Beranda blog Halaman 2

Warga Lokal Dapat Afirmasi dalam Rekrutmen Guru PJLP

0
Suasana upacara bendera di salah satu SD Negeri di Kota Balikpapan. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus berupaya menjaga kualitas layanan pendidikan di tengah tantangan kekurangan tenaga pendidik.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah merekrut guru melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar di sejumlah sekolah negeri.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan kebutuhan guru di Balikpapan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut dipengaruhi berkurangnya jumlah tenaga pendidik akibat pensiun, mutasi, maupun faktor lainnya.

“Setiap tahun kami mengusulkan kebutuhan guru sesuai kondisi yang ada. Di sisi lain, jumlah guru yang pensiun maupun berpindah tugas terus bertambah sehingga perlu ada langkah-langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran,” ujarnya baru-baru ini.

Menurut Irfan, pemerintah daerah selama ini hanya memiliki kewenangan mengusulkan kebutuhan guru kepada pemerintah pusat. Namun jumlah formasi yang tersedia belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan di lapangan.

Sebagai langkah cepat, Pemkot Balikpapan merekrut ratusan guru PJLP dan menempatkannya di berbagai sekolah negeri agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal.

Saat ini sekitar 640 guru PJLP telah aktif mengajar. Kehadiran mereka membantu menutupi kebutuhan tenaga pendidik yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar 700 orang.

Irfan menjelaskan, rekrutmen guru PJLP juga menjadi bagian dari upaya membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Dalam proses seleksi, warga Balikpapan yang memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki kualifikasi yang sesuai mendapatkan afirmasi berupa tambahan nilai.

“Kami tetap membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia, tetapi ada kebijakan afirmasi untuk warga Balikpapan yang memenuhi persyaratan agar mereka memiliki peluang lebih besar untuk berkontribusi di daerah sendiri,” jelasnya.

Selain memenuhi kebutuhan jangka pendek, Disdikbud Balikpapan juga mulai menyiapkan strategi jangka panjang untuk menjaga ketersediaan tenaga pendidik.

Salah satunya melalui kerja sama dengan Universitas Balikpapan (UNIBA) guna menyiapkan calon guru yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Langkah tersebut dinilai penting karena minat generasi muda untuk menempuh pendidikan di bidang keguruan mulai menurun.

Jika tidak diantisipasi sejak dini, kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan tenaga pendidik di masa mendatang.

Meski kebutuhan guru saat ini relatif terbantu melalui skema PJLP, Pemkot Balikpapan tetap mengusulkan penambahan formasi ASN dan PPPK kepada pemerintah pusat.

Upaya itu diharapkan menjadi solusi permanen dalam memperkuat regenerasi tenaga pendidik, termasuk menyiapkan calon kepala sekolah di masa depan.

“PJLP menjadi solusi yang sangat membantu saat ini. Namun untuk keberlanjutan pendidikan dalam jangka panjang, penambahan guru ASN tetap diperlukan agar kualitas layanan pendidikan di Balikpapan dapat terus terjaga,” tutup Irfan.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan optimistis kebutuhan tenaga pendidik dapat terus terpenuhi sehingga kualitas pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik tetap terjaga di tengah pertumbuhan kota yang semakin pesat.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

BPJS Tetap Tanggung Penyakit Kronis hingga Perawatan Seumur Hidup

0
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy Ilmy. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Keluhan masyarakat di media sosial terkait kewajiban membayar sejumlah biaya saat menjalani rawat inap meski terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan belakangan menjadi perhatian publik.

Setelah ditelusuri, kasus tersebut diketahui terjadi karena peserta sempat menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, melalui Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Aidy Ilmy, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan pada prinsipnya menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama status kepesertaan aktif.

Namun, peserta yang menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat membutuhkan layanan rawat inap akan dikenakan denda pelayanan.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal perhitungan tunggakan 12 bulan.

Adapun nominal denda paling tinggi ditetapkan sebesar Rp20 juta, meski dalam praktiknya umumnya jauh lebih rendah.

Menurut Aidy, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali aktif. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Di luar ketentuan denda tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan cakupan manfaat Program JKN sangat luas.

“Ribuan diagnosis penyakit masuk dalam jaminan JKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” jelasnya.

Aidy menyebut BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin penyakit berbiaya tinggi, tetapi juga berbagai layanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang bahkan seumur hidup.

Di antaranya layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia dan hemofilia, terapi kanker, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup,” tambahnya.

Meski demikian, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Beberapa di antaranya adalah pelayanan yang menjadi tanggungan instansi lain, seperti penanganan ketergantungan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), penyediaan alat kontrasepsi yang menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, layanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk kepentingan penampilan juga tidak ditanggung.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak masuk dalam cakupan JKN karena program tersebut hanya berlaku di wilayah Indonesia.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan komplementer, alternatif, maupun tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Begitu pula cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin melalui BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau lembaga penjamin lainnya.

Aidy menegaskan, ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Kebijakan tersebut telah diatur sejak lama dan diperbarui terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan. Kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Cukup Bawa Ponsel, Transaksi di IKN Kini Semakin Mudah

0
Aura Pandu Wirawan menegaskan wilayah penyangga di sekitar IKN juga harus mendukung penggunaan sistem pembayaran digital. (Atmaja Riski/Media Kaltim)

NUSANTARA – Kepala Sekretariat Kerja Bersama (SKB) Bank Indonesia (BI) Ibu Kota Nusantara (IKN), Aura Pandu Wirawan, menyambut positif perkembangan penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di kawasan IKN dan wilayah sekitarnya.

Menurutnya, penggunaan sistem pembayaran digital tersebut tidak hanya berkembang di pusat-pusat perdagangan modern, tetapi juga telah diterapkan oleh pelaku usaha kecil hingga pedagang kuliner di Kecamatan Sepaku.

Hal itu disampaikan Pandu saat menghadiri kegiatan workshop di Multifunction Hall Kemenko 1 IKN beberapa waktu lalu.

“Kami melihat penggunaan QRIS juga sudah masif. Kalau di IKN tidak perlu bawa uang tunai, kita cuma bawa HP. Di dalamnya ada aplikasi untuk QRIS dan kita bisa melakukan transaksi dengan sangat mudah. Termasuk juga di wilayah sekitarnya, di Sepaku,” ujarnya.

Pandu mengatakan, pihaknya kerap berkunjung ke sejumlah lokasi di Sepaku dan melihat langsung penggunaan QRIS yang semakin meluas di kalangan masyarakat.

“Kami ke sana berbelanja, kemudian kuliner juga di sana. Hampir semuanya sudah menggunakan QRIS. Mulai dari kuliner kecil sampai restoran juga sudah menggunakan. Jadi saya pikir perkembangan QRIS atau akseptasi QRIS di masyarakat, khususnya di IKN dan wilayah sekitar, sudah sangat positif,” katanya.

Menurut Pandu, perkembangan tersebut sejalan dengan konsep pembangunan Nusantara sebagai kota cerdas atau smart city yang mengedepankan digitalisasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Karena itu, wilayah penyangga IKN juga dinilai harus ikut bertransformasi agar mampu mendukung ekosistem digital yang sedang dibangun.

“Sebagaimana kita ketahui, Smart City IKN tentunya akan menjadikan kota ini menjadi kota digital. Tentunya wilayah penyangga di sekitar IKN juga harus turut mendukung itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan QRIS tidak hanya memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat, tetapi juga membantu pelaku usaha meningkatkan efisiensi dan memperluas akses layanan keuangan digital.

Secara nasional, perkembangan QRIS juga terus menunjukkan tren positif. Volume transaksi QRIS sepanjang 2026 tercatat tumbuh signifikan dengan peningkatan mencapai 95,10 persen secara tahunan (year on year).

Bank Indonesia menargetkan QRIS dapat digunakan oleh 60 juta pengguna dan 45 juta merchant, dengan proyeksi volume transaksi domestik mencapai 17 miliar transaksi serta perluasan layanan lintas negara ke berbagai negara mitra.

Saat ini, batas maksimal transaksi QRIS ditetapkan sebesar Rp10 juta per transaksi, sementara nilai minimal transaksi sebesar Rp1.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Strategi Wait and See Dipilih Pakuwon untuk Proyek di IKN

0
Bus Interchange di seberang Swissotel Nusantara, IKN. Fasilitas transit ini berdiri di sebagian lahan investasi Pakuwon Nusantara seluas 7,5 hektare. (Atmaja Riski/Media Kaltim)

NUSANTARA – Proyek superblok Pakuwon Nusantara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) tampaknya belum akan dibangun dalam waktu dekat. Meski sebagian lahannya telah berdiri Bus Interchange, pengembang masih memilih bersikap hati-hati sebelum melanjutkan investasi senilai Rp5 triliun tersebut.

Salah satu pertimbangan utama adalah belum terbentuknya pasar yang cukup kuat dari perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat ke IKN yang hingga kini masih berlangsung bertahap.

Selain itu, kenaikan biaya konstruksi akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga menjadi faktor yang memengaruhi perhitungan investasi.

Dalam paparan publik PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) di Surabaya, Rabu (17/6/2026), manajemen menyampaikan bahwa pembangunan proyek masih berada pada tahap awal dan penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem IKN.

“Proses pembangunan akan diselaraskan dengan tahapan pemindahan ASN, mengingat Perseroan dalam mengembangkan properti senantiasa memperhatikan potensi pasar yang terbentuk dari jumlah ASN yang ada,” tulis manajemen PWON.

Perusahaan juga mengungkapkan biaya konstruksi mengalami kenaikan hingga sekitar 30 persen. Kondisi tersebut membuat strategi wait and see dipilih sebelum pembangunan superblok dilanjutkan secara penuh.

Dengan kata lain, Pakuwon memilih menyesuaikan jadwal pembangunan sambil menunggu kepastian terbentuknya pasar yang lebih kuat di IKN.

Di lapangan, Bus Interchange yang berada di sebagian lahan Pakuwon Nusantara telah berdiri kokoh meski belum beroperasi. Fasilitas transit tersebut dibangun pada 24 Juni 2025 oleh kontraktor Pulau Intan di atas lahan sekitar 0,66 hektare.

Bangunan tersebut dilengkapi rangka baja, bangku penumpang, toilet, dan ruang berfasad kaca yang disiapkan sebagai fasilitas pelayanan transportasi publik.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono sebelumnya juga menyinggung kesiapan sejumlah persil investasi swasta di KIPP, termasuk milik Pakuwon.

“Bapak ibu lihat kan di 1A, persil-persil investasi swasta murni sudah dipasangi plang, ada yang diberi pagar sementara. Itu menunjukkan persilnya siap bangun. Seperti Jambuluwuk, kemudian Pakuwon. Bahkan sudah berdiri bus interchange. Ini bukti keseriusan,” ujar Basuki.

Pakuwon Nusantara sendiri memulai proyeknya melalui groundbreaking yang dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 1 November 2023.

Berlokasi di KIPP 1A dengan luas sekitar 7,2 hektare, kawasan ini berada di Jalan Sumbu Timur, dekat Plaza Bhinneka Tunggal Ika atau Titik Nol Nusantara.

Dalam rencana pengembangannya, Pakuwon Nusantara akan menjadi kawasan superblok terpadu yang mencakup pusat perbelanjaan, hotel, kondominium, ballroom, serta Hotel Four Points by Sheraton yang dibangun bekerja sama dengan Marriott International dengan kapasitas sekitar 300 kamar.

Proyek tersebut dikembangkan melalui PT Pakuwon Nusantara Abadi, anak usaha PT Pakuwon Jati Tbk.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Pelayanan SIP Dioptimalkan, Penerbitan Izin Tenaga Kesehatan Capai 234 sepanjang 2026

0
Kepala DPMPTSP, Muhammad Aspiannur. (Syakurah)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mengoptimalkan pelayanan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan, sebagai upaya mendukung pelayanan kesehatan yang legal dan berkualitas.

Sepanjang 2026, DPMPTSP mencatat telah menerbitkan 234 SIP. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 448 izin, namun dinilai sebagai bagian dari siklus perizinan yang mengikuti kebutuhan dan masa berlaku izin praktik.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan penerbitan SIP tidak dapat disamakan setiap tahunnya, karena bergantung pada jumlah permohonan yang diajukan serta kelengkapan dokumen yang dipenuhi pemohon.

“Penerbitan SIP mengikuti permohonan yang masuk, serta kelengkapan administrasi dari tenaga kesehatan. Setiap tahun jumlahnya bisa berbeda sesuai kebutuhan dan masa perpanjangan izin,” katanya.

Menurutnya, yang menjadi perhatian utama bukan tingginya angka penerbitan izin, melainkan memastikan seluruh tenaga kesehatan memiliki legalitas yang sah, saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, DPMPTSP terus memperkuat koordinasi dengan organisasi profesi dan instansi kesehatan, agar proses penerbitan maupun perpanjangan SIP dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Aspiannur menambahkan, penurunan jumlah SIP yang diterbitkan pada tahun ini tidak berdampak terhadap layanan kesehatan di Bontang. Sebab, banyak tenaga kesehatan masih menggunakan izin praktik yang diterbitkan pada tahun sebelumnya, dan masih berada dalam masa berlaku.

“Yang terpenting bukan hanya jumlah izin yang diterbitkan, tetapi bagaimana seluruh tenaga kesehatan di Bontang dapat menjalankan praktik sesuai ketentuan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Ketua Komisi B DPRD Bontang Nilai Persoalan LPG Bersubsidi Berada pada Distribusi

0
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Syakurah)

BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menilai persoalan yang kerap terjadi pada LPG bersubsidi di Kota Bontang lebih disebabkan oleh sistem distribusi daripada ketersediaan stok.

Hal tersebut disampaikannya berdasarkan hasil pembahasan bersama pihak terkait, yang telah dilakukan Komisi B DPRD Bontang dalam beberapa kesempatan.

Menurutnya, data yang diterima menunjukkan stok LPG masih tersedia. Namun, distribusi di lapangan dinilai perlu mendapat pengawasan lebih agar penyaluran tepat sasaran.

Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme resmi distribusi LPG bersubsidi, hanya dikenal agen dan pangkalan. Karena itu, pengawasan terhadap jalur distribusi menjadi aspek penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di masyarakat.

Rustam juga mengusulkan, agar pemerintah daerah memiliki peran lebih besar dalam proses pemberian rekomendasi pembentukan pangkalan LPG, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih optimal.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik selama ketersediaan LPG masih mencukupi. Menurutnya, pemerintah bersama DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi serta perkembangan harga di lapangan.

“Pengawasan harus dilakukan, jadi kelihatan riilnya di lapangan itu seperti apa,” tuturnya.

Perlunya ada pembenahan tata kelola distribusi, dapat memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, sekaligus mengurangi potensi gejolak harga di tingkat konsumen. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Cegah Kebocoran PAD, Rustam Dorong Digitalisasi Pemungutan Pajak dan Retribusi

0
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Syakurah)

BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mendorong Pemerintah Kota Bontang mempercepat digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, guna meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.

Menurutnya, penggunaan sistem konvensional seperti karcis manual masih membuka peluang tidak tercatatnya seluruh transaksi, sehingga penerimaan daerah belum optimal.

Ia mengusulkan agar pembayaran dilakukan melalui sistem digital, seperti QRIS maupun metode pembayaran elektronik lainnya, sehingga seluruh transaksi dapat terdokumentasi secara transparan.

Rustam juga menyoroti pengelolaan sejumlah sektor retribusi, yang dinilai perlu dievaluasi berdasarkan kajian potensi riil di lapangan. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki data yang akurat agar target penerimaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, ia meminta evaluasi terhadap pengelolaan parkir dan retribusi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, agar pendapatan yang diterima daerah benar-benar mencerminkan potensi yang ada.

Menurutnya, peningkatan PAD menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah, dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan pemanfaatan teknologi dalam sistem pemungutan, dapat menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi sekaligus efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Ketua Komisi B DPRD Bontang Dorong Optimalisasi Pajak Vila untuk Dukung Pembangunan Bontang Kuala

0
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Syakurah)

BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mendorong optimalisasi penerimaan pajak dari sektor usaha pariwisata, termasuk vila yang beroperasi di kawasan Bontang Kuala. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pembangunan kawasan wisata.

Ia menegaskan, bahwa objek yang dikenakan pajak adalah kegiatan usahanya, bukan lokasi atau aspek lain di luar ketentuan yang berlaku. Ia menyebut seluruh objek usaha yang berada di wilayah Kota Bontang memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perpajakan daerah.

Menurutnya, pungutan pajak tersebut juga tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan kepada pengunjung sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

“Yang ditarik adalah objek usahanya dan pajaknya dibebankan kepada pengunjung, bukan kepada pemilik usaha,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan terhadap pembayaran pajak akan memberikan manfaat besar bagi daerah. Dana yang terkumpul nantinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, termasuk di kawasan Bontang Kuala yang telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan wisata.

Rustam mengatakan, kawasan tersebut masih membutuhkan peningkatan sarana dan prasarana, mulai dari perbaikan jalan, jembatan, hingga penanganan banjir rob yang kerap terjadi.

Di tengah kondisi fiskal daerah yang menghadapi tantangan, ia berharap seluruh pelaku usaha dapat mendukung upaya pemerintah meningkatkan PAD melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan daerah akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah, dalam memberikan pelayanan dan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Dua Pengedar Dibekuk Beruntun di Gunung Elai, Polisi Sita 14 Gram Sabu

0
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Ist).

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam operasi yang berlangsung, Jumat (19/6/2026) malam. Polisi berhasil mengamankan dua pria, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita total lebih dari 14 gram sabu beserta sejumlah barang bukti, yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Tersangka pertama yang diamankan adalah So (23), warga Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ia ditangkap sekitar pukul 23.50 Wita, di sebuah rumah di Jalan Sawi, RT.44, Nomor 29, Kelurahan Gunung Elai.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendatangi rumah yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,24 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas hitam milik tersangka.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening dan satu unit telepon genggam, merek Vivo warna biru,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto, Sabtu (20/6/2026).

Dalam pemeriksaan awal, So mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia juga mengaku telah menjual sebagian sabu, seberat satu gram kepada seorang pria berinisial MLA.

“Berdasarkan hasil pengakuan So, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju lokasi yang sama,” ungkapnya.

Hanya berselang lima menit, tepatnya di sekitar pukul 23.55 Wita, polisi kembali berhasil mengamankan MLA (25) seorang pelajar atau mahasiswa yang tinggal di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka, petugas menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih, diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram yang disimpan di dalam tas hitam di atas tumpukan pakaian.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik bening kosong, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, pipet kaca, sedotan runcing warna merah, timbangan digital, serta satu unit iPhone 11 warna biru.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka,” tambahnya.

Polisi menduga kedua pria tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, di wilayah Bontang. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, So disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat karena diduga mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.

Sementara itu, MLA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Ketahanan Energi Indonesia di Tengah Bayang-Bayang Penutupan Selat Hormuz

0

Oleh: Arie Ramaliansyah
Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Militer

Penutupan Selat Hormuz oleh Iran pada Maret 2026 menjadi salah satu peristiwa geopolitik yang kembali menunjukkan pentingnya ketahanan energi bagi setiap negara. Selat Hormuz merupakan jalur pelayaran strategis yang menghubungkan kawasan Teluk Persia dengan pasar energi dunia. Sekitar 27 persen perdagangan minyak dunia melewati jalur ini setiap harinya. Ketika konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel memicu penutupan selat tersebut, harga minyak dunia langsung melonjak hingga melampaui USD 120 per barel.

Bagi Indonesia, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan kenaikan harga minyak dunia. Sebagai negara yang telah berstatus net importer minyak sejak tahun 2004, Indonesia memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap pasokan energi dari luar negeri. Produksi minyak nasional terus mengalami penurunan, sementara kebutuhan energi dalam negeri terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk.

Data tahun 2023 menunjukkan produksi minyak mentah Indonesia hanya mencapai sekitar 605 ribu barel per hari. Angka tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan nasional sehingga Indonesia masih harus mengimpor minyak mentah sebesar 132,4 juta barel dan BBM sekitar 26,8 juta kiloliter dalam satu tahun. Ketergantungan juga terjadi pada sektor LPG. Produksi LPG domestik hanya sekitar 1,9 juta ton, sedangkan kebutuhan impor mencapai 6,9 juta ton.

Kondisi tersebut menempatkan Indonesia pada posisi yang rentan ketika terjadi gangguan terhadap jalur distribusi energi global. Penutupan Selat Hormuz berpotensi menghambat distribusi minyak dari negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, dan Uni Emirat Arab yang selama ini menjadi bagian penting dari rantai pasok energi dunia.

Dampaknya tidak hanya berupa kenaikan harga minyak. Gangguan pasokan energi juga berpotensi meningkatkan biaya impor, menambah tekanan terhadap APBN, memicu kenaikan inflasi, memperlemah nilai tukar rupiah, serta mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Pada saat yang sama, ketergantungan terhadap impor LPG dapat menimbulkan risiko kelangkaan energi rumah tangga apabila gangguan pasokan berlangsung dalam waktu yang lama.

Dalam perspektif geostrategi, persoalan ini menunjukkan bahwa ketahanan energi tidak dapat dipisahkan dari ketahanan nasional. Gangguan terhadap akses energi dapat memengaruhi stabilitas ekonomi, sosial, bahkan kemampuan negara dalam mempertahankan keberlangsungan pembangunan nasional.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengambil sejumlah langkah hukum dan kebijakan untuk memperkuat kemandirian energi. Salah satunya melalui kebijakan hilirisasi nikel yang diperkuat melalui Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dalam negeri sekaligus mendukung pengembangan industri baterai dan kendaraan listrik.

Selain itu, pengembangan energi baru dan terbarukan juga terus didorong melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, serta Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil melalui pemanfaatan energi surya, panas bumi, tenaga air, angin, dan bioenergi.

Meskipun demikian, kedua kebijakan tersebut lebih berorientasi pada transformasi jangka panjang. Hilirisasi nikel membutuhkan waktu untuk membangun ekosistem industri secara menyeluruh, sedangkan kontribusi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional masih berada pada kisaran 12 hingga 15 persen. Dengan kondisi tersebut, manfaat kebijakan belum sepenuhnya mampu menjawab ancaman energi yang muncul secara mendadak akibat gejolak geopolitik global.

Tantangan yang lebih mendesak justru terletak pada kesiapan cadangan energi nasional. Hingga saat ini, cadangan BBM Indonesia diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar 23 hari. Angka tersebut masih jauh di bawah standar International Energy Agency yang merekomendasikan cadangan energi minimal selama 90 hari. Padahal pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 mengenai Cadangan Penyangga Energi Nasional sebagai dasar hukum pembentukan cadangan energi strategis.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan energi Indonesia masih menghadapi persoalan ketidakseimbangan. Di satu sisi, pemerintah telah memiliki visi yang cukup jelas untuk membangun kemandirian energi melalui hilirisasi dan pengembangan energi terbarukan. Namun di sisi lain, kesiapan menghadapi krisis energi jangka pendek masih memerlukan penguatan yang lebih serius.

Oleh karena itu, percepatan pengisian cadangan energi strategis, diversifikasi sumber pasokan energi, serta penguatan tata kelola energi nasional menjadi langkah yang penting untuk dilakukan. Ketahanan energi tidak hanya memerlukan strategi transformasi jangka panjang, tetapi juga kemampuan merespons gangguan pasokan global yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Penutupan Selat Hormuz pada tahun 2026 memberikan pelajaran bahwa ketahanan energi tidak cukup dibangun melalui visi masa depan semata. Ketahanan energi juga memerlukan kesiapan menghadapi krisis yang datang secara tiba-tiba agar stabilitas nasional tetap terjaga dalam berbagai situasi geopolitik global. (*)