Beranda blog Halaman 905

Pupuk Kaltim Mulai Jajaki Pengembangan Teknologi Green Amonia

0

COPENHAGEN – Dalam menjawab tantangan perubahan iklim ke depan, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sebagai pelopor transformasi hijau di industri petrokimia selalu berinisiatif memegang teguh prinsip ESG (environmental, social, governance). Salah satu aksi nyata PKT dalam mewujudkan upaya transformasi hijau adalah dengan terus mengkaji inovasi berbasis teknologi untuk mengeksplor penggunaan energi yang terbarukan, salah satunya green ammonia.

Green ammonia adalah amonia yang dihasilkan dari bahan baku non-hidrokarbon dan juga menggunakan sumber energi dari non-hidrokarbon (energi hijau). Salah satu proses produksi green ammonia adalah mereaksikan hidrogen yang dihasilkan oleh elektrolisa air dengan nitrogen yang diambil dari udara.

Selain ramah lingkungan dan target untuk mendukung program net zero emission yang dicanangkan pemerintah Indonesia di 2060, PKT melihat potensi pasar untuk green ammonia sangat tinggi.  Nantinya diprediksi konsumen akan semakin banyak yang beralih ke penggunaan energi terbarukan seperti green ammonia yang dalam proses produksinya tidak menghasilkan emisi CO2. Karena itulah, PKT berupaya mengembangkan teknologi produksi amonia tanpa menggunakan bahan baku hidrokarbon sebagai salah satu upaya dekarbonisasi.

Cermat melihat peluang positif ini, PKT bersama dengan Copenhagen Atomics, Topsoe, Alfa Laval, dan Aalborg CSP menggagas kajian produksi green ammonia dengan menggunakan energi berbasis thorium. Seperti green ammonia, thorium juga tergolong sebagai sumber energi hijau yang lebih ekonomis. Di Indonesia, potensi kandungan thorium diperkirakan mencapai 210.000-270.000 ton yang tersimpan di Bangka, Kalimantan Barat dan Sulawesi Barat.

Sinergi positif yang digagas PKT dalam penjajakan produksi green ammonia ini diawali dari komunikasi antara Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi dengan Thomas Jam Pederson, Co-Founder Copenhagen Atomics di bulan Juli 2022. Gayung bersambut, Copenhagen Atomics kemudian menawarkan PKT untuk bergabung dalam kajian bersama mengenai green ammonia yang sedang dilakukan antara Copenhagen Atomics, Topsoe dan Alfa Laval.

Sebagai tahapan awal, PKT bersama Copenhagen Atomics, Topsoe, Alfa Laval, dan Aalborg CSP sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai kajian green ammonia menggunakan energi berbasis thorium secara digital pada Januari 2023. Sebagai bukti keseriusan dan komitmen, seluruh pihak yang terlibat di kerjasama ini pun sepakat untuk kembali menandatangani nota kesepahaman kedua pada 19 Mei 2023 mendatang di Copenhagen, Denmark. Fokus dari kajian ini adalah rancangan pembangunan fasilitas yang memproduksi green ammonia sebesar 1 juta ton per tahun dengan estimasi investasi senilai 4 miliar USD.

“Tentunya ini adalah kesempatan dan peluang yang sangat positif bagi kemajuan PKT dan juga bagi industri petrokimia Tanah Air. PKT juga selalu membuka diri untuk kolaborasi dengan banyak pihak yang bisa melahirkan teknologi dan inovasi terbaik. Salah satunya lewat penjajakan green ammonia sebagai bentuk energi terbarukan ini. PKT melihat, di masa depan, nantinya grey ammonia atau produk-produk berbahan baku hidrokarbon akan digantikan oleh produk-produk green ammonia,” ujar Rahmad.

Copenhagen Atomics sendiri adalah sebuah perusahaan teknologi molten salt asal Denmark yang sudah berdiri sejak 2014 yang sedang mengembangkan reaktor molten salt yang bisa diproduksi secara massal. Dalam kerjasama ini, Copenhagen Atomics mendapat peran untuk mengembangkan teknologi thorium molten salt reactor dengan tujuan menurunkan harga energi ramah lingkungan. Sedangkan Topsoe merupakan licensor teknologi amoniak yang memiliki pengalaman selama 80 tahun dan mendapatkan peran untuk mengembangkan Solid Oxide Electrolyzer Cell (SOEC) electrolysers dengan konsumsi energi yang kompetitif. Alfa Laval akan berperan sebagai penyedia teknologi water treatment untuk mengolah bahan baku electrolyzer. Aalborg CSP berperan sebagai penyedia molten salt boiler yang nantinya akan mengkonversi energi yang dihasilkan oleh thorium molten salt reactor menjadi steam yang kemudian dikonversi lebih lanjut menjadi energi listrik. Atas arahan dari PT Pupuk Indonesia selaku induk perusahaan PKT, kerja sama ini pun akan melibatkan Pertamina New & Renewable Energy yang mendapatkan peran untuk menemukan proses produksi hidrogen yang ramah lingkungan.

“Pengembangan green ammonia tentu menjanjikan potensi luar biasa. Dan untuk PKT bisa menjadi salah satu penggagas pengembangan energi terbarukan ini tentu sejalan dengan tujuan kami untuk selalu mengedepankan teknologi dan inovasi untuk bisa menghasilkan produk terbaik dan terefisien tanpa mengesampingkan pentingnya memelihara keberlangsungan lingkungan hidup. Tak cuma untuk PKT, kerja sama ini tentunya merupakan kerja sama yang sangat berdampak baik bagi Indonesia dan dunia. Dan sekaligus juga menjadi bukti nyata komitmen PKT untuk semakin dikenal sebagai pelaku industri petrokimia secara global.” (adv)

Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kaltim Zona 2: Peluang Berperan dalam Pengawasan Pemilu

0

SAMARINDA – Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Zona 2 (Samarinda, Bontang, Kukar, Kutim, Berau) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Bawaslu.

Pendaftaran ini dilakukan dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 0176/HK.01.01/K1/05/2023, yang diberikan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

DOWNLOAD DI SINI

Adapun Persyaratan bagi calon anggota Bawaslu antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti.
  8. Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon.
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum setelah terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  12. Tidak pernah dipidana penjara dengan vonis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu.
  14. Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah jika terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  17. Mendapatkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Zona 1, pelamar diharapkan mengajukan surat lamaran kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam surat lamaran tersebut, pelamar harus melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar.
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, serta surat keterangan bebas narkoba dari Instansi atau Rumah Sakit Pemerintah yang menyelenggarakan tes narkoba.
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik yang menyatakan bahwa pelamar tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan tersebut jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum setelah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, serta dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terpilih.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui email ke timselkabkotakaltimzona2@gmail.com atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur.

Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran diharapkan membawa salinan dokumen dalam bentuk format file pdf. Pendaftaran dan seleksi tidak dikenakan biaya.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Timsel Zona 2 Johan’s Kadir Putra, S.H.,M.H dan Sekretaris Timsel Muhammad Arimin, S.T ini disampaikan bahwa pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023. Informasi lebih lanjut mengenai formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman resmi kaltim.bawaslu.go.id.

Timsel mengimbau para calon anggota Bawaslu yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar. Pendaftaran dilakukan selama 7 hari kerja, mulai dari tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023.

Tim seleksi juga menyatakan bahwa seleksi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya apapun. Semua pelamar yang memenuhi persyaratan akan diproses secara objektif dan profesional.

Untuk informasi lebih lanjut, calon anggota Bawaslu dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi atau mengunjungi laman resmi kaltim.bawaslu.go.id. Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Zona 2 siap memberikan bantuan dan informasi yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran. (MK)

Wawali Promosi Wisata Bontang di Pertemuan yang Dihadiri

0
Wawali Promosi Wisata Bontang di Pertemuan yang Dihadiri
Hutan Mangrove salahsatu spot wisata di Bontang. (ist)

BONTANG – Wawali Bontang, Najirah terus mempromosikan pariwisata Bontang kepada orang-orang yang datang berkunjung ke Kota Taman, sebutan Kota Bontang. Salahsatu caranya, dengan mengajak peserta luar kota di setiap kegiatan atau pertemuan yang dihadirinya, untuk berkunjung ke spot wisata Bontang.

Ajakan itu terdengar sebelum wawali mengakhiri sambutan di kegiatan pembukaan Musyawarah wilayah (Musywil) ke-XI Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (20/5/2023) di Hotel Equator.

Wawali mengajak seluruh peserta yang merupakan anggota Pemuda Muhammadiyah se-Kaltim itu, menyempatkan mengunjungi spot-spot wisata di Bontang.

“Silahkan bagi peserta untuk datang ke tempat-tempat wisata di Bontang. Bisa setelah selesai acara atau di saat istirahat. Banyak spot wisata menarik di Bontang,” ajak Najirah kepada peserta.

Wawali yang hadir bersama Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadispopar) Bontang, Ahmad Aznem itu mengatakan, bahwa dirinya bersama wali kota sedang mewujudkan Bontang menjadi kota wisata. Saat ini Bontang sedang membenahi wisata-wisata di Bontang.

“Sebagai calon kota penyanggah IKN, tentu kami harus mempersiapkan diri. Salahsatu yang kami prioritaskan adalah program wisata,” bebernya.

Selain di kegiatan ini, wartawan media ini juga kerap mendapati wawali menyampaikan ajakan serupa di berbagai kegiatan yang dihadirinya. Salahsatunya di turnamen bola basket SMA se-Kaltim yang diadakan Dispopar Bontang beberapa waktu lalu.

Peserta turnamen yang berasal dari beberapa daerah di Kaltim juga diajak untuk mengunjungi spot-spot wisata di Kota Taman. (adv/al)

Najirah Dukung Kolaborasi Pemuda Muhammadiyah dengan Seluruh Elemen

0
Najirah Dukung Kolaborasi Pemuda Muhammadiyah dengan Seluruh Elemen
Wawali Najirah saat menyampaikan sambutan. (Yusva Alam)

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Najirah menghadiri pembukaan Musyawarah wilayah (Musywil) ke-XI Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (20/5/2023) di Hotel Equator.

Kegiatan yang digelar selama 3 hari, Jumat – Minggu (19-21/5/2023) ini menempatkan Pemuda Muhammadiyah Bontang sebagai tuan rumah musywil.

Najirah mengungkapkan, bahwa Kaltim memiliki potensi yang luar biasa baik SDM dan SDA. Karenanya kolaborasi seluruh elemen masyarakat merupakan kunci untuk mencapai visi tersebut.

“Kalian adalah agen perubahan yang positif bagi masyarakat dan daerah ini. Harus siap mendukung kolaborasi ini untuk mewujudkan Kaltim yang berdaulat,” bebernya.

“Pemuda Muhammadiyah sudah wujudkan kontribusinya. Jadilah pemuda yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan,” tambah Najirah.

Sementara itu, Muhadi Sucipto, Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Kaltim 2018-2022 mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bontang dan stakeholder yang sudah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Hal ini tentu menjadi kehormatan bagi Bontang untuk menjadi tuan rumah.

Dirinya mengajak kepada seluruh Pemuda Muhammadiyah, agar bisa bersinergi dengan semua pihak. Karena sinergi menjadi kunci untuk membangun bangsa dan negara.

“Saya harap kita bisa bersinergi untuk semua program-program yang dibuat Pemuda Muhammadiyah, dari mulai tingkat pusat, provinsi, hingga ranting,” ujar Muhadi. (al)

Musywil ke-XI Pemuda Muhammadiyah Kaltim, Muhadi Ajak Sinergi Semua Pihak

0
Musywil ke-XI Pemuda Muhammadiyah Kaltim, Muhadi Ajak Sinergi Semua Pihak
Penampilan Tari Jepen. (Yusva Alam)

BONTANG – Musyawarah wilayah (Musywil) ke-XI Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Timur (Kaltim) digelar selama 3 hari, Jumat – Minggu (19-21/5/2023) di Hotel Equator. Pemuda Muhammadiyah Bontang dipercaya menjadi tuan rumah dalam musywil ke-XI kali ini.

Pembukaan musywil ke-XI berlangsung, Sabtu (20/5/2023) dihadiri Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang, Najirah dan para petinggi pengurus Muhammadiyah Kaltim.

Dalam sambutannya, Muhadi Sucipto, Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Kaltim 2018-2022 mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bontang dan stakeholder yang sudah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Hal ini tentu menjadi kehormatan bagi Bontang untuk menjadi tuan rumah.

Dirinya mengajak kepada seluruh Pemuda Muhammadiyah, agar bisa bersinergi dengan semua pihak. Karena sinergi menjadi kunci untuk membangun bangsa dan negara.

“Saya harap kita bisa bersinergi untuk semua program-program yang dibuat Pemuda Muhammadiyah, dari mulai tingkat pusat, provinsi, hingga ranting,” ujar Muhadi.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kaltim Periode 2022-2027, KH Siswanto Sunandar memotivasi seluruh Pemuda Muhammadiyah, demi suksesnya acara tersebut. Dikatakannya bahwa pemuda itu adalah seorang satria. Seorang satria berarti harus berani menang dan berani juga kalah.

Ditambahkannya, Organisasi Muhammadiyah merupakan organisasi yang berbeda dengan organisasi yang lain, lantaran harus menginduk pada persyarikatan yang juga tunduk kepada Alquran.

“Jika kita ingin membangun apapun kita tidak boleh meninggalkan Alquran. Termasuk dalam memilih pun tetap harus merujuk pada Alquran,” tegasnya.

Sementara itu Wawali Bontang, Najirah mengungkapkan, bahwa tema yang diangkat dalam musywil kali ini menggambarkan pemuda yang berdaulat adil dan maju. Kaltim memiliki potensi yang luar biasa baik SDM dan SDA. Karenanya kolaborasi seluruh elemen masyarakat merupakan kunci untuk mencapai visi tersebut.

“Kalian adalah agen perubahan yang positif bagi masyarakat dan daerah ini. Harus siap mendukung kolaborasi ini untuk mewujudkan Kaltim yang berdaulat,” bebernya.

“Pemuda Muhammadiyah sudah wujudkan kontribusinya. Jadilah pemuda yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan,” tambah Najirah.

Kegiatan ini dibuka dengan penampilan Pencak Silat Tapak Suci dan Tarian Jepen putra putri Bontang. (al)

5 Saran Fraksi PKS pada Pemkot Bontang

0
5 Saran Fraksi PKS pada Pemkot Bontang
Suasana rapat kerja DPRD Bontang beberapa waktu lalu. (Yusva Alam)

BONTANG – Selain menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkot Bontang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) juga memberikan beberapa saran dan masukkan kepada pemerintah daerah.

Saran itu disampaikan sebelum mengakhiri pembacaan pandangan umum terhadap 3 raperda. Dibacakan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.

Dikatakan Ketua FPKS, Abdul Malik, sebelum mengakhiri pandangan umum ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Masalah uji tera timbang digalakkan di pasar – pasar Kota Bontang, serta pembangunan Laboratorium Tera menjadi salah satu program prioritas di tahun 2023.
  2. Dimohon dengan sangat Pemkot Bontang tidak menunda lagi, dan segera merealisasikan rencana pengadaan lahan untuk pemakaman bagi warga muslim di Kecamatan Bontang Barat.
  3. Mengharapkan pemerintah mengadakan program terapan dalam rangka memberikan motivasi gemar membaca bagi masyarakat Bontang, dengan memanfaatkan perpustakaan yang ada di Kota Bontang.
  4. Dimohon Pemerintah memiliki data akurat dan menarik, berupa tampilan Peta Potensi Industri unggulan Kota Bontang, sehingga tidak ada lagi kasus investor menarik diri dari rencana berkontribusi dalam memajukan industri Kota Bontang.

Dalam hal ini berkaitan dengan wilayah kerjanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

  1. Dimohon Pemerintah Kota Bontang meningkatkan manfaat dari keberadaan taman-taman kota, di antaranya dengan menciptakan fasilitas yang ramah penyandang disabilitas.

“Demikian pandangan umum ini kami buat dan kami sampaikan. Semoga  dapat menjadi bahan acuan untuk mendukung pembahasan selanjutnya,” pungkasnya. (adv/al)

Lebih Jeli Tentukan Calon Investor, Pandangan Umum 3 Fraksi terhadap Raperda Kemudahan Investasi

0
Lebih Jeli Tentukan Calon Investor, Pandangan Umum 3 Fraksi terhadap Raperda Kemudahan Investasi
Ketua Fraksi Maming saat menyampaikan laporan pandangan umum. (Yusva Alam)

BONTANG – Fraksi PKB bersama PPP, dan PDIP menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Pandangan umum itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.

”Kami dari Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan akan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 raperda dari pemkot. Nantinya akan disampaikan oleh tiap-tiap fraksi, maka kami akan menyampaikan tidak secara keseluruhan namun hal yang dianggap penting dan akan dilengkapi oleh pendapat fraksi yang lain dan beberapa rekomendasi dari fraksi kami,” ucap Ketua Fraksi, Maming membuka pembacaan pandangan umum.

Poin-poin utama pandangan umum terhadap 3 Raperda itu di antaranya:

  1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.

Dalam rangka untuk meningkatkan kemajuan pembangunan di Kota Bontang, maka pemerintah berencana memberikan kemudahan bagi setiap calon investor yang ingin berinvestasi di daerah. Agar dapat mendorong laju pertumbuhan bukan saja peningkatan infrastruktur, akan tetapi dapat membuka lapangan kerja, pemberdayaan sumber daya lokal, serta peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga peningkatan pendapatan masyarakat secara umum dapat terealisasi.

Hal ini sejalan dengan pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa penyelenggaran pemerintahan daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang menyebutkan, bahwa Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investor diatur dengan Peraturan Daerah.

“Namun demikian, pemerintah harus lebih jeli dalam menentukan kriteria bagi setiap calon investor yang akan berinvestasi di Kota Bontang,” ujarnya.

  1. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyesuaian dari hasil evaluasi produktivitas dan efesiensi perangkat daerah melebihi kapasitas beban maksimal, harus sesuai dengan hasil pemetaan. Sehingga perlu penyesuaian melalui perubahan tipe dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata dari tipe B menjadi tipe B dan beberapa OPD yang lain.

“Dari beberapa OPD yang diusulkan, mengalami peningkatan tipe sudah sesuai dengan Peraturan Perundang- undanagan yang berlaku,” imbuh Maming.

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sebagai salah satu penunjang peningkatan sumber daya manusia, peningkatan wawasan ilmiyah dan peningakatan minat baca masyarakat, maka perpustakaan sebagai sumber informasi karya tulis, karya cetak dan karya rekam dalam memajukan kebudayaan daerah dan juga berfungsi sebagai wahana pelestarian budaya lokal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk

  1. Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan daerah.
  2. Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata.
  3. Menjamin keberlangsungan penyelenggaran dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat
  4. Menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan
  5. Memfasilitasi penyelenggaran perpustakaan di daerah
  6. Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah.

“Oleh karena itu pembentukan raperda tentang penyelenggaran perpustakan menjadi suatu keharusan, agar setiap lapisan masyarakan mudah mendapatkan akses yang berkaitan dengan perpustakaan,” pungkasnya. (adv/al) 

Perlu Pembahasan Lebih Lanjut, Pandangan Umum Fraksi Gerindra dan Berkarya Terhadap 3 Raperda Pemkot

0
Perlu Pembahasan Lebih Lanjut, Pandangan Umum Fraksi Gerindra dan Berkarya Terhadap 3 Raperda Pemkot
Ketua Fraksi Gerindra dan Berkarya saat menyerahkan pandangan umum. (Yusva Alam)

BONTANG – Fraksi Gerindra bersama Berkarya menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Pandangan umum itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Sutarmin membacakan pandangan umum terhadap 3 Raperda tersebut. Poin-poin utama pandangan umum terhadap 3 Raperda itu di antaranya:

  1. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Fraksi Gerindra Bersama Berkarya melihat dari kebijakan pemberian insentif ini tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah, sehingga raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, perlu adanya pembahasan lebih lanjut.

  1. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Fraksi Gerindra bersama Berkarya merasa, perubahan tipologi dan nomenklatur perangkat daerah perlu adanya pembahasan lebih lanjut terhadap isi raperda tersebut. Apalagi bersinggungan langsung terhadap peraturan daerah sebelumnya yakni Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah serta Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, tentang pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

  1. Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Fraksi Gerindra Bersama Berkarya, memberikan saran untuk dilakukan pembahasan terhadap Rancangan Raperda Penyelengaraan perpustakaan, agar memasukan draf tentang hasil penemuan atau kreatifitas masyarakat di daerah yang sudah terdaftar melalui hak Paten untuk diarsipkan, agar menambah kisi-Kisi pengetahuan yang  merupakan peran motivasi untuk kalangan masyarakat lainnya agar lebih kreatif dan inovatif.

”Demikian kami sampaikan terhadap Pandangan Umum Fraksi Gerinda bersama Berkarya. Semoga Rapat Kerja DPRD Kota Bontang senantiasa bermanfaat bagi kita semua, dan dapat dijadikan acuan dalam mengemban tugas Pemerintah Daerah,” ucap Sutarmin mengakhiri pembacaan pandangan umum terhadap 3 raperda. (adv/al)

Komponen Excakavator Dicuri, Pemilik Alami Kerugian Rp 30 Juta

0
Komponen Excakavator Dicuri, Pemilik Alami Kerugian Rp 30 Juta
Pelaku diamankan bersama barang bukti.(Istimewa)

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penangkapan kepada MSH warga Tenggarong, karena melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara mengambil peralatan alat berat.

Kapolres Bontang, melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, laporan adanya pencurian alat berat dilakukan pada Kamis (11/5/2023), di mana sanksi melaporkan adanya kehilangan alat berat pada excavator di jalan perkebunan desa batu-batu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Trex (peralatan) pada bagian kiri dan idler excavator tersebut telah hilang atau di ambil olah orang lain dan melaporkan kejadian ke Polsek,” terang Iptu Mandiyono.

Selanjutnya, Mandiyono mengatakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta rupiah atas penggelapan dan pencurian yang dilakukan terduga pelaku.

“Korban mengalami kerugian materil dan merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

Pelaku saat ini telah diamankan ke Polsek Muara Badak beserta barang bukti besi alat berat TREX Excavator. Terduga juga diancam pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (yah)

Fraksi ANNUR Sarankan Perlunya Partisipasi Masyarakat di Pembuatan 3 Raperda Pemkot

0
Fraksi ANNUR Sarankan Perlunya Partisipasi Masyarakat di Pembuatan 3 Raperda Pemkot
Ketua Fraksi ANNUR, Ridwan saat menyampaikan pandangan umum 3 raperda pemkot. (Yusva Alam)

BONTANG – Gabungan Fraksi PAN dan Hanura (Amanat Nurani Rakyat/ANNUR) menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Pandangan umum itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi ANNUR, Ridwan dipercaya membacakan pandangan umum terhadap 3 Raperda tersebut. Poin utama pandangan umum terhadap 3 Raperda itu di antaranya:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan Investasi

Bahwa Raperda ini kelak harus mampu untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain: meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

“Oleh karena itu Fraksi Amanat Nurani Rakyat mendukung usulan pembentukan Raperda tersebut, dengan harapan adanya peraturan tersebut dapat mewujudkan Kota Bontang yang lebih bertumbuh dalam segala bidang,” ujar Ridwan.

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi aparatur pemerintah adalah bagaimana mereka mampu melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien, karena selama ini kualitas SDM Aparatur umumnya masih perlu ditingkatkan, kinerja yang tidak berbelit-belit, struktur yang gemuk, serta belum ada standard yang pasti.

Dalam mendesain organisasi perangkat daerah, struktur organisasi adalah hal yang perlu mendapat perhatian khusus. Struktur organisasi merupakan visualisasi dari tugas, fungsi, garis wewenang dan tanggung jawab, jabatan dan jumlah pejabat serta batas-batas formal dalam hal apa organisasi itu beroperasi.

“Semakin kompleks struktur organisasi semakin dibutuhkan koordinasi, kontrol dan komunikasi yang intensif diantara organisasi. Karena itu, manajemen menentukan struktur organisasi berdasarkan garis kewenangan, tanggung jawab, komunikasi dan kontrol,” imbuhnya.

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Dengan adanya Peraturan Daerah ini diharapkan keberadaan perpustakaan dapat menjadi wahana pembelajaran rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan khususnya di daerah sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat.

“Oleh karena itu Fraksi ANNUR mendukung usulan pembentukan Raperda tersebut,” tegasnya.

Ditambahkan Ridwan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan wali kota terkait pokok-pokok pikiran yang melandasi pembentukan Perda tersebut, maka Fraksi ANNUR mendukung usulan Raperda tersebut dengan pertimbangan dan saran sebagai berikut :

  • Perlu kiranya dalam pembentukan Perda tersebut memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik;
  • Perlunya partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan Raperda tersebut melalui konsultasi publik, agar tidak menimbulkan penolakan dikemudian hari;
  • Perlunya kesamaan visi dan misi dari semua pihak terkait pembentukan Perda tersebut, untuk mencapai kesamaan pemahaman bahwa pengaturan tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan satu pihak. (adv/al)