Beranda blog Halaman 609

Tegas! Agus Haris Bakal Datangi Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa

0
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menanggapi permasalahan terkait adanya unsur penahanan ijazah siswa di sekolah swasta.

Dirinya mengatakan dengan tegas, akan mendatangi sekolah tersebut jika masih saja menahan ijazah para siswa-siswinya akibat menunggak dalam pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

“Tidak boleh ada penahanan ijazah seperti itu, karena ijazah adalah barang yang sangat penting bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikannya atau bekerja. Akan saya datangi nanti, jika masih ada sekolah seperti itu,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Menurut Agus Haris dengan adanya penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah ke para siswa-siswinya, sangat tidak dibenarkan.

Terlebih lagi, ijazah adalah dokumen yang sangat penting bagi para pelajar, untuk melanjutkan pendaftaran, sebagai syarat utama untuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.

“Intinya, jika nanti masih ada sekolah yang menahan ijazah para peserta didiknya, akan kami datangi tanpa toleransi,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Sembari Tunggu Pembangunan Flyover, Pemkot Akan Perbaiki Trotoar Kayu BK

0
Agus Haris saat meninjau trotoar Bontang Kuala. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Sembari menunggu pembangunan flyover pada tahun 2026. Pemerintah Kota Bontang akan melakukan perbaikan sementara trotoar kayu di Bontang Kuala, yang hingga kini masih digunakan warga untuk akses kendaraan saat banjir rob.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, melakukan peninjauan kondisi trotoar yang berada di sisi kiri jalan menuju kawasan wisata Bontang Kuala. Terutama sepanjang 100 meter trotoar yang telah rusak, sering kali dijadikan mobilitas warga.

Untuk itu, Ia menegaskan perbaikan tambal sulam akan segera dilakukan. Karena fenomena banjir rob rutin terjadi dua kali setahun yang membuat akses warga terganggu.

“Tetap akan kami laksanakan meskipun Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tidak menyetujui,” katanya, Rabu (18/6/2025).

Ditambahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Edi Prabowo mengatakan pihaknya tetap menjalin koordinasi dengan BBPJN Kalimantan Timur, mengingat trotoar tersebut merupakan bagian dari jalan provinsi.

“Tim Bina Marga kami akan presentasi ke BBPJN terkait perencanaan pembangunan flyover. Sekalian akan koordinasikan soal perbaikan tambal sulam papan trotoar kayu ini,” jelasnya.

Diketahui rencana pembangunan flyover ini akan menjadi solusi mengatasi banjir rob, serta akses jalan warga Bontang Kuala. Fly over sepanjang 1 kilometer ini dianggarkan sekitar Rp 200 miliar dengan skema multiyears.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Masih Terkendala Usut Kasus Grup FB Sebar Judol, Polres Terus Koordinasi dengan Diskominfo

0
Masih Terkendala Usut Kasus Grup FB Sebar Judol, Polres Terus Koordinasi dengan Diskominfo
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Polres Bontang saat ini masih mengalami kesulitan dalam penyelidikan akun Facebook (FB) jual beli barang di Kota Bontang yang mempromosikan judi online (Judol)

FB yang mereka yakini terkena hack tersebut masih saja beroperasi menyebarkan link-link judol.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, bahwa proses penyelidikannya tidaklah sederhana. Ia mencontohkan jika suatu penipuan menggunakan nomor handphone, ternyata nomor tersebut tidak teregistrasi tentu pelancakan akan terhenti di situ.

“Hal-hal seperti itu yang membuat lama,” katanya, Minggu (15/6/2025).

Hingga kini mereka masih berupaya melakukan penyelidikan. Tidak hanya itu, pihaknya juga kerap berkomunikasi dengan Diskominfo terkait penghentian aktivitas di akun tersebut seperti upaya pemblokiran.

“Kalau masalah pemblokiran seperti akun yang berhubungan dengan penipuan atau judol pasti dikomunikasikan dengan Diskominfo,” tambahnya.

Sebelumnya, salah satu akun jual beli di Facebook yang beroperasi sejak 2010 berganti nama menjadi “Maju57 Rekomendasi Website Terpercaya” dengan total 110.940 anggota, adapun nama grup mulai berganti ditanggal 29 Mei 2025. Akun ini terus mempromosikan judol.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Ini Tanggapan Disdikbud

0
Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Ini Tanggapan Disdikbud
Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparuddin saat ditemui awak media. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Penahanan ijazah di sekolah swasta Kota Bontang kembali menjadi perbincangan. Hal itu diketahui dari aduan wali murid yang mengeluhkan ijazah milik anaknya ditahan pihak sekolah.

Padahal ada larangan penahanan ijazah ini yang tercantum dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, secara tegas melarang satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk menahan ijazah, atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin mengatakan bahwa dengan dasar apa pihak sekolah bisa melakukan penahanan ijazah kepada siswa-siswinya.

Kalaupun terdapat siswa-siswi yang masih berat melunasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) baik di sekolah negeri maupun swasta, pihak sekolah telah mendapatkan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat, maupun daerah.

“Setidaknya ada dari dana BOS, kenapa masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa,” ucapnya saat dihubungi, Rabu (18/6/2026).

Saparuddin pun menegaskan, jika permasalahan terkait penahanan ijazah ini, bisa menjadi tindakan yang melanggar hukum.

“Ijazah ini dokumen penting bagi para siswa, terlebih lagi saat mereka akan melanjutkan pendidikannya untuk mendaftar sekolah atau kuliah. Jika ditahan pihak sekolah, bagaimana dengan nasib mereka,” jelasnya.

Terlebih lagi, pastinya akan ada akibat fatal jika masih ada penahanan ijazah di sekolah-sekolah. Seperti nama sekolah yang menjadi tercoreng, atau pencabutan izin operasional yayasan.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Terjadi Lagi! Uang Rp 121 Juta Raib, Bankaltimtara dan OJK Bungkam, Nasabah Dipaksa Terima Nasib

0

Saat seorang nasabah menyimpan uang di bank, ia percaya bahwa dananya aman. Dijaga dengan sistem yang tertutup, diawasi oleh otoritas, dan dilindungi hukum. Tetapi kepercayaan itu sedang diuji, ketika dana nasabah hilang, dan semua pihak justru saling melempar tangan.

Itulah yang dialami PT Mitra Event Nusantara, perusahaan berbadan hukum yang menjadi nasabah resmi Bankaltimtara. Uang perusahaan sebesar Rp121.166.666 hilang secara misterius dalam rentang tujuh hari, dan hingga hari ini, tidak ada kejelasan, tidak ada tanggung jawab, apalagi penggantian.

KRONOLOGI DANA HILANG

Per 1 Januari 2025, saldo perusahaan tercatat sebesar Rp284.455.979,56. Transaksi terakhir dilakukan pada 8 Januari 2025, menyisakan saldo Rp262.682.633,10. Namun, saat akan melakukan transaksi pada 28 dan 30 Januari, akun CMS tidak bisa diakses dengan alasan “pengguna tidak aktif”.

Karena tidak ada kejelasan teknis, perusahaan mendatangi KCP Bankaltimtara di Temindung. Di sinilah pihak bank menyampaikan bahwa telah terjadi penarikan dana pada 16–22 Januari 2025. Dana sebesar Rp121 juta lenyap tanpa notifikasi, tanpa persetujuan, dan tanpa akses dari user resmi.

Direktur PT Mitra Event Nusantara, Sunarti, menegaskan bahwa hanya dua akun yang memiliki otorisasi transaksi, yaitu dirinya dan komisaris. Tidak ada aktivitas internal yang menunjukkan pembobolan, dan semua transaksi sebelumnya selalu disertai notifikasi email. Namun, tidak satu pun notifikasi dikirimkan pada tanggal-tanggal kejadian tersebut.

Permintaan pemblokiran rekening dilakukan pada 30 Januari, disusul laporan ke kantor pusat Bankaltimtara dan pengaduan ke Polresta Samarinda pada 31 Januari 2025.

Gedung Kantor Pusat Bankaltimtara di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda. Bank milik pemerintah daerah ini menjadi sorotan setelah kasus hilangnya dana nasabah senilai Rp121 juta mencuat ke publik. (Foto: Google Street View)

BANK LEMPAR TANGGUNG JAWAB, LAPS SJK TOLAK PENGADUAN

Alih-alih menyelidiki secara menyeluruh dan bertanggung jawab, Bankaltimtara mengeluarkan surat jawaban tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Esther Elisabeth H Parak. Surat itu menyatakan adanya indikasi peretasan dari luar, dengan akses IP address dari Jakarta, Singapura, dan Palu. Aktivitas seperti reset token, perubahan password dan email user dianggap sebagai bukti transaksi sah.

Sementara LAPS SJK melalui surat tertanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Tssalisya Nabila dari Divisi Penyelesaian Sengketa, menolak pengaduan Sunarti.

Pengaduan dinyatakan ditolak karena termasuk kategori “fraud eksternal”. Ini artinya, tidak ada jalur mediasi dan nasabah dipaksa menerima kerugian yang terjadi akibat sistem bank yang gagal melindungi.

FAKTA LAIN: GUGATAN NASABAH DI KUTIM

Dari pemberitaan beberapa hari di katakaltim.com, kasus serupa ternyata terjadi di Kutai Timur (Kutim). CV Narayyan Gema Perkasa juga mengalami kehilangan dana. Nilainya Rp300 juta dari rekening Bankaltimtara. Kasus ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Sangatta, dengan register gugatan perdata.

Pengacara nasabah, Lucas Himuq, mengungkapkan bahwa gugatan dilakukan karena mediasi menemui jalan buntu. Bank meminta agar gugatan dicabut dan nasabah tidak menuntut ganti rugi. Padahal kehilangan dana diakui bank sebagai akibat phishing atau serangan hacker.

Lucas menilai alasan tersebut tidak dapat diterima. Ia mengutip POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 29 dan Pasal 38(c) yang menyatakan bahwa jika kerugian disebabkan kelalaian bank atau pihak ketiga, bank tetap wajib meminta maaf dan memberikan ganti rugi.  “Sama saja seperti kita simpan uang di bank, siapa pun pencurinya, bank tetap bertanggung jawab menjaga uang kita,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, nasabah meminta ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp200 juta. Total tuntutan mencapai Rp500 juta.

Menurut Lucas, sistem pengaduan internal Bankaltimtara tidak memberikan kejelasan, bahkan tidak satu pun keputusan yang menguntungkan nasabah. Ia juga menyebut ada korban-korban lain yang enggan bersuara karena tidak tahu cara menyampaikan pengaduan.

RESPONS DPRD: INI SERIUS, JANGAN MAIN-MAIN DENGAN RAKYAT

Ketika saya konfirmasi pada 17 Maret 2025 lalu, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin menyebut masalah ini sangat serius dan berjanji akan memanggil manajemen Bankaltimtara. Ia menyatakan, “Jangan sampai bank yang modalnya dari uang rakyat justru merugikan rakyat. Jika sudah tidak dipercaya, maka kehancuran ada di depan mata.”

Husni juga mengonfirmasi telah menghubungi pihak Bankaltimtara dan menyatakan bahwa pihaknya akan mengagendakan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Namun sampai hari ini, saya belum dapat informasi RDP yang akan digelar.

HUKUM BERPIHAK PADA NASABAH

Dalam sistem hukum Indonesia, posisi nasabah dilindungi secara tegas:

  1. Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha wajib mengganti kerugian konsumen akibat penggunaan produk atau jasa.
  2. Pasal 15 UU ITE: Penyelenggara sistem elektronik wajib bertanggung jawab atas kerugian akibat penyalahgunaan sistem.
  3. POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 29 dan Pasal 38(c): Jika kerugian nasabah disebabkan oleh kelalaian atau pihak ketiga, bank wajib menyampaikan permohonan maaf dan memberikan ganti rugi.
  4. Pasal 1367 KUHPerdata: Tanggung jawab atas barang atau sistem dalam pengawasan.

CMS adalah sistem di bawah pengawasan Bankaltimtara. Maka setiap penyalahgunaan yang merugikan nasabah tetap menjadi tanggung jawab bank.

PENGADILAN ADALAH JALAN TERAKHIR

Ketika bank menghindar, otoritas bungkam, dan lembaga penyelesaian menolak, maka pengadilan menjadi satu-satunya ruang yang bisa bicara. PT Mitra Event Nusantara saat ini sedang menyusun gugatan hukum atas hilangnya dana mereka. Aduan juga tengah disusun ke Ombudsman RI, Komnas Perlindungan Konsumen, serta Komisi XI DPR RI.
Gugatan serupa akan terus bermunculan jika bank tetap abai. Uang bisa dicari. Tapi kepercayaan publik yang hilang, tidak bisa dibeli kembali. Hari ini PT Mitra Event Nusantara dan CV Narayyan Gema Perkasa. Besok mungkin giliran Anda. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.
Pemimpin Redaksi Radarbontang.com

Sekelompok Pemuda Mabuk-mabukkan, Warga Adukan ke Polisi

0
Sekelompok Pemuda Mabuk-mabukkan, Warga Adukan ke Polisi
Petugas patroli gabungan mendapati aktivitas mabuk-mabukan di wilayah Loktuan. (Ist).

BONTANG – Warga Loktuan melaporkan ke pihak berwajib adanya aktivitas sejumlah pemuda yang tengah meracik minuman oplosan, Senin (16/6/2025) malam.

Dikabarkan, sekumpulan pemuda tersebut nongkrong hingga tengah malam sambil mabuk-mabukan, di lokasi yang berada sekitaran wilayah Loktuan.

“Jadi ada warga yang lapor ke kami, terkait anak-anak nongkrong sambil minum alkohol,” ucap Kapolsubsektor Loktuan, Aiptu Suryadi, saat dihubungi.

Menerima informasi teesebut, pihaknya seperti anggota Pos Pol, Bhabinkamtibmas, serta Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Loktuan, segera menindaklanjuti aduan itu dengan mendatangi TKP dan membubarkan aktivitas meresahkan itu.

“Dengan adanya kejadian seperti ini, pastinya kita akan tingkatkan patroli rutinnya. Biasanya seminggu 3-4 kali, ini bisa menjadi setiap hari,” jelasnya.

Adapun jika petugas telah mendapati kumpulan yang sedang mabuk-mabukan, pihaknya akan mengamankan pelaku dan dibawa langsung ke pos untuk dilakukan pembinaan.

“Mereka yang mabuk-mabukan ini sudah tidak bersekolah, ada yang kerja serabutan, ada juga yang pengangguran,” tambahnya.

Terlebih lagi, jika ada yang berani melakukan tindak pidana dari efek mabuk-mabukan tersebut, polisi dengan tegas memastikan jika nantinya pelaku akan diproses dengan hukum yang berlaku.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Sengketa Sidrap, Nursalam Nilai Kemendagri Berlaku Kontradiktif

0
Anggota DPRD Bontang, Nursalam. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Nursalam mempertanyakan kejelasan proges gugatan wilayah Sidrap, lantaran melihat Mahkamah Konstitusi (MK) meminta adanya pencabutan gugatan terkait tapal batas Bontang-Kutim.

Sementara itu, di sisi lain ia melihat isu nasional terkait penyelesaian sengketa empat pulau Aceh-Sumut yang bermasalah kini selesai ditetapkan.

Keputusan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kemendagri mempersilahkan pemerintah Aceh untuk menggugat ke PTUN, jika tidak menerima putusan tersebut.

“Ini kontradiktif. Satu disuruh cabut, yang satu disuruh gugat kalau tidak terima,” katanya, Senin (16/6/2025).

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Agus Haris, menyatakan Pemerintah Kota Bontang akan melanjutkan perjuangan tersebut. Ia meyakinkan bahwa pemkot tidak akan melakukan pencabutan gugatan seperti yang MK nyatakan.

Permasalahan ini juga telah diambil alih oleh MK, sehingga tidak ada sangkut pautnya lagi dengan Kemendagri apalagi surat dari pihaknya tidak menyangkut persoalan hukum.

“Pemkot tidak akan cabut gugatan. Kita tetap melanjutkan ini. Kemendagri tidak ada implikasi hukumnya, cuma persoalan etika saja,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Fokus Pada Perbaikan Titik yang Rusak, Rehabilitasi Jalan Soekarno-Hatta Bontang Dimulai

0
Ruas jalan Soekarno-Hatta yang mulai dilakukan rehabilitasi. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan mulai dilakukan rehabilitasi, menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Kaltim yang dimulai, Senin (16/6/2025). Adapun anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 2 miliar.

Terlihat di salah satu ruas jalan menuju perkantoran pemerintah, satu unit excavator kecil mulai melakukan pembongkaran bagian aspal yang sudah rusak dan bergelombang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Ruang Kota (PUPR) Kota Bontang, Edi Prabowo, mengungkapkan bahwa perbaikan dilakukan secara menyeluruh, namun terbatas pada jenis pekerjaan rehabilitasi ringan. Fokus utamanya adalah mengatasi titik-titik jalan berlubang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Rehabilitasi ini meliputi penimbunan batu koral, pemadatan, hingga pengecoran. Bukan peningkatan kapasitas jalan, jadi tidak menyentuh pelebaran atau pengaspalan menyeluruh,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun proyek ini berada di bawah pengawasan pemerintah provinsi, pihaknya tetap mengidentifikasi titik-titik prioritas dan evaluasi teknis di lapangan. Hal ini penting agar, anggaran yang terbatas dapat dimaksimalkan pada area yang paling membutuhkan penanganan.

“Kerusakan paling parah yang menjadi keluhan warga akan kami utamakan. Ini upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” pungkasnya

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Hadirkan Model Pertanian Terpadu, Pupuk Kaltim Kembangkan Cabai hingga Melon di Smart Green House

0

BONTANG – Wujudkan tata kelola pertanian modern dan terintegrasi, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) kembangkan Smart Green House pada program Pertanian Berkelanjutan Terpadu (PKT) Hidayatullah, yang berlokasi di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Langkah ini pun ditandai penanaman perdana bibit melon Inthanon yang dikembangkan secara hidroponik, melalui sistem irigasi tetes (drip irrigation) yang mendukung efisiensi air dan nutrisi tanaman, Selasa (3/6/2025).

Pgs VP TJSL Pupuk Kaltim Lendl Wibisana, mengungkapkan Smart Green House merupakan gagasan Pupuk Kaltim dalam mendorong terwujudnya pertanian terpadu dan berkelanjutan, melalui implementasi pertanian presisi dengan pendampingan optimal. Program ini berjalan sejak 2022, diawali pembentukan sawah surjan oleh Kelompok Tani Qoryah Mubarokah sebagai binaan Perusahaan, dengan pemanfaatan lahan di kawasan Pondok Pesantren Hidayatullah Suka Rahmat.

Dalam perjalanannya, lahan pertanian yang dikelola menunjukkan hasil signifikan untuk komoditas pangan dan hortikultura yang dikembangkan, sehingga realisasi smart green house pun dilakukan untuk optimalisasi program dengan pendampingan menyeluruh, guna memperkuat ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi lokal.

“Penanaman perdana bibit melon ini menjadi simbol dimulainya pemanfaatan smart green house untuk budidaya hortikultura yang lebih modern, efisien dan ramah lingkungan. Targetnya dalam dua hingga tiga bulan ke depan sudah menunjukkan hasil yang bisa dipanen oleh para petani,” ungkap Lendl.

Selain tanam perdana melon, Pupuk Kaltim juga melakukan panen bersama komoditas cabai rawit dan cabai merah keriting yang sebelumnya telah dibudidayakan di lahan seluas 1,5 hektar. Hasil panen pun meningkat konsisten sejak Februari 2025, bahkan dalam satu kali panen cabai rawit bisa mencapai 55 Kilogram, sementara cabai merah keriting sebanyak 67 Kilogram.

“Ini menunjukkan jika pengelolaan program PKT Hidayatullah berhasil dengan hasil signifikan, sebagai upaya memperkuat kapasitas dan produktivitas sektor pertanian di tingkat lokal. Makanya smart green house jadi pengembangan melalui penerapan teknologi pertanian presisi,” terang Lendl.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim Teguh Ismartono, menyampaikan inisiatif smart green house PKT Hidayatullah dikonsep sebagai role model pertanian cerdas dalam mendukung ketahanan pangan di Kalimantan Timur. Hal ini mengingat keberhasilan sektor pertanian masa depan, sangat ditentukan oleh sejauh mana petani mampu beradaptasi dengan teknologi dan pengetahuan baru.

Maka inisiatif ini pun diharap menjadi ruang pembelajaran yang terus hidup, agar petani hingga generasi muda makin mengenal pertanian dari sisi yang lebih ilmiah, produktif dan berdaya saing tinggi. Selain juga bentuk dukungan Pupuk Kaltim terhadap ekosistem pertanian yang menjadi leading sector pembangunan berkelanjutan, utamanya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

“Hal ini pun diharap tak hanya mampu mendorong tata kelola pertanian secara optimal, tapi juga memberi nilai tambah bagi petani dan masyarakat sekitar,” kata Teguh.

Melihat keberhasilan PKT Hidayatullah dalam tiga tahun perjalanan, Pupuk Kaltim memastikan untuk terus memperkuat program agar petani binaan dapat menjadi agen perubahan yang mampu menginspirasi, membimbing serta menularkan pengetahuan kepada petani lainnya. Mengingat ketahanan pangan tidak bisa hanya bergantung pada satu pihak, sehingga inisiatif yang dikembangkan perusahaan menjadi upaya bersama dalam menumbuhkan ekosistem pertanian secara menyeluruh.

“Jika pertanian dikelola dengan benar melalui kemitraan strategis, hasilnya tidak hanya bermanfaat secara ekonomi, tetapi juga membentuk karakter petani yang mandiri dan tangguh. Ini bisa kita lihat dari program PKT Hidayatullah,” tambah Teguh.

Ketua Kelompok Tani Qoryah Mubarokah, Syamsuddin, mengatakan pembinaan Pupuk Kaltim bagi kelompok taninya membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan lahan dan tanaman. Mulai dari awal sangat kesulitan mengembangkan potensi komoditas, kini para petani mampu memahami dengan baik tata kelola pertanian yang benar sesuai karakteristik lahan.

Hasilnya pun mulai dirasakan para petani, utamanya dari sisi ekonomi dan kesejahteraan. Dimana dua tahun terakhir, panen komoditas yang dikembangkan mampu mencapai hasil optimal dengan harga jual yang kompetitif di pasaran.

“Petani Qoryah Mubarokah sudah merasakan manfaat program ini, khususnya ekonomi yang mulai bisa ditopang dari hasil panen. Makanya kami optimis untuk selalu mengembangkan potensi komoditas ke depannya,” ungkap Syamsuddin.

Dirinya pun memastikan komitmen untuk menjalankan smart green house secara maksimal, sehingga komoditas melon hingga jenis hortikultura lainnya bisa dikembangkan untuk memberi manfaat lebih besar. Terlebih program PKT Hidayatullah telah mengubah pola pikir petani terkait tata kelola pertanian, sehingga lahan yang sebelumnya kurang produktif mampu diolah untuk menghasilkan komoditas pertanian berkualitas.

“Kami harap pendampingan berkelanjutan Pupuk Kaltim, utamanya dari sisi penjualan hasil panen kepada off taker. Sebab kami masih lemah di bidang itu, agar kedepan manfaat program makin dirasakan petani,” harap Syamsuddin. (adv)

Ketua DPRD Sebut Eks Honorer Tetap Harus Punya Rencana Usaha Jelas untuk Dapatkan Pinjaman

0
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Sebagai upaya dukungan Pemerintah Kota Bontang kepada para tenaga honorer yang terdampak pemutusan kontrak hingga 30 Juni 2025, telah diperkenalkan program pinjaman modal usaha tanpa bunga.

Namun, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan, bahwa bantuan ini hanya dapat diterima setelah melalui proses verifikasi yang tepat, guna memastikan bahwa bantuan yang diberikan digunakan secara optimal.

“Meskipun kami mendukung mereka untuk menjadi wirausaha, proses verifikasi seperti yang diterapkan pada pelaku UMKM tetap diberlakukan. Mereka diharuskan memiliki perencanaan usaha yang matang dan menyusun rencana keuangan yang jelas,” katanya, Senin (16/6/2025).

Para eks honorer yang ingin mengajukan pinjaman harus memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen perencanaan usaha yang lengkap. Hal ini bertujuan agar penggunaan modal usaha dapat dipantau secara transparan oleh dinas teknis terkait, sehingga program bantuan berjalan dengan terarah.

“Bukan prioritas karena mereka honorer terdampak, tidak mungkin tiba-tiba kita kasih mereka pinjaman ternyata mereka tidak punya rencana apa-apa,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang telah mempertimbangkan dua opsi skema pendampingan bagi tenaga honorer yang terdampak, yakni melalui Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan skema pinjaman modal usaha tanpa bunga.

Meski kedua opsi tersebut mendapat pertimbangan serius, perhatian utama kini tertuju pada verifikasi dan pendampingan, agar program ini mampu memberikan manfaat maksimal bagi para mantan honorer yang kini beralih ke dunia wirausaha.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam