Beranda blog Halaman 744

Marak Kasus Kekerasan pada Anak, Tri Ismawati: Anak-anak Harus Paham Pengetahuan Pelaporan Sejak Dini!

0
Marak Kasus Kekerasan pada Anak, Tri Ismawati: Anak-anak Harus Paham Pengetahuan Pelaporan Sejak Dini!
Tri Ismawati, Wakil Ketua Komisi I DRPD Kota Bontang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Kembali marak kasus kekerasan fisik dan seksual kepada anak-anak. Hal itu menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Tri Ismawati.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bontang harus benar-benar tidak membuat celah dalam penanganannya.

Diketahui, berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bontang, tercatat hingga Mei 2024 kekerasan pada anak dengan kekerasan fisik berada pada urutan pertama, sebanyak 16 kasus setelah kekerasan seksual sebanyak 13 kasus.

Kemudian kekerasan psikis 6 kasus, kekerasan hak nafkah anak 2 kasus, bulying 2 kasus, Anak Berhadapan dengn Hukum (ABH) 2 kasus dan seksual (pornografi) 2 kasus.

Padahal pada tahun 2023 lalu, kasus kekerasan tersebut sempat berkurang, “Data bisa bertambah kalau nanti sampai akhir tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa anak-anak masih rentan menghadapi kekerasan, yang terkadang datang dari orang terdekat. “Bisa jadi dari dalam rumah, lingkungan sekitar, maupun sekolahan,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa pengetahuan terkait pelaporan kekerasan sejak dini juga harus dilakukan kepada anak, jadi mereka dapat mengerti bahwa hal tersebut harus segera dilaporkan. Karena terkadang orang sekitar belum tentu peka terhadap keadaan anak tersebut. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Terhimpit Ekonomi Faktor Utama Warga Berbas Tengah Curi Empat Motor

0
Terhimpit Ekonomi Faktor Utama Warga Berbas Tengah Curi Empat Motor
Barang bukti sepeda motor hasil curian pelaku. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Seorang pemuda berinisial Na (23) salah satu warga Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, berhasil diamankan polisi lantaran telah mencuri empat motor sekaligus.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan, alasan pelaku melakukan hal tersebut, lantaran terhimpitnya masalah ekonomi. Sehingga pelaku melakukan aksinya dengan membawa kabur motor yang tidak terkunci stang, bahkan diketahui sebelumnya pelaku bekerja sebagai tukang cuci motor.

“Faktor utamanya adalah desakan biaya hidup atau ekonomi. Pelaku menargetkan motor yang terparkir di halaman atau teras rumah tanpa dikunci stang,” ucapnya saat konferensi pers berlangsung, Rabu (10/7/2024) siang.

Diketahui awal mula pelaku menjalankan aksinya pada 7-8 Juli 2024 kemarin, dalam waktu dua hari berturut-turut dengan lokasi yang berbeda-beda.

Untuk lokasi pertama 7 Juli 2024 pelaku menjalankan aksinya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, sekitar pukul 08.00 Wita, dan di lokasi kedua 8 Juli 2024 pelaku menjalankan aksinya di wilayah Berbas Tengah, sekitar pukul 05.00 Wita.

“pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama sejak 2021 lalu, yakni pencurian motor,” paparnya.

Kini barang bukti yang telah diamankan ialah sepeda motor Yamaha Fiz R, Yamaha Mio, Honda Beat berwarna biru, dan Honda Beat berwarna Hitam.

Atas perbuatannya, tersangka telah dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Komisi I DPRD Bontang Soroti Beda Jumlah Bonus Atlet Disabilitas dan Umum

0
Komisi I DPRD Bontang Soroti Beda Jumlah Bonus Atlet Disabilitas dan Umum
Kegiatan konsultasi publik terkait Raperda diabilitas. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrofdita menyoroti jumlah bonus yang diberikan kepada atlet disabilitas Bontang berbeda dengan jumlah bonus yang diberikan pada atlet biasa.

Ia menyebutkan, atlet disabilitas tersebut juga mengikuti ajang olahraga bergengsi dalam National Paralympic Committee (NPC) yang tingkatannya sama dengan Porprov dan sama-sama membawa nama daerah, namun jumlah bonus yang diterima oleh mereka berada di bawah nominal atlet pada umumnya.

“Peraih medali juara satu yang disabilitas bonusnya bisa setengah yang biasa, kenapa tidak sama atau paling tidak mendekati,” terangnya, Selasa (9/7/24).

Adrof membahas itu dalam konsultasi publik terkait Raperda Disabilitas. Oleh sebab itu dengan konsultasi publik itu diharapkan peran OPD untuk dapat menyetarakan dan memberdayakan para disabilitas.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Olahraga, Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf), Andi Parenrengi mengatakan, bahwa pihaknya meminta maaf jika ada diskriminasi tersebut, ia menyebutkan bahwa anggaran mereka belum mencukupi.

Namun, ia mengungkapkan akan ada SK yang mengajukan bahwa mereka akan melakukan pengadaan tambahan bonus di APBD perubahan, dan itu telah disetujui dengan total anggaran Rp 1.5 miliar.

“Insyallah di perubahan akan cair, sehingga tidak ada perbedaan di antara para atlet,” jelasnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Kapolres Minta Peran Aktif Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

0
Kapolres Minta Peran Aktif Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan bahwa masyarakat harus ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Hal itu disampaikan saat konfrensi pers terkait kasus narkotika, Rabu (10/7/2024) siang.

Menurutnya masalah narkotika ini adalah permasalahan yang serius. Narkoba sudah menjalar keseluruh kalangan tanpa terkecuali, terutama di usia produktif. Bahkan rata-rata banyak di kelompok pekerja, terlebih lagi ada juga di kalangan anak di bawah umur.

“Jangan mencoba-coba bermain dengan narkoba, jika pun saya menemukannya maka saya akan memberantasnya hingga ke akar,” ucapnya saat konferensi pers, Rabu (10/7/2024).

Menurut dirinya, tidak ada negosiasi dalam kasus narkoba. Bahkan sudah berbagai macam cara dan strategi untuk bisa memutus rantai peredaran narkotika yang ada.

“Untuk kalangan pekerja, pastinya kita sudah bekerjasama dengan perusahaan, bahkan kami juga bekerjasama dengan BNN, untuk mengadakan tes urine,” jelasnya.

Maka dari itu, Kapolres Bontang meminta kepada seluruh masyarakat jika ada hal-hal atau gerak-gerik yang mencurigakan bisa langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, untuk segera ditindak lanjuti.

“Saya katakan peran masyarakat itu sangatlah penting, mari kita bersama-sama memberantas narkoba yang ada di sekitar kita,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Sembunyikan Sabu dalam Deodoran, Warga Berbas Tengah Diamankan Polisi

0
Sembunyikan Sabu dalam Deodoran, Warga Berbas Tengah Diamankan Polisi
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing (kiri), saat konferensi pers. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial VAP (35) salah satu warga Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, yang kedapatan memiliki sabu seberat 1,75 gram, sekitar pukul 01.00 wita Rabu (9/10/2024).

Saat konferensi pers berlangsung, Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, yang didampingi Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais menyampaikan adanya laporan dari masyarakat sekitar, jika terdapat dua orang yang tengah mencurigakan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio.

Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan, dan saat bertemu pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti yang ada.

“Ternyata sabu tersebut disembunyikan di dalam deodoran,” ucapnya, Rabu (10/7/2024).

Bahkan barang buktinya pun sempat pelaku buang, akan tetapi petugas berhasil menemukan. Selain sabu, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi handphone, plastik klip, dan juga sepeda motor.

Tersangka beserta barang bukti pun telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan, tersangka juga dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pembebasan Lahan di Loktunggul Ditawar Rp 10 Ribu per M2, AH: Beli Tanah Kayak Beli Kacang Aja!

0
Pembebasan Lahan di Loktunggul Ditawar Rp 10 Ribu per M2, AH: Beli Tanah Kayak Beli Kacang Aja!
Wakil ketua DPRD Bontang, Agus Haris. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Pembebasan lahan di Kelurahan Bontang Lestari menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris. Pasalnya tanah warga Loktunggul, Kelurahan Bontang Lestari sempat ditawar dengan harga Rp 10 ribu per m2 untuk dijual ke perusahaan.

AH pangglian akrabnya mengatakan, bahwa penawaran tersebut sangatlah rendah. Harga tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, sehingga pemerintah jangan sampai menyetujui hal tersebut.

“Keterlaluan kalau sampai ditawar segitu, kalau saya pemerintah saya akan menolak keras, harus!,” tegasnya saat diskusi dengan Badan Pertanahan, Dinas Perkim, DPMPTSP, Lurah Bontang Lestari dan Camat Bontang Selatan.

Ia menjelaskan bahwa kesejahteraan masyarakat di sana harus dijunjung tinggi. Pembelian tanah tersebut bukan hanya ganti rugi, tapi harus menjadi hak yang menguntungkan.

Adapun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wilayah tersebut mencapai Rp 100 ribu per meternya. Sehingga ia menegaskan, agar pemerintah dapat memperjuangkan harga tersebut. Karena walaupun wilayah itu sudah ditetapkan sebagai kawasan industri bukan berarti bisa ditawar sejauh itu.

“Ini beli tanah kayak beli kacang saja, masih mahal harga ikan bawis sekilo daripada tanah,” contohnya.

Pemerintah Kota Bontang diminta untuk lebih peka dalam melindungi hak-hak masyarakat. Jangan sampai nantinya banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan sedikitnya kompensasi yang didapatkan.

“Kami minta pemerintah mengkaji ulang, masyarakat harus terlindungi dalam kajian tersebut,” tambahnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Raperda PT BME Dianggap Belum Sempurna, Dewan Minta Lebih Rinci

0
Raperda PT BME Dianggap Belum Sempurna, Dewan Minta Lebih Rinci
Anggota Komisi II DPRD, Bakhtiar Wakkang. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Komisi II DPRD Kota Bontang bersama dengan PT Bontang Migas dan Energi (BME) mengadakan rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah, Senin (8/7/24) di Sekretariat DPRD Bontang.

Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT BME dinilai tidak merinci.

Dalam Raperda tersebut tidak dijelaskan dengan rinci siapa pemilik saham dari PT tersebut, dan bagaimana pembagiannya. Kejelasan ini sangat penting untuk menghindari masalah, jika ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

“Tidak ada dasarnya. Kemudian, jika ingin masuk tentang persentase saham, mereka tidak dijelaskan anggaran dasarnya,” jelasnya

Raperda yang diajukan juga merupakan perubahan dari Perda tahun 2012 dan 2019. Pada saat itu PT BME juga tidak melampirkan Raperda, oleh sebab itu ia meminta penjelasan apakah itu dokumen lama atau perubahan dari yang sebelumnya.

Ia meminta agar Perda tersebut dapat disempurnakan, karena ia ingin perda tersebut dapat bertahan lama, dan tidak terus menerus melakukan perubahan. Jika perda ini berhasil maka akan menjadi contoh bagi kota lain.

“Kalau berhasil kan kita bisa menjadi contoh, sehingga mereka dapat melakukan studi banding,” jelasnya.

Dalam Perda tersebut juga tidak menjelaskan apa tugas dari seorang direksi, bagaimana itu RUPS, tapi mereka menjelaskan bahwa itu nanti akan dibahas di anggaran dasar yang bersifat statis, berarti tergantung dari penguasa, dan bisa berubah-ubah.

Menanggapi hal tersebut, Supervisor Layanan Umum dan Legal PT BME, Bursan mengatakan, pihaknya akan segera memberikan lampiran baik secara langsung ataupun melalui soft copynya secara langsung kepada komisi II.

“Nanti pembahasan selanjutnya kami akan lampirkan dengan detail sebagai perbaikan,” tambahnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Curi Empat Motor dalam Sehari, Residivis Dibekuk Polisi

0
Curi Empat Motor dalam Sehari, Residivis Dibekuk Polisi
Polisi berhasil mengamankan pelaku Na (23) residivis pencurian motor. (Ist)

BONTANG – Seorang pemuda berinisial Na (23) salah satu warga Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, berhasil diamankan pihak polisi, lantaran kasus pencurian sepeda motor, Senin (8/7/2024) kemarin.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais mengatakan, jika Na (23) ketahuan telah mencuri sebanyak empat sepeda motor dalam waktu sehari. Pelaku melakukan aksinya dengan menargetkan motor yang terparkir di luar rumah, tanpa dikunci stang.

“Modusnya keliling melihat motor yang tidak dikunci stang,” ucapnya.

Diketahui pelaku melakukan pencurian pertama di Jalan Jendral Soedirman, dimana pelaku membobol sepeda motor Yamaha Fiz R. Kedua, pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat. Ketiga, mencuri sepeda motor Mio, dan terakhir pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat.

“Pelaku mencuri empat motor berbagai jenis, yang dimana ketiga korbannya merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut,” paparnya.

Selanjutnya setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku lalu menyimpan motor curiannya tersebut dan menyembunyikannya di belakang Gedung Aini Rasyifa, di Jalan WR. Soepratman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

“Masing-masing dari korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” jelasnya.

Na adalah residivis kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurutnya, motif pelaku melakukan pencurian tersebut lantaran persoalan ekonomi.

“Niatnya mau jual motor, tapi berhasil kami gagalkan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku Na beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Mapolsek Bontang Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Dewan Harap Perusahaan Besar di Bontang Dapat Rekrut Disabilitas Sesuai Perda

0
Dewan Harap Perusahaan Besar di Bontang Dapat Rekrut Disabilitas Sesuai Perda
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrofdita. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrofdita mengatakan, salah satu perusahaan terbesar di Kota Bontang, PT Pupuk Kaltim telah melakukan rekruitmen kepada masyarakat Bontang penyandang disabilitas. Ia mengungkapkan hal tersebut dalam konsultasi publik Peraturan Daerah (Perda) perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Selasa (9/7/24) di Sekretariat DPRD.

Ia mempertanyakan apakah hal tersebut dapat dilakukan juga oleh PT Badak NGL sebagai tindak lanjut perusahaan atas Perda yang akan ditetapkan tersebut.

“Kalau perda nanti diberlakukan, apakah 1 persen dari jumlah karyawan itu dapat dipenuhi, apakah ada keberatan atau mudah saja,” tanyanya.

Menanggapi pernyataan itu, Ravito, HRD Departmen PT BADAK NGL mengatakan bahwa perusahaan sendiri pasti akan mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Bontang.

Sehingga apabila nanti ada keputusan dari undang-undang maupun perda yang sudah menetapkan suatu batasan, maka perusahaan akan berusaha untuk menyanggupi.

“Insyaallah pihak perusahaan akan mengikuti Perda terbaru, dan akan berusaha untuk melakukan perekrutan itu,” jelasnya. (sya/adv)

Editor: Yusva Alam

DPRD Bontang Gelar Konsultasi Publik Terkait Perda Disabilitas

0
DPRD Bontang Gelar Konsultasi Publik Terkait Perda Disabilitas
Konsultasi publik terkait pembahasan rancangan Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. (Syakurah/Radarbontang)

BONTANG – Komisi I DPRD Kota Bontang menghadirkan Tim Raperda konsultasi publik Kota Bontang terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Selasa (9/7/24).

Anggota Komisi I, Adrofdita mengatakan, Raperda ini merupakan tindak lanjut dari perda nomor 8 tahun 2016, yang cakupannya cukup luas serta kurang mendetail.

Tujuan Perda ini adalah penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara
penuh dan setara.

Kemudian menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas. Mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Melindungi penyandang disabilitas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, dan segala bentuk tindak kekerasan, serta pelanggaran hak asasi manusia.

Terakhir, memastikan pelaksanaan upaya enghormatan, pemajuan, pelindungan
dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya, untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara
optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Wakil Ketua Komisi I, Tri Ismawati menyebutkan beberapa penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik

Pelindungan dari Bencana, Habilitasi dan Rehabilitasi, Konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan, dan bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, dan segala bentuk tindak kekerasan.

Kemudian penyelenggaraan dan fasilitas pendidikan juga ditetapkan, yakni program wajib belajar 12 tahun, fasilitasi mendapatkan ijazah kesetaraan, menyediakan beasiswa untuk disabilitas, fasilitasi pengadaan pelatihan guru pendamping disabilitas di sekolah.

Kemudian pendampingan karir untuk disabilitas yakni mengikuti keterampilan pelatihan kerja di lembaga kerja pemerintah daerah atau swasta, pemerintah daerah darah badan usaha milik daerah mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang bekerja, lalu perusahaan swasta wajib memperkerjakan 1 persen disabilitas dari jumlah pegawai yang bekerja .

“Diharapkan dengan adanya Raperda ini mewujudkan kedudukan dan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk hidup maju, sejahtera, dan berkembang secara bermartabat dan adil tanpa adanya diskriminasi dari masyarakat lain,” jelasnya (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam