Beranda blog Halaman 86

Disbun Kaltim Soroti Keterbatasan Pengawas di Ratusan Perusahaan Perkebunan

0
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Taufiq Kurrahman. Foto: Hanafi/Media Kaltim

SAMARINDA – Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Taufiq Kurrahman, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja di sektor perkebunan di Kaltim.

Komitmen tersebut disampaikan dalam forum diskusi terkait pengawasan ketenagakerjaan dan penguatan hubungan industrial di lingkungan perusahaan perkebunan beberapa waktu lalu di Samarinda.

Taufiq menyebut sektor perkebunan memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi daerah sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi jutaan tenaga kerja dan masyarakat sekitar.

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 271 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kaltim dengan jumlah pengawas atau penegak ketenagakerjaan yang masih terbatas, yakni sekitar 350 personel.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan seluruh perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan secara optimal.

“Dengan melihat kondisi di lapangan, luas wilayah perkebunan serta jumlah tenaga kerja yang besar, kami dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen penuh mendukung upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja, khususnya di sektor perkebunan,” ujar Taufiq.

Ia menegaskan sektor perkebunan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, kesejahteraan pekerja, serta keberlanjutan lingkungan.

Dalam komitmen tersebut, terdapat sejumlah poin utama yang menjadi fokus penguatan di sektor perkebunan.

Pertama, mendorong penerapan norma ketenagakerjaan yang baik, termasuk pemenuhan hak pekerja, hubungan kerja yang harmonis, dan perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha perkebunan agar memenuhi standar ketenagakerjaan, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, produktif, dan berkeadilan.

Upaya peningkatan kapasitas tenaga kerja perkebunan juga menjadi perhatian melalui pelatihan, pembinaan, dan penguatan kompetensi pekerja demi meningkatkan kesejahteraan mereka.

Tak hanya itu, Disbun Kaltim juga mendorong praktik usaha perkebunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara sosial, sehingga tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan lingkungan.

Taufiq berharap komitmen tersebut dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan Kaltim.

“Semoga komitmen ini menjadi langkah positif yang dapat terus kami laksanakan demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, adil, dan sejahtera,” tutupnya. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Rocky Nilai Jaksa Gagal Bangun Konstruksi Tuduhan terhadap Nadiem

0
Foto: Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Fajri/Media Kaltim MediaKaltim: Nadiem Akui Nombok Gaji 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi RadarBontang: Dicecar Jaksa, Nadiem Sebut Rugi Finansial Selama Jadi Menteri RadarKubarMahulu: Sidang Chromebook: Nadiem Klaim Tambah Gaji Stafsus dari Kantong Pribadi Koranusantara: Nadiem Mengaku Tambah Rp15-20 Juta per Bulan untuk Staf Khusus RadarSamarinda: “Saya Kerja Bukan untuk Gaji,” Kata Nadiem di Sidang Tipikor RadarKukar: Nadiem Sebut Stafsus Bisa Turun Penghasilan hingga 80 Persen RadarPaser: Eks Mendikbudristek Akui Bantu Biaya Hidup Staf Khusus RadarKutim: Nadiem Klaim Gunakan Uang Pribadi demi Pertahankan Tim Profesional RadarBerau: Sidang Korupsi Chromebook Ungkap Tambahan Gaji Stafsus Menteri MediaKaltimTara: Nadiem Mengaku Penghasilannya Justru Turun Selama Jadi Menteri RadarBalikpapan: Jaksa Pertanyakan Aliran Dana Tambahan untuk Stafsus Nadiem RadarIbukota: Nadiem Sebut Tak Ingin Staf Khusus Kehilangan Penghasilan Besar EventNusantara: Sidang Chromebook: Nadiem Akui Nombok Gaji Timnya Tiap Bulan JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membantu membayar tambahan penghasilan lima staf khususnya ketika masih menjabat di kabinet. Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan mekanisme pembayaran terhadap para staf khusus menteri yang direkrut Nadiem dari kalangan profesional nonbirokrat. Menjawab pertanyaan tersebut, Nadiem menjelaskan posisi staf khusus berbeda dengan pejabat struktural seperti direktur jenderal yang masih memiliki tambahan pendapatan dari berbagai kegiatan kedinasan. “Staf khusus tidak punya kesempatan itu karena bukan posisi struktural. Jadi saya menghadapi suatu situasi di mana kalau saya tidak menomboki gaji mereka, mereka akan mengalami penurunan pendapatan 70 sampai 80 persen,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim. Ia mengatakan sebagian besar staf khusus yang dibawanya berasal dari sektor swasta dengan tingkat penghasilan jauh lebih tinggi sebelum masuk pemerintahan. Karena itu, ia merasa perlu memberikan tambahan penghasilan agar kondisi ekonomi mereka tetap terjaga selama bekerja di kementerian. “Saya menggunakan uang pribadi saya untuk memberikan tambahan setiap bulan kepada SKM tersebut untuk memastikan bahwa anak-anak mereka, sewa apartemen mereka, dan lain-lain, kehidupan mereka masih bisa oke,” katanya. Jaksa kemudian menanyakan nominal uang tambahan yang diberikan kepada salah satu mantan staf khususnya, Jurist Tan. Menurut Nadiem, jumlah tambahan yang diberikan berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan untuk masing-masing staf khusus. “Saya tidak ingat persisnya. Mungkin kisaran antara Rp15 sampai 20 juta per bulan,” ucapnya. Dalam persidangan tersebut, jaksa juga sempat mempertanyakan besaran gaji yang diterima Nadiem selama menjabat sebagai menteri. Namun, Nadiem mengaku tidak mengingat nominal penghasilannya sebagai pejabat negara. “Karena saya bekerja bukan untuk gaji,” ujarnya. Nadiem menyebut sumber kekayaannya selama ini berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Ia bahkan mengaku secara finansial justru mengalami penurunan pemasukan selama menjabat sebagai menteri. “Yang sudah jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri. Tidak ada penghasilan. Jadi uang saya pasti turun terus,” katanya. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Selain Nadiem, perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk mantan pejabat kementerian serta eks staf khususnya, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron. (MK) Penulis: Fajri Editor: Agus S

JAKARTA — Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Rocky tampak hadir mengenakan kemeja putih dan membawa ransel hitam. Saat sidang memasuki masa skors, ia sempat memberikan komentar kepada wartawan terkait jalannya persidangan.

Dalam keterangannya, Rocky menilai tim jaksa penuntut umum mengalami kesulitan dalam menghubungkan fakta persidangan dengan unsur pidana yang dituduhkan kepada Nadiem.

“Saya kira jaksa pintar tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ saya kira dia gagal,” ujar Rocky kepada awak media.

Ia juga menanggapi soal perekrutan staf khusus dari luar kementerian yang dilakukan Nadiem ketika masih menjabat Mendikbudristek.

Menurut Rocky, langkah tersebut merupakan hal lazim dalam pemerintahan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai tindakan pidana.

“Sebetulnya seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan. Kan mudah aja, dan itu bukan kriminal,” katanya.

Selain itu, Rocky turut mengkritik upaya pembuktian jaksa yang menggunakan percakapan WhatsApp dalam perkara tersebut.

Ia menilai percakapan dalam grup pesan instan tidak cukup membuktikan adanya tindak pidana tanpa didukung konstruksi penalaran hukum yang kuat.

“Nah itu dia gagalnya tuh ya. WhatsApp ya WhatsApp, What’s wrong itu adalah pembuktian nalar. Nah nalarnya enggak, mungkin belum nyampe,” ucap Rocky.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang disebut merugikan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta tidak memberikan manfaat optimal bagi program pendidikan nasional.

Jaksa menyebut dugaan korupsi dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Kerugian negara disebut berasal dari pengadaan program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun ditambah pengadaan CDM sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian sumber dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Warga Keluhkan Tarif Masuk di Kawasan Bontang Koala

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb11mei2026/mobile/

Polisi Dalami Dugaan Pengeroyokan dalam Kasus Pencurian Mangga di Jalan KS Tubun

0
Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP. (Ist).

BONTANG – Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan pencurian mangga yang terjadi di Jalan KS Tubun, Gang Bersama 7, RT.32, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Selain melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), para petugas kini juga menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan, terhadap pelaku pencurian yang meninggal dunia usai kejadian tersebut.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada para medis di RSUD Taman Husada dan RS Amalia yang menangani jenazah pelaku, guna memastikan penyebab kematiannya.

Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah warga yang diduga mendatangi rumah pemilik pohon mangga, hingga melakukan perusakan dan penebangan pohon pasca kejadian.

“Dalam waktu dekat kami gelarkan orang-orangnya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Saat ditanya terkait jumlah warga yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, Ipda Markus menyebutkan sementara ini ada empat orang yang telah diperiksa. Namun, ia menegaskan dari keempat orang tersebut masih berstatus saksi saja, dan bukan rekan dari pelaku pencurian mangga.

“Jadi empat orang yang kami periksa masih saksi-saksi saja, belum termasuk dengan teman pelaku,” tambahnya.

Sementara itu, pihak keluarga pelaku disebut tetap melanjutkan laporan dugaan pengeroyokan yang sebelumnya telah dilayangkan ke kepolisian.

“Iya, dari pihak keluarga pelaku masih melayangkan gugatan atas pengeroyokan, pihaknya sudah melaporkan,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Polisi Selamatkan Tiga Suporter dari Amukan Massa di Stadion Segiri

0
Screen shot video oknum suporter Persija di Tribun Ekonomi Selatan. Foto: Dimas/Media Kaltim

SAMARINDA – Laga bertajuk Big Match antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang digelar di Stadion Segiri, Samarinda, menyisakan insiden ketegangan di area tribun.

Pihak kepolisian terpaksa mengamankan sejumlah orang guna menghindari aksi pengeroyokan antar suporter usai pertandingan yang berlangsung panas tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengonfirmasi adanya kericuhan kecil yang sempat pecah di tribun Ekonomi bagian Selatan.

Menurutnya, tindakan kepolisian saat itu murni bersifat preventif untuk melindungi keselamatan individu yang berada di tengah dominasi suporter lawan.

Insiden bermula ketika Persib Bandung berhasil mencetak gol ke gawang Persija Jakarta. Di tengah ribuan suporter The Jakmania, terdapat beberapa orang yang diduga merupakan pendukung Persib Bandung berada di tribun yang sama.

“Memang di situ ada beberapa suporter yang kita duga berasal dari suporter Persib Bandung. Pada saat pemain Persib mencetak gol, suporter tersebut secara refleks melakukan selebrasi,” ujar AKP Agus Setyawan, Senin (11/5/2026).

Selebrasi spontan itu memicu reaksi sejumlah suporter Persija yang berada di sekitar lokasi. Situasi sempat memanas dan nyaris berujung aksi pengeroyokan terhadap suporter tim tamu yang jumlahnya jauh lebih sedikit.

Melihat kondisi mulai tidak kondusif, aparat keamanan yang berjaga di stadion langsung bergerak cepat mengevakuasi para suporter tersebut dari kerumunan massa.

“Kemarin ada tiga orang yang kita amankan. Sebenarnya sifatnya mengamankan itu untuk melindungi mereka dari amukan oknum suporter lain. Karena saat itu mereka minoritas, kami mengambil tindakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Agus.

Ketiga suporter tersebut kemudian dibawa ke posko keamanan stadion untuk mendapatkan perlindungan hingga situasi benar-benar kondusif.

Polisi memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka serius dalam insiden tersebut. Evakuasi cepat disebut menjadi faktor utama yang mencegah gesekan berkembang menjadi kerusuhan lebih besar di area stadion.

“Alhamdulillah mereka selamat dari amukan massa dan sudah kita amankan di posko. Tidak ada korban jiwa,” tutupnya. (MK)

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

Pengembangan Wisata Pesisir Tak Boleh Abaikan Lingkungan dan Warga Lokal

0
Dosen Magister Manajemen Universitas Mulawarman, Dr. Musdalifah Asis, S.E., M.Si. Foto: Nuzul Saputra/Media Kaltim

SAMARINDA – Pengembangan kawasan wisata pesisir di Kaltim dinilai perlu dibangun dengan pendekatan berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga lingkungan serta melibatkan masyarakat lokal dalam proses pembangunan.

Pandangan tersebut disampaikan peneliti LP2M Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Musdalifah Asis, S.E., M.Si., yang juga dosen pengampu mata kuliah Manajemen Operasional Lanjutan Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan observasi lapangan mahasiswa Magister Manajemen angkatan 46 di sejumlah kawasan wisata pesisir di Balikpapan dan Kutai Kartanegara.

Sebanyak 58 mahasiswa dibagi ke dalam sembilan kelompok observasi sebagai bagian dari pembelajaran lapangan terkait tata kelola destinasi wisata pesisir dan pengembangan ekowisata berkelanjutan di tengah perkembangan kawasan penyangga IKN.

Musdalifah menjelaskan kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi tridharma perguruan tinggi yang menghubungkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara langsung di lapangan.

Menurutnya, melalui observasi kawasan wisata pesisir, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman belajar lapangan, tetapi juga mengumpulkan data kajian akademik terkait pembangunan wisata berkelanjutan di Kaltim.

Selain itu, keterlibatan mahasiswa di lapangan diharapkan mampu memperkuat peran kampus sebagai mitra strategis masyarakat dalam menghadirkan solusi berbasis ilmu pengetahuan untuk pengembangan destinasi wisata daerah.

Mahasiswa tidak hanya melakukan pengamatan terhadap potensi wisata, tetapi juga mengkaji pola pengelolaan destinasi, keterlibatan masyarakat pesisir, tantangan infrastruktur, hingga aspek keberlanjutan lingkungan di kawasan wisata pantai.

Hasil observasi nantinya akan dikembangkan dalam bentuk laporan jurnal akademik dan dokumentasi lapangan.

Salah satu lokasi observasi dilakukan di kawasan Pantai Jeros Paradise Resort, Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi ekowisata berkelanjutan.

Menurut Musdalifah, kawasan pesisir tidak dapat dipandang hanya sebagai ruang bisnis atau pertumbuhan ekonomi semata, melainkan juga sebagai ruang konservasi lingkungan yang harus dijaga keberlanjutannya.

“Kawasan pesisir memiliki potensi besar bukan hanya sebagai wahana pertumbuhan ekonomi dan bisnis, tetapi juga sebagai ruang konservasi lingkungan yang harus dijaga keberlanjutannya,” ujarnya.

Ia menilai mahasiswa perlu memahami bahwa pengembangan wisata tidak cukup hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus menjaga keseimbangan lingkungan, sosial, budaya, dan keberlanjutan masyarakat pesisir.

Musdalifah mengatakan keterlibatan mahasiswa dalam observasi lapangan menjadi bagian penting dalam membangun kemampuan berpikir kritis, kepekaan sosial, hingga kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Menurutnya, pembelajaran lapangan penting agar mahasiswa tidak hanya memahami teori di ruang kelas, tetapi mampu melihat langsung fenomena sosial dan tantangan pembangunan wisata di lapangan.

“Mahasiswa diharapkan tidak hanya hadir sebagai student, tetapi juga sebagai mitra masyarakat yang mampu memahami persoalan lapangan dan menghadirkan solusi yang aplikatif,” katanya.

Selama observasi, mahasiswa juga melihat bagaimana aktivitas wisata pesisir mulai berkembang melalui keterlibatan masyarakat lokal, pelaku UMKM, hingga pengelola wisata di kawasan pantai.

Musdalifah menjelaskan pembangunan pariwisata memerlukan keterlibatan banyak pihak agar pengembangan kawasan wisata tidak berjalan secara parsial.

“Pembangunan pariwisata tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara masyarakat, pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha agar pengembangan wisata bisa berjalan secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pengembangan wisata pesisir, mulai dari penguatan literasi masyarakat, keterbatasan infrastruktur pendukung, hingga kemampuan promosi digital destinasi wisata.

Menurutnya, tantangan tersebut tidak boleh menjadi penghalang dalam pengembangan kawasan wisata pesisir di Kaltim.

“Tantangan itu tidak boleh menjadi penghalang. Justru harus menjadi dasar untuk menghadirkan solusi pengembangan wisata yang lebih optimal,” ujarnya.

Musdalifah mengingatkan pengembangan investasi pariwisata harus tetap melibatkan masyarakat lokal agar tidak terpinggirkan di tengah perkembangan kawasan.

Menurutnya, masyarakat pesisir harus tetap menjadi bagian utama dalam pembangunan wisata di daerah mereka sendiri.

“Wisata pesisir bukan hanya tentang destinasi, tetapi juga tentang masa depan masyarakat pesisir. Karena itu, keberlanjutan lingkungan, sosial, dan budaya harus tetap dijaga,” tutupnya. (MK)

Penulis: Nuzul Saputra
Editor: Agus S

Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding Usai Vonis Mahasiswa di Kasus Molotov

0
Proses sidang vonis perkara bom molotov di Pengadilan Negeri Samarinda. Foto: Istimewa

SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan terhadap empat mahasiswa dalam perkara dugaan kepemilikan dan perakitan bom molotov, Senin (11/5/2026).

Keempat mahasiswa tersebut masing-masing berinisial F, MH (R), MAG (A), dan AR (R).

Mereka sebelumnya didakwa dalam perkara terkait dugaan kepemilikan dan perakitan bom molotov pada peristiwa 1 September tahun lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta tanpa hak membuat bahan peledak sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

“Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu bulan,” ucap majelis hakim dalam persidangan.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain vonis pidana, sejumlah barang bukti turut ditetapkan dalam putusan.

Barang bukti tersebut di antaranya 27 botol bom molotov, botol berisi bahan bakar, kain sumbu, ketapel, kunci besar dan kecil, hingga lukisan bergambar palu arit bertuliskan PKI.

Sementara barang bukti elektronik berupa telepon genggam dikembalikan kepada penuntut umum untuk kepentingan perkara lain yang masih berkaitan.

Usai persidangan, kuasa hukum para mahasiswa, Paulinus Dugis, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, majelis hakim sebenarnya telah mempertimbangkan perkara secara cukup komprehensif meski tidak seluruh pendapat ahli dimasukkan dalam pertimbangan putusan.

“Putusan hakim sangat jelas memvonis teman-teman itu satu bulan. Tapi yang kami harapkan sebenarnya putusan lepas. Perbuatannya ada, tindakan merakit itu ada, tetapi menurut kami unsur pidananya tidak terpenuhi,” ujarnya.

Paulinus juga menyoroti munculnya dua nama berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang disebut dalam pertimbangan hakim sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting di luar para mahasiswa.

“Kami baru melihat ternyata ada otak-otak daripada tindakan yang akan dilakukan, yaitu terhadap dua DPO. Sangat jelas di dalam persidangan dua DPO ini sangat berperan membantu,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut apabila putusan nantinya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku tetap menghormati independensi majelis hakim maupun proses hukum yang telah berjalan selama persidangan.

Paulinus menyebut pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.

“Kami akan mempertimbangkan dalam tujuh hari ke depan. Nanti akan kami sampaikan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding,” tutupnya.

Diketahui, sebelum putusan dibacakan, status para mahasiswa tersebut merupakan tahanan kota dengan perhitungan satu per lima dari masa tahanan rutan atau sel. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Kematian Pesut “Lion” Kembali Soroti Lemahnya Perlindungan Sungai Mahakam

0
Pesut Mahakam, satwa endemik Kaltim yang habitatnya terus terancam aktivitas manusia. Foto: Istimewa

TENGGARONG – Kematian seekor Pesut Mahakam bernama “Lion” di perairan Sungai Mahakam wilayah Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, kembali memicu sorotan terhadap lemahnya perlindungan habitat satwa endemik Kalimantan Timur tersebut.

Di tengah ancaman yang terus membayangi populasi pesut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pesut Mahakam di Kutai Kartanegara justru belum juga rampung meski pembahasannya telah bergulir sejak 2022.

Kematian Lion disebut menjadi alarm baru terhadap kondisi habitat Pesut Mahakam yang semakin tertekan akibat lalu lintas tongkang, aktivitas penangkapan ikan destruktif, degradasi kualitas sungai hingga lemahnya pengawasan kawasan konservasi.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengakui pembahasan Raperda Perlindungan Pesut Mahakam masih tertahan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim karena terdapat sejumlah catatan perbaikan, khususnya pada bagian naskah akademik.

Menurutnya, salah satu kendala utama adalah minimnya referensi ilmiah dan studi pembanding karena Pesut Mahakam merupakan spesies air tawar langka yang sangat terbatas di dunia.

“Memang harus ada contoh atau minimal studi perbandingan dengan daerah atau negara lain. Itu yang masih menjadi pertimbangan sambil kami mencari referensi,” ujar Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, proses penyusunan regulasi berjalan lebih lambat karena DPRD ingin memastikan seluruh substansi perda memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, Ahmad Yani memastikan pembahasan perda tidak dihentikan dan tetap menjadi prioritas DPRD Kukar.

Menurutnya, secara substansi pembahasan sebenarnya hampir final dan hanya membutuhkan penguatan pada beberapa bagian, terutama naskah akademik.

“Intinya perda ini tetap prioritas kami di DPRD,” tegasnya.

Di sisi lain, peneliti Yayasan Konservasi Rasi, Daniela Kreb, menilai proses pembentukan perda tersebut berjalan terlalu lama.

Ia menyoroti bahwa hambatan tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga berkaitan dengan sinkronisasi kebijakan dan kewenangan bersama pemerintah pusat.

Menurut Daniela, kawasan konservasi Pesut Mahakam sebenarnya sudah memiliki dasar hukum nasional melalui keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Namun, penguatan regulasi di tingkat daerah tetap diperlukan agar implementasi perlindungan lebih operasional dan efektif di lapangan.

Daniela juga mengungkapkan adanya pergeseran arah kebijakan. Penguatan perlindungan kini tidak lagi hanya fokus pada perda konservasi khusus, tetapi mulai diarahkan pada revisi Perda Perikanan 2017 serta rencana perda pengelolaan sungai yang lebih luas.

Di dalam revisi tersebut terdapat sejumlah aturan pendukung konservasi, seperti larangan alat tangkap destruktif, pengaturan ukuran mata jaring hingga upaya mencegah overfishing yang dapat mengganggu habitat pesut.

Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan rencana pengaturan transportasi sungai, mulai jalur kapal, kedalaman sungai hingga pembatasan jumlah kapal yang melintas.

Meski berbagai aturan sudah tersedia, Daniela menilai tantangan terbesar tetap berada pada implementasi di lapangan.

Hal itu terlihat dari masih maraknya tongkang yang melintas di anak sungai kawasan konservasi yang seharusnya dibatasi.

Padahal secara normatif, lalu lintas sungai telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012.

Kawasan konservasi Pesut Mahakam sendiri saat ini mencakup 27 desa dengan pembagian zona inti, zona perlindungan penuh hingga zona terbatas yang masih memungkinkan aktivitas masyarakat secara berkelanjutan.

Kawasan tersebut awalnya ditetapkan sebagai kawasan cadangan oleh Bupati Kukar pada 2020 sebelum akhirnya ditingkatkan menjadi kawasan konservasi nasional oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Status itu menjadikan Pesut Mahakam sebagai satu-satunya kawasan konservasi air tawar di Indonesia di antara 11 kawasan konservasi nasional yang ada.

Ahmad Yani menilai keberadaan perda daerah tetap penting untuk memastikan pemerintah kabupaten memiliki ruang intervensi dalam menjaga keseimbangan antara konservasi dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar sungai.

“Yang kita butuhkan sebenarnya adalah aspek pemeliharaan dan intervensi pemerintah kabupaten,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Polisi Bongkar Modus Kurir Paket dalam Aksi Perampokan Sadis

0
Polsek Samarinda Seberang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perampokan di Mako Polsek Samarinda Seberang. Foto: Dimas/Media Kaltim

SAMARINDA – Tim gabungan Polsek Samarinda Seberang, Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Empat tersangka masing-masing berinisial Rudi Saleh, Muliyono, La Pendi dan Mega Triana berhasil diringkus polisi beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai kurir paket untuk masuk ke rumah korban.

“Salah satu pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menjadi kurir paket. Saat anak korban keluar menerima paket, pelaku langsung menodongkan senjata menyerupai pistol jenis senapan angin,” ujar Baihaki saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung menyekap korban dan anaknya menggunakan lakban di bagian tangan, kaki hingga mulut.

Korban bernama Syamsuddin yang baru selesai melaksanakan salat Ashar sempat mengira para pelaku merupakan teman anaknya yang sedang bercanda.

Namun situasi berubah mencekam ketika salah satu pelaku menempelkan badik ke leher dan perut korban sambil meminta menunjukkan lokasi penyimpanan uang.

“Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan ke arah plafon rumah untuk menggertak korban,” jelas Baihaki.

Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp10 juta yang tersimpan di tas, dompet dan kantong celana korban.

Selain uang tunai, pelaku juga menggasak sejumlah barang elektronik seperti MacBook, laptop, iPad dan beberapa unit telepon genggam.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan pelacakan barang bukti hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka secara bertahap sejak Kamis (7/5/2026).

Selain tiga eksekutor utama, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Mega Triana yang diduga meminjamkan sepeda motor Yamaha NMax untuk operasional aksi perampokan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif aksi tersebut dipicu persoalan utang piutang antara salah satu tersangka bernama La Pendi dengan korban.

“Motifnya dipicu masalah utang piutang antara tersangka La Pendi dengan korban,” terang Baihaki.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa airsoft gun berbentuk pistol, badik, masker, sarung tangan, lakban dan pelat nomor kendaraan palsu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

PDI-Perjuangan Minta Banmus Segera Jadwalkan Paripurna Hak Angket

0
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kaltim, M. Samsun saat diwawancarai di Samarinda. Foto: K. Irul Umam/Media Kaltim

SAMARINDA – Polemik usulan hak angket di DPRD Kaltim belum menunjukkan titik akhir. Setelah rapat pimpinan (Rapim) pada 4 Mei lalu menghasilkan dukungan enam fraksi dan 22 anggota dewan terhadap hak angket, hingga kini agenda tersebut belum juga masuk pembahasan resmi di Badan Musyawarah (Banmus).

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kaltim, M. Samsun, menegaskan pihaknya tetap konsisten mendorong hak angket agar segera dibahas melalui rapat paripurna.

Menurutnya, hingga Senin (11/5/2026), belum ada pembicaraan resmi terkait jadwal rapat Banmus untuk memasukkan agenda hak angket ke dalam rapat paripurna DPRD.

“Belum ada sejauh ini. Kemungkinan dijadwalkan pada tanggal 18 Mei nanti. Makanya kami meminta pimpinan segera menggelar rapat Banmus untuk mengagendakan rapat paripurna,” ujar Samsun saat diwawancarai melalui sambungan telepon.

Ia menegaskan, usulan hak angket yang telah ditandatangani dan diterima tidak bisa diabaikan begitu saja.

Karena itu, menurut Samsun, tidak ada alasan bagi pimpinan DPRD untuk menunda pembahasan melalui forum Banmus.

“Yang penting ruang diskusinya dibuka. Mau bagaimanapun usulan hak angket ini sudah diberikan dan diterima. Jadi tidak ada alasan untuk tidak digelar rapat Banmus,” tegasnya.

Secara politik, Samsun memastikan Fraksi PDI-Perjuangan tetap berada di garis depan dalam mendorong hak angket.

Bahkan, ia menyebut PDIP tidak memiliki ruang untuk mundur dari sikap yang sudah diambil sejak awal.

“Tindakan kita semua sudah diukur. PDI-Perjuangan istilahnya tidak memiliki persneling reverse, tidak ada gigi mundur, jadi kami gas terus,” katanya sambil berkelakar.

Menurut Samsun, langkah mendorong hak angket bukan keputusan spontan, melainkan telah melalui kajian internal yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai pihak.

Karena itu, ia menilai langkah yang diambil fraksinya sudah memiliki dasar politik maupun hukum yang kuat.

Meski demikian, nasib kelanjutan hak angket saat ini masih bergantung pada keputusan pimpinan DPRD terkait penjadwalan rapat Banmus dan rapat paripurna.

Sebelumnya, usulan hak angket mencuat setelah muncul berbagai polemik kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim yang mendapat sorotan publik, mulai dari pembelian mobil dinas hingga isu efisiensi anggaran daerah.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan rapat Banmus akan digelar untuk menentukan apakah hak angket akan dibawa ke forum paripurna DPRD Kaltim atau tidak. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S