Beranda blog Halaman 87

Tagihan Belum Dibayar Bertahun-Tahun, Vendor Lokal Tempuh Jalur Hukum

0
Senin (11/5/2026) dump truck 10 roda milik salah satu vendor masih memblokade jalan keluar masuk Bendungan Sepaku Semoi. Foto: Atmaja R./Media Kaltim

NUSANTARA – Empat vendor lokal proyek Bendungan Sepaku Semoi berencana melayangkan somasi kepada PT Brantas Abipraya (Persero) terkait tagihan pekerjaan yang belum dibayarkan selama dua hingga empat tahun.

Nilai tunggakan yang dipersoalkan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Keempat vendor disebut telah berkoordinasi dan sepakat menempuh langkah hukum melalui somasi terhadap perusahaan BUMN tersebut.

Salah satu vendor mengungkapkan, pihak PT Brantas Abipraya sempat menghubungi mereka melalui sambungan telepon untuk membahas persoalan pembayaran yang belum terselesaikan.

“Tadi ada orang Brantas pusat juga menelepon, cuma siang katanya mau bicara lagi. Tadi masih meeting,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia menduga pihak perusahaan tengah mencoba melakukan negosiasi agar aksi blokade dan tuntutan hukum tidak berlanjut.

Menurutnya, pihak yang masih aktif berkomunikasi dengan vendor berasal dari bagian keuangan PT Brantas Abipraya bernama Muhammad Reza.

“Sementara yang hubungi saya dari Abipraya Reza aja,” katanya.

Dalam draft somasi yang disiapkan masing-masing vendor, tercantum rincian transaksi pekerjaan beserta nominal tagihan yang belum dibayarkan.

Selain itu, para vendor juga berencana melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di kawasan rumah susun BIN-Polri Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN pada Selasa (12/5/2026).

Sementara itu, situasi di lapangan hingga Senin siang masih memanas. Dump truck 10 roda milik salah satu vendor masih terparkir melintang dan memblokade akses keluar masuk Bendungan Sepaku Semoi.

Media Kaltim kembali mencoba meminta konfirmasi kepada Senior Vice President (SVP) Divisi Operasi 2 PT Brantas Abipraya, Ince Suil Febryan Maulana melalui pesan WhatsApp pada pukul 13.11 Wita.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi dari pihak perusahaan.

Sebelumnya pada 2025 lalu, sebagian tagihan vendor sempat dibayarkan PT Brantas Abipraya.

Kala itu tiga vendor lokal yang melakukan aksi protes mengaku menerima pembayaran dari pihak perusahaan, salah satunya CV Green Palm Garden yang mengerjakan proyek softscape dan hardscape di kawasan Bendungan Sepaku Semoi.

Perwakilan CV Green Palm Garden, Andre, pada November 2025 lalu menyebut pembayaran dilakukan melalui bagian keuangan perusahaan dan telah dikonfirmasi manajemen proyek.

“Dari pihak Brantas sudah melakukan pembayaran kepada vendor-vendor yang demo sebelumnya,” ujar Andre saat itu.

Total nilai tagihan tiga vendor kala itu mencapai sekitar Rp1,58 miliar.

Namun dalam perkembangannya, hanya CV Green Palm Garden yang menerima pembayaran penuh. Sedangkan dua vendor lain yakni Jufriansyah dan Rolli Bistobir disebut baru menerima pembayaran sebagian.

Jufriansyah mengaku masih memiliki sisa tagihan lebih dari Rp168 juta yang belum dibayarkan hingga sekarang.

“Cuma sebagian punya kami dicairkan waktu itu. Dijanji selanjutnya, tapi ndak ada juga. Makanya ini aksi lagi,” ungkapnya saat ditemui di lokasi aksi beberapa hari lalu. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

RTRW Kukar Lama Dinilai Tak Lagi Relevan Pasca Hadirnya IKN

0
Suasana rapat finalisasi Pansus Raperda RTRW DPRD Kukar. Foto: Ady/Media Kaltim Network

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai merombak total arah tata ruang daerah setelah dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai mengubah banyak aspek kewilayahan di Kukar.

Hal itu mengemuka dalam rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar di Ruang Bapemperda DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kukar, Budiman, mengatakan pembahasan kali ini tidak lagi sekadar membicarakan perubahan beberapa pasal.

Menurutnya, substansi RTRW lama sudah terlalu banyak berubah sehingga harus diganti total melalui perda baru.

“Ini bukan lagi sekadar perubahan beberapa pasal, tetapi sudah harus dilakukan penyusunan perda baru karena substansi yang berubah sudah sangat besar,” ujarnya.

Budiman menjelaskan salah satu pemicu utama perubahan tersebut adalah hadirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN yang berdampak langsung terhadap batas wilayah Kukar.

Selain faktor IKN, hasil Peninjauan Kembali RTRW juga menunjukkan skor 58,20 persen. Angka itu menjadi indikator bahwa tingkat perubahan substansi telah melewati ambang batas sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, revisi total wajib dilakukan apabila ketidaksesuaian substansi melampaui 20 persen.

Karena itu, Pansus merekomendasikan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2023 untuk kemudian diganti dengan regulasi baru yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi terkini.

Budiman menegaskan langkah tersebut penting agar pemerintah daerah tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

Pansus menilai draf perubahan perda yang sebelumnya diajukan sudah tidak lagi memadai karena seluruh sistematika dan substansi aturan harus disusun ulang agar memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat.

“Kami ingin perda ini memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat di masa mendatang,” katanya.

Selain dampak IKN, rapat pansus juga menyoroti sejumlah persoalan sektoral yang dinilai masih berpotensi memunculkan konflik ruang, termasuk sinkronisasi data spasial agar tidak terjadi tumpang tindih zonasi di lapangan.

Pansus turut memberi perhatian terhadap data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi yang hingga kini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut bersama Kementerian Transmigrasi.

Tak hanya itu, wilayah Kelurahan Muara Kembang seluas 602,01 hektare dan Kelurahan Tamapole seluas 980,85 hektare juga diminta masuk dalam pengakomodiran dokumen RTRW terbaru.

Isu kawasan pesisir Delta Mahakam turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.

DPRD meminta agar penyelesaian persoalan masyarakat pesisir dapat diwadahi melalui mekanisme Tim Terpadu sehingga warga memiliki kepastian ruang dan perlindungan hukum.

“Setiap jengkal ruang di Kabupaten Kukar harus memiliki kepastian hukum, perlindungan, dan mampu mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” ucap Budiman.

Di akhir pembahasan, Pansus RTRW menegaskan revisi total menjadi langkah hukum yang tidak bisa dihindari setelah perubahan besar akibat hadirnya IKN.

“Revisi total ini menjadi konsekuensi hukum yang harus ditempuh agar RTRW Kukar benar-benar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk penyesuaian wilayah pasca terbitnya Undang-Undang IKN,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Menteri Haji Pastikan Pelayanan Jemaah di Balikpapan Berjalan Baik

0
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf meninjau langsung pelaksanaan pelayanan ibadah haji tahun 2026 di Embarkasi Balikpapan.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemberangkatan calon jemaah berjalan lancar dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam peninjauan itu, Irfan Yusuf mengatakan pelayanan di Embarkasi Balikpapan secara umum berjalan baik, terutama dalam penanganan jemaah lanjut usia yang menjadi prioritas pada musim haji tahun ini.

“Secara umum pelayanan di Balikpapan berjalan baik. Proses keberangkatan juga tidak berbelit-belit dan jemaah lansia mendapat perhatian khusus,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan kualitas pelayanan haji tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, evaluasi tetap dilakukan agar berbagai kekurangan yang masih ditemukan dapat segera diperbaiki.

Menurutnya, koordinasi antarpetugas di lapangan perlu terus diperkuat demi memberikan kenyamanan kepada calon jemaah sejak berada di embarkasi hingga keberangkatan menuju Tanah Suci.

“Koordinasi antarpetugas di lapangan perlu terus diperkuat demi memberikan kenyamanan kepada calon jemaah sejak berada di embarkasi hingga proses keberangkatan menuju Tanah Suci,” jelasnya.

Selain mengevaluasi pelayanan, Menteri Haji dan Umrah juga menyoroti maraknya praktik keberangkatan haji ilegal menggunakan visa nonhaji.

Ia mengatakan pemerintah masih menemukan adanya masyarakat yang tergiur tawaran perjalanan haji murah tanpa antrean resmi.

Menurutnya, penggunaan jalur ilegal justru berisiko membuat jemaah terlantar dan tidak dapat mengikuti rangkaian ibadah haji secara maksimal di Arab Saudi.

“Banyak masyarakat tergiur biaya murah dan janji cepat berangkat. Padahal, ketika sampai di sana mereka bisa mengalami masalah karena tidak menggunakan visa haji resmi,” katanya.

Untuk mencegah praktik tersebut, pemerintah membentuk satuan tugas bersama Kementerian Imigrasi dan aparat kepolisian guna memperketat pengawasan keberangkatan calon jemaah.

Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, hingga beberapa hari terakhir hampir 100 orang berhasil dicegah berangkat karena diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan haji.

“Langkah pencegahan tersebut dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko pelanggaran aturan di Arab Saudi,” tegasnya.

Pemerintah juga memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap biro perjalanan yang terbukti memberangkatkan jemaah secara ilegal, sementara unsur pidananya akan ditangani aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, sejumlah warga negara Indonesia sebelumnya juga sempat diamankan otoritas Arab Saudi akibat pelanggaran aturan haji.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan dan tidak mudah percaya dengan tawaran haji instan.

“Ibadah haji harus dilaksanakan sesuai prosedur resmi agar jemaah aman dan dapat beribadah dengan tenang,” tutupnya. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Mewah di Balikpapan Utara

0
Kebakaran rumah mewah di Perumahan Bangun Reksa. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN – Sebuah rumah mewah di Perumahan Bangun Reksa, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, ludes terbakar pada Senin (11/5/2026) pagi.

Kebakaran diduga dipicu arus pendek listrik. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kobaran api pertama kali diketahui warga sekitar pukul 05.30 WITA. Api dengan cepat membesar dan melahap hampir seluruh bagian rumah karena banyaknya material mudah terbakar di dalam bangunan.

Ketua RT setempat, Yudhi mengatakan dirinya bersama sejumlah warga baru saja selesai menunaikan salat subuh di masjid saat terdengar teriakan kebakaran dari arah permukiman.

“Pas selesai salat subuh ada teriakan kebakaran. Kami yang di masjid langsung berlarian ke lokasi dan menghubungi pemadam kebakaran,” ujarnya.

Menurutnya, rumah tersebut dalam keadaan berpenghuni ketika kebakaran terjadi. Beruntung seluruh penghuni berhasil keluar menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban jiwa.

“Ini satu rumah ada penghuninya, alhamdulillah semua sudah keluar dan tidak ada korban,” jelasnya.

Dua unit mobil pemadam kebakaran dari Posko BPBD Balikpapan Utara langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

Petugas berjibaku memadamkan api agar tidak merembet ke rumah lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Warga sekitar juga turut membantu proses evakuasi barang dan pengamanan lingkungan selama proses pemadaman berlangsung.

Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Dugaan awal mengarah pada korsleting atau arus pendek listrik yang memicu munculnya api di dalam rumah.

Akibat kejadian tersebut, bangunan rumah mengalami kerusakan parah dan sebagian besar isi rumah dilaporkan hangus terbakar. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Ratusan Calon Haji Asal Sulteng Tiba di Embarkasi Balikpapan

0
Kedatangan Kloter 11 asal Sulawesi Tengah di Embarkasi Haji Balikpapan. Foto: Istimewa

BALIKPAPAN — Ratusan jemaah calon haji asal Sulawesi Tengah tiba di Embarkasi Haji Balikpapan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.

Ketua Kloter 11 BPN, Zulfan Kadim mengatakan rombongan jemaah dalam kloter tersebut berjumlah 360 orang.

Para jemaah berasal dari sejumlah daerah di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara, yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Poso, serta Kota Kotamobagu.

“Untuk Kloter 11 BPN ini berjumlah 360 orang. Mereka berasal dari Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Poso, dan Kotamobagu,” ujarnya.

Kedatangan jemaah dilakukan dalam dua penerbangan berbeda. Pada penerbangan pertama, sebanyak 157 jemaah lebih dahulu tiba di Balikpapan. Sementara sisanya menyusul pada penerbangan berikutnya yang mendarat sekitar 30 menit kemudian.

Menurut Zulfan, seluruh jemaah dalam kloter tersebut tiba dengan kondisi lengkap tanpa ada yang tertinggal maupun digantikan selama proses pemberangkatan.

“Alhamdulillah lengkap semuanya,” jelasnya.

Di antara ratusan jemaah tersebut, terdapat sekitar 22 orang lansia dan pengguna kursi roda yang mendapat perhatian khusus dari petugas pendamping selama proses kedatangan dan pelayanan di embarkasi.

Meski harus menempuh perjalanan panjang, para jemaah lanjut usia tetap terlihat antusias dan bersemangat menjalani rangkaian ibadah haji tahun ini.

“Jemaah tertua dalam kloter ini usianya di atas 80 tahun. Ini menunjukkan semangat beribadah tidak mengenal batas usia,” tutup Zulfan.

Kedatangan Kloter 11 BPN menambah aktivitas pelayanan di Embarkasi Haji Balikpapan yang menjadi pusat keberangkatan jemaah haji dari kawasan Indonesia timur menuju Tanah Suci. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Pemkab Kubar Dorong KONI Lebih Profesional dan Berprestasi

0

SENDAWAR – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Nobilala menghadiri kegiatan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Barat yang berlangsung di Aula Hotel Sidodadi, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (11/5/2026).

Musorkablub tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kubar Gamas Laden, Plt Ketua KONI Kubar Lidwina, seluruh ketua cabang olahraga (cabor) se-Kutai Barat, serta calon Ketua KONI Kubar Alsiyus.

Dalam sambutannya, Nobilala mengatakan Musorkablub KONI Kutai Barat Tahun 2026 memiliki arti penting bagi keberlangsungan pembinaan olahraga di daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Setkab Kutai Barat, Nobilala saat membacakan sambutan Bupati dalam kegiatan Musorkablub KONI Kubar di Aula Hotel Sidodadi. Foto: Ichal/Media Kaltim

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas kekosongan jabatan Ketua KONI Kutai Barat sehingga diperlukan proses organisasi yang demokratis, tertib, dan sesuai aturan guna memilih serta menetapkan Ketua KONI definitif masa bakti 2025–2029.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia pelaksana yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan ini berdasarkan SK Nomor 006/KONI-Kubar/V/2026 tentang Pembentukan Panitia MUSORKABLUB. Semoga seluruh tahapan kegiatan berjalan lancar, aman, tertib, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan olahraga di Bumi Tanaa Purai Ngeriman,” ujarnya.

Ia menilai tema kegiatan “Kompak Bersinergi Gemilang Meraih Prestasi” sangat relevan dengan tantangan dunia olahraga saat ini.

Menurutnya, prestasi olahraga tidak dapat diraih secara instan, tetapi membutuhkan kekompakan, sinergi, pembinaan berkelanjutan, serta komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menaruh perhatian besar terhadap pengembangan olahraga daerah. Saya ingin olahraga bukan hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter, disiplin, sportivitas, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing,” katanya.

Ia menambahkan Kutai Barat memiliki potensi atlet muda yang besar di berbagai cabang olahraga dan mulai menunjukkan peningkatan prestasi di tingkat provinsi maupun regional.

Hal tersebut dinilai menjadi modal penting untuk menghadapi agenda olahraga di Kalimantan Timur maupun tingkat nasional.

Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan sarana dan prasarana olahraga, pembinaan usia dini, serta penguatan organisasi olahraga agar lebih profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Saya berharap KONI Kutai Barat ke depan mampu menjadi organisasi yang solid, transparan, dan mampu melahirkan atlet-atlet unggulan yang membanggakan daerah,” tegasnya.

Nobilala juga mengajak seluruh pengurus cabang olahraga menggunakan hak suara secara bijaksana dengan mengedepankan persatuan dan sportivitas demi kemajuan olahraga Kutai Barat.

Ia menegaskan siapapun yang nantinya terpilih sebagai Ketua KONI Kutai Barat harus mampu menjadi figur pemersatu dan memiliki visi kuat dalam membangun olahraga daerah.

“Harapan kita bersama adalah terciptanya iklim olahraga yang kondusif demi meraih prestasi untuk Kutai Barat yang gemilang,” ungkapnya.

Musorkablub tersebut diharapkan menjadi momentum konsolidasi dan kebangkitan olahraga Kutai Barat menuju KONI yang lebih profesional, berprestasi, dan bermartabat. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Saipul Soroti Sulitnya Kuorum Hak Angket di DPRD Kaltim

0
Mahasiswa melakukan aksi protes terkait hak angket di Samarinda. Foto: K. Irul Umam/Media Kaltim

SAMARINDA – Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar menilai proses usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi berhenti hanya pada tahap pengusulan.

Menurutnya, secara hitung-hitungan politik, syarat kehadiran minimal anggota DPRD untuk melanjutkan hak angket sulit terpenuhi apabila Fraksi Golkar dan PAN tidak mendukung atau memilih walk out dari rapat paripurna.

“Kalau kita melihat secara kuantitatif, maka potensi untuk maju ke hak angket itu sulit terpenuhi. Karena sesuai ketentuan, minimal harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPRD Kaltim atau sekitar 42 orang,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Saipul menjelaskan, dari total 55 anggota DPRD Kaltim, apabila dikurangi anggota Fraksi Golkar serta ditambah sikap PAN yang disebut tidak sepakat terhadap hak angket, maka jumlah kehadiran diperkirakan tidak mencapai ambang batas.

“Nah, kalau Fraksi Golkar tidak hadir atau walk out, kemudian ditambah PAN juga tidak hadir, maka secara hitungan syarat minimal itu tidak akan terpenuhi,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat peluang pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket menjadi sangat kecil.

Menurutnya, proses itu kemungkinan hanya berhenti pada tahapan pengusulan kepada pimpinan DPRD Kaltim.

Dalam keterangannya, Saipul juga menyinggung sejumlah isu yang memicu munculnya tuntutan hak angket.

Di antaranya pembelian mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja, pembentukan tim ahli gubernur dengan anggaran besar, hingga dugaan praktik politik dinasti di sejumlah organisasi publik di Kalimantan Timur.

Ia menyoroti hubungan kekerabatan antara Gubernur Kaltim dan Ketua DPRD Kaltim yang menurutnya menimbulkan persepsi publik terhadap lemahnya fungsi pengawasan DPRD.

“Ketua DPRD mestinya menjalankan fungsi pengawasan sejak awal. Tapi justru dalam fakta yang muncul, mendukung pembelian mobil dinas yang dianggap fantastis di tengah kondisi keuangan daerah yang tidak baik-baik saja,” ucapnya.

Saipul menyebut objek hak angket sebenarnya dapat merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

Ia menjelaskan, Pasal 67 huruf f mewajibkan kepala daerah dan wakil kepala daerah melaksanakan program strategis nasional. Sedangkan Pasal 68 mengatur sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional tersebut.

Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dapat dikategorikan sebagai bagian dari program strategis nasional yang wajib dijalankan pemerintah daerah.

“Kalau penggunaan anggaran tidak efisien, maka ada potensi bertentangan dengan kebijakan nasional tentang efisiensi anggaran,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 58 UU Pemerintahan Daerah yang mengatur asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, termasuk prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

“Kalau ada fakta penggunaan anggaran yang tidak efisien dan tidak efektif, maka itu bisa dinilai bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Meski demikian, Saipul mendorong fraksi-fraksi yang masih mendukung hak angket agar tetap melakukan konsolidasi politik.

Langkah itu dinilai penting untuk menjaga marwah DPRD sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan lembaga legislatif.

“Kalau tidak ada langkah serius, maka trust publik terhadap DPRD Kaltim akan semakin menurun. DPRD bisa terus dianggap hanya sebagai tukang stempel kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Saipul, hak angket seharusnya menjadi ruang untuk mengungkap secara terbuka proses pengambilan kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah daerah, termasuk memanggil pihak-pihak terkait guna menjelaskan berbagai keputusan yang dipersoalkan publik.

“Ini penting untuk mengembalikan fungsi DPRD kepada tiga tugas utamanya, yakni legislasi, budgeting, dan pengawasan,” tutupnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Karang Taruna Kaltim Siap Bentuk Kepengurusan Definitif Baru

0
Koordinasi pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kaltim 2026. Foto: Istimewa

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi titik berkumpul organisasi kepemudaan tingkat provinsi.

Tenggarong dipercaya menjadi tuan rumah Temu Karya Karang Taruna Kalimantan Timur (Kaltim) 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Grand Elty Singgasana Hotel pada Selasa (12/5/2026).

Forum tersebut menjadi momentum penting bagi Karang Taruna se-Kaltim untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus membentuk kepengurusan definitif tingkat provinsi setelah masa caretaker.

Ketua Caretaker Karang Taruna Kaltim, Agus Maimun, mengatakan pelaksanaan Temu Karya merupakan amanah organisasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Nasional Karang Taruna Nomor 008/INT/KEP/PNKT/XII/2025.

Menurutnya, forum ini menjadi tahapan penting untuk mengakhiri masa transisi organisasi di tingkat provinsi.

“Sesusai dengan SK PNKT Nomor 008/INT/KEP/PNKT/XII/2025, tugas kami salah satunya mengantarkan kepengurusan definitif melalui Temu Karya Karang Taruna Provinsi Kaltim,” ujar Agus, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan berbagai persiapan telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Mulai dari koordinasi internal hingga asistensi bersama Pengurus Nasional Karang Taruna dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan organisasi.

Agus menyebut proses tersebut juga mengacu pada Permensos Nomor 9 Tahun 2025 serta pedoman operasional Karang Taruna yang berlaku secara nasional.

“Alhamdulillah seluruh tahapan demi tahapan telah kami lakukan, termasuk asistensi yang sudah dilakukan oleh PNKT sesuai dengan Permensos 9 Tahun 2025 maupun pedoman operasional Karang Taruna,” katanya.

Selain pengurus Karang Taruna kabupaten dan kota, panitia juga melibatkan berbagai unsur lain dalam kegiatan tersebut.

Sejumlah organisasi kepemudaan, instansi pemerintah hingga unsur Forkopimda dijadwalkan hadir dalam forum itu.

Keterlibatan lintas unsur tersebut dinilai penting untuk memperkuat sinergi organisasi kepemudaan dengan pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya di Kaltim.

“Kami telah mengundang pengurus kabupaten Karang Taruna yang aktif dan berbagai pihak di antaranya ormas kepemudaan, pembina teknis Karang Taruna provinsi yakni Dinas Sosial Provinsi, Dinas Pemuda dan Olahraga, Forkopimda serta undangan lainnya,” ucapnya.

Agus berharap Temu Karya Karang Taruna Kaltim dapat melahirkan gagasan positif yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam penguatan peran pemuda di daerah.

Ia juga meminta dukungan seluruh masyarakat dan kader Karang Taruna agar agenda tersebut berjalan lancar tanpa hambatan.

“Kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Kaltim, khususnya warga Karang Taruna se-Kaltim agar pelaksanaan Temu Karya berjalan lancar dan sukses,” tutup Agus.

Sementara itu, panitia atau organizing committee yang diwakili Ferza Agustia Darma memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan telah mendekati tahap akhir.

Sejumlah peserta dan panitia steering committee bahkan mulai berdatangan ke Tenggarong untuk melakukan registrasi.

Menurut Ferza, seluruh rangkaian persiapan terus dimatangkan menjelang pelaksanaan agenda utama pada Selasa besok.

“Persiapan sudah hampir 100 persen untuk dilaksanakan esok hari dan hari ini para panitia SC maupun peserta sudah datang melakukan registrasi. Semoga semua berjalan lancar dan sukses,” ujar Ferza. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Donna Faroek Dihukum 4 Tahun dalam Kasus Suap IUP Kaltim

0
Proses sidang vonis Dayang Donna Walfiaries Tania di Pengadilan Negeri Samarinda. Foto: Istimewa

SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Ketua Kadin Kaltim periode 2022-2027, Dayang Donna Walfiaries Tania Faroek dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (11/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

“Pertama, menyatakan Dayang Donna Walfiaries Tania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu,” ucap hakim dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Donna dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp100 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dalam hal denda tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda pidana yang tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” terang hakim.

Selain pidana pokok, Donna juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.

“Tiga, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,5 miliar. Jika tidak terbayar maka menjadi pidana penjara satu tahun,” tutup majelis hakim.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam penerbitan IUP di Kaltim pada rentang 2013 hingga 2018 yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Rudy Ong Chandra yang sebelumnya juga telah menjadi terpidana dalam perkara serupa. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

2 Bulan Pertama, Penarikan Retribusi Wisata Dilakukan Dispopar

0
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam saat ditemui. (Dwi S).

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan, penarikan retribusi di kawasan wisata Bontang Kuala (BK), nantinya akan dilakukan langsung oleh pihak Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar), bukan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Menurut Andi Faizal, langkah itu dilakukan sementara waktu agar pemerintah memiliki data valid terkait potensi pendapatan, dari retribusi wisata di kawasan pelataran Bontang Kuala.

“Penarikan dilakukan langsung oleh pihak Dispopar, bukan dari masyarakat yang tinggal di sana untuk di dua bulan awal,” ucapnya, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah tidak memiliki niatan mengambil alih usaha masyarakat yang selama ini terlibat dalam pengelolaan kawasan wisata. Namun, pemerintah perlu mengetahui angka pasti dari pemasukan retribusi, sebagai dasar penyusunan kebijakan ke depan.

“Kemarin juga sudah kami sampaikan, tidak ada niatan pemerintah untuk mengambil alih kerja usaha masyarakat. Tetapi pemerintah perlu memiliki data valid, dalam artian memiliki data sendiri,” katanya.

Andi Faizal menerangkan, selama kurang lebih dua bulan pertama pemerintah akan menjalankan langsung proses penarikan retribusi.

Setelah data rata-rata pendapatan per bulan diperoleh, pengelolaan tersebut nantinya dapat kembali ditawarkan kepada kelompok masyarakat, koperasi, maupun Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“Misalnya nanti pendapatannya sekitar Rp30 juta per bulan, kita akan menawarkan ke masyarakat siapa yang sanggup menyetorkan, misalnya Rp20 juta ke pemerintah untuk mengelola,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, dewan berharap pengelolaan retribusi tetap melibatkan masyarakat lokal tanpa menghilangkan peran, dimana pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian pendapatan daerah.

“Jadi kita tidak mau mengambil kerja-kerja masyarakat. Kemarin di rapat saya sampaikan seperti itu. Mungkin di dua bulan pertama pemerintah yang mengambil alih supaya kita punya data angka rata-rata berapa pemasukan yang sebenarnya, baru nanti kita lempar kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam