Beranda blog Halaman 11

Ketua DPRD Bontang Ajak Warga Berhemat Hadapi Kenaikan Harga Pertamax

0
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Syakurah)

BONTANG – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax mendorong masyarakat untuk lebih cermat dalam mengelola pengeluaran sehari-hari. Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengajak warga menerapkan pola hidup hemat di tengah meningkatnya biaya energi.

Ia mengatakan, kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika harga minyak dunia yang dipengaruhi situasi ekonomi dan geopolitik internasional. Karena berstatus BBM nonsubsidi, harga Pertamax akan mengikuti perkembangan pasar global.

“Masyarakat harus lebih hemat dan bijak menggunakan bahan bakar. Kita harus pintar mengatur kondisi keuangan masing-masing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pemerintah pusat masih memberikan subsidi untuk jenis BBM tertentu, sehingga masyarakat memiliki pilihan yang lebih terjangkau. Namun, untuk BBM nonsubsidi seperti Pertamax, perubahan harga merupakan hal yang sulit dihindari ketika terjadi gejolak di pasar internasional.

Menurutnya, masyarakat perlu menyesuaikan pola penggunaan kendaraan agar pengeluaran untuk bahan bakar tidak semakin membebani ekonomi keluarga. Langkah sederhana seperti mengurangi perjalanan yang tidak mendesak, atau memanfaatkan kendaraan secara efisien dapat menjadi solusi sementara.

Ia juga berharap kondisi global segera membaik, sehingga harga minyak mentah dunia kembali stabil dan berdampak pada penurunan harga BBM di dalam negeri.

“Kita ingin kondisi dunia lebih stabil, sehingga harga energi juga bisa terkendali. Karena harga Pertamax memang mengikuti perkembangan harga global,” katanya.

Sembari menunggu situasi kembali normal, ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan secara bijak dan mengedepankan penghematan dalam penggunaan bahan bakar.

“Untuk kondisi saat ini, masyarakat perlu berhemat,” tuturnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Dewan Ingatkan Pentingnya Pengawasan BBM Subsidi Pasca Kenaikan Harga Pertamax

0
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Syakurah)

BONTANG – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi dinilai berpotensi meningkatkan penggunaan Pertalite oleh masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta pengawasan distribusi BBM bersubsidi diperketat agar penyalurannya tetap tepat sasaran.

Menurutnya, perubahan pola konsumsi masyarakat dari Pertamax ke Pertalite bisa berdampak pada meningkatnya permintaan BBM subsidi. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut berisiko memicu kelangkaan stok di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Andi Faiz menjelaskan, bahwa kuota Pertalite telah dihitung oleh Pertamina berdasarkan jumlah kendaraan dan kebutuhan konsumsi masyarakat di Kota Bontang. Oleh sebab itu, apabila terjadi antrean panjang atau stok cepat habis di luar kebiasaan, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusinya.

“Kalau tiba-tiba Pertalite cepat habis, tentu harus dilihat penyebabnya. Jangan sampai ada penyalahgunaan atau distribusi yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Aparat penegak hukum, pihak terkait, hingga masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang, apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi Pertalite. Menurutnya, pengawasan bersama menjadi langkah penting untuk menjaga hak masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM subsidi.

“Kami minta warga melapor ke pihak berwajib, apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi. Jika ada hak masyarakat yang hilang karena kelangkaan atau penyalahgunaan, tentu itu harus menjadi perhatian bersama,” tandasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

DPRD Kubar Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

0

SENDAWAR – Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar), Nanang Adriani, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kubar, Senin (15/6/2026).

Dalam penyampaiannya, Nanang menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Raperda tersebut dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, membacakan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Barat. (Dok. Ichal/Media Kaltim)

“Raperda tersebut memuat laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD,” ujar Nanang saat membacakan nota pengantar.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan DPRD Kutai Barat.

“Raperda tersebut dilampirkan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh lampirannya,” katanya.

Nanang menjelaskan, penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Menurutnya, laporan tersebut mencakup seluruh aktivitas keuangan yang dikelola pemerintah daerah melalui APBD selama satu tahun anggaran, termasuk seluruh penerimaan dan pengeluaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sementara transaksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, tidak termasuk dalam cakupan laporan tersebut.

“Sedangkan investasi pemerintah pada perusahaan daerah disajikan nilainya dan dijabarkan dalam ikhtisar laporan perusahaan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa tujuan penyusunan laporan keuangan daerah adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya ekonomi dan keuangan daerah yang telah dikelola selama satu periode pelaporan.

Selain itu, laporan keuangan juga berfungsi menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan daerah serta seluruh transaksi yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus menunjukkan fungsi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Melalui penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Antrean Pertalite Makin Panjang Setelah Banyak Pengguna Tinggalkan Pertamax

0
Suasana antrean kendaraan di salah satu SPBU di Kota Samarinda. (Abika/Media Kaltim)

SAMARINDA – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax menjadi Rp16.500 per liter sejak 10 Juni 2026 mulai dirasakan dampaknya oleh para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Samarinda. Di tengah biaya operasional yang meningkat, mereka juga menghadapi kondisi pendapatan yang cenderung menurun.

Salah satu yang merasakan dampak tersebut adalah Haidin Wahyu (20), pengemudi ojol yang juga berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Samarinda. Menurutnya, lonjakan harga Pertamax membuat beban pengeluaran harian semakin berat.

“Ini sangat memberatkan bagi orang-orang yang menggunakan Pertamax, karena harganya naik drastis dari Rp12.500 menjadi Rp16.500 per liter. Ini jelas sangat memberatkan warga,” ujarnya.

Untuk menekan biaya operasional, Haidin mengaku terpaksa beralih menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pilihan tersebut diambil karena aktivitasnya sebagai pengemudi ojol menuntut mobilitas tinggi dengan jarak tempuh yang cukup jauh setiap hari.

Namun, perpindahan pengguna Pertamax ke Pertalite membawa konsekuensi lain. Antrean di sejumlah SPBU di Samarinda menjadi lebih panjang dibandingkan sebelumnya.

“Karena motor ini dipakai buat ngojol, sedangkan perjalanan jauh dan butuh bensin dengan harga yang lebih murah. Tapi sekarang harus antre, yang biasanya sekitar lima menit bisa sampai lima belas menit,” ungkapnya.

Selain persoalan bahan bakar, Haidin juga mengeluhkan menurunnya jumlah pesanan yang masuk dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pendapatan hariannya.

“Sekarang orderan jarang. Biasanya saya dapat pendapatan kotor sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per hari. Sekarang paling hanya Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Setelah dipotong makan dan bensin, bersihnya sekitar Rp70 ribu sampai Rp100 ribu,” katanya.

Menurut Haidin, situasi tersebut membuat para pengemudi ojol harus bekerja lebih lama untuk memperoleh pendapatan yang sama seperti sebelumnya. Di sisi lain, biaya kebutuhan sehari-hari juga terus mengalami kenaikan.

Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan harga BBM agar tidak semakin membebani masyarakat, khususnya pekerja sektor informal yang sangat bergantung pada kendaraan bermotor untuk mencari nafkah.

“Harapan saya ke pemerintah semoga harga BBM bisa turun kembali seperti semula. Kalau tidak, setidaknya ada penyesuaian pendapatan masyarakat agar bisa mengimbangi kenaikan biaya hidup,” ujarnya.

Kenaikan harga Pertamax tidak hanya berdampak pada pengemudi ojol, tetapi juga mulai memengaruhi pola konsumsi BBM masyarakat. Banyak pengguna yang sebelumnya menggunakan BBM non-subsidi kini beralih ke Pertalite demi menekan pengeluaran, sehingga antrean di SPBU semakin panjang pada jam-jam tertentu.

Di tengah kondisi tersebut, para pengemudi ojol berharap adanya solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan agar mereka tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa tekanan ekonomi yang semakin berat. (MK)

Penulis: Abika Ramadhan
Editor: Agus S.

Kuota Terbatas, PELNI Imbau Penumpang Segera Rencanakan Perjalanan

0
Kapal PT PELNI saat melayani pelayaran antarpulau di perairan Indonesia. (Ist)

BALIKPAPAN – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) memberikan potongan tarif tiket kapal penumpang hingga 30 persen dalam rangka mendukung program stimulus ekonomi nasional sekaligus menyambut musim libur sekolah tahun 2026.

Program diskon tersebut berlaku untuk seluruh trayek kapal penumpang kelas ekonomi yang dioperasikan PELNI di berbagai wilayah Indonesia. Potongan harga dapat dinikmati masyarakat yang melakukan pembelian tiket mulai 6 Juni 2026 dengan periode keberangkatan antara 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.

Kepala Cabang PELNI Balikpapan, Juni Samsudin, mengatakan program ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi selama masa libur sekolah.

Menurutnya, momentum libur sekolah selalu menjadi periode dengan tingkat perjalanan masyarakat yang cukup tinggi sehingga kehadiran program diskon diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan transportasi laut yang lebih terjangkau.

“Momentum libur sekolah selalu menjadi salah satu periode dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Melalui program ini, PELNI ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian dengan moda transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan pertumbuhan aktivitas ekonomi di berbagai daerah yang terhubung oleh layanan PELNI,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Juni mengajak masyarakat Balikpapan dan sekitarnya memanfaatkan program tersebut dengan merencanakan perjalanan sejak dini serta membeli tiket melalui kanal resmi PELNI untuk menghindari kehabisan kuota.

PELNI memperkirakan program diskon ini dapat dimanfaatkan sekitar 693 ribu pelanggan di seluruh Indonesia selama periode libur sekolah.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan melakukan pembelian tiket lebih awal karena kuota tiket dengan tarif diskon bersifat terbatas. Apabila kuota telah terpenuhi, maka tarif normal akan kembali berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa diskon tidak berlaku untuk tiket yang dibeli sebelum 6 Juni 2026 maupun setelah 15 Agustus 2026. Tiket yang telah dibeli sebelum program berjalan juga tidak dapat memperoleh pengembalian selisih biaya akibat pemberlakuan tarif diskon.

Selain itu, seluruh penumpang diwajibkan melakukan perjalanan sesuai identitas yang tercantum pada tiket. PELNI mengimbau masyarakat untuk hanya membeli tiket melalui saluran resmi guna menghindari potensi penipuan maupun penyalahgunaan tiket.

“Seluruh calon penumpang juga diwajibkan melakukan perjalanan sesuai identitas yang tertera pada tiket. PELNI terus mengimbau masyarakat untuk membeli tiket melalui kanal resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan maupun penipuan,” tambahnya.

Melalui program ini, PELNI berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati layanan transportasi laut dengan biaya yang lebih terjangkau, sekaligus memperkuat konektivitas antardaerah dan mendukung aktivitas ekonomi selama musim libur sekolah.

Tiket kapal PELNI dapat dibeli melalui berbagai kanal resmi, antara lain aplikasi PELNI Mobile, website PELNI, Contact Center 162, loket cabang PELNI, layanan perbankan digital, gerai ritel modern, hingga agen perjalanan yang telah bekerja sama dengan perusahaan.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Fakta Integritas Dibawa Massa Aksi ke DPRD Kukar

0
Massa aksi TRC PPA Kaltim saat menyampaikan aspirasi di halaman DPRD Kutai Kartanegara. (Ady/MKN)

TENGGARONG – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur mendesak DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengevaluasi fungsi pengawasannya menyusul kembali mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Desakan tersebut disampaikan saat TRC PPA Kaltim menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Kukar, Senin (15/6/2026). Mereka menilai kasus yang kembali muncul di pondok pesantren yang sama menjadi bukti bahwa berbagai langkah yang pernah dilakukan sebelumnya belum mampu mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Sebelumnya, salah seorang pengajar yang juga merupakan anak pimpinan pondok pesantren tersebut telah divonis dalam perkara pencabulan terhadap tujuh santri. Kini, dugaan baru kembali mencuat dengan tersangka utama disebut merupakan pimpinan pondok pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 11 santriwati.

Kuasa hukum korban sekaligus perwakilan TRC PPA Kaltim, Sudirman, menilai DPRD Kukar perlu menjelaskan tindak lanjut dari berbagai rekomendasi dan kerja pengawasan yang pernah dilakukan, termasuk melalui tim ad hoc yang sebelumnya dibentuk untuk mengawal penyelesaian kasus serupa.

“Sebenarnya sangat jelas tuntutan kami terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren yang ada di wilayah Kukar. Dan ini bukan kali pertama. Ini sudah yang kesekian kalinya, bahkan kejadian seperti ini sudah berlangsung cukup lama,” kata Sudirman.

Menurutnya, DPRD Kukar telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut. Bahkan lembaga legislatif itu pernah membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman dan pengawasan.

Namun, berbagai langkah yang telah ditempuh dinilai belum memberikan dampak nyata dalam mencegah munculnya korban baru.

“Dari kejadian sebelumnya, kita sudah pernah melakukan RDP. Sudah beberapa kali RDP. Bahkan DPRD sendiri pernah membentuk tim pansus atau tim ad hoc untuk melakukan kerja-kerja terkait kejadian sebelumnya. Namun faktanya, hal itu tidak berjalan,” ujarnya.

Sudirman menegaskan kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut.

Selain menyampaikan tuntutan, TRC PPA Kaltim juga membawa dokumen fakta integritas yang diharapkan dapat ditandatangani anggota DPRD Kukar sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.

Massa aksi juga kembali menyuarakan tuntutan agar pondok pesantren yang tersandung kasus tersebut ditutup. Menurut mereka, penghentian sementara penerimaan peserta didik baru belum cukup untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.

“Yang kedua, kami membawa sebuah fakta integritas yang kami minta agar anggota DPR dapat ikut menandatangani dokumen tersebut. Kami berharap persoalan ini tidak dianggap sebagai isu sepele,” katanya.

Usai menyampaikan aspirasi ke DPRD Kukar, TRC PPA Kaltim berencana melanjutkan langkah advokasi ke Kementerian Agama. Mereka berharap pemerintah pusat turut mengambil langkah lebih tegas dalam menyikapi persoalan yang terjadi.

Sudirman menilai respons yang diberikan selama ini belum sebanding dengan besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap para korban.

“Ketika ada korban dan dugaan peristiwa yang sangat serius seperti ini, seharusnya respons Kemenag juga luar biasa. Yang lebih penting adalah langkah-langkah yang dilakukan setelahnya,” tegasnya.

Menurutnya, penghentian penerimaan santri baru hanya merupakan langkah sementara. Ia berharap ada keputusan yang lebih tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Karena sampai saat ini Kemenag baru menghentikan penerimaan peserta didik baru, tapi kami berharap ponpes tersebut ditutup,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

IKN Akan Miliki Sekolah Unggulan Nonasrama dengan Fasilitas Modern

0
Bangunan SD hingga SMA di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN yang telah selesai dibangun. Pemerintah juga berencana membangun satu unit Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di IKN. (Atmaja Riski/Media Kaltim)

NUSANTARA – Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan menjadi salah satu lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) yang akan dikembangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Program tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan 100 unit SNT di berbagai daerah di Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan Sekolah Nasional Terintegrasi dirancang sebagai sekolah unggulan nonasrama yang mengedepankan layanan pendidikan berkualitas dengan standar pendidikan terintegrasi.

“Satu sekolah akan dibangun di Ibu Kota Nusantara,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Selain di IKN, pemerintah juga akan membangun sembilan sekolah lainnya pada tahap awal di sejumlah daerah yang telah ditetapkan. Sebagian sekolah akan memanfaatkan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen yang telah tersedia di daerah.

Menurut Mu’ti, saat ini sedikitnya terdapat 36 usulan sekolah yang telah terseleksi dan pembangunan sebagian di antaranya akan dimulai tahun ini.

“Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merencanakan pembangunan 100 Sekolah Nasional Terintegrasi,” katanya.

Program SNT dirancang mengintegrasikan jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) maupun sekolah menengah kejuruan (SMK) dalam satu sistem pendidikan yang berkelanjutan.

Kurikulum yang diterapkan merupakan kombinasi antara standar nasional dan internasional dengan pendekatan pembelajaran berbasis teknologi, penguatan bahasa asing, serta pengembangan kompetensi global peserta didik.

Sekolah ini juga akan dilengkapi fasilitas modern dengan pendekatan Science, Technology, Engineering, Arts, Mathematics, and Sports (STEAMS). Selain itu, peserta didik akan dibiasakan menggunakan bahasa asing seperti Bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Arab, maupun Prancis dalam proses pembelajaran.

Tak hanya itu, SNT juga akan memberikan program sertifikasi keahlian melalui berbagai pelatihan untuk memperkuat kompetensi lulusan sesuai kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

Meski sama-sama merupakan sekolah unggulan, konsep Sekolah Nasional Terintegrasi berbeda dengan Sekolah Taruna Nusantara.

Jika SNT berfokus pada integrasi pendidikan dari jenjang SD hingga SMA dengan pendekatan akademik, teknologi, dan kompetensi global, maka Taruna Nusantara merupakan sekolah menengah berasrama yang lebih menekankan pembentukan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, serta wawasan kebangsaan.

Kehadiran SNT di IKN diharapkan semakin memperkuat ekosistem pendidikan modern di ibu kota negara baru sekaligus menjadi salah satu model pendidikan masa depan yang mampu mencetak sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Perlindungan Anak Sudah Diatur, Perlindungan Perempuan Dinilai Belum Optimal

0
Kuasa hukum korban sekaligus perwakilan TRC PPA Kalimantan Timur, Sudirman, saat menyampaikan aspirasi di DPRD Kutai Kartanegara. (Ady/Media Kaltim)

TENGGARONG – Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai masih memiliki celah dalam aspek perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan seksual. Permasalahan ini disorot oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur di tengah kembali mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Sorotan tersebut disampaikan kuasa hukum korban sekaligus perwakilan TRC PPA Kaltim, Sudirman, saat menggelar aksi di DPRD Kukar, Senin (15/6/2026).

Ia mengatakan telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah produk hukum daerah yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

Dari hasil penelusuran tersebut, ia menemukan bahwa hingga saat ini Kukar belum memiliki peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur penanganan dan perlindungan perempuan korban kekerasan seksual. Menurutnya, penanganan kasus semacam itu masih mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berlaku secara nasional.

Temuan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak di Kukar, termasuk kasus yang saat ini sedang berproses hukum dan menjadi sorotan masyarakat.

“Khusus untuk kekerasan terhadap perempuan, terutama yang masih di bawah umur, belum ada perda yang mereka buat. Mereka masih bertumpu pada Undang-Undang TPKS,” kata Sudirman.

Sudirman menjelaskan kondisi tersebut berbeda dengan regulasi perlindungan anak. Menurutnya, Kukar telah memiliki perda terkait perlindungan anak yang bahkan sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan.

Namun ia menilai keberadaan regulasi tidak serta-merta menjamin perlindungan berjalan efektif apabila tidak dibarengi dengan pengawasan yang serius dari pemerintah maupun DPRD.

Karena itu, ia menilai pembahasan mengenai perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada pembentukan aturan semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap regulasi benar-benar diterapkan di lapangan.

Menurutnya, berbagai kasus yang terus berulang menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan dan implementasi kebijakan.

“Untuk kekerasan seksual terhadap anak memang sudah ada perda yang telah diamendemen atau diperbarui. Namun yang ingin kami lihat adalah sejauh mana perda itu diawasi pelaksanaannya,” ujar Sudirman.

Ia mengatakan kasus yang kembali muncul di Tenggarong Seberang menjadi pengingat bahwa regulasi tanpa pengawasan berpotensi kehilangan efektivitasnya.

Dalam aksi tersebut, TRC PPA Kaltim juga meminta DPRD Kukar lebih serius mengawal isu perlindungan perempuan dan anak.

Sudirman menilai wakil rakyat memiliki peran penting dalam memastikan regulasi yang sudah ada berjalan sesuai tujuan, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang masih dibutuhkan masyarakat.

Ia mengingatkan agar perhatian terhadap persoalan kekerasan seksual tidak kalah oleh agenda-agenda politik yang kerap mendominasi ruang publik.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual merupakan persoalan kemanusiaan yang dampaknya sangat besar terhadap masa depan korban. Karena itu, isu tersebut harus ditempatkan sebagai prioritas dalam penyusunan maupun pengawasan kebijakan.

“Karena itu kami hadir di kantor dewan ini. Kami menganggap mereka adalah perwakilan seluruh elemen masyarakat. Jadi jangan hanya mengurus kepentingan politik. Lalu bagaimana dengan kepentingan masyarakat. Nah, itu yang kami sayangkan,” tegasnya.

TRC PPA berharap DPRD Kukar dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual, sekaligus memastikan seluruh regulasi yang telah ada benar-benar berjalan efektif demi melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

Perusahaan, Akademisi dan Pemerintah Bersatu Selamatkan Habitat Orangutan

0
Orangutan di kawasan konservasi Kalimantan Timur dan suasana konsultasi publik pembentukan Forum Konservasi Orangutan Terpadu Lanskap Keraitan. (Istimewa)

SAMARINDA – Upaya penyelamatan orangutan Morio di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Pemerintah, akademisi, pegiat konservasi, hingga perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan resmi menyatukan langkah melalui pembentukan Forum Konservasi Orangutan Terpadu Lanskap Keraitan.

Forum tersebut lahir dalam Konsultasi Publik Usulan Peta Indikatif Areal Preservasi Habitat Orangutan Lanskap Keraitan yang digelar di Samarinda, Jumat (12/6/2026).

Langkah ini dinilai penting mengingat sebagian besar habitat orangutan justru berada di luar kawasan konservasi formal. Kondisi tersebut membuat pendekatan konservasi konvensional dinilai tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan fragmentasi habitat yang terus meningkat.

Founder Conservation Action Network (CAN), Paulinus Kristanto, mengungkapkan sekitar 80 persen keanekaragaman hayati penting di Indonesia berada di luar kawasan konservasi. Kondisi serupa juga terjadi pada orangutan.

“Sebanyak 78 persen populasi orangutan dijumpai di luar kawasan konservasi. Dari total 14 juta hektare habitat orangutan di Indonesia, hanya 24 persen yang berada di kawasan dilindungi, sementara 76 persen berada di luar kawasan yang dilindungi,” ujarnya saat memaparkan materi dalam konsultasi publik.

Menurut Paulinus, fakta tersebut menjadi alarm bahwa masa depan konservasi tidak lagi bisa hanya bertumpu pada taman nasional atau kawasan konservasi formal.

Ia menilai rencana Areal Preservasi Lanskap Keraitan menjadi tonggak penting karena merupakan contoh pertama pengembangan areal preservasi orangutan di Indonesia.

“Ini menjadi masa depan konservasi di Indonesia. Kalau masing-masing pemegang izin hanya fokus pada wilayahnya sendiri, habitat orangutan tidak akan menjadi satu kesatuan yang kuat,” katanya.

Paulinus menjelaskan, fragmentasi habitat menjadi penyebab utama meningkatnya konflik antara manusia dan orangutan. Hutan yang terpecah membuat satwa kehilangan koridor alami sehingga kerap muncul di jalan hauling, kawasan permukiman, hingga fasilitas perusahaan.

“Jawabannya adalah isolasi populasi. Ketika habitat terfragmentasi, orangutan kehilangan ruang jelajah dan akses pakan. Karena itu intervensi bersama menjadi penting untuk mempertahankan pertukaran genetik dan menurunkan risiko konflik,” jelasnya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Ari Wibawanto, mengatakan Lanskap Keraitan merupakan salah satu kawasan dengan populasi orangutan Morio terbesar di Kalimantan Timur.

Lanskap seluas sekitar 560 ribu hektare tersebut berada dalam bentang habitat Orangutan Morio di Lanskap Kutai yang membentang dari Sungai Mahakam hingga Sungai Kelay di Kabupaten Berau.

“Dari beberapa konflik yang terjadi, hampir 70 persen berada di Lanskap Keraitan. Oleh karena itu kami bersama para mitra konservasi berencana melakukan pengelolaan bersama melalui forum konservasi orangutan terpadu,” ujarnya.

Menurut Ari, forum tersebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berada di kawasan, mulai dari perusahaan tambang, perkebunan sawit, pemegang izin kehutanan, pemerintah daerah hingga masyarakat.

Tujuannya adalah merancang model pembangunan yang tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

“Kita desain bersama seperti apa pembangunan bisa berjalan dengan baik, tetapi isu lingkungan juga tetap diperhatikan,” katanya.

Ari menegaskan pembentukan forum sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pelaku usaha memasukkan aspek lingkungan dalam proses pembangunan.

Akademisi Universitas Mulawarman sekaligus Ketua Forum Konservasi Orangutan Terpadu Lanskap Keraitan, Yaya Rayadin, menilai forum ini bukan memulai sesuatu yang baru, melainkan mempercepat dan mengintegrasikan berbagai program konservasi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

“Forum ini mempercepat proses perlindungan dan konservasi. Selama ini sering terjadi fanatisme kelompok masing-masing. Dengan forum ini semuanya bisa lebih cair dan fokus pada tujuan yang sama,” ujarnya.

Yaya menjelaskan berbagai penelitian dan program konservasi di kawasan Keraitan sebenarnya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Forum hanya menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan memperluas keterlibatan para pihak.

Ia juga menyoroti kondisi Hutan Lindung Keraitan yang masih terjaga baik.

“Daya dukung Lanskap Keraitan sangat bagus karena ada Hutan Lindung Keraitan sekitar 14 ribu hektare dengan tutupan vegetasi sekitar 94 persen yang masih sangat baik. Di sekitarnya juga ditopang area bernilai konservasi tinggi milik perusahaan-perusahaan,” jelasnya.

Menurutnya, lahirnya konsep areal preservasi menjadi perkembangan penting karena membuka ruang keterlibatan aktif berbagai pihak dalam menjaga habitat satwa tanpa harus mengubah status hukum kawasan.

Dukungan juga datang dari sektor industri. Superintendent Reclamation Planning PT Kaltim Prima Coal (KPC), Fahmi Syaifudin, menegaskan perusahaan selama ini telah melakukan pemantauan satwa secara rutin di area operasional maupun reklamasi.

Saat ditemukan keberadaan orangutan, KPC langsung berkoordinasi dengan BKSDA dan sejumlah organisasi konservasi.

“Tahun lalu beberapa kali kami berkolaborasi dengan BKSDA dan NGO untuk melakukan tindakan translokasi. Ke depan harapannya koordinasi dan komunikasi melalui forum ini bisa semakin baik,” katanya.

Fahmi menambahkan pihaknya telah beberapa kali berdiskusi dengan BKSDA terkait rencana areal preservasi. Menurutnya, komitmen bersama menjadi kunci agar kawasan yang telah disepakati benar-benar terlindungi dari tekanan pembangunan di masa mendatang.

“Ketika sudah kita tetapkan, harapannya semua pihak bisa berkomitmen menjaga area preservasi ini,” tegasnya.

Pembentukan Forum Konservasi Orangutan Terpadu Lanskap Keraitan menjadi sinyal bahwa konservasi di Kalimantan Timur mulai bergerak dari pendekatan sektoral menuju pengelolaan bentang alam yang kolaboratif. Di tengah derasnya investasi dan pembangunan, kawasan ini diproyeksikan menjadi model baru bagaimana habitat satwa liar tetap terhubung, sementara aktivitas ekonomi tetap berjalan berdampingan. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

DPRD Kukar Soroti Lambannya Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus

0
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Muhammad Idham. (Ady/Media Kaltim)

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap bahwa rekomendasi penutupan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang sebenarnya telah disampaikan sejak kasus kekerasan seksual pertama mencuat. Namun rekomendasi tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti sehingga kembali muncul dugaan kasus baru yang menyeret pondok yang sama.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, mengatakan sikap Komisi IV sejak awal sudah jelas. Bahkan saat kasus pertama dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP), mayoritas anggota komisi menilai pondok pesantren tersebut seharusnya ditutup demi mencegah munculnya korban baru.

Menurut Idham, pada kasus pertama yang melibatkan dugaan kekerasan seksual, DPRD Kukar telah membentuk berbagai instrumen pengawasan, termasuk tim ad hoc dan panitia khusus. DPRD juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk membahas langkah yang perlu diambil terhadap pondok pesantren tersebut.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan saat itu adalah pencabutan izin operasional dan penghentian aktivitas pondok pesantren.

“Kalau kami dari Komisi IV, rata-rata teman-teman di komisi sudah jelas. Dari RDP pertama dulu, kami meminta pondok ini ditutup,” kata Idham.

Ia menjelaskan bahwa DPRD Kukar melalui panitia khusus juga telah menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada Kementerian Agama. Namun hingga kini rekomendasi itu tidak berujung pada penutupan lembaga pendidikan tersebut.

Sebaliknya, langkah yang diambil saat itu hanya berupa penghentian penerimaan santri baru.

“Waktu itu kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Bahkan teman-teman pansus sudah meminta kepada Kemenag agar pondok tersebut ditutup saja. Artinya izin operasionalnya dicabut dan aktivitasnya dihentikan,” ujarnya.

Idham mengakui DPRD Kukar belum menggelar RDP khusus terkait dugaan kasus terbaru yang mencuat beberapa waktu terakhir. Menurutnya, banyak anggota dewan baru mengetahui adanya dugaan kasus baru setelah informasi tersebut berkembang di tengah masyarakat.

Karena itu, Komisi IV sebenarnya telah merencanakan agenda RDP pada pekan lalu. Namun pelaksanaannya harus ditunda karena sejumlah persiapan belum rampung.

Ia memastikan DPRD akan kembali menjadwalkan rapat tersebut guna meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait.

Kasus terbaru ini, menurut Idham, menjadi alarm bahwa persoalan di pondok pesantren tersebut belum benar-benar selesai meskipun kasus sebelumnya telah diproses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kasus santriwati yang muncul pada Mei lalu ini baru terungkap sekarang. Di Komisi IV sendiri belum ada RDP khusus terkait kasus terbaru ini,” katanya.

Selain mendesak penanganan tegas, Idham juga menyampaikan keprihatinannya setelah mendengar langsung sejumlah kesaksian korban. Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan yang mencakup wilayah tersebut, ia mengaku sulit menerima fakta bahwa dugaan kasus serupa kembali terjadi di lokasi yang sama.

Menurutnya, keselamatan dan masa depan anak harus menjadi pertimbangan utama di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Karena itu, ia meminta para orang tua untuk mempertimbangkan kembali keberlangsungan pendidikan anak mereka di pondok pesantren tersebut demi menghindari risiko munculnya korban baru.

“Terus terang, setelah mendengar langsung berbagai kesaksian para korban, menurut saya ini sangat tidak manusiawi. Dan memang satu-satunya jalan, menurut saya pribadi, adalah ditutup,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pergantian pimpinan pondok pesantren belum tentu menghilangkan seluruh persoalan yang selama ini menjadi sorotan. Menurutnya, masih diperlukan langkah yang benar-benar mampu menjamin keamanan para santri, baik laki-laki maupun perempuan.

“Masa depan mereka bisa hancur apabila kejadian seperti ini kembali terulang,” ujarnya.

Meski mendapat penolakan dari sebagian pihak yang menilai RDP tidak lagi efektif, Idham menegaskan DPRD tetap akan menggunakan instrumen tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Melalui forum itu, DPRD berencana memanggil seluruh pihak terkait untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai perkembangan kasus dan langkah yang harus diambil ke depan.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan persoalan yang sama tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Insya Allah, kami dari Komisi IV akan kembali berkoordinasi dan akan menggelar RDP terkait persoalan ini. Nanti kami akan mengundang seluruh pihak terkait dan meminta agar persoalan ini dihentikan serta mendapatkan penanganan yang tegas,” tutup Idham. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.