan Batalyon Arhanud 7/ABC Bontang, Letkol Bayu Adiwisuda, mengatakan pengerahan pasukan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi di media sosial mengenai kondisi warga yang terdampak cukup serius akibat longsoran pasir dari area bekas galian.

Sebanyak 30 personel diterjunkan untuk membantu evakuasi, pembersihan lumpur dan pasir di rumah warga, serta penanganan darurat agar rumah masih bisa ditempati. Salah satu rumah yang mendapat penanganan adalah milik seorang warga bernama Yati, yang sebelumnya terendam material pasir hingga masuk ke bagian dalam rumah.

Selain pembersihan, dilakukan pula upaya peninggian lantai rumah dengan pengecoran semen serta penguatan pondasi menggunakan batako, guna mengurangi risiko kerusakan jika banjir kembali terjadi.

Kegiatan ini melibatkan Koramil, warga setempat, serta bantuan bahan material yang diberikan dari sejumlah pihak, seperti batako dan semen. Rumah yang paling terdampak dengan masuknya pasir ke rumah langsung dicor dan ditinggikan untuk mengimbangi level tanah yang kini sudah meningkat.

“Jadi pasir yang ada di dalam rumah tidak kita keluarkan, kita lakukan pemadatan dan pengecoran, selanjutnya rumah akan kami tinggikan” ujarnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan BPBD, Dinas PUPR, dan instansi terkait untuk penanganan lanjutan, termasuk rencana pembangunan tanggul sementara dan penataan aliran air agar kejadian serupa tidak terulang.

“Pangkalnya dulu ini harus kita atasi, bisa berulang kalau sumbernya tidak kita benahi,” katanya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Famget Media Kaltim Network (3–Habis): Luncurkan Logo HUT ke-6 Media Kaltim, CONSIXTEN

0

Enam tahun adalah fase menentukan bagi perusahaan media. Banyak media tumbuh cepat. Tapi tidak semuanya mampu bertahan menghadapi tekanan bisnis, perubahan teknologi, dan pergeseran kebiasaan membaca.

Media Kaltim memilih jalur yang terukur. Tidak mengejar pertumbuhan instan. Tidak mengambil jalan pintas. Sejak awal, saya selalu tekankan pentingnya bekerja disiplin, menjaga standar redaksi, dan membangun perusahaan secara bertahap agar tetap stabil.

Sikap itulah yang kami tuangkan dalam tema HUT ke-6 Media Kaltim yang akan diperingati pada 14 Juli 2026: CONSIXTEN.

Istilah ini memadukan tiga makna utama. Six merepresentasikan usia enam tahun sebagai fase pertumbuhan media. Confident menegaskan kepercayaan diri Media Kaltim dalam menentukan arah dan mengambil keputusan. Sementara Konsisten menjadi prinsip utama dalam menjalankan kerja jurnalistik dan pengelolaan perusahaan.

Tema ini menunjukkan bahwa perjalanan enam tahun Media Kaltim tidak dijalani dengan logika kejar cepat. Fokusnya adalah kesinambungan kerja, penguatan fondasi, serta menjaga standar produk berita secara berkelanjutan.

Dalam rangkaian Family Gathering dan Rapat Pimpinan Media Kaltim Network, logo resmi HUT ke-6 Media Kaltim, kami luncurkan. Logo ini kami rancang untuk memperkuat identitas Media Kaltim di usia keenam.

Angka 6 menyatu dengan identitas Media Kaltim, menandai kesinambungan perjalanan perusahaan tanpa meninggalkan karakter utama sebagai media lokal. Pilihan banyak warna menunjukkan bahwa Media Kaltim memiliki jaringan media yang terus berkembang serta kesiapan menghadapi perubahan.

Peluncuran logo ini sekaligus menandai masuknya Media Kaltim ke fase berikutnya. Enam tahun pertama difokuskan pada pembangunan fondasi redaksi, jaringan media, dan kepercayaan publik.

Memasuki fase berikutnya, Media Kaltim dihadapkan tantangan yang menuntut konsistensi yang lebih kuat. Bukan hanya dalam pengelolaan perusahaan dan pengambilan keputusan strategis, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan mitra dan pembaca.

Konsistensi diukur dari praktik kerja sehari-hari. Disiplin redaksi, etika kerja, dan komitmen memegang prinsip menjadi fondasi utama menghadapi tekanan algoritma dan persaingan media.

Kekuatan Media Kaltim tidak bertumpu pada kecepatan semata. Media ini dibangun dari pemahaman konteks lokal, kedekatan dengan wilayah, dan kehadiran langsung di lapangan. Nilai tersebut menjadi pembeda yang terus dijaga hingga hari ini.

CONSIXTEN adalah prinsip kerja Media Kaltim. Keberlanjutan media ditentukan konsistensi menjaga kualitas produk, baik melalui pemberitaan di media siber, penguatan koran digital, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia redaksi. Seluruh proses tersebut tentu harus dijalankan dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.
CEO Media Kaltim Network

Tanggapan Ketua Bawaslu Bontang Terkait Wacana Pilkada Dipilih Langsung DPRD

0
Ketua Bawaslu Bontang, Aldi Altrian. (Ist)

BONTANG – Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Altrian, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait wacana pilkada dipilih langsung DPRD.

Hal itu karena belum adanya regulasi baru yang ditetapkan. Bawaslu, kata dia, masih berpedoman pada aturan yang berlaku saat ini.

“Kita belum punya bayangan spesifik karena desainnya seperti apa belum ditetapkan. Kita ini pelaksana undang-undang, jadi masih mengacu pada regulasi yang lama,” jelasnya.

Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 memang membuka dua model pemilihan, namun penerjemahan lebih lanjut sepenuhnya berada di tangan pembuat undang-undang.

“Kalau soal dampak perubahan sistem dan bentuk pengawasan, itu belum bisa kami komentari karena belum ada kepastian,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ini Tanggapan Andi Faiz

0
Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz. (Dok Radar Bontang)

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menanggapi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD yang kembali menguat di awal 2026 ini.

Ia menegaskan bahwa DPRD daerah pada prinsipnya hanya bersifat sebagai pelaksana kebijakan nasional. Apapun keputusan yang nantinya dihasilkan melalui revisi Undang-Undang Pemilu, menurutnya wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Kami ini kan penyelenggara saja. Apapun keputusan dan produk undang-undang yang dihasilkan nanti, tentu akan kita laksanakan di daerah. Kami tunduk dan patuh pada undang-undang,” ujarnya.

Terkait perdebatan Pilkada langsung atau melalui DPRD, Andi Faizal menilai keduanya tidak serta-merta menghilangkan esensi demokrasi. Menurutnya, setiap sistem pasti lahir dari pertimbangan matang pemerintah pusat.

“Mau pilkada langsung atau tidak langsung, saya kira dua-duanya tidak menghilangkan sistem demokrasi. Pasti sudah melalui pemikiran dan pembahasan yang melibatkan banyak pihak di tingkat pusat,” katanya.

Ia juga menanggapi kekhawatiran soal potensi transaksi politik dan krisis kepercayaan publik. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi undang-undang, termasuk soal sistem, sanksi, pencegahan, dan aturan main.

“Tidak mungkin sebuah keputusan dilahirkan tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi sosial dan dinamika masyarakat,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam