Beranda blog Halaman 376

Tata Ulang Birokrasi Mahulu, Bupati Angela Kukuhkan 34 Pejabat Eselon II–IV

0
Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan saat melantik 34 pejabat eselon di Ballroom Lantai Tiga Kantor Bupati Mahulu. Foto: Istimewa

UJOH BILANG — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu kembali melakukan penataan birokrasi. Bupati Angela Idang Belawan secara resmi mengukuhkan dan mengambil sumpah jabatan 34 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Mahulu, Selasa (23/12/2025).

Pelantikan yang digelar di Ballroom Lantai Tiga Kantor Bupati Mahulu itu mencakup pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga pejabat fungsional. Rinciannya, sebanyak 8 pejabat eselon II, 11 pejabat eselon III, 13 pejabat eselon IV, serta 2 pejabat fungsional.

Dalam sambutannya, Bupati Angela menegaskan bahwa seluruh proses pengukuhan telah melalui mekanisme dan memperoleh rekomendasi serta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut menjadi dasar legalitas dan menjamin tertib administrasi dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

“Dengan adanya rekomendasi BKN, maka pelantikan ini sah secara hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku. Saya meminta seluruh pejabat yang dikukuhkan untuk langsung fokus bekerja, mempercepat pembangunan daerah, serta memastikan target kinerja dan program prioritas berjalan optimal,” tegas Angela.

Ia menekankan, jabatan yang diemban bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab dan hasil nyata. Para pejabat diminta menghadirkan perubahan positif di unit kerja masing-masing, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Bupati Angela juga mengingatkan pentingnya penerapan nilai-nilai dasar ASN Ber-AKHLAK, yakni berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai tersebut, menurutnya, menjadi fondasi dalam mewujudkan Mahakam Ulu yang Melaju, Maju, Merata, dan Berkelanjutan.

Khusus kepada delapan pejabat pimpinan tinggi pratama, Bupati menekankan pentingnya kepemimpinan yang visioner dan progresif. “Segera susun program kerja yang terarah, bangun inovasi, dan terapkan fungsi manajemen secara efektif serta efisien. Harus ada kemajuan nyata di instansi yang saudara pimpin,” ujarnya.

Sementara kepada 11 pejabat administrator, Angela berpesan agar mampu memperkuat disiplin kerja, meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan, serta memastikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berjalan tepat sasaran.

Adapun 13 pejabat pengawas diminta memperkuat fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta menjadi teladan dalam kedisiplinan dan etos kerja. Untuk dua pejabat fungsional, Bupati berharap agar terus meningkatkan kompetensi, produktivitas, serta mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan birokrasi.

“Teruslah berinovasi dan tunjukkan kinerja terbaik. Kami berharap, pada masa kepemimpinan ini, Mahakam Ulu mampu mencatat lompatan kemajuan yang signifikan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Mahakam Ulu Stephanus Madang, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Mahulu Nobertus Ngande, serta para kepala dinas dan badan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Mahulu.

Usai pengambilan sumpah jabatan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan serta penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan pejabat yang baru dikukuhkan sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (cal)

Editor: Agus S

Libur Natal Padat, Hampir 5.000 Kendaraan Serbu Tol IKN, Gate Manggar Sempat Lumpuh

0
Antrean kendaraan mengular di Gate Manggar, akses menuju Tol Balikpapan–IKN sempat tersendat akibat lonjakan arus libur Natal. Foto: Istimewa

NUSANTARA — Lonjakan arus kendaraan pada libur Natal 2025 membuat akses menuju Tol Balikpapan–Ibu Kota Nusantara (IKN) sempat lumpuh sesaat. Penumpukan terjadi di Gate Manggar, Kamis (25/12/2025), akibat antrean panjang kendaraan yang hendak melakukan tap kartu menuju gerbang sementara Tol IKN.

Sejak pagi hari, arus kendaraan terus meningkat. Berdasarkan data trafik di dua gerbang utama, tercatat sebanyak 4.990 kendaraan melintas dalam rentang waktu pukul 06.00 hingga 16.00 Wita. Puncak kepadatan terjadi sekitar pukul 13.00 Wita, ketika lebih dari 2.400 kendaraan terjebak antrean hingga mencapai panjang sekitar dua kilometer.

Kondisi ini dengan cepat menyebar di media sosial. Sejumlah pengguna jalan merekam dan mengunggah antrean kendaraan yang nyaris tak bergerak, disertai keluhan karena perjalanan menuju kawasan IKN menjadi jauh lebih lama dari perkiraan.

Direktur Utama PT Jasa Marga Balikpapan-Samarinda, Muhamad Taufik, yang turun langsung memantau situasi di lapangan, mengakui lonjakan kendaraan tersebut berada di luar prediksi awal pengelola jalan tol.

“Hingga pukul 13.00 Wita, kendaraan yang mengarah ke IKN sudah lebih dari 2.400 unit. Ini di luar perkiraan kami,” ujarnya.

Untuk mengurai kepadatan dan mencegah antrean semakin panjang, petugas melakukan rekayasa lalu lintas darurat. Sistem tap kartu elektronik di Gate Manggar sementara dinonaktifkan. Sebagai gantinya, pencatatan kendaraan dilakukan melalui sistem perekaman video (video counting).

“Kami ambil langkah ini agar kendaraan tidak berhenti lama di gerbang. Yang penting arus bisa terus bergerak,” jelas Taufik.

Ia memperkirakan total kendaraan yang melintas menuju Tol IKN pada hari tersebut dapat mencapai sekitar 4.000 unit, bahkan berpotensi lebih seiring tingginya antusiasme masyarakat selama libur Natal.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi.

“Hari ini memang antusiasme pengguna tol menuju arah Kalimantan Selatan dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan cukup tinggi. Kami mohon maaf apabila masyarakat harus menunggu dan mengantre cukup lama. Evaluasi akan terus kami lakukan, khususnya terkait gate exit dari Balikpapan menuju IKN,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Menjelang sore hari, arus lalu lintas di Tol Balikpapan–IKN dilaporkan kembali berangsur lancar. Membludaknya kendaraan dipicu momentum libur Natal yang dimanfaatkan masyarakat untuk berkunjung ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Pantauan di lapangan menunjukkan kawasan KIPP juga dipadati pengunjung. Sejumlah kantong parkir dilaporkan penuh. Selain faktor libur Natal, kepadatan lalu lintas turut dipengaruhi momentum Haul Guru Sekumpul di Kalimantan Selatan yang berlangsung hampir bersamaan, sehingga meningkatkan volume kendaraan lintas wilayah. (riz)

Editor: Agus S

Puncak Musim Hujan Nataru, BMKG Balikpapan Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Kaltim

0
Prakiraan cuaca hari Jumat hingga Sabtu.

BALIKPAPAN — Memasuki libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), masyarakat Kalimantan Timur diminta meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, intensitas hujan diperkirakan masih tinggi seiring puncak musim hujan yang berlangsung pada Desember hingga Januari.

BMKG Stasiun Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan memprediksi potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat masih akan mendominasi sejumlah wilayah selama periode Nataru. Kondisi ini dipengaruhi dinamika atmosfer regional yang saat ini menguat di kawasan Kalimantan.

Kepala Stasiun BMKG SAMS Sepinggan Balikpapan, Kukuh Ribudiyanto, menjelaskan bahwa Desember dan Januari merupakan fase puncak curah hujan di Kalimantan. Karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada terhadap potensi cuaca ekstrem.

“Wilayah Balikpapan dan sebagian besar Kalimantan saat ini berada di puncak musim hujan. Ini kondisi yang perlu benar-benar diantisipasi masyarakat,” kata Kukuh, Jumat (26/12/2025).

Ia merinci, hujan sedang hingga lebat berpeluang terjadi mulai pekan kedua hingga pekan keempat Desember, dan berlanjut pada pekan pertama hingga pekan kedua Januari 2026. Wilayah yang berpotensi terdampak antara lain Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Berau, serta Balikpapan.

“Curah hujan kategori sedang berada di kisaran 30 hingga 50 milimeter per hari. Jika melebihi itu, sudah masuk kategori hujan lebat,” jelasnya.

Menurut Kukuh, hujan dengan intensitas tinggi kerap diawali fenomena angin kencang dan petir. Ia juga menyinggung adanya pengaruh sistem cuaca di wilayah Laut Jawa yang menyebabkan perbedaan distribusi hujan, di mana intensitas di Kalimantan justru lebih tinggi dibandingkan Pulau Jawa.

“Dampaknya, potensi cuaca ekstrem di Kalimantan meningkat, sementara di Jawa relatif berkurang,” ujarnya.

BMKG mengimbau warga yang bermukim di daerah perbukitan atau dataran tinggi agar mewaspadai potensi tanah longsor. Sementara itu, masyarakat di kawasan dataran rendah dan wilayah rawan genangan diminta siaga terhadap ancaman banjir selama periode Nataru. (ap)

Editor: Agus S

UMK Kutim 2026 Naik 8,64 Persen

0
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau. (Ramlah)

SANGATTA — Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 di Kutim ditetapkan sebesar 8,64 persen. Keputusan tersebut diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Kutim.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Roma Malau, menyebut penetapan kenaikan upah ini merupakan hasil dialog partisipatif yang tidak ditentukan secara sepihak. Menurutnya, seluruh keputusan didasarkan pada regulasi dan analisis data ekonomi daerah.

“Penyesuaian ini dirancang agar selaras dengan denyut ekonomi Kutim. Kami mengedepankan objektivitas agar kebijakan ini bisa diterapkan secara konsisten tanpa mengganggu stabilitas operasional perusahaan,” ujar Roma saat dihubungi, Kamis (25/12/2025).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, UMK Kutim 2026 direkomendasikan sebesar Rp 4.067.436, atau naik Rp 323.615,80 dari tahun sebelumnya. Besaran ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026, dengan perhitungan indeks sebesar 0,70.

Selain UMK, pemerintah daerah juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 9,14 persen untuk sektor strategis, yakni perkebunan dan pertambangan, dengan indeks 0,75. Pada sektor perkebunan kelapa sawit, upah minimum meningkat dari Rp 3.901.060,50 menjadi Rp 4.257.422. Sementara sektor pertambangan batu bara mencatat angka tertinggi, mencapai Rp 4.269.679, naik signifikan dibanding tahun 2025 sebesar Rp 3.912.291,90.

Roma menegaskan bahwa tugas pemerintah tidak berhenti pada penetapan angka semata. Pasca rekomendasi diserahkan kepada kepala daerah untuk disahkan, tahap krusial berikutnya adalah pengawasan di lapangan.

“Penetapan angka hanyalah satu tahap. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan seluruh perusahaan mematuhi besaran upah baru ini. Pengawasan intensif akan menjadi kunci agar tidak ada perusahaan yang menghindar dari kewajibannya,” tegasnya.

Di sisi lain, kalangan buruh menilai kenaikan UMK belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan jika tidak dibarengi pengawasan yang tegas. Sejumlah serikat pekerja masih menunggu bukti konkret komitmen pemerintah dalam menindak perusahaan yang membandel.

Dengan diberlakukannya UMK 2026, perhatian publik kini tertuju pada konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, agar kenaikan upah tidak hanya berhenti sebagai angka di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan oleh para pekerja di Kutim.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Kapolres Kutim Pantau Pantai Kenyamukan, Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Nataru

0
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto saat melakukan pengecekan Pos Pam di kawasan wisata Pantai Kenyamukan. (Ist)

SANGATTA – Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, turun mengecek langsung Pos Pengamanan (Pos Pam) di kawasan wisata Pantai Kenyamukan, Sangatta, Kamis (25/12/2025). Langkah ini untuk memastikan kesiapan personel, sekaligus menjamin keamanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam peninjauan tersebut, AKBP Fauzan didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Kutim. Ia memeriksa sarana dan prasarana pos pengamanan, serta memantau langsung aktivitas wisatawan yang mulai memadati area pantai.

“Kami ingin memastikan seluruh personel yang bertugas dalam kondisi siap siaga. Pantai Kenyamukan menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat Kutim saat libur panjang, sehingga potensi keramaian dan gangguan kamtibmas harus diantisipasi sejak dini,” ujar AKBP Fauzan.

Kapolres menegaskan, Polres Kutim bersama instansi terkait akan terus meningkatkan patroli rutin di kawasan wisata selama pelaksanaan Operasi Lilin. Upaya tersebut difokuskan pada pencegahan tindak kriminalitas, pengamanan pengunjung, serta pengaturan lalu lintas untuk menghindari kemacetan di jalur masuk kawasan pantai.

“Prioritas kami adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Hingga saat ini, situasi di Pantai Kenyamukan terpantau aman dan kondusif. Masyarakat dapat menikmati liburan dengan tenang,” tambahnya.

Selain memantau pengamanan, AKBP Fauzan juga menyempatkan diri menyapa para pengunjung. Ia memberikan imbauan secara humanis, khususnya kepada para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat bermain di sekitar pantai serta tetap waspada terhadap barang bawaan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. Jika membawa anak kecil, mohon pengawasannya ditingkatkan. Apabila membutuhkan bantuan atau melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada petugas di Pos Pam,” pungkasnya.

Kehadiran aparat kepolisian di kawasan wisata mendapat apresiasi dari masyarakat. Andri, salah satu pengunjung Pantai Kenyamukan, menilai pengamanan seperti ini sangat dibutuhkan, terutama menjelang puncak libur Tahun Baru.

“Kami sebagai masyarakat tentu sangat mendukung langkah Polres Kutim. Dengan adanya pengamanan, kami merasa lebih aman dan nyaman saat berlibur bersama keluarga,” ujarnya.

Pantai Kenyamukan sendiri dikenal sebagai salah satu destinasi wisata favorit warga Sangatta, terutama pada akhir pekan dan momen libur panjang.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

UMK Kota Bontang 2026 Resmi Ditetapkan Rp 3,79 Juta, UMSK Sektor Kimia dan Migas Tembus Rp 4,9 Juta

0
Ilustrasi. (ist)

BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang Tahun 2026 sebesar Rp 3.799.480.

Ketetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026, yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud pada 24 Desember 2025.

Selain UMK, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bontang untuk sejumlah sektor strategis, khususnya industri kimia, energi, dan pertambangan yang menjadi tulang punggung ekonomi kota industri tersebut.

Dalam ketentuan UMSK, sektor dengan upah tertinggi di Kota Bontang adalah Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201) serta Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (KBLI 09100), dengan nilai upah minimum masing-masing sebesar Rp 4.975.637 per bulan.

Sementara itu, sektor industri kimia juga mencatatkan upah sektoral yang cukup tinggi. Beberapa di antaranya:
Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri (KBLI 20112) sebesar Rp 4.017.950
Industri Kimia Dasar Organik berbasis hasil pertanian (KBLI 20115) sebesar Rp 4.017.950
Industri Kimia Dasar Organik berbasis minyak bumi, gas alam, dan batu bara (KBLI 20117) sebesar Rp 4.017.950
Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer (KBLI 20123) sebesar Rp 4.017.950

Penetapan UMK dan UMSK ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

Pemprov Kaltim menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK yang telah ditetapkan. Ketentuan upah minimum ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Soroti Tata Kelola PAD, DPRD Kaltim Belajar dari Jawa Timur

0
Nurhadi Saputra, Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-50 di Samarinda. (K. Irul Umam/MKN)

SAMARINDA — Besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan tata kelola yang efektif dan berorientasi pada manfaat jangka panjang. Hal ini ditegaskan Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra, yang mendorong pemerintah daerah untuk belajar dari provinsi lain dalam mengelola PAD secara lebih optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurhadi usai Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim, Rabu (24/12/2025). Ia menyoroti Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu contoh daerah yang mampu mengelola PAD secara efektif, meskipun tidak memiliki kekayaan sumber daya alam seperti Kalimantan Timur.

Menurut Nurhadi, tingginya PAD Jawa Timur tidak bisa dilepaskan dari karakter wilayahnya yang memiliki jumlah penduduk besar serta banyak kabupaten dan kota. Faktor tersebut, kata dia, membuat struktur PAD Jawa Timur tidak bisa dibandingkan secara sederhana dengan Kaltim.

“PAD Jawa Timur memang tinggi, tapi harus dilihat secara utuh. Jumlah kabupaten dan kotanya juga banyak, sehingga secara perbandingan memang sebanding,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kekuatan utama Jawa Timur terletak pada sektor industri yang tersebar di berbagai wilayah. Kawasan industri tersebut menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus sumber PAD yang relatif stabil dan berkelanjutan.

“Mereka bukan daerah penghasil sumber daya alam seperti kita, tapi kota industrinya banyak. Dari situlah PAD mereka tumbuh dan terus meningkat,” jelas Nurhadi.

Karena itu, DPRD Kaltim tidak hanya menaruh perhatian pada besaran PAD yang dimiliki suatu daerah, melainkan lebih pada bagaimana pendapatan tersebut dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Ia menilai, efektivitas penggunaan anggaran jauh lebih penting dibanding sekadar angka pendapatan yang besar.

“Sama-sama punya uang, tapi yang paling penting adalah uang itu dipakai untuk apa dan dampaknya apa bagi masyarakat. Itu yang ingin kami pelajari dan dorong,” katanya.

Nurhadi mengakui, perbedaan karakter wilayah membuat sumber PAD antara Kalimantan Timur dan Jawa Timur tidak bisa disamakan. Kaltim selama ini masih sangat bergantung pada sektor ekstraktif, sementara Jawa Timur bertumpu pada sektor industri dan jasa.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan terukur tetap bisa dijadikan rujukan. DPRD Kaltim, kata dia, mendorong agar PAD dikelola dengan perencanaan yang matang dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

“Dinamika dan sumber pendapatannya memang berbeda, tapi cara mengelolanya itu yang menjadi perhatian kami di DPRD. Tata kelola yang baik bisa diterapkan di mana saja,” tegasnya.

Ke depan, Nurhadi berharap pengelolaan PAD Kaltim tidak lagi hanya bertumpu pada sektor sumber daya alam, tetapi mulai diarahkan pada penguatan sektor-sektor lain yang lebih berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang tepat, PAD diharapkan benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (um)

Editor: Agus S

UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp3,76 Juta, Gubernur Tegaskan Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha

0
 Pekerja perusahaan tambang di Kalimantan Timur. (Istimewa)

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431. Ketentuan upah minimum tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Kaltim.

Penetapan UMP ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud pada 24 Desember 2025.

Gubernur Rudy Mas’ud menyampaikan bahwa penetapan UMP Kaltim 2026 dilakukan melalui kajian yang mempertimbangkan regulasi nasional sekaligus kondisi ekonomi daerah. Menurutnya, kebijakan pengupahan harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi perekonomian daerah, sehingga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha tetap terjaga,” ujar Rudy Mas’ud.

UMP Kaltim 2026 diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun dan ditetapkan oleh masing-masing perusahaan, sesuai dengan produktivitas dan kompetensi pekerja.

Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk delapan sektor usaha strategis. Penetapan UMSP ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan tingkat risiko kerja lebih tinggi.

Adapun sektor dengan UMSP tertinggi meliputi pertambangan gas alam, pertambangan minyak bumi, serta jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi dengan besaran Rp3.968.518 per bulan. Sementara sektor pertambangan batu bara ditetapkan sebesar Rp3.930.722 per bulan.

Untuk sektor industri kapal dan perahu, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.936.933 per bulan. Sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan crude palm oil (CPO) masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.801.502 per bulan, sedangkan sektor pemanenan kayu sebesar Rp3.802.777 per bulan.

Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kalimantan Timur wajib mematuhi ketentuan UMP dan UMSP Tahun 2026. Ia juga menekankan pentingnya penerapan struktur dan skala upah secara adil dan transparan.

“Kami menegaskan kepada seluruh perusahaan di Kalimantan Timur agar mematuhi UMP dan UMSP Tahun 2026, serta menerapkan struktur dan skala upah yang adil sesuai masa kerja, kualifikasi, dan produktivitas pekerja,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Kebijakan pengupahan ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dengan penetapan UMP dan UMSP 2026 tersebut, Pemprov Kaltim berharap iklim ketenagakerjaan di daerah tetap kondusif, daya beli pekerja terjaga, serta aktivitas dunia usaha dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. (hnf)

Editor: Agus S

UMK Balikpapan 2026 Diusulkan Rp3,85 Juta, Pemkot Ajukan Dua Sektor UMSK Lebih Tinggi

0
Kota Balikpapan.

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengajukan usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Timur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Kota Balikpapan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menjelaskan bahwa dalam rekomendasi yang telah ditandatangani Wali Kota Balikpapan, UMK Balikpapan Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.856.694,43.

Selain UMK, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengajukan UMSK untuk dua sektor unggulan yang dinilai memiliki karakteristik dan kemampuan usaha di atas rata-rata. Kedua sektor tersebut diusulkan menerima upah minimum sektoral yang lebih tinggi dibandingkan UMK.

“Untuk sektor Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi dengan KBLI 19211, UMSK yang diusulkan sebesar Rp4.024.614,91. Sedangkan sektor Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin dengan KBLI 28113 diusulkan sebesar Rp3.999.700,66,” ujar Adamin, Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan, besaran UMK dan UMSK yang diusulkan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum Dewan Pengupahan Kota Balikpapan. Proses pembahasan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga keputusan yang dihasilkan diharapkan mencerminkan kepentingan seluruh pihak.

Menurut Adamin, penetapan angka usulan tidak dilakukan secara sepihak. Sejumlah indikator menjadi dasar perhitungan, mulai dari kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, produktivitas tenaga kerja, hingga kemampuan dan keberlanjutan dunia usaha di Balikpapan.

“Perhitungan ini mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan pengupahan tetap realistis. Tujuannya menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha,” jelasnya.

Usulan UMK dan UMSK tersebut selanjutnya akan diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi oleh gubernur. Penetapan akhir nantinya akan menjadi dasar hukum pemberlakuan upah minimum di Kota Balikpapan pada tahun 2026.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap kebijakan UMK dan UMSK 2026 dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Selain menjaga kesejahteraan pekerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung stabilitas ekonomi daerah dan menjaga daya saing dunia usaha di Balikpapan. (ap)

Editor: Agus S

Natal 2025 Jadi Momentum Pembinaan, 16 WBP Rutan Tanah Grogot Terima Remisi Khusus

0
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada warga binaan Rutan Tanah Grogot. (Nash)

PASER — Perayaan Natal 2025 menjadi momentum pembinaan dan refleksi bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025. Dari total penerima, delapan WBP memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara delapan WBP lainnya mendapatkan remisi satu bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan sikap dan komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan atas kedisiplinan, sikap yang baik, serta kesungguhan WBP dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di rutan,” ujar Yusuf, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam regulasi dan diberikan secara selektif. Setiap WBP yang diusulkan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana.

Menurut Yusuf, penyerahan remisi khusus Natal ini juga menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana secara adil dan manusiawi. Hal tersebut sejalan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembentukan karakter dan kesiapan sosial warga binaan.

“Melalui remisi ini, kami ingin menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan bukan semata-mata soal penghukuman, tetapi tentang pembinaan kepribadian yang humanis dan berkeadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusuf berharap remisi Natal dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus menjaga perilaku baik, meningkatkan partisipasi dalam kegiatan pembinaan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

“Jadikan momentum Natal ini sebagai titik balik untuk terus memperbaiki diri, membangun harapan, dan menyiapkan masa depan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 di Rutan Tanah Grogot berlangsung tertib dan khidmat, serta menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam mendorong pembinaan yang berorientasi pada perubahan dan reintegrasi sosial warga binaan. (nash

Editor: Agus S