Beranda blog Halaman 717

Kewenangan SMA/SMK di Provinsi, Disdikbud Tak Bisa Ukur Angka Putus Sekolah

0
Kewenangan SMA/SMK di Provinsi, Disdikbud Tak Bisa Ukur Angka Putus Sekolah
Rapat Kerja Komisi I DPRD Bontang terkait Rancangan Peraturan daerah Bontang tentang penyelenggaraan perpustakaan. (Yusva Alam)

BONTANG – Usulan untuk mendesak pemerintah pusat agar kewenangan SMA/SMK dikembalikan ke daerah kembali disuarakan Komisi I DPRD Bontang. Hal itu terungkap pasca Rapat Kerja Komisi I DPRD Bontang terkait Rancangan Peraturan daerah Bontang tentang penyelenggaraan perpustakaan, Selasa (3/9/2023) di Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.

Dijelaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, salahsatu dampak buruknya kewenangan SMA/SMK berada di provinsi adalah pemerintah kota (pemkot) dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak bisa lagi mengukur tingkat literasi dan angka putus sekolah.

Dikatakannya, untuk bisa mengukur tingkat literasi dan angka putus sekolah seharusnya sampai tingkat SMA/SMK. Karena kebijakan ini, maka dinas terkait hanya bisa mengukur sampai tingkat SD dan SMP saja.

“Kalau hanya mengukur SD dan SMP artinya tidak tuntas pengukuran tersebut. Sehingga sulit untuk jadi patokan,” ujarnya saat diwawancara redaksi usai rapat kerja bersama Disdikbud dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK).

Ditambahkannya, dalam pembahasan raperda terkait penyelenggara perpustakaan inipun, pihak-pihak terkait hanya bisa membahas penyelengara perpustakaan di level SD dan SMP. Tidak bisa masuk ke ranah perpustakaan SMA/SMK.

“Yang masuk di ranah pembahasan adalah perpustakaan SD, SMP, OPD, dan masyarakat. Kita tidak bisa membantu perpustakaan SMA/SMK karena terhalang kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Karenanya pihaknya kembali menyuarakan agar Pemkot Bontang mendesak pemerintah pusat, untuk bisa mengembalikan SMA/SMK ke pemerintah daerah. (al/adv)

Dewan Pertanyakan Kenapa Ranah Event BCC di Disdikbud Bukan Dispopar? Ini Jawabannya!

0
Dewan Pertanyakan Kenapa Ranah Event BCC di Disdikbud Bukan Dispopar? Ini Jawabannya!
Rapat kerja Komisi I dan II DPRD Bontang terkait event Bontang City Carnival (BCC) 2023. (Yusva Alam)

BONTANG – Komisi I dan II DPRD Bontang mengadakan rapat kerja terkait event Bontang City Carnival (BCC) 2023, Senin (16/9/2023) di Ruang Rapat Lantai II DPRD Bontang. Di rapat kali ini mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang.

Pimpinan rapat, Nursalam menjelaskan, bahwa di rapat kerja ini komisi I dan II ingin mempertanyakan mengapa anggaran BCC ini berada di Disdikbud, bukan di Dispopar yang seharusnya lebih sesuai untuk menyelenggarakan event tahunan ini, lantaran dinas yang bergerak di bidang pariwisata.

“Kalau menurut kami BCC itu berhubungan dengan pariwisata, karena mendatangkan orang-orang untuk melihat event tersebut. Seharusnya ranahnya Dispopar karena bidang pariwisata, tetapi kok masuk di Disdikbud. Ini yang mau kami tanyakan,” beber Nursalam.

Dijelaskan Salam sapaan akrabnya, berdasarkan penuturan Kadisdikbud, Bambang Cipto Mulyono, bahwa berdasarkan UU tentang kebudayaan yang ada, salahsatu item budaya adalah seni. Sementara BCC itu lebih menonjolkan budaya-budaya seni. Sehingga berdasarkan UU tersebut, ranah event BCC masuk di Disdikbud.

“Andaikan kita punya dinas sendiri khusus bidang pariwisata dan kebudayaan, maka ranah penyelenggara BCC harus di dinas tersebut. Kenapa di disdikbud? ya karena disana yang ada kebudayaannya saat ini,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Bontang itu. (al/adv)

Literasi Rendah, Pemkot Bakal Bikin Kebijakan Wajib Baca Buku

0
Literasi Rendah, Pemkot Bakal Bikin Kebijakan Wajib Baca Buku
Rapat Kerja Komisi I DPRD Bontang terkait Rancangan Peraturan daerah Bontang tentang penyelenggaraan perpustakaan. (Yusva Alam)

BONTANG – Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan perpustakaan, Pemkot Bontang berencana membuat kebijakan wajib baca 3 buku dalam setahun bagi murid-murid SD dan SMP.

Hal itu terungkap saat Rapat Kerja Komisi I DPRD Bontang terkait Rancangan Peraturan daerah Bontang tentang penyelenggaraan perpustakaan, Selasa (3/9/2023) di Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.

Dijelaskan Pimpinan Rapat Kerja, Raking mengapa kebijakan wajib baca 3 buku setahun ingin dibuat. Hal itu untuk meningkatkan literasi bagi masyarakat Bontang, khususnya pelajar SD dan SMP.

Berdasarkan penuturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bambang Cipto Mulyono saat ini tingkat literasi Bontang masih di angka yang sangat rendah. Karena itu untuk meningkatkannya, salahsatu upaya yang akan dibuat ada membuat kebijakan wajib baca 3 buku setahun.

“Bahkan kata pak kadisdikbud tadi, negara kita juga berada di urutan nomor 2 terakhir untuk tingkat literasi. Itu artinya rendah sekali literasi masyarakat kita,” ujarnya.

Karenanya, dalam pembahasan raperda terkait penyelenggara perpustakaan tersebut, Kadisdikbud mendukung sanksi yang akan diberikan bagi yang tidak mematuhi kebijakan yang akan dibuat tersebut.

“Di rapat itu kami bahas sanksi apa yang akan diberikan? Kemudian buku-buku seperti apa yang wajib dibaca?,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang ini.

Menurutnya, kebijakan ini memang sudah seharusnya dibuat. Lantaran jangan sampai beda menteri beda lagi kurikulumnya, beda lagi kebijakannya. Dengan raperda ini, perubahan apapun di kementerian tidak akan merubah kebijakan wajib baca buku. (al/adv)

UMKM dengan Jenis Usaha Berbasis Risiko Rendah Mendominasi di Bontang

0
UMKM dengan Jenis Usaha Berbasis Risiko Rendah Mendominasi di Bontang
Ilustrasi (Ist)

BONTANG – Setiap pembuatan usaha akan terdapat kategori usaha berbasis resiko rendah hingga resiko tinggi. Oleh sebab itu verifikasi izin usaha juga akan berbeda-beda kepengurusannya.

Untuk usaha dengan tingkat resiko rendah pemilik usaha hanya butuh mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian untuk usaha beresiko menengah rendah membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (SS) yang hanya penyataan mandiri.

Ketiga, usaha beresiko menengah tinggi yang memerlukan NIB dan SS yang harus menggunakan pernyataan mandiri kemudian diverifikasi lembaga pemerintahan daerah. Terakhir adalah usaha berisiko tinggi dengan memerlukan NIB melalui verifikasi melalui kementerian atau lembaga, atau pemerintah daerah beserta SS jika diperlukan.

“Makin tinggi resiko usaha makin banyak verifikasi yang harus dilakukan,” jelas Jabatan Fungsional (Jabfung) Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan.

Di Bontang terdapat 15.563 sebaran proyek usaha dengan tingkat resiko yang berbeda-beda. Pertama, 10.256 dengan usaha berisiko rendah biasanya ini adalah UMKM. Kedua, 3.180 dengan usaha menengah tinggi seperti usaha konstruksi.

Ketiga, 1.317 dengan usaha berisiko menengah rendah hampir mirip dengan menengah tinggi, namun surat pernyataan tidak memerlukan verifikasi. Terdapat pula 810 usaha dengan resiko tinggi seperti apotik yang memiliki apoteker harus bersertifikasi.

“Jadi sambil persiapan mengurus sewa toko, pegawai, kontrak supplier, mengurus izin apotek ke kemenkes, kalau sudah keluar baru bisa berjalan,” ujarnya.

Data ini dikeluarkan oleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sejak 4 Agustus 2021 hingga saat ini. (adv/sya)

Perpustakaan Digital, Fasilitas Terbaru di Ruang Tunggu RSUD Taman Husada

0
Perpustakaan Digital, Fasilitas Terbaru di Ruang Tunggu RSUD Taman Husada
Perpustakaan digital anjungan Buncu Baca Etam saat digunakan salahsatu pengunjung. (ist)

BONTANG – RSUD Taman Husada Kota Bontang memberikan fasilitas terbaru kepada para pengunjung yang sedang mengantri, atau pasien yang sedang berobat berupa perpustakaan digital.

Perpustakaan tersebut berupa barcode yang diletakkan tidak jauh dari pintu masuk. Berdekatan dengan ruang tunggu. Bisa diakses menggunakan scan barcode yang ada di smartphone.

“Per tanggal 13 September 2023 pengunjung RSUD dapat menikmati anjungan Buncu Baca Etam yg merupakan proyek hibah dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim,” jelas dr. Siti Aisyatur Ridha, Humas RSUD Taman Husada Bontang saat dihubungi redaksi.

Bila dilihat artinya, Buncu Baca Etam diambil dari Bahasa Kutai yaitu Pojok Baca Kita, namun prinsipnya secara digital. Seperti halnya E-perpusnas, pengguna dapat memilih berbagai jenis buku yang ada sekitar 600 lebih buku.

“Jadi dalam perpustakaan digital ini menyediakan berbagai macam buku, dan buku-buku tersebut bisa untuk semua umur,” jelasnya.

Tentu karena telah memasuki zaman yang sudah serba canggih, rumah sakit pun harus ikut berkembang, tidak hanya dari segi teknologi pengobatan, tapi juga fasilitas penunjang lain, seperti perpustakaan digital tersebut.

“Anak-anak juga rata-rata sudah bisa pegang gadget, dan jarang membaca, bahkan memegang buku, begitu juga orang dewasa, jadi kita berikan akses ini untuk mereka,” tutupnya.

Pengguna anjungan ini, baik pengunjung maupun karyawan RSUD patut bersyukur, mengingat di Bontang hanya 3 instansi yg terpilih untuk pemanfaatan anjungan buncu baca etam ini.

Pengguna dapat menggunakan fasilitas baca gratis E-buku dengan cara melakukan scan QR, dan berada di area 200 meter dari lokasi titik anjungan. Lalu pengguna tersebut dapat bebas memilih buku, baik itu buku cerita anak, pengetahuan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Semoga dengan adanya layanan baca gratis ini, akan meningkatkan minat baca dan semangat literasi dari pengunjung RSUD Taman Husada. Selain memanfaatkan waktu luang saat menunggu panggilan dokter, maupun panggilan apotek ataupun disaat menunggui keluarga yang sakit. (sya/adv)

DPMPTSP Edukasi Warga Pentingnya Miliki Izin Usaha

0
DPMPTSP Edukasi Warga Pentingnya Miliki Izin Usaha
Pihak DPMPTSP saat memaparkan materi kepada peserta. (ist)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diundang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pelatihan keamanan pangan siap saji di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Utara.

Dalam kegiatan ini Jabatan Fungsional (Jabfung) Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan menjadi narasumber untuk mengedukasi peserta yang hadir terkait pentingnya memiliki izin usaha.

“Karena ini tentang pangan siap saji yang merupakan usaha masyarakat, tentu kami akan beritahu mereka tidak hanya berbisnia saja, tapi juga mendapatkan legalitas dalam bisnisnya,” jelasnya saat ditemui, Rabu (18/10/23).

Adapun 5 alasan penting memiliki izin usaha. Pertama, usaha yang memiliki izin mendapatkan jaminan hukum dan perlindungan dari pemerintah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Kedua, usaha yang memiliki izin lengkap dan sah akan mendapatkan kemudahan dan pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha.

Kemudian ketiga, akan lebih mudah ikut serta dalam tender. Keempat, usaha lokal yang memiliki izin mendapat kesempatan mengembangkan usahanya ke tingkat internasional. Terakhir, kredibilitas usaha akan baik dan semakin mudah untuk mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan pemerintah.

“Tentu bakalan banyak keuntungan kalau usaha kita sudah memiliki izin, yang paling terasa pasti adanya kekuatan hukum, karena dengan hukum kita bisa menjaga usaha tetap pada ranahnya,” ujarnya.

Adapun usaha berbasis resiko yang harus diketahui agar masyarakat yang ingin membuka usaha mengetahui resiko dari usahanya. (sya/adv)

Hemodialisa RSUD Terima Layanan Cuci Darah Anak-anak

0
Hemodialisa RSUD Terima Layanan Cuci Darah Anak-anak
Ruang Hemodialisa RSUD Taman Husada. (ist)

BONTANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang telah menerima perawatan cuci darah bagi anak-anak. Cuci darah ini dilakukan di Gedung Hemodialisa RSUD Taman Husada Kota Bontang.

Kepala Ruangan Hemodialisa, Salawati menerangkan, cuci darah bagi anak-anak sudah dilakukan sejak Maret 2021. Ia mengatakan saat ini telah melakukan cuci darah kepada 6 anak-anak sejak pelayanan pertama dilakukan.

“RSUD memiliki ruangan dialisis. Ruangan dialisis pelayanannya ada hemodialisis dan CAPD. Hemodialisis itu cuci darah menggunakan mesin atau ginjal buatan,” kata Salawati.

Salawati melanjutkan, bahwa pelayanan cuci darah atau hemodialisis telah dimulai sejak 2010. Dalam pelayanannya pasien mendatangi rumah sakit dalam waktu satu atau dua minggu sekali untuk melakukan cuci darah.

“Ada yang dua kali seminggu, ada juga tiga kali seminggu untuk hemodialisis,” katanya.

Selain itu, pelayanan cuci darah atau hemodialisis di RSUD telah memenuhi syarat kredensial seperti syarat kelayakan yang telah terpenuhi.

“Ada pelayanan hemodialisis akut dan kronis yang dirawat di RSUD. Ada yang kami layani dewasa dan anak-anak. Jadi pelayanan anak itu berbeda atau bahannya yang berbeda ginjal buatan dewasa dan anak-anak,” jelasnya. (adv)

RSUD Taman Husada Ajarkan Pertolongan Pertama 74 Karyawan PT GPK

0
RSUD Taman Husada Ajarkan Pertolongan Pertama 74 Karyawan PT GPK
Perwakilan RSUD saat menjadi pemateri mengisi di PT GPK. (ist)

BONTANG – RSUD Taman Husada Bontang menjadi narasumber di acara yang diadakan oleh PT Graha Power Kaltim (GPK) beberapa waktu lalu. Humas RSUD Taman Husada, dr Siti Aisyatur Ridha menjelaskan, pihaknya memberikan materi terkait ‘emergency rescue from fall injury and from snake bite.’

Pembicara dalam kegiatan ini adalah dr Kiki Budiani Sp.B dengan peserta diikuti oleh 74 orang karyawan PT GPK.

Tujuan diadakannya pelatihan tersebut untuk  menambah skill dari karyawan, apabila ada kejadian gigitan ular dan kejadian korban yang jatuh dari ketinggian.

“Dua hal tersebut merupakan basic skill yang setidaknya mereka harus miliki, jadi saat bekerja dan terjadi hal yang tidak diinginkan mereka bisa melakukan pertolongan pertama,” jelasnya.

Tidak hanya pemberian materi, peserta juga turut dilibatkan dalam praktek, sehingga apabila ada kejadian peserta tidak panik dan lebih siap dalam menghadapi kejadian yang sebenarnya.

Selain dr Kiki, anggota tim yang ikut serta di antaranya dr Siti Aisyatur Ridha, Bambang Yuliadi S.Kep Ns, dan Nurdiansyah Amd.Kep. (sya/adv)

Pembahasan Raperda Perpustakaan Masih Alot Masalah Sanksi

0
Pembahasan Raperda Perpustakaan Masih Alot Masalah Sanksi
Rapat Kerja Komisi I DPRD Bontang terkait Raperda penyelenggaraan perpustakaan. (Yusva Alam)

BONTANG – Rapat Kerja Komisi I DPRD Bontang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bontang tentang penyelenggaraan perpustakaan kembali diadakan, Selasa (3/9/2023) di Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang. Di rapat ini mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking menjelaskan bahwa di rapat kerja kali ini membahas pasal 30 dan 31 terkait sanksi terhadap seluruh penyelenggara perpustakaan, baik di sekolah SD dan SMP, maupun di setiap OPD khususnya di dinas pendidikan.

Pembahasan sanksi itu lantaran ada pasal yang menyebutkan, di butir A dan B ada sanksi tertulis dan sanksi pemberhentian pembinaan.

“Pembahasan sanksi ini masih alot. Itu yang kami minta untuk dikoordinasikan ulang oleh Disdikbud dan DPK,” ujar Raking yang memimpin jalannya rapat.

Ditambahkannya, sanksi itu diadakan karena ada kebijakan wajib baca 3 buku dalam setahun bagi setiap murid yang ingin dibuat dalam raperda ini.

Pihaknya meminta apa-apa saja poin-poin yang akan diberikan bagi sekolah-sekolah yang tidak mengikuti kebijakan baca 3 buku setahun tersebut.

“Yang bikin alot pembahasannya adalah adanya usulan sanksi yang berbunyi setop pemberian BOS dan BOSDA bagi yang melanggar. Sanksi itu masih dirasa berat oleh Disdikbud. Kadisdikbud Bambang masih merasa berat dengan sanksi itu,” bebernya.

Dengan masih alotnya pembahasan sanksi, maka pembahasan raperda perpustakaan yang harusnya sudah berakhir, maka masih berlanjut di pertemuan-pertemuan berikutnya.

“Kalau menurut saya harusnya selesai hari ini. Karena kendala pembahasan sanksi ini, tidak bisa dibilang berapa kali lagi akan selesai. Kalau tidak dapat titik temunya ya belum bisa selesai,” pungkasnya. (al/adv)

Berikut Kecamatan dengan Sebaran Proyek Usaha Terbanyak!

0
Berikut Kecamatan dengan Sebaran Proyek Usaha Terbanyak!
Ilustrasi. (ist)

BONTANG – Kota Bontang memiliki banyak sebaran proyek berbentuk UMKM dan perusahaan, yang masing-masing tersebar di tiga Kecamatan yang ada di Bontang.

Kecamatan Bontang Utara menjadi salah satu kecamatan yang memiliki sebaran proyek usaha per kecamatan terbanyak. Hal itu diungkapkan Jabatan Fungsional (Jabfung) Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan.

“Sekali lagi DPMPTSP menerbitkan ini berdasarkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) kami selalu berpatokan dengan sistem tersebut,” jelasnya.

Data ini terhitung berdasarkan OSS-RBA sejak 4 Agustus 2021 hingga 16 Oktober 2023. Dengan banyak 8.591 proyek usaha di Kecamatan Bontang Utara, kemudian sebanyak 4.713 proyek usaha di Kecamatan Bontang Selatan dan terakhir sebanyak 2.045 sebaran proyek usaha di Bontang Barat.

“Kemungkinan masih ada yang belum membuat NIB sehingga belum terdaftar dalam OSS-RBA tersebut, tapi karena kita rutin melakukan kontrol lapangan memastikan tiap usaha mendaftarkan usahanya ke DPMPTSP,” tutupnya. (sya/adv)