Beranda blog Halaman 605

Kajari Bontang Belum Terima Legal Opinion Terkait Pencairan Dana Hibah Atlet

0
Kajari Bontang Belum Terima Legal Opinion Terkait Pencairan Dana Hibah Atlet
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu saat diwawancarai. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Otong Hendra Rahayu menyatakan, saat ini pihaknya belum menerima permohonan untuk legal opinion terkait pencairan dana hibah atlet.

Otong menjelaskan, bahwa sebelumnya, untuk permohonan seharusnya dilakukan dulu dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari dengan yang bersangkutan. Kemudian, sangat diperlukannya pendampingan saat pelaksanaan MoU tersebut.

“Untuk sekarang belum ada masuk, mungkin masih dalam proses di Pemerintah Kota (Pemkot) ya, jadi belum diserahkan ke kami,” ucapkan saat ditemui, Rabu (26/6/2025).

Adapun sebagai pertimbangan lain untuk bisa membuka jalan terkait persoalan ini, Otong mengatakan bahwa pihaknya nanti akan berjalan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang ada, sebagai penegak hukum. Serta ada pula tugas fungsi lainnya dalam bidang perdata, yang akan dilakukan selanjutnya.

“Sementara kalau misalkan nanti ditanya tindakan seperti apa, itu semua belum kita pikirkan sampai kesana. Karena kita harus tahu dulu, dikaji dan telaah dulu kira-kira mana yang perlu kita lakukan untuk tindak lanjut. Sebab, sampai saat ini dengan Dispoparekraf hasilnya belum ada permohonan untuk MoU,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

WFA Dinilai Tak Relevan, Pemkot Tetap Terapkan Sistem Kerja Konvensional

0
Aji Erlynawati, Sekretaris Daerah Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Beberapa waktu lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. Atau istilahnya Work From Anywhere (WFA).

Hal tersebut disebut tidak akan diterapkan di Kota Bontang, lantaran melihat kondisi kota yang tidaklah besar. Sekretaris Daerah Kota Bontang menyebutkan, bahwa peraturan tersebut lebih cocok diterapkan di kota besar seperti Jakarta.

“Wilayah mereka sangat luas, untuk menjangkau satu tempat ke tempat lain bisa berjam-jam, jadi aturan tersebut tidak relate di Bontang,” terangnya, Senin (23/6/2025).

Ia menyebutkan, jika hanya wilayah perkotaan Bontang menuju Bontang Lestari tidaklah menjadi tolok ukur penggodokan peraturan tersebut dimasukkan ke daerah, karena alur tersebut sudah dilakukan bertahun-tahun dan tidak mengganggu produktivitas.

Aji menilai, bahkan ASN masih sering bekerja di luar jam kerja, seperti saat akhir pekan, beberapa kedinasan kerap melakukan kegiatan. Bahkan pertemuan atau rapat bisa dilakukan melalui meeting online.

“Kalau kita ada rapat zoom kapanpun atau dimana saja kan sama saja seperti Work From Anywhere (WFA),” tambahnya.

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan kondisi geografis, Pemkot Bontang memilih untuk tetap menggunakan sistem kerja konvensional, tanpa mengabaikan fleksibilitas kerja yang sewaktu-waktu bisa dilakukan secara digital sesuai kebutuhan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Dana Pembinaan Tak Cair, KONI Pastikan Atlet Tetap Berangkat Poprov 2026

0
Ilustrasi. (AI)

BONTANG – Di tengah kekecewaan para atlet dan pihak-pihak terkait, lantaran tidak cairnya dana pembinaan atlet, KONI Bontang mendapatkan kabar gembira.

Ketua KONI Bontang, Jamaluddin mengungkapkan, kalau kontingen Bontang nantinya akan tetap berangkat mengikuti Porprov 2026 di Kabupaten Paser. Walaupun dana pembinaan tidak bisa cair.

“Kemarin ada acara catur, dan pak Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris bilang kalau kita kontingen Bontang tetap bisa ikut Porprov. Beliau memastikan semua aman,” ucapnya saat dihubungi via telepon, Kamis (26/6/2025).

Karenanya Jamal beranggapan, permasalahan sudah terselesaikan lantaran adanya kepastian kontingen Bontang tetap mengikuti Porprov.

Menurutnya, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni sangat memperjuangkan atlet Bontang, agar bisa mengikuti event empat tahunan itu.

“Sebelum mendapatkan kabar baik ini, pastinya saya merasa sangat kecewa. Tetapi saya langsung berpikir dan beranggapan tidak mungkin, jika Bontang tak mengikuti Porprov, dimana kejuaraan ini adalah agenda multi event,” jelasnya.

Kini Jamaluddin menerangkan, dengan adanya kabar baik ini, seluruh atlet Bontang kembali mempersiapkan diri lagi untuk di tahapan proses seleksi.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disebut Lalai Soal Tak Cairnya Dana Pembinaan Atlet, Aznem Pastikan Kerja Pakai Dasar Hukum

0
Ahmad Aznem. (Ist)

Setelah ramai pemberitaan soal dana hibah atlet yang tak kunjung cair, nama Ahmad Asnem ikut disebut sebagai pihak yang dianggap lalai karena tak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Verifikasi.

“Saya juga kaget. Nama saya tiba-tiba disebut-sebut, katanya karena saya tidak buat SK,” katanya.

Asnem menjelaskan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dispoparekraf Bontang, proses pengusulan hibah masih mengacu pada Perwali Nomor 20 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, batas akhir pengajuan proposal dari organisasi adalah 31 Maret. Setelah semua proposal masuk, barulah OPD membentuk Tim Verifikasi untuk bekerja dari April hingga Mei.

“Itu pola tetap. Saya jalankan dari 2022, 2023, dan itu sudah terbukti tidak pernah bermasalah. Proposal dulu yang masuk, baru kami bentuk tim verifikasi,” jelasnya.

Namun di tahun 2024, sistem berubah. Pengajuan dilakukan melalui akun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) Kota Bontang. Organisasi penerima hibah seperti KONI, KORMI, NPCI, Pramuka, dan BAPOPSI wajib mengunggah proposal secara mandiri. Setelah diverifikasi awal di sistem, barulah Bapperida mengalirkan dokumen ke dinas teknis.

“Saya lihat di sistem, proposal itu masuknya baru April. Hanya NPCI yang di bulan Maret. Bahkan ada yang akhir April. Kalau begitu, bagaimana bisa saya bentuk tim di bulan Maret? Proposal saja belum saya terima,” tegasnya.

Pernyataan Asnem diperkuat oleh hasil penelusuran wartawan Media Kaltim dari sistem SIPD. Proposal hibah dari lima organisasi terkait ternyata memang tidak diajukan secara serentak dan tepat waktu. Hanya proposal dari NPCI Kota Bontang yang tercatat masuk lebih awal, yakni pada 4 Maret 2024. Sementara itu, empat organisasi lainnya justru baru mengunggah proposal mereka pada akhir April. KONI Kota Bontang mengunggah pada 24 April, disusul BAPOPSI Bontang pada 26 April, KORMI Kota Bontang pada 29 April, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bontang pada 30 April 2024.

Dengan jadwal unggahan seperti itu, menjadi tidak masuk akal bila pembentukan SK Tim Verifikasi dibebankan kepada pejabat yang sudah melakukan serah terima jabatan sejak 25 Maret 2024. Bahkan, Perwali Nomor 10 Tahun 2024—yang menjadi dasar pembentukan SK—baru ditandatangani 17 April, atau hampir tiga minggu setelah Asnem meninggalkan jabatannya.

“Saya sudah minta staf cetak histori sistem dari Januari sampai pertengahan Maret. Tidak ada proposal dari empat lembaga itu. Kalau masuknya April, lalu bagaimana saya bisa buat SK sebelumnya?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku, bukan spekulasi. “Saya tidak menolak bertanggung jawab. Tapi saya kerja pakai dasar hukum. Kalau Perwalinya belum ada, dan datanya belum masuk, saya harus buat apa?” katanya.

Asnem juga menyayangkan munculnya narasi “kelalaian pejabat lama” yang menurutnya tidak berdasar. Ia mempersilakan media ini untuk mengecek langsung kebenaran data unggahan tersebut ke Bapperida atau BPKAD Bontang.

“Kalau memang mau dibuka datanya, buka saja log upload-nya. Biar jelas. Jangan kesannya saya yang menutup jalan untuk atlet,” tuturnya.

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.
Pemimpin Redaksi Radarbontang.com

Dana Hibah Rp 11 Miliar Tak Cair, Kadispoparekraf Sebut Berbenturan dengan Perwali, Singgung Pejabat Lama

0
Kepala Dispoparekraf, Rafidah didampingi kepala bidang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) mendapatkan peringatan terkait tidak cairnya dana hibah sebesar Rp 11 miliar, lantaran proses administrasi yang tidak tuntas pada tahun 2024 lalu.

Dana tersebut rencananya akan diberikan kepada 5 organisasi, di antaranya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bontang dengan anggaran Rp5,3 miliar. Kemudian, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) Rp 2,5 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Rp 926 juta dan Pramuka Rp 1 miliar

Kepala Dispoparekraf Bontang, Rafidah menjelaskan proses verifikasi dana hibah dari pejabat sebelumnya bertentangan dengan peraturan wali kota nomor 10 tahun 2024.

Dimana pengajuan proposal saat itu paling lambat diminta pada tanggal 31 Maret 2024. Sementara Rafidah baru mulai bertugas pada 1 April 2024 bersama beberapa pejabat lainnya.

Ia menjelaskan dalam minggu pertama dan kedua di April, di awal ia menjabat merupakan proses verifikasi dari proposal tersebut.

Namun dari pejabat sebelumnya tidak ada SK terkait tim verifikasi, “Seharusnya SK itu sebelum itu,” pungkasnya, Rabu (25/6/2025).

Selain itu, pihaknya menyebut beberapa organisasi mengajukan proposal tidak sesuai dengan perwali yang ada. Ia tidak ingin mengambil risiko jika terjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kami mengambil keputusan ini secara kolektif, melihat ini berbenturan dengan regulasi,” terangnya

Nilai dari proposal tersebut telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan nilai yang diajukan tanpa tahap verifikasi, “Kita tahunya setelah memang berbentuk DPA, dan ini juga sudah ada karena mereka kan harus meng-upload,” pungkasnya

Meskipun tidak ada tim verifikasi, pihaknya tetap mempelajari proposal tersebut secara manual, dan isinya memang tidak sesuai dengan perwali nomor 10 tahun 2024, “Ada yang memberikan proposal hanya dua lembar, RAB pun tidak ada,” tuturnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

KONI Kecewa Dana Pembinaan Atlet Tak Cair, Tapi Dapat Kabar Gembira

0
Ketua KONI Bontang, Jamaluddin. (Ist).

BONTANG – Ketua Komite Nasional Indonesia (KONI) Bontang, Jamaluddin mengaku kecewa, lantaran Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang, tidak mencairkan dana pembinaan atlet.

Menurutnya, tak hanya pihaknya yang kecewa dengan kejadian seperti ini. Hal ini tentunya berimbas ke para atlet yang sudah mempersiapkan segala hal untuk berjuang di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 mendatang, di Kabupaten Paser.

Namun begitu, Jamaluddin juga menyampaikan kabar gembira, dimana untuk kontingen Bontang nantinya akan tetap mengikuti Porprov 2026.

“Kemarin ada acara catur, dan pak Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris bilang kalau kita kontingen Bontang tetap bisa ikut Porprov. Beliau memastikan semua aman,” ucapnya saat dihubungi via telepon, Kamis (26/6/2025).

Sehingga Jamal beranggapan, permasalahan sudah terselesaikan lantaran adanya kepastian kontingen Bontang tetap mengikuti Porprov. Sebab, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni sangat memperjuangkan atlet Bontang, untuk bisa mengikuti kejuaraan tersebut, di event empat tahun sekali.

“Sebelum mendapatkan kabar baik ini, pastinya saya merasa sangat kecewa. Tetapi saya langsung berpikir dan beranggapan tidak mungkin, jika Bontang tak mengikuti Porprov, dimana kejuaraan ini adalah agenda multi event,” jelasnya.

Kini Jamaluddin menerangkan, dengan adanya kabar baik ini, seluruh atlet Bontang kembali mempersiapkan diri lagi untuk di tahapan proses seleksi.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Komisi B Siap Bahas Bersama Pertamina dan DKUMPP Soal Gas Subsidi di Pesisir

0
Ketua Komisi B DPRD Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, tanggapi kelangkaan dan mahalnya harga gas LPG 3 kilogram di wilayah pesisir. Ia menilai kondisi tersebut tidak adil.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan tindak lanjut bersama pihak Pertamina dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP).

Rustam menyebut, masyarakat pesisir seperti yang tinggal di Kampung Malahing, Tihi-Tihi, dan Selangan seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi. Mengingat keterbatasan akses serta pendapatan masyarakat yang rendah, distribusi gas bersubsidi ke wilayah tersebut semestinya diatur lebih khusus dan merata.

“Mereka merupakan penerima manfaat. Harusnya ada suplai khusus ke daerah-daerah seperti Malahing dan sekitarnya. Karena kondisi geografis dan penghasilan masyarakatnya juga terbatas,” katanya, Senin (23/05/2025).

Rustam menyesalkan, masih adanya warga yang terpaksa menggunakan kayu bakar karena tidak mendapatkan gas subsidi. Hal ini dinilainya berisiko tinggi terhadap keselamatan warga, terutama di kawasan perkampungan laut.

“Sekarang kan enggak relevan lagi pakai kayu bakar, apalagi di atas laut, risikonya besar. Ini menjadi PR kami. Segera akan kami bahas, supaya masyarakat pesisir tidak terus-menerus dirugikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua RT 30 Kampung Malahing, Nasir, mengungkapkan bahwa harga gas subsidi di wilayahnya bisa mencapai Rp 35 ribu per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Provinsi Kaltim yang hanya Rp21 ribu. Warga pun berharap adanya pemerataan pasokan agar bisa menikmati harga sesuai ketentuan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Dorong Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Siapkan Perda Investasi dan Forum Kemitraan UMKM–Industri

0
Dorong Akselerasi Ekonomi Lokal, Pemkot Siapkan Perda Investasi dan Forum Kemitraan UMKM–Industri
Rakor lintas sektoral OPD dipimpin Wawali Agus Haris. (Humas Pemkot)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat, salah satunya dengan mengintegrasikan peran dunia usaha dan UMKM melalui forum kemitraan ekonomi lokal. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris saat memimpin Rapat Koordinasi bersama lintas sektoral OPD terkait di Ruang Rapat Utama Lt.2 Kantor Wali Kota Bontang, Rabu (25/6/2026).

Ia menegaskan pentingnya pembentukan Tim Kemitraan Ekonomi Lokal, serta penyusunan regulasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur arah investasi di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Bontang Lestari.

Agus Haris menekankan, bahwa kawasan industri harus dikembangkan secara terarah dan terukur, di mana sekitar + 300 hektare telah siap dikembangkan di kawasan Bontang Lestari.

Terdapat 17 sektor unggulan investasi yang menjadi peluang di kawasan industri tersebut, antara lain Pergudangan, Pelabuhan, Pabrik pengolahan limbah B3, Pabrik pengolahan garam, Pabrik penyulingan air laut, Pabrik pengalengan ikan, Pengolahan rumput laut, Pabrik Isotank, Pabrik pemrosesan biodiesel, Gliserin, Sabun dan detergen, Pabrik pembuatan kaca, Baking soda, Pabrik pengolahan jeruk, Industri penunjang pelabuhan, Pengemasan produk industri, Penyimpanan dan distribusi bahan baku.

Wakil Wali Kota menegaskan, bahwa pengembangan kawasan industri tidak boleh lepas dari sektor-sektor prioritas tersebut. Tanpa regulasi yang mengikat, dikhawatirkan pengelola kawasan akan mengembangkan industri di luar 17 jenis tersebut.

Oleh karena itu, penyusunan Perda Penataan Investasi KPI Bontang Lestari menjadi hal yang mendesak, dan ditargetkan rampung pada tahun 2025.

“Perda ini akan menjadi payung hukum agar pengembangan kawasan industri tidak menyimpang dari arah pembangunan daerah. Perda ini juga memastikan investasi yang masuk benar-benar berdampak pada masyarakat lokal,” ujarnya.

Selain itu, sebagai pendukung ekosistem tersebut, Pemerintah Kota juga memperkuat sinergi antara perusahaan dan pelaku UMKM melalui Forum Kemitraan Ekonomi Lokal, yang akan menjadi instrumen untuk menjembatani kebutuhan industri dan kapasitas UMKM lokal.

Harapannya, ke depan perusahaan akan terdorong untuk menggunakan produk-produk lokal dalam rantai produksi mereka.

Wawali juga menegaskan, UMKM lokal yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), segera klasifikasi dan pemetaan untuk memfasilitasi kolaborasi yang tepat guna. Ia mendorong agar CSR perusahaan ke depan tidak lagi difokuskan pada pembangunan fisik semata, melainkan diarahkan untuk membina dan memperkuat ekonomi rakyat, termasuk pendirian inkubator bisnis sebagai ruang pembinaan UMKM yang terukur dan berkelanjutan.

Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong pembentukan Inkubator Bisnis Daerah yang akan menjadi wadah pembinaan UMKM secara terstruktur.

Agus Haris menekankan pentingnya pendampingan terukur dengan durasi pembinaan maksimal dua tahun agar UMKM dapat tumbuh mandiri.

“Kita butuh sistem Inkubator UMKM, layaknya perawatan bayi prematur, ada pendampingan, ada target, ada kemandirian. Enam bulan hingga dua tahun cukup untuk menentukan apakah usaha itu bisa berdiri sendiri,” tegasnya.

“Inkubator bisnis menjadi semacam rumah tumbuh bagi UMKM. Dalam 6 bulan hingga 2 tahun, kita harapkan mereka terus bisa naik kelas, mandiri, dan tidak tergantung terus pada bantuan,” ucapnya.

Rencana ini diperkuat dengan penetapan Masterplan Investasi Kota Bontang oleh DPMPTSP, yang akan dituangkan dalam regulasi resmi sebagai pedoman pembangunan ekonomi jangka panjang. Di dalamnya tercantum arah pengembangan kawasan, peluang industri, proyeksi ekonomi, serta data teknis untuk investor.

Dengan ekosistem investasi yang jelas dan forum kemitraan yang terstruktur, Pemkot berharap KPI Bontang Lestari bisa menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi baru, yang tidak hanya mengandalkan sektor migas tetapi juga membuka peluang besar dari sektor non-migas yang inklusif dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas DPMPTSP, Muhammad Aspiannur, Kepala Dinas PUPR Much Cholis Edy Prabowo, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Mikhael Edy Salamba serta perwakilan OPD terkait. (Rls)

Editor: Yusva Alam

5 Dosen Unijaya Tuntut Hak Belum Terbayarkan

0
Universitas Trunajaya Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Para dosen di Universitas Trunajaya (Unijaya) menuntut hak-hak mereka yang belum tertunaikan, pasca penutupan kampus tersebut.

Mereka menuntut, walaupun kampus telah ditutup oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia beberapa waktu lalu, tetapi pihaknya tetap ingin meminta haknya ke yayasan atau kampus untuk segera diselesaikan.

Terdapat lima dosen yang menuntut haknya, seperti Bilher Hutahaean, Raidon Hutahaean, Martopan Abdullah, Bachnur Effendi, serta Rosianton Herlambang. Saat ini pun kelima dosen tersebut tengah melakukan proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Terlebih lagi dari kelima dosen tersebut, mereka tetap selalu optimis jika nantinya bisa kembali mendapatkan hak-haknya yang selama ini belum terbayarkan.

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan pendaftaran berkas perkara ke MA, oleh PHI per tanggal 8 Februari kemarin. Selanjutnya, kami tinggal menunggu saja nomor registrasi yang dikeluarkan MA,” jelasnya.

Perlu diketahui, kelima dosen tersebut telah menunjuk Dortaty Simanjuntak sebagai kuasa hukum mereka, untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini.

Dortaty menyampaikan, kasasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut lantaran hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Samarinda beberapa waktu lalu, yang menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

Kesempatan yang sama Bilher, sebagai mantan Rektor Unijaya turut menyampaikan jika adanya rasa prihatinnya, atas ditutupkan kampus Unijaya, dimana kampus tersebut adalah tempatnya mereka mengajar.

Selain itu, Bilher juga mengatakan, yang paling menjadi korban atas penutupan kampus ini adalah para dosen dan mahasiswa.

Dimana dosen yang sudah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun lamanya, mau tidak mau harus kehilangan pekerjaannya. Serta ditambah lagi, sebagian besar hak mereka belum juga dibayarkan.

“Selain kami para dosen, mahasiswa juga turut berimbas dampaknya yang pasti. Kasihan mereka sudah berjuang agar bisa mendapatkan ijazah, tapi terpaksa harus terhenti akibat kampusnya sudah ditutup,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Dua Pengedar Kedapatan Bawa 8 Poket Sabu Seberat 3,30 Gram

0
Barang bukti telah diamankan polisi. (Ist).

BONTANG – Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua pria, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial RD (27) dan MRP (21), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, bahwa dugaan adanya peredaran sabu sering terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Mawar I, RT.36, Tanjung Laut.

Adanya informasi yang masuk dari masyarakat, petugas langsung bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan hal itu. Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan, dan mendapati seseorang yang mencurigakan yakni RD.

“Saat kami melakukan penggeledahan, terdapat 8 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 3,30 gram. Dirinya mengaku barang tersebut didapatkan dari MRP,” ucapnya.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas meliputi dua plastik klip, dua bungkus rokok merek Marlboro, satu pipet kaca, dan satu unit handphone merek Vivo.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap RD, petugas langsung menangkap yang bersangkutan MRP. Petugas mendapati MRP saat sedang melintas di wilayah dekat rumahnya.

Adapun, saat melakukan penggeledahan terhadap MRP ditemukan uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu unit handphone merek Iphone, satu pipet kaca, dan satu timbangan digital.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Dat Resnarkoba Polres Bontang, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam