Beranda blog Halaman 679

Remisi dan Resividis Berulang: Sistem Sanksi Terbukti Lemah

0
Remisi dan Resividis Berulang: Sistem Sanksi Terbukti Lemah
Emirza Erbayanthi. (Ist)

Oleh:
Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Pemerhati Sosial)

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, melalui Kasubsi Registrasi, Dwi Satrio Kuncoro mengatakan, sebanyak 113 narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang menerima remisi khusus Hari Raya Natal. (radarbontang.com, 23/12/2024)

Seorang residivis perempuan berinisial IS (43) asal Desa Bukti Makmur, Kecamatan Kaliorang dibekuk Polres Kutai Timur (Kutim). Ia harus kembali menginap di hotel prodeo karena kasus sabu-sabu. Dari tangan IS terdapat 3.130 gram sabu-sabu dengan nilai sekisar Rp 4 miliar. IS keluar dari lapas tahun 2021 dengan ancaman kurungan 7 tahun dan kembali melakukan aksinya baru-baru ini. (radarkutim.com, 23/12/2024)

Penjara Overkapasitas

Menurut data Institute for Crime and Policy Justice Research, pada 2021 Thailand, Indonesia, dan Filipina termasuk 10 negara teratas dengan populasi penjara terbesar di dunia. Per Maret 2023, lapas di Indonesia overcrowded atau melebihi kapasitas hingga 89%.

Kapasitas hunian lapas di Indonesia hanya untuk 140.424 orang, tetapi penghuninya mencapai 265.346 orang. Dari data Ditjen PAS Kemenkumham (2021), kepadatan terjadi tidak merata pada setiap penjara. Dari 526 penjara dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia, 399 di antaranya mengalami overkapasitas.

Menurut data Institute for Crime and Policy Justice Research, jumlah orang yang dipenjara di Indonesia pada tahun 2020 meningkat hampir lima kali lipat dibandingkan pada tahun 2000, terjadi peningkatan hampir 10.000 orang per tahunnya. Maka butuh tambahan kapasitas penjara untuk 10.000 orang per tahun, setara dengan 34.000 meter persegi ruang tidur baru.

Dana yang dibutuhkan untuk menambah bangunan adalah Rp3,5-5 triliun. Penambahan kapasitas penjara tentu akan diikuti penambahan anggaran untuk pengawasan, SDM dan peralatan yang diperlukan. Begitu juga dengan anggaran untuk konsumsi, program pembinaan, dan pemeliharaan aset juga akan meningkat.

Untuk kebutuhan makan narapidana saja anggarannya mencapai Rp2 triliun per tahun. Pantas saja dianggap memberatkan keuangan negara. Besarnya angka overkapasitas penjara dan anggaran pemeliharaannya menunjukan bahwa angka kejahatan di negeri ini sangat tinggi.

Sanksi Lemah

Fakta bahwa tidak sedikit narapidana berkali-kali masuk penjara. Artinya, masuk penjara bukan aib lagi. Remisi dan resividis berulang menunjukkan bahwa sanksi yang diberlakukan oleh sistem hukum saat ini tidak mampu membuat warga jera untuk berbuat jahat dan membuktikan sistem ini lemah.

Sistem sanksi yang berlaku ternyata tidak mampu membina warga binaan secara efektif. Akibatnya, besaran anggaran pemeliharaan narapidana dan lapas menjadi keluhan. Ini menunjukkan bahwa remisi dan revidis bukanlah solusi tuntas.

Harusnya negara memiliki sistem sanksi yang tegas sehingga menjerakan pelaku dan mampu mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Apa jaminannya narapidana yang sudah diberi remisi tidak berbuat jahat lagi setelah keluar dari penjara sehingga revidis tidak terjadi?

Solusi dari polemik obral remisi ini harus sistemis. Maraknya penjahat menggambarkan lemahnya kepribadian individu yaitu dari lemahnya ketakwaan dan kegagalan sistem pendidikan. Selain itu, lemahnya sistem sanksi dan hukum memperburuk kondisi.

Sistem pendidikan saat ini terkapitalisasi dan terkomersialisasi. Ditambah dengan aturan hidup sekuler, materialistis, hedonis, permisif, dan konsumtif menyebabkan individu jadi serba bebas berperilaku. Angka putus sekolah dan pekerja anak marak karena tuntutan ekonomi.

Sistem sanksi dan hukum tidak kalah karut-marut. Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas menunjukkan bahwa hukum hanya memihak yang kuat, baik itu kuat secara ekonomi, jabatan, maupun jaringan orang dalam. Fenomena ini menunjukan hukum mudah diperjualbelikan.

Bagi pihak yang lemah, malah sangat rawan menjadi korban kecurangan hukum, padahal mereka melakukan kejahatan terkadang karena faktor terpaksa. Ketika ada yang menjadi residivis, mereka malah makin lihai dalam berbuat kejahatan, walaupun sudah berulang kali keluar masuk penjara.

Ini seolah-olah menunjukkan bahwa di dalam penjara mereka “belajar” untuk berbuat makin jahat. Pemerintah tidak berpikir pentingnya suasana hidup yang kondusif sehingga bisa mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Sistem Sanksi dalam Islam

Berbeda kondisinya dengan sistem Islam. Islam memiliki mekanisme untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan sehingga tingkat kejahatan minim. Penerapan syariat Islam menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari kejahatan.

Ada tiga pilar penegakan hukum agar terwujud dengan sempurna, yaitu ketakwaan individu sehingga tercegah dari perilaku kejahatan, amar makruf nahi mungkar oleh masyarakat sehingga setiap ada kejahatan akan cepat terdeteksi dan pelakunya diingatkan untuk tobat, serta pemberlakuan sistem sanksi yang adil dan tegas oleh negara.

Dari sisi pencegahan, selain aspek ketakwaan individu, negara menjamin kesejahteraan rakyat secara orang per orang dengan jaminan langsung atau tidak langsung. Jaminan langsung maksudnya negara menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis sehingga rakyat tidak perlu mengeluarkan biaya.

Sedangkan jaminan tidak langsung maksudnya negara menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya sehingga setiap lelaki dewasa bisa bekerja dan memperoleh penghasilan untuk menafkahi keluarganya.
Negara juga mengurusi fakir miskin. Mereka mendapatkan santunan untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Mereka juga diberi pekerjaan, baik berupa modal (tanah, uang, alat, keterampilan, dll.) maupun lowongan pekerjaan yang bisa mempekerjakannya. Maka, jaminan negara secara ekonomi akan mengurangi faktor risiko terjadinya kejahatan.

Negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang mampu mencetak individu yang beriman dan bertakwa sehingga jauh dari kemaksiatan. Hal ini menjadi kekuatan internal bagi individu untuk melawan hawa nafsu dalam dirinya sehingga tidak tergoda untuk melakukan kejahatan.

Pada aspek penanganan kejahatan, Islam memiliki sistem sanksi yang khas, tegas, dan menjerakan. Setiap kejahatan akan diberi sanksi yang tegas. Penjara tidak menjadi satu-satunya jenis hukuman. Kalaupun hukumannya penjara, tidak ada pengurangan hukuman dari masa yang sudah hakim putuskan.

Islam memandang uqubat (sanksi hukum) sebagai zawajir (pencegah/preventif) dan jawabir (kuratif). Disebut pencegah karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang akan melakukan kesalahan yang sama dapat dicegah. Sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan hal yang sama.

Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an, “Dan dalam hukuman kisas itu terdapat kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang mempunyai pikiran agar kalian bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 179).

Sedangkan dengan Jawabir (kuratif) adalah agar orang yang melakukan kejahatan atau pelanggaran dipaksa untuk menyesali perbuatannya. Maka, akan terjadi penyesalan atau tobat nasuhah. Penerapan sanksi di dunia ini bisa mencegah dijatuhkannya hukuman di akhirat.

Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhah (tobat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabb-mu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia, sedangkan cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.’” (QS At-Tahrim [66]: 8).

Demikianlah, Islam mampu memberikan solusi sistemis bagi permasalahan kehidupan manusia. Remisi hanyalah solusi pragmatis sistem sekuler yang tidak mampu menyentuh akar permasalahan kasus kejahatan.

Wallahualam bissawab.

Rem Blong Saat Menanjak, Truk Terperosok Masuk Parit

0
Truk terperosok di KM 3. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Sebuah truk terperosok ke dalam parit di Jalan Arif Rahman Hakim, Kilometer 3 atau tepatnya di atas SPBU Kilo 3, Kamis (2/1/2024). Truk tersebut arus mengalami nasib sial lantaran mengalami rem blong.

Usman, saksi mata yang sekaligus pengawas antrian di SPBU Kilo 3 menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pukul 10.00 Wita. Truk tanpa muatan itu sedang menanjak di jalan yang cukup tinggi di dekat SPBU. Namun, karena sang sopir telat oper gigi, dan truk mengalami rem blong sehingga kehilangan kendali.

Ia menambahkan, kondisi jalanan saat itu cukup ramai. Sehingga, untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan lain, supir harus banting setir, yang membuat truk terperosok ke parit.

“Dia hindari kendaraan lain makanya banting setir, jadi tidak ada korban, kecelakaan tunggal,” katanya.

Usman mengungkapkan, kejadian ini merupakan yang kedua kalinya. Pertama pada Desember 2024 lalu, juga terdapat truk dengan ukuran yang lebih besar terperosok di lokasi yang sama.

Ia juga sering mengingatkan para supir untuk berhati-hati saat berhenti, dan jangan terlalu mepet dengan pinggir jalan.

“Tidak ada pembatas jalan, jadi rawan mereka terperosok,” pungkasnya.

Saat berita ini dinaikkan, truk sedang dievakuasi dengan bantuan excavator kecil dan dibantu oleh mobil lain untuk ditarik keluar.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Kerugian Capai Rp 3,7 Miliar, Tersangka di Kasus Korupsi Labkesda Bertambah

0
Kerugian Capai Rp 3,7 Miliar, Tersangka di Kasus Korupsi Labkesda Bertambah
Ilustrasi. (ist)

BONTANG – Polres Bontang telah mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang. Total kerugian negara mencapai hingga Rp 3,7 miliar.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menyampaikan bahwa, dalam kasus dugaan korupsi tersebut pihak kepolisian telah menambahkan daftar terbaru, yang dimana tersangka dalam kasus korupsi Labkesda Bontang bertambah, yakni berinisial HSM di bagian pemerintahan pembebasan lahan, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, sebelumnya dalam kasus korupsi Labkesda Bontang terdapat empat tersangka, yakni dua mantan pejabat berinisial N dan BS, sedangkan kedua tersangka lainnya yang bukan dari lingkungan pemerintahan berinisial SMR dan SHA.

“Dengan bertambahnya tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan di Labkesda, jadi untuk total tersangka secara keseluruhan ada 5,” ungkapnya, Selasa (31/12/2024) kemarin.

Selanjutnya tepat di November lalu, Polres Bontang juga telah menyita barang bukti baru, berupa satu unit rumah dari aset tersangka berinisial N. Aset tersebut berada di lokasi Perumahan Korpri, Bontang Lestari.

“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 300 juta,” paparnya.

Keempat tersangka tersebut berkasnya telah lengkap, dan sudah berada di kejaksaan. Sementara untuk berkas dengan tersangka HSM masih dalam pengembangan.

Sedikit informasi, pengadaan lahan tersebut terjadi pada 2012 lalu, dengan luas lahan 2 hektar berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

DLH Menolak Ambil Tumpukan Sampah di Jalan Soedirman, Ini Alasannya!

0
DLH Menolak Ambil Tumpukan Sampah di Jalan Soedirman, Ini Alasannya!
Syakhruddin, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Tumpukan sampah di sepanjang Jalan Soedirman belakangan menarik perhatian warga. Warga mengeluhkan jarak tempat pembuangan sampah yang jauh dan jadwal pembuangan yang tidak fleksibel menjadi alasan utama penumpukan sampah tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Syakhruddin menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020, DLH hanya akan mengangkut sampah yang dibuang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Untuk sampah yang dibuang sembarangan di trotoar atau tempat yang tidak ditentukan tidak akan diangkut.

“Sengaja kami biarkan menumpuk, sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya,” ujar Syakhruddin, Senin (30/12/24).

DLH berharap pendekatan ini dapat meningkatkan kesadaran warga, untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Warga diminta untuk mengawasi dan melarang orang lain membuang sampah di tempat yang tidak semestinya. “Pendekatan ini telah berhasil di wilayah lain, seperti di Loktuan, dan kami yakin ini juga dapat diterapkan di sini,” tambahnya.

Menyikapi permintaan warga yang ingin agar bak sampah ditempatkan di trotoar menjadi hal yang tidak memungkinkan. Trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki, dan menempatkan bak sampah di sana dapat mengganggu pengguna jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat pengangkut sampah berhenti.

Syakhruddin juga mengingatkan, bahwa sosialisasi terkait penarikan bak sampah dari trotoar sudah dilakukan sejak 2023. Setiap RT diharapkan menyediakan dua bak sampah untuk wilayah mereka, dengan pengangkutan sampah yang dijadwalkan setiap hari. Namun, beberapa warga masih menolak opsi ini karena khawatir dengan bau sampah yang dapat mengganggu lingkungan.

Ia ingin tiap RT bisa bekerjasama menyediakan setidaknya satu bak sampah di lingkungan mereka. Hal ini bisa membantu mengatasi masalah sampah di area publik.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pemkot Bontang Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I

0
Pemkot Bontang Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I
Ilustrasi. (Ist)

BONTANG – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi proses rekrutmen yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengisi posisi di berbagai instansi. Pemerintah pun mengumumkan hasil PPPK untuk Tenaga Teknis Tahun Anggaran (TA) 2024 Periode I.

Hasil ini dikeluarkan berdasarkan surat Wali Kota Nomor B/800.1.2.2/1090/BKPSDM/2024. Sebanyak 197 peserta dinyatakan lulus dengan kode lulus R3/L.

Peserta yang dinyatakan lulus diminta agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 sampai 31 Januari 2025.

Jika kelengkapan dokumen tidak memenuhi syarat, peserta dianggap mengundurkan diri. Namun peserta yang memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.

Setelah itu Panitia Seleksi dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya, pada kebutuhan jabatan yang sama setelah mendapatkan persetujuan Panselnas.

Berikut adalah link hasil pengumuman PPPK Teknis

https://e-arsip.bontangkota.go.id/images/Pengumuman_Hasil_Selkom_PPPK_Teknis_TA_2024_Periode_1.pdf

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Ini 3 Kasus Kriminal Terbanyak yang Diungkap Polres Bontang di Tahun 2024

0
Ini 3 Kasus Kriminal Terbanyak yang Diungkap Polres Bontang di Tahun 2024
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Polres Bontang telah berhasil mengungkap kasus kriminal terbanyak sepanjang tahun 2024 di Kota Bontang, di antaranya meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga kasus penggelapan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto menyampaikan bahwa, untuk kasus kriminal sepanjang tahun 2024 terbagi menjadi tiga kriteria, yang pertama kasus pencurian dengan jumlah total 63 kasus, dan telah selesai 27 kasus.

Kedua yakni kasus curanmor, dengan jumlah total 34 kasus, dan selesai 10 kasus. Ketiga kasus penggelapan, dengan jumlah total 36 kasus, dan yang terselesaikan 5 kasus.

“Kenapa total kasus dan penyelesaian masih ada yang berjarak, terkait itu dengan laporan yang telah disampaikan, penyidik terkadang masih mendapatkan kendala, bahwa pencarian barang bukti sangat membutuhkan waktu,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (31/12/2024).

Terlebih lagi saat pelapor telah menghubungi pihak kepolisian, dan petugas mencoba untuk menghubungi kembali sang pelapor, terkadang pelapor tidak jelas dimana posisi keberadaannya.

Sehingga, saat petugas ingin mengungkapkan fakta di lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam, masih terdapat kurangnya tanggapan respon cepat dari pelapor.

“Itulah yang menjadi kendala, saat pengungkapan kasus,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

45 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di 2024, 18 Orang Meninggal Dunia

0
45 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di 2024, 18 Orang Meninggal Dunia
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Merilis data kasus kecelakaan lalu lintas, Polres Bontang telah mencatat ada sebanyak 45 kasus sepanjang tahun 2024.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyatakan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, terdapat 18 orang yang meninggal dunia, 33 orang dengan luka berat, dan 22 orang mengalami luka ringan.

“Di tahun ini, untuk angka kecelakaan lalu lintas meningkat. Jadi saya mengimbau untuk tetap berhati-hati dan waspada saat sedang berkendara,” ungkapnya.

Adapun dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, telah tercatat juga nilai kerugian material sebanyak Rp 252 juta.

Tidak hanya itu saja, terdapat pula catatan pengendara yang telah melanggar saat sedang berkendara, ada sebanyak 2.320 pelanggar, sanksi tilang sebanyak 600 pelanggar, dan teguran tertulis sebanyak 1.720 pelanggar.

“Taatilah peraturan lalu lintas berkendara, agar terhindar dari kecelakaan. Keselamatan adalah kunci utama,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Polres Bontang Rilis Kasus Kriminal Sepanjang 2024, Mulai Narkoba Hingga Korupsi

0
Polres Bontang Rilis Kasus Kriminal Sepanjang 2024, Mulai Narkoba Hingga Korupsi
Polres Bontang gelar konferensi pers. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Polres Bontang merilis data kasus kriminal yang ditangani sepanjang tahun 2024, Selasa (31/12/2024), di Ruang Rupatama Lantai II, Polres Bontang. Di antara kasus-kasus tersebut terdiri dari narkoba, pencabulan, hingga kasus korupsi.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan, bahwa untuk kasus narkoba, pihaknya telah menyita sebanyak 257,66 gram sabu, dengan jumlah total 101 kasus sepanjang 2024, dan tersangka ada sebanyak 130 orang. Barang bukti yang telah diamankan berupa ganja 8 gram, sabu 1.421,56 gram, hingga double L sekitar 1.820 butir.

“Penyelesaian kasus tersebut selesai 100 persen,” ucapnya saat konferensi pers.

Selanjutnya, untuk kasus pencabulan anak di bawah umur, sama halnya dengan kasus narkoba. Polres Bontang telah berhasil menyelesaikan hingga tuntas, dimana dalam kasus pencabulan tersebut terdiri dari dua orang yang sudah menjadi korban.

“Di kasus pencabulan ini, kami sangat mengimbau agar masyarakat tetap peduli terhadap lingkungan sekitar. Apalagi adanya kekerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya.

Beralih ke pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang, telah merugikan negara sebanyak Rp 3,770 miliar.

“Untuk kasus korupsi, proses penyelidikan masih berlangsung. Kami juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Meski Ada Larangan, Sampah Terus Menumpuk di Jalan Soedirman

0
Meski Ada Larangan, Sampah Terus Menumpuk di Jalan Soedirman
Tumpukan sampah di depan kantor pajak. (syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Tumpukan sampah terlihat memenuhi Jalan Soedirman yang diketahui sudah berhari-hari tidak diangkut. Kondisi ini menjadi perhatian publik di media sosial.

Ironisnya, tumpukan sampah tersebut terletak tepat di depan papan himbauan larangan membuang sampah yang dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Minggu (29/12/24).

Dari pantauan redaksi, hingga pukul 12.30 Wita sampah belum juga diangkut. Penumpukan sampah ini terjadi di wilayah RT 08 dan di depan kantor pajak di RT 09 Kelurahan Tanjung Laut.

Ketua RT 08 dan RT 09 telah berusaha mengatasi permasalahan sampah tersebut. Ketua RT 08 Tanjung Laut, Sudarmoto, mengatakan pihaknya telah berupaya mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah di pinggir jalan. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bersih Bersama untuk membantu mengangkut sampah di wilayah tersebut.

“Jadi saya sudah menegur beberapa warga yang membuang sampah di pinggir jalan, namun ada juga yang marah karena merasa sampah itu bukan milik mereka,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa banyak warga yang merasa malas untuk membuang sampah, dengan alasan tidak memiliki waktu jika harus pergi ke pembuangan yang berupa mobil pick up pengangkut sampah berada di Jalan A. Yani yang tertera pada pukul 22.00 wita hingga 07.00 wita.

“Mereka bilang kalau tidak punya waktu kalau harus buang sampah dengan waktu yang dirasa tidak fleksibel,” jelasnya

Saat ini, pihaknya sedang berupaya mengajukan pemasangan kamera pengawas di lokasi pembuangan sampah tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar disediakan bak sampah di sebelah Eramart untuk mencegah sampah bertebaran di sepanjang jalan.

“Supaya sampah tidak berserakan jika ada bak sampah di sana, dan dengan adanya CCTV, tidak ada lagi tuduhan antar warga,” kata Sudarmoto.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Tingkat Keberhasilan Hanya 20 Persen, BNN Sebut Minimnya Volunteer untuk Rehabilitasi

0
Tingkat Keberhasilan Hanya 20 Persen, BNN Sebut Minimnya Volunteer untuk Rehabilitasi
Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, sejauh ini telah banyak sekali menerima laporan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan masyarakat.

Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani menyampaikan, bahwa seperti halnya di lingkungan masyarakat sekitar, masih terbilang sangat minim orang yang secara sukarela atau volunteer untuk menjalani masa rehabilitasi.

Bahkan bagi pengguna yang telah menjalani proses rehabilitasi, mereka yang telah bebas dari narkoba dalam tingkat keberhasilannya, hanya terdapat 20 persen saja.

“Bahkan saya baru dengar di 2024 ini, untuk wilayah Bontang sendiri yang berani datang ke klinik sebagai volunteer hanya ada dua orang saja,” ucapnya saat press release berlangsung, Senin (30/12/2024).

Sehingga Lulyana menjelaskan, bagi pengguna, jika saja bisa langsung mendatangi kantor BNN, maka seperti halnya berobat ke puskesmas untuk melakukan pengobatan.

“Jadi jangan berpikiran kami akan menangkap, akan tetapi sebetulnya kami hanya mengobati,” ungkapnya.

Terlebih lagi yang masyarakat tahu terkait narkoba, yakni hanyalah kesenangan sesaat tanpa melakukan penyembuhan. Disamping itu juga, banyak sekali dampak negatif yang timbul dari efek narkoba tersebut.

“Intinya, jika ada penangkapan entah dari Polres atau BNN sendiri, pastinya kami yang terdepan untuk menyelamatkan dan membantu menjalani proses rehab,” tutupnya.

Penulis: Dwi Suliati
Editor: Yusva Alam