Beranda blog Halaman 606

Lubang di Jalan Cipto Mangunkusumo Sudah Ditambal tapi Tetap Rusak, Dinas PUPR Tanya ke Konsultan

0
Salah satu lubang di Jalan Pupuk Raya yang perlu dikaji. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Di sepanjang Jalan Cipto Mangunkusumo hingga Pupuk Raya, terdapat beberapa lubang yang kini sudah dilakukan penambalan lantaran membahayakan pengguna jalan.

Lubang-lubang tersebut telah dilakukan tambal sulam menggunakan aspal dingin oleh Dinas PUPR menggunakan tenaga harian lepas. Namun terdapat satu lubang yang hingga kini masih diberikan rambu-rambu, lantaran tetap rusak meski sudah ditambal menggunakan material beton.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Bontang, Anwar Nurdin menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengkajian dengan konsultan terkait lubang tersebut.

Pasalnya, sebelum melakukan penambalan pihaknya menguji kedalaman lubang tersebut dengan ulin sedalam dua meter, namun tidak juga menyentuh dasar, sehingga harus dilakukan konsultasi.

“Setelah kita tinjau memang jebol lagi, makanya rambu-rambu di situ kita tidak lepas dahulu,” katanya, Senin (23/6/2025)

Ia menyebutkan, pihaknya telah menurunkan tenaga ahli konsultan ke tempat tersebut untuk melakukan pengecekan.

“Apakah ada penurunan atau bagaimana. Kalau ternyata ada aliran air di situ, berarti harus dipasang box culvert juga di situ,” tambahnya.

Dutambahkan, bahwa kajian dari perencanaan tersebut akan diajukan dalam anggaran perubahan 2025 ini.

Selain itu, ia menyebutkan jalan rusak yang terdapat di depan Perumahan Pesona Bukit Sintuk juga akan masuk dalam kajian tersebut, lantaran terdapat mata air yang terus menggerus.

“Kalau solusinya di tahun ini kita sudah dapat, tahun depan akan segera kita ajukan lagi untuk kita garap,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pertagas Digugat Pemilik Tanah, Diduga Pakai Lahan Tanpa Ganti Rugi

0
Wakil Wali Kota menyidak Objek Vital Nasional milik Pertamina Gas bersama Warga Hop IV, Zahra. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Wakil Wali Kota, Agus Haris, melakukan sidak ke salah satu Objek Vital Nasional milik Pertamina Gas di kawasan perbatasan Kelurahan Satimpo dan Bontang Lestari, Rabu (25/6/2025)

Sidak ini dilakukan setelah menerima laporan Zahrah, warga HOP IV yang mengklaim lahannya seluas dua hektare telah digunakan selama 18 tahun tanpa ada kejelasan pembayaran atau legalitas.

Di lokasi, tampak papan yang bertuliskan “Tanah Milik Haji Zahrah” terpasang di dekat instalasi jaringan gas. Akses menuju area tersebut berada di sisi Jalan Soekarno-Hatta.

Agus Haris menyebut, dugaan awal menyatakan penggunaan lahan tersebut bermula dari perjanjian pinjam pakai antara pemilik lahan dengan perusahaan migas VICO. Namun, pengelolaan bergeser ke Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dan kini dikelola oleh Pertagas.

“Awalnya lahan itu hanya dipinjam untuk akses jalan setapak. Namun sekarang sudah berdiri instalasi jaringan gas tanpa ada kejelasan soal status penggunaan lahannya,” ungkapnya.

Untuk itu, ia akan memanggil pihak terkait, yakni PT PHSS dan Pertagas, untuk mengklarifikasi status penggunaan lahan tersebut, serta memastikan legalitasnya. Pemilik tanah pun diminta membawa dokumen pendukung hak atas lahan tersebut.

“Besok kami akan lakukan pemanggilan. Saat ini kami baru melakukan sidak untuk memastikan lokasi dan situasi di lapangan,” jelasnya.

Zahra sendiri menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku hanya memberi izin akses jalan kecil yang digunakan untuk mengambil air wudhu. Namun, belakangan dibangun instalasi besar di atas lahannya.

“Tidak pernah ada ganti rugi atau penjelasan sampai sekarang,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Raih Juara Pertama Lomdeskel 2025, Satimpo Wakili Kaltim di Tingkat Nasional

0
Pemaparan Kelurahan Satimpo dalam Lomba Desa/Kelurahan (Lomdeskel) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur 2025. (ist)

BONTANG – Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, berhasil meraih Juara Pertama dalam Lomba Desa/Kelurahan (Lomdeskel) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur 2025. Dengan capaian ini, Satimpo akan mewakili Kalimantan Timur dalam ajang serupa di tingkat nasional.

Satimpo unggul dari dua finalis lainnya, yakni Kelurahan Gunung Sari, Kota Balikpapan yang menempati posisi kedua, dan Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Penajam Paser Utara di peringkat ketiga.

Penilaian puncak berlangsung pada 19 Juni 2025, melalui sesi presentasi dan wawancara langsung oleh tim penilai provinsi yang beranggotakan tujuh orang.

Keberhasilan Satimpo tak lepas dari kekompakan unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan setempat. Dalam sesi presentasi, Wali Kota Bontang, Camat Bontang Selatan, Lurah Satimpo, Ketua PKK, Ketua LPM, serta perwakilan CSR Badak NGL hadir untuk memaparkan program dan menjawab berbagai pertanyaan dari tim juri.

“Penekanan pada tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan transparan, menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian,” ungkap Lurah Satimpo, Maryono.

Penetapan resmi sebagai juara dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Juara Lomba Desa/Kampung dan Kelurahan Provinsi Kaltim 2025, dan diperkuat lewat surat pengumuman dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur Nomor: 400.10.2.2/363/DPMPD-II tertanggal 24 Juni 2025.

Maryono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Ia menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan hasil kerja sama berbagai unsur, termasuk dukungan dari pemerintah daerah dan pihak swasta.

Menjelang lomba di tingkat nasional, Kelurahan Satimpo berencana melakukan persiapan lanjutan, termasuk penguatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan inovasi berbasis potensi lokal.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Sebut Aktivitas Penyimpanan Koral di Saleba Ilegal dan Langgar Aturan Zonasi

0
Tempat penyimpanan koral di perbatasan RT 09 Kelurahan Bontang Baru dan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala yang dipermasalahkan warga. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan, bahwa aktivitas penyimpanan koral di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Salebba, tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan tata ruang.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, menyayangkan pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha tanpa izin resmi. Ia menyatakan hingga kini, pihaknya belum menerima permohonan izin usaha atas aktivitas tersebut.

“Tidak ada izin masuk, harusnya tidak boleh beroperasi. Mereka kemarin langsung jalan saja tanpa izin,” katanya, Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, Aspianur mengungkapkan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan permukiman dan jalur wisata, yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas industri atau penyimpanan material skala besar. Apalagi, aktivitas tersebut melibatkan alat berat dan truk besar yang berpotensi menimbulkan debu, kebisingan, dan kerusakan jalan lingkungan.

“Dia bilang ke RT-nya hanya untuk perataan tanah, padahal realitanya penyimpanan material dengan mobilisasi alat berat,” tambahnya.

DPMPTSP juga menyayangkan pengusaha hanya melakukan komunikasi informal dengan ketua RT setempat, tanpa berkoordinasi atau berkonsultasi dengan instansi resmi terkait perizinan usaha.

DPMPTSP telah melakukan peninjauan lapangan bersama Satpol PP pada Selasa pagi. Saat tim tiba, aktivitas sudah tidak berlangsung, namun ditemukan satu unit alat berat di lokasi.

Meski demikian, DPMPTSP memastikan akan menindaklanjuti pelanggaran ini. Rencananya, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada Rabu (25/6/2025) untuk menyusun langkah hukum dan administratif.

“Besok kami rapatkan untuk menentukan penindakan atas pelanggaran ini,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Mesin Cuci Alami Korsleting Listrik, Rumah di Berbas Tengah Nyaris Terbakar

0
Petugas Disdamkartan saat tiba di lokasi kebakaran. (Ist).

BONTANG – Rumah di Jalan Zamrud, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan nyaris terbakar, lantaran korsleting listrik yang terdapat di mesin cuci sang pemilik rumah.

Kejadian tersebut berlangsung tepat Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 10.00 Wita, dimana terdapat beberapa warga sekitar yang melihat adanya sekumpulan asap disusul dengan percikan api. Pemilik rumah langsung memanggil Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan (Disdamkartan) untuk meminta bantuan.

Petugas bergerak dengan cepat menuju ke lokasi kejadian, untuk segera bisa memadamkan api.

“Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 10.07 Wita, dan api masih ada sedikit. Jadi petugas berusaha memadam sisanya. Beruntung, sebelumnya warga sempat membantu,” ucap Kepala Disdamkartan, Amiluddin.

Beruntungnya api yang sempat muncul dengan cepat bisa langsung dipadamkan, sehingga tidak merembet kemana-mana dan nyaris menghanguskan rumah tersebut.

“Masyarakat pun kami himbau bisa benar-benar memastikan, bagaimana kondisi arus listrik yang ada di rumah. Untuk dapat menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Neni Sebut Rekrutmen PJLP Harus Transparan dan Sesuai Kebutuhan

0
Neni Moerniaeni, Wali Kota Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Skema penyusunan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mulai disusun oleh Pemerintah Kota Bontang. Penerapannya akan berbeda dengan skema PJLP yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta.

Pemkot akan melakukan pengalihan langsung, tanpa melalui rekrutmen terbuka maupun pendaftaran online lewat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Skema ini untuk menyelamatkan 250 tenaga honorer yang terancam pemutusan kontrak pada 30 Juni 2025.

Namun, pengalihan ini tidak dilakukan secara menyeluruh dan serentak. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menekankan proses tersebut harus dilandasi pertimbangan kebutuhan riil di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

“Tidak bisa serta-merta semua honorer dialihkan ke PJLP. Harus dilihat beban kerja dan kemampuan anggaran OPD. Ada hitungannya, analisis beban kerjanya seperti apa. Kalau bisa dimaksimalkan tenaga yang ada,” jelasnya, Senin (23/6/2025)

Ke depannya, jika kebutuhan tenaga di dinas tertentu meningkat sehingga perlu penambahan tenaga, proses rekrutmen PJLP selanjutnya harus dilakukan lewat Disnaker, agar masyarakat memiliki kesempatan yang sama.

Sebagai syarat utama, tenaga honorer yang dialihkan ke skema PJLP wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini sesuai dengan ketentuan sistem kerja kontrak berbasis perorangan.

Skema PJLP menjadi salah satu solusi, untuk saat ini prioritas bisa diterapkan, pada dinas-dinas yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti Dinas Pendidikan, Disdamkartan, dan petugas kebersihan Dinas lingkungan hidup.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Hadiri Rakornas Terkait Pengelolaan Sampah, Neni: Bontang Sudah Beralih ke Sistem Sanitary Landfill Sejak 2008

0
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni Saat menghadiri Rakornas. (Ist).

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni turut menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait Pengelolaan Sampah Tahun 2025, yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Senin (23/6/2025).

Rakornas di tahun ini mengusung tema ‘Ending Plastic Pollution’, dan sub tema #HentikanPolusiPlastik yang menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen daerah, untuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Di kegiatan tersebut, Neni menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sejak lama telah menunjukkan komitmen yang serius terhadap pengelolaan sampah, khususnya dalam upaya mengurangi polusi plastik.

“Alhamdulillah, Bontang telah meninggalkan sistem open dumping dan beralih ke sanitary landfill sejak tahun 2008. Ini adalah langkah awal penting dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” katanya.

Neni juga menegaskan, bahwa Pemkot Bontang saat ini tengah menyusun rencana jangka menengah pada 2025–2026, termasuk penguatan infrastruktur dan regulasi pengelolaan sampah plastik berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

“InsyaAllah di setiap kelurahan akan dibangun tempat pengelolaan sampah yakni 3R, dan dapat dipastikan nantinya di tingkat RT akan dibentuk bank sampah. Ini adalah bagian dari pemberdayaan masyarakat agar pengelolaan sampah bisa mandiri dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ditambahkan, bahwa keberhasilan Bontang dalam meraih 17 penghargaan Adipura, termasuk Adipura Kencana, tidak lepas dari budaya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

Dimana pihaknya telah sangat dipercaya, untuk pengelolaan sampah bukan hanya urusan pemerintah saja. Akan tetapi sangat diperlukan kolaborasi seluruh pihak.

“Kami terus menggerakkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk melalui program Jumat Bersih, dan juga sistem sanksi seperti bendera hitam bagi kelurahan yang tidak menjaga kebersihan,” bebernya.

Sehingga, Neni menyambut baik himbauan Kementerian Lingkungan Hidup, agar seluruh kabupaten/kota segera beralih dari open dumping ke sanitary landfill, sebagai syarat penilaian kota Adipura ke depan.

“Bontang siap dan sudah membuktikan diri sejak lama. Kami akan terus melangkah maju untuk menjadikan Bontang sebagai kota yang benar-benar peduli dan tangguh terhadap isu lingkungan, termasuk dalam menghentikan polusi plastik,” ungkapnya.

Kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq saat sambutannya, menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah, dalam mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan sampah dari hulu hingga hilir.

“Pemerintah daerah diharapkan segera menyusun roadmap pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan, guna mewujudkan target Bersih Sampah 100% pada tahun 2029”, tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Laporan APBD 2024, Terima WTP ke-11 Kalinya tapi BPK RI Berikan Empat Catatan

0
Laporan APBD 2024, Terima WTP ke-11 Kalinya tapi BPK RI Berikan Empat Catatan
Rustam membacakan hasil laporan pemeriksaan BPK RI tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – DPRD Bontang melaksanakan rapat paripurna ke-9 masa sidang III tahun 2025 dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bontang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Senin (23/6/2025).

Kepala Badan Anggaran, Rustam menyampaikan, sesuai dengan regulasi yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa hasil laporan pemeriksaan BPK RI diberikan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya.

Melalui surat BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor 108/S/XIX.SMD/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 terdapat empat rekomendasi BPK yang perlu diperhatikan yakni:

1. Pengelolaan pendapatan pajak hotel dan pajak air tanah belum memadai, mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak hotel dan pajak air tanah serta tidak adanya kepastian hukum, terkait perhitungan pajak air tanah pada industri minyak dan gas

2. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran

3. Kekurangan volume paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sehingga kelebihan pembayaran dan kekurangan volume.

4. Penatausahaan persediaan atas pelaksanaan kegiatan belanja jasa, yang diberikan kepada masyarakat belum tertib, sehingga mengakibatkan belum dicatat sebagai barang yang akan diserahkan kepada masyarakat.

Realisasi pendapatan daerah pada Tahun 2024 target Rp. 2,78 Triliun Lebih, dapat direalisasi sebesar Rp. 2,81 Triliun Lebih atau 101,33% capaian dan Belanja Daerah yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp. 3,36 Triliun Lebih dapat direalisasikan sebesar Rp. 3,11 Triliun atau 92,74% sedangkan Pembiayaan Netto Daerah selama tahun 2024 dapat terealisasi sebesar Rp. 581,51 Miliar lebih. Dan selisih antara pendapatan dan belanja tercatat defisit sebesar Rp. 299,36 Miliar lebih atau sebesar 51,59% dari target sebesar Rp580,26 Miliar lebih, sehingga nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp. 282,15 Miliar lebih.

“Meskipun mendapatkan opini WTP, pemkot harus melakukan evaluasi terkait penyerapan anggaran,” pungkasnya.

Pemkot lebih akurat dalam perencanaan dan pengawasan pada kegiatan fisik, sehingga tidak ada pekerjaan yang terlambat penyelesaiannya. Memperhatikan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia atau kontraktor pelaksana.

“Perlunya memperhatikan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia atau kontraktor pelaksana,” tambahnya.

Dalam hal menunjang visi pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, maka DPRD Kota Bontang mendorong pemanfaatan dan penggunaan APBD, sehingga dapat menghasilkan pembangunan fundamental dan monumental yang mampu mendorong transformasi ekonomi berkelanjutan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pengaruh Tempat Hiburan Malam Pada Generasi Muslim

0
Hafsah. (ist)

Oleh:
Hafsah
Aktivis dan Penulis

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang (DPMPTSP Bontang) telah resmi menerbitkan izin operasional untuk sebuah tempat hiburan malam (THM) dengan klasifikasi sebagai karaoke keluarga. Ditegaskan bahwa segala aktivitas di luar ketentuan izin tersebut bukan merupakan tanggung jawab DPMPTSP.
https://timesindonesia.co.id/pemerintahan/542449/dpmptsp-bontang-terbitkan-izin-tempat-hiburan-malam-khusus-karaoke-keluarga

Hal serupa terjadi di kota Balikpapan. Dalam waktu dekat akan dibuka THM Helix, yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan menawarkan konsep yang diklaim berbeda dari tempat hiburan malam lainnya.

Semboyan Kota Balikpapan adalah “Balikpapan Kota Beriman”. Semboyan ini memiliki makna “Bersih, Indah, Aman, dan Nyaman” serta juga memiliki pesan filosofis tentang membangun, menjaga, dan membela kota dengan amal, iman, dan doa. Namun fakta yang terjadi tidak mencerminkan semboyan sebagai kota Beriman.

Cerminan sebagai kota agamis hanya terlihat pada beberapa tempat, semisal masjid. Tempat lainnya malah tidak menampakkan ciri sebagai kota yang berpenduduk mayoritas muslim. Upaya sekularisasi jelas terlihat, disisi lain ingin menjadikan kota Bontang sebagai kota yang agamis, namun disisi lain pintu maksiat tetap menggeliat dengan ijin resmi. Lalu bagaimana keberkahan pada penduduk kota jika hal terlarang oleh agama juga dilestarikan.

THM Pintu Maksiat

Tempat hiburan malam identik dengan club tempat minum-minum, karaoke tempat bernyanyi, bioskop untuk menonton. Semuanya marak dibuka pada malam hari. Walau dikemas dengan konsep keluarga, tempat-tempat tersebut berpotensi menimbulkan kemaksiatan. Allah Swt berfirman yang artinya: ” Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya ia adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk” (TQS Al Isra [17] 32).
Bercampur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram tanpa adanya urusan yang mendesak, ditambah dengan iringan musik hingar bingar justru semakin menjauhkan dari rasa tenang bahkan dikatakan pintu masuknya zina.

Satu hal yang menjadi dasar diberikannya ijin THM adalah pemasukan pajak. Dorongan ini semakin kuat mengingat faktor keuntungan yang akan dihasilkan, bukan pada dampak moral dan pelanggaran syariah.

Langkah tersebut tidak berkorelasi dengan semboyan Kota Bontang sebagai kota TAMAN singkatan dari Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, dan Nyaman

Tak dapat dipungkiri, THM menjamur karena adanya peluang dari masyarakat setempat yang butuh hiburan ditengah hiruk pikuk aktifitas. THM menjadi tempat pelepas lelah dari segala rutinitas yang hanya dibuka pada malam hari. Hukum alam kembali ditentang, malam hari yang semestinya waktu untuk beristirahat di rumah. Ibadah yang khusuk dimalam hari diganti dengan hura-hura tanpa makna, hanya kesenangan sesaat. Mereka tidak memahami konsep istirahat dan hiburan dengan semestinya. Cara pandang masyarakat yang lahir dalam sistem sekuler membentuk pribadi individunya tidak Islami. Lahirlah insan-insan yang memisahkan urusan agama dalam kehidupan.

Konsep Hiburan Dalam Islam

Dalam Islam tidak dikenal tempat hiburan malam. Hiburan hanya ada pada tempat wisata dan rekreasi, itupun dibuka pada siang hari.

Tempat rekreasi hanya tempat untuk berwisata sebagai wasilah untuk bermuhasabah bukan sumber pemasukan daerah. Pemasukan daerah tidak bertumpu pada tempat hiburan. Daulah Islam hanya mengenal pemasukan dari beberapa sumber.

Berdasarkan buku Sistem Keuangan Negara khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum, pemasukan negara berasal dari tiga bagian, yaitu fa’i dan kharaj, kepemilikan umum, dan zakat.
Fa’i dan kharaj terdiri dari seksi ghonimah, kharaj, status tanah, jizyah, fa’i dan dhoribah.

Bagian kepemilikan umum terdiri dari seksi migas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan dan padang rumput serta aset yang diproteksi negara.

Bagian zakat terdiri dari zakat uang, dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan serta zakat ternak seperti sapi, unta dan kambing.

Dalam Islam, hiburan hukumnya mubah atau boleh. Tergantung tempat dan situasi akan membawa ke jalan yang halal atau haram. Idealnya, tempat hiburan berfungsi untuk bermuhasabah atas nikmat alam yang indah yang Allah Swt berikan kepada manusia. Dalam sebuah surah dalam Al Qur’an Allah Swt berfirman yang artinya:

“Dan kehidupan dunia ini, hanyalah permainan dan senda gurau. Sedangkan negeri akhirat itu, sungguh lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu mengerti?” (TQS. Al-An’am [6] 32).

Ayat tersebut menerangkan bahwa dunia tidak ada apa-apanya dibanding negeri akhirat. Artinya, kesenangan yang abadi hanya ada di akhirat.

Diciptakan alam untuk manusia sebagai tempat kehidupan beserta kebutuhan didalamnya dengan tujuan keberlangsungan hidup manusia. Adapun keindahan alam diciptakan untuk mengingat kebesaran Allah Swt tanpa perlu merekayasa tempat hiburan.

Hiburan yang sesungguhnya adalah ketika waktu dicurahkan untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Malam harinya diisi dengan ibadah yang khusuk setelah beristirahat dan tidur sejenak. Kaum muslim senantiasa merasa dekat kepada Rabbnya saat bersepi dimalam hari sambil bermunajat. Meminta segalanya kepada Allah Swt dan bersyukur atas nikmat yang diberikanNya. Itulah hiburan yang hakiki bagi seorang mukmin.

Pada masa kejayaan Islam, tempat hiburan tidak diprioritaskan. Negara hanya konsen mendirikan tempat atau bangunan yang urgen dibutuhkan oleh masyarakat. Misal gedung sekolah untuk sarana pendidikan sekaligus tempat riset, rumah sakit tempat berobat. Pada masa Kekhalifahan Abbasiyah yang mengembangkan lembaga pendidikan formal dan peranannya dalam penyebaran ilmu pengetahuan. Nilai-nilai dasar Islam tetap menjadi landasan dalam setiap perkembangan yang terjadi.

Secara keseluruhan, pendidikan dalam peradaban Islam memainkan peran penting dalam membentuk karakter individu dan masyarakat yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.

Khusus pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid dan Al-Ma’mun, sangat mendukung pengembangan sains dengan mendirikan Baitul Hikmah dan memfasilitasi penerjemahan karya ilmiah.

Peradaban Islam telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan sains modern. Banyak konsep dan temuan ilmiah yang berasal dari ilmuwan Muslim telah menjadi dasar bagi perkembangan ilmu pengetahuan di Barat.

Inilah gambaran peradaban Islam pada masanya. Kebutuhan utama rakyat terkait sandang, pangan dan papan sangat diperhatikan. Sarana pendidikan dan kesehatan mendominasi sebagai bukti bahwa konsep riayah pada masa peradaban Islam mampu melahirkan generasi cemerlang.

Wallahu a’lam bisshowab

Dana Pembinaan Tak Cair, Atlet Tak Bisa Ikut Porprov, Ketua DPRD dan Wali Kota Tegur Keras Kadispoparekraf

0
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam dengan tegas dan lantang menegur Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang usai Rapat Paripurna, Senin (23/6/2025) malam tadi.

Teguran tersebut bermula dari Kepala Dispoparekraf Bontang, Rafidah, yang enggan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tim verifikasi terkait dana hibah pembinaan atlet yang tak kunjung cair.

Sebab jika dana tersebut tidak tersalurkan, maka nantinya atlet Bontang terancam tidak bisa mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di 2026 mendatang. Mengingat pagelaran Porprov tersebut, hanya berlangsung selama 4 tahun sekali.

“Pastinya Bontang bakal malu jika tidak mengikuti Porprov. Selain itu, atlet Bontang juga nantinya sangat kecewa. Padahal mereka sudah berlatih mempersiapkan segala macamnya, malah tidak mengikuti Porprov,” ucap Ketua DPRD saat ditemui, Senin (23/6/2025).

Sebelumnya di 2024 lalu, DPRD telah menganggarkan Rp 5 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI), dan Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI).

“Jadi saat kami menanyakan kenapa tidak dibuatkan SK tersebut, mereka dengan santainya bilang lupa. Hal seperti ini kan lucu. Bahkan seharusnya sudah terbit di tahun lalu, kalau begini jelas kasian atletnya,” jelasnya.

Kesempatan yang sama, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni turut membuka suara dimana pihak Dispoparekraf Bontang dinyatakan bekerja tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Terlebih lagi Neni ingin, agar kepala Dispoparekraf Bontang nantinya dapat diberikan sanksi disiplin atas kelalaian yang telah terjadi.

“Ini pastinya tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada sanksi sebagai pembelajaran yang sudah pihaknya lakukan,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam