Beranda blog Halaman 607

Kain untuk Pembuatan Seragam SD dan SMP Mulai Didistribusikan ke Penjahit

0
Ilustrasi. (ist)

BONTANG – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), telah mendistribusikan kain yang akan digunakan untuk membuat seragam sekolah murid SD dan SMP di Kota Bontang.

Sebelumnya Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin, menyebut mereka melibatkan 60 penjahit lokal. Para penjahit ditetapkan oleh penyedia resmi, setelah proses verifikasi dan finalisasi daftar selesai.

Para penjahit akan menangani pembuatan berbagai jenis seragam, mulai dari batik khas Bontang hingga seragam nasional putih merah dan putih biru.

“Per hari ini kain sudah kita distribusi,” katanya, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan skema yang diterapkan yakni penjahit per sekolah. Untuk di wilayah yang berdekatan, beberapa sekolah digabung untuk efisiensi pengerjaan.

“Kami juga melibatkan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP),” ujarnya.

Para penjahit dijadwalkan mendatangi sekolah-sekolah, untuk melakukan pengukuran langsung kepada siswa baru. Jenis seragam yang dikerjakan tahun ini antara lain:

Seragam Batik SD (Siswa Baru): 3.063 stel
Seragam Batik SMP (Siswa Baru): 2.920 stel
Seragam Putih Merah SD (Kelas 1–6): 19.865 stel
Seragam Putih Biru SMP (Kelas 7–9): 9.314 stel

Program ini dibiayai dari empat pos anggaran melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan total nilai lebih dari Rp 12 miliar.

Rinciannya:
Seragam Batik SD: Rp 1,1 miliar
Seragam Batik SMP: Rp 1,1 miliar
Seragam Putih Biru SMP: Rp 3,5 miliar
Seragam Putih Merah SD: Rp 7,2 miliar

“Kami targetkan semua pengerjaan rampung sebelum hari pertama sekolah. Anak-anak bisa langsung mengenakan seragam baru, lengkap dengan tas dan sepatu,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Penyimpanan Koral Dikeluhkan Warga: Awalnya Izin Hanya untuk Ratakan Tanah, Ternyata Skala Besar

0
Pihak Kelurahan Bontang Baru dan Bontang Kuala sambangi tempat penyimpanan koral yang berada di jalan Cut Nyak Dien. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Pihak Kelurahan Bontang Kuala dan Kelurahan Bontang Baru menyambangi aktivitas penimbunan koral di Jalan Cut Nyak Dien, wilayah perbatasan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala dan RT 09 Kelurahan Bontang Baru.

Plt Lurah Bontang Kuala, Taufik, dan Lurah Bontang Baru, Bagus Susanto telah turun meninjau lokasi penyimpanan batu koral yang dikeluhkan warga tersebut pada Senin (23/6/2025) pukul 13.15 Wita.

Diketahui, awalnya pemilik penyimpanan batu koral mengurus perizinan kepada ketua RT untuk menyimpan koral dengan skala kecil, dan sementara hanya untuk meratakan tanah. Namun, saat diperiksa ke lapangan terdapat aktivitas penyimpanan material berskala besar yang diduga juga untuk jual beli.

Istri dari Ketua RT 13, Yulia mengatakan bahwa pekerja dari lokasi tersebut sempat datang, bukan pemiliknya langsung. Mereka meminta izin secara lisan dan hanya menyebutkan kegiatan perataan lahan.

“Kemarin mereka datang, bilangnya mau ratakan tanah saja. Ternyata sekarang jadi tempat simpan koral, seperti ada jual beli juga,” kata Yulia, Senin (26/6/2025).

Ia menyatakan, pihak Kelurahan Bontang Kuala akan menghentikan sementara semua aktivitas di lokasi tersebut, sembari dilakukan pengecekan terhadap legalitas izin usahanya.

“Saat ini kami hentikan dulu aktivitasnya sambil menunggu klarifikasi dan dokumen izin, soalnya ini bahaya juga kalau tumpukkannya longsor, banyak anak-anak di sekitar,” tambahnya.

Ditambahkan, Lurah Bontang Baru, Bagus Susanto, akan memanggil pemilik yang merupakan warga Bontang Baru. Karena aktivitas tersebut bertepatan dengan pintu masuk pariwisata.

“Kami tidak melarang usaha tapi harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, warga RT 09 dan RT 13 di Jalan Cut Nyak Dien, mengeluhkan debu, truk besar, serta potensi bahaya dari aktivitas penyimpanan koral di sana. Jalur yang sempit tidak cocok untuk kendaraan berat, terlebih berada di kawasan padat permukiman.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Mahasiswa Kecewa Unijaya Ditutup, Selangkah Lagi Wisuda Harus Tertunda

0
Universitas Trunajaya Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Universitas Trunajaya (Unijaya) di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, secara resmi telah ditutup.

Penutupan pada kampus tersebut membuat banyak pihak kecewa, salah satunya dari mahasiswa. Lantaran mereka belum sempat merasakan wisuda. Padahal tinggal selangkah lagi, mereka telah menyelesaikan bangku kuliahnya.

”Tentunya kami sangat sedih dan terpukul. Karena kami sudah menghabiskan banyak biaya serta waktu. Terutama angkatan kami, yang seharusnya bisa wisuda tahun kemarin dan sudah menyandang predikat sarjana, tetapi malah terkendala,” ucap Dimas salah satu Mahasiswa Trunajaya saat dihubungi, Senin (23/6/2025).

Dimas menyatakan dengan tegas, bahwa dirinya telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk kuliah di kampus tersebut. Berusaha membuat masa depan agar lebih baik, dirinya tidak pernah kepikiran jika kampus yang tempatnya menuntut ilmu menjadi biang permasalahan.

“Saya tidak hitung berapa habisnya untuk biaya di kampus, yang jelas pengeluaran yang saya bayarkan terbilang cukup banyak,” paparnya.

Perlu diketahui, untuk seluruh mahasiswa dari Universitas Trunajaya, nantinya akan direncanakan pindah ke Universitas Langlang Buana, Bandung.

Akan tetapi jika pun ada mahasiswa yang tidak ingin dipindahkan ke Universitas Langlang Buana, pihaknya bisa memilih universitas lain yang sesuai dengan keinginan diri sendiri.

“Alhamdulillah Pemerintah Bontang, khususnya Wali Kota Bontang, bunda Neni membantu kami semua untuk berusaha bisa dipindahkan ke kampus dengan prodi yang sama. Agar mahasiswa bisa lulus. Beliau selalu memperjuangkan kami sebagai generasi penerus bangsa,” jelasnya.

Dimas menyatakan, dengan adanya bantuan dari Wali Kota Bontang, dirinya beserta mahasiswa lainnya dapat menyelesaikan kuliahnya hingga selesai. Jika pun tidak ada bantuan ini, mereka tidak tahu harus berbuat seperti apa.

“Untuk kelanjutan dan sistemnya seperti apa saya belum tahu, karena belum ada info lanjutannya. Yang jelas kami merasakan sedikit lega, dimana kami selalu diperjuangkan oleh Wali Kota Bontang,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pujasera Tahap 6 BSD Akan Diubah Jadi Gedung Serbaguna

0
Proses renovasi Pujasera Tahap 6 BSD. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Pujasera Tahap 6 yang berlokasi di Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD) akan dialihfungsikan menjadi gedung serbaguna.

Ketua BKL BSD, Superi menyebutkan, bahwa pembangunan itu ia ajukan kepada Pupuk Kaltim lantaran melihat kondisi gedung yang sudah sangat lama dan usang.

Selain itu, kondisi lapak para penjual juga perlu ada pembaruan, sehingga tidak terlihat kumuh. Selama masa pembangunan pedagang berjualan diluar. Mereka juga akan dibuatkan lapak baru.

“Nanti para pedagang akan diletakkan di luar gedung, kami minta disediakan 10 lapak,” katanya, Senin (23/6/2025).

Gedung tersebut nantinya dapat digunakan oleh masyarakat umum jika ingin melaksanakan acara di sana. Selain itu, lapak-lapak di sana tidak sepenuhnya diisi oleh para pedagang, sehingga jika terdapat pedagang yang ingin berjualan di sana tetap dipersilahkan.

“Masa pembangunan gedung eks Pujasera Tahap 6 dimulai tanggal 27 Maret 2025 sampai 27 Juli 2025,” tambahnya.

Selama masa renovasi terdapat tiga pedagang yang berjualan. Tempat tersebut juga kerap kali digunakan oleh anak sekolah dari warga sekitar hingga warga luar BSD untuk berkumpul.

Meskipun sering menjadi tempat berkumpul bagi anak sekolah mereka tetap melakukan pemantauan, apalagi terdapat jam malam yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Semoga bisa lebih ramai dan bisa menjadi awal untuk menghidupkan wilayah Tahap 6 ini,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Tangkapan Sabu 643,41 Gram Dinilai Terbesar Tahun Ini, Dicurigai Warga karena Tak Pernah Berbaur

0
Tangkapan Sabu 643,41 Gram Dinilai Terbesar Tahun Ini, Dicurigai Warga karena Tak Pernah Berbaur
Polres Bontang saat menggelar konferensi pers. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kota Bontang, Senin (23/6/2025) siang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito mengatakan, bahwa warga mencurigai pelaku karena tidak pernah berbaur dengan tetangga.

Mereka juga sudah tinggal selama 5 bulan di kontrakan tersebut, tanpa menyapa tetangga yang lain. Itulah yang membuat warga sekitar mencurigai dengan apa yang dilakukan terhadap kedua orang tersebut.

Penangkapan dilakukan pada dua tersangka yakni berinisial A (44) dan MHS (44), yang keduanya merupakan warga dari luar Bontang, dari Sulawesi Selatan dan Samarinda. Lebih parahnya lagi, mereka mengakui datang ke Bontang hanya untuk mengedarkan sabu.

“Jadi dari pengakuan mereka ke sini bertujuan untuk mengedarkan sabu, dengan perkiraan barang baru yang akan mereka edarkan akan bisa lancar diedarkan di Bontang,” jelasnya.

Diketahui, kedua pelaku tinggal di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Parikesit, RT.07, Kelurahan Bontang Baru, keduanya kedapatan polisi karena memiliki sabu seberat 643,41 gram.

Bahkan jika ditotal secara keseluruhan, uang yang didapatkan dari hasil penjualan sabu tersebut jika terjual semuanya, akan mendapatkan hasil kurang lebih sekitar Rp 1 miliar.

“Macam-macam isinya setiap poket. Untuk poket besar isi 50 gram, dengan harga satu poket per gramnya Rp 1 juta,” jelasnya.

Iptu Lukito menambahkan, jika penangkapan sabu ini termasuk tangkapan dengan barang bukti yang besar di 2025.

“Kami tidak pernah menyangka akan mendapatkan barang bukti yang besar, ketika kita melakukan penggerebekan kedua kalinya dengan info yang akurat, biasanya saat penggerebekan ternyata hanya satu gram. Tetapi alhamdulillah ini sesuai,” ucapnya.

Selanjutnya Iptu Lukito mengatakan bahwa, untuk lokasi pengedaran sabu biasanya mereka lakukan di sekitaran area Pasar Rawa Indah, dengan melakukan sistem jejak.

“Kami sudah berusaha buat mencari tahu jaringan di atas mereka, tetapi selalu saja terputus. Nomor-nomor yang kita dapat pun tidak dapat terlacak, dan kemungkinan nomor tersebut dari Malaysia,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Lokasi Penyimpanan Koral di Perbatasan Bontang Baru–BK Dikeluhkan Warga

0
Penyimpanan koral di perbatasan RT 09 Kelurahan Bontang Baru dan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Warga sekitar mengeluhkan lokasi penyimpanan koral di Jalan Cut Nyak Dien. Tepatnya di perbatasan RT 09 Kelurahan Bontang Baru dan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala.

Lokasi itu dikeluhkan lantaran truk yang berlalu lalang mengangkat material menyebabkan polusi udara, terutama debu yang dianggap mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan warga.

Salah satu warga RT 09 Kelurahan Bontang Baru, Ibu Wayan, yang rumahnya berada di dekat lokasi tersebut menyatakan, aktivitas itu telah berulang sejak Jumat (20/6/2025). Kemacetan juga sempat terjadi lantaran banyaknya truk yang keluar-masuk.

Ia juga mengkhawatirkan banyaknya anak-anak yang bermain di sekitar jalan tersebut. Ditambah jalan dapat menjadi becek dan licin juga hujan turun. Pihaknya sempat menyampaikan keluhan tersebut pada para pekerja di sana, sehingga belakangan aktivitas mulai berkurang.

“Jalanan ini biasanya untuk mobilisasi warga saja, kalau truk terus terusan lewat bisa rusak. Truk-truk itu juga sempat menghalangi toko saya,” katanya, Senin (23/6/2025).

Lurah Bontang Baru, Bagus Susanto melalui Kasi Pemerintahan dan Trantibum, Dian Lestari, menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya aktivitas tersebut. Ia menerangkan lokasi tersebut masih dalam wilayah administratif Kelurahan Bontang Kuala.

“Kami belum menerima informasi ataupun izin, tapi kami masih mencari kontak pemiliknya karena rumahnya ada di depan lokasi penyimpanan koral itu. Kami juga koordinasi dengan lurah BK,” terangnya.

Dikonfirmasi ke Plt Lurah Bontang Kuala, Taufik, membenarkan pihaknya telah berkoordinasi dengan ketua RT setempat. Pemilik mengaku, awalnya akan menyimpan material dalam jumlah kecil, ternyata di lapangan ditemukan aktivitas jual beli material.

“Kami akan lakukan pengecekan hari ini,” pungkasnya.

Penulis : Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pengedar Kembali Ditangkap, Kedapatan Bawa 643,41 Gram Sabu

0
Pengedar Kembali Ditangkap, Kedapatan Bawa 643,41 Gram Sabu
Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito saat menunjukkan barang bukti. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, dan Bhabinkamtibmas Bontang Baru, berhasil mengamakan dua terduga pelaku pengedaran sabu, Sabtu (21/6/2025), sekitar pukul 15.30 Wita.

Penangkapan terjadi di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, dengan kedua pelaku berinisial A (44) salah satu warga Kecamatan Duampanua, Sulawesi Selatan dan MHS (40) warga Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito mengatakan dengan adanya informasi yang masuk terkait pengedaran sabu di lokasi tersebut, petugas dengan cepat langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti beserta dengan alat-alat yang diduga telah digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.

“Mereka berdua mengakui, kalau barang haram tersebut adalah milik mereka setelah kami lakukan introgasi,” katanya.

Perlu diketahui, ada beberapa bungkus sabu yang juga berhasil diamankan oleh petugas, seperti 15 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 60,66 gram, 12 bungkus besar berisi sabu seberat 581,68 gram, dua bungkus plastik kecil dengan isi sabu 1,13 gram.

Adapun dua handphone merek Infinix Smart 9 berwarna hitam, satu timbangan digital, serta barang bukti pendukung lainnya.

“Jadi dengan keseluruhan total sabu seberat 643,41 gram,” paparnya.

Kini, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak sekitar Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Miliki 14,71 Gram Sabu di Laci Motor, Dua Pengedar Diamankan Polisi

0
Kedua tersangka ESP dan MS tertangkap Polres Bontang lantaran narkoba. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu berinisial ESP (29) dan MS (19), Minggu (15/6/2025), sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat konferensi pers berlangsung, Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, penangkapan dilakukan saat adanya informasi yang masuk dari masyarakat sekitar, dimana terdapat transaksi narkotika.

Transaksi barang haram tersebut berlangsung di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan langsung datangi lokasi tersebut, dan mendapatkan dua orang pria yang mencurigakan. Akibat panik, kedua orang tersebut hendak melarikan diri menggunakan motor waktu melihat polisi, akan tetapi aksinya gagal.

Akibat gagal melarikan diri, keduanya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu bungkus sabu di laci motor. Mereka mengakui, kalau barang tersebut adalah miliknya.

“Karena mereka mengakui barang tersebut, jadi kami langsung amankan dan dibawa ke Polsek Bontang Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 14,71 gram, satu bungkus plastik kemasan merek Barack Taste berwarna hitam, satu bungkus plastik bening, dua handphone merek Realme dan Oppo, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 160 dengan nomor polisi KT 2971 RC.

Keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak sekitar Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Tak Kapok Dirazia! Pengendara Masih Parkir di Trotoar Sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Soedirman

0
Tak Kapok Dirazia! Pengendara Masih Parkir di Trotoar Sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Soedirman
Trotoar di depan Hotel Sederhana di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api.(Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Soedirman yang menjadi akses para pejalan kaki, rupanya masih dipadati oleh kendaraan roda dua maupun roda empat yang terparkir.

Adapun tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 24 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang memarkir kendaraan di tempat yang tidak diperuntukkan untuk parkir.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Akhmad Suharto melalui Sekretaris Dishub, Jainuddin, mengatakan pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan ke masyarakat, agar tidak memarkir kendaraannya di atas trotoar.

Namun imbauan tersebut masih sering diabaikan. Untuk itu Dishub berencana akan melakukan razia disepanjang trotoar tersebut, “Secepatnya kami gelar razia, bersama pihak terkait termasuk Kepolisian,” katanya, Minggu (22/6/2025).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memproses pembuatan rambu-rambu larangan parkir di atas trotoar, dan akan melakukan pemasangan di titik-titik tertentu.

“Waktu pemasangan rambu belum dipastikan, karena masih dalam proses pembuatan juga, tapi segera kami pasang,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat beberapa titik yang menjadi tempat parkir, seperti di depan kursus mengemudi Era Jaya, Hotel Sederhana, dan di seberang Era Fresh di Jalan Soedirman. Di lokasi tersebut terlihat beberapa mobil dan sepeda motor memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.

Adapun trotoar lama yang berada di jalan Soedirman terpantau hancur lantaran sering diparkir oleh kendaraan dengan beban berat seperti truk yang mengantri.

Penulis : Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disdikbud Alihkan Guru Honorer ke PJLP, Hindari Kekosongan Tenaga Pengajar

0
Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menyatakan, 39 guru honorer dipastikan tidak terdampak pemutusan kontrak tenaga Non ASN yang berlaku per 30 Juni 2025.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparudin menjelaskan, sejak Maret 2025 pihaknya sudah menyiapkan solusi alternatif, menyusul Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bontang terkait pemutusan kontrak tenaga Non ASN.

Seluruh guru dengan masa kerja di bawah dua tahun, kini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan, sebagai syarat untuk menjalankan skema PJLP.

“Kami belajar dari skema PJLP yang diterapkan di DKI Jakarta dan Penajam Paser Utara,” katanya, Sabtu (21/6/2025).

Hal ini dilakukan, karena fakta di lapangan, tenaga pengajar di Bontang masih mengalami ketimpangan, beberapa tahun terakhir jumlah guru pensiun tidak berbanding lurus dengan pengangkatan guru PNS atau PPPK baru. Untuk itu, pihaknya sedang memperjuangkan, agar para guru bisa lanjut bekerja.

“Skema ini perlu dilakukan, sehingga tidak ada kekosongan di ruang-ruang belajar siswa,” ucapnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya menunggu koordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait proses teknis pengadaan jasanya.

“Sebagai catatan, tidak boleh ada penambahan jumlah tenaga. Jadi kami tinggal menunggu penyusunan analisis jabatan dan kebutuhan sebagai dasar perencanaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, para guru terancam diberhentikan karena masa kerja di bawah dua tahun, namun kini dialihkan ke skema Penyelenggara Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP)

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam