Beranda blog Halaman 11

QR Code Tak Sesuai hingga Salah Salur BBM, 160 SPBU Kena Pembinaan dan Sanksi

0
Salah satu SPBU di Kalimantan yang mendapat sanksi dalam pengawasan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Pengawasan penyaluran BBM di Kalimantan diperketat. Sepanjang Januari–Agustus 2026, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU.

Temuan yang menjadi sasaran pengawasan antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, hingga pelayanan kepada konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan pemeriksaan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan operasional SPBU sesuai ketentuan.

“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi, Selasa (8/9/2026).

Lebih dari 200 surat yang diterbitkan tidak berarti jumlah SPBU yang ditindak sebanyak itu. Pertamina mencatat penerimanya sebanyak 160 SPBU karena satu lembaga penyalur dapat memperoleh lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun evaluasi pada periode berbeda.

Sanksi juga tidak diberikan dalam satu tingkatan yang sama. Pertamina menerapkannya berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai teguran, surat peringatan dan kewajiban memperbaiki operasional hingga penghentian sementara kegiatan SPBU.

“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” jelas Edi.

Menurut Pertamina, pengawasan terutama dibutuhkan untuk memastikan BBM bersubsidi diterima konsumen yang berhak. Penggunaan QR Code menjadi salah satu bagian yang diperiksa karena identitas dalam sistem harus sesuai dengan kendaraan yang melakukan transaksi.

Pertamina juga memeriksa transaksi konsumen nonkendaraan yang membutuhkan surat rekomendasi sesuai ketentuan.

Namun, pengawasan tidak hanya menyasar BBM subsidi. Pertamina turut mengevaluasi prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk hingga kelengkapan sarana keselamatan.

Standar pelayanan SPBU juga masuk dalam evaluasi.

Pengawasan diperkuat dengan pemantauan transaksi secara digital. Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.

“Pemberian pembinaan maupun sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan energi masyarakat,” tegas Edi.

Data 160 SPBU yang menerima pembinaan maupun sanksi mencakup wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. Dalam keterangan yang disampaikan, Pertamina belum merinci jumlah SPBU yang ditindak pada masing-masing provinsi maupun membagi jumlah berdasarkan jenis pelanggaran dan tingkat sanksinya.

Pertamina meminta seluruh pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Masyarakat juga diminta menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan tidak melakukan transaksi yang melanggar ketentuan.

Laporan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.

“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Edi. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S.

PAD Kaltim Masih Bertumpu Pajak, Aset Daerah Mulai Dibidik Hasilkan Uang

0
Ketua Pansus LLAPDS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan menjelaskan upaya memperluas sumber pendapatan daerah melalui optimalisasi aset dan potensi ekonomi Pemprov Kaltim. (K Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Kalimantan Timur mulai mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di luar pajak dan retribusi. Di tengah tekanan fiskal dan berkurangnya ruang penerimaan setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), aset milik Pemprov Kaltim yang belum produktif menjadi salah satu sasaran.

DPRD Kaltim kini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLAPDS). Pansus bahkan membidik penambahan objek penerimaan dari sekitar sembilan menjadi sedikitnya 15 objek.

Ketua Pansus LLAPDS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan mengatakan perubahan regulasi melalui UU HKPD membuat sejumlah sumber penerimaan yang sebelumnya dapat masuk melalui pajak atau retribusi tidak lagi dapat ditarik menggunakan instrumen tersebut.

“Dengan keluarnya Undang-Undang HKPD, ada beberapa hal yang tadinya bisa dilakukan dalam pendapatan daerah, khususnya pajak dan retribusi, sekarang tidak boleh lagi. Tetapi itu bisa dilakukan melalui lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” kata Agusriansyah, Selasa (8/9/2026).

Kondisi tersebut membuat Pemprov Kaltim membutuhkan payung hukum yang jelas untuk mengembangkan sumber penerimaan lain tanpa menambah beban pajak masyarakat.

Salah satu potensi terbesar yang dibidik adalah aset dan barang milik daerah.

Menurut Agusriansyah, aset pemerintah tidak boleh hanya tercatat dalam neraca sebagai kekayaan daerah. Aset yang memiliki nilai ekonomi harus dipetakan dan dioptimalkan sehingga dapat memberikan manfaat sekaligus menghasilkan penerimaan.

“Bagaimana potensi aset, barang milik daerah, perangkat daerah, termasuk kolaborasi dengan stakeholder, bisa dioptimalisasi untuk mendapatkan pendapatan lain-lain PAD. Maka dibutuhkan legal standing, payung hukum yang kuat,” jelasnya.

Persoalannya, Pansus menemukan data aset Pemprov Kaltim belum sepenuhnya terkoneksi. Kondisi tersebut membuat pemetaan mengenai aset yang telah produktif, belum dimanfaatkan, maupun menghadapi kendala pengelolaan belum sepenuhnya terlihat dalam satu gambaran utuh.

Pansus ingin persoalan tersebut dibenahi bersamaan dengan penyusunan peta jalan pemanfaatan aset.

Targetnya, sumber LLAPDS yang saat ini sekitar sembilan objek dapat diperluas.

“Dari sembilan objek yang ada, kita akan dorong menjadi 15 bahkan lebih objeknya sehingga bisa lebih optimal,” ujarnya.

Agusriansyah menegaskan perluasan objek bukan diarahkan untuk menciptakan pungutan baru kepada masyarakat.

“Ini bukan membahas bagaimana masyarakat membayar pajak dan retribusi. Justru bagaimana aset daerah yang tadinya menganggur, tidak optimal digunakan, bisa difungsikan,” tegasnya.

Potensi tersebut antara lain dapat berasal dari pemanfaatan atau penyewaan aset, optimalisasi barang milik daerah, potensi ekonomi perangkat daerah maupun pola kerja sama dengan pihak lain sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.

Urgensi mencari sumber penerimaan baru terlihat dari struktur PAD Kaltim.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 6 September 2026 yang digunakan dalam pembahasan, PAD Kaltim 2026 dianggarkan Rp10,75 triliun. Realisasinya mencapai sekitar Rp5,53 triliun atau 51,41 persen.

Namun, struktur tersebut sangat didominasi pajak daerah. Target pajak mencapai Rp9,07 triliun dengan realisasi sekitar Rp4,48 triliun.

Sebaliknya, pos Lain-Lain PAD yang Sah baru dianggarkan Rp127,39 miliar. Realisasinya mencapai Rp75,30 miliar atau 59,11 persen.

Dengan demikian, target LLAPDS hanya sekitar 1,2 persen dari total target PAD Kaltim 2026. Ruang inilah yang ingin diperlebar Pansus agar sumber pendapatan daerah menjadi lebih beragam.

Upaya diversifikasi semakin penting ketika APBD Kaltim menghadapi tekanan dari penurunan transfer pemerintah pusat.

Dalam struktur APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp14,25 triliun, sementara belanja mencapai Rp15,15 triliun. PAD sebesar Rp10,75 triliun menjadi penopang terbesar pendapatan daerah.

Kondisi tersebut membuat optimalisasi aset tidak lagi sekadar persoalan pengelolaan barang milik daerah, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat ketahanan fiskal.

Pansus juga ingin mengubah cara perangkat daerah melihat anggaran. Setiap anggaran tidak hanya dinilai berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga output, outcome dan dampaknya.

Perangkat daerah yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan dapat diperkuat dari sisi anggaran apabila memiliki model pengelolaan dan potensi penerimaan yang jelas.

“Jadi, ini bisa menjadi rujukan dalam menyusun APBD. Dinas-dinas, perangkat daerah atau stakeholder lainnya dalam rangka mendukung pendapatan asli daerah yang lain-lain ini bisa dikuatkan secara penganggaran,” katanya.

Agusriansyah mengibaratkan seluruh aset dan potensi ekonomi Pemprov sebagai anggota tubuh yang harus dipastikan bekerja maksimal.

“Ini ibarat kita punya tangan, seberapa kuat sih tangan ini sudah mencari duit? Apakah sudah dua-duanya atau baru satu. Kita sudah punya dua kaki, apakah baru satu kaki yang berfungsi,” ucapnya.

Pansus menginginkan Perda LLAPDS nantinya tidak berhenti menjadi payung regulasi. Aturan tersebut diharapkan sekaligus menjadi peta jalan untuk menginventarisasi, memetakan dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang selama ini belum produktif.

Dengan demikian, ketika kemampuan transfer pusat berkurang dan ruang pajak serta retribusi dibatasi regulasi, Kaltim memiliki sumber penerimaan alternatif tanpa harus menambah beban masyarakat. (MK)

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Agus S.

DPRD Soroti Mutasi Guru Kaltim, Formasi hingga Mekanisme Kepegawaian Dipersoalkan

0
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi bersama Sekretaris Umum PGRI Kaltim Adjrin seusai RDP membahas polemik pemindahan guru, Selasa (8/9/2026). (K Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Polemik pemindahan puluhan guru SMA di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Komisi IV DPRD Kaltim memberi waktu tujuh hari kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk mencabut nota dinas atau surat perintah tugas yang menjadi dasar pemindahan dan mengembalikan guru terdampak ke formasi awal.

Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim, Selasa (8/9/2026).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi menilai persoalan bermula dari penerjemahan kebijakan Gubernur Kaltim mengenai revitalisasi sekolah unggulan.

Menurut Darlis, kebijakan revitalisasi tidak otomatis menjadi dasar untuk memindahkan guru antarsekolah. Namun, instruksi tersebut kemudian diterjemahkan Disdikbud melalui nota dinas atau surat perintah tugas yang berdampak pada perpindahan guru.

“Tujuannya mungkin bagus, menerjemahkan instruksi Gubernur terhadap sekolah unggulan. Hanya penerjemahannya melampaui muatan surat edaran Gubernur. Salah terjemah, akhirnya menabrak aturan, formasi dan mekanisme,” kata Darlis.

Komisi IV juga mempersoalkan mekanisme pemindahan. Menurut Darlis, penataan guru semestinya memperhatikan formasi yang ditetapkan pemerintah serta dikoordinasikan dengan Biro Organisasi Setda Kaltim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Ketika mau melakukan pergeseran ASN, guru itu kan ASN. Pertama harus melihat formasi yang ditetapkan Kementerian PAN-RB. Kemudian dilaporkan kepada Biro Organisasi dan BKD. Itu juga tidak dilakukan,” ujarnya.

Darlis menegaskan DPRD tidak menolak mutasi guru apabila memang diperlukan. Persoalannya terletak pada prosedur, kewenangan dan kesesuaian formasi.

“Bukan berarti mutasi tidak boleh. Boleh saja kalau memang kebutuhan di lapangan. Tetapi ada aturan, ada mekanisme dan ada formasi yang harus disesuaikan,” tegasnya.

Karena itu, Komisi IV meminta langkah pertama yang dilakukan adalah mengembalikan kondisi ke posisi awal. Nota dinas pemindahan harus dicabut dan guru yang telah dipindahkan dikembalikan ke formasi sebelumnya.

“Dalam waktu satu minggu ini nota dinas mutasi harus dicabut. Kemudian guru-guru yang sudah dimutasi harus dikembalikan ke formasi awal,” kata Darlis.

Setelah itu, apabila hasil pemetaan menunjukkan terdapat sekolah yang kekurangan atau kelebihan guru, penataan dapat dilakukan kembali melalui mekanisme resmi dengan melibatkan BKD dan Biro Organisasi.

Permintaan tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang sebelumnya meminta penempatan guru di sekolah unggulan ditinjau kembali. Guru diminta dikembalikan ke sekolah asal, kemudian kebutuhan formasi dipetakan ulang dengan melibatkan instansi kepegawaian terkait.

Biro Organisasi, BKD dan Disdikbud Kaltim juga telah menggelar pembahasan mengenai formasi jabatan fungsional guru dalam proses mutasi sekolah unggulan pada 20 Agustus 2026.

Polemik tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Darlis menyebut pemindahan yang berlangsung lebih dari satu tahun telah berdampak terhadap karier dan penghasilan sejumlah guru.

Perubahan tempat tugas dan jam mengajar disebut berpengaruh terhadap pengumpulan angka kredit, kenaikan pangkat atau golongan, promosi hingga pendapatan.

“Selama setahun ini berapa poin yang mestinya mereka kumpulkan menjadi hilang. Konsekuensinya kenaikan pangkat atau kenaikan golongan mereka ikut terganggu,” ujarnya.

Sekretaris Umum PGRI Kaltim Adjrin mengatakan keluhan guru telah masuk ke organisasi sejak sekitar Maret hingga Mei 2026. Persoalan yang disampaikan antara lain administrasi kepegawaian dan berkurangnya jam mengajar.

“Ketika jam mengajar minus, otomatis berkurang. Keluhan-keluhan ini sejak Maret, April, Mei disampaikan kepada kami,” kata Adjrin.

PGRI memperkirakan sekitar 50–60 guru SMA di sejumlah wilayah Kaltim terdampak kebijakan tersebut. Dalam surat PGRI dan LKBH PGRI kepada Plt Kepala Disdikbud Kaltim sebelumnya, tercantum angka 56 guru.

Kasus tersebut tidak hanya terjadi di satu sekolah. SMA Negeri 10 Samarinda menjadi salah satu yang mencuat, sementara guru terdampak disebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

Polemik bahkan telah memicu pengaduan ke sejumlah lembaga. Pada Juni 2026, sebanyak 17 guru disebut telah menyampaikan pengaduan terkait surat perintah tugas lintas sekolah kepada sejumlah instansi.

Salah satu persoalan yang melatarbelakangi penataan adalah perubahan kebutuhan guru setelah penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masuknya PPPK dapat membuat sekolah tertentu mengalami kelebihan tenaga pengajar sehingga jam mengajar harus dibagi.

Namun, menurut Darlis, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pemindahan sepihak.

“PPPK bukan tidak bisa dimutasi. Bisa, tetapi ada prosesnya. BKD harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk penyesuaian formasi,” jelasnya.

Komisi IV kini menunggu tindak lanjut Disdikbud Kaltim dalam tujuh hari. Setelah guru dikembalikan ke formasi awal, kebutuhan tenaga pendidik dapat dipetakan kembali dan mutasi tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.

“Kalau memang setelah dikembalikan ternyata ada kebutuhan untuk pergeseran guru, silakan dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Jadi bukan berarti setelah dikembalikan mutasi tidak boleh lagi,” tutup Darlis. (MK)

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Agus S.

SiLPA Turun 44,95 Persen, Fraksi Golkar Minta Belanja APBD Lebih Selektif

0
Anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry membacakan tanggapan fraksi Golkar. (Syakurah)

BONTANG– Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang menyoroti penyesuaian belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.

Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang, terkait penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026, Selasa (8/9/2026).

Anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan perubahan APBD merupakan konsekuensi dari perubahan kondisi fiskal daerah, termasuk adanya penyesuaian pendapatan, pembiayaan, maupun kebutuhan belanja pemerintah daerah.

Dalam pandangan fraksi, pendapatan daerah disebut mengalami peningkatan sebesar 1,49 persen. Namun, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mengalami penurunan sebesar 44,95 persen berdasarkan hasil audit.

Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap penyesuaian belanja daerah, yang mengalami penurunan sebesar 5,67 persen.

Fraksi Golkar menilai kondisi fiskal tersebut perlu disikapi secara realistis dan terukur. Penyesuaian anggaran tidak cukup hanya berorientasi pada perubahan angka dalam APBD, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan publik.

“Setiap perubahan dan pengalokasian anggaran harus benar-benar didasarkan pada skala prioritas, urgensi, kemampuan pelaksanaan serta manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bontang,” katanya.

Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik, di tengah ruang fiskal daerah yang semakin terbatas.

Dalam pandangannya, keterbatasan anggaran tidak seharusnya menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, program dan kegiatan yang dipertahankan dalam perubahan APBD perlu memiliki manfaat yang jelas dan dapat dilaksanakan secara optimal.

Selain membahas kondisi fiskal, Fraksi Golkar turut menyinggung sejumlah capaian Pemerintah Kota Bontang sepanjang 2026. Namun, capaian tersebut ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.

Setelah mencermati nota keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya di DPRD Kota Bontang.

Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026, setelah pemerintah daerah menyampaikan nota keuangan dalam rapat paripurna sebelumnya.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

700 Prajurit TNI Tinggalkan Bontang, Emban Tugas Jaga Perbatasan RI-Malaysia

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb8sept2026/mobile/

Nasib Lahan Akses SMPN 5 Masih Tunggu Keputusan Pemegang Saham PT KIE

0
Sekretaris Perusahaan PT KIE Fredi Kurniawan. (Syakurah)

BONTANG – Upaya Pemerintah Kota Bontang untuk mendapatkan kepastian status lahan akses menuju SMP Negeri 5 Bontang masih berproses. PT Kaltim Industrial Estate (KIE) menyebut permohonan hibah lahan tersebut harus terlebih dahulu mendapat pembahasan dan persetujuan internal perusahaan.

Sekretaris Perusahaan PT KIE, Fredi Kurniawan mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah permintaan hibah dari Pemkot Bontang dapat disetujui. Sebab, pelepasan lahan melalui mekanisme hibah memiliki ketentuan berbeda dengan izin pemanfaatan yang selama ini diberikan.

“Untuk permintaan hibah pasti kamu harus bicarakan dulu dengan pemegang saham, tentu berbeda aturannya dengan mekanisme pinjam pakai” katanya.

Selama ini dilakukan diperpanjang izin secara berkala untuk pemanfaatan lahan. Perpanjangan dilakukan setiap dua tahun. Namun, jika melakukan hibah tentu terdapat perbedaan mekanisme.

Adapun area yang dimanfaatkan oleh SMPN 5 memiliki panjang sekitar 100 meter, mulai dari jalan utama hingga menuju jembatan.

Pemkot Bontang sebelumnya juga tengah mendorong penyelesaian persoalan akses menuju SMPN 5 melalui kepastian status lahan. Pemerintah menilai kepemilikan lahan menjadi salah satu aspek penting, agar pembangunan atau perbaikan jembatan dapat dilakukan secara permanen.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Belanja Modal Bontang Turun 15,71 Persen, PKB Minta Infrastruktur Tak Terganggu

0
Junaidi saat membacakan pandangan fraksi PKB. (Syakurah)

BONTANG– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menyoroti penurunan alokasi belanja modal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.

Ketua Fraksi PKB DPRD Bontang, Junaidi, menyebut belanja modal mengalami penurunan sebesar 15,71 persen, dari sekitar Rp537 miliar menjadi Rp452 miliar lebih.

Menurutnya, penurunan tersebut perlu menjadi perhatian karena belanja modal berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

“Fraksi PKB meminta agar pengurangan tersebut tidak menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, yang menjadi kebutuhan masyarakat,” katanya, Selasa (8/9/2026).

Selain belanja modal, PKB juga menyoroti kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami penurunan 2,69 persen. PAD disebut turun dari sekitar Rp371 miliar menjadi Rp361 miliar lebih.

Junaidi meminta pemerintah menjelaskan penyebab penurunan tersebut, sekaligus menyiapkan langkah konkret untuk meningkatkan PAD. Upaya tersebut, menurutnya, harus dilakukan melalui optimalisasi potensi daerah dan perbaikan tata kelola tanpa membebani masyarakat.

PKB juga menilai kenaikan total pendapatan daerah sebesar 1,49 persen menjadi sekitar Rp1,8 triliun, belum sepenuhnya menunjukkan meningkatnya kemandirian fiskal. Pasalnya, kenaikan tersebut terutama berasal dari pendapatan transfer.

Karena itu, pemerintah didorong memperkuat PAD melalui perbaikan sistem pemungutan, pengelolaan aset daerah, serta pengawasan untuk mencegah kebocoran pendapatan.

Di tengah keterbatasan fiskal, PKB meminta pemerintah tetap memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, penguatan UMKM, infrastruktur dasar, dan lingkungan.

Junaidi menegaskan, pemenuhan persentase anggaran saja tidak cukup. Menurutnya, masyarakat perlu merasakan hasil nyata dari anggaran yang dialokasikan, mulai dari sekolah yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang mudah, infrastruktur yang layak hingga kesempatan kerja yang lebih luas.

“Keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari seberapa besar anggaran terserap, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” ujarnya.

PKB kemudian menyatakan dapat menerima Raperda Kota Bontang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Proyeksi SiLPA Dinilai Tak Akurat, PDI-P Singgung Tertundanya Waduk Kanaan

0
Winardi Ketua Fraksi PDI-P DPRD Bontang saat membacakan pandangan fraksi. (Syakurah)

BONTANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang menyoroti proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Winardi, menilai pemerintah daerah, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perlu lebih cermat, realistis, dan akurat dalam memproyeksikan SiLPA.

Menurutnya, ketidaktepatan proyeksi SiLPA turut memberikan tekanan terhadap struktur anggaran daerah. Kondisi tersebut bahkan disebut berdampak terhadap tertundanya sejumlah program prioritas yang telah tercantum dalam RPJMD.

“Salah satunya adalah pembangunan Waduk Kanaan yang merupakan bagian penting dari upaya penanganan banjir dari sisi hulu,” kata Winardi saat membacakan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat kerja DPRD Bontang, Selasa (8/9/2026).

Fraksi PDI Perjuangan meminta perencanaan fiskal ke depan dilakukan dengan lebih terukur. Menurut Winardi, program strategis daerah tidak seharusnya kembali mengalami penundaan akibat ketidaktepatan dalam memperkirakan kemampuan anggaran.

Selain persoalan SiLPA, PDI Perjuangan juga menyoroti penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 2,69 persen. Fraksi meminta pemerintah menjelaskan komponen PAD yang mengalami koreksi, faktor penyebab, serta realisasi penerimaan hingga semester pertama 2026.

Pemerintah juga diminta menyiapkan langkah pemulihan penerimaan hingga akhir tahun, tanpa menambah beban secara berlebihan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan mencatat pendapatan transfer setelah perubahan mencapai sekitar 78,70 persen dari total pendapatan daerah. Meski mengalami peningkatan 2,66 persen, struktur tersebut dinilai masih menunjukkan tingginya ketergantungan Bontang terhadap sumber pendapatan eksternal.

Winardi juga mengingatkan waktu efektif pelaksanaan anggaran yang semakin terbatas karena nota keuangan perubahan disampaikan pada awal September. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan program yang dipertahankan dalam perubahan APBD, dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan.

PDI Perjuangan turut menyoroti penurunan belanja daerah sebesar 5,67 persen. Fraksi meminta penyesuaian tersebut tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan dasar, khususnya sektor kesehatan, perumahan rakyat, sosial, serta ketertiban umum.

Selain persoalan APBD, PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah catatan terkait kondisi di lapangan, mulai dari kebakaran lahan sekitar satu hektare di Bontang Lestari, praktik pembakaran sampah, keterbatasan air selama musim kemarau hingga penanganan banjir.

Khusus persoalan banjir, Fraksi PDI Perjuangan menilai program pengendalian banjir tetap harus menjadi prioritas meski kondisi fiskal daerah terbatas. Dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga dinilai perlu terus diperjuangkan, agar penanganan banjir dapat dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

SiLPA 2025 Bontang Turun, Belanja Daerah Dipangkas Rp118 Miliar

0
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat menghadiri rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD. (Dwi S).

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, setelah angka definitif Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 diketahui berdasarkan hasil audit.

Koreksi tersebut cukup signifikan. Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp323,38 miliar, kini harus disesuaikan menjadi Rp178,007 miliar.

Dengan demikian, penerimaan pembiayaan yang seluruhnya bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya, mengalami penurunan sebesar Rp145,37 miliar atau 44,95 persen.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan bahwa perubahan APBD tidak dilakukan sekedar untuk menyesuaikan angka, tetapi berdasarkan kondisi fiskal yang benar-benar terjadi dan kemampuan keuangan daerah.

“Kita menyesuaikannya dengan kondisi yang benar-benar terjadi, dengan kemampuan fiskal yang benar-benar tersedia, serta dengan kebutuhan yang masih harus kita selesaikan sampai dengan akhir tahun,” ujar Neni saat rapat Paripurna, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, kondisi fiskal Bontang 2026 perlu dilihat secara utuh. Sebab, meski Pendapatan Daerah mengalami kenaikan, ruang pembiayaan justru menyusut cukup besar.

Pendapatan Daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp1,775 triliun, kini telah meningkat menjadi Rp1,801 triliun. Kenaikannya mencapai Rp26,38 miliar atau 1,49 persen.

Kenaikan tersebut terutama berasal dari Pendapatan Transfer yang meningkat dari Rp1,381 triliun, menjadi Rp1,417 triliun atau bertambah sekitar Rp36,72 miliar.

Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami penurunan. Dari sebelumnya Rp371,06 miliar menjadi Rp361,08 miliar, atau berkurang sekitar Rp9,98 miliar.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga turun dari Rp23,10 miliar menjadi Rp22,75 miliar, atau berkurang sekitar Rp347,29 juta.

“Jadi apabila kita melihat kondisi fiskal di Anggaran 2026 secara sederhana, pendapatan daerah meningkat 1,49 persen, tetapi ruang pembiayaan kita berkurang 44,95 persen,” jelas Neni.

Koreksi SiLPA tersebut kemudian berdampak pada struktur belanja daerah. Pemkot Bontang menurunkan anggaran Belanja Daerah dari sebelumnya Rp2,098 triliun, menjadi Rp1,979 triliun.

“Artinya, terjadi pengurangan belanja sebesar Rp118,98 miliar atau 5,67 persen,” ungkapnya.

Penyesuaian terbesar terjadi pada Belanja Modal. Anggarannya dipangkas dari Rp537,36 miliar menjadi Rp452,93 miliar, atau berkurang sekitar Rp84,42 miliar atau 15,71 persen.

Belanja Operasi juga mengalami penurunan dari Rp1,555 triliun menjadi Rp1,524 triliun. Nilainya berkurang sekitar Rp31,34 miliar atau 2,01 persen.

Sementara itu, Belanja Tidak Terduga turun cukup drastis, dari Rp6 miliar menjadi Rp2,78 miliar. Pengurangannya mencapai sekitar Rp3,21 miliar atau 53,62 persen.

“Penyesuaian tersebut dilakukan, agar APBD 2026 tetap realistis dengan kemampuan fiskal daerah,” bebernya.

Sehingga pemerintah harus memastikan anggaran yang tersedia dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan prioritas hingga akhir tahun, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah setelah hasil audit SiLPA 2025 ditetapkan.

“Maka dengan adanya perubahan tersebut, Pemkot Bontang memilih menyesuaikan belanja, agar pelaksanaan APBD 2026 tetap berada dalam batas kemampuan fiskal yang tersedia,” pungkasnya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kantin SDN 013 Bontang Selatan Terbakar

0
Kantin SDN 013 Bontang Selatan mengalami kebakaran akibat korsleting listrik. (Ist).

BONTANG – Kantin SDN 013 Bontang Selatan, yang berada di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah, terbakar, Senin (7/9/2026) petang. Kebakaran diduga dipicu akibat korsleting listrik.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang, Amiluddin, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kebakaran melalui WhatsApp, sekitaran pukul 18.36 Wita.

Usai menerima laporan, Regu 2 Pos Berbas langsung melakukan persiapan dan tibanya di lokasi, petugas bergerak cepat mengerahkan satu unit Fire Truck.

“Petugas segera melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap sumber api. Berdasarkan hasil pengecekan, kebakaran disebabkan korsleting listrik yang kemudian menyambar kabel kipas angin,” jelasnya.

Selain itu, saat di lokasi petugas juga menemukan adanya sambungan kabel yang terpasang tidak aman, sehingga diduga turut menjadi pemicu terjadinya kebakaran.

“Api menyambar kabel kipas angin, jadi ditemukan adanya sambungan kabel yang tidak aman terpasang. Tidak pakai lama, kurang lebih sekitar 20 menitan api sudah padam,” ungkapnya.

Dalam penanganan tersebut, personel Regu 2 Pos Berbas turut dibantu oleh anggota Damkar lainnya yang di luar shift, adapun pihak PLN, PSC, serta pihak kepolisian yang turut terlibat dalam proses pemadaman api.

“Tidak ada korban jiwa. Lokasi yang sempat terbakar sudah dinyatakan aman terkendali,” pungkasnya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam